Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lubuk Terentang Disorot, Warga Minta Audit dan Pertanyakan Sikap APH

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/06/2026— Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025 karena dinilai banyak kegiatan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan maupun spesifikasi pekerjaan.

Seorang mantan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Terentang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berbagai program pembangunan desa diduga tidak melibatkan aspirasi masyarakat secara maksimal. Menurutnya, sejak tahap musyawarah hingga pelaksanaan kegiatan, banyak masukan warga tidak diakomodasi oleh pemerintah desa.

“Banyak pembangunan yang hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat. Saat musyawarah maupun pelaksanaan kegiatan, aspirasi warga seolah tidak didengar,” ujarnya, Kamis (26/5/2026).

Salah satu proyek yang menjadi perhatian masyarakat adalah pembangunan sarana Penyaluran Air Bersih (PAM) tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp350 juta. Warga menduga proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara dalam laporan pertanggungjawaban maupun papan proyek tercantum nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, kondisi sarana PAM disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Warga menduga kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.


Tak hanya proyek PAM, sejumlah kegiatan lain juga dipersoalkan masyarakat. Di antaranya pembangunan jalan rabat beton lingkungan wisata senilai Rp32 juta yang disebut tidak sesuai spesifikasi, rehabilitasi jalan pemukiman dengan anggaran Rp68 juta yang diduga dilakukan tanpa pengupasan dasar jalan, serta rehabilitasi jalan usaha tani senilai Rp50 juta yang dilaporkan mengalami keretakan meski belum genap satu tahun.

Pembangunan plat duiker senilai Rp11 juta turut dipertanyakan karena dinilai melebihi kebutuhan biaya normal pekerjaan. Begitu pula pembangunan bak penampungan air bersih senilai Rp90 juta yang disebut tidak berfungsi optimal akibat jaringan saluran air yang telah rusak.

Warga juga menyoroti pembangunan lapangan bulu tangkis senilai Rp26 juta yang diduga tidak sesuai dengan nilai pekerjaan di lapangan.

Sorotan masyarakat turut mengarah pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp135 juta. Warga menduga pengadaan sapi dalam program tersebut bermasalah karena beberapa hewan ternak dilaporkan sakit bahkan mati tidak lama setelah dibeli.

Selain kegiatan fisik, program ketahanan pangan jagung juga dipertanyakan warga. Mereka menilai hasil panen tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan dan menduga terdapat ketidaksesuaian harga satuan maupun laporan administrasi kegiatan.

Masyarakat juga menduga adanya penggunaan nota atau kuitansi yang tidak sesuai prosedur dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi dari pihak berwenang.

Atas berbagai persoalan itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Terentang.

“Kami siap memberikan keterangan apabila audit dilakukan,” kata sumber tersebut.

Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Seluma, yang dinilai terkesan tutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut. Mereka menyebut Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) sebelumnya pernah melaporkan dugaan persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Selain meminta audit, masyarakat mendesak pemerintah desa segera menggelar musyawarah desa guna mengevaluasi kinerja pemerintah desa selama dua tahun terakhir. Warga mengaku kecewa karena forum evaluasi tersebut hingga kini belum pernah dilaksanakan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum turut melakukan pengawasan serta pengecekan langsung di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Terentang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan.

Redaksi/DedyKoboy

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Karyawan Program Pemerintah, Termasuk MBG

Jakarta, Swara-indonesia.com 14/05/2026— Pemerintah menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai karyawan dalam program pemerintah, termasuk MBG. Penegasan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur posisi, tugas, dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.

Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di pemerintahan desa.

Program MBG sebagai bagian dari program pemerintah memiliki struktur kerja serta tanggung jawab tersendiri. Keterlibatan perangkat desa sebagai karyawan dalam program tersebut dinilai dapat memicu benturan kepentingan, terutama apabila berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan anggaran desa.

Selain itu, perangkat desa diketahui telah menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tersebut agar perangkat desa dapat fokus menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Praktik rangkap jabatan dinilai berpotensi memunculkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama aparat pengawas diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran aturan di tingkat desa.

Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan desa. Larangan rangkap jabatan tersebut ditegaskan bukan untuk membatasi ruang gerak perangkat desa, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Redaksi/Dedy koboy

Polemik Eks Kantor Pos Inggris 1817 Bengkulu, Sejarawan Soroti Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Cagar Budaya

BENGKULU, swara-indonesia.com 07/05/2026– Polemik pemanfaatan bangunan eks Kantor Pos peninggalan kolonial Inggris tahun 1817 kembali menjadi sorotan publik. Bangunan berstatus Cagar Budaya Nasional tersebut dinilai tidak semestinya dialihfungsikan menjadi kawasan wisata kuliner atau tempat usaha bisnis.

Sorotan itu disampaikan sejarawan Bengkulu, Agus Setiyanto, yang menegaskan bahwa bangunan bersejarah dengan nomor Surat Keputusan Kemendikbud PM.91/PW.007/MKP/2011 itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sejarah, pendidikan, penelitian maupun wisata edukasi.

Menurutnya, pemanfaatan bangunan cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan cagar budaya diperbolehkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, agama, dan kebudayaan, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.

Ia menilai keberadaan usaha kuliner bernama “Resto Bale Kuto” yang beroperasi di kawasan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lokasi usaha itu diketahui berada di depan Tugu Thomas Parr, Kota Bengkulu.

Kasus alih fungsi bangunan cagar budaya itu sebelumnya juga sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum pada tahun 2022. Saat itu, proses perubahan status pemanfaatan bangunan diduga berkaitan dengan persoalan gratifikasi sehingga sempat diproses secara hukum.

Namun berdasarkan informasi terbaru di lapangan, aktivitas usaha kuliner di kawasan tersebut masih terus berjalan hingga kini. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dalam proses alih status bangunan cagar budaya tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah pemanfaatan bangunan peninggalan kolonial Inggris itu masih sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat usaha restoran yang beroperasi jelas masuk dalam kategori kegiatan bisnis atau komersial.

Publik berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai legalitas pemanfaatan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut agar keberadaan bangunan bersejarah tetap terjaga sesuai fungsi dan nilai budaya yang dimiliki.

Redaksi/DedyKoboy

Delapan Wartawan Diduga Dikunci di Ruangan Kantor PMD Kepahiang, AMJ Turun Kawal Proses Hukum

Kepahiang, swara-indonesia.com 01/05/2026– Insiden yang diduga mengarah pada tindakan intimidasi terhadap insan pers terjadi di Kabupaten Kepahiang. Delapan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan disebut mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berada di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis sore, 30 April 2026.

Peristiwa tersebut bermula ketika rombongan jurnalis yang terdiri dari Hendri Irawan bersama Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi mendatangi kantor dinas untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.

Saat proses konfirmasi berlangsung di dalam ruangan Kepala Dinas PMD, situasi mendadak memanas. Berdasarkan keterangan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, oknum pejabat yang berada di lokasi diduga menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam. Bahkan, kunci ruangan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, membuat para wartawan tidak dapat meninggalkan ruangan.

Dalam kondisi tersebut, oknum itu juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, termasuk melarang adanya dokumentasi atau perekaman. Para wartawan akhirnya berada dalam kondisi terkunci selama kurang lebih 30 menit sebelum pintu dibuka kembali.

Merasa mendapat tekanan dan intimidasi, Hendri Irawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan itu telah diterima dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu dan kini dalam penanganan aparat.

Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal kasus ini secara serius. Ia menyebut dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.

Peristiwa ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait jaminan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik serta pentingnya menjaga ruang kerja pers yang bebas dari tekanan maupun intimidasi.

Redaksi/Dedy Koboy

Dugaan KKN Revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu Menguat, BPAN Siap Laporkan ke JAMWAS dan Polda

Bengkulu, swara-indonesia.com 29/04/026-Polemik proyek revitalisasi SMP Negeri 14 Kota Bengkulu semakin memanas setelah temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Proyek yang bersumber dari dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2025 senilai Rp788.000.000 tersebut kini menjadi sorotan serius berbagai pihak.

Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan, kondisi fisik bangunan menunjukkan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai standar. Dinding bangunan terlihat tidak rapi, campuran material diduga tidak proporsional, serta struktur pasangan bata tampak rapuh. Pada bagian pondasi, ditemukan tidak adanya galian yang memadai, dengan kedalaman hanya sekitar 25 cm bahkan di beberapa titik tidak digali sama sekali. Selain itu, pada struktur pembesian, jarak cincin besi (sengkang) ditemukan tidak seragam, berkisar antara 17 cm hingga 25 cm, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam perencanaan.


Temuan ini diperkuat dengan dokumentasi di lapangan yang memperlihatkan pengukuran langsung terhadap struktur bangunan. Hasil pengukuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian dimensi dengan standar teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek konstruksi. Selain itu, material batu yang digunakan pada bagian tertentu juga terkesan tidak memenuhi kualitas konstruksi yang semestinya.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala SMPN 14 Kota Bengkulu menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai mekanisme dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia bahkan mengklaim telah melibatkan konsultan hingga ke tingkat pusat untuk menyusun rincian pekerjaan. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan.

Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) yang turut melakukan pengecekan langsung menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Mereka menilai proyek revitalisasi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Ketua BPAN dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana revitalisasi sekolah di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tidak berhenti di situ, BPAN menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) serta Kepolisian Daerah Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek pembangunan sektor pendidikan.

BPAN juga menegaskan bahwa jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Mereka menilai, penggunaan dana negara dalam jumlah besar seharusnya memberikan hasil pembangunan yang berkualitas, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Rp16 Miliar Dipertanyakan, Jembatan Matan Ambruk dalam Dua Bulan

Kabupaten Seluma, 07/04/2026-Provinsi Bengkulu — Harapan panjang masyarakat Desa Rawa Indah untuk memiliki akses penghubung yang layak kembali pupus. Jembatan Matan yang baru saja diresmikan pada awal 2026 kini mengalami kerusakan parah dan tidak lagi bisa dilalui, hanya berselang dua bulan sejak difungsikan.

Selama bertahun-tahun sebelumnya, warga setempat bergantung pada jembatan lama yang dikenal sebagai “jembatan tetunggit”, kondisi miring dan rawan ambruk membuat aktivitas sehari-hari penuh risiko. Anak-anak sekolah, petani, hingga ibu rumah tangga harus berjibaku dengan rasa cemas setiap kali melintas.

Upaya demi upaya telah dilakukan warga, mulai dari pengajuan proposal, menyampaikan aspirasi ke DPRD, hingga mengangkat persoalan tersebut ke tingkat provinsi. Penantian panjang itu akhirnya berbuah ketika pembangunan jembatan baru dimulai pada 2025, di masa kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan bersama Bupati Seluma Teddy Rahman.

Jembatan Matan diresmikan pada 6 Februari 2026 dan sempat menjadi simbol kebangkitan bagi warga. Akses yang sebelumnya sulit kini terbuka, aktivitas ekonomi mulai bergerak, dan rasa aman perlahan kembali dirasakan masyarakat.

Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Pada 6 April 2026, struktur jembatan dilaporkan jebol. Lantai mengalami patah dan bagian konstruksi menunjukkan tanda-tanda keruntuhan, sehingga akses utama kembali terputus.

Sejumlah warga menyebut kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di lokasi tersebut. Riwayat kerusakan akibat kondisi alam sebelumnya dinilai seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan teknis pembangunan.

Tokoh masyarakat setempat, Merzon Bi’un, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Ia menyoroti kondisi lantai jembatan yang dinilai terlalu tipis dan tidak dilengkapi struktur penguat yang memadai. Selain itu, ditemukan bagian bawah konstruksi yang disebut tidak terisi material sebagaimana mestinya.

Ia juga menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dikerjakan dengan perencanaan matang, terutama dalam memperhitungkan karakteristik tanah dan arus sungai di lokasi pembangunan.

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek melalui Arif menyatakan kerusakan dipicu oleh faktor alam. Ia menyebut posisi jembatan yang berada di kawasan berpasir dan aliran air dari bawah menjadi penyebab utama, serta memastikan perbaikan akan segera dilakukan.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan warga. Bagi mereka, jembatan ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.

