FABB Minta Polda Bengkulu Usut Dugaan Penyusupan dan Penganiayaan Saat Aksi, Sebut Ada Kelompok Diduga Pendukung Gubernur

BENGKULU, swara-indonesia.com 25/08/2026— Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengusut secara menyeluruh dugaan adanya penyusup dan kelompok yang diduga berupaya mengganggu jalannya aksi damai FABB di depan kantor Kejati Bengkulu, Senin (24/8/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penegakan supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat Provinsi Bengkulu. Namun, dalam pelaksanaannya, FABB mengaku menghadapi gangguan dari sekelompok orang yang diduga berusaha membubarkan atau menghentikan aksi.

Koordinator FABB, Dedi, menduga kelompok yang mengganggu aksi tersebut bukan bagian dari massa FABB. Bahkan, ia menduga adanya pihak tertentu yang sengaja mengirim kelompok tersebut untuk membuat kekacauan dan membentuk opini negatif terhadap aksi mereka.

“Kami menduga kelompok pengrusuh aksi FABB ini merupakan orang kiriman dari pihak tertentu. Sebelumnya kami sudah melihat dan menyelidiki kelompok yang berusaha membubarkan aksi FABB. Mereka diduga merupakan orang-orang yang mendukung gubernur dan wali kota Bengkulu,” ujar Dedi.

Dedi juga menyoroti pemberitaan sejumlah media yang menurutnya hanya mengambil sudut pandang tertentu sehingga dinilai dapat merugikan nama baik FABB. Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses klarifikasi maupun penyelidikan dilakukan.

Menurut FABB, gangguan tersebut terjadi dalam dua lokasi aksi. Saat massa melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok orang yang diduga mengganggu aksi sempat diamankan dan dipisahkan dari massa.

Namun, sekitar pukul 12.30 WIB ketika FABB melanjutkan penyampaian aspirasi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, kelompok yang disebut memiliki orang-orang yang sama kembali muncul dan diduga berupaya menghentikan aksi.

FABB juga mempertanyakan pola pengamanan yang dilakukan aparat di lapangan. Mereka menduga terdapat pembiaran terhadap kelompok yang berusaha menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.

Dedi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta ketentuan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat dalam UUD 1945.

Karena merasa penanganan sebelumnya belum sesuai harapan, FABB kemudian membawa persoalan tersebut ke Polda Bengkulu. Pengaduan itu dimaksudkan agar dugaan gangguan terhadap aksi, termasuk dugaan penganiayaan, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami sekarang melaporkan penyusup tersebut ke Polda Bengkulu karena kami sudah tidak percaya lagi dengan Polresta Bengkulu. Kalau Polda juga tidak bisa menyelesaikan pengaduan FABB, bukan tidak mungkin laporan ini akan kami bawa ke Mabes Polri,” tegas Dedi.

FABB berharap Polda Bengkulu dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Mereka meminta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam gangguan aksi diperiksa untuk mengetahui identitas, motif, serta tujuan keberadaan mereka di tengah massa aksi.

Sementara itu, Polda Bengkulu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Laporan itu selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian yang terjadi selama aksi.

Dengan adanya laporan tersebut, FABB meminta proses hukum berjalan secara terbuka dan tidak hanya berhenti pada laporan administratif. Mereka berharap pihak kepolisian dapat mengungkap apakah benar terdapat pihak yang sengaja menyusup atau mengganggu aksi, sekaligus memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Red/DedyKoboy

Dana Desa SidoUrip Capai Rp1,60 Miliar dalam Dua Tahun, Penyertaan Modal Rp162,5 Juta Disorot BPAN

BENGKULU UTARA, swara-indonesia.com 23/08/2026 — Pengelolaan Dana Desa SidoUrip, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi perhatian Badan Pemantau Anggaran Negara (BPAN). Sorotan tersebut muncul setelah data penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025 menunjukkan total pagu mencapai Rp1.603.307.000.

Berdasarkan data yang tersedia, pada 2024 Desa SidoUrip memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp796.292.000. Anggaran tersebut tercatat telah disalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp381.122.400 atau 47,86 persen dan tahap kedua Rp415.169.600 atau 52,14 persen.

Sementara pada 2025, pagu Dana Desa meningkat menjadi Rp807.015.000. Penyaluran kembali tercatat mencapai 100 persen, dengan tahap pertama sebesar Rp428.271.400 atau 53,07 persen dan tahap kedua Rp378.743.600 atau 46,93 persen.

Dengan demikian, dalam dua tahun anggaran, total Dana Desa yang tercatat dialokasikan untuk Desa SidoUrip mencapai lebih dari Rp1,60 miliar. Desa tersebut juga tercatat berstatus Maju pada 2024 maupun 2025.

Dalam rincian penggunaan anggaran 2024, terdapat sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani dengan nilai masing-masing sekitar Rp54,46 juta dan Rp76,41 juta. Selain itu, terdapat kegiatan peningkatan produksi peternakan sekitar Rp54,50 juta, penanganan keadaan mendesak sebesar Rp79,2 juta, serta sejumlah program di bidang pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.

