SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Disorot, Perubahan Status Kelulusan Pasca Sanggahan Tuai Pertanyaan
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 4 hari ago
Rembuk Stunting Desa Talang Kebun, Satukan Langkah Wujudkan Generasi Sehat dan Bebas Stunting
DAERAH News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 minggu ago
Diduga Manipulasi Data Kependudukan untuk SPMB, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum dan Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas
DAERAH HUKUM News- Est 5 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Pemdes Sinar Pagi Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM Lansia Ekstrem
DAERAH EKONOMI News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
BPAN Soroti Dugaan Mark Up Dana Desa Talang Sebaris, Sejumlah Kegiatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diminta Diaudit
DAERAH EKONOMI News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Seorang Siswi SMK di kecamatan Napal Putih diduga Menjadi korban Pencabulan oknum kepala Desa
DAERAH HUKUM NASIONAL News- Est 3 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
Pendaftaran Siswa Baru SMA/SMK Bengkulu 2026 Berjalan Kondusif, Sistem Online Diklaim Minim Celah Pungli
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 4 minggu ago
Ketahanan Pangan Desa Tumbuan 2023–2025 Diduga Gagal Total, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 4 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
BPAN Soroti Penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Minta Audit Sejumlah Kegiatan Tahun Anggaran 2024–2025
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 4 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Diduga Ada Permintaan Rp100 Juta untuk Hapus Konten Viral, Kades Talang Giring Pertanyakan Integritas Oknum Media
DAERAH News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Kades Talang Giring Beri Klarifikasi, Bantah Tudingan Korupsi dan Tegaskan Persoalan Pribadi Terjadi Sebelum Menjabat
News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
LDII Bengkulu Tebar Kepedulian di Hari Iduladha, 386 Hewan Qurban Disalurkan untuk Masyarakat
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lubuk Terentang Disorot, Warga Minta Audit dan Pertanyakan Sikap APH
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Top 10 News
Sport
News
Pemdes Dusun Baru I salurkan BLT-DD untuk 15 keluarga penerima manfaat
DAERAH EKONOMI News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 8 bulan ago
PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya
DAERAH News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 8 bulan ago
Walikota Bengkulu ikuti program pemantapan pimpinan daerah di universitas terkemuka Singapura
NASIONAL News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 8 bulan ago
Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman
DAERAH HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 8 bulan ago
Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum
HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 9 bulan ago
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 369 Views
- 5 tahun ago
Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 289 Views
- 5 tahun ago
Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 181 Views
- 5 tahun ago
Recent
Posts
Rembuk Stunting Desa Tanjung Agung Sepakati Program Prioritas 2027, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Edukasi Gizi
Seluma, swara-indonesi.com 01/07/2026 – Pemerintah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting melalui pelaksanaan Rembuk Stunting yang digelar pada Jumat (26/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Gedung Balai Posyandu Desa Tanjung Agung. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyusun program prioritas pencegahan stunting yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Seluma Barat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Kepala Puskesmas, bidan desa, bidan gizi, seluruh kader Posyandu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, perangkat desa, serta unsur lainnya yang memiliki peran dalam pembangunan kesehatan masyarakat.
Rembuk Stunting menjadi wadah untuk menyatukan persepsi sekaligus menyusun langkah-langkah nyata dalam mencegah dan menekan angka stunting sejak dini. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan, usulan, serta evaluasi terhadap kondisi kesehatan ibu dan anak di desa, sehingga program yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, peserta menekankan bahwa pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah desa, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga tokoh adat memiliki peran penting dalam memberikan edukasi mengenai pola asuh, pemenuhan gizi seimbang, sanitasi lingkungan, serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi ibu hamil dan balita.
Hasil rembuk menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi program prioritas Desa Tanjung Agung pada Tahun 2027. Salah satunya adalah penambahan sarana dan alat kesehatan untuk mendukung peningkatan pelayanan di Posyandu maupun fasilitas kesehatan desa. Ketersediaan peralatan yang memadai dinilai sangat penting agar pemantauan tumbuh kembang balita dan pelayanan kesehatan ibu hamil dapat dilakukan secara optimal.
Selain itu, forum juga menyepakati pendirian Dapur Edukasi Gizi sebagai pusat pembelajaran masyarakat mengenai penyusunan menu bergizi, pengolahan makanan sehat berbahan pangan lokal, serta peningkatan pengetahuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi anak dan ibu hamil. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola makan sehat sebagai salah satu langkah utama mencegah stunting.
