Proyek Irigasi Perpipaan Rp2,8 Miliar di Desa Tanjung Gelang Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 21 jam ago
Proyek Irigasi Cetak Sawah Rp2,8 Miliar di Rejang Lebong Disorot, BPAN Siapkan Laporan ke Kejati Bengkulu
News- Est 2 min
- 0 Views
- 4 hari ago
Proyek Jalan Nasional Rp28,8 Miliar Disorot, Yayasan Lestari Temukan Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian
DAERAH News- Est 4 min
- 0 Views
- 7 hari ago
Kebakaran Melanda Gedung DISPENDA DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Proses Pemadaman Masih Berlangsung
News- Est 2 min
- 0 Views
- 1 minggu ago
AMJ Jalin Silaturahmi dengan Kajati Bengkulu, Perkuat Kolaborasi dalam Penyampaian Informasi Publik
News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Pelaksanaan Proyek Hibah Kejari Lebong Jadi Sorotan, Diduga Pekerjaan Berjalan Sebelum Proses Pengadaan Rampung
DAERAH News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Forum ABRI-1 Kembali Datangi Kejati Bengkulu, Dorong Percepatan Penanganan Sejumlah Dugaan Perkara
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Pengelolaan Dana Desa Karang Dapo Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Bernilai Besar Didorong Diaudit
DAERAH EKONOMI News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta
News- Est 3 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
OTT Rejang Lebong Dikembangkan, KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Bengkulu
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
Lapas Arga Makmur dan AMJ Bengkulu Bangun Sinergi Publikasi, Dukung Keterbukaan Informasi serta Ketahanan Pangan
News- Est 3 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
Pengelolaan Dana Desa Talang Rami Disorot, BPAN dan APH Didesak Tinjau Pembangunan Sumur Bor serta Jalan
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
Top 10 News
Sport
News
Pemdes Dusun Baru I salurkan BLT-DD untuk 15 keluarga penerima manfaat
DAERAH EKONOMI News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 9 bulan ago
PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya
DAERAH News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 10 bulan ago
Walikota Bengkulu ikuti program pemantapan pimpinan daerah di universitas terkemuka Singapura
NASIONAL News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 10 bulan ago
Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman
DAERAH HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 10 bulan ago
Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum
HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 11 bulan ago
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 369 Views
- 5 tahun ago
Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 289 Views
- 5 tahun ago
Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 181 Views
- 5 tahun ago
Recent
Posts
Dana Desa Serdang Indah Rp1,47 Miliar Disorot, Kades Jelaskan Dugaan Mark-Up Pembangunan Jalan
Kaur, swara-indonesia.com 17/08/2026 — Pengelolaan Dana Desa Serdang Indah, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, yang dalam dua tahun anggaran 2024 dan 2025 mencapai sekitar Rp1,47 miliar, mendapat sorotan, khususnya terkait penggunaan anggaran pembangunan dan pengerasan jalan usaha tani.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Serdang Indah memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan serta alasan yang memengaruhi besarnya biaya pekerjaan di lapangan.
Kepala Desa menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2024-2025, pihak desa telah melaksanakan tutup buku. Namun, hingga saat ini belum ada pemeriksaan maupun pengecekan langsung ke lapangan terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.
Terkait pemberitaan mengenai dugaan mark-up, Kepala Desa membenarkan bahwa memang terdapat dugaan mark-up dalam pelaksanaan kegiatan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari kendala pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait sistem upah langsir dan jarak pengangkutan material.
“Memang ada dugaan mark-up, karena segala sesuatu dilakukan upah langsir. Jarak angkut sampai tiga kilometer,” jelas Kepala Desa Serdang Indah.
Ia menerangkan bahwa jauhnya jarak pengangkutan tersebut berdampak terhadap biaya angkut material. Bahkan, biaya pengangkutan disebut dapat mencapai sekitar Rp350 ribu per meter kubik.
Menurut Kepala Desa, kondisi medan dan jarak angkut perlu menjadi pertimbangan dalam melihat besarnya biaya yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
Adapun terkait anggaran sekitar Rp300 juta yang menjadi sorotan, Kepala Desa menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk penanganan ruas jalan sepanjang kurang lebih dua kilometer.
Anggaran tersebut, lanjutnya, digunakan untuk sejumlah pekerjaan, antara lain pembentukan badan jalan, penggalian tebing, serta pemerataan jalan.
Kepala Desa juga memastikan bahwa jalan yang dibangun tersebut digunakan oleh masyarakat. Bahkan, masyarakat setempat turut melakukan swadaya untuk mendukung pembangunan jalan tersebut.
