Hak Jawab Toko Bangunan SL: Akui Stempel Dipakai Tanpa Izin, Kasus Disebut Selesai di Inspektorat dan Kepolisian

KAUR, swara-indonesia.com 10/10/2026 — Pemilik Toko Bangunan berinisial (Ww)  akhirnya memberikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan stempel toko untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan desa di Kabupaten Kaur. Dalam keterangannya, (Ww) membenarkan bahwa stempel tokonya pernah digunakan oleh sejumlah pemerintah desa tanpa sepengetahuannya. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut telah terjadi sekitar setahun lalu dan menurut keterangannya sudah diselesaikan melalui proses yang melibatkan Inspektorat serta kepolisian.
Keterangan (Ww) membuka sisi lain dari persoalan yang sebelumnya mencuat. Jika pemilik toko mengaku tidak pernah memberikan izin atas penggunaan stempel tersebut, bagaimana stempel itu bisa digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban desa? Apa yang sebenarnya diperiksa oleh pihak berwenang? Dan apakah penyelesaian secara damai berarti seluruh persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum telah dinyatakan selesai?
Dalam hak jawabnya, (Ww)menyampaikan bahwa persoalan bermula ketika ia mendapati adanya penggunaan stempel tokonya tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku baru menelusuri persoalan tersebut setelah menghadapi persoalan pajak ketika menangani proyek pengadaan toilet atau WC di Kota Manna.
“Ketika saya ada proyek besar kemarin, proyek pengadaan WC yang dapat di Kota Manna, saya mau bayar NPWP, pajak saya bengkak. Setelah saya selidiki dan tanya desa-desa, ternyata mereka memakai cap tanpa sepengetahuan saya,” demikian penjelasan (Ww) dalam hak jawabnya.
(Ww)menyebut dirinya telah menjalankan usaha toko bangunan selama kurang lebih 20 tahun. Karena itu, ia mengaku keberatan ketika identitas usahanya diduga digunakan dalam dokumen yang tidak diketahuinya.
Menurut nya, terdapat kurang lebih empat desa yang menggunakan stempel tokonya. Jumlah tersebut berbeda dari informasi awal yang menyebut sekitar lima hingga enam kepala desa. Perbedaan ini masih perlu diklarifikasi agar jumlah desa maupun pihak yang benar-benar berkaitan dengan persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Pernah Melapor ke Polres dan Polda
(Ww) menjelaskan bahwa dirinya sempat menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Ia mengaku melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kaur, kemudian menyampaikan laporan ke Polda karena menurut keterangannya penanganan awal berlangsung lambat.
Namun, (Ww) menyatakan bahwa perkara itu kemudian ditangani langsung oleh Kapolres Kaur. Ia menyebut sejumlah pihak dari desa telah dipanggil dan diberikan somasi.
Ia juga mengatakan bahwa persoalan tersebut dibahas di kantor Inspektorat, dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Menurut pengakuannya, dalam pertemuan itu terdapat pengakuan mengenai kelalaian dari pihak desa.
Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan penjelasan dari pemilik toko. Untuk memastikan kronologi dan status penanganan perkara, perlu dikonfirmasi kepada Polres Kaur, Polda Bengkulu, serta Inspektorat mengenai laporan yang pernah diterima, tindak lanjut yang dilakukan, dan apakah terdapat dokumen resmi yang menyatakan perkara telah selesai.
Mengapa Berakhir Damai? Ini yang Masih Perlu Dijelaskan
Dalam keterangannya, (Ww) mengaku sebenarnya tidak ingin persoalan tersebut berakhir melalui perdamaian. Namun, ia menyebut adanya hubungan keluarga dan kedekatan personal dengan pihak-pihak yang berkaitan menjadi bagian dari situasi yang dihadapinya.
(Ww) juga menyatakan bahwa dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan karena menganggap masalah tersebut telah lama diselesaikan.
Keterangan itu memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: apakah perdamaian yang dilakukan hanya menyelesaikan kerugian pribadi pemilik toko, atau juga mencakup pemeriksaan terhadap dokumen SPJ dan penggunaan anggaran desa?
Perlu ditegaskan, keputusan seseorang untuk berdamai merupakan hak para pihak dalam batas yang diperbolehkan hukum. Namun, perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh aspek perkara telah diperiksa atau dinyatakan selesai oleh aparat penegak hukum.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, status penanganannya perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya pernyataan bahwa perkara telah berdamai.
UU Tipikor: Apakah Perdamaian Menghentikan Proses Hukum?
Persoalan ini perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi rujukan apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana yang sesuai.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu dan dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. 
Ketentuan tersebut tidak berarti bahwa setiap penggunaan stempel tanpa izin otomatis merupakan korupsi. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana, termasuk kaitannya dengan penggunaan anggaran dan potensi kerugian negara.
Namun, jika pemeriksaan menemukan bahwa dokumen SPJ memang dibuat untuk menggambarkan transaksi yang tidak pernah terjadi dan terdapat unsur tindak pidana korupsi, perdamaian pribadi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar dapat memerlukan penilaian berdasarkan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan. Penentuan pasal yang tepat harus dilakukan setelah bentuk dokumen, perbuatan, waktu kejadian, dan bukti diperiksa.
Inspektorat dan Kepolisian Perlu Memperjelas Status Perkara
Pengakuan (Ww) bahwa persoalan telah dibahas di kantor Inspektorat dan ditangani oleh kepolisian menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi.
Ada beberapa hal yang masih perlu dijelaskan kepada publik:
Apakah laporan SL tercatat secara resmi di Polres Kaur atau Polda Bengkulu, dan bagaimana status akhirnya?
Apakah penanganan kepolisian dihentikan secara resmi, atau hanya tidak dilanjutkan setelah para pihak berdamai?
Apakah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen SPJ, bukti transaksi, serta penggunaan stempel toko?
Apakah terdapat laporan hasil pemeriksaan atau rekomendasi tertulis dari Inspektorat?
Apakah ditemukan kerugian keuangan desa atau negara, atau persoalan yang ditangani hanya berkaitan dengan kerugian pribadi pemilik toko?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mengabaikan hak para pihak yang telah berdamai, melainkan untuk membedakan penyelesaian sengketa pribadi dari penanganan dugaan pelanggaran yang mungkin berkaitan dengan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai penanganan oleh kepolisian dan Inspektorat masih berdasarkan penjelasan SL. Redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status akhir perkara tersebut.
Hak Jawab Dihormati, Penelusuran Tetap Berjalan
Pemberitaan ini memuat hak jawab pemilik Toko Bangunan SL untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi, laporan yang pernah dilakukan, dan alasan dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan.
Di sisi lain, keterangan tersebut belum dapat menggantikan konfirmasi resmi dari kepolisian dan Inspektorat. Kepala desa maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan ini juga berhak memberikan klarifikasi mengenai penggunaan stempel, keabsahan dokumen, dan proses penyelesaian yang mereka jalani.
Prinsip ini sejalan dengan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
Inti persoalan ini bukan semata-mata mengapa pemilik toko memilih berdamai, melainkan apakah dugaan penggunaan stempel tanpa izin telah diperiksa secara menyeluruh dan apakah dokumen pertanggungjawaban anggaran desa yang berkaitan dengannya benar-benar sah.
Publik berhak mengetahui status penanganan perkara melalui informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selama belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan adanya pelanggaran, pihak-pihak yang disebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Red/Beny

Stempel Toko Bangunan Dipakai untuk SPJ Fiktif, Diduga Kades Kaur Jadi Ajang Pemerasan Persoalan Berujung “Damai”

KAUR, swara-indonesia.com 7/10/2026— Dugaan penggunaan stempel toko bangunan SL untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif di Kabupaten Kaur mulai mengarah pada persoalan yang lebih luas. Bukan hanya pihak yang menggunakan stempel yang menjadi sorotan, tetapi juga pihak toko bangunan SL yang stempelnya diduga digunakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bermula ketika stempel toko bangunan SL berada di tangan Kepala Desa Tuguk. Dalam perkembangannya, stempel tersebut diduga digunakan berkaitan dengan administrasi pertanggungjawaban sejumlah kegiatan desa.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana stempel toko SL bisa berada di tangan pihak lain dan untuk kepentingan apa penggunaannya? Sebab, pihak toko bangunan disebut mengaku tidak mengetahui bahwa stempel tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi SPJ yang diduga tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Dari informasi yang berkembang, toko bangunan SL sebelumnya disebut memiliki komunikasi atau penawaran dengan salah satu kepala desa di Kabupaten Kaur. Namun, dugaan penggunaan stempel untuk kepentingan SPJ disebut berada di luar pengetahuan pihak toko.


