Oknum Kepala Desa di Bengkulu Tengah Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Pengalihan Mobil Kredit Tanpa Izin Leasing
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 16 jam ago
Polemik Klarifikasi Lurah Kandang Berlanjut,Istri Sah Lurah Kandang Tantang Sumpah Pocong!!
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 6 hari ago
Diduga Nepotisme, Ahli Gizi di SPPG Lubuk Saung Diganti Mendadak Setelah Dua Hari Bekerja
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 1 minggu ago
Viral nya lurah kandang Dugan berselingkuh di konfirmasi oleh wartawan lurah emosi gebrak meja biro hingga hancur
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Desa Lubuk Terentang Resmi Dilaporkan oleh BPAN Terkait Dugaan Mark-Up Dana Desa
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 4 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Pembelian LKS Terarah di SDN 83 Teluk Sepang Diduga Terkoordinasi, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi
HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Proyek Taman Tabut Bengkulu Disorot, Dugaan Kualitas Buruk hingga Isu Take Down Pemberitaan Mencuat
DAERAH EKONOMI News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Mesin Fotocopy BUMDes Rindu Hati Mangkrak, BPAN Desak Audit Inspektorat
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah Disorot BPAN, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Proyek Siluman Pengecatan Benteng Marlborough Kembali Disorot, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Polda Bengkulu Tutup Tahun 2025 dengan Transparansi Kinerja dan Penguatan Program Sosial
HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Top 10 News
Sport
News
Pemdes Dusun Baru I salurkan BLT-DD untuk 15 keluarga penerima manfaat
DAERAH EKONOMI News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 4 bulan ago
PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya
DAERAH News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 4 bulan ago
Walikota Bengkulu ikuti program pemantapan pimpinan daerah di universitas terkemuka Singapura
NASIONAL News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 4 bulan ago
Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman
DAERAH HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 4 bulan ago
Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum
HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 6 bulan ago
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 369 Views
- 4 tahun ago
Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 289 Views
- 4 tahun ago
Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 181 Views
- 4 tahun ago
Recent
Posts
OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong dan Sejumlah Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan
Bengkulu, swara-indonesia.com 10/03/026 – Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terus bergulir. Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Senin sore, yang bersangkutan bersama sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/3) pagi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sebelum operasi dilakukan, tim lembaga antirasuah disebut telah melakukan rangkaian penyelidikan secara tertutup terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, total tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut. Di antara mereka terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jeans saat berada dalam pengawalan ketat aparat dari Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Operasi penindakan ini bermula ketika tim penyidik melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri sebuah kegiatan internal pada Senin pagi. Setelah itu, tim bergerak menuju kediaman pribadinya yang berada di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Ketika proses penindakan dan penggeledahan berlangsung di rumah tersebut, diketahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, juga berada di lokasi.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah pihak yang diamankan kemudian dibawa oleh tim penyidik ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses tersebut, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek.
Pemeriksaan terhadap Muhammad Fikri Thobari selanjutnya berlangsung secara intensif hingga tengah malam di Mapolres Kepahiang. Kepolisian setempat membenarkan bahwa fasilitas kantor mereka digunakan sementara oleh tim penyidik lembaga antirasuah untuk melakukan proses pemeriksaan.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda menyampaikan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat bagi tim penyidik yang melakukan kegiatan pemeriksaan.
“Sebagai tempat saja untuk pemeriksaan yang dilakukan KPK. Ruangan dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Usai pemeriksaan awal di Bengkulu, seluruh pihak yang diamankan kemudian diterbangkan ke Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan di kantor KPK. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek tersebut.
