Kebakaran Melanda Gedung DISPENDA DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Proses Pemadaman Masih Berlangsung
News- Est 2 min
- 0 Views
- 3 hari ago
AMJ Jalin Silaturahmi dengan Kajati Bengkulu, Perkuat Kolaborasi dalam Penyampaian Informasi Publik
News- Est 2 min
- 0 Views
- 4 hari ago
Pelaksanaan Proyek Hibah Kejari Lebong Jadi Sorotan, Diduga Pekerjaan Berjalan Sebelum Proses Pengadaan Rampung
DAERAH News- Est 3 min
- 0 Views
- 5 hari ago
Forum ABRI-1 Kembali Datangi Kejati Bengkulu, Dorong Percepatan Penanganan Sejumlah Dugaan Perkara
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 6 hari ago
Pengelolaan Dana Desa Karang Dapo Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Bernilai Besar Didorong Diaudit
DAERAH EKONOMI News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 minggu ago
Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta
News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
OTT Rejang Lebong Dikembangkan, KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Bengkulu
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Lapas Arga Makmur dan AMJ Bengkulu Bangun Sinergi Publikasi, Dukung Keterbukaan Informasi serta Ketahanan Pangan
News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Pengelolaan Dana Desa Talang Rami Disorot, BPAN dan APH Didesak Tinjau Pembangunan Sumur Bor serta Jalan
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Dugaan OTT KPK di Bengkulu: Nama Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman Sempat Jadi Sorotan, Empat Nama Beredar
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Lapas Bengkulu Perkuat Sinergi dengan AMJ, Dorong Keterbukaan Informasi dan Transparansi Pelayanan
News- Est 3 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
Top 10 News
Sport
News
Pemdes Dusun Baru I salurkan BLT-DD untuk 15 keluarga penerima manfaat
DAERAH EKONOMI News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 9 bulan ago
PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya
DAERAH News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 9 bulan ago
Walikota Bengkulu ikuti program pemantapan pimpinan daerah di universitas terkemuka Singapura
NASIONAL News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 9 bulan ago
Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman
DAERAH HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 9 bulan ago
Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum
HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 11 bulan ago
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 369 Views
- 5 tahun ago
Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 289 Views
- 5 tahun ago
Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 181 Views
- 5 tahun ago
Recent
Posts
Proyek Jalan Nasional Rp28,8 Miliar Disorot, Yayasan Lestari Temukan Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian
BENGKULU, swara-indonesia.com 10/08/2026– Proyek preservasi dan pemeliharaan rutin Jalan Nasional Nakau–Batas Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2025–2026 mendapat sorotan Yayasan Lestari. Lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp28.836.629.000. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Yayasan Lestari, terdapat sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu diverifikasi karena diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Yayasan Lestari menyebut temuan itu antara lain berkaitan dengan kondisi hasil pemeliharaan jalan, ketebalan pekerjaan tambal-sulam, dugaan penggunaan material tertentu, serta aspek administrasi dan teknis lainnya.
Pada ruas jalan nasional Kepahiang–Rejang Lebong–Batas Sumsel di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, misalnya, sejumlah titik yang sebelumnya telah mendapatkan pekerjaan pemeliharaan disebut kembali mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat.
Hasil pengamatan Yayasan Lestari menunjukkan adanya sejumlah titik yang kembali berlubang maupun mengalami retak pada permukaan jalan. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya.
Menurut Yayasan Lestari, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, kualitas pekerjaan, atau faktor teknis lainnya.
Soroti Ketebalan Tambal-Sulam
Selain daya tahan hasil pekerjaan, persoalan ketebalan lapisan tambal-sulam juga menjadi perhatian.
Yayasan Lestari menyebut berdasarkan keterangan seseorang bernama Jumadi, pekerjaan tambal-sulam memiliki ketebalan sekitar 4 hingga 10 sentimeter dan penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Namun, dari hasil pengamatan di sejumlah lokasi, Yayasan Lestari mengklaim menemukan ketebalan pekerjaan yang hanya berada di kisaran 2 hingga 4 sentimeter.
Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan, khususnya terkait dasar teknis apabila memang terdapat perubahan dari spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Yayasan Lestari meminta kejelasan mengenai kemungkinan adanya adendum kontrak ataupun justifikasi teknis yang menjadi dasar perubahan ketebalan pekerjaan tersebut.
