Rembuk Stunting Desa Tanjung Agung Sepakati Program Prioritas 2027, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Edukasi Gizi

Seluma, swara-indonesi.com 01/07/2026 – Pemerintah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting melalui pelaksanaan Rembuk Stunting yang digelar pada Jumat (26/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Gedung Balai Posyandu Desa Tanjung Agung. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyusun program prioritas pencegahan stunting yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.

Kegiatan dihadiri oleh Camat Seluma Barat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Kepala Puskesmas, bidan desa, bidan gizi, seluruh kader Posyandu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, perangkat desa, serta unsur lainnya yang memiliki peran dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

Rembuk Stunting menjadi wadah untuk menyatukan persepsi sekaligus menyusun langkah-langkah nyata dalam mencegah dan menekan angka stunting sejak dini. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan, usulan, serta evaluasi terhadap kondisi kesehatan ibu dan anak di desa, sehingga program yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Dalam pembahasan tersebut, peserta menekankan bahwa pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah desa, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga tokoh adat memiliki peran penting dalam memberikan edukasi mengenai pola asuh, pemenuhan gizi seimbang, sanitasi lingkungan, serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi ibu hamil dan balita.

Hasil rembuk menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi program prioritas Desa Tanjung Agung pada Tahun 2027. Salah satunya adalah penambahan sarana dan alat kesehatan untuk mendukung peningkatan pelayanan di Posyandu maupun fasilitas kesehatan desa. Ketersediaan peralatan yang memadai dinilai sangat penting agar pemantauan tumbuh kembang balita dan pelayanan kesehatan ibu hamil dapat dilakukan secara optimal.

Selain itu, forum juga menyepakati pendirian Dapur Edukasi Gizi sebagai pusat pembelajaran masyarakat mengenai penyusunan menu bergizi, pengolahan makanan sehat berbahan pangan lokal, serta peningkatan pengetahuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi anak dan ibu hamil. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola makan sehat sebagai salah satu langkah utama mencegah stunting.

Kesepakatan lainnya adalah penguatan program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita, ibu hamil, dan kelompok sasaran lainnya yang membutuhkan perhatian khusus. Program ini akan dipadukan dengan kegiatan edukasi kesehatan, pemantauan status gizi secara berkala, serta pendampingan oleh tenaga kesehatan dan kader Posyandu agar hasil yang dicapai lebih maksimal.

Suasana rembuk berlangsung aktif dan penuh semangat. Para peserta menyampaikan berbagai saran serta komitmen untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program yang telah disepakati. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penurunan angka stunting secara berkelanjutan di Desa Tanjung Agung.

Pemerintah Desa Tanjung Agung berharap seluruh hasil kesepakatan Rembuk Stunting dapat menjadi dasar penyusunan RKPDes Tahun 2027 sekaligus memperoleh dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan berbagai program yang telah direncanakan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperbaiki status gizi masyarakat, serta melahirkan generasi yang sehat, cerdas, produktif, dan bebas dari stunting di masa mendatang.

Redaksi/Dd

Pemdes Sinar Pagi Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM Lansia Ekstrem

Seluma, swara-indonesia.com 19/06/2026 – Pemerintah Desa Sinar Pagi, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong dalam kategori lansia ekstrem.

Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di kantor Desa Sinar Pagi dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak terkait lainnya. Proses pembagian bantuan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, di mana seluruh penerima manfaat hadir untuk menerima haknya sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah desa.

Pada penyaluran kali ini, bantuan diberikan untuk periode Januari hingga Juni 2025. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total dana yang diterima masing-masing KPM mencapai Rp1.800.000 untuk enam bulan.

Kepala Desa Sinar Pagi mengatakan bahwa BLT-DD merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat rentan, khususnya para lanjut usia yang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.

Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya.

“Pemerintah desa berupaya memastikan bantuan ini diterima oleh warga yang benar-benar berhak sesuai hasil pendataan dan musyawarah desa. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban ekonomi para penerima manfaat,” ujarnya.

Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, program BLT-DD juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta membantu meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan di tingkat desa.

Selama kegiatan berlangsung, petugas desa melakukan verifikasi dan pencatatan administrasi guna memastikan proses penyaluran berjalan secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan yang bersumber dari Dana Desa dapat tersalurkan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para penerima manfaat menyambut baik program tersebut dan mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan yang diberikan. Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sehari-hari, bantuan tersebut dinilai dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga.

Pemerintah Desa Sinar Pagi berharap program BLT-DD dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan penyaluran yang tepat sasaran dan transparan, Dana Desa diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta mengurangi beban ekonomi warga kurang mampu, khususnya para lansia ekstrem di Desa Sinar Pagi.

Penyaluran BLT-DD ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Sinar Pagi dalam menjalankan amanah Dana Desa secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan berbagai program sosial yang dijalankan dapat terus memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup warga desa.

Redaksi/DedyKoboy

BPAN Soroti Dugaan Mark Up Dana Desa Talang Sebaris, Sejumlah Kegiatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diminta Diaudit

Seluma – swara-indonesia.com 17/06/2026-Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti dugaan mark up penggunaan Dana Desa Talang Sebaris, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Sejumlah kegiatan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Talang Sebaris menerima Dana Desa sebesar Rp741.375.000 pada tahun 2024 dan Rp729.497.000 pada tahun 2025. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pembangunan sambungan air bersih rumah tangga, sarana olahraga, pos keamanan desa, ketahanan pangan, penyertaan modal, pembangunan sarana perpustakaan dan taman bacaan desa, pelayanan kesehatan, hingga program keadaan mendesak.