Pada 2025, anggaran Dana Desa antara lain digunakan untuk pembangunan taman bermain anak senilai sekitar Rp72,11 juta, sarana energi alternatif Rp26,73 juta, berbagai kegiatan pendidikan dan kesehatan, serta kegiatan koordinasi ketenteraman dan perlindungan masyarakat sebesar sekitar Rp43,73 juta.

Namun, salah satu pos yang menjadi perhatian BPAN adalah penyertaan modal sebesar Rp162.554.045 pada tahun anggaran 2025.

Nominal tersebut dinilai cukup signifikan sehingga BPAN meminta agar penggunaan anggaran tersebut dapat diverifikasi, terutama terkait dasar perencanaan, mekanisme pelaksanaan, realisasi serta manfaatnya bagi masyarakat.

BPAN menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan Dana Desa SidoUrip.

Menurut BPAN, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap aspek administrasi penyaluran anggaran. Verifikasi juga dinilai perlu mencakup realisasi kegiatan fisik maupun nonfisik serta dokumen pertanggungjawaban, termasuk penggunaan anggaran penyertaan modal.

Meski demikian, BPAN menegaskan sorotan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Pemeriksaan oleh lembaga berwenang diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan regulasi.

Kades SidoUrip Beri Penjelasan

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa SidoUrip menyampaikan bahwa pemerintah desa selama ini berupaya melaksanakan setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ia mengatakan, pemerintah desa juga melakukan koordinasi dengan pendamping desa, tenaga ahli (TA), serta dinas terkait di tingkat kabupaten guna meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Luar biasa datanya, Anda begitu riil,” ujar Kepala Desa SidoUrip menanggapi data yang disampaikan.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di desa dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.

“Pemerintah Desa SidoUrip melaksanakan kegiatan sesuai regulasi dengan berkoordinasi dengan pendamping desa dan TA, serta dinas terkait kabupaten agar minim terjadinya kesalahan dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa,” jelasnya.

Kepala Desa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit di kegiatan kami agar kami tahu ketepakannya,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pemerintah desa atas adanya sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa, termasuk pos penyertaan modal yang nilainya mencapai Rp162,55 juta.

BPAN sendiri mendorong agar proses audit dan pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan. Jika seluruh penggunaan anggaran dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, BPAN meminta agar pihak yang berwenang menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, data yang tersedia menunjukkan penyaluran Dana Desa SidoUrip pada 2024 dan 2025 telah mencapai 100 persen. Sementara untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, realisasi dan pertanggungjawaban setiap kegiatan, termasuk penyertaan modal Rp162,55 juta, masih diperlukan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Red/Tim

PT BSL Tolak Akses Polres dan P2NAPAS, Pelapor Tak Dilibatkan dalam Pengambilan Sampel Limbah

BENGKULU SELATAN, swara-indonesia.com 21/08/2026 — Proses pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan instalasi pengolahan limbah milik PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) mendapat sorotan dari Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bengkulu.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, tersebut dinilai P2NAPAS masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait keterlibatan pihak pelapor dan akses dalam proses pemeriksaan fasilitas pengolahan limbah perusahaan.

Ketua DPW P2NAPAS Provinsi Bengkulu Selatan, Iklandiyanto, mengatakan pihaknya sebelumnya memperoleh informasi bahwa pengambilan sampel air limbah akan melibatkan pihak pelapor. Namun, saat kegiatan berlangsung, P2NAPAS selaku pihak yang melaporkan dugaan pencemaran Sungai Mertam tidak diundang maupun dilibatkan dalam proses tersebut.

Sejumlah pihak diketahui hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan bersama tim, Kapolsek Kedurang Ilir beserta anggota, camat dan staf, kepala desa beserta perangkat, sejumlah tokoh masyarakat, serta awak media.

Menurut Iklandiyanto, terdapat pula tokoh masyarakat yang sebelumnya memberikan keterangan dalam proses pelaporan. Namun, pihak tersebut disebut tidak diundang dalam kegiatan pengambilan sampel. Di sisi lain, terdapat tokoh masyarakat lain yang hadir meski tidak terlibat dalam laporan sebelumnya.

Iklandiyanto juga mengungkapkan bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan menghubungi pihak P2NAPAS untuk mendampingi pemeriksaan kolam pengolahan limbah yang berada di area pabrik PT BSL.

Namun, menurut keterangannya, ketika tiba di lokasi, tim Polres Bengkulu Selatan bersama perwakilan P2NAPAS tidak mendapatkan izin dari manajemen perusahaan untuk masuk dan melihat langsung fasilitas pengolahan limbah.

“Karena tidak diizinkan masuk, kami meninjau jembatan di atas Sungai Mertam yang diduga menerima aliran limbah dari PT BSL. Di lokasi juga ditemukan anak sungai yang mengalir menuju sungai utama. Secara visual, airnya terlihat jernih dan belum tampak tanda-tanda kontaminasi yang nyata,” ujar Iklandiyanto.

P2NAPAS menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pengawasan dugaan pencemaran lingkungan. Menurut mereka, keterlibatan pihak pelapor dalam proses pengambilan sampel penting untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan laboratorium.

### DLHK Pastikan Pemeriksaan Dilakukan Secara Profesional

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala DLHK Bengkulu Selatan melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan pemeriksaan secara profesional dan maksimal.

Kadis DLHK menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan terhadap PT BSL dan memastikan sampel air yang telah diambil akan diperiksa di laboratorium di Bengkulu.

