Video Call Sex Diduga Anggota DPRD Rejang Lebong berinisial RC Beredar, Publik desak penyelidikan menyeluruh dan transparan!

Rejang Lebong, swara-indonesia.com 14/07/2026 – Sebuah video yang diduga memperlihatkan percakapan melalui video call bersifat pribadi (video call sex/VCS) dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, melalui Partai Penguasa di Negara Republik Indonesia.

Informasi mengenai video tersebut berkembang dengan cepat di ruang digital. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak berwenang yang dapat memastikan keaslian video, identitas seluruh pihak yang terekam, maupun kronologi sebenarnya dari peristiwa.

Sejumlah warga yang ditemui media menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius mengingat pihak yang dikaitkan dalam video merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat. Menurut mereka, klarifikasi terbuka dan proses pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk menelusuri asal-usul rekaman, memastikan autentisitas video melalui pemeriksaan digital forensik apabila diperlukan, serta mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran maupun isi rekaman tersebut. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan sekadar opini yang berkembang di media sosial.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada partai politik yang menaungi oknum anggota DPRD yang dikaitkan dalam video tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat berharap partai tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi sorotan publik. Apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik, masyarakat meminta partai mengambil langkah sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain partai politik, Badan Kehormatan DPRD juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku anggotanya. Masyarakat menilai lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik apabila terdapat laporan atau fakta yang memenuhi syarat untuk diproses sesuai tata tertib DPRD.

Sejumlah pemerhati juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video yang beredar. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila mengandung muatan asusila, penyebaran rekaman yang belum terverifikasi juga dapat merugikan berbagai pihak dan mengganggu jalannya proses penyelidikan.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga dikaitkan dalam video tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Badan Kehormatan DPRD, serta partai politik yang bersangkutan. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Apabila keterangan resmi telah diterima, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Redaksi/Dd

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Pekalongan Kepahiang Merajalela, LAKI Desak APH Bertindak Tegas

Kepahiang, swara-indonesia.com 05/07/2026 – Aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Pekalongan, Kabupaten Kepahiang, semakin menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut disebut berlangsung secara rutin dan terbuka, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat tampak mengeruk material pasir dalam jumlah besar. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena dikhawatirkan dapat menyebabkan abrasi bantaran sungai, merusak ekosistem, meningkatkan risiko bencana, serta mengganggu keseimbangan lingkungan di sekitar lokasi penambangan.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Masyarakat mempertanyakan pengawasan dari instansi berwenang karena kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) turut angkat bicara terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. LAKI mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi teknis untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan penambangan yang berlangsung di Desa Pekalongan.

Menurut LAKI, apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Organisasi itu juga meminta aparat tidak hanya menghentikan kegiatan, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat indikasi adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya tebang pilih,” tegas perwakilan LAKI.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung terhadap status perizinan tambang tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penindakan dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas penambangan pasir yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi/DedyKoboy

SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Disorot, Perubahan Status Kelulusan Pasca Sanggahan Tuai Pertanyaan

Kota Bengkulu, swara-indonesia.com 28/06/2026 – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada proses penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Kota Bengkulu setelah muncul perubahan status kelulusan salah seorang calon peserta didik usai tahapan sanggahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang calon peserta didik berinisial KC mendaftarkan diri melalui Jalur Non Akademik. Pada pengumuman hasil seleksi awal, baik dalam tahap pra-penetapan maupun penetapan hasil seleksi, nama KC disebut tidak tercantum sebagai peserta yang dinyatakan lulus.

Setelah masa sanggahan dibuka melalui sistem SPMB daring, KC mengajukan keberatan dengan alasan memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan salah satu peserta yang telah dinyatakan lolos pada pengumuman sebelumnya.

Hasil sanggahan tersebut kemudian memunculkan perubahan pada daftar peserta yang diterima. Nama KC dinyatakan lolos seleksi, sementara salah satu peserta yang sebelumnya telah dinyatakan diterima berubah status menjadi peserta cadangan.

Perubahan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme yang digunakan panitia dalam menetapkan hasil akhir seleksi, terutama terkait transparansi, proses verifikasi, dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam mengubah status kelulusan peserta.

Berdasarkan dokumen yang diterima, keputusan hasil sanggahan tertuang dalam Berita Acara Keputusan Sanggahan Seleksi Penerimaan Murid Baru SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/165/SMAN2KB/2026.

Sementara itu, hasil seleksi sebelum proses sanggahan tercantum dalam Berita Acara Pra Penetapan Hasil Rapat Panitia SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/164/SMAN2KB/2026. Dalam dokumen tersebut, nama KC disebut belum masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan diterima, sedangkan peserta lain telah tercantum sebagai calon siswa yang lolos seleksi.