Pihak Toko Mengaku Dirugikan, Tetapi Berujung Penyelesaian

Persoalan semakin menarik perhatian ketika pihak toko bangunan SL disebut mengetahui adanya dugaan penggunaan stempel tersebut untuk dokumen SPJ.

Pihak toko disebut merasa dirugikan dan sempat menyatakan akan menempuh jalur hukum. Sikap tersebut menimbulkan dugaan bahwa persoalan penggunaan identitas usaha mereka bukan perkara sepele.

Namun, di tengah rencana tersebut, muncul upaya penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang berkaitan.

Di sinilah muncul pertanyaan investigatif berikutnya: apa yang sebenarnya menjadi dasar hingga persoalan yang semula disebut merugikan pihak toko kemudian berakhir melalui penyelesaian secara damai?

Narasumber menyebut persoalan tersebut bahkan melibatkan sekitar lima hingga enam kepala desa yang disebut telah menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai.

Kondisi tersebut tentu perlu diperjelas. Apakah penggunaan stempel memang terjadi tanpa sepengetahuan toko? Jika benar, mengapa persoalan tersebut tidak langsung diproses melalui jalur hukum sebagaimana rencana awal? Dan apakah seluruh pihak yang disebut telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan stempel tersebut?

Toko Bangunan SL Juga Perlu Memberikan Klarifikasi

Jika pihak toko SL benar-benar tidak mengetahui penggunaan stempel untuk SPJ yang diduga fiktif, maka toko juga memiliki kepentingan untuk menjelaskan bagaimana stempel tersebut bisa berada di luar penguasaan mereka.

Apalagi, apabila identitas toko dicantumkan dalam nota, kuitansi, atau dokumen pertanggungjawaban desa, maka pihak toko semestinya dapat menerangkan apakah benar pernah terjadi transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Pertanyaan lainnya adalah apakah toko pernah menyerahkan barang sesuai nilai yang tercantum dalam SPJ, kepada siapa barang diberikan, kapan transaksi berlangsung, dan apakah terdapat bukti pembayaran maupun pencatatan transaksi.

Hal tersebut penting karena stempel toko bukan sekadar cap administrasi. Ketika digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban, keberadaannya dapat memberikan kesan bahwa transaksi atau pembelian memang dilakukan melalui toko tersebut.

Ada Upaya Damai, Tetapi Persoalan Belum Otomatis Selesai

Adanya penyelesaian secara damai juga tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengetahui fakta sebenarnya, terutama apabila dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran desa.

Jika benar terdapat SPJ yang tidak menggambarkan transaksi sebenarnya, maka yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang menggunakan stempel, tetapi juga siapa yang membuat dokumen, siapa yang menyerahkan atau menerima dokumen, apakah barang benar-benar tersedia, serta apakah anggaran desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Termasuk pihak toko bangunan SL, perlu dipastikan apakah mereka benar-benar hanya menjadi pihak yang stempelnya digunakan tanpa sepengetahuan, atau terdapat keterlibatan lain dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang pertama kali meminta stempel, bagaimana stempel tersebut berpindah tangan, berapa banyak SPJ yang menggunakan stempel tersebut, apakah transaksi dalam SPJ benar-benar terjadi, serta bagaimana proses penyelesaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Salah seorang kepala desa yang dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut, termasuk informasi mengenai sejumlah kepala desa yang disebut telah menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.

Namun, dugaan penggunaan stempel untuk SPJ fiktif tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Berita ini juga membuka ruang bagi pihak toko bangunan SL, kepala desa, maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.

Red/Beny

Dana Desa Ganda Suli Tahun 2024–2025 Jadi Sorotan, BPAN Siapkan Laporan ke APH

KAUR, swara-indonesia.com 2/10/2026 — Pengelolaan Dana Desa Ganda Suli, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, mendapat perhatian dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Sejumlah pos anggaran dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025 disebut perlu dilakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan data penyaluran yang menjadi perhatian BPAN, pada 2024 Desa Ganda Suli memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp660.203.000. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp364.430.600 atau 55,20 persen, sementara tahap kedua mencapai Rp295.772.400 atau 44,80 persen.

Dalam rincian penggunaan Dana Desa 2024, tercatat anggaran sebesar Rp474.467.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan usaha tani. Selain itu, terdapat alokasi Rp19.806.000 untuk operasional pemerintah desa, Rp27.300.000 untuk sarana perkantoran, Rp41.600.000 untuk pembinaan LKMD/LPM/LPMD, serta Rp57.600.000 untuk keadaan mendesak.

Sementara itu, pada 2025 pagu Dana Desa Ganda Suli tercatat sebesar Rp629.808.000. Penyalurannya kembali dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp366.785.920 atau 58,24 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp263.022.080 atau 41,76 persen.

Sejumlah penggunaan anggaran pada 2025 turut menjadi perhatian. Di antaranya anggaran pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jembatan milik desa masing-masing sebesar Rp281.471.000 dan Rp39.501.000. Selain itu terdapat anggaran penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp55.680.000, keadaan mendesak Rp50.400.000, serta penyertaan modal sebesar Rp70.000.000.

BPAN menyampaikan bahwa sejumlah pos tersebut akan ditindaklanjuti melalui laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Beberapa penggunaan anggaran yang menjadi fokus perhatian meliputi pembangunan jalan usaha tani, jembatan, kegiatan Posyandu, penyertaan modal, anggaran keadaan mendesak, serta pos lainnya yang memiliki nilai cukup besar.

Menurut BPAN, pelaporan tersebut dimaksudkan agar penggunaan Dana Desa dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, kondisi fisik pekerjaan, hingga dokumen pertanggungjawaban pemerintah desa.

Namun demikian, adanya sorotan terhadap sejumlah pos anggaran tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercantum, realisasi kegiatan, volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban keuangan.

Pemerintah Desa Ganda Suli juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi terhadap sejumlah penggunaan anggaran yang menjadi perhatian BPAN. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Ganda Suli terkait seluruh pos anggaran yang disorot tersebut.

BPAN menyatakan, laporan yang nantinya disampaikan kepada APH diharapkan dapat menjadi langkah untuk menelusuri pengelolaan Dana Desa Ganda Suli tahun 2024 dan 2025, sekaligus memastikan penggunaannya sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Red/Tim

Danau Kembar Pernah Jadi Primadona, Kini Kawasan Disorot Seiring Pembangunan Kopdes

KAUR, Swara-indonesia.com 1/10/2026 — Sebelum rusak akibat banjir bandang, Danau Kembar di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, pernah menjadi salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat dari dalam maupun luar daerah.

Daya tariknya bukan hanya panorama alam berupa suasana sejuk, air danau yang tenang, hamparan pasir putih serta deburan ombak. Kawasan tersebut juga pernah ditata dengan berbagai fasilitas penunjang sehingga pengunjung dapat menikmati wisata bersama keluarga.

Di dalam kawasan wisata terdapat sejumlah wahana dan fasilitas, seperti ketek bebek, bola air, tempat bersantai hingga jembatan pelangi yang menjadi salah satu daya tarik tersendiri. Penataan kawasan dan keberadaan fasilitas tersebut membuat Danau Kembar tidak sekadar menawarkan pemandangan alam, tetapi juga menjadi tempat rekreasi keluarga.


Wisata tersebut dikelola melalui BUMDes Raja Madani Desa Tanjung Agung, dengan dukungan pemerintah desa dan masyarakat. Keberadaannya juga memberikan dampak ekonomi bagi warga karena masyarakat dapat berjualan di kawasan wisata sekaligus memperoleh lapangan pekerjaan.

