FABB Minta Polda Bengkulu Usut Dugaan Penyusupan dan Penganiayaan Saat Aksi, Sebut Ada Kelompok Diduga Pendukung Gubernur

BENGKULU, swara-indonesia.com 25/08/2026— Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengusut secara menyeluruh dugaan adanya penyusup dan kelompok yang diduga berupaya mengganggu jalannya aksi damai FABB di depan kantor Kejati Bengkulu, Senin (24/8/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penegakan supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat Provinsi Bengkulu. Namun, dalam pelaksanaannya, FABB mengaku menghadapi gangguan dari sekelompok orang yang diduga berusaha membubarkan atau menghentikan aksi.

Koordinator FABB, Dedi, menduga kelompok yang mengganggu aksi tersebut bukan bagian dari massa FABB. Bahkan, ia menduga adanya pihak tertentu yang sengaja mengirim kelompok tersebut untuk membuat kekacauan dan membentuk opini negatif terhadap aksi mereka.

“Kami menduga kelompok pengrusuh aksi FABB ini merupakan orang kiriman dari pihak tertentu. Sebelumnya kami sudah melihat dan menyelidiki kelompok yang berusaha membubarkan aksi FABB. Mereka diduga merupakan orang-orang yang mendukung gubernur dan wali kota Bengkulu,” ujar Dedi.

Dedi juga menyoroti pemberitaan sejumlah media yang menurutnya hanya mengambil sudut pandang tertentu sehingga dinilai dapat merugikan nama baik FABB. Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses klarifikasi maupun penyelidikan dilakukan.

Menurut FABB, gangguan tersebut terjadi dalam dua lokasi aksi. Saat massa melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok orang yang diduga mengganggu aksi sempat diamankan dan dipisahkan dari massa.

Namun, sekitar pukul 12.30 WIB ketika FABB melanjutkan penyampaian aspirasi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, kelompok yang disebut memiliki orang-orang yang sama kembali muncul dan diduga berupaya menghentikan aksi.

FABB juga mempertanyakan pola pengamanan yang dilakukan aparat di lapangan. Mereka menduga terdapat pembiaran terhadap kelompok yang berusaha menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.

Dedi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta ketentuan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat dalam UUD 1945.

Karena merasa penanganan sebelumnya belum sesuai harapan, FABB kemudian membawa persoalan tersebut ke Polda Bengkulu. Pengaduan itu dimaksudkan agar dugaan gangguan terhadap aksi, termasuk dugaan penganiayaan, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami sekarang melaporkan penyusup tersebut ke Polda Bengkulu karena kami sudah tidak percaya lagi dengan Polresta Bengkulu. Kalau Polda juga tidak bisa menyelesaikan pengaduan FABB, bukan tidak mungkin laporan ini akan kami bawa ke Mabes Polri,” tegas Dedi.

FABB berharap Polda Bengkulu dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Mereka meminta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam gangguan aksi diperiksa untuk mengetahui identitas, motif, serta tujuan keberadaan mereka di tengah massa aksi.

Sementara itu, Polda Bengkulu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Laporan itu selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian yang terjadi selama aksi.

Dengan adanya laporan tersebut, FABB meminta proses hukum berjalan secara terbuka dan tidak hanya berhenti pada laporan administratif. Mereka berharap pihak kepolisian dapat mengungkap apakah benar terdapat pihak yang sengaja menyusup atau mengganggu aksi, sekaligus memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Red/DedyKoboy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *