Revitalisasi gedung SMKN 6 kota Bengkulu disorot, dugaan ketidaksesuaian teknis dan pelanggaran K3 jadi sorotan, BPAN desak pemeriksaan
Bengkulu, swara-indonesia.com 17/07/2026 – Proyek revitalisasi gedung di SMKN 6 Kota Bengkulu yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sejumlah temuan hasil pantauan media memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan proyek, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, nilai anggaran yang cukup besar dinilai harus sejalan dengan mutu pekerjaan serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, rompi kerja maupun sepatu pelindung sebagaimana standar K3 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja sekaligus menjadi perhatian terhadap pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Selain persoalan K3, pelaksanaan pekerjaan juga memunculkan dugaan ketidaksesuaian teknis. Pada pemasangan plafon PVC, di beberapa bagian sudut limas atas terlihat tidak dipasang sebagaimana kondisi konstruksi sebelumnya. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, pada pekerjaan penambahan rangka atap baja ringan, bagian dalam tebeng layar disebut tidak dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sebelum pemasangan konstruksi baru. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan maupun efektivitas pengawasan dari pihak terkait.
Menanggapi persoalan tersebut, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) turut angkat bicara. BPAN meminta instansi berwenang, termasuk dinas terkait, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Menurut BPAN, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar mutu pekerjaan, serta mengutamakan keselamatan kerja. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, BPAN menegaskan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
BPAN juga menilai pengawasan dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyedia jasa, konsultan pengawas hingga pejabat yang bertanggung jawab terhadap proyek, harus dievaluasi apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pelaksana, konsultan pengawas, maupun Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas berbagai temuan yang menjadi perhatian publik.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

