Yayasan Al-Huda Bengkulu Tunjukkan Konsistensi Prestasi dan Pembinaan Karakter
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 5 hari ago
Proyek Rp16 Miliar Dipertanyakan, Jembatan Matan Ambruk dalam Dua Bulan
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 minggu ago
Dicoret Tanpa Alasan, Hak Bantuan Pangan Janda 4 Anak Diduga Dihilangkan
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Polemik Penanganan Dugaan Pesta Narkoba Oknum DPRD Bengkulu Kian Mengemuka, Publik Soroti Ketidakjelasan Aparat
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
KPK Pastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tidak Terlibat Kasus Dugaan Suap Proyek
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong dan Sejumlah Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Oknum Kepala Desa di Bengkulu Tengah Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Pengalihan Mobil Kredit Tanpa Izin Leasing
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Polemik Klarifikasi Lurah Kandang Berlanjut,Istri Sah Lurah Kandang Tantang Sumpah Pocong!!
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Diduga Nepotisme, Ahli Gizi di SPPG Lubuk Saung Diganti Mendadak Setelah Dua Hari Bekerja
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Viral nya lurah kandang Dugan berselingkuh di konfirmasi oleh wartawan lurah emosi gebrak meja biro hingga hancur
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Desa Lubuk Terentang Resmi Dilaporkan oleh BPAN Terkait Dugaan Mark-Up Dana Desa
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 4 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Pembelian LKS Terarah di SDN 83 Teluk Sepang Diduga Terkoordinasi, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi
HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Top 10 News
Sport
News
Pemdes Dusun Baru I salurkan BLT-DD untuk 15 keluarga penerima manfaat
DAERAH EKONOMI News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 5 bulan ago
PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya
DAERAH News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 5 bulan ago
Walikota Bengkulu ikuti program pemantapan pimpinan daerah di universitas terkemuka Singapura
NASIONAL News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 5 bulan ago
Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman
DAERAH HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 5 bulan ago
Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum
HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 7 bulan ago
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 369 Views
- 4 tahun ago
Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 289 Views
- 4 tahun ago
Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 181 Views
- 4 tahun ago
Recent
Posts
Al-Huda Bengkulu Mulai Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027
Bengkulu,swara-indonesia.com 15/02/2026 – Lembaga pendidikan Yayasan Al-Huda kembali membuka kesempatan bagi calon peserta didik baru untuk tahun ajaran 2026–2027. Pembukaan pendaftaran ini menjadi bagian dari komitmen yayasan dalam menyediakan pendidikan yang memadukan pembelajaran akademik dengan penguatan nilai-nilai keislaman.
Sejak dibuka pada awal periode penerimaan, minat masyarakat terlihat meningkat. Banyak orang tua mulai mencari sekolah yang tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan akhlak anak sejak dini.
Program pendidikan yang tersedia mencakup beberapa jenjang, dengan pendekatan kurikulum terpadu yang menitikberatkan pada keseimbangan antara ilmu pengetahuan umum dan pendidikan agama. Selain kegiatan belajar di kelas, siswa juga akan dibekali berbagai aktivitas pendukung untuk mengembangkan potensi diri, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Proses pendaftaran dilakukan melalui tahapan administrasi yang dapat diakses secara langsung di lingkungan sekolah. Panitia juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait persyaratan dan alur pendaftaran.
Pihak yayasan menyatakan kesiapan mereka dalam menyambut peserta didik baru dengan dukungan tenaga pengajar yang kompeten serta fasilitas belajar yang memadai. Lingkungan pendidikan yang nyaman dan religius diharapkan mampu membantu siswa berkembang secara optimal.
Dengan waktu pendaftaran yang terbatas, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran agar tidak melewatkan kesempatan bergabung di tahun ajaran mendatang. Informasi lanjutan dapat diperoleh melalui panitia penerimaan siswa baru di lingkungan sekolah.