Dari sisi regulasi, pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keselamatan dan kualitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sementara itu, dugaan adanya pembengkakan anggaran dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kini, masyarakat Desa Rawa Indah kembali menghadapi kenyataan pahit. Jembatan yang sempat menjadi simbol harapan justru berubah menjadi pengingat akan persoalan lama yang belum terselesaikan. Kepercayaan publik pun kembali diuji, seiring tuntutan agar pihak terkait bertanggung jawab dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Redaksi/Dedy koboy

Dicoret Tanpa Alasan, Hak Bantuan Pangan Janda 4 Anak Diduga Dihilangkan

BENGKULU, swara-indonesia.com 01/04/2026 – Program bantuan pangan tahun 2026 yang digulirkan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kurang mampu di tengah tekanan krisis global, diduga tidak tepat sasaran di tingkat bawah. Seorang warga di RT 1, Kelurahan Sawah Lebar, disebut tidak lagi menerima bantuan meski kondisi ekonominya tergolong memprihatinkan.

Perempuan tersebut merupakan seorang janda yang harus menghidupi empat anaknya yang masih kecil. Ia tinggal di rumah semi permanen dengan keterbatasan ekonomi yang cukup berat. Ironisnya, berdasarkan hasil penelusuran lapangan oleh Lembaga Lentera RI dan Bumi Raflesia Provinsi Bengkulu, sejumlah warga lain dengan kondisi ekonomi lebih baik justru masih tercatat sebagai penerima bantuan, bahkan memiliki rumah permanen dan kendaraan pribadi.

Sejak terdaftar sebagai warga setempat, perempuan itu hanya dua kali menerima bantuan berupa beras dan minyak. Setelah itu, namanya tidak lagi muncul sebagai penerima, termasuk pada penyaluran bulan Februari dan Maret 2026. Upaya mempertanyakan hal tersebut kepada ketua RT setempat tidak membuahkan hasil, karena disebutkan namanya tidak terdaftar dalam data penerima.

Ketika mencoba mengonfirmasi ke pihak kelurahan, jawaban yang diperoleh pun serupa, bahkan diarahkan kembali untuk berkoordinasi dengan pihak RT. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, warga tersebut akhirnya meminta bantuan kepada lembaga sosial untuk menelusuri persoalan yang dialaminya.

Hasil penelusuran menemukan bahwa nama yang bersangkutan sebenarnya tercantum dalam data pemerintah pusat sebagai penerima bantuan. Namun, diduga telah dicoret di tingkat kelurahan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan di tingkat lokal.

Pihak kelurahan melalui lurah setempat menyampaikan akan berupaya kembali mengusulkan nama warga tersebut dalam tahap berikutnya. Meski demikian, kondisi ini menuai sorotan dari lembaga terkait yang menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh.

Lembaga Lentera RI bersama Burari Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah kota untuk segera membentuk tim khusus guna menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bahkan mengusulkan pergantian pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan tersebut. Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum di lapangan.

Redaksi/Dedy Koboy

Polemik Penanganan Dugaan Pesta Narkoba Oknum DPRD Bengkulu Kian Mengemuka, Publik Soroti Ketidakjelasan Aparat

BENGKULU, swara-indonesia.com 24/03/2026– Penanganan dugaan kasus pesta narkoba yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu terus menuai sorotan tajam. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat justru menunjukkan adanya ketidaksinkronan keterangan antar pihak, sehingga memunculkan spekulasi luas terkait transparansi penegakan hukum.

Sejumlah informasi awal yang beredar menyebutkan adanya penindakan hingga pengamanan terhadap oknum tersebut dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh BNN Provinsi Bengkulu. Namun, klarifikasi resmi dari pihak lembaga tersebut justru membantah keterlibatan mereka dalam kegiatan dimaksud.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Alexander S. Soeki, menegaskan bahwa institusinya tidak melakukan aktivitas apa pun terkait peristiwa tersebut. Pernyataan ini mempertegas adanya perbedaan informasi yang beredar sebelumnya.

Mengutip sumber dari Bengkulutoday.com, Alexander menyampaikan, “BNNP tidak ada kegiatan, Adinda,” saat dikonfirmasi oleh pewarta. Kutipan tersebut menjadi perhatian karena bertolak belakang dengan narasi yang lebih dulu berkembang di publik.