“Jalan tersebut digunakan, bahkan sempat dilakukan swadaya masyarakat untuk membangun sekitar 500 meter rabat beton,” ujarnya.

Sebelumnya, pengelolaan Dana Desa Serdang Indah tahun anggaran 2024 dan 2025 menjadi perhatian karena total pagunya mencapai Rp1.478.178.000. Salah satu alokasi terbesar berada pada sektor pembangunan dan pengerasan jalan usaha tani.
Pada 2024, anggaran pembangunan dan pengerasan jalan usaha tani tercatat sebesar Rp304.760.000. Sementara pada 2025 kembali dialokasikan sebesar Rp244.897.000. Jika digabungkan, anggaran untuk kegiatan jalan tersebut mencapai Rp549.657.000.
Selain itu, pada 2024 terdapat anggaran sebesar Rp45.532.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jembatan milik desa. Pada 2025, anggaran untuk jembatan kembali tercatat sebesar Rp69.612.000.
Besarnya anggaran tersebut sebelumnya memunculkan pertanyaan terkait volume pekerjaan, panjang dan lebar badan jalan, penggunaan material, harga satuan, hingga kesesuaian antara anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.
Namun, Kepala Desa Serdang Indah menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan kondisi medan, jarak pengangkutan material, kebutuhan pekerjaan badan jalan, serta biaya langsir.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mencocokkan realisasi fisik dengan dokumen kegiatan.
Pihak desa pada prinsipnya siap memberikan penjelasan maupun dokumen yang diperlukan apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, anggaran, realisasi pekerjaan dan kondisi fisik yang telah dilaksanakan.
Sementara itu, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan terus mencermati pelaksanaan dan penggunaan anggaran Dana Desa Serdang Indah tersebut.
BPAN menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya dugaan mark-up atau ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, volume pekerjaan dan realisasi fisik, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan.
BPAN berencana melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
Selain itu, BPAN juga meminta Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Serdang Indah, khususnya kegiatan pembangunan dan pengerasan jalan yang menjadi sorotan.
Audit dinilai penting untuk memastikan apakah realisasi anggaran telah sesuai dengan perencanaan, RAB, volume pekerjaan, harga satuan, serta kondisi fisik di lapangan.
BPAN menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit. Apabila hasil audit menemukan adanya kerugian negara atau penyimpangan, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada perbedaan informasi atau dugaan, tetapi dapat dijelaskan secara transparan melalui pemeriksaan terhadap dokumen administrasi dan pengecekan langsung kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Red/DedyKoboy
Proyek Irigasi Perpipaan Rp2,8 Miliar di Desa Tanjung Gelang Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Bengkulu, swara-indonesia.com 16/08/2026 – Proyek pembangunan irigasi perpipaan untuk mendukung program cetak sawah di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan anggaran sekitar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Bengkulu, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Laporan tersebut disampaikan oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Bengkulu melalui bidang intelijennya pada Jumat, 14 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi perpipaan tersebut.
Algapi, selaku intelijen BPAN Provinsi Bengkulu, mengatakan laporan disampaikan setelah pihaknya menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Algapi, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pekerjaan proyek yang disebut masih berlangsung, meskipun masa kontraknya telah berakhir pada Desember 2025.
“Kita menyampaikan surat laporan ke Kejati Bengkulu terkait pembangunan irigasi perpipaan mendukung cetak sawah di Desa Tanjung Gelang. Sampai sekarang pekerjaan masih berlangsung, sementara kontraknya telah berakhir pada Desember 2025,” ujar Algapi.
Atas kondisi tersebut, pihak BPAN menduga pelaksanaan pekerjaan setelah berakhirnya masa kontrak perlu mendapat pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Algapi berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Bengkulu melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita yakin dan percaya dengan kedatangan Kajati yang baru akan mampu membawa perubahan secara signifikan, khususnya dalam proses penerapan hukum. Harapan kita, surat laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti, mulai dari penyelidikan hingga apabila ditemukan unsur pidana dapat berlanjut ke tingkat penyidikan,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan laporan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Jangan sampai adanya pembiaran, karena kepastian penindakan dan penerapan hukum menjadi barometer penting demi kemajuan Bengkulu,” pungkasnya.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejati Bengkulu untuk melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan, termasuk memastikan status kontrak, progres pekerjaan, serta aspek administrasi dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Red/Tim
Proyek Irigasi Cetak Sawah Rp2,8 Miliar di Rejang Lebong Disorot, BPAN Siapkan Laporan ke Kejati Bengkulu
Rejang Lebong, swara-indonesia.com 13/08/2026 — Pelaksanaan proyek Pembangunan Irigasi Perpipaan Mendukung Cetak Sawah di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendapat sorotan dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN).