Redaksi/Dedy Koboy
Yayasan Al-Huda Bengkulu Tunjukkan Konsistensi Prestasi dan Pembinaan Karakter
Bengkulu, swara-indonesia.com 10/01/2026-Eksistensi Yayasan Al-Huda di Kota Bengkulu semakin diperhitungkan sebagai lembaga pendidikan yang konsisten melahirkan generasi berprestasi. Berbagai capaian yang diraih menjadi bukti nyata keberhasilan yayasan dalam memadukan pendidikan akademik dengan pembinaan karakter berbasis nilai keislaman.
Dalam beberapa tahun terakhir, peserta didik dari Yayasan Al-Huda tercatat aktif mengikuti beragam kompetisi, baik di tingkat sekolah maupun kegiatan antar lembaga. Hasil yang diraih menunjukkan peningkatan signifikan, terutama dalam bidang akademik yang mencerminkan kualitas pembelajaran yang terus berkembang.
Di bidang keagamaan, pembinaan intensif yang diterapkan mampu melahirkan siswa dengan kemampuan membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an secara baik. Kegiatan seperti tahfiz, tilawah, serta pembinaan akhlak menjadi program unggulan yang terus dijaga keberlangsungannya.
Tak kalah penting, pengembangan potensi siswa di luar kelas juga menjadi perhatian serius. Melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, siswa diberikan kesempatan untuk menyalurkan minat dan bakat, mulai dari olahraga, seni, hingga keterampilan lainnya. Hal ini turut mendorong lahirnya prestasi yang beragam dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
Pihak yayasan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan tenaga pengajar, perbaikan sistem pembelajaran, serta penciptaan lingkungan yang nyaman dan religius. Sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan prestasi tersebut.
Dengan capaian yang terus meningkat, Yayasan Al-Huda Bengkulu optimistis mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi di masa mendatang, sekaligus mencetak generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga berakhlak mulia.
Redaksi/Dedy Koboy
Proyek Rp16 Miliar Dipertanyakan, Jembatan Matan Ambruk dalam Dua Bulan
Kabupaten Seluma, 07/04/2026-Provinsi Bengkulu — Harapan panjang masyarakat Desa Rawa Indah untuk memiliki akses penghubung yang layak kembali pupus. Jembatan Matan yang baru saja diresmikan pada awal 2026 kini mengalami kerusakan parah dan tidak lagi bisa dilalui, hanya berselang dua bulan sejak difungsikan.
Selama bertahun-tahun sebelumnya, warga setempat bergantung pada jembatan lama yang dikenal sebagai “jembatan tetunggit”, kondisi miring dan rawan ambruk membuat aktivitas sehari-hari penuh risiko. Anak-anak sekolah, petani, hingga ibu rumah tangga harus berjibaku dengan rasa cemas setiap kali melintas.
Upaya demi upaya telah dilakukan warga, mulai dari pengajuan proposal, menyampaikan aspirasi ke DPRD, hingga mengangkat persoalan tersebut ke tingkat provinsi. Penantian panjang itu akhirnya berbuah ketika pembangunan jembatan baru dimulai pada 2025, di masa kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan bersama Bupati Seluma Teddy Rahman.
Jembatan Matan diresmikan pada 6 Februari 2026 dan sempat menjadi simbol kebangkitan bagi warga. Akses yang sebelumnya sulit kini terbuka, aktivitas ekonomi mulai bergerak, dan rasa aman perlahan kembali dirasakan masyarakat.
Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Pada 6 April 2026, struktur jembatan dilaporkan jebol. Lantai mengalami patah dan bagian konstruksi menunjukkan tanda-tanda keruntuhan, sehingga akses utama kembali terputus.
Sejumlah warga menyebut kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di lokasi tersebut. Riwayat kerusakan akibat kondisi alam sebelumnya dinilai seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan teknis pembangunan.
Tokoh masyarakat setempat, Merzon Bi’un, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Ia menyoroti kondisi lantai jembatan yang dinilai terlalu tipis dan tidak dilengkapi struktur penguat yang memadai. Selain itu, ditemukan bagian bawah konstruksi yang disebut tidak terisi material sebagaimana mestinya.
Ia juga menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dikerjakan dengan perencanaan matang, terutama dalam memperhitungkan karakteristik tanah dan arus sungai di lokasi pembangunan.
