Delapan Wartawan Diduga Dikunci di Ruangan Kantor PMD Kepahiang, AMJ Turun Kawal Proses Hukum
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 1 minggu ago
Dugaan KKN Revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu Menguat, BPAN Siap Laporkan ke JAMWAS dan Polda
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 minggu ago
Anggaran Ratusan Juta Disorot, Dugaan Penyimpangan di Disperindag Kota Bengkulu Menguat
DAERAH EKONOMI News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Al-Huda Bengkulu Mulai Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 4 minggu ago
Yayasan Al-Huda Bengkulu Tunjukkan Konsistensi Prestasi dan Pembinaan Karakter
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 4 minggu ago
Proyek Rp16 Miliar Dipertanyakan, Jembatan Matan Ambruk dalam Dua Bulan
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Dicoret Tanpa Alasan, Hak Bantuan Pangan Janda 4 Anak Diduga Dihilangkan
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Polemik Penanganan Dugaan Pesta Narkoba Oknum DPRD Bengkulu Kian Mengemuka, Publik Soroti Ketidakjelasan Aparat
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
KPK Pastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tidak Terlibat Kasus Dugaan Suap Proyek
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong dan Sejumlah Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Oknum Kepala Desa di Bengkulu Tengah Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Pengalihan Mobil Kredit Tanpa Izin Leasing
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Polemik Klarifikasi Lurah Kandang Berlanjut,Istri Sah Lurah Kandang Tantang Sumpah Pocong!!
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Diduga Nepotisme, Ahli Gizi di SPPG Lubuk Saung Diganti Mendadak Setelah Dua Hari Bekerja
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Top 10 News
Sport
News
Pemdes Dusun Baru I salurkan BLT-DD untuk 15 keluarga penerima manfaat
DAERAH EKONOMI News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 6 bulan ago
PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya
DAERAH News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 6 bulan ago
Walikota Bengkulu ikuti program pemantapan pimpinan daerah di universitas terkemuka Singapura
NASIONAL News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 6 bulan ago
Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman
DAERAH HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 6 bulan ago
Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum
HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 7 bulan ago
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 369 Views
- 4 tahun ago
Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 289 Views
- 4 tahun ago
Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 181 Views
- 4 tahun ago
Recent
Posts
Polemik Eks Kantor Pos Inggris 1817 Bengkulu, Sejarawan Soroti Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Cagar Budaya
BENGKULU, swara-indonesia.com 07/05/2026– Polemik pemanfaatan bangunan eks Kantor Pos peninggalan kolonial Inggris tahun 1817 kembali menjadi sorotan publik. Bangunan berstatus Cagar Budaya Nasional tersebut dinilai tidak semestinya dialihfungsikan menjadi kawasan wisata kuliner atau tempat usaha bisnis.
Sorotan itu disampaikan sejarawan Bengkulu, Agus Setiyanto, yang menegaskan bahwa bangunan bersejarah dengan nomor Surat Keputusan Kemendikbud PM.91/PW.007/MKP/2011 itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sejarah, pendidikan, penelitian maupun wisata edukasi.
Menurutnya, pemanfaatan bangunan cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan cagar budaya diperbolehkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, agama, dan kebudayaan, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.
Ia menilai keberadaan usaha kuliner bernama “Resto Bale Kuto” yang beroperasi di kawasan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lokasi usaha itu diketahui berada di depan Tugu Thomas Parr, Kota Bengkulu.
Kasus alih fungsi bangunan cagar budaya itu sebelumnya juga sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum pada tahun 2022. Saat itu, proses perubahan status pemanfaatan bangunan diduga berkaitan dengan persoalan gratifikasi sehingga sempat diproses secara hukum.
Namun berdasarkan informasi terbaru di lapangan, aktivitas usaha kuliner di kawasan tersebut masih terus berjalan hingga kini. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dalam proses alih status bangunan cagar budaya tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah pemanfaatan bangunan peninggalan kolonial Inggris itu masih sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat usaha restoran yang beroperasi jelas masuk dalam kategori kegiatan bisnis atau komersial.