Dari hasil penelaahan data anggaran, BPAN menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena memiliki nilai yang cukup besar. Pada tahun 2024 misalnya, anggaran pembangunan sambungan air bersih rumah tangga mencapai Rp156.287.296, program ketahanan pangan Rp148.300.000, program keadaan mendesak Rp158.400.000, serta sarana dan prasarana olahraga desa sebesar Rp69.999.300.

Sementara pada tahun 2025, anggaran penyertaan modal meningkat menjadi Rp154.800.000, pembangunan sarana perpustakaan, taman bacaan desa dan sanggar belajar mencapai Rp109.994.500, pemeliharaan jalan lingkungan permukiman Rp94.755.000, serta program keadaan mendesak sebesar Rp108.000.000.

Menurut BPAN, besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu dibarengi dengan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pekerjaan dan program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan nilai yang telah direalisasikan. Audit juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan yang berpotensi menimbulkan dugaan mark up anggaran.

Ketua BPAN menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat karena seluruh anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Talang Sebaris Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Jika seluruh kegiatan sesuai dengan perencanaan tentu tidak menjadi masalah, namun apabila ditemukan ketidaksesuaian maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan, Kepala Desa Talang Sebaris memberikan tanggapan dan membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Waalaikumsalam salam kenal juga Pak Dedy, maksudnya dan tujuan apa nih kurang paham juga. Maaf kami orang bodoh ni yang kebetulan dapat giliran dipercayakan di desa dan berusaha untuk mengabdikan diri sesuai dengan tupoksi,” tulis Kepala Desa.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dokumen APBDes dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat. Menurutnya, pemerintah desa telah berupaya menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

“Oh kalau masalah APBDes itu bisa dilihat semuanya Pak Dedy yang terhormat. Kalau ada temuan silakan Pak, kami juga enggak tahu ini temuan apa dan berita apa yang dimaksudkan bapak yang mau diterbitkan. APBDes tahun 2024 dan 2025 juga kami sudah berusaha transparan dan diketahui masyarakat, dan laporan pertanggungjawaban selalu kami sampaikan. Kalau mau lebih jelas silakan datang dan tanyakan langsung Pak,” lanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, BPAN menyatakan bahwa audit dan pemeriksaan yang diminta bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan langkah untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

BPAN berharap pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, BPK, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran besar agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Talang Sebaris apabila terdapat data atau dokumen tambahan yang ingin disampaikan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Redaksi/DdKoboy

Ketahanan Pangan Desa Tumbuan 2023–2025 Diduga Gagal Total, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Seluma,swara-indonesia.com 1 Juni 2026 – Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan publik setelah sejumlah kegiatan yang dilaksanakan sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga tidak memberikan hasil sesuai tujuan program. Berbagai kegiatan yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah itu disebut mengalami kegagalan dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Tumbuan berstatus Desa Maju dengan pagu anggaran sebesar Rp1.047.837.000. Hingga saat ini, dana tersebut telah tersalurkan seluruhnya dengan rincian tahap pertama sebesar Rp602.283.600 (57,48%) dan tahap kedua sebesar Rp445.553.400 (42,52%), sementara tahap ketiga tercatat nihil.

Program ketahanan pangan sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa, meningkatkan ketersediaan pangan, serta mendorong kemandirian desa melalui pemanfaatan Dana Desa. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan program tersebut di Desa Tumbuan justru dinilai tidak menunjukkan hasil yang signifikan dan diduga mengalami kegagalan pada beberapa sektor kegiatan.

Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Tumbuan merealisasikan kegiatan pembibitan durian dan nangka melalui program ketahanan pangan dengan nilai anggaran yang cukup besar. Namun dalam pelaksanaannya, banyak bibit tanaman dilaporkan mati sehingga program tersebut dinilai gagal. Selain itu, muncul dugaan bahwa bibit yang digunakan tidak memiliki sertifikat resmi dan belum memenuhi standar mutu sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).

Memasuki tahun 2024, program ketahanan pangan kembali dilaksanakan melalui BUMDes Karya Makmur dengan anggaran sekitar Rp200.000.000. Dana tersebut digunakan untuk mendirikan pabrik minyak kelapa sawit mini atau asting. Akan tetapi, beberapa bulan setelah beroperasi, pabrik tersebut dikabarkan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian hingga akhirnya tutup total.

Pada tahun 2025, BUMDes Karya Makmur kembali menerima penyertaan modal sekitar Rp250.000.000 untuk menjalankan tiga program ketahanan pangan. Program pertama berupa peternakan ayam kampung sebanyak 1.000 ekor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar ayam dilaporkan mati, sementara hasil penjualannya hingga kini belum diketahui secara jelas.

Program kedua adalah budidaya jagung yang disebut mengalami gagal panen dengan hasil produksi jauh dari target yang diharapkan. Sementara program ketiga berupa penggemukan sapi juga menimbulkan pertanyaan karena keberadaan ternak tersebut hingga saat ini disebut belum diketahui secara pasti.

Di sisi lain, dalam rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tercatat sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa dengan total anggaran Rp13.354.290, penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp7.800.000, pembangunan sanitasi permukiman sebesar Rp83.245.000, pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp26.775.000, pembangunan jalan desa sebesar Rp57.900.000, pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp81.440.000, pembangunan sumber air bersih sebesar Rp103.013.000, pembangunan sarana energi alternatif desa sebesar Rp47.488.000, berbagai kegiatan penyuluhan dan pelatihan kesehatan sebesar Rp22.735.000, serta penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp51.636.000.