Di sisi lain, aparat penegak hukum sempat mengonfirmasi adanya tindakan di kawasan pintu Tol Bengkulu–Taba Penanjung beberapa waktu lalu. Meski demikian, mereka menyebut keterlibatannya hanya sebatas membantu di lapangan tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai pihak utama yang melakukan operasi maupun proses lanjutan yang dilakukan setelahnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai alur penanganan perkara, termasuk siapa pihak yang berwenang melakukan penindakan, di mana proses pemeriksaan berlangsung, serta bagaimana status hukum oknum yang disebut-sebut terlibat. Ketidakjelasan tersebut semakin memperkeruh situasi dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai minimnya informasi resmi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Apalagi kasus ini menyeret figur publik yang memiliki posisi strategis di pemerintahan daerah, sehingga penanganannya dinilai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Desakan pun terus menguat agar BNN Provinsi Bengkulu bersama aparat penegak hukum lainnya segera memberikan penjelasan komprehensif kepada publik. Keterbukaan dianggap penting untuk memastikan tidak adanya praktik pengaburan informasi maupun dugaan pengondisian dalam proses hukum yang berjalan.

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya klarifikasi lintas lembaga guna menghindari tumpang tindih pernyataan yang justru memperkeruh situasi. Sinkronisasi informasi dinilai menjadi kunci agar penanganan kasus dapat dipahami secara utuh oleh publik.

Hingga perkembangan terakhir, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara menyeluruh mengenai kronologi kejadian, pihak yang melakukan penindakan, serta hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut. Penelusuran lanjutan masih terus dilakukan guna mengungkap fakta yang sebenarnya di balik polemik ini.

Redaksi/Dedy Koboy

OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong dan Sejumlah Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan

Bengkulu, swara-indonesia.com 10/03/026 – Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terus bergulir. Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Senin sore, yang bersangkutan bersama sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/3) pagi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sebelum operasi dilakukan, tim lembaga antirasuah disebut telah melakukan rangkaian penyelidikan secara tertutup terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, total tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut. Di antara mereka terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jeans saat berada dalam pengawalan ketat aparat dari Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.

Operasi penindakan ini bermula ketika tim penyidik melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri sebuah kegiatan internal pada Senin pagi. Setelah itu, tim bergerak menuju kediaman pribadinya yang berada di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Ketika proses penindakan dan penggeledahan berlangsung di rumah tersebut, diketahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, juga berada di lokasi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah pihak yang diamankan kemudian dibawa oleh tim penyidik ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses tersebut, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek.

Pemeriksaan terhadap Muhammad Fikri Thobari selanjutnya berlangsung secara intensif hingga tengah malam di Mapolres Kepahiang. Kepolisian setempat membenarkan bahwa fasilitas kantor mereka digunakan sementara oleh tim penyidik lembaga antirasuah untuk melakukan proses pemeriksaan.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda menyampaikan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat bagi tim penyidik yang melakukan kegiatan pemeriksaan.

“Sebagai tempat saja untuk pemeriksaan yang dilakukan KPK. Ruangan dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Usai pemeriksaan awal di Bengkulu, seluruh pihak yang diamankan kemudian diterbangkan ke Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan di kantor KPK. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek tersebut.

Redaksi/Dd

Oknum Kepala Desa di Bengkulu Tengah Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Pengalihan Mobil Kredit Tanpa Izin Leasing

Bengkulu, swara-indonesia.com 10/03/2026 – Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Bengkulu Tengah harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus pengalihan satu unit mobil yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan resmi dari pihak perusahaan leasing. Oknum kepala desa tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tarwadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Air Kotok, Kecamatan Pematang Tiga, diamankan aparat kepolisian pada Rabu malam, 4 Maret 2026, di kediamannya di wilayah Kota Bengkulu. Penjemputan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Gading Cempaka terkait dugaan tindak pidana penadahan mobil yang masih berada dalam masa kredit.

Kasus ini bermula ketika sebuah mobil dibawa oleh dua orang bernama Agan dan Riki ke kediaman Tarwadi dengan maksud menawarkan kendaraan tersebut agar kreditnya dilanjutkan. Kendaraan itu disebut-sebut masih berada dalam tanggungan leasing, namun diduga dialihkan tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pihak pembiayaan.