“Saya tegaskan, kami tidak punya kepentingan apa pun di pabrik BSL. Kami akan bekerja secara maksimal dan membawa sampel air tersebut ke laboratorium di Bengkulu. Kami juga terbuka kepada siapa saja,” ungkapnya.

Ia mengatakan DLHK sebelumnya juga telah menangani kasus perusahaan lain, yakni PT SBS, yang hasil pemeriksaan laboratoriumnya menunjukkan adanya kadar pencemaran limbah yang melebihi ambang batas baku mutu.

Atas temuan tersebut, DLHK mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, prinsip yang sama akan diterapkan dalam pemeriksaan terhadap PT BSL apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

“Yang salah tetap salah. Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran, harus diperbaiki. Uji lab akan kami lakukan secara objektif, dan apabila hasilnya melampaui batas yang diizinkan, PT BSL akan kami kenakan sanksi tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT BSL belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak diberikannya akses kepada tim Polres Bengkulu Selatan maupun perwakilan P2NAPAS untuk memasuki area fasilitas pengolahan limbah.

P2NAPAS berharap proses penanganan dugaan pencemaran Sungai Mertam dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan transparansi, objektivitas, dan penegakan hukum lingkungan.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air nantinya diharapkan dapat menjadi dasar objektif untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan dalam kasus tersebut.

Red/DedyKoboy

Dugaan OTT KPK di Bengkulu: Nama Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman Sempat Jadi Sorotan, Empat Nama Beredar

Bengkulu, swara-indonesia.com 25/07/2026 – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya informasi tersebut, nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, sempat menjadi sorotan. Hingga Sabtu (25/7/2026), KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum para pihak maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Dalam informasi yang beredar, sempat muncul empat nama yang diduga berkaitan dengan kegiatan penindakan KPK, yakni Noprisman, seorang kontraktor berinisial Mu, anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial De, serta seorang kontraktor berinisial Sa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang mengetahui perkembangan perkara, dua nama yang sebelumnya ikut disebut, yakni Noprisman dan De, disebut tidak memiliki keterkaitan sebagaimana isu yang berkembang. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai kebenaran informasi tersebut.

Meski demikian, perhatian publik tetap tertuju kepada Noprisman setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pada Jumat (24/7/2026) pukul 21.00 WIB hingga Sabtu dini hari sekitar pukul 03.48 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik terlihat membawa sedikitnya enam koper yang dimasukkan ke dalam tiga kendaraan sebelum meninggalkan rumah tersebut. Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan mengenai isi koper yang dibawa maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi terkait informasi dugaan OTT di Bengkulu menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi sebagaimana yang beredar.

‘’Sampai dengan saat ini tidak ada informasi tersebut,” ujar Budi.

Belum adanya pernyataan resmi dari KPK membuat seluruh informasi mengenai dugaan OTT dan pihak-pihak yang diduga terkait masih belum dapat dipastikan. KPK juga belum mengumumkan status hukum siapa pun dalam perkara tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta penggeledahan di lapangan serta informasi yang masih berkembang. Seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dikaitkan dengan tindak pidana apa pun dan tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan hukum yang berkekuatan hukum atau keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah ada pernyataan resmi dari KPK maupun pihak-pihak terkait.

Red/DdKoboy

Revitalisasi gedung SMKN 6 kota Bengkulu disorot, dugaan ketidaksesuaian teknis dan pelanggaran K3 jadi sorotan, BPAN desak pemeriksaan

Bengkulu, swara-indonesia.com 17/07/2026 – Proyek revitalisasi gedung di SMKN 6 Kota Bengkulu yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sejumlah temuan hasil pantauan media memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan proyek, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, nilai anggaran yang cukup besar dinilai harus sejalan dengan mutu pekerjaan serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, rompi kerja maupun sepatu pelindung sebagaimana standar K3 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja sekaligus menjadi perhatian terhadap pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Selain persoalan K3, pelaksanaan pekerjaan juga memunculkan dugaan ketidaksesuaian teknis. Pada pemasangan plafon PVC, di beberapa bagian sudut limas atas terlihat tidak dipasang sebagaimana kondisi konstruksi sebelumnya. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


Tidak hanya itu, pada pekerjaan penambahan rangka atap baja ringan, bagian dalam tebeng layar disebut tidak dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sebelum pemasangan konstruksi baru. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan maupun efektivitas pengawasan dari pihak terkait.

Menanggapi persoalan tersebut, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) turut angkat bicara. BPAN meminta instansi berwenang, termasuk dinas terkait, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Menurut BPAN, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar mutu pekerjaan, serta mengutamakan keselamatan kerja. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, BPAN menegaskan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

BPAN juga menilai pengawasan dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyedia jasa, konsultan pengawas hingga pejabat yang bertanggung jawab terhadap proyek, harus dievaluasi apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pelaksana, konsultan pengawas, maupun Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas berbagai temuan yang menjadi perhatian publik.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Video Call Sex Diduga Anggota DPRD Rejang Lebong berinisial RC Beredar, Publik desak penyelidikan menyeluruh dan transparan!

Rejang Lebong, swara-indonesia.com 14/07/2026 – Sebuah video yang diduga memperlihatkan percakapan melalui video call bersifat pribadi (video call sex/VCS) dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, melalui Partai Penguasa di Negara Republik Indonesia.