BPAN menyatakan tengah menyiapkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 itu memiliki pagu sebesar Rp2.892.000.000. Kegiatan tersebut berada pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu dan pengadaannya dilakukan melalui metode e-katalog.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan dipercayakan kepada PT Alvirotech Global Mandiri dengan nilai kontrak Rp2.888.040.583. Berdasarkan data kegiatan, masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama November hingga Desember 2025.
Akan tetapi, BPAN menyebut hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya rampung hingga 8 Agustus 2026. Sejumlah bagian pekerjaan disebut masih belum selesai meskipun batas waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak telah berakhir.
Temuan tersebut menjadi perhatian BPAN karena proyek irigasi itu berkaitan dengan program cetak sawah yang ditujukan untuk mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan. Jika infrastruktur irigasi tidak dapat berfungsi secara optimal, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi tujuan pembangunan yang telah direncanakan.
Selain persoalan progres pekerjaan, BPAN juga mengungkap adanya sejumlah temuan saat melakukan investigasi lapangan. Salah satunya menyangkut penggunaan material batu yang diduga tidak berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
BPAN juga menyoroti pekerjaan pemasangan jaringan pipa. Dari hasil pengamatan di lokasi, pemasangan pipa disebut dilakukan dengan galian yang dinilai belum maksimal. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan belum optimalnya fungsi aliran air pada jaringan irigasi.
Tidak hanya itu, lokasi proyek disebut berada di kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah KPHL Bukit Balai Rejang. BPAN menilai keberadaan kegiatan pembangunan di kawasan tersebut perlu ditelusuri dari sisi perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Atas sejumlah temuan tersebut, BPAN menyatakan akan membawa data dan hasil investigasinya kepada Kejati Bengkulu. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran proyek.
BPAN menegaskan langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara sekaligus mendorong agar setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, berbagai dugaan yang disampaikan BPAN tersebut masih merupakan temuan dan laporan awal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang. Pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Red/Tim
Proyek Jalan Nasional Rp28,8 Miliar Disorot, Yayasan Lestari Temukan Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian
BENGKULU, swara-indonesia.com 10/08/2026– Proyek preservasi dan pemeliharaan rutin Jalan Nasional Nakau–Batas Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2025–2026 mendapat sorotan Yayasan Lestari. Lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp28.836.629.000. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Yayasan Lestari, terdapat sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu diverifikasi karena diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Yayasan Lestari menyebut temuan itu antara lain berkaitan dengan kondisi hasil pemeliharaan jalan, ketebalan pekerjaan tambal-sulam, dugaan penggunaan material tertentu, serta aspek administrasi dan teknis lainnya.
Pada ruas jalan nasional Kepahiang–Rejang Lebong–Batas Sumsel di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, misalnya, sejumlah titik yang sebelumnya telah mendapatkan pekerjaan pemeliharaan disebut kembali mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat.
Hasil pengamatan Yayasan Lestari menunjukkan adanya sejumlah titik yang kembali berlubang maupun mengalami retak pada permukaan jalan. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya.
Menurut Yayasan Lestari, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, kualitas pekerjaan, atau faktor teknis lainnya.
Soroti Ketebalan Tambal-Sulam
Selain daya tahan hasil pekerjaan, persoalan ketebalan lapisan tambal-sulam juga menjadi perhatian.
Yayasan Lestari menyebut berdasarkan keterangan seseorang bernama Jumadi, pekerjaan tambal-sulam memiliki ketebalan sekitar 4 hingga 10 sentimeter dan penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Namun, dari hasil pengamatan di sejumlah lokasi, Yayasan Lestari mengklaim menemukan ketebalan pekerjaan yang hanya berada di kisaran 2 hingga 4 sentimeter.
Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan, khususnya terkait dasar teknis apabila memang terdapat perubahan dari spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Yayasan Lestari meminta kejelasan mengenai kemungkinan adanya adendum kontrak ataupun justifikasi teknis yang menjadi dasar perubahan ketebalan pekerjaan tersebut.
Mereka menilai perubahan spesifikasi pekerjaan harus memiliki dasar administrasi dan teknis yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketebalan lapisan menjadi perhatian karena berkaitan dengan kualitas serta masa layanan jalan. Jika terdapat pengurangan ketebalan tanpa dasar yang sah, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi daya tahan hasil pekerjaan.