Tim awak media yang mencoba menelusuri informasi lebih lanjut mendatangi Desa Air Kotok pada Minggu, 8 Maret 2026. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kepala desa mereka telah beberapa hari tidak terlihat di desa karena ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Rumah kades di ujung sana, tapi beliau tidak ada di rumah. Sudah beberapa hari ini katanya ditangkap polisi di Bengkulu. Informasinya terkait masalah mobil,” ujar warga tersebut.

Untuk memperoleh keterangan lebih jelas, awak media kemudian mendatangi rumah orang tua Tarwadi. Kedatangan tim media disambut oleh keluarga, termasuk adik kandung Tarwadi yang akrab disapa Ceng. Ia mengungkapkan telah bertemu dengan kakaknya di Polsek Gading Cempaka saat menjenguk pada Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut penjelasan Ceng, persoalan itu berawal ketika dua orang yang dikenal Tarwadi membawa satu unit mobil ke rumahnya untuk dijual dengan sistem melanjutkan kredit kendaraan tersebut.

“Saya sudah bertemu kakak saya di Polsek. Awalnya ada teman kakak saya bernama Agan bersama Riki membawa mobil ke rumahnya untuk dijual agar kakak saya melanjutkan kreditnya,” ungkap Ceng.

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut saat ini sudah tidak berada lagi di tangan Tarwadi. Mobil tersebut disebut telah diserahkan kepada dua orang kolektor berinisial S dan E atas permintaan keluarga agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Mobil itu sudah ditarik dan diserahkan kepada dua orang yang mengaku kolektor leasing berinisial S dan E. Penyerahan itu dilakukan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan proses hukum. Saat ini Tarwadi, Riki, dan Agan dikabarkan sama-sama ditahan di Polsek Gading Cempaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang disebut sebagai kolektor tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Hingga kini, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Gading Cempaka atau pihak kepolisian setempat guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Secara hukum, kasus pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa izin leasing dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan juga dapat dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.

Selain dua pasal tersebut, tindakan menjual atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit juga kerap dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila terbukti adanya unsur penguasaan barang secara melawan hukum. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan di Polsek Gading Cempaka.

Redaksi/Dd

Polemik Klarifikasi Lurah Kandang Berlanjut,Istri Sah Lurah Kandang Tantang Sumpah Pocong!!

Bengkulu, swara-indonesia.com 04/02/2026– Polemik terkait klarifikasi Lurah Kandang, Sapari Sulisman, atas peristiwa 26 Februari 2026 dini hari di kediaman pribadinya di Rawa Makmur terus bergulir. Setelah pernyataan resmi disampaikan ke publik, pihak istri sah menyatakan keberatan dan memperluas langkah hukum yang akan ditempuh.

Istri sah menilai sejumlah poin dalam klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia alami langsung di lapangan. Ia mengaku telah memantau dinamika rumah tangganya selama kurang lebih tiga bulan terakhir sebelum peristiwa itu mencuat ke publik. Menurutnya, terdapat sejumlah kejadian berulang yang menimbulkan kecurigaan dan keresahan pribadi.

Terkait malam kejadian, ia menyebut rumah dalam kondisi tertutup dan dirinya tidak langsung diperkenankan masuk saat datang bersama Ketua RT dan wartawan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya yang hingga kini belum terjawab secara terbuka.
Istri sah akan membawa kasus ini ke jalur Hukum
Rincian Poin Pengaduan

Dalam keterangan terpisah, istri sah menyampaikan telah menyiapkan beberapa poin pengaduan yang akan atau telah dilayangkan kepada aparat penegak hukum, yakni:
1. Dugaan tindakan kekerasan fisik yang disebut terjadi saat suasana memanas pada malam kejadian. Ia mengaku mengalami dampak fisik dan telah mempertimbangkan untuk membawa hal tersebut ke jalur hukum.
2. Dugaan pelanggaran komitmen rumah tangga, yang menurutnya perlu diuji kebenarannya melalui mekanisme hukum dan/atau etik yang berlaku bagi pejabat publik dan ASN.
3. Dugaan persoalan administrasi terkait kepemilikan aset, yang menurutnya memerlukan klarifikasi dan penelusuran dokumen melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.Lurah Kandang Mengganti Nama STNK mobil milik istri nya menjadi Nama lurah

Ia menegaskan bahwa seluruh poin tersebut akan diserahkan pembuktiannya kepada aparat yang berwenang, dan meminta proses dilakukan secara transparan.