Perbedaan antara hasil pra-penetapan dengan hasil setelah sanggahan menjadi perhatian sejumlah pihak. Mereka menilai mekanisme sanggahan memang merupakan hak setiap peserta sebagaimana diatur dalam pelaksanaan SPMB, namun setiap perubahan hasil seleksi harus disertai penjelasan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Terlebih lagi, proses penerimaan murid baru saat ini telah menggunakan sistem digital yang dirancang untuk meminimalisasi kesalahan administrasi sekaligus menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses seleksi.

Sejumlah pemerhati pendidikan berpendapat, apabila perubahan status kelulusan memang terjadi setelah proses sanggahan, maka panitia SPMB dan pihak sekolah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan nilai, hasil verifikasi dokumen, maupun ketentuan administratif yang menjadi dasar perubahan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan SPMB di sekolah negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 2 Kota Bengkulu maupun panitia SPMB belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap serta dasar perubahan status kelulusan peserta tersebut.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pihak SMAN 2 Kota Bengkulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu guna memastikan seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas bagi seluruh calon peserta didik.

Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan SPMB yang dilakukan oleh panitia maupun pihak sekolah, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi tanggung jawab penyelenggara maupun pimpinan sekolah dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru tersebut, masyarakat juga berharap Gubernur Bengkulu bersama Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan SPMB, sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru tetap terjaga.

Redaksi/DedyKoboy

Diduga Manipulasi Data Kependudukan untuk SPMB, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum dan Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

Kota Bengkulu, swara-indonesia.com 20/06/2026 – Dugaan praktik manipulasi data kependudukan untuk kepentingan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang warga bernama Tukiyem mengaku menjadi korban setelah nama seorang anak yang tidak dikenalnya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Akibat perubahan data tersebut, Tukiyem mengaku kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial yang selama ini biasa diperolehnya. Persoalan itu baru diketahui pada 24 Mei 2026 saat dirinya hendak mencairkan bantuan pemerintah, namun proses pencairan ditolak karena data keluarganya dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan.

Merasa ada kejanggalan, Tukiyem kemudian mendatangi Dinas Sosial untuk meminta penjelasan. Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang anak yang masuk dalam KK miliknya dan teridentifikasi sebagai anak dari seorang aparatur sipil negara (ASN).

Keesokan harinya, Tukiyem berupaya mengurus penghapusan nama tersebut melalui Mal Pelayanan Publik. Namun proses tersebut belum dapat dilakukan karena anak yang bersangkutan masih berusia di bawah 17 tahun. Setelah kembali mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada 2 Juni 2026, Tukiyem memperoleh KK terbaru dan mengetahui bahwa nama yang tercantum dalam dokumen keluarganya adalah Viona Velesyia Utami.

Menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak mengenal anak tersebut maupun keluarganya. Ia juga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait perpindahan data kependudukan tersebut.

Saat meminta penjelasan kepada Disdukcapil, Tukiyem memperoleh informasi bahwa proses perpindahan data dilakukan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan dari wilayah Kelurahan Anggut Dalam.

Merasa dirugikan, terutama karena bantuan sosialnya tidak dapat dicairkan, Tukiyem meminta agar nama tersebut segera dihapus dari KK miliknya. Permohonan itu kemudian diproses hingga nama yang bersangkutan akhirnya dikeluarkan dari data keluarganya.

Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 6 Juni 2026, ibu dari anak tersebut yang disebut bernama Gustin Veronica dan diketahui menjabat sebagai Lurah Anggut Dalam mendatangi kediaman Tukiyem untuk menyampaikan permohonan maaf.

Dalam pertemuan itu, Tukiyem meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada bentuk penyelesaian maupun ganti rugi yang diberikan.

Dari percakapan yang terjadi saat itu, disebutkan pula bahwa anak tersebut akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA pada tahun ajaran baru dan berencana mendaftar ke sekolah favorit melalui jalur domisili. Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa perpindahan KK dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses SPMB.

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

BPAN menegaskan bahwa apabila benar terjadi pemindahan data kependudukan secara tidak sah demi memperoleh keuntungan dalam proses SPMB, maka tindakan tersebut merupakan bentuk kecurangan yang mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.

“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui arahan Gubernur telah menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk manipulasi data. Jika terbukti ada rekayasa dokumen untuk mendapatkan kursi di sekolah tertentu, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua BPAN, Algapi.