Kesepakatan lainnya adalah penguatan program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita, ibu hamil, dan kelompok sasaran lainnya yang membutuhkan perhatian khusus. Program ini akan dipadukan dengan kegiatan edukasi kesehatan, pemantauan status gizi secara berkala, serta pendampingan oleh tenaga kesehatan dan kader Posyandu agar hasil yang dicapai lebih maksimal.
Suasana rembuk berlangsung aktif dan penuh semangat. Para peserta menyampaikan berbagai saran serta komitmen untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program yang telah disepakati. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penurunan angka stunting secara berkelanjutan di Desa Tanjung Agung.
Pemerintah Desa Tanjung Agung berharap seluruh hasil kesepakatan Rembuk Stunting dapat menjadi dasar penyusunan RKPDes Tahun 2027 sekaligus memperoleh dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan berbagai program yang telah direncanakan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperbaiki status gizi masyarakat, serta melahirkan generasi yang sehat, cerdas, produktif, dan bebas dari stunting di masa mendatang.
Redaksi/Dd
SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Disorot, Perubahan Status Kelulusan Pasca Sanggahan Tuai Pertanyaan
Kota Bengkulu, swara-indonesia.com 28/06/2026 – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada proses penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Kota Bengkulu setelah muncul perubahan status kelulusan salah seorang calon peserta didik usai tahapan sanggahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang calon peserta didik berinisial KC mendaftarkan diri melalui Jalur Non Akademik. Pada pengumuman hasil seleksi awal, baik dalam tahap pra-penetapan maupun penetapan hasil seleksi, nama KC disebut tidak tercantum sebagai peserta yang dinyatakan lulus.
Setelah masa sanggahan dibuka melalui sistem SPMB daring, KC mengajukan keberatan dengan alasan memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan salah satu peserta yang telah dinyatakan lolos pada pengumuman sebelumnya.
Hasil sanggahan tersebut kemudian memunculkan perubahan pada daftar peserta yang diterima. Nama KC dinyatakan lolos seleksi, sementara salah satu peserta yang sebelumnya telah dinyatakan diterima berubah status menjadi peserta cadangan.
Perubahan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme yang digunakan panitia dalam menetapkan hasil akhir seleksi, terutama terkait transparansi, proses verifikasi, dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam mengubah status kelulusan peserta.
Berdasarkan dokumen yang diterima, keputusan hasil sanggahan tertuang dalam Berita Acara Keputusan Sanggahan Seleksi Penerimaan Murid Baru SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/165/SMAN2KB/2026.
Sementara itu, hasil seleksi sebelum proses sanggahan tercantum dalam Berita Acara Pra Penetapan Hasil Rapat Panitia SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/164/SMAN2KB/2026. Dalam dokumen tersebut, nama KC disebut belum masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan diterima, sedangkan peserta lain telah tercantum sebagai calon siswa yang lolos seleksi.
Perbedaan antara hasil pra-penetapan dengan hasil setelah sanggahan menjadi perhatian sejumlah pihak. Mereka menilai mekanisme sanggahan memang merupakan hak setiap peserta sebagaimana diatur dalam pelaksanaan SPMB, namun setiap perubahan hasil seleksi harus disertai penjelasan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Terlebih lagi, proses penerimaan murid baru saat ini telah menggunakan sistem digital yang dirancang untuk meminimalisasi kesalahan administrasi sekaligus menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses seleksi.
Sejumlah pemerhati pendidikan berpendapat, apabila perubahan status kelulusan memang terjadi setelah proses sanggahan, maka panitia SPMB dan pihak sekolah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan nilai, hasil verifikasi dokumen, maupun ketentuan administratif yang menjadi dasar perubahan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan SPMB di sekolah negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 2 Kota Bengkulu maupun panitia SPMB belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap serta dasar perubahan status kelulusan peserta tersebut.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pihak SMAN 2 Kota Bengkulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu guna memastikan seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas bagi seluruh calon peserta didik.
Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan SPMB yang dilakukan oleh panitia maupun pihak sekolah, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi tanggung jawab penyelenggara maupun pimpinan sekolah dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru tersebut, masyarakat juga berharap Gubernur Bengkulu bersama Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan SPMB, sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru tetap terjaga.
