LDII Bengkulu Tebar Kepedulian di Hari Iduladha, 386 Hewan Qurban Disalurkan untuk Masyarakat
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 3 hari ago
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lubuk Terentang Disorot, Warga Minta Audit dan Pertanyakan Sikap APH
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 3 hari ago
Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Karyawan Program Pemerintah, Termasuk MBG
DAERAH HUKUM NASIONAL News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Polemik Eks Kantor Pos Inggris 1817 Bengkulu, Sejarawan Soroti Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Cagar Budaya
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
Delapan Wartawan Diduga Dikunci di Ruangan Kantor PMD Kepahiang, AMJ Turun Kawal Proses Hukum
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 4 minggu ago
Dugaan KKN Revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu Menguat, BPAN Siap Laporkan ke JAMWAS dan Polda
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Anggaran Ratusan Juta Disorot, Dugaan Penyimpangan di Disperindag Kota Bengkulu Menguat
DAERAH EKONOMI News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Al-Huda Bengkulu Mulai Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Yayasan Al-Huda Bengkulu Tunjukkan Konsistensi Prestasi dan Pembinaan Karakter
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Proyek Rp16 Miliar Dipertanyakan, Jembatan Matan Ambruk dalam Dua Bulan
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Dicoret Tanpa Alasan, Hak Bantuan Pangan Janda 4 Anak Diduga Dihilangkan
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Polemik Penanganan Dugaan Pesta Narkoba Oknum DPRD Bengkulu Kian Mengemuka, Publik Soroti Ketidakjelasan Aparat
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Top 10 News
Sport
News
Pemdes Dusun Baru I salurkan BLT-DD untuk 15 keluarga penerima manfaat
DAERAH EKONOMI News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 7 bulan ago
PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya
DAERAH News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 7 bulan ago
Walikota Bengkulu ikuti program pemantapan pimpinan daerah di universitas terkemuka Singapura
NASIONAL News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 7 bulan ago
Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman
DAERAH HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 7 bulan ago
Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum
HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 8 bulan ago
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 369 Views
- 4 tahun ago
Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 289 Views
- 4 tahun ago
Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 181 Views
- 4 tahun ago
Recent
Posts
Diduga Ada Permintaan Rp100 Juta untuk Hapus Konten Viral, Kades Talang Giring Pertanyakan Integritas Oknum Media
Seluma, swara-indonesia.com 30/05/2026– Di tengah ramainya pemberitaan yang menyeret nama Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, muncul pengakuan baru dari pihak kepala desa terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang mengaku berasal dari salah satu media.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak Kepala Desa Talang Giring, peristiwa tersebut bermula ketika tiga orang yang mengaku dari media mendatangi kediamannya untuk membahas persoalan yang sedang menjadi perbincangan publik.
Saat itu, Kepala Desa Talang Giring disebut tidak berada di rumah. Ketiga orang tersebut hanya bertemu dengan istri kepala desa dan sempat berbincang mengenai kasus yang sedang ramai diberitakan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak kepala desa, pembicaraan tidak hanya membahas persoalan yang sedang viral, tetapi juga menyentuh ranah pribadi keluarga. Bahkan, disebutkan bahwa ketiga orang tersebut sempat menanyakan jumlah anak yang dimiliki pasangan tersebut dan mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas.
“Mereka sempat berbicara dengan istri saya dan menanyakan sudah punya anak berapa. Bahkan ada kalimat yang terkesan bercanda tetapi tidak pantas, seperti menyarankan untuk ganti suami saja,” ungkap pihak kepala desa.
Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai profesionalitas dan integritas pihak yang mengaku sebagai insan pers, terutama karena pembicaraan telah melebar ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan substansi pemberitaan.
Karena tidak berhasil bertemu di rumah, pertemuan lanjutan kemudian dilakukan di luar lokasi kediaman. Menurut keterangan Kepala Desa Talang Giring, pertemuan tersebut berlangsung di area samping Mapolres Seluma.