Terlebih saat Tahun Baru, Lebaran dan hari besar lainnya, jumlah pengunjung disebut dapat meningkat hingga kawasan wisata dipadati wisatawan.

Rusak Diterjang Banjir

Namun, kondisi Danau Kembar kemudian berubah setelah kawasan tersebut beberapa kali diterjang banjir bandang. Banjir disebut merusak berbagai fasilitas wisata, bahkan sempat membelah bagian muara dan menyebabkan air laut masuk ke kawasan tersebut.

Pemerintah desa sempat melakukan pembenahan setelah kerusakan terjadi. Namun, ketika hujan lebat kembali turun, banjir bandang kembali datang dan merusak fasilitas yang telah dibangun.

Kondisi itu membuat pemerintah desa belum kembali membangun kawasan wisata secara besar-besaran karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Kepala Desa Tanjung Agung, Herlen Sumarni, S.Pd., mengatakan pemerintah desa telah beberapa kali mengajukan proposal kepada pihak terkait, mulai dari Dinas Pariwisata hingga Kementerian Pariwisata, dengan harapan Danau Kembar dapat kembali dibangun.

“Semoga ke depannya wisata ini mendapat perhatian dari dinas terkait untuk dibangun kembali agar menjadi destinasi wisata Kabupaten Kaur yang menjadi tujuan utama para pengunjung,” ujar Herlen.

Di Tengah Kondisi Wisata, Muncul Pembangunan Kopdes

Kini, kawasan tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di sekitar kawasan Danau Kembar.

Sebelumnya, media menemukan dugaan penebangan sejumlah pohon ru di lokasi pembangunan. Batang-batang kayu terlihat menumpuk di sekitar area pekerjaan.

Selain persoalan pohon, muncul pula pertanyaan mengenai status lahan, dasar izin pembangunan, penggunaan material yang disebut pasir pantai serta kesesuaiannya dengan RAB.

Sorotan tersebut menjadi semakin penting karena kawasan Danau Kembar memiliki riwayat sebagai lokasi wisata yang pernah memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Dengan adanya pembangunan baru, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui bagaimana penataan kawasan tersebut ke depan, termasuk apakah keberadaan bangunan Kopdes akan tetap memperhatikan fungsi kawasan wisata dan fasilitas yang sebelumnya pernah menjadi daya tarik Danau Kembar.

Pembangunan Kopdes sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung perekonomian masyarakat desa. Karena itu, persoalan yang perlu dipastikan bukan keberadaan programnya, melainkan bagaimana pembangunan dilaksanakan, dasar pemanfaatan lahannya, serta apakah seluruh prosesnya sesuai aturan dan tidak menghilangkan potensi ekonomi masyarakat dari sektor wisata.

Danau Kembar pernah menjadi tempat warga mencari penghasilan melalui aktivitas wisata. Dengan kondisi tersebut, pembangunan di kawasan ini perlu memperhatikan aspek penataan ruang, lingkungan, fasilitas wisata dan kepentingan masyarakat secara bersamaan.

Media akan terus menelusuri dasar pembangunan Kopdes, status lahan, persoalan penebangan pohon serta rencana penataan kawasan Danau Kembar. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pemerintah desa, kontraktor, pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya.

Red/Tim

Dugaan Potongan Fee Proyek Drainase Rp27 Juta Mencuat, Pekerja Keluhkan Dampaknya

BENGKULU, swara-indonesia.com 30/09/2026 — Dugaan adanya potongan terhadap anggaran pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan di Kota Bengkulu mencuat. Informasi yang dihimpun menyebut adanya potongan yang diduga mencapai Rp27 juta, dan nilai tersebut disebut-sebut belum memperhitungkan kewajiban pajak sebesar 13 persen.

Proyek tersebut merupakan kegiatan Peningkatan/Rehabilitasi Drainase Jl. Pancur Mas RT 10, Kelurahan Sukarami (SDN 66), yang tercantum pada papan informasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.146.000, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 30 Juli 2026 hingga 27 Oktober 2026. Pelaksana pekerjaan tercantum CV Ya Latif Mulia, sedangkan konsultan pengawas CV Nugraha Consultant.

Namun, di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul informasi mengenai dugaan potongan terhadap anggaran yang diterima pelaksana.

Seorang narasumber yang mengetahui kondisi pekerjaan tersebut mengungkapkan, apabila anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan nilai yang seharusnya, pekerjaan diyakini dapat berjalan lebih cepat dan melibatkan tenaga kerja yang lebih memadai.

“Kalau besaran yang diterima sesuai anggaran pekerjaan, sebenarnya pekerjaan bisa cepat selesai. Itu juga berpengaruh terhadap pekerja lainnya,” ungkap narasumber.

Menurutnya, keterbatasan anggaran yang diduga terjadi setelah adanya potongan membuat kondisi di lapangan menjadi berat bagi pekerja.

Bahkan, narasumber mengaku pernah bekerja seorang diri untuk mengerjakan bagian pekerjaan yang seharusnya dapat dilakukan oleh beberapa orang.

“Kadang saya hanya sendiri, ngaduk semen sendiri dari ujung ke ujung,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana struktur pembiayaan pekerjaan setelah adanya dugaan potongan tersebut. Terlebih, angka Rp27 juta yang disebut sebagai potongan itu diklaim belum dikurangi dengan kewajiban pajak sekitar 13 persen.

Jika informasi tersebut benar, maka publik tentu patut mengetahui ke mana aliran potongan tersebut, siapa yang meminta, atas dasar apa potongan dilakukan, dan apakah potongan tersebut tercantum dalam mekanisme resmi pengadaan maupun kontrak pekerjaan.

Sebab, nilai kontrak yang tertera pada papan proyek merupakan informasi publik yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya. Setiap pengurangan atau pungutan terhadap nilai pekerjaan tentu perlu memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Nama Kadis PUPR Disebut, Konfirmasi Masih Ditunggu

Informasi yang beredar bahkan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak pimpinan Dinas PUPR Kota Bengkulu dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan konfirmasi serta bukti pendukung.

Media masih melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah benar terdapat permintaan atau pemotongan sebesar Rp27 juta, siapa pihak yang menerima atau meminta potongan tersebut, serta apakah terdapat dokumen atau bukti transaksi yang dapat menguatkan informasi tersebut.

Kadis PUPR Kota Bengkulu juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran proyek, nilai yang diterima pelaksana, serta apakah terdapat potongan di luar kewajiban pajak dan ketentuan kontrak.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR Kota Bengkulu maupun pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai dugaan tersebut.

Red/DdKoboy

Kades Tanjung Agung Angkat Bicara: Danau Kembar Disebut Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, Izin Pembangunan Kopdes Dipertanyakan

KAUR, Swara-indonesia.com 30/09/2026 — Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, kembali bergulir. Kali ini, Kepala Desa Tanjung Agung turut angkat bicara setelah melakukan penelusuran terkait status lahan yang menjadi lokasi pembangunan.

Kepala Desa Tanjung Agung mengatakan dirinya baru saja mendatangi kantor Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan penelusuran mengenai status lahan yang dikenal masyarakat sebagai Danau Kembar atau kawasan yang berada di sekitar sempadan pantai.

Menurutnya, dari penelusuran tersebut, kawasan Danau Kembar yang dimaksud disebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kaur maupun sebagai aset Dinas Pariwisata.

“Saya baru pulang dari kantor Sekda, melakukan penelusuran. Ternyata Danau Kembar (sempadan pantai) belum tercatat sebagai aset daerah ataupun Dinas Pariwisata,” ujar Kepala Desa Tanjung Agung kepada media.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan Kepala Desa terkait sebelumnya munculnya keterangan mengenai status lahan yang disebut-sebut sebagai lahan milik pemerintah daerah.

Kades Tegaskan Tidak Pernah Memberikan Izin

Lebih lanjut, Kepala Desa menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tanah di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan, kawasan yang berada dalam radius tertentu dari garis pantai memiliki ketentuan tersendiri, sehingga dirinya tidak ingin mengambil keputusan yang berada di luar kewenangannya.