Redaksi/DedyKoboy
Rembuk Stunting Desa Talang Kebun, Satukan Langkah Wujudkan Generasi Sehat dan Bebas Stunting
Seluma, swara-indonesia.com 24/06/2026– Pemerintah Desa Talang Kebun, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menggelar kegiatan Rembuk Stunting sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mendukung program percepatan penurunan dan pencegahan stunting di wilayah desa. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi, mengevaluasi kondisi yang ada, serta menyusun langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak.

Acara yang berlangsung di balai desa tersebut dihadiri oleh berbagai unsur yang memiliki peran penting dalam penanganan stunting, di antaranya pihak Kecamatan Lubuk Sandi, tenaga kesehatan dari Puskesmas Tumbuan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, kader Posyandu, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, pemerintah desa menegaskan bahwa persoalan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, melalui rembuk stunting ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan, kader, dan masyarakat dalam mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Kegiatan diawali dengan pemaparan kondisi stunting di tingkat desa serta evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selanjutnya, para peserta melakukan diskusi dan musyawarah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang berpotensi menjadi penyebab stunting, mulai dari kurangnya asupan gizi pada ibu hamil dan balita, pola pengasuhan anak, sanitasi lingkungan, hingga akses terhadap layanan kesehatan.
Perwakilan dari Puskesmas Tumbuan menjelaskan bahwa upaya pencegahan stunting harus dilakukan sejak dini, bahkan sejak masa kehamilan. Pemenuhan gizi ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, pemantauan tumbuh kembang balita, serta penerapan pola hidup bersih dan sehat menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, pihak Kecamatan Lubuk Sandi mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Talang Kebun dalam mendukung program nasional percepatan penurunan stunting. Menurutnya, rembuk stunting merupakan salah satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa karena hasil kesepakatan yang diperoleh akan menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan yang berpihak pada peningkatan kesehatan masyarakat.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menyampaikan dukungan terhadap program penanganan stunting. Keduanya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung berbagai program kesehatan yang telah direncanakan sehingga target penurunan angka stunting dapat tercapai secara maksimal.
Kader Posyandu yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai masukan dan kendala yang dihadapi di lapangan. Berbagai saran dan usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan ke depan.
Melalui forum rembuk stunting ini, seluruh peserta akhirnya menyepakati sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus pelaksanaan kegiatan di Desa Talang Kebun. Program tersebut mencakup peningkatan edukasi kesehatan kepada masyarakat, penguatan peran Posyandu, pemantauan tumbuh kembang balita secara rutin, peningkatan kualitas sanitasi lingkungan, serta optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan stunting.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Desa Talang Kebun berharap seluruh pihak dapat terus menjaga komitmen dan kerja sama yang telah terbangun. Melalui kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan, upaya percepatan penurunan stunting di Desa Talang Kebun diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu menciptakan generasi masa depan yang sehat, unggul, dan berdaya saing.
Redaksi/Effi
Diduga Manipulasi Data Kependudukan untuk SPMB, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum dan Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas
Kota Bengkulu, swara-indonesia.com 20/06/2026 – Dugaan praktik manipulasi data kependudukan untuk kepentingan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang warga bernama Tukiyem mengaku menjadi korban setelah nama seorang anak yang tidak dikenalnya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Akibat perubahan data tersebut, Tukiyem mengaku kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial yang selama ini biasa diperolehnya. Persoalan itu baru diketahui pada 24 Mei 2026 saat dirinya hendak mencairkan bantuan pemerintah, namun proses pencairan ditolak karena data keluarganya dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan.
Merasa ada kejanggalan, Tukiyem kemudian mendatangi Dinas Sosial untuk meminta penjelasan. Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang anak yang masuk dalam KK miliknya dan teridentifikasi sebagai anak dari seorang aparatur sipil negara (ASN).
Keesokan harinya, Tukiyem berupaya mengurus penghapusan nama tersebut melalui Mal Pelayanan Publik. Namun proses tersebut belum dapat dilakukan karena anak yang bersangkutan masih berusia di bawah 17 tahun. Setelah kembali mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada 2 Juni 2026, Tukiyem memperoleh KK terbaru dan mengetahui bahwa nama yang tercantum dalam dokumen keluarganya adalah Viona Velesyia Utami.
Menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak mengenal anak tersebut maupun keluarganya. Ia juga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait perpindahan data kependudukan tersebut.
Saat meminta penjelasan kepada Disdukcapil, Tukiyem memperoleh informasi bahwa proses perpindahan data dilakukan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan dari wilayah Kelurahan Anggut Dalam.
