Proyek Irigasi Cetak Sawah Rp2,8 Miliar di Rejang Lebong Disorot, BPAN Siapkan Laporan ke Kejati Bengkulu

Rejang Lebong, swara-indonesia.com 13/08/2026 — Pelaksanaan proyek Pembangunan Irigasi Perpipaan Mendukung Cetak Sawah di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendapat sorotan dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN).

BPAN menyatakan tengah menyiapkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.

Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 itu memiliki pagu sebesar Rp2.892.000.000. Kegiatan tersebut berada pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu dan pengadaannya dilakukan melalui metode e-katalog.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan dipercayakan kepada PT Alvirotech Global Mandiri dengan nilai kontrak Rp2.888.040.583. Berdasarkan data kegiatan, masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama November hingga Desember 2025.

Akan tetapi, BPAN menyebut hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya rampung hingga 8 Agustus 2026. Sejumlah bagian pekerjaan disebut masih belum selesai meskipun batas waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak telah berakhir.

Temuan tersebut menjadi perhatian BPAN karena proyek irigasi itu berkaitan dengan program cetak sawah yang ditujukan untuk mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan. Jika infrastruktur irigasi tidak dapat berfungsi secara optimal, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi tujuan pembangunan yang telah direncanakan.

Selain persoalan progres pekerjaan, BPAN juga mengungkap adanya sejumlah temuan saat melakukan investigasi lapangan. Salah satunya menyangkut penggunaan material batu yang diduga tidak berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BPAN juga menyoroti pekerjaan pemasangan jaringan pipa. Dari hasil pengamatan di lokasi, pemasangan pipa disebut dilakukan dengan galian yang dinilai belum maksimal. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan belum optimalnya fungsi aliran air pada jaringan irigasi.

Tidak hanya itu, lokasi proyek disebut berada di kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah KPHL Bukit Balai Rejang. BPAN menilai keberadaan kegiatan pembangunan di kawasan tersebut perlu ditelusuri dari sisi perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Atas sejumlah temuan tersebut, BPAN menyatakan akan membawa data dan hasil investigasinya kepada Kejati Bengkulu. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran proyek.

BPAN menegaskan langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara sekaligus mendorong agar setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, berbagai dugaan yang disampaikan BPAN tersebut masih merupakan temuan dan laporan awal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang. Pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Red/Tim