“Sedangkan saya di desa ini tidak berhak mengeluarkan surat tanah apa pun bentuknya karena mengingat 100 meter dari pantai,” katanya.

Menurutnya, apabila pemerintah desa saja tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait tanah di lokasi tersebut, maka dirinya juga tidak memiliki dasar untuk memberikan izin terhadap pembangunan di kawasan yang dimaksud.

“Jangankan kepala desa, untuk pembuatan sertifikat saja tidak bisa,” ujarnya.

Kepala Desa kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di lokasi tersebut.

“Nah, jadi saya jelas-jelas tidak bisa dan tidak mau memberikan izin. Karena jika itu terjadi, maka saya yang akan mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Pernyataan Kepala Desa tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul keterangan dari Babinsa yang menyebut pembangunan tidak mungkin dilakukan tanpa adanya permohonan dan persetujuan.

Babinsa juga sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen pembangunan disebut telah diajukan dan mendapat persetujuan, meskipun menurut keterangannya surat dari pemerintah daerah belum turun.

Adanya perbedaan keterangan tersebut membuat status lahan dan dasar persetujuan pembangunan menjadi semakin penting untuk diperjelas melalui dokumen resmi.

Di satu sisi, Babinsa menyebut lokasi tersebut sebagai lahan Pemkab. Di sisi lain, Kepala Desa kini menyampaikan bahwa berdasarkan penelusurannya ke kantor Sekda, kawasan Danau Kembar tersebut disebut belum tercatat sebagai aset daerah maupun aset Dinas Pariwisata.

Dua keterangan tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kaur melalui dokumen resmi mengenai status dan penguasaan lahan.

Status Sempadan Pantai Kembali Menjadi Sorotan

Persoalan sempadan pantai juga kembali menjadi perhatian. Apabila lokasi pembangunan memang berada di kawasan yang termasuk sempadan pantai, maka status dan batas kawasan tersebut perlu dipastikan berdasarkan data serta dokumen resmi pemerintah.

Hal ini menjadi semakin penting karena sebelumnya di lokasi tersebut ditemukan puluhan batang pohon yang diduga telah ditebang untuk mendukung kegiatan pembangunan.

Media sebelumnya juga telah mempertanyakan dasar penebangan pohon, pihak yang memberikan persetujuan, status lahan, serta kesesuaian pembangunan dengan dokumen perencanaan dan RAB.

Dengan adanya keterangan terbaru dari Kepala Desa, pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang memberikan persetujuan pembangunan juga semakin mengemuka.

Jika pemerintah desa mengaku tidak pernah memberikan izin, sementara terdapat kegiatan pembangunan yang telah berjalan di lokasi, maka pihak yang memberikan dasar atau persetujuan pembangunan perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Pemkab Kaur Perlu Beri Penjelasan

Atas munculnya dua keterangan mengenai status lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur dinilai perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperjelas, yakni status hukum dan administrasi kawasan Danau Kembar, apakah kawasan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah, siapa pihak yang menguasai atau mengelola kawasan tersebut, serta dasar hukum pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di lokasi.

Selain itu, perlu dijelaskan pula apakah telah terdapat persetujuan tertulis dari instansi yang berwenang, bagaimana dasar pemanfaatan lahannya, serta apakah penebangan pohon yang terjadi di lokasi telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Seluruh keterangan yang muncul masih perlu diverifikasi dengan dokumen resmi dan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Namun, semakin banyaknya pertanyaan mengenai status lahan, izin pembangunan, penebangan pohon, serta adanya perbedaan keterangan antar-pihak membuat transparansi menjadi penting.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan dan penguatan ekonomi masyarakat desa. Karena itu, pelaksanaannya di lapangan semestinya memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas Pariwisata, pihak pelaksana pembangunan, TNI, maupun instansi lain yang memiliki kewenangan terkait lokasi dan pembangunan tersebut.

Jika terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa pembangunan telah memperoleh persetujuan dan memiliki dasar pemanfaatan lahan yang sah, media siap memuat penjelasan tersebut secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Red/DdKoboy

Puluhan Pohon Ru Diduga Ditebang di Tanjung Agung, Izin Pembangunan Koperasi Merah Putih Dipertanyakan

KAUR, Swara-indonesia.com 29/09/2026 — Puluhan batang pohon yang disebut sebagai pohon ru diduga ditebang di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Kayu-kayu berukuran besar terlihat menumpuk di sekitar lokasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aktivitas penebangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari status lahan, dasar penebangan, pihak yang memberikan persetujuan hingga legalitas pembangunan yang berlangsung di lokasi.

Persoalan menjadi semakin penting untuk diperjelas apabila lokasi tersebut berada di kawasan hutan, kawasan konservasi, sempadan sungai maupun wilayah pesisir yang memiliki ketentuan khusus.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf c antara lain mengatur larangan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan pada radius tertentu, termasuk 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. Ketentuan tersebut juga mencakup radius tertentu dari sungai dan sumber air.

UU tersebut juga melarang penebangan pohon atau pemanenan hasil hutan di dalam hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada status kawasan dan fakta hukum di lokasi.

Karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar berapa banyak pohon yang ditebang, tetapi apakah lokasi tersebut termasuk kawasan hutan atau kawasan yang memiliki perlindungan khusus, siapa yang memberikan izin, serta apa dasar hukum penebangannya.

Pembangunan Koperasi Merah Putih Ikut Disorot

Selain penebangan pohon, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di lokasi tersebut juga menjadi perhatian.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan adanya dugaan penggunaan pasir pantai dalam pekerjaan pembangunan yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi material sebagaimana tercantum dalam RAB.


Jika benar terdapat perbedaan antara material yang tercantum dalam RAB dengan material yang digunakan di lapangan, hal tersebut perlu dijelaskan oleh pelaksana pekerjaan maupun pihak yang melakukan pengawasan.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan program pemerintah yang dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut mengatur percepatan pembentukan hingga 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta menekankan pelaksanaan yang terukur, akuntabel dan efisien. Pendanaannya dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDes dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan.

Karena program tersebut ditujukan untuk pembangunan ekonomi desa dan manfaat masyarakat, pelaksanaannya tentu perlu dilakukan secara transparan, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga anggaran serta pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru atau keuntungan bagi pihak tertentu.

Masyarakat Disebut Dihalangi Mendekat ke Lokasi Pembangunan

Persoalan lain muncul ketika media melakukan dokumentasi di lokasi pembangunan. Sejumlah masyarakat disebut tidak leluasa mendekati area pembangunan maupun mengambil dokumentasi kegiatan.

Dalam situasi tersebut, pihak kontraktor menyampaikan bahwa orang yang ingin memasuki area pembangunan harus terlebih dahulu memiliki izin.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tersendiri, terutama apabila pembangunan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat desa.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan program pemerintah yang dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut menekankan pembentukan dan pengembangan koperasi secara terukur, akuntabel dan efisien, sekaligus menginstruksikan adanya pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.

Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya soal siapa yang boleh masuk ke area pekerjaan, tetapi juga sejauh mana keterbukaan informasi mengenai pembangunan tersebut kepada masyarakat.

Apalagi sebelumnya sudah muncul pertanyaan mengenai status lahan, dasar pembangunan, penebangan puluhan pohon, penggunaan material yang disebut pasir pantai, hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB.

Media juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak. Di sisi lain, kontraktor telah memberikan hak jawab terkait persoalan kayu, sementara Babinsa memberikan keterangan mengenai proses pembangunan dan menyebut adanya proses permohonan serta persetujuan.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, dokumen menjadi penting untuk memastikan persoalan sebenarnya: apakah lokasi telah memiliki dasar pemanfaatan yang sah, siapa yang memberikan persetujuan, apakah penebangan pohon telah sesuai ketentuan, dan apakah pekerjaan fisik sesuai dengan RAB.

Program Koperasi Merah Putih pada dasarnya diarahkan pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan kepentingan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan program di lapangan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis. Pemerintah sendiri menekankan unsur akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya.