Informasi mengenai video tersebut berkembang dengan cepat di ruang digital. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak berwenang yang dapat memastikan keaslian video, identitas seluruh pihak yang terekam, maupun kronologi sebenarnya dari peristiwa.

Sejumlah warga yang ditemui media menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius mengingat pihak yang dikaitkan dalam video merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat. Menurut mereka, klarifikasi terbuka dan proses pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk menelusuri asal-usul rekaman, memastikan autentisitas video melalui pemeriksaan digital forensik apabila diperlukan, serta mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran maupun isi rekaman tersebut. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan sekadar opini yang berkembang di media sosial.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada partai politik yang menaungi oknum anggota DPRD yang dikaitkan dalam video tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat berharap partai tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi sorotan publik. Apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik, masyarakat meminta partai mengambil langkah sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain partai politik, Badan Kehormatan DPRD juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku anggotanya. Masyarakat menilai lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik apabila terdapat laporan atau fakta yang memenuhi syarat untuk diproses sesuai tata tertib DPRD.

Sejumlah pemerhati juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video yang beredar. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila mengandung muatan asusila, penyebaran rekaman yang belum terverifikasi juga dapat merugikan berbagai pihak dan mengganggu jalannya proses penyelidikan.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga dikaitkan dalam video tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Badan Kehormatan DPRD, serta partai politik yang bersangkutan. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Apabila keterangan resmi telah diterima, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Redaksi/Dd

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Pekalongan Kepahiang Merajalela, LAKI Desak APH Bertindak Tegas

Kepahiang, swara-indonesia.com 05/07/2026 – Aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Pekalongan, Kabupaten Kepahiang, semakin menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut disebut berlangsung secara rutin dan terbuka, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat tampak mengeruk material pasir dalam jumlah besar. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena dikhawatirkan dapat menyebabkan abrasi bantaran sungai, merusak ekosistem, meningkatkan risiko bencana, serta mengganggu keseimbangan lingkungan di sekitar lokasi penambangan.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Masyarakat mempertanyakan pengawasan dari instansi berwenang karena kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) turut angkat bicara terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. LAKI mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi teknis untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan penambangan yang berlangsung di Desa Pekalongan.

Menurut LAKI, apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Organisasi itu juga meminta aparat tidak hanya menghentikan kegiatan, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat indikasi adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya tebang pilih,” tegas perwakilan LAKI.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung terhadap status perizinan tambang tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penindakan dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas penambangan pasir yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi/DedyKoboy

SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Disorot, Perubahan Status Kelulusan Pasca Sanggahan Tuai Pertanyaan

Kota Bengkulu, swara-indonesia.com 28/06/2026 – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada proses penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Kota Bengkulu setelah muncul perubahan status kelulusan salah seorang calon peserta didik usai tahapan sanggahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang calon peserta didik berinisial KC mendaftarkan diri melalui Jalur Non Akademik. Pada pengumuman hasil seleksi awal, baik dalam tahap pra-penetapan maupun penetapan hasil seleksi, nama KC disebut tidak tercantum sebagai peserta yang dinyatakan lulus.

Setelah masa sanggahan dibuka melalui sistem SPMB daring, KC mengajukan keberatan dengan alasan memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan salah satu peserta yang telah dinyatakan lolos pada pengumuman sebelumnya.

Hasil sanggahan tersebut kemudian memunculkan perubahan pada daftar peserta yang diterima. Nama KC dinyatakan lolos seleksi, sementara salah satu peserta yang sebelumnya telah dinyatakan diterima berubah status menjadi peserta cadangan.

Perubahan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme yang digunakan panitia dalam menetapkan hasil akhir seleksi, terutama terkait transparansi, proses verifikasi, dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam mengubah status kelulusan peserta.

Berdasarkan dokumen yang diterima, keputusan hasil sanggahan tertuang dalam Berita Acara Keputusan Sanggahan Seleksi Penerimaan Murid Baru SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/165/SMAN2KB/2026.

Sementara itu, hasil seleksi sebelum proses sanggahan tercantum dalam Berita Acara Pra Penetapan Hasil Rapat Panitia SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/164/SMAN2KB/2026. Dalam dokumen tersebut, nama KC disebut belum masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan diterima, sedangkan peserta lain telah tercantum sebagai calon siswa yang lolos seleksi.

Perbedaan antara hasil pra-penetapan dengan hasil setelah sanggahan menjadi perhatian sejumlah pihak. Mereka menilai mekanisme sanggahan memang merupakan hak setiap peserta sebagaimana diatur dalam pelaksanaan SPMB, namun setiap perubahan hasil seleksi harus disertai penjelasan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Terlebih lagi, proses penerimaan murid baru saat ini telah menggunakan sistem digital yang dirancang untuk meminimalisasi kesalahan administrasi sekaligus menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses seleksi.

Sejumlah pemerhati pendidikan berpendapat, apabila perubahan status kelulusan memang terjadi setelah proses sanggahan, maka panitia SPMB dan pihak sekolah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan nilai, hasil verifikasi dokumen, maupun ketentuan administratif yang menjadi dasar perubahan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan SPMB di sekolah negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 2 Kota Bengkulu maupun panitia SPMB belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap serta dasar perubahan status kelulusan peserta tersebut.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pihak SMAN 2 Kota Bengkulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu guna memastikan seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas bagi seluruh calon peserta didik.

Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan SPMB yang dilakukan oleh panitia maupun pihak sekolah, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi tanggung jawab penyelenggara maupun pimpinan sekolah dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru tersebut, masyarakat juga berharap Gubernur Bengkulu bersama Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan SPMB, sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru tetap terjaga.

Redaksi/DedyKoboy

Diduga Manipulasi Data Kependudukan untuk SPMB, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum dan Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

Kota Bengkulu, swara-indonesia.com 20/06/2026 – Dugaan praktik manipulasi data kependudukan untuk kepentingan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang warga bernama Tukiyem mengaku menjadi korban setelah nama seorang anak yang tidak dikenalnya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Akibat perubahan data tersebut, Tukiyem mengaku kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial yang selama ini biasa diperolehnya. Persoalan itu baru diketahui pada 24 Mei 2026 saat dirinya hendak mencairkan bantuan pemerintah, namun proses pencairan ditolak karena data keluarganya dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan.

Merasa ada kejanggalan, Tukiyem kemudian mendatangi Dinas Sosial untuk meminta penjelasan. Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang anak yang masuk dalam KK miliknya dan teridentifikasi sebagai anak dari seorang aparatur sipil negara (ASN).

Keesokan harinya, Tukiyem berupaya mengurus penghapusan nama tersebut melalui Mal Pelayanan Publik. Namun proses tersebut belum dapat dilakukan karena anak yang bersangkutan masih berusia di bawah 17 tahun. Setelah kembali mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada 2 Juni 2026, Tukiyem memperoleh KK terbaru dan mengetahui bahwa nama yang tercantum dalam dokumen keluarganya adalah Viona Velesyia Utami.

Menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak mengenal anak tersebut maupun keluarganya. Ia juga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait perpindahan data kependudukan tersebut.

Saat meminta penjelasan kepada Disdukcapil, Tukiyem memperoleh informasi bahwa proses perpindahan data dilakukan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan dari wilayah Kelurahan Anggut Dalam.

Merasa dirugikan, terutama karena bantuan sosialnya tidak dapat dicairkan, Tukiyem meminta agar nama tersebut segera dihapus dari KK miliknya. Permohonan itu kemudian diproses hingga nama yang bersangkutan akhirnya dikeluarkan dari data keluarganya.

Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 6 Juni 2026, ibu dari anak tersebut yang disebut bernama Gustin Veronica dan diketahui menjabat sebagai Lurah Anggut Dalam mendatangi kediaman Tukiyem untuk menyampaikan permohonan maaf.

Dalam pertemuan itu, Tukiyem meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada bentuk penyelesaian maupun ganti rugi yang diberikan.

Dari percakapan yang terjadi saat itu, disebutkan pula bahwa anak tersebut akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA pada tahun ajaran baru dan berencana mendaftar ke sekolah favorit melalui jalur domisili. Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa perpindahan KK dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses SPMB.

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

BPAN menegaskan bahwa apabila benar terjadi pemindahan data kependudukan secara tidak sah demi memperoleh keuntungan dalam proses SPMB, maka tindakan tersebut merupakan bentuk kecurangan yang mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.

“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui arahan Gubernur telah menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk manipulasi data. Jika terbukti ada rekayasa dokumen untuk mendapatkan kursi di sekolah tertentu, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua BPAN, Algapi.

BPAN juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Selain itu, BPAN mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama panitia SPMB untuk segera melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran. Jika nantinya terbukti bahwa anak tersebut diterima di salah satu sekolah favorit melalui data kependudukan yang tidak sesuai, maka Kepala Dinas Pendidikan diminta bertindak tegas dan tidak ragu mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk membatalkan proses penerimaan maupun mengeluarkan peserta didik yang telah diterima melalui dokumen yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Tak hanya itu, Algapi juga mendesak Wali Kota Bengkulu, Bapak Dedy Wahyudi, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum lurah yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka yang bersangkutan layak dinonaktifkan dari jabatannya atau nonjob sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara.

“Sebagai pejabat publik, seorang lurah harus menjadi contoh dalam menjalankan aturan, bukan justru diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik. Kami mendesak Wali Kota Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan ini terbukti benar. Langkah tersebut penting agar tidak mencederai citra pemerintahan serta memberikan efek jera kepada ASN lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki,” ujar Algapi.

Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat tertentu dapat memperoleh perlakuan khusus di hadapan aturan. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti namun tidak ditindak secara serius, maka hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pelayanan publik.

“Jangan sampai hak siswa lain yang memenuhi syarat secara sah justru dirugikan oleh praktik-praktik yang diduga dilakukan dengan cara tidak benar. Semua peserta harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Gustin Veronica hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi. Menurut keluarga Tukiyem, nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan bahkan diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh instansi terkait guna menjaga integritas pelaksanaan SPMB serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan melalui dugaan manipulasi data kependudukan.