Meski demikian, kondisi di lapangan disebut tidak sejalan dengan tujuan awal program ketahanan pangan. Sejumlah kegiatan dinilai hanya bersifat formalitas, tidak berkelanjutan, dan tidak mampu menjawab kebutuhan maupun potensi riil masyarakat desa. Akibatnya, kondisi ekonomi masyarakat dinilai tidak mengalami peningkatan yang signifikan, sementara tujuan memperkuat ketahanan pangan desa belum tercapai.

Sejumlah pihak menduga program ketahanan pangan tersebut hanya dijadikan proyek tahunan yang berpotensi menguntungkan oknum tertentu tanpa didukung perencanaan yang matang maupun studi kelayakan yang memadai. Dugaan tersebut muncul setelah beberapa kegiatan mengalami kegagalan, mulai dari pembibitan durian dan nangka yang mati, pabrik minyak sawit mini yang tutup, peternakan ayam yang tidak berjalan optimal, hingga program pertanian dan peternakan yang hasilnya dinilai tidak jelas.

Ironisnya, berbagai kegiatan yang disebut mengalami kegagalan tersebut diduga tetap dilaporkan berjalan dengan baik dalam laporan pertanggungjawaban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta evaluasi yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran ketahanan pangan desa.

Persoalan transparansi juga menjadi sorotan. Masyarakat mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang digunakan, hasil yang diperoleh setiap tahun, maupun bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan program tersebut. Pelaksanaan kegiatan juga disebut berlangsung secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat secara aktif.

Di tengah gencarnya upaya pemerintah mendorong efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, kondisi yang terjadi di Desa Tumbuan dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut. Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dikhawatirkan justru berubah menjadi proyek yang tidak memberikan manfaat nyata bagi warga.

Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Tumbuan. Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum dinilai penting untuk menelusuri efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Masyarakat berharap program ketahanan pangan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi desa dan tidak hanya menjadi kegiatan rutin yang menghabiskan anggaran setiap tahun. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang serius, program yang seharusnya menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat desa dikhawatirkan akan terus menjadi sumber pemborosan anggaran, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Desa Tumbuan serta pihak pengelola BUMDes Karya Makmur guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi/Dd Koboy

BPAN Soroti Penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Minta Audit Sejumlah Kegiatan Tahun Anggaran 2024–2025

Seluma, swara-indonesia.com 31/05/2026– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. BPAN meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sungai Petai pada Tahun Anggaran 2024 menerima Dana Desa sebesar Rp760.905.000 dengan status desa berkembang. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp362.154.200 pada tahap pertama dan Rp398.750.800 pada tahap kedua.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, pengelolaan jaringan informasi desa, operasional pemerintah desa, penyelenggaraan informasi publik, pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, penyelenggaraan PAUD dan pendidikan nonformal, Posyandu, pelatihan kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, peningkatan kapasitas BPD, serta program keadaan mendesak.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025 Desa Sungai Petai menerima Dana Desa sebesar Rp749.207.000 yang disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp422.019.400 pada tahap pertama dan Rp327.187.600 pada tahap kedua. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani, pemeliharaan jembatan desa, pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa, operasional pemerintah desa, Posyandu, PAUD dan pendidikan nonformal, penyertaan modal, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, serta program keadaan mendesak.

Dari hasil penelaahan data penggunaan anggaran selama dua tahun terakhir, BPAN menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama pada pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, penyertaan modal, program keadaan mendesak, serta kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah anggaran kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar yang tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp21.280.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp14.880.000 pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah narasumber di desa tersebut, kegiatan sanggar seni dan belajar diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan manfaatnya tidak dirasakan secara jelas oleh masyarakat.

Narasumber menyebutkan bahwa keberadaan kegiatan sanggar seni dan belajar sulit ditemukan di lapangan. Tidak terlihat adanya aktivitas rutin maupun sarana pendukung yang mencerminkan pelaksanaan program sesuai dengan nilai anggaran yang telah direalisasikan. Atas dasar itu, muncul dugaan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan diduga terdapat kegiatan fiktif yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan tersebut, Kepala Desa Sungai Petai memberikan tanggapan. Ketika ditanya mengenai pembangunan lapangan bulu tangkis yang disebut warga belum selesai, Kepala Desa menjawab, “Lapangan bullu tangkis yang dibuat warung tu kudai diselesaika dang.”

Selanjutnya, saat ditanyakan mengenai anggaran sanggar seni, khususnya pengadaan rebana yang dianggarkan pada kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar tahun 2024 dan 2025, Kepala Desa menjawab singkat, “Belum sampai be.”

Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari tim yang melakukan konfirmasi, mengingat anggaran kegiatan sanggar seni telah tercantum dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni tahun 2024 dan 2025. Namun hingga saat ini, menurut informasi yang diperoleh, barang yang dimaksud disebut belum diterima.

Dalam komunikasi yang sama, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa apabila ingin bertemu dan membahas persoalan tersebut secara langsung, harus dilakukan dengan baik-baik. “Dan dighi amo endak betemu dg aku betemu iluak2 be,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi keterangan tersebut, BPAN menilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan dan audit terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa, termasuk kegiatan sanggar seni dan belajar, guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah direalisasikan dengan barang atau kegiatan yang benar-benar ada di lapangan.