Publik berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai legalitas pemanfaatan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut agar keberadaan bangunan bersejarah tetap terjaga sesuai fungsi dan nilai budaya yang dimiliki.
Redaksi/DedyKoboy
Delapan Wartawan Diduga Dikunci di Ruangan Kantor PMD Kepahiang, AMJ Turun Kawal Proses Hukum
Kepahiang, swara-indonesia.com 01/05/2026– Insiden yang diduga mengarah pada tindakan intimidasi terhadap insan pers terjadi di Kabupaten Kepahiang. Delapan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan disebut mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berada di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis sore, 30 April 2026.
Peristiwa tersebut bermula ketika rombongan jurnalis yang terdiri dari Hendri Irawan bersama Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi mendatangi kantor dinas untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.
Saat proses konfirmasi berlangsung di dalam ruangan Kepala Dinas PMD, situasi mendadak memanas. Berdasarkan keterangan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, oknum pejabat yang berada di lokasi diduga menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam. Bahkan, kunci ruangan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, membuat para wartawan tidak dapat meninggalkan ruangan.
Dalam kondisi tersebut, oknum itu juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, termasuk melarang adanya dokumentasi atau perekaman. Para wartawan akhirnya berada dalam kondisi terkunci selama kurang lebih 30 menit sebelum pintu dibuka kembali.
Merasa mendapat tekanan dan intimidasi, Hendri Irawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan itu telah diterima dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu dan kini dalam penanganan aparat.
Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal kasus ini secara serius. Ia menyebut dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.
Peristiwa ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait jaminan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik serta pentingnya menjaga ruang kerja pers yang bebas dari tekanan maupun intimidasi.
Redaksi/Dedy Koboy
Dugaan KKN Revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu Menguat, BPAN Siap Laporkan ke JAMWAS dan Polda
Bengkulu, swara-indonesia.com 29/04/026-Polemik proyek revitalisasi SMP Negeri 14 Kota Bengkulu semakin memanas setelah temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Proyek yang bersumber dari dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2025 senilai Rp788.000.000 tersebut kini menjadi sorotan serius berbagai pihak.
Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan, kondisi fisik bangunan menunjukkan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai standar. Dinding bangunan terlihat tidak rapi, campuran material diduga tidak proporsional, serta struktur pasangan bata tampak rapuh. Pada bagian pondasi, ditemukan tidak adanya galian yang memadai, dengan kedalaman hanya sekitar 25 cm bahkan di beberapa titik tidak digali sama sekali. Selain itu, pada struktur pembesian, jarak cincin besi (sengkang) ditemukan tidak seragam, berkisar antara 17 cm hingga 25 cm, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam perencanaan.

Temuan ini diperkuat dengan dokumentasi di lapangan yang memperlihatkan pengukuran langsung terhadap struktur bangunan. Hasil pengukuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian dimensi dengan standar teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek konstruksi. Selain itu, material batu yang digunakan pada bagian tertentu juga terkesan tidak memenuhi kualitas konstruksi yang semestinya.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala SMPN 14 Kota Bengkulu menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai mekanisme dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia bahkan mengklaim telah melibatkan konsultan hingga ke tingkat pusat untuk menyusun rincian pekerjaan. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan.
Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) yang turut melakukan pengecekan langsung menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Mereka menilai proyek revitalisasi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Ketua BPAN dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana revitalisasi sekolah di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tidak berhenti di situ, BPAN menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) serta Kepolisian Daerah Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek pembangunan sektor pendidikan.