Minta Audit Hitung Potensi Kerugian
Dugaan pengurangan volume maupun ketebalan pekerjaan juga disebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Kendati demikian, Yayasan Lestari menegaskan nilai kerugian belum dapat dipastikan hanya melalui hasil perhitungan internal.
Untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara, diperlukan pemeriksaan teknis dan audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Perhitungan nantinya dapat dilakukan dengan membandingkan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi fisik di lapangan. Pemeriksaan juga perlu mencakup harga satuan, pembayaran, dokumen pekerjaan, serta bukti pendukung lainnya.
Yayasan Lestari berharap aparat penegak hukum maupun auditor tidak hanya melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses pelaksanaan proyek.
Dugaan Penggunaan Material Bekas
Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan pemeliharaan rutin. Salah satu material yang disebut menjadi perhatian adalah batu gunung yang ditemukan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Yayasan Lestari menyebut investigasi terhadap temuan tersebut dilakukan pada 18 Mei 2026.
Selain penggunaan material, mereka mempertanyakan asal-usul serta legalitas material tersebut. Yayasan Lestari juga menyebut adanya dugaan pemasok material yang belum terdaftar dalam sistem One Data Indonesia/MODI.
Namun, informasi mengenai status pemasok dan legalitas material tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Pemeriksaan dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan asal material, legalitas sumbernya, dokumen pengadaan, status pemasok, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Siapkan Laporan
Atas berbagai temuan tersebut, Yayasan Lestari menyatakan akan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.
Mereka meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dokumen kontrak, kemungkinan adendum, laporan harian dan mingguan, volume pekerjaan, pembayaran, sumber material, hingga mekanisme pengawasan proyek.
Audit teknis dan audit investigatif juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pengurangan volume tanpa dasar yang sah, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, maka pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih sebatas temuan dan tudingan yang disampaikan Yayasan Lestari. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara.
Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan auditor setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, dokumen, dan hasil audit yang sah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BPJN Bengkulu maupun pihak pelaksana proyek belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian ketebalan pekerjaan, kualitas pemeliharaan jalan, maupun penggunaan material yang dipersoalkan.
Keterangan dari pihak BPJN Bengkulu dan pelaksana pekerjaan masih diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang terkait pelaksanaan proyek preservasi dan pemeliharaan rutin Jalan Nasional Nakau–Batas Sumsel tersebut.
Red/Tim
Kebakaran Melanda Gedung DISPENDA DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Proses Pemadaman Masih Berlangsung
Jakarta Pusat – Gedung Dinas Pendapatan (DISPENDA) DKI Jakarta yang berada di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, dilanda kebakaran pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kobaran api yang terlihat membesar dari area gedung pada malam hari menarik perhatian warga dan sempat menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Warga yang melihat kepulan asap tebal disertai api yang mulai menjalar ke sejumlah bagian bangunan segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pemadam kebakaran. Tidak berselang lama, sejumlah kendaraan pemadam tiba di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Untuk mengendalikan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan lain di kawasan Jalan Abdul Muis yang dipadati perkantoran, sejumlah unit mobil pemadam kebakaran dari berbagai sektor diterjunkan ke lokasi. Petugas juga melakukan pengamanan dan penyekatan di sekitar area kebakaran guna memperlancar proses pemadaman sekaligus mengantisipasi risiko terhadap masyarakat maupun pengguna jalan. Dampak dari peristiwa tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kepadatan akibat banyaknya warga yang berhenti menyaksikan kejadian.
Hingga berita ini ditulis, petugas masih terus melakukan upaya pemadaman. Asap tebal masih tampak membumbung dari bagian atas gedung, sementara penyemprotan air dilakukan dari berbagai sisi bangunan untuk mempercepat pengendalian api yang diduga telah menjalar ke beberapa ruangan.
Penyebab kebakaran hingga kini masih belum diketahui dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Demikian pula dengan besaran kerugian yang ditimbulkan, termasuk kemungkinan adanya dokumen maupun fasilitas penting yang terdampak, masih menunggu hasil pendataan. Informasi mengenai ada atau tidaknya korban jiwa maupun korban luka juga masih dalam proses konfirmasi.
Setelah proses pemadaman selesai, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran, termasuk menelusuri kemungkinan adanya faktor teknis maupun unsur kelalaian. Petugas juga akan melakukan pendataan terhadap kondisi bangunan setelah api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi kejadian agar tidak mengganggu proses penanganan serta demi menjaga keselamatan bersama.
Perkembangan lebih lanjut mengenai insiden ini akan disampaikan setelah terdapat informasi resmi dari pihak yang berwenang.