Merasa dirugikan, terutama karena bantuan sosialnya tidak dapat dicairkan, Tukiyem meminta agar nama tersebut segera dihapus dari KK miliknya. Permohonan itu kemudian diproses hingga nama yang bersangkutan akhirnya dikeluarkan dari data keluarganya.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 6 Juni 2026, ibu dari anak tersebut yang disebut bernama Gustin Veronica dan diketahui menjabat sebagai Lurah Anggut Dalam mendatangi kediaman Tukiyem untuk menyampaikan permohonan maaf.
Dalam pertemuan itu, Tukiyem meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada bentuk penyelesaian maupun ganti rugi yang diberikan.
Dari percakapan yang terjadi saat itu, disebutkan pula bahwa anak tersebut akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA pada tahun ajaran baru dan berencana mendaftar ke sekolah favorit melalui jalur domisili. Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa perpindahan KK dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses SPMB.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
BPAN menegaskan bahwa apabila benar terjadi pemindahan data kependudukan secara tidak sah demi memperoleh keuntungan dalam proses SPMB, maka tindakan tersebut merupakan bentuk kecurangan yang mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.
“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui arahan Gubernur telah menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk manipulasi data. Jika terbukti ada rekayasa dokumen untuk mendapatkan kursi di sekolah tertentu, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua BPAN, Algapi.
BPAN juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Selain itu, BPAN mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama panitia SPMB untuk segera melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran. Jika nantinya terbukti bahwa anak tersebut diterima di salah satu sekolah favorit melalui data kependudukan yang tidak sesuai, maka Kepala Dinas Pendidikan diminta bertindak tegas dan tidak ragu mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk membatalkan proses penerimaan maupun mengeluarkan peserta didik yang telah diterima melalui dokumen yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Tak hanya itu, Algapi juga mendesak Wali Kota Bengkulu, Bapak Dedy Wahyudi, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum lurah yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka yang bersangkutan layak dinonaktifkan dari jabatannya atau nonjob sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara.
“Sebagai pejabat publik, seorang lurah harus menjadi contoh dalam menjalankan aturan, bukan justru diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik. Kami mendesak Wali Kota Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan ini terbukti benar. Langkah tersebut penting agar tidak mencederai citra pemerintahan serta memberikan efek jera kepada ASN lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki,” ujar Algapi.
Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat tertentu dapat memperoleh perlakuan khusus di hadapan aturan. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti namun tidak ditindak secara serius, maka hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pelayanan publik.
“Jangan sampai hak siswa lain yang memenuhi syarat secara sah justru dirugikan oleh praktik-praktik yang diduga dilakukan dengan cara tidak benar. Semua peserta harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Gustin Veronica hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi. Menurut keluarga Tukiyem, nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan bahkan diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh instansi terkait guna menjaga integritas pelaksanaan SPMB serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan melalui dugaan manipulasi data kependudukan.
Redaksi/DedyKoboy
Pemdes Sinar Pagi Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM Lansia Ekstrem
Seluma, swara-indonesia.com 19/06/2026 – Pemerintah Desa Sinar Pagi, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong dalam kategori lansia ekstrem.
Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di kantor Desa Sinar Pagi dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak terkait lainnya. Proses pembagian bantuan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, di mana seluruh penerima manfaat hadir untuk menerima haknya sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah desa.
Pada penyaluran kali ini, bantuan diberikan untuk periode Januari hingga Juni 2025. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total dana yang diterima masing-masing KPM mencapai Rp1.800.000 untuk enam bulan.
Kepala Desa Sinar Pagi mengatakan bahwa BLT-DD merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat rentan, khususnya para lanjut usia yang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya.
“Pemerintah desa berupaya memastikan bantuan ini diterima oleh warga yang benar-benar berhak sesuai hasil pendataan dan musyawarah desa. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban ekonomi para penerima manfaat,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, program BLT-DD juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta membantu meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan di tingkat desa.
Selama kegiatan berlangsung, petugas desa melakukan verifikasi dan pencatatan administrasi guna memastikan proses penyaluran berjalan secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan yang bersumber dari Dana Desa dapat tersalurkan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para penerima manfaat menyambut baik program tersebut dan mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan yang diberikan. Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sehari-hari, bantuan tersebut dinilai dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga.
Pemerintah Desa Sinar Pagi berharap program BLT-DD dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan penyaluran yang tepat sasaran dan transparan, Dana Desa diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta mengurangi beban ekonomi warga kurang mampu, khususnya para lansia ekstrem di Desa Sinar Pagi.