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek melalui Arif menyatakan kerusakan dipicu oleh faktor alam. Ia menyebut posisi jembatan yang berada di kawasan berpasir dan aliran air dari bawah menjadi penyebab utama, serta memastikan perbaikan akan segera dilakukan.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan warga. Bagi mereka, jembatan ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.
Dari sisi regulasi, pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keselamatan dan kualitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sementara itu, dugaan adanya pembengkakan anggaran dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kini, masyarakat Desa Rawa Indah kembali menghadapi kenyataan pahit. Jembatan yang sempat menjadi simbol harapan justru berubah menjadi pengingat akan persoalan lama yang belum terselesaikan. Kepercayaan publik pun kembali diuji, seiring tuntutan agar pihak terkait bertanggung jawab dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Redaksi/Dedy koboy
Dicoret Tanpa Alasan, Hak Bantuan Pangan Janda 4 Anak Diduga Dihilangkan
BENGKULU, swara-indonesia.com 01/04/2026 – Program bantuan pangan tahun 2026 yang digulirkan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kurang mampu di tengah tekanan krisis global, diduga tidak tepat sasaran di tingkat bawah. Seorang warga di RT 1, Kelurahan Sawah Lebar, disebut tidak lagi menerima bantuan meski kondisi ekonominya tergolong memprihatinkan.
Perempuan tersebut merupakan seorang janda yang harus menghidupi empat anaknya yang masih kecil. Ia tinggal di rumah semi permanen dengan keterbatasan ekonomi yang cukup berat. Ironisnya, berdasarkan hasil penelusuran lapangan oleh Lembaga Lentera RI dan Bumi Raflesia Provinsi Bengkulu, sejumlah warga lain dengan kondisi ekonomi lebih baik justru masih tercatat sebagai penerima bantuan, bahkan memiliki rumah permanen dan kendaraan pribadi.
Sejak terdaftar sebagai warga setempat, perempuan itu hanya dua kali menerima bantuan berupa beras dan minyak. Setelah itu, namanya tidak lagi muncul sebagai penerima, termasuk pada penyaluran bulan Februari dan Maret 2026. Upaya mempertanyakan hal tersebut kepada ketua RT setempat tidak membuahkan hasil, karena disebutkan namanya tidak terdaftar dalam data penerima.
Ketika mencoba mengonfirmasi ke pihak kelurahan, jawaban yang diperoleh pun serupa, bahkan diarahkan kembali untuk berkoordinasi dengan pihak RT. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, warga tersebut akhirnya meminta bantuan kepada lembaga sosial untuk menelusuri persoalan yang dialaminya.
Hasil penelusuran menemukan bahwa nama yang bersangkutan sebenarnya tercantum dalam data pemerintah pusat sebagai penerima bantuan. Namun, diduga telah dicoret di tingkat kelurahan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan di tingkat lokal.
Pihak kelurahan melalui lurah setempat menyampaikan akan berupaya kembali mengusulkan nama warga tersebut dalam tahap berikutnya. Meski demikian, kondisi ini menuai sorotan dari lembaga terkait yang menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh.
Lembaga Lentera RI bersama Burari Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah kota untuk segera membentuk tim khusus guna menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bahkan mengusulkan pergantian pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan tersebut. Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum di lapangan.
Redaksi/Dedy Koboy
Polemik Penanganan Dugaan Pesta Narkoba Oknum DPRD Bengkulu Kian Mengemuka, Publik Soroti Ketidakjelasan Aparat
BENGKULU, swara-indonesia.com 24/03/2026– Penanganan dugaan kasus pesta narkoba yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu terus menuai sorotan tajam. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat justru menunjukkan adanya ketidaksinkronan keterangan antar pihak, sehingga memunculkan spekulasi luas terkait transparansi penegakan hukum.
Sejumlah informasi awal yang beredar menyebutkan adanya penindakan hingga pengamanan terhadap oknum tersebut dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh BNN Provinsi Bengkulu. Namun, klarifikasi resmi dari pihak lembaga tersebut justru membantah keterlibatan mereka dalam kegiatan dimaksud.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Alexander S. Soeki, menegaskan bahwa institusinya tidak melakukan aktivitas apa pun terkait peristiwa tersebut. Pernyataan ini mempertegas adanya perbedaan informasi yang beredar sebelumnya.