Ketua BPAN menyampaikan bahwa dana desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus terbuka terhadap pengawasan publik serta siap diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, BPK, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Sungai Petai Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan, namun apabila ditemukan penyimpangan maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Sungai Petai guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan secara lengkap mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Masyarakat berharap penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Petai dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran sehingga seluruh anggaran yang bersumber dari negara benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga.

Redaksi/Dd Koboy

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lubuk Terentang Disorot, Warga Minta Audit dan Pertanyakan Sikap APH

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/06/2026— Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025 karena dinilai banyak kegiatan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan maupun spesifikasi pekerjaan.

Seorang mantan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Terentang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berbagai program pembangunan desa diduga tidak melibatkan aspirasi masyarakat secara maksimal. Menurutnya, sejak tahap musyawarah hingga pelaksanaan kegiatan, banyak masukan warga tidak diakomodasi oleh pemerintah desa.

“Banyak pembangunan yang hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat. Saat musyawarah maupun pelaksanaan kegiatan, aspirasi warga seolah tidak didengar,” ujarnya, Kamis (26/5/2026).

Salah satu proyek yang menjadi perhatian masyarakat adalah pembangunan sarana Penyaluran Air Bersih (PAM) tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp350 juta. Warga menduga proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara dalam laporan pertanggungjawaban maupun papan proyek tercantum nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, kondisi sarana PAM disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Warga menduga kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.


Tak hanya proyek PAM, sejumlah kegiatan lain juga dipersoalkan masyarakat. Di antaranya pembangunan jalan rabat beton lingkungan wisata senilai Rp32 juta yang disebut tidak sesuai spesifikasi, rehabilitasi jalan pemukiman dengan anggaran Rp68 juta yang diduga dilakukan tanpa pengupasan dasar jalan, serta rehabilitasi jalan usaha tani senilai Rp50 juta yang dilaporkan mengalami keretakan meski belum genap satu tahun.

Pembangunan plat duiker senilai Rp11 juta turut dipertanyakan karena dinilai melebihi kebutuhan biaya normal pekerjaan. Begitu pula pembangunan bak penampungan air bersih senilai Rp90 juta yang disebut tidak berfungsi optimal akibat jaringan saluran air yang telah rusak.

Warga juga menyoroti pembangunan lapangan bulu tangkis senilai Rp26 juta yang diduga tidak sesuai dengan nilai pekerjaan di lapangan.

Sorotan masyarakat turut mengarah pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp135 juta. Warga menduga pengadaan sapi dalam program tersebut bermasalah karena beberapa hewan ternak dilaporkan sakit bahkan mati tidak lama setelah dibeli.

Selain kegiatan fisik, program ketahanan pangan jagung juga dipertanyakan warga. Mereka menilai hasil panen tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan dan menduga terdapat ketidaksesuaian harga satuan maupun laporan administrasi kegiatan.

Masyarakat juga menduga adanya penggunaan nota atau kuitansi yang tidak sesuai prosedur dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi dari pihak berwenang.

Atas berbagai persoalan itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Terentang.

“Kami siap memberikan keterangan apabila audit dilakukan,” kata sumber tersebut.

Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Seluma, yang dinilai terkesan tutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut. Mereka menyebut Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) sebelumnya pernah melaporkan dugaan persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Selain meminta audit, masyarakat mendesak pemerintah desa segera menggelar musyawarah desa guna mengevaluasi kinerja pemerintah desa selama dua tahun terakhir. Warga mengaku kecewa karena forum evaluasi tersebut hingga kini belum pernah dilaksanakan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum turut melakukan pengawasan serta pengecekan langsung di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Terentang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan.

Redaksi/DedyKoboy

Polemik Eks Kantor Pos Inggris 1817 Bengkulu, Sejarawan Soroti Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Cagar Budaya

BENGKULU, swara-indonesia.com 07/05/2026– Polemik pemanfaatan bangunan eks Kantor Pos peninggalan kolonial Inggris tahun 1817 kembali menjadi sorotan publik. Bangunan berstatus Cagar Budaya Nasional tersebut dinilai tidak semestinya dialihfungsikan menjadi kawasan wisata kuliner atau tempat usaha bisnis.

Sorotan itu disampaikan sejarawan Bengkulu, Agus Setiyanto, yang menegaskan bahwa bangunan bersejarah dengan nomor Surat Keputusan Kemendikbud PM.91/PW.007/MKP/2011 itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sejarah, pendidikan, penelitian maupun wisata edukasi.

Menurutnya, pemanfaatan bangunan cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan cagar budaya diperbolehkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, agama, dan kebudayaan, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.

Ia menilai keberadaan usaha kuliner bernama “Resto Bale Kuto” yang beroperasi di kawasan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lokasi usaha itu diketahui berada di depan Tugu Thomas Parr, Kota Bengkulu.

Kasus alih fungsi bangunan cagar budaya itu sebelumnya juga sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum pada tahun 2022. Saat itu, proses perubahan status pemanfaatan bangunan diduga berkaitan dengan persoalan gratifikasi sehingga sempat diproses secara hukum.

Namun berdasarkan informasi terbaru di lapangan, aktivitas usaha kuliner di kawasan tersebut masih terus berjalan hingga kini. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dalam proses alih status bangunan cagar budaya tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah pemanfaatan bangunan peninggalan kolonial Inggris itu masih sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat usaha restoran yang beroperasi jelas masuk dalam kategori kegiatan bisnis atau komersial.

Publik berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai legalitas pemanfaatan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut agar keberadaan bangunan bersejarah tetap terjaga sesuai fungsi dan nilai budaya yang dimiliki.

