Breaking News

Home / News

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:01 WIB

Kejati Bengkulu Tahan Lima Pejabat Tambang Terkait Dugaan Korupsi Batubara Senilai Ratusan Miliar

Bengkulu swara-indonesia.com 23/07/2025 – Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Lima pejabat dari dua perusahaan tambang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan penyimpangan dalam proses jual beli batubara yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu menahan lima orang yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. Para tersangka diketahui berasal dari jajaran manajemen PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana. Nama-nama tersebut di antaranya Bebby Hussy yang menjabat sebagai komisaris, Julius Soh selaku Direktur Utama, dan Sutarman sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya. Sementara dari PT Inti Bara Perdana, turut diamankan Sakya Hussy sebagai General Manager dan Agusman dari divisi pemasaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi status kepemilikan batubara yang diperdagangkan, padahal tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Baca Juga  Ketum OMBB Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Tindak Dugaan Sekongkol Kades dan Polres Mukomuko

Keterangan tambahan disampaikan oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil dari rangkaian panjang penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Proses ini juga melibatkan audit kerugian negara yang kini tengah dihitung secara lebih rinci.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, memaparkan bahwa persoalan ini berakar dari penyimpangan dokumen legalitas yang digunakan oleh pihak perusahaan dalam kegiatan jual beli batubara. Dokumen IUP yang semestinya menjadi dasar legal operasional perusahaan diketahui berasal dari tahun 2011. Namun, dalam praktiknya, komoditas batubara tetap dijual selama tahun 2022 dan 2023, meskipun terjadi ketidaksesuaian administratif dan hukum.

Baca Juga  Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas DPRD Bengkulu Diduga Sarat Penyimpangan, Kejati Diminta Bertindak Tegas

Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melebihi angka setengah triliun rupiah. Proses pendalaman terhadap aliran dana, jaringan distribusi batubara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di sektor pemerintahan maupun swasta masih terus berjalan.

Pihak Kejati menegaskan bahwa penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam menjadi salah satu prioritas penting, mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara serta kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan tambang nasional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola tambang yang tidak transparan dan akuntabel berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kejati Bengkulu menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk membuka peluang pengembangan kasus terhadap aktor-aktor lain yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Share :

Baca Juga

News

Bengkulu Ukir Rekor MURI, Kini Bersiap Hijaukan Kota Lewat Genambah

Headline

Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

News

Kades Tanjung Besar Diduga Pakai Dana Desa untuk Wanita Simpanan, Kepergok di Tempat Hiburan Malam

News

Diduga Sarat Kejanggalan, Revitalisasi SLB Negeri 4 Kota Bengkulu Rp1,7 Miliar Disorot: Material Campuran dan Pengawasan Lemah

News

Dugaan SPPD Fiktif di Dinas PUPR Bengkulu Tengah, Oknum Kabid Diduga Gunakan Tanda Tangan Palsu

News

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Muara Aman Fiktif Di Zaman PJ, Empat Lawang: Indikasi Fiktif dan Mark-Up Ditemukan

News

Pemerintah Desa Jumat Gelar Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat serta Perlindungan Anak

News

Proyek Rabat Beton Desa Taba Lagan Disorot, Belum Rampung Sudah Retak