Mengutip sumber dari Bengkulutoday.com, Alexander menyampaikan, “BNNP tidak ada kegiatan, Adinda,” saat dikonfirmasi oleh pewarta. Kutipan tersebut menjadi perhatian karena bertolak belakang dengan narasi yang lebih dulu berkembang di publik.
Di sisi lain, aparat penegak hukum sempat mengonfirmasi adanya tindakan di kawasan pintu Tol Bengkulu–Taba Penanjung beberapa waktu lalu. Meski demikian, mereka menyebut keterlibatannya hanya sebatas membantu di lapangan tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai pihak utama yang melakukan operasi maupun proses lanjutan yang dilakukan setelahnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai alur penanganan perkara, termasuk siapa pihak yang berwenang melakukan penindakan, di mana proses pemeriksaan berlangsung, serta bagaimana status hukum oknum yang disebut-sebut terlibat. Ketidakjelasan tersebut semakin memperkeruh situasi dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai minimnya informasi resmi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Apalagi kasus ini menyeret figur publik yang memiliki posisi strategis di pemerintahan daerah, sehingga penanganannya dinilai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Desakan pun terus menguat agar BNN Provinsi Bengkulu bersama aparat penegak hukum lainnya segera memberikan penjelasan komprehensif kepada publik. Keterbukaan dianggap penting untuk memastikan tidak adanya praktik pengaburan informasi maupun dugaan pengondisian dalam proses hukum yang berjalan.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya klarifikasi lintas lembaga guna menghindari tumpang tindih pernyataan yang justru memperkeruh situasi. Sinkronisasi informasi dinilai menjadi kunci agar penanganan kasus dapat dipahami secara utuh oleh publik.
Hingga perkembangan terakhir, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara menyeluruh mengenai kronologi kejadian, pihak yang melakukan penindakan, serta hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut. Penelusuran lanjutan masih terus dilakukan guna mengungkap fakta yang sebenarnya di balik polemik ini.
Redaksi/Dedy Koboy
KPK Pastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tidak Terlibat Kasus Dugaan Suap Proyek
Bengkulu, swara-indinesia.com 14/03/2026-Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu.
Keterangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, kepada para jurnalis di Jakarta. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta menelaah seluruh alat bukti yang diperoleh dalam proses penindakan.
Fitroh menjelaskan, dalam proses penanganan perkara korupsi, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dalam tindak pidana yang sedang diselidiki. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Hendri dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Penetapan tersangka dilakukan jika terdapat bukti yang cukup. Dari alat bukti yang sudah diperoleh, tidak ditemukan keterlibatan yang bersangkutan,” ujar Fitroh.
Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 di wilayah Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Hendri serta sebelas orang lainnya sempat diamankan oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan awal. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Usai diamankan, para pihak yang terjaring OTT langsung menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut. KPK juga melakukan pengumpulan berbagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memperjelas konstruksi perkara.
Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik kemudian menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menjerat Hendri sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah di Bengkulu serta berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas dugaan praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengadaan maupun pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintahan.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar menjalankan tugas dan kewenangan secara transparan serta mematuhi aturan yang berlaku, guna mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.
Redaksi/Dedy Koboy
OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong dan Sejumlah Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan
Bengkulu, swara-indonesia.com 10/03/026 – Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terus bergulir. Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Senin sore, yang bersangkutan bersama sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/3) pagi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sebelum operasi dilakukan, tim lembaga antirasuah disebut telah melakukan rangkaian penyelidikan secara tertutup terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, total tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut. Di antara mereka terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jeans saat berada dalam pengawalan ketat aparat dari Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Operasi penindakan ini bermula ketika tim penyidik melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri sebuah kegiatan internal pada Senin pagi. Setelah itu, tim bergerak menuju kediaman pribadinya yang berada di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Ketika proses penindakan dan penggeledahan berlangsung di rumah tersebut, diketahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, juga berada di lokasi.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah pihak yang diamankan kemudian dibawa oleh tim penyidik ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses tersebut, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek.