Jangan sampai program yang tujuan utamanya membangun ekonomi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru di tingkat desa. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

Kontraktor Berikan Hak Jawab

Pihak yang berkaitan dengan pekerjaan, Giman, memberikan hak jawab ketika dikonfirmasi media mengenai kayu yang berada di lokasi.

“Dik pacak mbangun amu dik ditebang, amu kayunye itu masih di pinggir sungai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan kayu tersebut bukan dirinya yang mengurus dan menyebut Babinsa mengetahui persoalan tersebut.

“Amu masalah kayu TLP lah Babinsa aku Dide ngurusi kayunye,” katanya.

Babinsa: Tidak Mungkin Dibangun Tanpa Permohonan

Sementara itu, Babinsa memberikan keterangan mengenai pembangunan tersebut.

Menurutnya, pembangunan tidak mungkin dilakukan begitu saja tanpa adanya proses permohonan dan persetujuan.

“Logika saja kan dak mungkin dibangun tanpa ada izin dan permohonan dan permintaan. Sudah pernah di koran kan, mungkin sudah lama berhenti kemudian dilanjutkan. Kalau ada permasalahan di instansi kita, itu sudah lama. Alangkah ga enaknya nanti sudah selesai, Ibu Kades dipanggil, ada mobil truk, motor masuk,” ujar Babinsa.

Ia juga menyebut dokumen terkait pembangunan disebut telah diajukan dan mendapat persetujuan, meskipun menurut keterangannya surat dari pemerintah daerah belum turun.

“Sekarang surat-surat itu belum turun dari Pemda, sudah maju dan ACC. Mungkin ada ibaratnya adekan saye nak memberi tahu, mungkin atasan saye juga sudah tahu,” katanya.

Mengenai kayu yang berada di lokasi, Babinsa mengatakan kayu tersebut perlu dipindahkan karena pembangunan tidak mungkin berjalan jika material kayu masih melintang di lokasi.

“Dak mungkin pula nak dibangun kalau kayu tu masih melintang. Dari bulan April, mungkin dah selesai juga jika tidak ada halangan dan rintangan,” ujarnya.

Babinsa menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas pengawasan dan tidak mengurus langsung pembangunan tersebut.

“Kami bekerja atas perintah. Saya Babinsa, saya cuma mengawasi saja,” katanya.

Keterangan Berbeda Masih Perlu Dibuktikan

Namun, dalam penelusurannya, media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa, Dinas Pariwisata dan Pemerintah Kabupaten. Dari keterangan yang diterima media, belum ada pihak yang secara tegas membenarkan adanya izin pembangunan di lokasi tersebut.

Babinsa sendiri menyebut lokasi tersebut merupakan lahan milik Pemkab. Ia menilai pernyataan bahwa pemerintah desa tidak memberikan izin perlu dilihat kembali karena, menurut keterangannya, lahan tersebut merupakan aset pemerintah kabupaten.

“Ibu Kades salah jika berkata tidak memberikan izin karena itu merupakan lahan Pemkab,” ujarnya.

Babinsa juga menyampaikan permohonan maaf dan mempersilakan media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dandim atau Kodim untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai persoalan tersebut.

Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Dari rangkaian konfirmasi tersebut, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.

Apa status lahan tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan pembangunan? Apakah izin pembangunan sudah diterbitkan? Apa dasar penebangan puluhan pohon? Dan apakah material pembangunan benar-benar sesuai dengan RAB?

Termasuk memastikan apakah lokasi berada dalam kawasan hutan, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan konservasi atau aset pemerintah daerah.

Perpres Nomor 51 Tahun 2016 juga mengatur mengenai penetapan dan penghitungan batas sempadan pantai, sehingga status lokasi menjadi penting sebelum menyimpulkan apakah suatu kegiatan diperbolehkan atau tidak.

Aspek Hukum Penebangan Pohon Perlu Diperjelas

Dari sisi hukum, dugaan penebangan puluhan pohon tersebut juga perlu mendapat perhatian apabila nantinya terbukti dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. ketentuan pidana yang berlaku mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu terkait penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin. Dalam ketentuan yang relevan, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar, tergantung pada unsur pelanggaran dan status kawasan yang bersangkutan.

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur mengenai pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Untuk ketentuan tertentu, ancamannya dapat berupa pidana penjara 1 sampai 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat status kawasan, jenis pohon, asal-usul kayu, dokumen yang dimiliki serta unsur perbuatan yang nantinya ditemukan melalui pemeriksaan.

Apabila lokasi ternyata berada di luar kawasan hutan, persoalan hukum juga belum otomatis selesai. Jika pohon yang ditebang merupakan aset negara, pemerintah daerah maupun aset desa, maka status kepemilikan dan kewenangan penebangan perlu dipastikan melalui dokumen resmi.

Apabila kemudian ditemukan adanya dugaan perusakan atau pengambilan aset tanpa hak, aparat penegak hukum dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain sesuai fakta dan unsur perbuatan yang terbukti.

Karena itu, keberadaan puluhan batang kayu di lokasi pembangunan bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Status lahan dan pohon, pihak yang memberikan izin, dasar penebangan, serta keberadaan dokumen atas kayu hasil penebangan menjadi hal penting yang perlu diperjelas.

Dengan demikian, media tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses penebangan dan pemanfaatan kayu telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih dan persoalan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya merupakan dua hal yang berbeda. Program pemerintah tersebut memiliki tujuan dan mekanisme resmi; yang perlu diawasi adalah bagaimana pelaksanaan di lapangan dilakukan agar sesuai dengan ketentuan, spesifikasi pekerjaan, penggunaan anggaran dan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Namun, adanya puluhan pohon yang ditebang, pembatasan akses masyarakat ke lokasi, serta perbedaan keterangan mengenai dasar pembangunan membuat persoalan ini layak mendapat klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Media tetap membuka hak jawab dan ruang klarifikasi bagi kontraktor, Kepala Desa Tanjung Agung, Pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas terkait, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.

Hak jawab merupakan bagian dari kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika seluruh proses pembangunan telah sesuai prosedur, dokumen perizinan dan dasar pelaksanaannya tentu menjadi bagian penting untuk menjawab seluruh pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Red/DdKoboy

Izin Pembangunan Koperasi Merah Putih di Pesisir Dipertanyakan, Kades: Tidak Pernah Beri Izin

KAUR, Swara-indonesia.com 28/09/2026 — Polemik pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah pesisir Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, terus bergulir. Setelah sebelumnya sorotan muncul terkait penebangan sejumlah pohon di sekitar lokasi, kini persoalan mengarah pada dasar dan izin pembangunan koperasi tersebut.

Media masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Dalam penelusuran terbaru, konfirmasi langsung dilakukan kepada Kepala Desa Tanjung Agung mengenai keberadaan pembangunan Koperasi Merah Putih yang disebut berada di kawasan pesisir dengan jarak kurang dari 50 meter dari air pantai.

Kepala Desa Tanjung Agung menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin terhadap pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut.

Kepala desa juga menyampaikan bahwa dirinya sempat mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak Dinas Pariwisata maupun Pemerintah Kabupaten Kaur. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pihak-pihak tersebut disebut sama-sama menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di kawasan pesisir tersebut.

Keterangan ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar pembangunan yang saat ini telah berlangsung di lokasi.

Jika pemerintah desa menyatakan tidak pernah memberikan izin, sementara pemerintah daerah dan Dinas Pariwisata juga disebut tidak pernah menerbitkan izin, lalu atas dasar apa pembangunan tersebut dapat berjalan di kawasan pesisir?

Terlebih, lokasi pembangunan disebut berada kurang dari 50 meter dari air pantai. Kondisi tersebut membuat status kawasan, ketentuan sempadan pantai, tata ruang, serta dasar perizinan perlu diperjelas oleh instansi yang berwenang.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan, tetapi juga bagaimana proses pembangunan tersebut dapat berjalan, siapa yang memberikan persetujuan, serta pihak mana yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Dugaan Ada Pihak yang Membekingi

Di tengah munculnya pertanyaan mengenai legalitas pembangunan, salah seorang narasumber juga menyampaikan informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Narasumber tersebut menyebut adanya dugaan bahwa pihak kontraktor mendapatkan dukungan atau “backup” dari seorang Babinsa sehingga berani melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut.

Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak kontraktor maupun Babinsa yang disebut dalam informasi tersebut.

Apakah benar terdapat komunikasi, dukungan, atau keterlibatan dalam pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut? Jika tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.

Sebelumnya, pihak kontraktor melalui Pak Giman juga telah memberikan hak jawab terkait aktivitas penebangan pohon di lokasi pembangunan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pak Giman menyebut penebangan pohon berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.

“Dik pacak mbangun amu dik ditebang, amu kayunye itu masih di pinggir sungai,” demikian disampaikan Pak Giman.

Sementara terkait persoalan kayu hasil penebangan, ia menyebut dirinya tidak menangani persoalan tersebut.

“Amu masalah kayu TLP lah Babinsa, aku dide ngurusi kayunye,” ujarnya.

Keterangan tersebut telah dimuat sebagai bagian dari hak jawab pihak yang berkaitan dengan pekerjaan. Namun, persoalan mengenai status kawasan, dasar izin pembangunan, legalitas penebangan, serta pengelolaan kayu masih membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Pertanyaan Makin Mengarah

Dengan adanya keterangan dari kepala desa bahwa tidak pernah memberikan izin, ditambah informasi bahwa pemerintah daerah dan Dinas Pariwisata disebut tidak pernah menerbitkan izin, pertanyaan mengenai dasar pembangunan tersebut kini semakin mengemuka.

Siapa yang memberikan dasar atau persetujuan sehingga pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan di lokasi tersebut?

Apakah pembangunan telah melalui proses perizinan dan pemeriksaan status kawasan? Apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk pembangunan berdasarkan ketentuan tata ruang dan kawasan pesisir? Dan siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban resmi dari pihak terkait.

Media Terus Telusuri, Bukti Akan Disampaikan ke Aparat Penegak Hukum

Media akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan fakta mengenai status lahan, dasar pembangunan, perizinan, penggunaan material, serta penggunaan anggaran dalam pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut.

Apabila dari hasil penelusuran ditemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam proses pembangunan maupun penggunaan anggaran, bukti dan informasi yang diperoleh akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Swara-indonesia.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, Babinsa yang disebut dalam keterangan narasumber, Kepala Desa Tanjung Agung, Pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas Pariwisata, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut.

Red/Tim

Puluhan Pohon Ru Diduga Ditebang di Tanjung Agung, Pembangunan Koperasi Merah Putih Ikut Disorot

KAUR, swara-indonesia.com 27/09/2026— Aktivitas penebangan puluhan batang pohon yang disebut sebagai pohon ru di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, menjadi sorotan. Sejumlah kayu berukuran besar terlihat telah ditebang dan menumpuk di lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan penebangan, status lahan, serta apakah penebangan telah mendapat izin atau persetujuan dari pihak berwenang.

Persoalan ini semakin serius apabila lokasi penebangan berada di kawasan pesisir, sempadan pantai, atau kawasan konservasi. Perpres Nomor 51 Tahun 2016 mengatur batas sempadan pantai dan perlindungan kawasan tersebut. Sementara apabila lokasi masuk Taman Wisata Alam (TWA), ketentuan konservasi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 juga perlu diperhatikan.

Selain penebangan pohon, pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tanjung Agung juga ikut dipertanyakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerjaan pembangunan diduga menggunakan pasir pantai, yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi material dalam RAB.Jika benar terdapat perbedaan antara material dalam RAB dengan material yang digunakan di lapangan, hal tersebut patut dijelaskan oleh pelaksana maupun pihak yang melakukan pengawasan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi yang ditetapkan.

Kontraktor Berikan Hak Jawab

Menanggapi persoalan tersebut, pihak kontraktor melalui Pak Giman yang dikonfirmasi terkait aktivitas penebangan memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa pohon yang ditebang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.

“Dik pacak mbangun amu dik ditebang, amu kayunye itu masih di pinggir sungai,” demikian disampaikan Pak Giman melalui pesan WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai persoalan kayu hasil penebangan, Pak Giman menyebut bahwa dirinya tidak menangani kayu tersebut dan meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak terkait.

“Amu masalah kayu TLP lah Babinsa, aku dide ngurusi kayunye,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan. Sementara mengenai status kawasan, legalitas penebangan, serta pengelolaan kayu hasil penebangan, masih diperlukan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Sorotan kini mengarah pada dua persoalan, yakni legalitas puluhan pohon yang ditebang dan kesesuaian pembangunan Koperasi Merah Putih dengan RAB.

Pihak terkait perlu menjelaskan apakah pohon-pohon tersebut berada di kawasan yang memiliki perlindungan khusus, apakah terdapat izin atau dasar hukum penebangan, serta apakah pembangunan koperasi telah memenuhi ketentuan tata ruang dan aturan kawasan pesisir.

Untuk pohon ru, tidak tepat menyatakan bahwa jenis pohon tersebut otomatis dilarang ditebang hanya berdasarkan namanya. Larangan penebangan bergantung antara lain pada status kawasan dan status perlindungan jenis tumbuhan. Data resmi KSDAE mencantumkan tumbuhan yang dilindungi dan larangan terhadap penebangan tumbuhan yang berstatus dilindungi.

Karena itu, Dinas terkait, pemerintah desa, pihak pelaksana, serta instansi kehutanan/konservasi perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa kawasan pesisir dimanfaatkan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan.

Dengan telah dimuatnya klarifikasi dari pihak kontraktor, pemberitaan ini tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai status lahan, perizinan penebangan, penggunaan material pembangunan, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB.

SWARA INDONESIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tanjung Agung, pelaksana pembangunan Koperasi Merah Putih, maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Red/Tim

Jalan Usaha Tani dan Penyertaan Modal Desa Padang Panjang Disorot, BPAN Minta Inspektorat Kaur Audit Ulang

KAUR, swara-indonesia.com 01/09/2026— Pengelolaan Dana Desa Padang Panjang, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, kembali menjadi perhatian setelah warga menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam pembangunan Jalan Usaha Tani dan penggunaan anggaran Penyertaan Modal Desa.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga berharap Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi pekerjaan maupun pengelolaan dana di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Padang Panjang memperoleh Dana Desa sebesar Rp620.389.000 pada tahun anggaran 2024. Dari pagu tersebut, salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pembangunan dan peningkatan Jalan Usaha Tani dengan anggaran sebesar Rp174.888.000.

Pada tahun berikutnya, 2025, Dana Desa yang diterima Desa Padang Panjang tercatat sebesar Rp607.962.000. Dalam pengelolaannya terdapat alokasi Penyertaan Modal sebesar Rp121.592.400 yang turut dipertanyakan oleh masyarakat.

Warga menyebut adanya sejumlah hal yang perlu diverifikasi terkait pelaksanaan pembangunan jalan dan pengelolaan Penyertaan Modal. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan karena masih membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen maupun kondisi fisik pekerjaan.

Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk mencocokkan volume pekerjaan, panjang dan lebar jalan, ketebalan konstruksi, spesifikasi material, kualitas hasil pekerjaan serta kesesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi fisik.

Sementara untuk anggaran Penyertaan Modal, pemeriksaan diharapkan dapat menelusuri dasar pengalokasian dana, pihak atau badan usaha yang menerima penyertaan, mekanisme pengelolaan, penggunaan dana serta hasil yang diperoleh desa maupun manfaatnya bagi masyarakat.

Desakan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Organisasi ini menyatakan akan menindaklanjuti informasi masyarakat dengan membawa dugaan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penelusuran secara objektif apabila diperlukan.

BPAN juga meminta Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan pemeriksaan kembali apabila kegiatan pembangunan maupun Penyertaan Modal Desa Padang Panjang sebelumnya telah diperiksa.