Redaksi/Dd
Oknum Kepala Desa di Bengkulu Tengah Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Pengalihan Mobil Kredit Tanpa Izin Leasing
Bengkulu, swara-indonesia.com 10/03/2026 – Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Bengkulu Tengah harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus pengalihan satu unit mobil yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan resmi dari pihak perusahaan leasing. Oknum kepala desa tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tarwadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Air Kotok, Kecamatan Pematang Tiga, diamankan aparat kepolisian pada Rabu malam, 4 Maret 2026, di kediamannya di wilayah Kota Bengkulu. Penjemputan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Gading Cempaka terkait dugaan tindak pidana penadahan mobil yang masih berada dalam masa kredit.
Kasus ini bermula ketika sebuah mobil dibawa oleh dua orang bernama Agan dan Riki ke kediaman Tarwadi dengan maksud menawarkan kendaraan tersebut agar kreditnya dilanjutkan. Kendaraan itu disebut-sebut masih berada dalam tanggungan leasing, namun diduga dialihkan tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pihak pembiayaan.
Tim awak media yang mencoba menelusuri informasi lebih lanjut mendatangi Desa Air Kotok pada Minggu, 8 Maret 2026. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kepala desa mereka telah beberapa hari tidak terlihat di desa karena ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Rumah kades di ujung sana, tapi beliau tidak ada di rumah. Sudah beberapa hari ini katanya ditangkap polisi di Bengkulu. Informasinya terkait masalah mobil,” ujar warga tersebut.
Untuk memperoleh keterangan lebih jelas, awak media kemudian mendatangi rumah orang tua Tarwadi. Kedatangan tim media disambut oleh keluarga, termasuk adik kandung Tarwadi yang akrab disapa Ceng. Ia mengungkapkan telah bertemu dengan kakaknya di Polsek Gading Cempaka saat menjenguk pada Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut penjelasan Ceng, persoalan itu berawal ketika dua orang yang dikenal Tarwadi membawa satu unit mobil ke rumahnya untuk dijual dengan sistem melanjutkan kredit kendaraan tersebut.
“Saya sudah bertemu kakak saya di Polsek. Awalnya ada teman kakak saya bernama Agan bersama Riki membawa mobil ke rumahnya untuk dijual agar kakak saya melanjutkan kreditnya,” ungkap Ceng.
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut saat ini sudah tidak berada lagi di tangan Tarwadi. Mobil tersebut disebut telah diserahkan kepada dua orang kolektor berinisial S dan E atas permintaan keluarga agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Mobil itu sudah ditarik dan diserahkan kepada dua orang yang mengaku kolektor leasing berinisial S dan E. Penyerahan itu dilakukan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan proses hukum. Saat ini Tarwadi, Riki, dan Agan dikabarkan sama-sama ditahan di Polsek Gading Cempaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang disebut sebagai kolektor tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Hingga kini, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Gading Cempaka atau pihak kepolisian setempat guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Secara hukum, kasus pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa izin leasing dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan juga dapat dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Selain dua pasal tersebut, tindakan menjual atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit juga kerap dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila terbukti adanya unsur penguasaan barang secara melawan hukum. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan di Polsek Gading Cempaka.
Redaksi/Dd
Polemik Klarifikasi Lurah Kandang Berlanjut,Istri Sah Lurah Kandang Tantang Sumpah Pocong!!
Bengkulu, swara-indonesia.com 04/02/2026– Polemik terkait klarifikasi Lurah Kandang, Sapari Sulisman, atas peristiwa 26 Februari 2026 dini hari di kediaman pribadinya di Rawa Makmur terus bergulir. Setelah pernyataan resmi disampaikan ke publik, pihak istri sah menyatakan keberatan dan memperluas langkah hukum yang akan ditempuh.
Istri sah menilai sejumlah poin dalam klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia alami langsung di lapangan. Ia mengaku telah memantau dinamika rumah tangganya selama kurang lebih tiga bulan terakhir sebelum peristiwa itu mencuat ke publik. Menurutnya, terdapat sejumlah kejadian berulang yang menimbulkan kecurigaan dan keresahan pribadi.