Redaksi/DedyKoboy

Gebrakan baru kopi Bumi Merah Putih: Yosia yodan resmi pimpin ASKI Bengkulu targetkan pasar global

swara-indonesia.com, Bengkulu – Industri kopi di Provinsi Bengkulu resmi memasuki babak baru setelah jajaran pengurus Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI) Provinsi Bengkulu periode terbaru resmi dilantik. Bertempat di Ballroom Hotel Two K Azana Style Bengkulu, Rabu (29/4), Yosia Yodan secara sah dikukuhkan sebagai Ketua Umum ASKI Bengkulu. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini menandai dimulainya langkah strategis untuk memperkuat posisi Bengkulu sebagai salah satu lumbung kopi unggulan di Indonesia yang berdaya saing global.

Pelantikan dilakukan langsung oleh jajaran pengurus pusat ASKI, dihadiri oleh Ketua Umum Pusat Irsan, Sekretaris Jenderal Muh. Dwiki Cahyadi, serta Wakil Ketua Umum Halim Ritonga. Yosia Yodan dalam menjalankan amanah ini didampingi oleh Fernando Sijabat selaku Sekretaris Umum dan Muhamad Zaki sebagai Bendahara Umum. Kehadiran tokoh-tokoh pusat ini menegaskan bahwa Bengkulu memiliki posisi vital dalam peta industri kopi nasional, mengingat kualitas dan volume produksi kopi daerah ini yang terus menunjukkan tren positif.

Ketua Umum ASKI Bengkulu, Yosia Yodan, menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan kopi lokal agar memiliki identitas dan karakter yang kuat di mata dunia. Fokus utama kepengurusan ini adalah memastikan potensi besar kopi Bengkulu tidak hanya berhenti sebagai komoditas mentah, tetapi mampu menembus pasar internasional melalui ekosistem yang berkelanjutan. “ASKI Bengkulu akan menjadi wadah kolaborasi antara petani, pelaku usaha, hingga pemangku kebijakan untuk menciptakan nilai tambah bagi industri kopi kita,” Yosia Yodan ungkap.

Penguatan branding dan pembukaan akses pasar yang lebih luas juga menjadi agenda prioritas dalam masa kepemimpinan Yosia. Ia menyadari bahwa tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas produksi dari hulu ke hilir agar sesuai dengan standar pasar global tanpa meninggalkan kearifan lokal. “Tugas kita bersama adalah memastikan kopi Bengkulu naik kelas. Kita fokus pada peningkatan mutu dan memastikan produk petani kita bisa bersaing di kancah nasional maupun internasional,” Yosia Yodan ungkap.

Acara ini turut dihadiri oleh deretan tokoh nasional dan daerah, termasuk Anggota DPR RI Komisi XII sekaligus Calon Ketua Umum BPP HIPMI, Ade Jona Prasetyo. Selain itu, hadir pula Staf Khusus Menteri Investasi Sona Maesana, Wakil Walikota Jambi Diza Hazra Aljhosa, serta Ketua Umum BPD HIPMI Jambi Fadhillah Hasrul. Kehadiran para tokoh lintas sektor ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara asosiasi profesi, legislatif, dan pemerintah dalam mendukung hilirisasi produk pertanian di Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, M. Ikhwan, turut mengapresiasi terbentuknya kepengurusan ASKI yang baru. Pemerintah berharap ASKI mampu menjadi mitra strategis dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan melalui sektor perkebunan kopi. Dukungan dari instansi terkait diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha kopi dalam mendapatkan izin serta sertifikasi yang dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pasar hingga ke luar negeri.

Sebagai penutup, Ketua Umum Pusat ASKI, Irsan, memberikan arahan agar kepengurusan baru ini segera bergerak cepat menjadi motor penggerak industri kopi daerah. Momentum pelantikan ini diharapkan bukan sekadar seremoni, melainkan titik start bagi kebangkitan kopi Bengkulu yang lebih profesional dan mandiri secara ekonomi. Dengan semangat kolaborasi yang terbangun, sektor kopi Bengkulu optimis akan menjadi pilar penting dalam memperkuat ekonomi daerah sekaligus menyejahterakan para petani kopi di merah putih.

Anggaran Ratusan Juta Disorot, Dugaan Penyimpangan di Disperindag Kota Bengkulu Menguat

BENGKULU, swara-indonesia.com 23/04/2026 — Isu dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu semakin mengemuka setelah Lembaga Bumi Raflesia Provinsi Bengkulu mengungkap rincian penggunaan dana tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengandung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam penelusuran awal yang dilakukan, lembaga tersebut menemukan sejumlah pos anggaran perjalanan dinas dengan nilai yang cukup besar. Rinciannya meliputi Rp60.000.000, Rp42.000.000, Rp35.000.000, dan Rp15.000.000, sehingga total anggaran perjalanan dinas mencapai Rp152.000.000. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding jika tidak disertai dengan kejelasan tujuan, lokasi kunjungan, serta hasil nyata dari kegiatan yang dilaksanakan.

Sorotan tidak berhenti pada perjalanan dinas. Sejumlah kegiatan lain dengan anggaran signifikan turut menjadi perhatian, di antaranya program promosi produk daerah dengan nilai Rp95.917.900. Kemudian kegiatan misi dagang untuk produk ekspor unggulan yang menghabiskan anggaran Rp111.915.000. Selain itu, kegiatan promosi melalui pameran produk tercatat memiliki dua pos anggaran masing-masing sebesar Rp101.491.000 dan Rp97.321.200.