Mereka menilai perubahan spesifikasi pekerjaan harus memiliki dasar administrasi dan teknis yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketebalan lapisan menjadi perhatian karena berkaitan dengan kualitas serta masa layanan jalan. Jika terdapat pengurangan ketebalan tanpa dasar yang sah, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi daya tahan hasil pekerjaan.
Minta Audit Hitung Potensi Kerugian
Dugaan pengurangan volume maupun ketebalan pekerjaan juga disebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Kendati demikian, Yayasan Lestari menegaskan nilai kerugian belum dapat dipastikan hanya melalui hasil perhitungan internal.
Untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara, diperlukan pemeriksaan teknis dan audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Perhitungan nantinya dapat dilakukan dengan membandingkan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi fisik di lapangan. Pemeriksaan juga perlu mencakup harga satuan, pembayaran, dokumen pekerjaan, serta bukti pendukung lainnya.
Yayasan Lestari berharap aparat penegak hukum maupun auditor tidak hanya melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses pelaksanaan proyek.
Dugaan Penggunaan Material Bekas
Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan pemeliharaan rutin. Salah satu material yang disebut menjadi perhatian adalah batu gunung yang ditemukan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Yayasan Lestari menyebut investigasi terhadap temuan tersebut dilakukan pada 18 Mei 2026.
Selain penggunaan material, mereka mempertanyakan asal-usul serta legalitas material tersebut. Yayasan Lestari juga menyebut adanya dugaan pemasok material yang belum terdaftar dalam sistem One Data Indonesia/MODI.
Namun, informasi mengenai status pemasok dan legalitas material tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Pemeriksaan dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan asal material, legalitas sumbernya, dokumen pengadaan, status pemasok, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Siapkan Laporan
Atas berbagai temuan tersebut, Yayasan Lestari menyatakan akan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.
Mereka meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dokumen kontrak, kemungkinan adendum, laporan harian dan mingguan, volume pekerjaan, pembayaran, sumber material, hingga mekanisme pengawasan proyek.
Audit teknis dan audit investigatif juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pengurangan volume tanpa dasar yang sah, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, maka pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih sebatas temuan dan tudingan yang disampaikan Yayasan Lestari. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara.
Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan auditor setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, dokumen, dan hasil audit yang sah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BPJN Bengkulu maupun pihak pelaksana proyek belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian ketebalan pekerjaan, kualitas pemeliharaan jalan, maupun penggunaan material yang dipersoalkan.
Keterangan dari pihak BPJN Bengkulu dan pelaksana pekerjaan masih diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang terkait pelaksanaan proyek preservasi dan pemeliharaan rutin Jalan Nasional Nakau–Batas Sumsel tersebut.
Red/Tim
Kebakaran Melanda Gedung DISPENDA DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Proses Pemadaman Masih Berlangsung
Jakarta Pusat – Gedung Dinas Pendapatan (DISPENDA) DKI Jakarta yang berada di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, dilanda kebakaran pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kobaran api yang terlihat membesar dari area gedung pada malam hari menarik perhatian warga dan sempat menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Warga yang melihat kepulan asap tebal disertai api yang mulai menjalar ke sejumlah bagian bangunan segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pemadam kebakaran. Tidak berselang lama, sejumlah kendaraan pemadam tiba di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Untuk mengendalikan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan lain di kawasan Jalan Abdul Muis yang dipadati perkantoran, sejumlah unit mobil pemadam kebakaran dari berbagai sektor diterjunkan ke lokasi. Petugas juga melakukan pengamanan dan penyekatan di sekitar area kebakaran guna memperlancar proses pemadaman sekaligus mengantisipasi risiko terhadap masyarakat maupun pengguna jalan. Dampak dari peristiwa tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kepadatan akibat banyaknya warga yang berhenti menyaksikan kejadian.
Hingga berita ini ditulis, petugas masih terus melakukan upaya pemadaman. Asap tebal masih tampak membumbung dari bagian atas gedung, sementara penyemprotan air dilakukan dari berbagai sisi bangunan untuk mempercepat pengendalian api yang diduga telah menjalar ke beberapa ruangan.
Penyebab kebakaran hingga kini masih belum diketahui dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Demikian pula dengan besaran kerugian yang ditimbulkan, termasuk kemungkinan adanya dokumen maupun fasilitas penting yang terdampak, masih menunggu hasil pendataan. Informasi mengenai ada atau tidaknya korban jiwa maupun korban luka juga masih dalam proses konfirmasi.