Terkait malam kejadian, ia menyebut rumah dalam kondisi tertutup dan dirinya tidak langsung diperkenankan masuk saat datang bersama Ketua RT dan wartawan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya yang hingga kini belum terjawab secara terbuka.
Istri sah akan membawa kasus ini ke jalur Hukum
Rincian Poin Pengaduan
Dalam keterangan terpisah, istri sah menyampaikan telah menyiapkan beberapa poin pengaduan yang akan atau telah dilayangkan kepada aparat penegak hukum, yakni:
1. Dugaan tindakan kekerasan fisik yang disebut terjadi saat suasana memanas pada malam kejadian. Ia mengaku mengalami dampak fisik dan telah mempertimbangkan untuk membawa hal tersebut ke jalur hukum.
2. Dugaan pelanggaran komitmen rumah tangga, yang menurutnya perlu diuji kebenarannya melalui mekanisme hukum dan/atau etik yang berlaku bagi pejabat publik dan ASN.
3. Dugaan persoalan administrasi terkait kepemilikan aset, yang menurutnya memerlukan klarifikasi dan penelusuran dokumen melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.Lurah Kandang Mengganti Nama STNK mobil milik istri nya menjadi Nama lurah
Ia menegaskan bahwa seluruh poin tersebut akan diserahkan pembuktiannya kepada aparat yang berwenang, dan meminta proses dilakukan secara transparan.
Bantahan Soal Perdamaian
Istri sah juga membantah adanya kesepakatan damai tertulis yang melibatkan dirinya. Ia menyatakan belum pernah menandatangani dokumen perdamaian sebagaimana disebut dalam klarifikasi sebelumnya.
Sementara itu, dalam klarifikasi awal disampaikan bahwa peristiwa tersebut telah dimintai keterangan di kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian mengenai status laporan baru yang disebut oleh istri sah.
Lebih lanjut, istri sah menyatakan siap meminta pembuktian terbuka atas kebenaran masing-masing pernyataan, termasuk melalui mekanisme keagamaan yang dihadiri tokoh agama dan unsur pemerintah daerah, (Sumpah Pocon) apabila diperlukan
Desakan Transparansi
Sejumlah warga menilai polemik ini telah berkembang menjadi isu publik karena melibatkan pejabat pemerintahan. Mereka berharap seluruh pihak membuka ruang klarifikasi secara resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat.
Pakar tata kelola pemerintahan menyebut, jika terdapat pengaduan resmi, maka mekanisme pemeriksaan baik secara hukum maupun etik perlu dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, pihak lurah belum memberikan tanggapan tambahan atas pernyataan terbaru dari istri sah. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat, sembari menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
Redaksi/Dd
Diduga Nepotisme, Ahli Gizi di SPPG Lubuk Saung Diganti Mendadak Setelah Dua Hari Bekerja
Seluma, swara-indonesia.com 01/02/2026 — Polemik mencuat di dapur SPPG Lubuk Saung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu, setelah seorang ahli gizi yang baru dua hari bekerja tiba-tiba diganti secara sepihak. Pergantian tersebut memicu dugaan adanya praktik “orang dalam” yang memengaruhi proses rekrutmen tenaga profesional di lembaga tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ahli gizi tersebut sebelumnya telah dinyatakan resmi diterima oleh pihak yayasan pengelola awal. Bahkan, yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan dan mulai aktif menjalankan tugasnya di dapur SPPG Lubuk Saung. Namun secara mengejutkan, ia kemudian diberhentikan dengan alasan tidak lulus wawancara, meski proses kerja telah berjalan.
