Diduga Manipulasi Data Kependudukan untuk SPMB, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum dan Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

Kota Bengkulu, swara-indonesia.com 20/06/2026 – Dugaan praktik manipulasi data kependudukan untuk kepentingan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang warga bernama Tukiyem mengaku menjadi korban setelah nama seorang anak yang tidak dikenalnya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Akibat perubahan data tersebut, Tukiyem mengaku kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial yang selama ini biasa diperolehnya. Persoalan itu baru diketahui pada 24 Mei 2026 saat dirinya hendak mencairkan bantuan pemerintah, namun proses pencairan ditolak karena data keluarganya dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan.

Merasa ada kejanggalan, Tukiyem kemudian mendatangi Dinas Sosial untuk meminta penjelasan. Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang anak yang masuk dalam KK miliknya dan teridentifikasi sebagai anak dari seorang aparatur sipil negara (ASN).

Keesokan harinya, Tukiyem berupaya mengurus penghapusan nama tersebut melalui Mal Pelayanan Publik. Namun proses tersebut belum dapat dilakukan karena anak yang bersangkutan masih berusia di bawah 17 tahun. Setelah kembali mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada 2 Juni 2026, Tukiyem memperoleh KK terbaru dan mengetahui bahwa nama yang tercantum dalam dokumen keluarganya adalah Viona Velesyia Utami.

Menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak mengenal anak tersebut maupun keluarganya. Ia juga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait perpindahan data kependudukan tersebut.

Saat meminta penjelasan kepada Disdukcapil, Tukiyem memperoleh informasi bahwa proses perpindahan data dilakukan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan dari wilayah Kelurahan Anggut Dalam.

Merasa dirugikan, terutama karena bantuan sosialnya tidak dapat dicairkan, Tukiyem meminta agar nama tersebut segera dihapus dari KK miliknya. Permohonan itu kemudian diproses hingga nama yang bersangkutan akhirnya dikeluarkan dari data keluarganya.

Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 6 Juni 2026, ibu dari anak tersebut yang disebut bernama Gustin Veronica dan diketahui menjabat sebagai Lurah Anggut Dalam mendatangi kediaman Tukiyem untuk menyampaikan permohonan maaf.

Dalam pertemuan itu, Tukiyem meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada bentuk penyelesaian maupun ganti rugi yang diberikan.

Dari percakapan yang terjadi saat itu, disebutkan pula bahwa anak tersebut akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA pada tahun ajaran baru dan berencana mendaftar ke sekolah favorit melalui jalur domisili. Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa perpindahan KK dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses SPMB.

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

BPAN menegaskan bahwa apabila benar terjadi pemindahan data kependudukan secara tidak sah demi memperoleh keuntungan dalam proses SPMB, maka tindakan tersebut merupakan bentuk kecurangan yang mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.

“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui arahan Gubernur telah menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk manipulasi data. Jika terbukti ada rekayasa dokumen untuk mendapatkan kursi di sekolah tertentu, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua BPAN, Algapi.

BPAN juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Selain itu, BPAN mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama panitia SPMB untuk segera melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran. Jika nantinya terbukti bahwa anak tersebut diterima di salah satu sekolah favorit melalui data kependudukan yang tidak sesuai, maka Kepala Dinas Pendidikan diminta bertindak tegas dan tidak ragu mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk membatalkan proses penerimaan maupun mengeluarkan peserta didik yang telah diterima melalui dokumen yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Tak hanya itu, Algapi juga mendesak Wali Kota Bengkulu, Bapak Dedy Wahyudi, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum lurah yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka yang bersangkutan layak dinonaktifkan dari jabatannya atau nonjob sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara.

“Sebagai pejabat publik, seorang lurah harus menjadi contoh dalam menjalankan aturan, bukan justru diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik. Kami mendesak Wali Kota Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan ini terbukti benar. Langkah tersebut penting agar tidak mencederai citra pemerintahan serta memberikan efek jera kepada ASN lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki,” ujar Algapi.

Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat tertentu dapat memperoleh perlakuan khusus di hadapan aturan. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti namun tidak ditindak secara serius, maka hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pelayanan publik.

“Jangan sampai hak siswa lain yang memenuhi syarat secara sah justru dirugikan oleh praktik-praktik yang diduga dilakukan dengan cara tidak benar. Semua peserta harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Gustin Veronica hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi. Menurut keluarga Tukiyem, nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan bahkan diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh instansi terkait guna menjaga integritas pelaksanaan SPMB serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan melalui dugaan manipulasi data kependudukan.

Redaksi/DedyKoboy