Pelaksanaan Proyek Hibah Kejari Lebong Jadi Sorotan, Diduga Pekerjaan Berjalan Sebelum Proses Pengadaan Rampung
Lebong, swara-indonesia.com 05/08/2026– Proyek pembangunan sarana dan prasarana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yang dibiayai melalui dana hibah APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian berbagai kalangan. Paket pekerjaan dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar itu diduga telah mulai dikerjakan sebelum seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah diselesaikan.
Sejumlah informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pekerjaan konstruksi di lapangan telah berlangsung ketika proses tender masih berjalan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan proyek dengan mekanisme pengadaan pemerintah yang mengatur bahwa pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan kontrak dipenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan sarana dan prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Lebong dibiayai melalui dana hibah APBD Kabupaten Lebong yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan. Dalam pelaksanaannya, Ifan Raider Wijaya, ST diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya.
Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan CV Diana Karya Konstruksi menjadi satu-satunya peserta yang mengajukan penawaran dalam proses pengadaan. Perusahaan tersebut diketahui menandatangani kontrak pekerjaan pada 1 Juli 2026. Namun, pada waktu kontrak ditandatangani, progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 25 persen. Sementara kontrak untuk jasa pengawasan baru mulai berlaku pada akhir Juli 2026. Apabila informasi tersebut dapat dibuktikan, maka terdapat dugaan sebagian pekerjaan fisik telah dilaksanakan sebelum pengawasan resmi diberlakukan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan maupun putusan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun tindak pidana dalam pelaksanaan proyek dimaksud. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Ketua Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong menilai apabila pekerjaan benar telah dimulai sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerapan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia juga meminta agar mekanisme pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dievaluasi apabila nantinya ditemukan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Bengkulu sebagai bentuk permohonan agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk isu mengenai dugaan gratifikasi maupun praktik “ijon proyek” yang hingga kini belum memiliki pembuktian secara hukum.
Sampai berita ini dipublikasikan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Lebong, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CV Diana Karya Konstruksi, maupun Kejaksaan Negeri Lebong masih diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red/Tim