Keputusan tersebut dinilai janggal. Pasalnya, status penerimaan telah diberikan lebih dulu sebelum tenaga ahli itu mulai bekerja dan mengikuti training. Dalam praktik profesional, pergantian tenaga ahli yang sudah aktif bekerja umumnya disertai alasan jelas, seperti pelanggaran disiplin atau kesalahan kinerja. Namun dalam kasus ini, tidak ada penjelasan rinci terkait kesalahan yang dilakukan.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa ahli gizi pengganti memiliki hubungan pribadi dengan salah satu oknum di internal SPPG. Isu ini berkembang di tengah masyarakat dan memicu kecurigaan adanya unsur nepotisme dalam proses penggantian tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pihak yayasan sempat berupaya mempertahankan ahli gizi pertama karena telah melalui proses seleksi dan pelatihan. Namun pihak SPPG disebut meminta dilakukan pemilihan ulang dan tetap mempekerjakan kandidat yang mereka ajukan. Alasan yang disampaikan adalah hasil wawancara ulang menyatakan tenaga sebelumnya tidak memenuhi kriteria, meski faktanya sudah dinyatakan diterima dan bekerja.
Kondisi ini memantik perhatian masyarakat sekitar yang meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait. Warga menilai transparansi dalam sistem rekrutmen sangat penting, terlebih menyangkut tenaga profesional yang berperan dalam pengelolaan layanan pangan.
Apabila dugaan adanya intervensi dan kepentingan pribadi terbukti benar, praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika kerja, tetapi juga berpotensi melanggar aturan dalam sistem perekrutan tenaga profesional yang seharusnya mengedepankan kompetensi dan integritas. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Lubuk Saung belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Redaksi/Dd
Viral nya lurah kandang Dugan berselingkuh di konfirmasi oleh wartawan lurah emosi gebrak meja biro hingga hancur
Bengkulu, swara-indonesia.com 27/02/2026– Setelah viralnya dugaan penggerebekan yang menyeret nama seorang lurah di Kandang dan seorang ASN Dinas Pertanian, sejumlah wartawan mendatangi Kantor Lurah Kandang guna meminta klarifikasi langsung dari lurah yang bersangkutan.
Kedatangan awak media bertujuan memperoleh penjelasan resmi terkait peristiwa yang terjadi di Rawa Makmur pada dini hari tersebut, termasuk respons atas rencana warga yang akan melaporkan kasus ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.
Dalam sesi wawancara di ruang kerja lurah, suasana disebut sempat memanas. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, lurah menerima panggilan telepon yang diduga dari istri sahnya. Percakapan tersebut terdengar berlangsung dengan nada tinggi dan diwarnai adu argumen. Beberapa saat kemudian, situasi di ruangan disebut menjadi tegang hingga terjadi insiden yang menyebabkan fasilitas kantor mengalami kerusakan.
Belum ada keterangan resmi mengenai kronologi pasti insiden tersebut maupun bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas kantor yang terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan belum mengeluarkan pernyataan tertulis.
Secara hukum, perbuatan merusak barang milik umum atau fasilitas negara dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 406 yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara apabila terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu, sebagai aparatur pemerintah, pejabat publik juga terikat pada kewajiban menjaga dan memelihara aset negara sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.
Di sisi lain, sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN Dinas Pertanian berinisial M juga belum mereda. Warga mendesak adanya klarifikasi dan pemeriksaan etik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada aparat dari Polres Bengkulu terkait kemungkinan adanya laporan atau tindak lanjut atas insiden tersebut. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai proses hukum maupun pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Namun publik berharap polemik ini segera mendapatkan penjelasan yang terang dan akuntabel agar tidak semakin memperlebar krisis kepercayaan terhadap aparatur pemerintah setempat.
Redaksi/Dd
Heboh! Penggerebekan Lurah Kandang dan ASN Pertanian Provinsi di Rawa Makmur, Istri Sah Akan Laporkan ke Wali Kota Bengkulu
Bengkulu,swara-indonesia.com 26/02/2026– Warga kawasan Rawa Makmur dibuat heboh dengan adanya dugaan penggerebekan yang melibatkan seorang lurah berinisial S dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M dari Dinas Pertanian, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pribadi milik lurah tersebut.