“Kalau memang ada laporan atau informasi dari masyarakat mengenai dugaan kejanggalan, seharusnya diverifikasi secara terbuka. Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan kembali berdasarkan dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada masalah, sampaikan juga kepada masyarakat,” demikian sikap BPAN.

BPAN menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurut organisasi tersebut, perbedaan antara dokumen anggaran dan kondisi pekerjaan, apabila ditemukan, perlu dijelaskan melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BPAN juga mempertanyakan apabila permintaan pemeriksaan ulang terhadap informasi masyarakat tidak ditindaklanjuti. Mereka meminta agar dasar keputusan dan hasil pemeriksaan sebelumnya dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Kalau memang tidak ada temuan atau semuanya sudah sesuai, apa yang harus ditakutkan dari audit ulang? Yang kami minta adalah kepastian dan transparansi. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya. Jika permintaan pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, tentu publik akan mempertanyakan ada apa dengan proses pengawasan tersebut,” tegas BPAN.

Meski demikian, pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap Inspektorat Kabupaten Kaur. Ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Padang Panjang hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang didukung dokumen, bukti pelaksanaan, pengukuran fisik, serta hasil audit dari pihak yang berwenang.

### Pemerintah Desa Berikan Hak Jawab

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan markup Dana Desa tahun anggaran 2024–2025, khususnya terkait pembangunan jalan dan Penyertaan Modal, pihak Pemerintah Desa Padang Panjang menyatakan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pemerintah desa juga menyebut kegiatan tersebut telah melalui pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kaur.

“Menanggapi konfirmasi terkait dugaan markup Dana Desa Tahun 2024–2025, khususnya pembangunan jalan dan penyertaan modal, kami menyampaikan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan telah melalui pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kaur,” demikian jawaban Pemerintah Desa Padang Panjang.

Pemerintah desa menyatakan siap memberikan dokumen pendukung sebagai bahan klarifikasi, di antaranya foto kegiatan dan berita acara pelaksanaan, yang disampaikan bersamaan dengan hak jawab tersebut.

“Kami berharap hak jawab dan klarifikasi ini dapat dimuat secara utuh demi menjaga keberimbangan dan objektivitas pemberitaan,” demikian pernyataan pemerintah desa.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara informasi masyarakat, permintaan pemeriksaan ulang dari BPAN, dan klarifikasi pemerintah desa, kepastian mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani serta pengelolaan Penyertaan Modal Desa Padang Panjang masih bergantung pada hasil verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi sebagai dugaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Hasil pemeriksaan resmi menjadi dasar untuk menentukan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan dan anggaran yang ditetapkan.

Red/DdKoboy

FABB Minta Polda Bengkulu Usut Dugaan Penyusupan dan Penganiayaan Saat Aksi, Sebut Ada Kelompok Diduga Pendukung Gubernur

BENGKULU, swara-indonesia.com 25/08/2026— Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengusut secara menyeluruh dugaan adanya penyusup dan kelompok yang diduga berupaya mengganggu jalannya aksi damai FABB di depan kantor Kejati Bengkulu, Senin (24/8/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penegakan supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat Provinsi Bengkulu. Namun, dalam pelaksanaannya, FABB mengaku menghadapi gangguan dari sekelompok orang yang diduga berusaha membubarkan atau menghentikan aksi.

Koordinator FABB, Dedi, menduga kelompok yang mengganggu aksi tersebut bukan bagian dari massa FABB. Bahkan, ia menduga adanya pihak tertentu yang sengaja mengirim kelompok tersebut untuk membuat kekacauan dan membentuk opini negatif terhadap aksi mereka.

“Kami menduga kelompok pengrusuh aksi FABB ini merupakan orang kiriman dari pihak tertentu. Sebelumnya kami sudah melihat dan menyelidiki kelompok yang berusaha membubarkan aksi FABB. Mereka diduga merupakan orang-orang yang mendukung gubernur dan wali kota Bengkulu,” ujar Dedi.

Dedi juga menyoroti pemberitaan sejumlah media yang menurutnya hanya mengambil sudut pandang tertentu sehingga dinilai dapat merugikan nama baik FABB. Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses klarifikasi maupun penyelidikan dilakukan.

Menurut FABB, gangguan tersebut terjadi dalam dua lokasi aksi. Saat massa melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok orang yang diduga mengganggu aksi sempat diamankan dan dipisahkan dari massa.

Namun, sekitar pukul 12.30 WIB ketika FABB melanjutkan penyampaian aspirasi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, kelompok yang disebut memiliki orang-orang yang sama kembali muncul dan diduga berupaya menghentikan aksi.

FABB juga mempertanyakan pola pengamanan yang dilakukan aparat di lapangan. Mereka menduga terdapat pembiaran terhadap kelompok yang berusaha menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.

Dedi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta ketentuan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat dalam UUD 1945.

Karena merasa penanganan sebelumnya belum sesuai harapan, FABB kemudian membawa persoalan tersebut ke Polda Bengkulu. Pengaduan itu dimaksudkan agar dugaan gangguan terhadap aksi, termasuk dugaan penganiayaan, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami sekarang melaporkan penyusup tersebut ke Polda Bengkulu karena kami sudah tidak percaya lagi dengan Polresta Bengkulu. Kalau Polda juga tidak bisa menyelesaikan pengaduan FABB, bukan tidak mungkin laporan ini akan kami bawa ke Mabes Polri,” tegas Dedi.

FABB berharap Polda Bengkulu dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Mereka meminta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam gangguan aksi diperiksa untuk mengetahui identitas, motif, serta tujuan keberadaan mereka di tengah massa aksi.

Sementara itu, Polda Bengkulu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Laporan itu selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian yang terjadi selama aksi.

Dengan adanya laporan tersebut, FABB meminta proses hukum berjalan secara terbuka dan tidak hanya berhenti pada laporan administratif. Mereka berharap pihak kepolisian dapat mengungkap apakah benar terdapat pihak yang sengaja menyusup atau mengganggu aksi, sekaligus memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Red/DedyKoboy

Dana Desa SidoUrip Capai Rp1,60 Miliar dalam Dua Tahun, Penyertaan Modal Rp162,5 Juta Disorot BPAN

BENGKULU UTARA, swara-indonesia.com 23/08/2026 — Pengelolaan Dana Desa SidoUrip, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi perhatian Badan Pemantau Anggaran Negara (BPAN). Sorotan tersebut muncul setelah data penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025 menunjukkan total pagu mencapai Rp1.603.307.000.

Berdasarkan data yang tersedia, pada 2024 Desa SidoUrip memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp796.292.000. Anggaran tersebut tercatat telah disalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp381.122.400 atau 47,86 persen dan tahap kedua Rp415.169.600 atau 52,14 persen.

Sementara pada 2025, pagu Dana Desa meningkat menjadi Rp807.015.000. Penyaluran kembali tercatat mencapai 100 persen, dengan tahap pertama sebesar Rp428.271.400 atau 53,07 persen dan tahap kedua Rp378.743.600 atau 46,93 persen.

Dengan demikian, dalam dua tahun anggaran, total Dana Desa yang tercatat dialokasikan untuk Desa SidoUrip mencapai lebih dari Rp1,60 miliar. Desa tersebut juga tercatat berstatus Maju pada 2024 maupun 2025.

Dalam rincian penggunaan anggaran 2024, terdapat sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani dengan nilai masing-masing sekitar Rp54,46 juta dan Rp76,41 juta. Selain itu, terdapat kegiatan peningkatan produksi peternakan sekitar Rp54,50 juta, penanganan keadaan mendesak sebesar Rp79,2 juta, serta sejumlah program di bidang pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.

Pada 2025, anggaran Dana Desa antara lain digunakan untuk pembangunan taman bermain anak senilai sekitar Rp72,11 juta, sarana energi alternatif Rp26,73 juta, berbagai kegiatan pendidikan dan kesehatan, serta kegiatan koordinasi ketenteraman dan perlindungan masyarakat sebesar sekitar Rp43,73 juta.

Namun, salah satu pos yang menjadi perhatian BPAN adalah penyertaan modal sebesar Rp162.554.045 pada tahun anggaran 2025.