BPAN juga menegaskan bahwa jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Mereka menilai, penggunaan dana negara dalam jumlah besar seharusnya memberikan hasil pembangunan yang berkualitas, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Redaksi/DedyKoboy
Anggaran Ratusan Juta Disorot, Dugaan Penyimpangan di Disperindag Kota Bengkulu Menguat
BENGKULU, swara-indonesia.com 23/04/2026 — Isu dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu semakin mengemuka setelah Lembaga Bumi Raflesia Provinsi Bengkulu mengungkap rincian penggunaan dana tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengandung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam penelusuran awal yang dilakukan, lembaga tersebut menemukan sejumlah pos anggaran perjalanan dinas dengan nilai yang cukup besar. Rinciannya meliputi Rp60.000.000, Rp42.000.000, Rp35.000.000, dan Rp15.000.000, sehingga total anggaran perjalanan dinas mencapai Rp152.000.000. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding jika tidak disertai dengan kejelasan tujuan, lokasi kunjungan, serta hasil nyata dari kegiatan yang dilaksanakan.
Sorotan tidak berhenti pada perjalanan dinas. Sejumlah kegiatan lain dengan anggaran signifikan turut menjadi perhatian, di antaranya program promosi produk daerah dengan nilai Rp95.917.900. Kemudian kegiatan misi dagang untuk produk ekspor unggulan yang menghabiskan anggaran Rp111.915.000. Selain itu, kegiatan promosi melalui pameran produk tercatat memiliki dua pos anggaran masing-masing sebesar Rp101.491.000 dan Rp97.321.200.
Jika diakumulasikan, total anggaran dari seluruh kegiatan yang menjadi sorotan tersebut mencapai sekitar Rp558.645.100. Besarnya angka ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran, transparansi pelaksanaan kegiatan, serta dampak langsung yang dirasakan oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas.
Lembaga Bumi Raflesia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi dengan melayangkan surat resmi kepada dinas terkait. Namun hingga kini belum ada jawaban atau penjelasan yang diberikan. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat indikasi adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran.
Menurut perwakilan lembaga, sejumlah hal mendasar perlu dijelaskan oleh pihak terkait, mulai dari daerah tujuan perjalanan dinas, jumlah personel yang terlibat, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan. Begitu juga dengan program promosi dan misi dagang, yang dinilai harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, seperti peningkatan nilai ekspor, perluasan pasar, atau dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
Dalam waktu dekat, lembaga tersebut memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata tudingan, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Desakan juga disampaikan agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab diminta untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menguatnya sorotan terhadap penggunaan anggaran ini menjadi cerminan meningkatnya kepedulian publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh organisasi perangkat daerah untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan dan merealisasikan anggaran, serta memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Redaksi/DedyKoboy
Al-Huda Bengkulu Mulai Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027
Bengkulu,swara-indonesia.com 15/02/2026 – Lembaga pendidikan Yayasan Al-Huda kembali membuka kesempatan bagi calon peserta didik baru untuk tahun ajaran 2026–2027. Pembukaan pendaftaran ini menjadi bagian dari komitmen yayasan dalam menyediakan pendidikan yang memadukan pembelajaran akademik dengan penguatan nilai-nilai keislaman.
Sejak dibuka pada awal periode penerimaan, minat masyarakat terlihat meningkat. Banyak orang tua mulai mencari sekolah yang tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan akhlak anak sejak dini.
Program pendidikan yang tersedia mencakup beberapa jenjang, dengan pendekatan kurikulum terpadu yang menitikberatkan pada keseimbangan antara ilmu pengetahuan umum dan pendidikan agama. Selain kegiatan belajar di kelas, siswa juga akan dibekali berbagai aktivitas pendukung untuk mengembangkan potensi diri, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Proses pendaftaran dilakukan melalui tahapan administrasi yang dapat diakses secara langsung di lingkungan sekolah. Panitia juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait persyaratan dan alur pendaftaran.
Pihak yayasan menyatakan kesiapan mereka dalam menyambut peserta didik baru dengan dukungan tenaga pengajar yang kompeten serta fasilitas belajar yang memadai. Lingkungan pendidikan yang nyaman dan religius diharapkan mampu membantu siswa berkembang secara optimal.