Dalam pertemuan itu, pihak kepala desa mengaku menerima tawaran yang mengejutkan. Ia menyebut ada permintaan uang sebesar Rp100 juta dengan alasan untuk menghapus unggahan yang sedang viral di salah satu platform media sosial.
Menurut pengakuannya, salah seorang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa penghapusan konten hanya dapat dilakukan apabila tersedia sejumlah dana.
“Katanya, kalau mau dihapus postingannya, harus ada uang Rp100 juta. Mereka menyebut itu permintaan dari bos di Jakarta,” ujar Kepala Desa Talang Giring.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian karena apabila benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip-prinsip kerja jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalitas, dan kepentingan publik.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak media yang disebut-sebut dalam keterangan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih merupakan keterangan sepihak dari pihak Kepala Desa Talang Giring dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar seluruh informasi dapat disajikan secara proporsional kepada publik.
Redaksi/DedyKoboy
Kades Talang Giring Beri Klarifikasi, Bantah Tudingan Korupsi dan Tegaskan Persoalan Pribadi Terjadi Sebelum Menjabat
Seluma, swara-indonesia.com 30/05/2026 – Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bagus, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial KW.
Dalam keterangannya, Bagus membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa persoalan yang ramai diperbincangkan merupakan peristiwa lama yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Talang Giring.
Menurut Bagus, hubungan pribadi yang dipersoalkan dalam sejumlah pemberitaan tersebut telah terjadi bertahun-tahun lalu dan tidak memiliki kaitan dengan jabatan yang saat ini diembannya. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut juga telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Masalah itu terjadi sebelum saya menjadi kepala desa. Itu sudah bertahun-tahun yang lalu dan sudah selesai secara kekeluargaan,” ujar Bagus.
Ia menjelaskan bahwa keluarga dari kedua belah pihak telah mengetahui persoalan tersebut dan telah menyelesaikannya tanpa adanya perselisihan yang berlanjut. Bahkan, menurutnya, tidak pernah ada laporan yang diajukan kepada aparat penegak hukum oleh pihak-pihak yang dianggap dirugikan.
Bagus menyebut istrinya tidak pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya. Hal yang sama juga berlaku terhadap suami dari perempuan berinisial KW yang disebut dalam pemberitaan.
“Istri saya tidak pernah membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Begitu juga suami dari perempuan yang disebutkan dalam pemberitaan itu. Semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Terkait tuduhan bahwa dirinya menggunakan Dana Desa untuk memberikan uang, telepon genggam iPhone 15 maupun tanah kepada pihak tertentu, Bagus menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa.
Ia meminta agar setiap informasi yang berkembang dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum dan audit resmi yang dilakukan oleh instansi berwenang. Menurutnya, tuduhan korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang beredar di tengah masyarakat.
Bagus juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan lembaga yang memiliki kewenangan.
Lebih lanjut, ia mengaku menghormati tugas media, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan. Namun demikian, ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi data, serta asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, persoalan pribadi yang telah lama selesai seharusnya tidak lagi dikaitkan dengan jabatan publik yang saat ini diembannya tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sampai saat ini, belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Kepala Desa Talang Giring terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuduhan yang berkembang. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
LDII Bengkulu Tebar Kepedulian di Hari Iduladha, 386 Hewan Qurban Disalurkan untuk Masyarakat
Bengkulu, swara-indonesia.com – Momentum Hari Raya Iduladha dimanfaatkan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Bengkulu untuk memperkuat kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada masyarakat. Melalui program qurban tahun 2026, DPW LDII Provinsi Bengkulu menyalurkan ratusan hewan qurban yang didistribusikan ke berbagai daerah di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan qurban tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW LDII Provinsi Bengkulu, Dr. H. Meri Sasdi Jantan, M.Pd., bersama jajaran pengurus dan warga LDII di seluruh kabupaten dan kota.
