Bengkulu kaur swara-indonesia.com 31/5/2025 viral nya pemberitaan terkait desa tanjung agung kecamatan tetap kabupaten kaur provinsi Bengkulu yang di duga Mark’up Dana Desa nilanya sangat fantastis
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali viral di beberapa media, kuat nya dugaan Mark’up Dana Desa tanjung agung adanya informasi masyarakat desa tanjung agung kepada lembaga BPAN (badan penelitian aset negara) beberapa Minggu lalu ungkap algapi selaku ketua BPAN
Mendapatkan informasi dari ketua BPAN ke box redaksi media swara-indonesia.com tim segera kelapangan guna untuk konfirmasi secara langsung, baik terhadap kepala desa tanjung agung sendiri maupun terhadap pekerja dan beberapa perangkat desa tanjung agung
Salah satu perangkat desa yang tidak mau di sebut namanya mengatakan kepada awak media betul adanya bahwa papan merek pekerjaan sumur bor belum selesai di buat, dan salah satu lagi mantan perangkat desa yang habis jabatan nya juga mengatakan bahwa dia kaget dalam pekerjaan sumur bor ini tanpa adanya papan merek, dia mengatakan semasa saya menjabat dulu belum pernah terjadi pekerjaan sudah di kerjakan namun papan merek tidak ada ungkap nya salah satu mantan perangkat desa yang tidak mau di sebut namanya, beliau juga sangat menyayangkan kepada kepala desa tanjung agung membuat sumur bor tanpa musyawarah kepada pengurus masjid desa setempat, menurut salah satu tokoh masyarakat desa tanjung agung terkait bangunan pembuatan sumur bor terkesan di tutup tutupi ujarnya
Salah satu perangkat desa yang aktif dan berkompeten saat ini di desa tanjung agung mengatakan bahwa dia tidak tau adanya pembelanjaan dana desa atau keputusan kepala desa yang bersifat keterbukaan tegasnya
Saat di konfirmasi oleh wartawan terkait bangunan rapat beton di desa tanjung agung kami awak media dan lembaga BPAN langsung di tuntun ke lapangan guna korcek secara langsung ke lapangan oleh perangkat desa tanjung agung
Menurut keterangan perangkat desa tanjung agung terkait pekerjaan fisik dan lain lain saya salah satu perangkat desa tidak mengetahui rincian anggaran penyaluran dana desa,
terindikasi penyimpangan sejumlah program desa dengan alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Salah satu temuan utama adalah lonjakan anggaran dalam kegiatan ketahanan pangan dan fisik. Adapun anggaran pada tahun 2023 hingga 2024.
Rincian anggaran yang dipermasalahkan antara lain:
Tahun 2023 – Total Pagu: Rp835.605.000
• Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan jalan usaha tani: Rp373.494.000
• Pengerasan jalan usaha tani: Rp267.121.000
• Posyandu/Polindes/PKD: Rp16.500.000
• Insentif kader posyandu: Rp27.020.000
• Seragam operasional dan lainnya: Rp31.800.000
• Belanja keadaan mendesak: Rp86.400.000
• Satlinmas desa: Rp29.200.000
• Pembinaan PKK: Rp97.050.000
• Aset tetap perkantoran pemerintahan: Rp51.880.000
Tahun 2024 – Total Pagu: Rp840.969.000
• Pengerasan jalan usaha tani: Rp122.809.600
• Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan jalan usaha tani: Rp109.895.000
• Seragam operasional dan lainnya: Rp25.500.000
• Insentif kader posyandu: Rp25.395.000
• Pembinaan PKK: Rp26.100.000
• Modal awal BUMDes: Rp25.000.000
setelah pemberitaan media swara-indonesia.com terkait dugaan Mark’up dana desa tanjung agung viral, ada beberapa wartawan lokal menghubungi pimpinan media swara-indonesia.com guna untuk mediasi dalam pemberitaan tersebut agar mencari jalan terbaik dan solusi nya, bahkan ada salah satu media membuat berita tandingan terkesan menyudutkan bawah berita di media swara-indonesia.com tidak benar
Menurut salah satu pimpinan media Tintarakyat.co mengatakan tidak ada kapasitas sebagai wartawan atau jurnalis untuk mengatakan benar atau salah dalam suatu perkara, karena yang berhak menentukan itu benar dan salah adalah aparat penegak hukum (APH) tegas pimpinan salah satu media usnin mengatakan seharusnya wartawan memahami 5W 1H dalam penulisan dan pemberitaan serta tidak di perbolehkan menjastis dalam suatu perkara, usnin juga menambah kan, secara tidak langsung salah satu media ikut memberitakan dan memviral kan item – item indikasi penyelewengan pekerjaan dana desa tanjung agung
Lembaga BPAN juga meminta kepada APH dan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan menindaklanjuti adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)
dugaan kejanggalan dalam proyek sumur bor tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan tanpa papan informasi dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Dana desa ini dinilai tidak transparan karena tidak diketahui oleh warga desa setempat.di duga pelaksanaan kegiatan pembangunan dana desa tanjung agung terkesan siluman.
“Banyak komponen yang tidak logis dalam penggunaan Dana Desa ini. Bahkan, saat kami coba klarifikasi langsung ke pihak desa, Kepala Desa Tanjung Agung tidak pernah berada di tempat dan tidak memberikan respons,” kata Ketua BPAN Bengkulu, Algapi.
Ia menambahkan bahwa laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program desa.
“Dana desa adalah amanah dari rakyat. Jika benar disalahgunakan, maka itu adalah bentuk kejahatan terhadap masyarakat,” tegas Algapi.
BPAN berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan atas laporan tersebut. Menurut BPAN, akuntabilitas dan keterbukaan di tingkat desa adalah elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
(Redaksi/Dedy Koboy)