Bantahan Soal Perdamaian

Istri sah juga membantah adanya kesepakatan damai tertulis yang melibatkan dirinya. Ia menyatakan belum pernah menandatangani dokumen perdamaian sebagaimana disebut dalam klarifikasi sebelumnya.

Sementara itu, dalam klarifikasi awal disampaikan bahwa peristiwa tersebut telah dimintai keterangan di kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian mengenai status laporan baru yang disebut oleh istri sah.

Lebih lanjut, istri sah menyatakan siap meminta pembuktian terbuka atas kebenaran masing-masing pernyataan, termasuk melalui mekanisme keagamaan yang dihadiri tokoh agama dan unsur pemerintah daerah, (Sumpah Pocon) apabila diperlukan

Desakan Transparansi

Sejumlah warga menilai polemik ini telah berkembang menjadi isu publik karena melibatkan pejabat pemerintahan. Mereka berharap seluruh pihak membuka ruang klarifikasi secara resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat.

Pakar tata kelola pemerintahan menyebut, jika terdapat pengaduan resmi, maka mekanisme pemeriksaan baik secara hukum maupun etik perlu dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga saat ini, pihak lurah belum memberikan tanggapan tambahan atas pernyataan terbaru dari istri sah. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat, sembari menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Redaksi/Dd

Diduga Nepotisme, Ahli Gizi di SPPG Lubuk Saung Diganti Mendadak Setelah Dua Hari Bekerja

Seluma, swara-indonesia.com 01/02/2026 — Polemik mencuat di dapur SPPG Lubuk Saung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu, setelah seorang ahli gizi yang baru dua hari bekerja tiba-tiba diganti secara sepihak. Pergantian tersebut memicu dugaan adanya praktik “orang dalam” yang memengaruhi proses rekrutmen tenaga profesional di lembaga tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ahli gizi tersebut sebelumnya telah dinyatakan resmi diterima oleh pihak yayasan pengelola awal. Bahkan, yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan dan mulai aktif menjalankan tugasnya di dapur SPPG Lubuk Saung. Namun secara mengejutkan, ia kemudian diberhentikan dengan alasan tidak lulus wawancara, meski proses kerja telah berjalan.

Keputusan tersebut dinilai janggal. Pasalnya, status penerimaan telah diberikan lebih dulu sebelum tenaga ahli itu mulai bekerja dan mengikuti training. Dalam praktik profesional, pergantian tenaga ahli yang sudah aktif bekerja umumnya disertai alasan jelas, seperti pelanggaran disiplin atau kesalahan kinerja. Namun dalam kasus ini, tidak ada penjelasan rinci terkait kesalahan yang dilakukan.

Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa ahli gizi pengganti memiliki hubungan pribadi dengan salah satu oknum di internal SPPG. Isu ini berkembang di tengah masyarakat dan memicu kecurigaan adanya unsur nepotisme dalam proses penggantian tersebut.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pihak yayasan sempat berupaya mempertahankan ahli gizi pertama karena telah melalui proses seleksi dan pelatihan. Namun pihak SPPG disebut meminta dilakukan pemilihan ulang dan tetap mempekerjakan kandidat yang mereka ajukan. Alasan yang disampaikan adalah hasil wawancara ulang menyatakan tenaga sebelumnya tidak memenuhi kriteria, meski faktanya sudah dinyatakan diterima dan bekerja.

Kondisi ini memantik perhatian masyarakat sekitar yang meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait. Warga menilai transparansi dalam sistem rekrutmen sangat penting, terlebih menyangkut tenaga profesional yang berperan dalam pengelolaan layanan pangan.