Pada perayaan Iduladha tahun ini, jumlah hewan qurban yang berhasil dihimpun mencapai 386 ekor. Rinciannya terdiri dari 232 ekor sapi, 153 ekor kambing, dan 1 ekor kerbau. Seluruh hewan qurban tersebut disembelih dan dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antarsesama.
Untuk wilayah Kota Bengkulu, jumlah hewan qurban yang disalurkan mencapai 42 ekor sapi dan 22 ekor kambing. Daging qurban kemudian dibagikan kepada masyarakat di berbagai lingkungan, termasuk kepada awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Bengkulu.
Ketua DPW LDII Provinsi Bengkulu, Dr. H. Meri Sasdi Jantan, M.Pd., menyampaikan bahwa ibadah qurban bukan hanya sebatas menjalankan perintah agama, namun juga menjadi momentum untuk meningkatkan rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, nilai utama dari qurban adalah keikhlasan dalam berbagi serta semangat membantu sesama, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia menilai, Hari Raya Iduladha menjadi kesempatan penting untuk memperkuat solidaritas sosial dan mempererat hubungan antarmasyarakat tanpa memandang latar belakang.
Proses penyembelihan hewan qurban dilakukan secara tertib dengan melibatkan panitia dan warga LDII di masing-masing daerah. Selanjutnya, daging qurban didistribusikan secara terorganisir agar pembagian dapat berjalan merata dan tepat sasaran.
Selain menjadi bentuk ibadah, kegiatan qurban yang dilaksanakan LDII Bengkulu juga diharapkan mampu menumbuhkan budaya gotong royong dan semangat kebersamaan di lingkungan masyarakat. Kehadiran LDII melalui kegiatan sosial tersebut diharapkan dapat memberi manfaat nyata sekaligus mempererat hubungan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers dan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Bengkulu.
Dengan semangat Iduladha, DPW LDII Provinsi Bengkulu berharap tradisi berbagi dan kepedulian sosial dapat terus terjaga serta menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, peduli, dan saling membantu antarwarga.
Redaksi/DedyKoboy
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lubuk Terentang Disorot, Warga Minta Audit dan Pertanyakan Sikap APH
Bengkulu, swara-indonesia.com 27/06/2026— Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025 karena dinilai banyak kegiatan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan maupun spesifikasi pekerjaan.
Seorang mantan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Terentang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berbagai program pembangunan desa diduga tidak melibatkan aspirasi masyarakat secara maksimal. Menurutnya, sejak tahap musyawarah hingga pelaksanaan kegiatan, banyak masukan warga tidak diakomodasi oleh pemerintah desa.
“Banyak pembangunan yang hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat. Saat musyawarah maupun pelaksanaan kegiatan, aspirasi warga seolah tidak didengar,” ujarnya, Kamis (26/5/2026).
Salah satu proyek yang menjadi perhatian masyarakat adalah pembangunan sarana Penyaluran Air Bersih (PAM) tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp350 juta. Warga menduga proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara dalam laporan pertanggungjawaban maupun papan proyek tercantum nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Selain itu, kondisi sarana PAM disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Warga menduga kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.

Tak hanya proyek PAM, sejumlah kegiatan lain juga dipersoalkan masyarakat. Di antaranya pembangunan jalan rabat beton lingkungan wisata senilai Rp32 juta yang disebut tidak sesuai spesifikasi, rehabilitasi jalan pemukiman dengan anggaran Rp68 juta yang diduga dilakukan tanpa pengupasan dasar jalan, serta rehabilitasi jalan usaha tani senilai Rp50 juta yang dilaporkan mengalami keretakan meski belum genap satu tahun.
Pembangunan plat duiker senilai Rp11 juta turut dipertanyakan karena dinilai melebihi kebutuhan biaya normal pekerjaan. Begitu pula pembangunan bak penampungan air bersih senilai Rp90 juta yang disebut tidak berfungsi optimal akibat jaringan saluran air yang telah rusak.