Setelah proses pemadaman selesai, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran, termasuk menelusuri kemungkinan adanya faktor teknis maupun unsur kelalaian. Petugas juga akan melakukan pendataan terhadap kondisi bangunan setelah api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi kejadian agar tidak mengganggu proses penanganan serta demi menjaga keselamatan bersama.
Perkembangan lebih lanjut mengenai insiden ini akan disampaikan setelah terdapat informasi resmi dari pihak yang berwenang.
Red/RintoKurnia
AMJ Jalin Silaturahmi dengan Kajati Bengkulu, Perkuat Kolaborasi dalam Penyampaian Informasi Publik
Bengkulu, swara-indonesia.com– Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jalan S. Parman No. 02, Padang Jati, Kota Bengkulu, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan insan pers, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab.
Dalam audiensi itu, Kajati Bengkulu didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, Rolly Manampiring, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Bengkulu menyampaikan apresiasi atas kunjungan pengurus AMJ. Menurutnya, media memiliki posisi penting sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi mengenai penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kajati Bengkulu beserta jajaran. Menurutnya, audiensi tersebut menjadi langkah positif dalam mempererat hubungan antara organisasi pers dan Kejaksaan.
Wibowo menilai sinergi yang baik antara media dan aparat penegak hukum akan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat, faktual, berimbang, dan memiliki nilai edukasi.
Ia juga menegaskan komitmen AMJ untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik dengan berpedoman pada kode etik serta prinsip keberimbangan dalam setiap produk pemberitaan, termasuk yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi yang intensif dan memperkuat kolaborasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan literasi hukum masyarakat, serta menciptakan hubungan yang semakin harmonis antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan insan pers di Provinsi Bengkulu.
Red/DedyKoboy
Pelaksanaan Proyek Hibah Kejari Lebong Jadi Sorotan, Diduga Pekerjaan Berjalan Sebelum Proses Pengadaan Rampung
Lebong, swara-indonesia.com 05/08/2026– Proyek pembangunan sarana dan prasarana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yang dibiayai melalui dana hibah APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian berbagai kalangan. Paket pekerjaan dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar itu diduga telah mulai dikerjakan sebelum seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah diselesaikan.
Sejumlah informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pekerjaan konstruksi di lapangan telah berlangsung ketika proses tender masih berjalan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan proyek dengan mekanisme pengadaan pemerintah yang mengatur bahwa pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan kontrak dipenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan sarana dan prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Lebong dibiayai melalui dana hibah APBD Kabupaten Lebong yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan. Dalam pelaksanaannya, Ifan Raider Wijaya, ST diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya.
Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan CV Diana Karya Konstruksi menjadi satu-satunya peserta yang mengajukan penawaran dalam proses pengadaan. Perusahaan tersebut diketahui menandatangani kontrak pekerjaan pada 1 Juli 2026. Namun, pada waktu kontrak ditandatangani, progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 25 persen. Sementara kontrak untuk jasa pengawasan baru mulai berlaku pada akhir Juli 2026. Apabila informasi tersebut dapat dibuktikan, maka terdapat dugaan sebagian pekerjaan fisik telah dilaksanakan sebelum pengawasan resmi diberlakukan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan maupun putusan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun tindak pidana dalam pelaksanaan proyek dimaksud. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Ketua Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong menilai apabila pekerjaan benar telah dimulai sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerapan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia juga meminta agar mekanisme pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dievaluasi apabila nantinya ditemukan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Bengkulu sebagai bentuk permohonan agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk isu mengenai dugaan gratifikasi maupun praktik “ijon proyek” yang hingga kini belum memiliki pembuktian secara hukum.