BPAN juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Selain itu, BPAN mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama panitia SPMB untuk segera melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran. Jika nantinya terbukti bahwa anak tersebut diterima di salah satu sekolah favorit melalui data kependudukan yang tidak sesuai, maka Kepala Dinas Pendidikan diminta bertindak tegas dan tidak ragu mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk membatalkan proses penerimaan maupun mengeluarkan peserta didik yang telah diterima melalui dokumen yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Tak hanya itu, Algapi juga mendesak Wali Kota Bengkulu, Bapak Dedy Wahyudi, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum lurah yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka yang bersangkutan layak dinonaktifkan dari jabatannya atau nonjob sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara.

“Sebagai pejabat publik, seorang lurah harus menjadi contoh dalam menjalankan aturan, bukan justru diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik. Kami mendesak Wali Kota Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan ini terbukti benar. Langkah tersebut penting agar tidak mencederai citra pemerintahan serta memberikan efek jera kepada ASN lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki,” ujar Algapi.

Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat tertentu dapat memperoleh perlakuan khusus di hadapan aturan. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti namun tidak ditindak secara serius, maka hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pelayanan publik.

“Jangan sampai hak siswa lain yang memenuhi syarat secara sah justru dirugikan oleh praktik-praktik yang diduga dilakukan dengan cara tidak benar. Semua peserta harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Gustin Veronica hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi. Menurut keluarga Tukiyem, nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan bahkan diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh instansi terkait guna menjaga integritas pelaksanaan SPMB serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan melalui dugaan manipulasi data kependudukan.

Redaksi/DedyKoboy

Seorang Siswi SMK di kecamatan Napal Putih diduga Menjadi korban Pencabulan oknum kepala Desa

Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 8 Juni 2026 – Sangat miris dugaan perlakuan bejad tindak pidana asusila seseorang oknum kepala desa teluk anggung  kecamatan napal putih kabupaten Bengkulu Utara jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat desa kecamatan napal putih.yang seharusnya memberikan cermin baik kepada generasi muda malah menodai dengan memberikan contoh etika moral yang tidak senonoh mencabuli anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat desa sekitar beberapa Minggu lalu telah terjadi penggerebekan disalah satu perkebunan sawit yang terletak dilokasi belakang kantor kecamatan napal putih, sangat memperihatinkan seseorang perempuan inisial (D) yang kedapatan bersama kades teluk anggung merupakan salah satu siswa SMKN kecamatan napal putih yang berdomisili di desa air tenang.Minggu(7/6).

Perbuatan asusila tersebut diketahui warga sekitar,pada saat penggerebekan kedua belah pihak tidak ada yang mengakui perbuatannya.sehingga beberapa hari setelah kejadian barulah adanya pengakuan dari pihak keluarga perempuan yang meminta pertanggungjawaban Muhammad Nur Wahit S.M, yang telah menodai kesucian (D) bersetatus anak dibawah umur.

Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si, yang membenarkan adanya isu berkembang perbuatan cabul oknum kades teluk anggung ditengah masyarakat sekitar.
“Iya benar berdasarkan informasi isu yang berkembang ditengah masyarakat telah terjadi penggrebekan oknum kades teluk anggung bersama wanita bersetatus pelajar SMKN.korban merupakan salah seorang warga desa air tenang.kami juga dari pihak kecamatan masih mendalami informasi tersebut yg telah terjadi beberapa Minggu lalu dan baru mencuat akhir akhir ini.”jelasnya”

Lebih lanjut Bapak Budi Syahroni menyampaikan”Pihak kecamatan Telah memanggil kepala desa air tenang untuk meminta informasi/konferensi yang mana berdasarkan informasi telah terjadi adanya pertemuan kedua belah pihak dalam mencari penyelesaian masalah secara adat di kediaman kepala desa air tenang.”Tutup PLT Camat napal putih ”

Lebih ironisnya Muhammad Nur Wahit S.M, yang menjabat sebagai kepala desa Teluk anggung,berapa waktu lalu juga perna diisukan terlibat hubungan asmara bersama istri orang lain sampai terjadinya perdamaian secara kekeluargaan.perbuatan nyeleneh yang dilakukan oknum kades teluk anggung sangat tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya.

Saat di Konfirmasi oleh awak media melalui pesan wattshap kepada desa teluk anggung memilih bungkam tidak memberikan tanggapan apa pun

Akibat perbuatanya oknum kades teluk anggung dapat dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawa umur Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 tentang tindak pidana asusila(pencabulan)
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara”

Redaksi/Hendri

Ketahanan Pangan Desa Tumbuan 2023–2025 Diduga Gagal Total, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Seluma,swara-indonesia.com 1 Juni 2026 – Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan publik setelah sejumlah kegiatan yang dilaksanakan sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga tidak memberikan hasil sesuai tujuan program. Berbagai kegiatan yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah itu disebut mengalami kegagalan dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Tumbuan berstatus Desa Maju dengan pagu anggaran sebesar Rp1.047.837.000. Hingga saat ini, dana tersebut telah tersalurkan seluruhnya dengan rincian tahap pertama sebesar Rp602.283.600 (57,48%) dan tahap kedua sebesar Rp445.553.400 (42,52%), sementara tahap ketiga tercatat nihil.