Warga juga menyoroti pembangunan lapangan bulu tangkis senilai Rp26 juta yang diduga tidak sesuai dengan nilai pekerjaan di lapangan.
Sorotan masyarakat turut mengarah pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp135 juta. Warga menduga pengadaan sapi dalam program tersebut bermasalah karena beberapa hewan ternak dilaporkan sakit bahkan mati tidak lama setelah dibeli.
Selain kegiatan fisik, program ketahanan pangan jagung juga dipertanyakan warga. Mereka menilai hasil panen tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan dan menduga terdapat ketidaksesuaian harga satuan maupun laporan administrasi kegiatan.
Masyarakat juga menduga adanya penggunaan nota atau kuitansi yang tidak sesuai prosedur dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi dari pihak berwenang.
Atas berbagai persoalan itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Terentang.
“Kami siap memberikan keterangan apabila audit dilakukan,” kata sumber tersebut.
Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Seluma, yang dinilai terkesan tutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut. Mereka menyebut Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) sebelumnya pernah melaporkan dugaan persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Selain meminta audit, masyarakat mendesak pemerintah desa segera menggelar musyawarah desa guna mengevaluasi kinerja pemerintah desa selama dua tahun terakhir. Warga mengaku kecewa karena forum evaluasi tersebut hingga kini belum pernah dilaksanakan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum turut melakukan pengawasan serta pengecekan langsung di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Terentang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan.
Redaksi/DedyKoboy
Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Karyawan Program Pemerintah, Termasuk MBG
Jakarta, Swara-indonesia.com 14/05/2026— Pemerintah menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai karyawan dalam program pemerintah, termasuk MBG. Penegasan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur posisi, tugas, dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.
Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di pemerintahan desa.
Program MBG sebagai bagian dari program pemerintah memiliki struktur kerja serta tanggung jawab tersendiri. Keterlibatan perangkat desa sebagai karyawan dalam program tersebut dinilai dapat memicu benturan kepentingan, terutama apabila berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan anggaran desa.
Selain itu, perangkat desa diketahui telah menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tersebut agar perangkat desa dapat fokus menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Praktik rangkap jabatan dinilai berpotensi memunculkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama aparat pengawas diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran aturan di tingkat desa.
Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan desa. Larangan rangkap jabatan tersebut ditegaskan bukan untuk membatasi ruang gerak perangkat desa, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Redaksi/Dedy koboy
Polemik Eks Kantor Pos Inggris 1817 Bengkulu, Sejarawan Soroti Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Cagar Budaya
BENGKULU, swara-indonesia.com 07/05/2026– Polemik pemanfaatan bangunan eks Kantor Pos peninggalan kolonial Inggris tahun 1817 kembali menjadi sorotan publik. Bangunan berstatus Cagar Budaya Nasional tersebut dinilai tidak semestinya dialihfungsikan menjadi kawasan wisata kuliner atau tempat usaha bisnis.
Sorotan itu disampaikan sejarawan Bengkulu, Agus Setiyanto, yang menegaskan bahwa bangunan bersejarah dengan nomor Surat Keputusan Kemendikbud PM.91/PW.007/MKP/2011 itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sejarah, pendidikan, penelitian maupun wisata edukasi.
Menurutnya, pemanfaatan bangunan cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan cagar budaya diperbolehkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, agama, dan kebudayaan, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.
Ia menilai keberadaan usaha kuliner bernama “Resto Bale Kuto” yang beroperasi di kawasan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lokasi usaha itu diketahui berada di depan Tugu Thomas Parr, Kota Bengkulu.
Kasus alih fungsi bangunan cagar budaya itu sebelumnya juga sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum pada tahun 2022. Saat itu, proses perubahan status pemanfaatan bangunan diduga berkaitan dengan persoalan gratifikasi sehingga sempat diproses secara hukum.