Red/RintoKurnia
AMJ Jalin Silaturahmi dengan Kajati Bengkulu, Perkuat Kolaborasi dalam Penyampaian Informasi Publik
Bengkulu, swara-indonesia.com– Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jalan S. Parman No. 02, Padang Jati, Kota Bengkulu, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan insan pers, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab.
Dalam audiensi itu, Kajati Bengkulu didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, Rolly Manampiring, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Bengkulu menyampaikan apresiasi atas kunjungan pengurus AMJ. Menurutnya, media memiliki posisi penting sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi mengenai penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kajati Bengkulu beserta jajaran. Menurutnya, audiensi tersebut menjadi langkah positif dalam mempererat hubungan antara organisasi pers dan Kejaksaan.
Wibowo menilai sinergi yang baik antara media dan aparat penegak hukum akan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat, faktual, berimbang, dan memiliki nilai edukasi.
Ia juga menegaskan komitmen AMJ untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik dengan berpedoman pada kode etik serta prinsip keberimbangan dalam setiap produk pemberitaan, termasuk yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi yang intensif dan memperkuat kolaborasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan literasi hukum masyarakat, serta menciptakan hubungan yang semakin harmonis antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan insan pers di Provinsi Bengkulu.
Red/DedyKoboy
Pelaksanaan Proyek Hibah Kejari Lebong Jadi Sorotan, Diduga Pekerjaan Berjalan Sebelum Proses Pengadaan Rampung
Lebong, swara-indonesia.com 05/08/2026– Proyek pembangunan sarana dan prasarana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yang dibiayai melalui dana hibah APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian berbagai kalangan. Paket pekerjaan dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar itu diduga telah mulai dikerjakan sebelum seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah diselesaikan.
Sejumlah informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pekerjaan konstruksi di lapangan telah berlangsung ketika proses tender masih berjalan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan proyek dengan mekanisme pengadaan pemerintah yang mengatur bahwa pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan kontrak dipenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan sarana dan prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Lebong dibiayai melalui dana hibah APBD Kabupaten Lebong yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan. Dalam pelaksanaannya, Ifan Raider Wijaya, ST diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya.
Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan CV Diana Karya Konstruksi menjadi satu-satunya peserta yang mengajukan penawaran dalam proses pengadaan. Perusahaan tersebut diketahui menandatangani kontrak pekerjaan pada 1 Juli 2026. Namun, pada waktu kontrak ditandatangani, progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 25 persen. Sementara kontrak untuk jasa pengawasan baru mulai berlaku pada akhir Juli 2026. Apabila informasi tersebut dapat dibuktikan, maka terdapat dugaan sebagian pekerjaan fisik telah dilaksanakan sebelum pengawasan resmi diberlakukan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan maupun putusan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun tindak pidana dalam pelaksanaan proyek dimaksud. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Ketua Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong menilai apabila pekerjaan benar telah dimulai sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerapan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia juga meminta agar mekanisme pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dievaluasi apabila nantinya ditemukan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Bengkulu sebagai bentuk permohonan agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk isu mengenai dugaan gratifikasi maupun praktik “ijon proyek” yang hingga kini belum memiliki pembuktian secara hukum.
Sampai berita ini dipublikasikan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Lebong, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CV Diana Karya Konstruksi, maupun Kejaksaan Negeri Lebong masih diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red/Tim
Forum ABRI-1 Kembali Datangi Kejati Bengkulu, Dorong Percepatan Penanganan Sejumlah Dugaan Perkara
BENGKULU, swara-indonesia.com 4/08/2026– Forum Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (3/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan percepatan penanganan beberapa dugaan perkara yang dinilai menjadi perhatian masyarakat.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, peserta aksi meminta Kejati Bengkulu meningkatkan kinerja penegakan hukum terhadap berbagai laporan maupun dugaan penyimpangan yang telah mencuat ke publik. Mereka menekankan agar setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu isu yang disuarakan adalah dugaan penyimpangan di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Massa meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Forum ABRI-1 juga menyoroti penanganan dugaan persoalan terkait Mega Mall. Dalam orasinya, massa menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga berkaitan dengan potensi kerugian terhadap keuangan daerah. Mereka meminta Kejati segera mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.
“Kami meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan perkara sesuai alat bukti yang dimiliki dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah seorang orator di hadapan peserta aksi.

Massa juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun kedudukan pihak yang diduga terlibat. Menurut mereka, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penanganan perkara.
Dalam aksi tersebut, Forum ABRI-1 berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus terjaga.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam penyampaian aspirasi massa juga belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ref/Tim