Program ketahanan pangan sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa, meningkatkan ketersediaan pangan, serta mendorong kemandirian desa melalui pemanfaatan Dana Desa. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan program tersebut di Desa Tumbuan justru dinilai tidak menunjukkan hasil yang signifikan dan diduga mengalami kegagalan pada beberapa sektor kegiatan.

Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Tumbuan merealisasikan kegiatan pembibitan durian dan nangka melalui program ketahanan pangan dengan nilai anggaran yang cukup besar. Namun dalam pelaksanaannya, banyak bibit tanaman dilaporkan mati sehingga program tersebut dinilai gagal. Selain itu, muncul dugaan bahwa bibit yang digunakan tidak memiliki sertifikat resmi dan belum memenuhi standar mutu sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).

Memasuki tahun 2024, program ketahanan pangan kembali dilaksanakan melalui BUMDes Karya Makmur dengan anggaran sekitar Rp200.000.000. Dana tersebut digunakan untuk mendirikan pabrik minyak kelapa sawit mini atau asting. Akan tetapi, beberapa bulan setelah beroperasi, pabrik tersebut dikabarkan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian hingga akhirnya tutup total.

Pada tahun 2025, BUMDes Karya Makmur kembali menerima penyertaan modal sekitar Rp250.000.000 untuk menjalankan tiga program ketahanan pangan. Program pertama berupa peternakan ayam kampung sebanyak 1.000 ekor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar ayam dilaporkan mati, sementara hasil penjualannya hingga kini belum diketahui secara jelas.

Program kedua adalah budidaya jagung yang disebut mengalami gagal panen dengan hasil produksi jauh dari target yang diharapkan. Sementara program ketiga berupa penggemukan sapi juga menimbulkan pertanyaan karena keberadaan ternak tersebut hingga saat ini disebut belum diketahui secara pasti.

Di sisi lain, dalam rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tercatat sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa dengan total anggaran Rp13.354.290, penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp7.800.000, pembangunan sanitasi permukiman sebesar Rp83.245.000, pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp26.775.000, pembangunan jalan desa sebesar Rp57.900.000, pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp81.440.000, pembangunan sumber air bersih sebesar Rp103.013.000, pembangunan sarana energi alternatif desa sebesar Rp47.488.000, berbagai kegiatan penyuluhan dan pelatihan kesehatan sebesar Rp22.735.000, serta penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp51.636.000.

Meski demikian, kondisi di lapangan disebut tidak sejalan dengan tujuan awal program ketahanan pangan. Sejumlah kegiatan dinilai hanya bersifat formalitas, tidak berkelanjutan, dan tidak mampu menjawab kebutuhan maupun potensi riil masyarakat desa. Akibatnya, kondisi ekonomi masyarakat dinilai tidak mengalami peningkatan yang signifikan, sementara tujuan memperkuat ketahanan pangan desa belum tercapai.

Sejumlah pihak menduga program ketahanan pangan tersebut hanya dijadikan proyek tahunan yang berpotensi menguntungkan oknum tertentu tanpa didukung perencanaan yang matang maupun studi kelayakan yang memadai. Dugaan tersebut muncul setelah beberapa kegiatan mengalami kegagalan, mulai dari pembibitan durian dan nangka yang mati, pabrik minyak sawit mini yang tutup, peternakan ayam yang tidak berjalan optimal, hingga program pertanian dan peternakan yang hasilnya dinilai tidak jelas.

Ironisnya, berbagai kegiatan yang disebut mengalami kegagalan tersebut diduga tetap dilaporkan berjalan dengan baik dalam laporan pertanggungjawaban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta evaluasi yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran ketahanan pangan desa.

Persoalan transparansi juga menjadi sorotan. Masyarakat mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang digunakan, hasil yang diperoleh setiap tahun, maupun bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan program tersebut. Pelaksanaan kegiatan juga disebut berlangsung secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat secara aktif.

Di tengah gencarnya upaya pemerintah mendorong efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, kondisi yang terjadi di Desa Tumbuan dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut. Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dikhawatirkan justru berubah menjadi proyek yang tidak memberikan manfaat nyata bagi warga.

Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Tumbuan. Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum dinilai penting untuk menelusuri efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Masyarakat berharap program ketahanan pangan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi desa dan tidak hanya menjadi kegiatan rutin yang menghabiskan anggaran setiap tahun. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang serius, program yang seharusnya menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat desa dikhawatirkan akan terus menjadi sumber pemborosan anggaran, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Desa Tumbuan serta pihak pengelola BUMDes Karya Makmur guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi/Dd Koboy

BPAN Soroti Penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Minta Audit Sejumlah Kegiatan Tahun Anggaran 2024–2025

Seluma, swara-indonesia.com 31/05/2026– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. BPAN meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sungai Petai pada Tahun Anggaran 2024 menerima Dana Desa sebesar Rp760.905.000 dengan status desa berkembang. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp362.154.200 pada tahap pertama dan Rp398.750.800 pada tahap kedua.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, pengelolaan jaringan informasi desa, operasional pemerintah desa, penyelenggaraan informasi publik, pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, penyelenggaraan PAUD dan pendidikan nonformal, Posyandu, pelatihan kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, peningkatan kapasitas BPD, serta program keadaan mendesak.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025 Desa Sungai Petai menerima Dana Desa sebesar Rp749.207.000 yang disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp422.019.400 pada tahap pertama dan Rp327.187.600 pada tahap kedua. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani, pemeliharaan jembatan desa, pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa, operasional pemerintah desa, Posyandu, PAUD dan pendidikan nonformal, penyertaan modal, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, serta program keadaan mendesak.

Dari hasil penelaahan data penggunaan anggaran selama dua tahun terakhir, BPAN menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama pada pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, penyertaan modal, program keadaan mendesak, serta kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah anggaran kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar yang tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp21.280.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp14.880.000 pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah narasumber di desa tersebut, kegiatan sanggar seni dan belajar diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan manfaatnya tidak dirasakan secara jelas oleh masyarakat.

Narasumber menyebutkan bahwa keberadaan kegiatan sanggar seni dan belajar sulit ditemukan di lapangan. Tidak terlihat adanya aktivitas rutin maupun sarana pendukung yang mencerminkan pelaksanaan program sesuai dengan nilai anggaran yang telah direalisasikan. Atas dasar itu, muncul dugaan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan diduga terdapat kegiatan fiktif yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan tersebut, Kepala Desa Sungai Petai memberikan tanggapan. Ketika ditanya mengenai pembangunan lapangan bulu tangkis yang disebut warga belum selesai, Kepala Desa menjawab, “Lapangan bullu tangkis yang dibuat warung tu kudai diselesaika dang.”

Selanjutnya, saat ditanyakan mengenai anggaran sanggar seni, khususnya pengadaan rebana yang dianggarkan pada kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar tahun 2024 dan 2025, Kepala Desa menjawab singkat, “Belum sampai be.”

Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari tim yang melakukan konfirmasi, mengingat anggaran kegiatan sanggar seni telah tercantum dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni tahun 2024 dan 2025. Namun hingga saat ini, menurut informasi yang diperoleh, barang yang dimaksud disebut belum diterima.

Dalam komunikasi yang sama, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa apabila ingin bertemu dan membahas persoalan tersebut secara langsung, harus dilakukan dengan baik-baik. “Dan dighi amo endak betemu dg aku betemu iluak2 be,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi keterangan tersebut, BPAN menilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan dan audit terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa, termasuk kegiatan sanggar seni dan belajar, guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah direalisasikan dengan barang atau kegiatan yang benar-benar ada di lapangan.

Ketua BPAN menyampaikan bahwa dana desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus terbuka terhadap pengawasan publik serta siap diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, BPK, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Sungai Petai Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan, namun apabila ditemukan penyimpangan maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Sungai Petai guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan secara lengkap mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Masyarakat berharap penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Petai dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran sehingga seluruh anggaran yang bersumber dari negara benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga.

Redaksi/Dd Koboy

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lubuk Terentang Disorot, Warga Minta Audit dan Pertanyakan Sikap APH

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/06/2026— Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025 karena dinilai banyak kegiatan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan maupun spesifikasi pekerjaan.

Seorang mantan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Terentang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berbagai program pembangunan desa diduga tidak melibatkan aspirasi masyarakat secara maksimal. Menurutnya, sejak tahap musyawarah hingga pelaksanaan kegiatan, banyak masukan warga tidak diakomodasi oleh pemerintah desa.

“Banyak pembangunan yang hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat. Saat musyawarah maupun pelaksanaan kegiatan, aspirasi warga seolah tidak didengar,” ujarnya, Kamis (26/5/2026).

Salah satu proyek yang menjadi perhatian masyarakat adalah pembangunan sarana Penyaluran Air Bersih (PAM) tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp350 juta. Warga menduga proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara dalam laporan pertanggungjawaban maupun papan proyek tercantum nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, kondisi sarana PAM disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Warga menduga kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.