Namun berdasarkan informasi terbaru di lapangan, aktivitas usaha kuliner di kawasan tersebut masih terus berjalan hingga kini. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dalam proses alih status bangunan cagar budaya tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah pemanfaatan bangunan peninggalan kolonial Inggris itu masih sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat usaha restoran yang beroperasi jelas masuk dalam kategori kegiatan bisnis atau komersial.
Publik berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai legalitas pemanfaatan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut agar keberadaan bangunan bersejarah tetap terjaga sesuai fungsi dan nilai budaya yang dimiliki.
Redaksi/DedyKoboy
Delapan Wartawan Diduga Dikunci di Ruangan Kantor PMD Kepahiang, AMJ Turun Kawal Proses Hukum
Kepahiang, swara-indonesia.com 01/05/2026– Insiden yang diduga mengarah pada tindakan intimidasi terhadap insan pers terjadi di Kabupaten Kepahiang. Delapan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan disebut mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berada di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis sore, 30 April 2026.
Peristiwa tersebut bermula ketika rombongan jurnalis yang terdiri dari Hendri Irawan bersama Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi mendatangi kantor dinas untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.
Saat proses konfirmasi berlangsung di dalam ruangan Kepala Dinas PMD, situasi mendadak memanas. Berdasarkan keterangan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, oknum pejabat yang berada di lokasi diduga menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam. Bahkan, kunci ruangan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, membuat para wartawan tidak dapat meninggalkan ruangan.
Dalam kondisi tersebut, oknum itu juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, termasuk melarang adanya dokumentasi atau perekaman. Para wartawan akhirnya berada dalam kondisi terkunci selama kurang lebih 30 menit sebelum pintu dibuka kembali.
Merasa mendapat tekanan dan intimidasi, Hendri Irawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan itu telah diterima dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu dan kini dalam penanganan aparat.
Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal kasus ini secara serius. Ia menyebut dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.
Peristiwa ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait jaminan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik serta pentingnya menjaga ruang kerja pers yang bebas dari tekanan maupun intimidasi.
Redaksi/Dedy Koboy
Dugaan KKN Revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu Menguat, BPAN Siap Laporkan ke JAMWAS dan Polda
Bengkulu, swara-indonesia.com 29/04/026-Polemik proyek revitalisasi SMP Negeri 14 Kota Bengkulu semakin memanas setelah temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Proyek yang bersumber dari dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2025 senilai Rp788.000.000 tersebut kini menjadi sorotan serius berbagai pihak.
Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan, kondisi fisik bangunan menunjukkan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai standar. Dinding bangunan terlihat tidak rapi, campuran material diduga tidak proporsional, serta struktur pasangan bata tampak rapuh. Pada bagian pondasi, ditemukan tidak adanya galian yang memadai, dengan kedalaman hanya sekitar 25 cm bahkan di beberapa titik tidak digali sama sekali. Selain itu, pada struktur pembesian, jarak cincin besi (sengkang) ditemukan tidak seragam, berkisar antara 17 cm hingga 25 cm, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam perencanaan.

Temuan ini diperkuat dengan dokumentasi di lapangan yang memperlihatkan pengukuran langsung terhadap struktur bangunan. Hasil pengukuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian dimensi dengan standar teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek konstruksi. Selain itu, material batu yang digunakan pada bagian tertentu juga terkesan tidak memenuhi kualitas konstruksi yang semestinya.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala SMPN 14 Kota Bengkulu menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai mekanisme dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia bahkan mengklaim telah melibatkan konsultan hingga ke tingkat pusat untuk menyusun rincian pekerjaan. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan.
Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) yang turut melakukan pengecekan langsung menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Mereka menilai proyek revitalisasi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Ketua BPAN dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana revitalisasi sekolah di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tidak berhenti di situ, BPAN menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) serta Kepolisian Daerah Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek pembangunan sektor pendidikan.
BPAN juga menegaskan bahwa jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Mereka menilai, penggunaan dana negara dalam jumlah besar seharusnya memberikan hasil pembangunan yang berkualitas, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Redaksi/DedyKoboy