BPAN Soroti Dugaan Mark Up Dana Desa Talang Sebaris, Sejumlah Kegiatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diminta Diaudit

Seluma – swara-indonesia.com 17/06/2026-Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti dugaan mark up penggunaan Dana Desa Talang Sebaris, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Sejumlah kegiatan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Talang Sebaris menerima Dana Desa sebesar Rp741.375.000 pada tahun 2024 dan Rp729.497.000 pada tahun 2025. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pembangunan sambungan air bersih rumah tangga, sarana olahraga, pos keamanan desa, ketahanan pangan, penyertaan modal, pembangunan sarana perpustakaan dan taman bacaan desa, pelayanan kesehatan, hingga program keadaan mendesak.

Dari hasil penelaahan data anggaran, BPAN menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena memiliki nilai yang cukup besar. Pada tahun 2024 misalnya, anggaran pembangunan sambungan air bersih rumah tangga mencapai Rp156.287.296, program ketahanan pangan Rp148.300.000, program keadaan mendesak Rp158.400.000, serta sarana dan prasarana olahraga desa sebesar Rp69.999.300.

Sementara pada tahun 2025, anggaran penyertaan modal meningkat menjadi Rp154.800.000, pembangunan sarana perpustakaan, taman bacaan desa dan sanggar belajar mencapai Rp109.994.500, pemeliharaan jalan lingkungan permukiman Rp94.755.000, serta program keadaan mendesak sebesar Rp108.000.000.

Menurut BPAN, besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu dibarengi dengan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pekerjaan dan program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan nilai yang telah direalisasikan. Audit juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan yang berpotensi menimbulkan dugaan mark up anggaran.

Ketua BPAN menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat karena seluruh anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Talang Sebaris Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Jika seluruh kegiatan sesuai dengan perencanaan tentu tidak menjadi masalah, namun apabila ditemukan ketidaksesuaian maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan, Kepala Desa Talang Sebaris memberikan tanggapan dan membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Waalaikumsalam salam kenal juga Pak Dedy, maksudnya dan tujuan apa nih kurang paham juga. Maaf kami orang bodoh ni yang kebetulan dapat giliran dipercayakan di desa dan berusaha untuk mengabdikan diri sesuai dengan tupoksi,” tulis Kepala Desa.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dokumen APBDes dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat. Menurutnya, pemerintah desa telah berupaya menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

“Oh kalau masalah APBDes itu bisa dilihat semuanya Pak Dedy yang terhormat. Kalau ada temuan silakan Pak, kami juga enggak tahu ini temuan apa dan berita apa yang dimaksudkan bapak yang mau diterbitkan. APBDes tahun 2024 dan 2025 juga kami sudah berusaha transparan dan diketahui masyarakat, dan laporan pertanggungjawaban selalu kami sampaikan. Kalau mau lebih jelas silakan datang dan tanyakan langsung Pak,” lanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, BPAN menyatakan bahwa audit dan pemeriksaan yang diminta bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan langkah untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

BPAN berharap pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, BPK, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran besar agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Talang Sebaris apabila terdapat data atau dokumen tambahan yang ingin disampaikan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Redaksi/DdKoboy