Nominal tersebut dinilai cukup signifikan sehingga BPAN meminta agar penggunaan anggaran tersebut dapat diverifikasi, terutama terkait dasar perencanaan, mekanisme pelaksanaan, realisasi serta manfaatnya bagi masyarakat.

BPAN menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan Dana Desa SidoUrip.

Menurut BPAN, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap aspek administrasi penyaluran anggaran. Verifikasi juga dinilai perlu mencakup realisasi kegiatan fisik maupun nonfisik serta dokumen pertanggungjawaban, termasuk penggunaan anggaran penyertaan modal.

Meski demikian, BPAN menegaskan sorotan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Pemeriksaan oleh lembaga berwenang diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan regulasi.

Kades SidoUrip Beri Penjelasan

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa SidoUrip menyampaikan bahwa pemerintah desa selama ini berupaya melaksanakan setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ia mengatakan, pemerintah desa juga melakukan koordinasi dengan pendamping desa, tenaga ahli (TA), serta dinas terkait di tingkat kabupaten guna meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Luar biasa datanya, Anda begitu riil,” ujar Kepala Desa SidoUrip menanggapi data yang disampaikan.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di desa dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.

“Pemerintah Desa SidoUrip melaksanakan kegiatan sesuai regulasi dengan berkoordinasi dengan pendamping desa dan TA, serta dinas terkait kabupaten agar minim terjadinya kesalahan dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa,” jelasnya.

Kepala Desa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit di kegiatan kami agar kami tahu ketepakannya,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pemerintah desa atas adanya sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa, termasuk pos penyertaan modal yang nilainya mencapai Rp162,55 juta.

BPAN sendiri mendorong agar proses audit dan pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan. Jika seluruh penggunaan anggaran dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, BPAN meminta agar pihak yang berwenang menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, data yang tersedia menunjukkan penyaluran Dana Desa SidoUrip pada 2024 dan 2025 telah mencapai 100 persen. Sementara untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, realisasi dan pertanggungjawaban setiap kegiatan, termasuk penyertaan modal Rp162,55 juta, masih diperlukan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Red/Tim

PT BSL Tolak Akses Polres dan P2NAPAS, Pelapor Tak Dilibatkan dalam Pengambilan Sampel Limbah

BENGKULU SELATAN, swara-indonesia.com 21/08/2026 — Proses pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan instalasi pengolahan limbah milik PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) mendapat sorotan dari Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bengkulu.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, tersebut dinilai P2NAPAS masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait keterlibatan pihak pelapor dan akses dalam proses pemeriksaan fasilitas pengolahan limbah perusahaan.

Ketua DPW P2NAPAS Provinsi Bengkulu Selatan, Iklandiyanto, mengatakan pihaknya sebelumnya memperoleh informasi bahwa pengambilan sampel air limbah akan melibatkan pihak pelapor. Namun, saat kegiatan berlangsung, P2NAPAS selaku pihak yang melaporkan dugaan pencemaran Sungai Mertam tidak diundang maupun dilibatkan dalam proses tersebut.

Sejumlah pihak diketahui hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan bersama tim, Kapolsek Kedurang Ilir beserta anggota, camat dan staf, kepala desa beserta perangkat, sejumlah tokoh masyarakat, serta awak media.

Menurut Iklandiyanto, terdapat pula tokoh masyarakat yang sebelumnya memberikan keterangan dalam proses pelaporan. Namun, pihak tersebut disebut tidak diundang dalam kegiatan pengambilan sampel. Di sisi lain, terdapat tokoh masyarakat lain yang hadir meski tidak terlibat dalam laporan sebelumnya.

Iklandiyanto juga mengungkapkan bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan menghubungi pihak P2NAPAS untuk mendampingi pemeriksaan kolam pengolahan limbah yang berada di area pabrik PT BSL.

Namun, menurut keterangannya, ketika tiba di lokasi, tim Polres Bengkulu Selatan bersama perwakilan P2NAPAS tidak mendapatkan izin dari manajemen perusahaan untuk masuk dan melihat langsung fasilitas pengolahan limbah.

“Karena tidak diizinkan masuk, kami meninjau jembatan di atas Sungai Mertam yang diduga menerima aliran limbah dari PT BSL. Di lokasi juga ditemukan anak sungai yang mengalir menuju sungai utama. Secara visual, airnya terlihat jernih dan belum tampak tanda-tanda kontaminasi yang nyata,” ujar Iklandiyanto.

P2NAPAS menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pengawasan dugaan pencemaran lingkungan. Menurut mereka, keterlibatan pihak pelapor dalam proses pengambilan sampel penting untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan laboratorium.

### DLHK Pastikan Pemeriksaan Dilakukan Secara Profesional

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala DLHK Bengkulu Selatan melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan pemeriksaan secara profesional dan maksimal.

Kadis DLHK menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan terhadap PT BSL dan memastikan sampel air yang telah diambil akan diperiksa di laboratorium di Bengkulu.

“Saya tegaskan, kami tidak punya kepentingan apa pun di pabrik BSL. Kami akan bekerja secara maksimal dan membawa sampel air tersebut ke laboratorium di Bengkulu. Kami juga terbuka kepada siapa saja,” ungkapnya.

Ia mengatakan DLHK sebelumnya juga telah menangani kasus perusahaan lain, yakni PT SBS, yang hasil pemeriksaan laboratoriumnya menunjukkan adanya kadar pencemaran limbah yang melebihi ambang batas baku mutu.

Atas temuan tersebut, DLHK mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, prinsip yang sama akan diterapkan dalam pemeriksaan terhadap PT BSL apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

“Yang salah tetap salah. Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran, harus diperbaiki. Uji lab akan kami lakukan secara objektif, dan apabila hasilnya melampaui batas yang diizinkan, PT BSL akan kami kenakan sanksi tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT BSL belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak diberikannya akses kepada tim Polres Bengkulu Selatan maupun perwakilan P2NAPAS untuk memasuki area fasilitas pengolahan limbah.

P2NAPAS berharap proses penanganan dugaan pencemaran Sungai Mertam dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan transparansi, objektivitas, dan penegakan hukum lingkungan.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air nantinya diharapkan dapat menjadi dasar objektif untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan dalam kasus tersebut.

Red/DedyKoboy

Dugaan OTT KPK di Bengkulu: Nama Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman Sempat Jadi Sorotan, Empat Nama Beredar

Bengkulu, swara-indonesia.com 25/07/2026 – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya informasi tersebut, nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, sempat menjadi sorotan. Hingga Sabtu (25/7/2026), KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum para pihak maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Dalam informasi yang beredar, sempat muncul empat nama yang diduga berkaitan dengan kegiatan penindakan KPK, yakni Noprisman, seorang kontraktor berinisial Mu, anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial De, serta seorang kontraktor berinisial Sa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang mengetahui perkembangan perkara, dua nama yang sebelumnya ikut disebut, yakni Noprisman dan De, disebut tidak memiliki keterkaitan sebagaimana isu yang berkembang. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai kebenaran informasi tersebut.

Meski demikian, perhatian publik tetap tertuju kepada Noprisman setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pada Jumat (24/7/2026) pukul 21.00 WIB hingga Sabtu dini hari sekitar pukul 03.48 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik terlihat membawa sedikitnya enam koper yang dimasukkan ke dalam tiga kendaraan sebelum meninggalkan rumah tersebut. Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan mengenai isi koper yang dibawa maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi terkait informasi dugaan OTT di Bengkulu menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi sebagaimana yang beredar.

‘’Sampai dengan saat ini tidak ada informasi tersebut,” ujar Budi.

Belum adanya pernyataan resmi dari KPK membuat seluruh informasi mengenai dugaan OTT dan pihak-pihak yang diduga terkait masih belum dapat dipastikan. KPK juga belum mengumumkan status hukum siapa pun dalam perkara tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta penggeledahan di lapangan serta informasi yang masih berkembang. Seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dikaitkan dengan tindak pidana apa pun dan tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan hukum yang berkekuatan hukum atau keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah ada pernyataan resmi dari KPK maupun pihak-pihak terkait.

Red/DdKoboy