Tak hanya proyek PAM, sejumlah kegiatan lain juga dipersoalkan masyarakat. Di antaranya pembangunan jalan rabat beton lingkungan wisata senilai Rp32 juta yang disebut tidak sesuai spesifikasi, rehabilitasi jalan pemukiman dengan anggaran Rp68 juta yang diduga dilakukan tanpa pengupasan dasar jalan, serta rehabilitasi jalan usaha tani senilai Rp50 juta yang dilaporkan mengalami keretakan meski belum genap satu tahun.

Pembangunan plat duiker senilai Rp11 juta turut dipertanyakan karena dinilai melebihi kebutuhan biaya normal pekerjaan. Begitu pula pembangunan bak penampungan air bersih senilai Rp90 juta yang disebut tidak berfungsi optimal akibat jaringan saluran air yang telah rusak.

Warga juga menyoroti pembangunan lapangan bulu tangkis senilai Rp26 juta yang diduga tidak sesuai dengan nilai pekerjaan di lapangan.

Sorotan masyarakat turut mengarah pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp135 juta. Warga menduga pengadaan sapi dalam program tersebut bermasalah karena beberapa hewan ternak dilaporkan sakit bahkan mati tidak lama setelah dibeli.

Selain kegiatan fisik, program ketahanan pangan jagung juga dipertanyakan warga. Mereka menilai hasil panen tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan dan menduga terdapat ketidaksesuaian harga satuan maupun laporan administrasi kegiatan.

Masyarakat juga menduga adanya penggunaan nota atau kuitansi yang tidak sesuai prosedur dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi dari pihak berwenang.

Atas berbagai persoalan itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Terentang.

“Kami siap memberikan keterangan apabila audit dilakukan,” kata sumber tersebut.

Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Seluma, yang dinilai terkesan tutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut. Mereka menyebut Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) sebelumnya pernah melaporkan dugaan persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Selain meminta audit, masyarakat mendesak pemerintah desa segera menggelar musyawarah desa guna mengevaluasi kinerja pemerintah desa selama dua tahun terakhir. Warga mengaku kecewa karena forum evaluasi tersebut hingga kini belum pernah dilaksanakan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum turut melakukan pengawasan serta pengecekan langsung di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Terentang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan.

Redaksi/DedyKoboy

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Karyawan Program Pemerintah, Termasuk MBG

Jakarta, Swara-indonesia.com 14/05/2026— Pemerintah menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai karyawan dalam program pemerintah, termasuk MBG. Penegasan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur posisi, tugas, dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.

Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di pemerintahan desa.

Program MBG sebagai bagian dari program pemerintah memiliki struktur kerja serta tanggung jawab tersendiri. Keterlibatan perangkat desa sebagai karyawan dalam program tersebut dinilai dapat memicu benturan kepentingan, terutama apabila berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan anggaran desa.

Selain itu, perangkat desa diketahui telah menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tersebut agar perangkat desa dapat fokus menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Praktik rangkap jabatan dinilai berpotensi memunculkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama aparat pengawas diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran aturan di tingkat desa.

Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan desa. Larangan rangkap jabatan tersebut ditegaskan bukan untuk membatasi ruang gerak perangkat desa, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Redaksi/Dedy koboy

Polemik Eks Kantor Pos Inggris 1817 Bengkulu, Sejarawan Soroti Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Cagar Budaya

BENGKULU, swara-indonesia.com 07/05/2026– Polemik pemanfaatan bangunan eks Kantor Pos peninggalan kolonial Inggris tahun 1817 kembali menjadi sorotan publik. Bangunan berstatus Cagar Budaya Nasional tersebut dinilai tidak semestinya dialihfungsikan menjadi kawasan wisata kuliner atau tempat usaha bisnis.

Sorotan itu disampaikan sejarawan Bengkulu, Agus Setiyanto, yang menegaskan bahwa bangunan bersejarah dengan nomor Surat Keputusan Kemendikbud PM.91/PW.007/MKP/2011 itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sejarah, pendidikan, penelitian maupun wisata edukasi.

Menurutnya, pemanfaatan bangunan cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan cagar budaya diperbolehkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, agama, dan kebudayaan, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.

Ia menilai keberadaan usaha kuliner bernama “Resto Bale Kuto” yang beroperasi di kawasan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lokasi usaha itu diketahui berada di depan Tugu Thomas Parr, Kota Bengkulu.

Kasus alih fungsi bangunan cagar budaya itu sebelumnya juga sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum pada tahun 2022. Saat itu, proses perubahan status pemanfaatan bangunan diduga berkaitan dengan persoalan gratifikasi sehingga sempat diproses secara hukum.

Namun berdasarkan informasi terbaru di lapangan, aktivitas usaha kuliner di kawasan tersebut masih terus berjalan hingga kini. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dalam proses alih status bangunan cagar budaya tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah pemanfaatan bangunan peninggalan kolonial Inggris itu masih sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat usaha restoran yang beroperasi jelas masuk dalam kategori kegiatan bisnis atau komersial.