Apabila dugaan adanya intervensi dan kepentingan pribadi terbukti benar, praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika kerja, tetapi juga berpotensi melanggar aturan dalam sistem perekrutan tenaga profesional yang seharusnya mengedepankan kompetensi dan integritas. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Lubuk Saung belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Redaksi/Dd

Viral nya lurah kandang Dugan berselingkuh di konfirmasi oleh wartawan lurah emosi gebrak meja biro hingga hancur

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/02/2026– Setelah viralnya dugaan penggerebekan yang menyeret nama seorang lurah di Kandang dan seorang ASN Dinas Pertanian, sejumlah wartawan mendatangi Kantor Lurah Kandang guna meminta klarifikasi langsung dari lurah yang bersangkutan.

Kedatangan awak media bertujuan memperoleh penjelasan resmi terkait peristiwa yang terjadi di Rawa Makmur pada dini hari tersebut, termasuk respons atas rencana warga yang akan melaporkan kasus ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Dalam sesi wawancara di ruang kerja lurah, suasana disebut sempat memanas. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, lurah menerima panggilan telepon yang diduga dari istri sahnya. Percakapan tersebut terdengar berlangsung dengan nada tinggi dan diwarnai adu argumen. Beberapa saat kemudian, situasi di ruangan disebut menjadi tegang hingga terjadi insiden yang menyebabkan fasilitas kantor mengalami kerusakan.

Belum ada keterangan resmi mengenai kronologi pasti insiden tersebut maupun bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas kantor yang terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan belum mengeluarkan pernyataan tertulis.

Secara hukum, perbuatan merusak barang milik umum atau fasilitas negara dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 406 yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara apabila terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu, sebagai aparatur pemerintah, pejabat publik juga terikat pada kewajiban menjaga dan memelihara aset negara sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.

Di sisi lain, sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN Dinas Pertanian berinisial M juga belum mereda. Warga mendesak adanya klarifikasi dan pemeriksaan etik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada aparat dari Polres Bengkulu terkait kemungkinan adanya laporan atau tindak lanjut atas insiden tersebut. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai proses hukum maupun pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Namun publik berharap polemik ini segera mendapatkan penjelasan yang terang dan akuntabel agar tidak semakin memperlebar krisis kepercayaan terhadap aparatur pemerintah setempat.

Redaksi/Dd

Heboh! Penggerebekan Lurah Kandang dan ASN Pertanian Provinsi di Rawa Makmur, Istri Sah Akan Laporkan ke Wali Kota Bengkulu

Bengkulu,swara-indonesia.com 26/02/2026– Warga kawasan Rawa Makmur dibuat heboh dengan adanya dugaan penggerebekan yang melibatkan seorang lurah berinisial S dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M dari Dinas Pertanian, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pribadi milik lurah tersebut.

Peristiwa itu bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah tersebut pada waktu yang dinilai tidak lazim. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan tersebut dilakukan oleh istri sah lurah yang bersangkutan bersama Ketua RT setempat, aparat dari Polres Bengkulu, serta sejumlah awak media yang telah berada di lokasi.

Menurut keterangan warga, aktivitas serupa diduga telah berlangsung kurang lebih tiga bulan terakhir dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Dugaan inilah yang akhirnya memicu tindakan penggerebekan pada dini hari tersebut.

Saat proses penggerebekan berlangsung, situasi disebut sempat memanas. ASN berinisial M dikabarkan tidak langsung keluar dari rumah ketika diminta memberikan klarifikasi. Bahkan, ketika hendak dibawa menuju kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan disebut meminta agar tidak ada pihak yang memfoto maupun merekam video dirinya.

Kejadian ini menjadi sorotan karena lurah yang bersangkutan diketahui masih berstatus sebagai suami sah dan belum resmi bercerai. Status tersebut memicu perhatian publik, mengingat pejabat publik dan ASN terikat pada aturan disiplin serta kode etik yang menuntut perilaku menjaga integritas dan kehormatan jabatan.

Ketentuan mengenai kewajiban menjaga integritas dan etika ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, disiplin dan sanksi bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk kewajiban menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur negara
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan akan melaporkan dugaan peristiwa ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, guna meminta klarifikasi dan mendorong adanya pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin semuanya diperiksa secara resmi agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari lurah maupun ASN yang disebutkan. Pihak kelurahan dan Dinas Pertanian juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Masyarakat berharap pemerintah kota dapat menyikapi dugaan ini secara objektif dan transparan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas aparatur pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan masyarakat.

Redaksi/Dd