Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Karyawan Program Pemerintah, Termasuk MBG
Jakarta, Swara-indonesia.com 14/05/2026— Pemerintah menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai karyawan dalam program pemerintah, termasuk MBG. Penegasan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur posisi, tugas, dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.
Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di pemerintahan desa.
Program MBG sebagai bagian dari program pemerintah memiliki struktur kerja serta tanggung jawab tersendiri. Keterlibatan perangkat desa sebagai karyawan dalam program tersebut dinilai dapat memicu benturan kepentingan, terutama apabila berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan anggaran desa.
Selain itu, perangkat desa diketahui telah menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tersebut agar perangkat desa dapat fokus menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Praktik rangkap jabatan dinilai berpotensi memunculkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama aparat pengawas diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran aturan di tingkat desa.
Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan desa. Larangan rangkap jabatan tersebut ditegaskan bukan untuk membatasi ruang gerak perangkat desa, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Redaksi/Dedy koboy