Publik berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai legalitas pemanfaatan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut agar keberadaan bangunan bersejarah tetap terjaga sesuai fungsi dan nilai budaya yang dimiliki.

Redaksi/DedyKoboy

Delapan Wartawan Diduga Dikunci di Ruangan Kantor PMD Kepahiang, AMJ Turun Kawal Proses Hukum

Kepahiang, swara-indonesia.com 01/05/2026– Insiden yang diduga mengarah pada tindakan intimidasi terhadap insan pers terjadi di Kabupaten Kepahiang. Delapan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan disebut mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berada di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis sore, 30 April 2026.

Peristiwa tersebut bermula ketika rombongan jurnalis yang terdiri dari Hendri Irawan bersama Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi mendatangi kantor dinas untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.

Saat proses konfirmasi berlangsung di dalam ruangan Kepala Dinas PMD, situasi mendadak memanas. Berdasarkan keterangan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, oknum pejabat yang berada di lokasi diduga menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam. Bahkan, kunci ruangan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, membuat para wartawan tidak dapat meninggalkan ruangan.

Dalam kondisi tersebut, oknum itu juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, termasuk melarang adanya dokumentasi atau perekaman. Para wartawan akhirnya berada dalam kondisi terkunci selama kurang lebih 30 menit sebelum pintu dibuka kembali.

Merasa mendapat tekanan dan intimidasi, Hendri Irawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan itu telah diterima dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu dan kini dalam penanganan aparat.

Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal kasus ini secara serius. Ia menyebut dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.

Peristiwa ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait jaminan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik serta pentingnya menjaga ruang kerja pers yang bebas dari tekanan maupun intimidasi.

Redaksi/Dedy Koboy

Dugaan KKN Revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu Menguat, BPAN Siap Laporkan ke JAMWAS dan Polda

Bengkulu, swara-indonesia.com 29/04/026-Polemik proyek revitalisasi SMP Negeri 14 Kota Bengkulu semakin memanas setelah temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Proyek yang bersumber dari dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2025 senilai Rp788.000.000 tersebut kini menjadi sorotan serius berbagai pihak.

Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan, kondisi fisik bangunan menunjukkan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai standar. Dinding bangunan terlihat tidak rapi, campuran material diduga tidak proporsional, serta struktur pasangan bata tampak rapuh. Pada bagian pondasi, ditemukan tidak adanya galian yang memadai, dengan kedalaman hanya sekitar 25 cm bahkan di beberapa titik tidak digali sama sekali. Selain itu, pada struktur pembesian, jarak cincin besi (sengkang) ditemukan tidak seragam, berkisar antara 17 cm hingga 25 cm, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam perencanaan.


Temuan ini diperkuat dengan dokumentasi di lapangan yang memperlihatkan pengukuran langsung terhadap struktur bangunan. Hasil pengukuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian dimensi dengan standar teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek konstruksi. Selain itu, material batu yang digunakan pada bagian tertentu juga terkesan tidak memenuhi kualitas konstruksi yang semestinya.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala SMPN 14 Kota Bengkulu menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai mekanisme dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia bahkan mengklaim telah melibatkan konsultan hingga ke tingkat pusat untuk menyusun rincian pekerjaan. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan.

Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) yang turut melakukan pengecekan langsung menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Mereka menilai proyek revitalisasi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Ketua BPAN dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana revitalisasi sekolah di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tidak berhenti di situ, BPAN menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) serta Kepolisian Daerah Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek pembangunan sektor pendidikan.

BPAN juga menegaskan bahwa jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Mereka menilai, penggunaan dana negara dalam jumlah besar seharusnya memberikan hasil pembangunan yang berkualitas, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Rp16 Miliar Dipertanyakan, Jembatan Matan Ambruk dalam Dua Bulan

Kabupaten Seluma, 07/04/2026-Provinsi Bengkulu — Harapan panjang masyarakat Desa Rawa Indah untuk memiliki akses penghubung yang layak kembali pupus. Jembatan Matan yang baru saja diresmikan pada awal 2026 kini mengalami kerusakan parah dan tidak lagi bisa dilalui, hanya berselang dua bulan sejak difungsikan.

Selama bertahun-tahun sebelumnya, warga setempat bergantung pada jembatan lama yang dikenal sebagai “jembatan tetunggit”, kondisi miring dan rawan ambruk membuat aktivitas sehari-hari penuh risiko. Anak-anak sekolah, petani, hingga ibu rumah tangga harus berjibaku dengan rasa cemas setiap kali melintas.