Sampai berita ini dipublikasikan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Lebong, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CV Diana Karya Konstruksi, maupun Kejaksaan Negeri Lebong masih diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red/Tim
Forum ABRI-1 Kembali Datangi Kejati Bengkulu, Dorong Percepatan Penanganan Sejumlah Dugaan Perkara
BENGKULU, swara-indonesia.com 4/08/2026– Forum Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (3/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan percepatan penanganan beberapa dugaan perkara yang dinilai menjadi perhatian masyarakat.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, peserta aksi meminta Kejati Bengkulu meningkatkan kinerja penegakan hukum terhadap berbagai laporan maupun dugaan penyimpangan yang telah mencuat ke publik. Mereka menekankan agar setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu isu yang disuarakan adalah dugaan penyimpangan di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Massa meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Forum ABRI-1 juga menyoroti penanganan dugaan persoalan terkait Mega Mall. Dalam orasinya, massa menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga berkaitan dengan potensi kerugian terhadap keuangan daerah. Mereka meminta Kejati segera mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.
“Kami meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan perkara sesuai alat bukti yang dimiliki dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah seorang orator di hadapan peserta aksi.

Massa juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun kedudukan pihak yang diduga terlibat. Menurut mereka, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penanganan perkara.
Dalam aksi tersebut, Forum ABRI-1 berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus terjaga.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam penyampaian aspirasi massa juga belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ref/Tim
Pengelolaan Dana Desa Karang Dapo Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Bernilai Besar Didorong Diaudit
Kaur, swara-indonesia.com 31/07/2026– Pengelolaan Dana Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terhadap sejumlah kegiatan yang memiliki nilai anggaran cukup besar. Besarnya alokasi dana pada beberapa program dinilai perlu ditelaah lebih lanjut guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang diperbarui pada 4 April 2026, Desa Karang Dapo menerima pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp656.279.000 dan telah terealisasi 100 persen dalam dua tahap penyaluran. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp270.750.000, pembangunan serta rehabilitasi sarana air bersih masing-masing sebesar Rp66.364.000 dan Rp36.136.000, serta sejumlah kegiatan pembinaan kelembagaan desa.
Pada Tahun Anggaran 2025, berdasarkan pembaruan data per 27 Juni 2026, Desa Karang Dapo kembali memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp645.066.000. Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian karena nilai yang relatif besar, di antaranya penyertaan modal desa sebesar Rp129.014.000, pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana kepemudaan dan olahraga sebesar Rp246.000.000, serta pembinaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) senilai Rp135.320.000.
Besarnya anggaran pada beberapa kegiatan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sejumlah pihak juga mendorong agar dilakukan evaluasi maupun pemeriksaan untuk memastikan setiap kegiatan telah dilaksanakan sesuai volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan penyertaan modal desa menjadi salah satu fokus perhatian. Masyarakat berharap pemerintah desa dapat menjelaskan secara terbuka mengenai bentuk penyertaan modal, pihak yang menerima manfaat, dasar penetapan nilai investasi, serta manfaat ekonomi yang telah dihasilkan bagi desa. Transparansi terhadap aspek tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Selain itu, pembangunan dan rehabilitasi sarana olahraga dengan nilai anggaran mencapai Rp246 juta juga dinilai layak menjadi objek pemeriksaan fisik apabila diperlukan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah dicairkan dengan hasil pekerjaan di lapangan, baik dari sisi volume, kualitas, maupun spesifikasi teknis.
Pengelolaan Dana Desa pada dasarnya wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Oleh sebab itu, sejumlah kalangan mendorong agar Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan, penanganan lebih lanjut dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit maupun pernyataan resmi dari aparat pengawas atau aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa Karang Dapo Tahun Anggaran 2024 maupun 2025. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Karang Dapo maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta realisasi penggunaan Dana Desa pada setiap program yang menjadi perhatian masyarakat. Hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red/Tim
Dana Desa Padang Panjang Jadi Sorotan, Alokasi Jalan Usaha Tani dan Penyertaan Modal Bernilai Ratusan Juta Diminta Diawasi
Kaur, swara-indonesia.com 31/07/2026 – Pengelolaan Dana Desa Padang Panjang, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 menjadi perhatian publik menyusul besarnya alokasi anggaran pada sejumlah program prioritas. Dua kegiatan yang paling banyak menyerap anggaran adalah pembangunan Jalan Usaha Tani serta penyertaan modal, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Pemerintah Desa Padang Panjang memperoleh alokasi sebesar Rp620.389.000 pada tahun anggaran 2024. Dari total dana tersebut, pembangunan dan peningkatan Jalan Usaha Tani dianggarkan sebesar Rp174.888.000 atau menjadi salah satu pos belanja terbesar dalam APBDes.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, desa kembali menerima Dana Desa sebesar Rp607.962.000. Pemerintah desa kemudian mengalokasikan Rp121.592.400 untuk kegiatan penyertaan modal yang juga tercatat sebagai salah satu komponen belanja dengan nilai signifikan.