Peristiwa itu bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah tersebut pada waktu yang dinilai tidak lazim. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan tersebut dilakukan oleh istri sah lurah yang bersangkutan bersama Ketua RT setempat, aparat dari Polres Bengkulu, serta sejumlah awak media yang telah berada di lokasi.
Menurut keterangan warga, aktivitas serupa diduga telah berlangsung kurang lebih tiga bulan terakhir dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Dugaan inilah yang akhirnya memicu tindakan penggerebekan pada dini hari tersebut.
Saat proses penggerebekan berlangsung, situasi disebut sempat memanas. ASN berinisial M dikabarkan tidak langsung keluar dari rumah ketika diminta memberikan klarifikasi. Bahkan, ketika hendak dibawa menuju kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan disebut meminta agar tidak ada pihak yang memfoto maupun merekam video dirinya.
Kejadian ini menjadi sorotan karena lurah yang bersangkutan diketahui masih berstatus sebagai suami sah dan belum resmi bercerai. Status tersebut memicu perhatian publik, mengingat pejabat publik dan ASN terikat pada aturan disiplin serta kode etik yang menuntut perilaku menjaga integritas dan kehormatan jabatan.
Ketentuan mengenai kewajiban menjaga integritas dan etika ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, disiplin dan sanksi bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk kewajiban menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur negara
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan akan melaporkan dugaan peristiwa ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, guna meminta klarifikasi dan mendorong adanya pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin semuanya diperiksa secara resmi agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari lurah maupun ASN yang disebutkan. Pihak kelurahan dan Dinas Pertanian juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah kota dapat menyikapi dugaan ini secara objektif dan transparan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas aparatur pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan masyarakat.
Redaksi/Dd
Desa Lubuk Terentang Resmi Dilaporkan oleh BPAN Terkait Dugaan Mark-Up Dana Desa
SELUMA, swara-indonesia.com 24/02/2026– Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya proyek pembangunan bak penampung air bersih dan jalan rabat beton disorot publik, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) secara resmi melaporkan dugaan mark-up dan penyimpangan anggaran desa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Laporan itu muncul setelah serangkaian temuan baru menguatkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.
Dugaan Mark-Up Program Ketahanan Pangan
Dalam program ketahanan pangan tahun 2024, pemerintah desa mengalokasikan pengadaan bibit ikan lele ukuran 5–7 cm dengan harga Rp1.000 per ekor serta pengadaan terpal ukuran 2 x 3 meter senilai Rp200.000 per lembar. Namun, masyarakat menyebut jumlah yang diterima tidak sesuai dengan data perencanaan.
Seharusnya setiap kepala keluarga (KK) penerima mendapatkan 200 ekor bibit lele. Namun di lapangan, jumlah yang diterima disebut tidak mencapai angka tersebut. Selain itu, jumlah terpal yang diterima juga disebut tidak sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran.
“Secara hitungan, kalau dikalikan jumlah KK, nilainya cukup besar. Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai. Ini yang membuat kami curiga,” ujar salah satu warga.
Penerima BLT Diduga Tidak Tepat Sasaran
Temuan lain menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024 dan 2025. Warga mengungkapkan adanya penerima BLT yang diduga tidak memenuhi kriteria, di antaranya seorang yang bekerja sebagai tenaga kebersihan kantor desa dan sekolah MIS, namun tetap menerima BLT atas nama keluarga.
Selain itu, terdapat pula warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, tetapi masih mendapatkan BLT Dana Desa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang mengatur bahwa penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima bantuan sosial ganda.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Proses Lelang
BPAN juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan sejumlah proyek desa. Disebutkan bahwa tim teknis sekaligus pemborong berinisial Juliantoni merupakan saudara kepala desa, sementara TPK dijabat oleh Herijoyo yang disebut sebagai adik kepala desa.
Lebih jauh, proses lelang disebut tidak mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, dan kegiatan pembangunan langsung dikoordinir oleh kepala desa.