Dengan waktu pendaftaran yang terbatas, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran agar tidak melewatkan kesempatan bergabung di tahun ajaran mendatang. Informasi lanjutan dapat diperoleh melalui panitia penerimaan siswa baru di lingkungan sekolah.
Redaksi/Dedy Koboy
Yayasan Al-Huda Bengkulu Tunjukkan Konsistensi Prestasi dan Pembinaan Karakter
Bengkulu, swara-indonesia.com 10/01/2026-Eksistensi Yayasan Al-Huda di Kota Bengkulu semakin diperhitungkan sebagai lembaga pendidikan yang konsisten melahirkan generasi berprestasi. Berbagai capaian yang diraih menjadi bukti nyata keberhasilan yayasan dalam memadukan pendidikan akademik dengan pembinaan karakter berbasis nilai keislaman.
Dalam beberapa tahun terakhir, peserta didik dari Yayasan Al-Huda tercatat aktif mengikuti beragam kompetisi, baik di tingkat sekolah maupun kegiatan antar lembaga. Hasil yang diraih menunjukkan peningkatan signifikan, terutama dalam bidang akademik yang mencerminkan kualitas pembelajaran yang terus berkembang.
Di bidang keagamaan, pembinaan intensif yang diterapkan mampu melahirkan siswa dengan kemampuan membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an secara baik. Kegiatan seperti tahfiz, tilawah, serta pembinaan akhlak menjadi program unggulan yang terus dijaga keberlangsungannya.
Tak kalah penting, pengembangan potensi siswa di luar kelas juga menjadi perhatian serius. Melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, siswa diberikan kesempatan untuk menyalurkan minat dan bakat, mulai dari olahraga, seni, hingga keterampilan lainnya. Hal ini turut mendorong lahirnya prestasi yang beragam dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
Pihak yayasan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan tenaga pengajar, perbaikan sistem pembelajaran, serta penciptaan lingkungan yang nyaman dan religius. Sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan prestasi tersebut.
Dengan capaian yang terus meningkat, Yayasan Al-Huda Bengkulu optimistis mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi di masa mendatang, sekaligus mencetak generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga berakhlak mulia.
Redaksi/Dedy Koboy
Proyek Rp16 Miliar Dipertanyakan, Jembatan Matan Ambruk dalam Dua Bulan
Kabupaten Seluma, 07/04/2026-Provinsi Bengkulu — Harapan panjang masyarakat Desa Rawa Indah untuk memiliki akses penghubung yang layak kembali pupus. Jembatan Matan yang baru saja diresmikan pada awal 2026 kini mengalami kerusakan parah dan tidak lagi bisa dilalui, hanya berselang dua bulan sejak difungsikan.
Selama bertahun-tahun sebelumnya, warga setempat bergantung pada jembatan lama yang dikenal sebagai “jembatan tetunggit”, kondisi miring dan rawan ambruk membuat aktivitas sehari-hari penuh risiko. Anak-anak sekolah, petani, hingga ibu rumah tangga harus berjibaku dengan rasa cemas setiap kali melintas.
Upaya demi upaya telah dilakukan warga, mulai dari pengajuan proposal, menyampaikan aspirasi ke DPRD, hingga mengangkat persoalan tersebut ke tingkat provinsi. Penantian panjang itu akhirnya berbuah ketika pembangunan jembatan baru dimulai pada 2025, di masa kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan bersama Bupati Seluma Teddy Rahman.
Jembatan Matan diresmikan pada 6 Februari 2026 dan sempat menjadi simbol kebangkitan bagi warga. Akses yang sebelumnya sulit kini terbuka, aktivitas ekonomi mulai bergerak, dan rasa aman perlahan kembali dirasakan masyarakat.
Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Pada 6 April 2026, struktur jembatan dilaporkan jebol. Lantai mengalami patah dan bagian konstruksi menunjukkan tanda-tanda keruntuhan, sehingga akses utama kembali terputus.