Jika diakumulasikan, total anggaran dari seluruh kegiatan yang menjadi sorotan tersebut mencapai sekitar Rp558.645.100. Besarnya angka ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran, transparansi pelaksanaan kegiatan, serta dampak langsung yang dirasakan oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas.

Lembaga Bumi Raflesia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi dengan melayangkan surat resmi kepada dinas terkait. Namun hingga kini belum ada jawaban atau penjelasan yang diberikan. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat indikasi adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran.

Menurut perwakilan lembaga, sejumlah hal mendasar perlu dijelaskan oleh pihak terkait, mulai dari daerah tujuan perjalanan dinas, jumlah personel yang terlibat, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan. Begitu juga dengan program promosi dan misi dagang, yang dinilai harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, seperti peningkatan nilai ekspor, perluasan pasar, atau dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

Dalam waktu dekat, lembaga tersebut memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata tudingan, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Desakan juga disampaikan agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab diminta untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menguatnya sorotan terhadap penggunaan anggaran ini menjadi cerminan meningkatnya kepedulian publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh organisasi perangkat daerah untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan dan merealisasikan anggaran, serta memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Rp16 Miliar Dipertanyakan, Jembatan Matan Ambruk dalam Dua Bulan

Kabupaten Seluma, 07/04/2026-Provinsi Bengkulu — Harapan panjang masyarakat Desa Rawa Indah untuk memiliki akses penghubung yang layak kembali pupus. Jembatan Matan yang baru saja diresmikan pada awal 2026 kini mengalami kerusakan parah dan tidak lagi bisa dilalui, hanya berselang dua bulan sejak difungsikan.

Selama bertahun-tahun sebelumnya, warga setempat bergantung pada jembatan lama yang dikenal sebagai “jembatan tetunggit”, kondisi miring dan rawan ambruk membuat aktivitas sehari-hari penuh risiko. Anak-anak sekolah, petani, hingga ibu rumah tangga harus berjibaku dengan rasa cemas setiap kali melintas.

Upaya demi upaya telah dilakukan warga, mulai dari pengajuan proposal, menyampaikan aspirasi ke DPRD, hingga mengangkat persoalan tersebut ke tingkat provinsi. Penantian panjang itu akhirnya berbuah ketika pembangunan jembatan baru dimulai pada 2025, di masa kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan bersama Bupati Seluma Teddy Rahman.

Jembatan Matan diresmikan pada 6 Februari 2026 dan sempat menjadi simbol kebangkitan bagi warga. Akses yang sebelumnya sulit kini terbuka, aktivitas ekonomi mulai bergerak, dan rasa aman perlahan kembali dirasakan masyarakat.

Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Pada 6 April 2026, struktur jembatan dilaporkan jebol. Lantai mengalami patah dan bagian konstruksi menunjukkan tanda-tanda keruntuhan, sehingga akses utama kembali terputus.

Sejumlah warga menyebut kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di lokasi tersebut. Riwayat kerusakan akibat kondisi alam sebelumnya dinilai seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan teknis pembangunan.

Tokoh masyarakat setempat, Merzon Bi’un, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Ia menyoroti kondisi lantai jembatan yang dinilai terlalu tipis dan tidak dilengkapi struktur penguat yang memadai. Selain itu, ditemukan bagian bawah konstruksi yang disebut tidak terisi material sebagaimana mestinya.

Ia juga menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dikerjakan dengan perencanaan matang, terutama dalam memperhitungkan karakteristik tanah dan arus sungai di lokasi pembangunan.

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek melalui Arif menyatakan kerusakan dipicu oleh faktor alam. Ia menyebut posisi jembatan yang berada di kawasan berpasir dan aliran air dari bawah menjadi penyebab utama, serta memastikan perbaikan akan segera dilakukan.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan warga. Bagi mereka, jembatan ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.

Dari sisi regulasi, pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keselamatan dan kualitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sementara itu, dugaan adanya pembengkakan anggaran dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kini, masyarakat Desa Rawa Indah kembali menghadapi kenyataan pahit. Jembatan yang sempat menjadi simbol harapan justru berubah menjadi pengingat akan persoalan lama yang belum terselesaikan. Kepercayaan publik pun kembali diuji, seiring tuntutan agar pihak terkait bertanggung jawab dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Redaksi/Dedy koboy

Dicoret Tanpa Alasan, Hak Bantuan Pangan Janda 4 Anak Diduga Dihilangkan

BENGKULU, swara-indonesia.com 01/04/2026 – Program bantuan pangan tahun 2026 yang digulirkan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kurang mampu di tengah tekanan krisis global, diduga tidak tepat sasaran di tingkat bawah. Seorang warga di RT 1, Kelurahan Sawah Lebar, disebut tidak lagi menerima bantuan meski kondisi ekonominya tergolong memprihatinkan.

Perempuan tersebut merupakan seorang janda yang harus menghidupi empat anaknya yang masih kecil. Ia tinggal di rumah semi permanen dengan keterbatasan ekonomi yang cukup berat. Ironisnya, berdasarkan hasil penelusuran lapangan oleh Lembaga Lentera RI dan Bumi Raflesia Provinsi Bengkulu, sejumlah warga lain dengan kondisi ekonomi lebih baik justru masih tercatat sebagai penerima bantuan, bahkan memiliki rumah permanen dan kendaraan pribadi.