Besarnya anggaran yang dialokasikan pada kedua kegiatan tersebut mendorong munculnya harapan agar pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Realisasi pembangunan Jalan Usaha Tani maupun penggunaan dana penyertaan modal dinilai perlu dievaluasi guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Khusus untuk penyertaan modal, masyarakat menilai penting adanya penjelasan mengenai badan usaha penerima dana, dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal, bentuk investasi yang dilakukan, hingga capaian yang dihasilkan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun pengembangan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp174.888.000 juga dinilai layak menjadi objek pengawasan. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu konstruksi, serta kecocokan antara anggaran yang telah direalisasikan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran, kondisi tersebut dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah.
Sehubungan dengan itu, Inspektorat Kabupaten Kaur, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila kegiatan tersebut menjadi objek pemeriksaan, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Padang Panjang, terutama pada kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani tahun anggaran 2024 dan penyertaan modal tahun anggaran 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Padang Panjang belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan anggaran pada kedua kegiatan tersebut. Tim media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh konfirmasi. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap seluruh penggunaan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan warga. Pemeriksaan yang dilakukan secara profesional diharapkan mampu memberikan kepastian atas pengelolaan anggaran sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai penggunaan Dana Desa di Desa Padang Panjang.
Red/Tim
Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta
Bengkulu, swara-indonesia.com 27/07/2026 – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) akan menggelar Turnamen Badminton AMJ 2026 sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan semangat sportivitas di kalangan insan pers, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bengkulu.
Turnamen yang mengusung slogan “Bersaing Sehat, Jalin Silaturahmi, Junjung Sportivitas” ini akan berlangsung pada 29–30 Agustus 2026 dengan total hadiah mencapai Rp10 juta.
Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., mengatakan turnamen tersebut bukan sekadar kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus sarana mempererat hubungan antarlembaga, memperkuat sinergi, dan membangun komunikasi yang lebih baik melalui kegiatan yang positif.
“Melalui Turnamen Badminton AMJ yang digelar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, kami ingin menghadirkan wadah silaturahmi bagi insan media, pemerintah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, maupun perusahaan pers. Semangat yang kami bangun bukan hanya mengejar prestasi, tetapi juga memperkuat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi,” ujar Wibowo.
Turnamen terbuka bagi peserta dari instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, media massa, jurnalis, serta perusahaan pers. Panitia membatasi jumlah peserta hanya 32 tim, sehingga pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.
Adapun nomor yang dipertandingkan meliputi ganda putra, ganda putri, dan ganda campuran. Setiap tim dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, Ketua Panitia Turnamen Badminton AMJ 2026, Alexander, S.Kel., M.AP., mengajak seluruh instansi dan perusahaan media untuk segera mendaftarkan tim terbaiknya karena kuota peserta sangat terbatas.
“Turnamen ini kami selenggarakan sebagai bagian dari semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain menjadi ajang kompetisi yang sehat, kegiatan ini juga bertujuan mempererat tali silaturahmi antara insan pers, pemerintah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, dan perusahaan pers di Bengkulu. Karena slot hanya tersedia untuk 32 tim, kami mengimbau calon peserta segera melakukan pendaftaran sebelum kuota terpenuhi,” kata Alexander.
Alexander menambahkan, panitia telah mempersiapkan seluruh aspek teknis pertandingan agar kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.
“Kami berharap Turnamen Badminton AMJ dapat menjadi agenda tahunan yang dinantikan. Melalui olahraga, kita tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga memperkuat persaudaraan, kebersamaan, dan sinergi lintas sektor untuk mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu,” tambahnya.
Panitia membuka pendaftaran dengan biaya sebesar Rp100 ribu per tim. Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi panitia melalui Ayu di nomor 0822-7820-6200.
Melalui Turnamen Badminton AMJ 2026, Asosiasi Media dan Jurnalis berharap dapat menghadirkan kompetisi yang sehat, menjunjung tinggi sportivitas, mempererat hubungan antarlembaga, serta menjadi bagian dari semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam memperkuat persatuan dan kolaborasi di Provinsi Bengkulu.
Red/DdKoboy