Sejumlah warga menyebut kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di lokasi tersebut. Riwayat kerusakan akibat kondisi alam sebelumnya dinilai seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan teknis pembangunan.
Tokoh masyarakat setempat, Merzon Bi’un, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Ia menyoroti kondisi lantai jembatan yang dinilai terlalu tipis dan tidak dilengkapi struktur penguat yang memadai. Selain itu, ditemukan bagian bawah konstruksi yang disebut tidak terisi material sebagaimana mestinya.
Ia juga menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dikerjakan dengan perencanaan matang, terutama dalam memperhitungkan karakteristik tanah dan arus sungai di lokasi pembangunan.
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek melalui Arif menyatakan kerusakan dipicu oleh faktor alam. Ia menyebut posisi jembatan yang berada di kawasan berpasir dan aliran air dari bawah menjadi penyebab utama, serta memastikan perbaikan akan segera dilakukan.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan warga. Bagi mereka, jembatan ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.
Dari sisi regulasi, pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keselamatan dan kualitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sementara itu, dugaan adanya pembengkakan anggaran dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kini, masyarakat Desa Rawa Indah kembali menghadapi kenyataan pahit. Jembatan yang sempat menjadi simbol harapan justru berubah menjadi pengingat akan persoalan lama yang belum terselesaikan. Kepercayaan publik pun kembali diuji, seiring tuntutan agar pihak terkait bertanggung jawab dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Redaksi/Dedy koboy
Dicoret Tanpa Alasan, Hak Bantuan Pangan Janda 4 Anak Diduga Dihilangkan
BENGKULU, swara-indonesia.com 01/04/2026 – Program bantuan pangan tahun 2026 yang digulirkan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kurang mampu di tengah tekanan krisis global, diduga tidak tepat sasaran di tingkat bawah. Seorang warga di RT 1, Kelurahan Sawah Lebar, disebut tidak lagi menerima bantuan meski kondisi ekonominya tergolong memprihatinkan.
Perempuan tersebut merupakan seorang janda yang harus menghidupi empat anaknya yang masih kecil. Ia tinggal di rumah semi permanen dengan keterbatasan ekonomi yang cukup berat. Ironisnya, berdasarkan hasil penelusuran lapangan oleh Lembaga Lentera RI dan Bumi Raflesia Provinsi Bengkulu, sejumlah warga lain dengan kondisi ekonomi lebih baik justru masih tercatat sebagai penerima bantuan, bahkan memiliki rumah permanen dan kendaraan pribadi.
Sejak terdaftar sebagai warga setempat, perempuan itu hanya dua kali menerima bantuan berupa beras dan minyak. Setelah itu, namanya tidak lagi muncul sebagai penerima, termasuk pada penyaluran bulan Februari dan Maret 2026. Upaya mempertanyakan hal tersebut kepada ketua RT setempat tidak membuahkan hasil, karena disebutkan namanya tidak terdaftar dalam data penerima.
Ketika mencoba mengonfirmasi ke pihak kelurahan, jawaban yang diperoleh pun serupa, bahkan diarahkan kembali untuk berkoordinasi dengan pihak RT. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, warga tersebut akhirnya meminta bantuan kepada lembaga sosial untuk menelusuri persoalan yang dialaminya.
Hasil penelusuran menemukan bahwa nama yang bersangkutan sebenarnya tercantum dalam data pemerintah pusat sebagai penerima bantuan. Namun, diduga telah dicoret di tingkat kelurahan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan di tingkat lokal.
Pihak kelurahan melalui lurah setempat menyampaikan akan berupaya kembali mengusulkan nama warga tersebut dalam tahap berikutnya. Meski demikian, kondisi ini menuai sorotan dari lembaga terkait yang menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh.
Lembaga Lentera RI bersama Burari Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah kota untuk segera membentuk tim khusus guna menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bahkan mengusulkan pergantian pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan tersebut. Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum di lapangan.
Redaksi/Dedy Koboy