Redaksi/DedyKoboy

Seorang Siswi SMK di kecamatan Napal Putih diduga Menjadi korban Pencabulan oknum kepala Desa

Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 8 Juni 2026 – Sangat miris dugaan perlakuan bejad tindak pidana asusila seseorang oknum kepala desa teluk anggung  kecamatan napal putih kabupaten Bengkulu Utara jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat desa kecamatan napal putih.yang seharusnya memberikan cermin baik kepada generasi muda malah menodai dengan memberikan contoh etika moral yang tidak senonoh mencabuli anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat desa sekitar beberapa Minggu lalu telah terjadi penggerebekan disalah satu perkebunan sawit yang terletak dilokasi belakang kantor kecamatan napal putih, sangat memperihatinkan seseorang perempuan inisial (D) yang kedapatan bersama kades teluk anggung merupakan salah satu siswa SMKN kecamatan napal putih yang berdomisili di desa air tenang.Minggu(7/6).

Perbuatan asusila tersebut diketahui warga sekitar,pada saat penggerebekan kedua belah pihak tidak ada yang mengakui perbuatannya.sehingga beberapa hari setelah kejadian barulah adanya pengakuan dari pihak keluarga perempuan yang meminta pertanggungjawaban Muhammad Nur Wahit S.M, yang telah menodai kesucian (D) bersetatus anak dibawah umur.

Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si, yang membenarkan adanya isu berkembang perbuatan cabul oknum kades teluk anggung ditengah masyarakat sekitar.
“Iya benar berdasarkan informasi isu yang berkembang ditengah masyarakat telah terjadi penggrebekan oknum kades teluk anggung bersama wanita bersetatus pelajar SMKN.korban merupakan salah seorang warga desa air tenang.kami juga dari pihak kecamatan masih mendalami informasi tersebut yg telah terjadi beberapa Minggu lalu dan baru mencuat akhir akhir ini.”jelasnya”

Lebih lanjut Bapak Budi Syahroni menyampaikan”Pihak kecamatan Telah memanggil kepala desa air tenang untuk meminta informasi/konferensi yang mana berdasarkan informasi telah terjadi adanya pertemuan kedua belah pihak dalam mencari penyelesaian masalah secara adat di kediaman kepala desa air tenang.”Tutup PLT Camat napal putih ”

Lebih ironisnya Muhammad Nur Wahit S.M, yang menjabat sebagai kepala desa Teluk anggung,berapa waktu lalu juga perna diisukan terlibat hubungan asmara bersama istri orang lain sampai terjadinya perdamaian secara kekeluargaan.perbuatan nyeleneh yang dilakukan oknum kades teluk anggung sangat tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya.

Saat di Konfirmasi oleh awak media melalui pesan wattshap kepada desa teluk anggung memilih bungkam tidak memberikan tanggapan apa pun

Akibat perbuatanya oknum kades teluk anggung dapat dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawa umur Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 tentang tindak pidana asusila(pencabulan)
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara”

Redaksi/Hendri

Ketahanan Pangan Desa Tumbuan 2023–2025 Diduga Gagal Total, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Seluma,swara-indonesia.com 1 Juni 2026 – Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan publik setelah sejumlah kegiatan yang dilaksanakan sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga tidak memberikan hasil sesuai tujuan program. Berbagai kegiatan yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah itu disebut mengalami kegagalan dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Tumbuan berstatus Desa Maju dengan pagu anggaran sebesar Rp1.047.837.000. Hingga saat ini, dana tersebut telah tersalurkan seluruhnya dengan rincian tahap pertama sebesar Rp602.283.600 (57,48%) dan tahap kedua sebesar Rp445.553.400 (42,52%), sementara tahap ketiga tercatat nihil.

Program ketahanan pangan sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa, meningkatkan ketersediaan pangan, serta mendorong kemandirian desa melalui pemanfaatan Dana Desa. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan program tersebut di Desa Tumbuan justru dinilai tidak menunjukkan hasil yang signifikan dan diduga mengalami kegagalan pada beberapa sektor kegiatan.

Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Tumbuan merealisasikan kegiatan pembibitan durian dan nangka melalui program ketahanan pangan dengan nilai anggaran yang cukup besar. Namun dalam pelaksanaannya, banyak bibit tanaman dilaporkan mati sehingga program tersebut dinilai gagal. Selain itu, muncul dugaan bahwa bibit yang digunakan tidak memiliki sertifikat resmi dan belum memenuhi standar mutu sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).

Memasuki tahun 2024, program ketahanan pangan kembali dilaksanakan melalui BUMDes Karya Makmur dengan anggaran sekitar Rp200.000.000. Dana tersebut digunakan untuk mendirikan pabrik minyak kelapa sawit mini atau asting. Akan tetapi, beberapa bulan setelah beroperasi, pabrik tersebut dikabarkan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian hingga akhirnya tutup total.

Pada tahun 2025, BUMDes Karya Makmur kembali menerima penyertaan modal sekitar Rp250.000.000 untuk menjalankan tiga program ketahanan pangan. Program pertama berupa peternakan ayam kampung sebanyak 1.000 ekor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar ayam dilaporkan mati, sementara hasil penjualannya hingga kini belum diketahui secara jelas.

Program kedua adalah budidaya jagung yang disebut mengalami gagal panen dengan hasil produksi jauh dari target yang diharapkan. Sementara program ketiga berupa penggemukan sapi juga menimbulkan pertanyaan karena keberadaan ternak tersebut hingga saat ini disebut belum diketahui secara pasti.