Sejak terdaftar sebagai warga setempat, perempuan itu hanya dua kali menerima bantuan berupa beras dan minyak. Setelah itu, namanya tidak lagi muncul sebagai penerima, termasuk pada penyaluran bulan Februari dan Maret 2026. Upaya mempertanyakan hal tersebut kepada ketua RT setempat tidak membuahkan hasil, karena disebutkan namanya tidak terdaftar dalam data penerima.

Ketika mencoba mengonfirmasi ke pihak kelurahan, jawaban yang diperoleh pun serupa, bahkan diarahkan kembali untuk berkoordinasi dengan pihak RT. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, warga tersebut akhirnya meminta bantuan kepada lembaga sosial untuk menelusuri persoalan yang dialaminya.

Hasil penelusuran menemukan bahwa nama yang bersangkutan sebenarnya tercantum dalam data pemerintah pusat sebagai penerima bantuan. Namun, diduga telah dicoret di tingkat kelurahan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan di tingkat lokal.

Pihak kelurahan melalui lurah setempat menyampaikan akan berupaya kembali mengusulkan nama warga tersebut dalam tahap berikutnya. Meski demikian, kondisi ini menuai sorotan dari lembaga terkait yang menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh.

Lembaga Lentera RI bersama Burari Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah kota untuk segera membentuk tim khusus guna menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bahkan mengusulkan pergantian pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan tersebut. Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum di lapangan.

Redaksi/Dedy Koboy

Diduga Nepotisme, Ahli Gizi di SPPG Lubuk Saung Diganti Mendadak Setelah Dua Hari Bekerja

Seluma, swara-indonesia.com 01/02/2026 — Polemik mencuat di dapur SPPG Lubuk Saung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu, setelah seorang ahli gizi yang baru dua hari bekerja tiba-tiba diganti secara sepihak. Pergantian tersebut memicu dugaan adanya praktik “orang dalam” yang memengaruhi proses rekrutmen tenaga profesional di lembaga tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ahli gizi tersebut sebelumnya telah dinyatakan resmi diterima oleh pihak yayasan pengelola awal. Bahkan, yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan dan mulai aktif menjalankan tugasnya di dapur SPPG Lubuk Saung. Namun secara mengejutkan, ia kemudian diberhentikan dengan alasan tidak lulus wawancara, meski proses kerja telah berjalan.

Keputusan tersebut dinilai janggal. Pasalnya, status penerimaan telah diberikan lebih dulu sebelum tenaga ahli itu mulai bekerja dan mengikuti training. Dalam praktik profesional, pergantian tenaga ahli yang sudah aktif bekerja umumnya disertai alasan jelas, seperti pelanggaran disiplin atau kesalahan kinerja. Namun dalam kasus ini, tidak ada penjelasan rinci terkait kesalahan yang dilakukan.

Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa ahli gizi pengganti memiliki hubungan pribadi dengan salah satu oknum di internal SPPG. Isu ini berkembang di tengah masyarakat dan memicu kecurigaan adanya unsur nepotisme dalam proses penggantian tersebut.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pihak yayasan sempat berupaya mempertahankan ahli gizi pertama karena telah melalui proses seleksi dan pelatihan. Namun pihak SPPG disebut meminta dilakukan pemilihan ulang dan tetap mempekerjakan kandidat yang mereka ajukan. Alasan yang disampaikan adalah hasil wawancara ulang menyatakan tenaga sebelumnya tidak memenuhi kriteria, meski faktanya sudah dinyatakan diterima dan bekerja.

Kondisi ini memantik perhatian masyarakat sekitar yang meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait. Warga menilai transparansi dalam sistem rekrutmen sangat penting, terlebih menyangkut tenaga profesional yang berperan dalam pengelolaan layanan pangan.

Apabila dugaan adanya intervensi dan kepentingan pribadi terbukti benar, praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika kerja, tetapi juga berpotensi melanggar aturan dalam sistem perekrutan tenaga profesional yang seharusnya mengedepankan kompetensi dan integritas. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Lubuk Saung belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Redaksi/Dd

Desa Lubuk Terentang Resmi Dilaporkan oleh BPAN Terkait Dugaan Mark-Up Dana Desa

SELUMA, swara-indonesia.com 24/02/2026– Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya proyek pembangunan bak penampung air bersih dan jalan rabat beton disorot publik, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) secara resmi melaporkan dugaan mark-up dan penyimpangan anggaran desa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Laporan itu muncul setelah serangkaian temuan baru menguatkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

Dugaan Mark-Up Program Ketahanan Pangan

Dalam program ketahanan pangan tahun 2024, pemerintah desa mengalokasikan pengadaan bibit ikan lele ukuran 5–7 cm dengan harga Rp1.000 per ekor serta pengadaan terpal ukuran 2 x 3 meter senilai Rp200.000 per lembar. Namun, masyarakat menyebut jumlah yang diterima tidak sesuai dengan data perencanaan.

Seharusnya setiap kepala keluarga (KK) penerima mendapatkan 200 ekor bibit lele. Namun di lapangan, jumlah yang diterima disebut tidak mencapai angka tersebut. Selain itu, jumlah terpal yang diterima juga disebut tidak sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran.

“Secara hitungan, kalau dikalikan jumlah KK, nilainya cukup besar. Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai. Ini yang membuat kami curiga,” ujar salah satu warga.

Penerima BLT Diduga Tidak Tepat Sasaran

Temuan lain menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024 dan 2025. Warga mengungkapkan adanya penerima BLT yang diduga tidak memenuhi kriteria, di antaranya seorang yang bekerja sebagai tenaga kebersihan kantor desa dan sekolah MIS, namun tetap menerima BLT atas nama keluarga.