Penyaluran BLT-DD ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Sinar Pagi dalam menjalankan amanah Dana Desa secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan berbagai program sosial yang dijalankan dapat terus memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup warga desa.
Redaksi/DedyKoboy
BPAN Soroti Dugaan Mark Up Dana Desa Talang Sebaris, Sejumlah Kegiatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diminta Diaudit
Seluma – swara-indonesia.com 17/06/2026-Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti dugaan mark up penggunaan Dana Desa Talang Sebaris, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Sejumlah kegiatan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Talang Sebaris menerima Dana Desa sebesar Rp741.375.000 pada tahun 2024 dan Rp729.497.000 pada tahun 2025. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pembangunan sambungan air bersih rumah tangga, sarana olahraga, pos keamanan desa, ketahanan pangan, penyertaan modal, pembangunan sarana perpustakaan dan taman bacaan desa, pelayanan kesehatan, hingga program keadaan mendesak.
Dari hasil penelaahan data anggaran, BPAN menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena memiliki nilai yang cukup besar. Pada tahun 2024 misalnya, anggaran pembangunan sambungan air bersih rumah tangga mencapai Rp156.287.296, program ketahanan pangan Rp148.300.000, program keadaan mendesak Rp158.400.000, serta sarana dan prasarana olahraga desa sebesar Rp69.999.300.
Sementara pada tahun 2025, anggaran penyertaan modal meningkat menjadi Rp154.800.000, pembangunan sarana perpustakaan, taman bacaan desa dan sanggar belajar mencapai Rp109.994.500, pemeliharaan jalan lingkungan permukiman Rp94.755.000, serta program keadaan mendesak sebesar Rp108.000.000.
Menurut BPAN, besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu dibarengi dengan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pekerjaan dan program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan nilai yang telah direalisasikan. Audit juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan yang berpotensi menimbulkan dugaan mark up anggaran.
Ketua BPAN menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat karena seluruh anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Talang Sebaris Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Jika seluruh kegiatan sesuai dengan perencanaan tentu tidak menjadi masalah, namun apabila ditemukan ketidaksesuaian maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan, Kepala Desa Talang Sebaris memberikan tanggapan dan membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Waalaikumsalam salam kenal juga Pak Dedy, maksudnya dan tujuan apa nih kurang paham juga. Maaf kami orang bodoh ni yang kebetulan dapat giliran dipercayakan di desa dan berusaha untuk mengabdikan diri sesuai dengan tupoksi,” tulis Kepala Desa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dokumen APBDes dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat. Menurutnya, pemerintah desa telah berupaya menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.
“Oh kalau masalah APBDes itu bisa dilihat semuanya Pak Dedy yang terhormat. Kalau ada temuan silakan Pak, kami juga enggak tahu ini temuan apa dan berita apa yang dimaksudkan bapak yang mau diterbitkan. APBDes tahun 2024 dan 2025 juga kami sudah berusaha transparan dan diketahui masyarakat, dan laporan pertanggungjawaban selalu kami sampaikan. Kalau mau lebih jelas silakan datang dan tanyakan langsung Pak,” lanjutnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, BPAN menyatakan bahwa audit dan pemeriksaan yang diminta bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan langkah untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
BPAN berharap pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, BPK, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran besar agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Talang Sebaris apabila terdapat data atau dokumen tambahan yang ingin disampaikan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Redaksi/DdKoboy
Seorang Siswi SMK di kecamatan Napal Putih diduga Menjadi korban Pencabulan oknum kepala Desa
Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 8 Juni 2026 – Sangat miris dugaan perlakuan bejad tindak pidana asusila seseorang oknum kepala desa teluk anggung kecamatan napal putih kabupaten Bengkulu Utara jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat desa kecamatan napal putih.yang seharusnya memberikan cermin baik kepada generasi muda malah menodai dengan memberikan contoh etika moral yang tidak senonoh mencabuli anak dibawah umur.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat desa sekitar beberapa Minggu lalu telah terjadi penggerebekan disalah satu perkebunan sawit yang terletak dilokasi belakang kantor kecamatan napal putih, sangat memperihatinkan seseorang perempuan inisial (D) yang kedapatan bersama kades teluk anggung merupakan salah satu siswa SMKN kecamatan napal putih yang berdomisili di desa air tenang.Minggu(7/6).