Beberapa proyek yang dipersoalkan antara lain:
• Pembangunan air bersih dan bak penampung air bersih tahun 2024 dan 2025 yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
• Jalan rabat beton menuju kebun kepala desa dan wisata Air Suban tahun 2025.
• Jalan rabat beton menuju perkebunan masyarakat.
• Pembuatan lapangan bola tangkis dan jembatan beton tahun 2025 yang disebut tidak sesuai RAB serta tidak melalui musyawarah desa.
Warga menyebut pengelolaan dana pembangunan terpusat langsung di tangan kepala desa tanpa mekanisme transparansi yang memadai.
Dugaan Mark-Up Honor dan Upah Pekerjaan
Dalam struktur anggaran, honor Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) berdasarkan Perbup disebut sebesar Rp250.000 per bulan. Namun dalam APBDes tercantum Rp300.000 dan dibayarkan sebesar nominal tersebut.
Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dalam pekerjaan pembuatan bak penampung air tahun 2025, proyek air bersih 2024, serta sejumlah proyek rabat beton lainnya.
Dugaan Keterlibatan dalam Program BUMDes
Tak hanya itu, dalam program pengadaan sapi BUMDes tahun 2025, kepala desa disebut turut terlibat dalam proses pembelian. Salah satu pengurus BUMDes juga diketahui merupakan sepupu kepala desa berinisial Gina Laura. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola BUMDes yang mengedepankan profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.
Desakan Audit Menyeluruh
Atas berbagai temuan tersebut, BPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Seluma, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Lubuk Terentang tahun 2024–2025.
“Kami berharap audit dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jika ditemukan unsur kerugian negara, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas BPAN.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan Dana Desa di Kabupaten Seluma. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional demi menjaga integritas penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa.
Redaksi/Dedy Koboy
Pembelian LKS Terarah di SDN 83 Teluk Sepang Diduga Terkoordinasi, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi
Bengkulu, swara-indonesia.com 01/02/2026– Dugaan praktik pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 83 Teluk Sepang, Kota Bengkulu, kian menuai sorotan. Para siswa disebut diarahkan oleh wali kelas untuk membeli buku LKS berbayar, bahkan diarahkan langsung ke satu tempat penjualan tertentu.
Berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua siswa, harga satu buku LKS dipatok sebesar Rp21 ribu dengan jumlah pembelian mencapai delapan buku per siswa. Arahan pembelian tersebut dikabarkan terjadi secara menyeluruh, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, sehingga memunculkan keresahan di kalangan wali murid.
Yang menjadi perhatian publik, wali kelas disebut secara spesifik mengarahkan pembelian LKS di satu toko atau warung milik Ibu RT 09 Kelurahan Teluk Sepang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kerja sama atau kongkalikong antara pihak penjual dengan oknum di lingkungan sekolah, karena pembelian terkesan terarah dan terorganisir.
“Anak-anak diarahkan membeli LKS di satu warung tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, praktik jual beli LKS di sekolah negeri bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan belajar kepada peserta didik. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang adanya pungutan kepada orang tua siswa yang bersifat mengikat dan berpotensi membebani.
Sejalan dengan aturan tersebut, Wali Kota Bengkulu telah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan mengarahkan pembelian LKS kepada siswa. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip pendidikan yang adil dan transparan.
“Sekolah negeri dilarang menjual atau mengarahkan pembelian LKS. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak,” tegas Wali Kota Bengkulu dalam pernyataannya.
Untuk memperoleh klarifikasi, pihak media telah mencoba mengonfirmasi Kepala SDN 83 Teluk Sepang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun penjelasan yang diberikan. Sikap tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keterbukaan dan akuntabilitas pihak sekolah.
Masyarakat kini berharap Dinas Pendidikan Kota Bengkulu segera melakukan penelusuran dan evaluasi agar persoalan ini menjadi terang, sekaligus memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan.
Redaksi/Dedy Koboy