Selain itu, terdapat pula warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, tetapi masih mendapatkan BLT Dana Desa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang mengatur bahwa penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima bantuan sosial ganda.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Proses Lelang

BPAN juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan sejumlah proyek desa. Disebutkan bahwa tim teknis sekaligus pemborong berinisial Juliantoni merupakan saudara kepala desa, sementara TPK dijabat oleh Herijoyo yang disebut sebagai adik kepala desa.

Lebih jauh, proses lelang disebut tidak mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, dan kegiatan pembangunan langsung dikoordinir oleh kepala desa.

Beberapa proyek yang dipersoalkan antara lain:
• Pembangunan air bersih dan bak penampung air bersih tahun 2024 dan 2025 yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
• Jalan rabat beton menuju kebun kepala desa dan wisata Air Suban tahun 2025.
• Jalan rabat beton menuju perkebunan masyarakat.
• Pembuatan lapangan bola tangkis dan jembatan beton tahun 2025 yang disebut tidak sesuai RAB serta tidak melalui musyawarah desa.

Warga menyebut pengelolaan dana pembangunan terpusat langsung di tangan kepala desa tanpa mekanisme transparansi yang memadai.

Dugaan Mark-Up Honor dan Upah Pekerjaan

Dalam struktur anggaran, honor Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) berdasarkan Perbup disebut sebesar Rp250.000 per bulan. Namun dalam APBDes tercantum Rp300.000 dan dibayarkan sebesar nominal tersebut.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dalam pekerjaan pembuatan bak penampung air tahun 2025, proyek air bersih 2024, serta sejumlah proyek rabat beton lainnya.

Dugaan Keterlibatan dalam Program BUMDes

Tak hanya itu, dalam program pengadaan sapi BUMDes tahun 2025, kepala desa disebut turut terlibat dalam proses pembelian. Salah satu pengurus BUMDes juga diketahui merupakan sepupu kepala desa berinisial Gina Laura. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola BUMDes yang mengedepankan profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.

Desakan Audit Menyeluruh

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Seluma, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Lubuk Terentang tahun 2024–2025.

“Kami berharap audit dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jika ditemukan unsur kerugian negara, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas  BPAN.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan Dana Desa di Kabupaten Seluma. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional demi menjaga integritas penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa.

Redaksi/Dedy Koboy

Proyek Taman Tabut Bengkulu Disorot, Dugaan Kualitas Buruk hingga Isu Take Down Pemberitaan Mencuat

Bengkulu, swara-indonesia.com 18/01/2026 – Proyek pembangunan Taman Tabut Kota Bengkulu yang digagas sebagai ruang terbuka hijau dan ikon baru kota kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi kebanggaan masyarakat, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut justru memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari kualitas pekerjaan hingga isu kebebasan informasi.

Hasil pantauan di lokasi pada pertengahan Januari 2026 menunjukkan kondisi proyek yang jauh dari kata siap. Sejumlah bagian konstruksi tampak mengalami kerusakan, termasuk retakan pada struktur beton. Di beberapa titik terlihat genangan air yang mengindikasikan sistem drainase dan sanitasi tidak berfungsi optimal. Tak hanya itu, instalasi kabel listrik terlihat tidak tertata dan sebagian muncul ke permukaan.


Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan publik. Instalasi listrik yang diduga tidak sesuai standar teknis dinilai berpotensi membahayakan masyarakat jika kawasan tersebut dibuka tanpa perbaikan menyeluruh.


Ironisnya, proyek yang seharusnya selesai pada Desember 2025 itu telah mendapatkan perpanjangan waktu melalui addendum kontrak. Namun hingga masa tambahan tersebut berakhir, pekerjaan belum juga tuntas. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kinerja kontraktor serta efektivitas pengawasan dari Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Sejumlah pihak bahkan menilai, dugaan kelalaian dan kualitas pekerjaan yang buruk oleh kontraktor berpotensi menodai program strategis Wali Kota Bengkulu yang selama ini mengusung pembangunan kota yang tertata, aman, dan ramah bagi masyarakat. Program yang dirancang untuk mempercantik wajah kota dan meningkatkan kualitas ruang publik justru terancam tercoreng akibat pelaksanaan proyek yang dinilai tidak profesional.

Sorotan publik semakin tajam setelah beredar informasi bahwa salah satu media sempat memberitakan persoalan proyek Taman Tabut. Namun, pemberitaan tersebut kemudian tidak lagi dapat diakses setelah diduga di-take down. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi terkait penghapusan berita tersebut, sehingga memicu pertanyaan tentang transparansi dan independensi informasi yang beredar ke publik.

Praktik penghilangan pemberitaan di tengah proyek bermasalah ini dinilai sebagai sinyal serius yang patut diwaspadai. Publik mempertanyakan apakah ada upaya menutup-nutupi persoalan di balik proyek yang dibiayai dari anggaran daerah tersebut.

“Proyek ini nilainya besar, tapi hasilnya sangat mengecewakan. Kalau sampai pemberitaan hilang, wajar kalau masyarakat curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.

Dengan kondisi tersebut, desakan agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum turun tangan kian menguat. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, menelusuri potensi kerugian keuangan daerah, serta mengungkap kemungkinan adanya tekanan atau kepentingan tertentu yang berujung pada hilangnya pemberitaan.

Apabila tidak segera ditangani, Taman Tabut dikhawatirkan bukan menjadi ikon kebanggaan, melainkan simbol kegagalan pembangunan dan menurunnya transparansi di Kota Bengkulu.

Redaksi/Dedy koboy