Perbuatan asusila tersebut diketahui warga sekitar,pada saat penggerebekan kedua belah pihak tidak ada yang mengakui perbuatannya.sehingga beberapa hari setelah kejadian barulah adanya pengakuan dari pihak keluarga perempuan yang meminta pertanggungjawaban Muhammad Nur Wahit S.M, yang telah menodai kesucian (D) bersetatus anak dibawah umur.
Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si, yang membenarkan adanya isu berkembang perbuatan cabul oknum kades teluk anggung ditengah masyarakat sekitar.
“Iya benar berdasarkan informasi isu yang berkembang ditengah masyarakat telah terjadi penggrebekan oknum kades teluk anggung bersama wanita bersetatus pelajar SMKN.korban merupakan salah seorang warga desa air tenang.kami juga dari pihak kecamatan masih mendalami informasi tersebut yg telah terjadi beberapa Minggu lalu dan baru mencuat akhir akhir ini.”jelasnya”
Lebih lanjut Bapak Budi Syahroni menyampaikan”Pihak kecamatan Telah memanggil kepala desa air tenang untuk meminta informasi/konferensi yang mana berdasarkan informasi telah terjadi adanya pertemuan kedua belah pihak dalam mencari penyelesaian masalah secara adat di kediaman kepala desa air tenang.”Tutup PLT Camat napal putih ”
Lebih ironisnya Muhammad Nur Wahit S.M, yang menjabat sebagai kepala desa Teluk anggung,berapa waktu lalu juga perna diisukan terlibat hubungan asmara bersama istri orang lain sampai terjadinya perdamaian secara kekeluargaan.perbuatan nyeleneh yang dilakukan oknum kades teluk anggung sangat tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya.
Saat di Konfirmasi oleh awak media melalui pesan wattshap kepada desa teluk anggung memilih bungkam tidak memberikan tanggapan apa pun
Akibat perbuatanya oknum kades teluk anggung dapat dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawa umur Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 tentang tindak pidana asusila(pencabulan)
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara”
Redaksi/Hendri
Pendaftaran Siswa Baru SMA/SMK Bengkulu 2026 Berjalan Kondusif, Sistem Online Diklaim Minim Celah Pungli
Bengkulu, swara-indonesia.com 05/06/2026 – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026 di Provinsi Bengkulu yang dilakukan melalui sistem pendaftaran online satu pintu terpantau berjalan lancar dan kondusif. Ribuan calon peserta didik bersama orang tua tampak mendatangi kantor dinas pendidikan provinsi untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait proses pendaftaran.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tingginya antusiasme masyarakat tidak mengganggu jalannya pelayanan. Para peserta yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran dapat langsung berkonsultasi dengan operator yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Salah seorang operator menyampaikan bahwa hingga saat ini sistem pendaftaran dapat berjalan dengan baik meskipun jumlah pendaftar yang datang ke kantor dinas mencapai ribuan orang. Menurutnya, berbagai kendala yang muncul dapat segera ditangani sehingga proses pendaftaran tetap berlangsung tertib.
Sementara itu, salah satu koordinator di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa sistem penerimaan siswa baru tahun 2026 dirancang dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi. Sistem hanya menampilkan jumlah pendaftar pada jalur dan sekolah tujuan yang dipilih masing-masing peserta.
Ia menegaskan bahwa peserta maupun pihak lain tidak dapat melihat pergeseran peringkat atau nomor peserta secara langsung. Informasi yang tersedia hanya berupa data jumlah pendaftar berdasarkan sekolah tujuan, asal wilayah pendaftar, dan jalur penerimaan yang dipilih.
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk mengurangi potensi praktik yang dapat mencederai proses penerimaan siswa baru. Pada sistem sebelumnya, pergeseran posisi peserta kerap menjadi bahan spekulasi yang membuka peluang bagi oknum tertentu untuk menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu. Namun pada pelaksanaan tahun ini, celah tersebut dinilai semakin sempit karena informasi yang dapat diakses peserta sangat terbatas dan terkontrol.
Program penerimaan siswa baru secara online satu pintu ini merupakan salah satu terobosan yang digagas oleh Gubernur Bengkulu Bapak Helmi Hasan dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di Provinsi Bengkulu. Sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh calon peserta didik.
Hingga berlangsungnya proses pendaftaran, tidak ditemukan indikasi praktik suap, sogok, maupun pungutan liar yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru SMA dan SMK di Provinsi Bengkulu. Pemerintah daerah berharap pelaksanaan penerimaan peserta didik tahun 2026 dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada prestasi di seluruh wilayah Bengkulu.
Redaksi/DedyKoboy