Upaya demi upaya telah dilakukan warga, mulai dari pengajuan proposal, menyampaikan aspirasi ke DPRD, hingga mengangkat persoalan tersebut ke tingkat provinsi. Penantian panjang itu akhirnya berbuah ketika pembangunan jembatan baru dimulai pada 2025, di masa kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan bersama Bupati Seluma Teddy Rahman.

Jembatan Matan diresmikan pada 6 Februari 2026 dan sempat menjadi simbol kebangkitan bagi warga. Akses yang sebelumnya sulit kini terbuka, aktivitas ekonomi mulai bergerak, dan rasa aman perlahan kembali dirasakan masyarakat.

Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Pada 6 April 2026, struktur jembatan dilaporkan jebol. Lantai mengalami patah dan bagian konstruksi menunjukkan tanda-tanda keruntuhan, sehingga akses utama kembali terputus.

Sejumlah warga menyebut kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di lokasi tersebut. Riwayat kerusakan akibat kondisi alam sebelumnya dinilai seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan teknis pembangunan.

Tokoh masyarakat setempat, Merzon Bi’un, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Ia menyoroti kondisi lantai jembatan yang dinilai terlalu tipis dan tidak dilengkapi struktur penguat yang memadai. Selain itu, ditemukan bagian bawah konstruksi yang disebut tidak terisi material sebagaimana mestinya.

Ia juga menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dikerjakan dengan perencanaan matang, terutama dalam memperhitungkan karakteristik tanah dan arus sungai di lokasi pembangunan.

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek melalui Arif menyatakan kerusakan dipicu oleh faktor alam. Ia menyebut posisi jembatan yang berada di kawasan berpasir dan aliran air dari bawah menjadi penyebab utama, serta memastikan perbaikan akan segera dilakukan.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan warga. Bagi mereka, jembatan ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.

Dari sisi regulasi, pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keselamatan dan kualitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sementara itu, dugaan adanya pembengkakan anggaran dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kini, masyarakat Desa Rawa Indah kembali menghadapi kenyataan pahit. Jembatan yang sempat menjadi simbol harapan justru berubah menjadi pengingat akan persoalan lama yang belum terselesaikan. Kepercayaan publik pun kembali diuji, seiring tuntutan agar pihak terkait bertanggung jawab dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Redaksi/Dedy koboy

Dicoret Tanpa Alasan, Hak Bantuan Pangan Janda 4 Anak Diduga Dihilangkan

BENGKULU, swara-indonesia.com 01/04/2026 – Program bantuan pangan tahun 2026 yang digulirkan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kurang mampu di tengah tekanan krisis global, diduga tidak tepat sasaran di tingkat bawah. Seorang warga di RT 1, Kelurahan Sawah Lebar, disebut tidak lagi menerima bantuan meski kondisi ekonominya tergolong memprihatinkan.

Perempuan tersebut merupakan seorang janda yang harus menghidupi empat anaknya yang masih kecil. Ia tinggal di rumah semi permanen dengan keterbatasan ekonomi yang cukup berat. Ironisnya, berdasarkan hasil penelusuran lapangan oleh Lembaga Lentera RI dan Bumi Raflesia Provinsi Bengkulu, sejumlah warga lain dengan kondisi ekonomi lebih baik justru masih tercatat sebagai penerima bantuan, bahkan memiliki rumah permanen dan kendaraan pribadi.

Sejak terdaftar sebagai warga setempat, perempuan itu hanya dua kali menerima bantuan berupa beras dan minyak. Setelah itu, namanya tidak lagi muncul sebagai penerima, termasuk pada penyaluran bulan Februari dan Maret 2026. Upaya mempertanyakan hal tersebut kepada ketua RT setempat tidak membuahkan hasil, karena disebutkan namanya tidak terdaftar dalam data penerima.

Ketika mencoba mengonfirmasi ke pihak kelurahan, jawaban yang diperoleh pun serupa, bahkan diarahkan kembali untuk berkoordinasi dengan pihak RT. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, warga tersebut akhirnya meminta bantuan kepada lembaga sosial untuk menelusuri persoalan yang dialaminya.

Hasil penelusuran menemukan bahwa nama yang bersangkutan sebenarnya tercantum dalam data pemerintah pusat sebagai penerima bantuan. Namun, diduga telah dicoret di tingkat kelurahan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan di tingkat lokal.

Pihak kelurahan melalui lurah setempat menyampaikan akan berupaya kembali mengusulkan nama warga tersebut dalam tahap berikutnya. Meski demikian, kondisi ini menuai sorotan dari lembaga terkait yang menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh.

Lembaga Lentera RI bersama Burari Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah kota untuk segera membentuk tim khusus guna menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bahkan mengusulkan pergantian pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan tersebut. Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum di lapangan.

Redaksi/Dedy Koboy