Video Call Sex Diduga Anggota DPRD Rejang Lebong berinisial RC Beredar, Publik desak penyelidikan menyeluruh dan transparan!
Rejang Lebong, swara-indonesia.com 14/07/2026 – Sebuah video yang diduga memperlihatkan percakapan melalui video call bersifat pribadi (video call sex/VCS) dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, melalui Partai Penguasa di Negara Republik Indonesia.
Informasi mengenai video tersebut berkembang dengan cepat di ruang digital. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak berwenang yang dapat memastikan keaslian video, identitas seluruh pihak yang terekam, maupun kronologi sebenarnya dari peristiwa.
Sejumlah warga yang ditemui media menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius mengingat pihak yang dikaitkan dalam video merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat. Menurut mereka, klarifikasi terbuka dan proses pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk menelusuri asal-usul rekaman, memastikan autentisitas video melalui pemeriksaan digital forensik apabila diperlukan, serta mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran maupun isi rekaman tersebut. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan sekadar opini yang berkembang di media sosial.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada partai politik yang menaungi oknum anggota DPRD yang dikaitkan dalam video tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat berharap partai tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi sorotan publik. Apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik, masyarakat meminta partai mengambil langkah sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain partai politik, Badan Kehormatan DPRD juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku anggotanya. Masyarakat menilai lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik apabila terdapat laporan atau fakta yang memenuhi syarat untuk diproses sesuai tata tertib DPRD.
Sejumlah pemerhati juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video yang beredar. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila mengandung muatan asusila, penyebaran rekaman yang belum terverifikasi juga dapat merugikan berbagai pihak dan mengganggu jalannya proses penyelidikan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga dikaitkan dalam video tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Badan Kehormatan DPRD, serta partai politik yang bersangkutan. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Apabila keterangan resmi telah diterima, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Redaksi/Dd