Pemeriksaan terhadap Muhammad Fikri Thobari selanjutnya berlangsung secara intensif hingga tengah malam di Mapolres Kepahiang. Kepolisian setempat membenarkan bahwa fasilitas kantor mereka digunakan sementara oleh tim penyidik lembaga antirasuah untuk melakukan proses pemeriksaan.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda menyampaikan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat bagi tim penyidik yang melakukan kegiatan pemeriksaan.
“Sebagai tempat saja untuk pemeriksaan yang dilakukan KPK. Ruangan dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Usai pemeriksaan awal di Bengkulu, seluruh pihak yang diamankan kemudian diterbangkan ke Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan di kantor KPK. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek tersebut.
Redaksi/Dd
Oknum Kepala Desa di Bengkulu Tengah Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Pengalihan Mobil Kredit Tanpa Izin Leasing
Bengkulu, swara-indonesia.com 10/03/2026 – Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Bengkulu Tengah harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus pengalihan satu unit mobil yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan resmi dari pihak perusahaan leasing. Oknum kepala desa tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tarwadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Air Kotok, Kecamatan Pematang Tiga, diamankan aparat kepolisian pada Rabu malam, 4 Maret 2026, di kediamannya di wilayah Kota Bengkulu. Penjemputan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Gading Cempaka terkait dugaan tindak pidana penadahan mobil yang masih berada dalam masa kredit.
Kasus ini bermula ketika sebuah mobil dibawa oleh dua orang bernama Agan dan Riki ke kediaman Tarwadi dengan maksud menawarkan kendaraan tersebut agar kreditnya dilanjutkan. Kendaraan itu disebut-sebut masih berada dalam tanggungan leasing, namun diduga dialihkan tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pihak pembiayaan.
Tim awak media yang mencoba menelusuri informasi lebih lanjut mendatangi Desa Air Kotok pada Minggu, 8 Maret 2026. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kepala desa mereka telah beberapa hari tidak terlihat di desa karena ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Rumah kades di ujung sana, tapi beliau tidak ada di rumah. Sudah beberapa hari ini katanya ditangkap polisi di Bengkulu. Informasinya terkait masalah mobil,” ujar warga tersebut.
Untuk memperoleh keterangan lebih jelas, awak media kemudian mendatangi rumah orang tua Tarwadi. Kedatangan tim media disambut oleh keluarga, termasuk adik kandung Tarwadi yang akrab disapa Ceng. Ia mengungkapkan telah bertemu dengan kakaknya di Polsek Gading Cempaka saat menjenguk pada Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut penjelasan Ceng, persoalan itu berawal ketika dua orang yang dikenal Tarwadi membawa satu unit mobil ke rumahnya untuk dijual dengan sistem melanjutkan kredit kendaraan tersebut.
“Saya sudah bertemu kakak saya di Polsek. Awalnya ada teman kakak saya bernama Agan bersama Riki membawa mobil ke rumahnya untuk dijual agar kakak saya melanjutkan kreditnya,” ungkap Ceng.
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut saat ini sudah tidak berada lagi di tangan Tarwadi. Mobil tersebut disebut telah diserahkan kepada dua orang kolektor berinisial S dan E atas permintaan keluarga agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Mobil itu sudah ditarik dan diserahkan kepada dua orang yang mengaku kolektor leasing berinisial S dan E. Penyerahan itu dilakukan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan proses hukum. Saat ini Tarwadi, Riki, dan Agan dikabarkan sama-sama ditahan di Polsek Gading Cempaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang disebut sebagai kolektor tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Hingga kini, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Gading Cempaka atau pihak kepolisian setempat guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Secara hukum, kasus pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa izin leasing dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan juga dapat dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Selain dua pasal tersebut, tindakan menjual atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit juga kerap dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila terbukti adanya unsur penguasaan barang secara melawan hukum. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan di Polsek Gading Cempaka.
Redaksi/Dd