Di sisi lain, dalam rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tercatat sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa dengan total anggaran Rp13.354.290, penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp7.800.000, pembangunan sanitasi permukiman sebesar Rp83.245.000, pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp26.775.000, pembangunan jalan desa sebesar Rp57.900.000, pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp81.440.000, pembangunan sumber air bersih sebesar Rp103.013.000, pembangunan sarana energi alternatif desa sebesar Rp47.488.000, berbagai kegiatan penyuluhan dan pelatihan kesehatan sebesar Rp22.735.000, serta penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp51.636.000.

Meski demikian, kondisi di lapangan disebut tidak sejalan dengan tujuan awal program ketahanan pangan. Sejumlah kegiatan dinilai hanya bersifat formalitas, tidak berkelanjutan, dan tidak mampu menjawab kebutuhan maupun potensi riil masyarakat desa. Akibatnya, kondisi ekonomi masyarakat dinilai tidak mengalami peningkatan yang signifikan, sementara tujuan memperkuat ketahanan pangan desa belum tercapai.

Sejumlah pihak menduga program ketahanan pangan tersebut hanya dijadikan proyek tahunan yang berpotensi menguntungkan oknum tertentu tanpa didukung perencanaan yang matang maupun studi kelayakan yang memadai. Dugaan tersebut muncul setelah beberapa kegiatan mengalami kegagalan, mulai dari pembibitan durian dan nangka yang mati, pabrik minyak sawit mini yang tutup, peternakan ayam yang tidak berjalan optimal, hingga program pertanian dan peternakan yang hasilnya dinilai tidak jelas.

Ironisnya, berbagai kegiatan yang disebut mengalami kegagalan tersebut diduga tetap dilaporkan berjalan dengan baik dalam laporan pertanggungjawaban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta evaluasi yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran ketahanan pangan desa.

Persoalan transparansi juga menjadi sorotan. Masyarakat mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang digunakan, hasil yang diperoleh setiap tahun, maupun bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan program tersebut. Pelaksanaan kegiatan juga disebut berlangsung secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat secara aktif.

Di tengah gencarnya upaya pemerintah mendorong efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, kondisi yang terjadi di Desa Tumbuan dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut. Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dikhawatirkan justru berubah menjadi proyek yang tidak memberikan manfaat nyata bagi warga.

Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Tumbuan. Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum dinilai penting untuk menelusuri efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Masyarakat berharap program ketahanan pangan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi desa dan tidak hanya menjadi kegiatan rutin yang menghabiskan anggaran setiap tahun. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang serius, program yang seharusnya menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat desa dikhawatirkan akan terus menjadi sumber pemborosan anggaran, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Desa Tumbuan serta pihak pengelola BUMDes Karya Makmur guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi/Dd Koboy

BPAN Soroti Penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Minta Audit Sejumlah Kegiatan Tahun Anggaran 2024–2025

Seluma, swara-indonesia.com 31/05/2026– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. BPAN meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sungai Petai pada Tahun Anggaran 2024 menerima Dana Desa sebesar Rp760.905.000 dengan status desa berkembang. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp362.154.200 pada tahap pertama dan Rp398.750.800 pada tahap kedua.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, pengelolaan jaringan informasi desa, operasional pemerintah desa, penyelenggaraan informasi publik, pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, penyelenggaraan PAUD dan pendidikan nonformal, Posyandu, pelatihan kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, peningkatan kapasitas BPD, serta program keadaan mendesak.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025 Desa Sungai Petai menerima Dana Desa sebesar Rp749.207.000 yang disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp422.019.400 pada tahap pertama dan Rp327.187.600 pada tahap kedua. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani, pemeliharaan jembatan desa, pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa, operasional pemerintah desa, Posyandu, PAUD dan pendidikan nonformal, penyertaan modal, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, serta program keadaan mendesak.

Dari hasil penelaahan data penggunaan anggaran selama dua tahun terakhir, BPAN menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama pada pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, penyertaan modal, program keadaan mendesak, serta kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah anggaran kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar yang tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp21.280.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp14.880.000 pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah narasumber di desa tersebut, kegiatan sanggar seni dan belajar diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan manfaatnya tidak dirasakan secara jelas oleh masyarakat.

Narasumber menyebutkan bahwa keberadaan kegiatan sanggar seni dan belajar sulit ditemukan di lapangan. Tidak terlihat adanya aktivitas rutin maupun sarana pendukung yang mencerminkan pelaksanaan program sesuai dengan nilai anggaran yang telah direalisasikan. Atas dasar itu, muncul dugaan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan diduga terdapat kegiatan fiktif yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan tersebut, Kepala Desa Sungai Petai memberikan tanggapan. Ketika ditanya mengenai pembangunan lapangan bulu tangkis yang disebut warga belum selesai, Kepala Desa menjawab, “Lapangan bullu tangkis yang dibuat warung tu kudai diselesaika dang.”

Selanjutnya, saat ditanyakan mengenai anggaran sanggar seni, khususnya pengadaan rebana yang dianggarkan pada kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar tahun 2024 dan 2025, Kepala Desa menjawab singkat, “Belum sampai be.”

Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari tim yang melakukan konfirmasi, mengingat anggaran kegiatan sanggar seni telah tercantum dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni tahun 2024 dan 2025. Namun hingga saat ini, menurut informasi yang diperoleh, barang yang dimaksud disebut belum diterima.

Dalam komunikasi yang sama, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa apabila ingin bertemu dan membahas persoalan tersebut secara langsung, harus dilakukan dengan baik-baik. “Dan dighi amo endak betemu dg aku betemu iluak2 be,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi keterangan tersebut, BPAN menilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan dan audit terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa, termasuk kegiatan sanggar seni dan belajar, guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah direalisasikan dengan barang atau kegiatan yang benar-benar ada di lapangan.

Ketua BPAN menyampaikan bahwa dana desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus terbuka terhadap pengawasan publik serta siap diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, BPK, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Sungai Petai Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan, namun apabila ditemukan penyimpangan maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Sungai Petai guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan secara lengkap mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Masyarakat berharap penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Petai dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran sehingga seluruh anggaran yang bersumber dari negara benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga.

Redaksi/Dd Koboy

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lubuk Terentang Disorot, Warga Minta Audit dan Pertanyakan Sikap APH

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/06/2026— Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025 karena dinilai banyak kegiatan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan maupun spesifikasi pekerjaan.

Seorang mantan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Terentang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berbagai program pembangunan desa diduga tidak melibatkan aspirasi masyarakat secara maksimal. Menurutnya, sejak tahap musyawarah hingga pelaksanaan kegiatan, banyak masukan warga tidak diakomodasi oleh pemerintah desa.

“Banyak pembangunan yang hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat. Saat musyawarah maupun pelaksanaan kegiatan, aspirasi warga seolah tidak didengar,” ujarnya, Kamis (26/5/2026).

Salah satu proyek yang menjadi perhatian masyarakat adalah pembangunan sarana Penyaluran Air Bersih (PAM) tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp350 juta. Warga menduga proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara dalam laporan pertanggungjawaban maupun papan proyek tercantum nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, kondisi sarana PAM disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Warga menduga kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.


Tak hanya proyek PAM, sejumlah kegiatan lain juga dipersoalkan masyarakat. Di antaranya pembangunan jalan rabat beton lingkungan wisata senilai Rp32 juta yang disebut tidak sesuai spesifikasi, rehabilitasi jalan pemukiman dengan anggaran Rp68 juta yang diduga dilakukan tanpa pengupasan dasar jalan, serta rehabilitasi jalan usaha tani senilai Rp50 juta yang dilaporkan mengalami keretakan meski belum genap satu tahun.

Pembangunan plat duiker senilai Rp11 juta turut dipertanyakan karena dinilai melebihi kebutuhan biaya normal pekerjaan. Begitu pula pembangunan bak penampungan air bersih senilai Rp90 juta yang disebut tidak berfungsi optimal akibat jaringan saluran air yang telah rusak.

Warga juga menyoroti pembangunan lapangan bulu tangkis senilai Rp26 juta yang diduga tidak sesuai dengan nilai pekerjaan di lapangan.

Sorotan masyarakat turut mengarah pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp135 juta. Warga menduga pengadaan sapi dalam program tersebut bermasalah karena beberapa hewan ternak dilaporkan sakit bahkan mati tidak lama setelah dibeli.

Selain kegiatan fisik, program ketahanan pangan jagung juga dipertanyakan warga. Mereka menilai hasil panen tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan dan menduga terdapat ketidaksesuaian harga satuan maupun laporan administrasi kegiatan.

Masyarakat juga menduga adanya penggunaan nota atau kuitansi yang tidak sesuai prosedur dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi dari pihak berwenang.

Atas berbagai persoalan itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Terentang.

“Kami siap memberikan keterangan apabila audit dilakukan,” kata sumber tersebut.

Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Seluma, yang dinilai terkesan tutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut. Mereka menyebut Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) sebelumnya pernah melaporkan dugaan persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Selain meminta audit, masyarakat mendesak pemerintah desa segera menggelar musyawarah desa guna mengevaluasi kinerja pemerintah desa selama dua tahun terakhir. Warga mengaku kecewa karena forum evaluasi tersebut hingga kini belum pernah dilaksanakan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum turut melakukan pengawasan serta pengecekan langsung di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Terentang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan.

Redaksi/DedyKoboy

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Karyawan Program Pemerintah, Termasuk MBG

Jakarta, Swara-indonesia.com 14/05/2026— Pemerintah menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai karyawan dalam program pemerintah, termasuk MBG. Penegasan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur posisi, tugas, dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.

Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di pemerintahan desa.

Program MBG sebagai bagian dari program pemerintah memiliki struktur kerja serta tanggung jawab tersendiri. Keterlibatan perangkat desa sebagai karyawan dalam program tersebut dinilai dapat memicu benturan kepentingan, terutama apabila berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan anggaran desa.

Selain itu, perangkat desa diketahui telah menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tersebut agar perangkat desa dapat fokus menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Praktik rangkap jabatan dinilai berpotensi memunculkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama aparat pengawas diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran aturan di tingkat desa.

Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan desa. Larangan rangkap jabatan tersebut ditegaskan bukan untuk membatasi ruang gerak perangkat desa, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Redaksi/Dedy koboy