Proyek Jalan Nasional Rp28,8 Miliar Disorot, Yayasan Lestari Temukan Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian
BENGKULU, swara-indonesia.com 10/08/2026– Proyek preservasi dan pemeliharaan rutin Jalan Nasional Nakau–Batas Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2025–2026 mendapat sorotan Yayasan Lestari. Lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp28.836.629.000. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Yayasan Lestari, terdapat sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu diverifikasi karena diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Yayasan Lestari menyebut temuan itu antara lain berkaitan dengan kondisi hasil pemeliharaan jalan, ketebalan pekerjaan tambal-sulam, dugaan penggunaan material tertentu, serta aspek administrasi dan teknis lainnya.
Pada ruas jalan nasional Kepahiang–Rejang Lebong–Batas Sumsel di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, misalnya, sejumlah titik yang sebelumnya telah mendapatkan pekerjaan pemeliharaan disebut kembali mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat.
Hasil pengamatan Yayasan Lestari menunjukkan adanya sejumlah titik yang kembali berlubang maupun mengalami retak pada permukaan jalan. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya.
Menurut Yayasan Lestari, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, kualitas pekerjaan, atau faktor teknis lainnya.
Soroti Ketebalan Tambal-Sulam
Selain daya tahan hasil pekerjaan, persoalan ketebalan lapisan tambal-sulam juga menjadi perhatian.
Yayasan Lestari menyebut berdasarkan keterangan seseorang bernama Jumadi, pekerjaan tambal-sulam memiliki ketebalan sekitar 4 hingga 10 sentimeter dan penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Namun, dari hasil pengamatan di sejumlah lokasi, Yayasan Lestari mengklaim menemukan ketebalan pekerjaan yang hanya berada di kisaran 2 hingga 4 sentimeter.
Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan, khususnya terkait dasar teknis apabila memang terdapat perubahan dari spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Yayasan Lestari meminta kejelasan mengenai kemungkinan adanya adendum kontrak ataupun justifikasi teknis yang menjadi dasar perubahan ketebalan pekerjaan tersebut.
Mereka menilai perubahan spesifikasi pekerjaan harus memiliki dasar administrasi dan teknis yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketebalan lapisan menjadi perhatian karena berkaitan dengan kualitas serta masa layanan jalan. Jika terdapat pengurangan ketebalan tanpa dasar yang sah, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi daya tahan hasil pekerjaan.
Minta Audit Hitung Potensi Kerugian
Dugaan pengurangan volume maupun ketebalan pekerjaan juga disebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Kendati demikian, Yayasan Lestari menegaskan nilai kerugian belum dapat dipastikan hanya melalui hasil perhitungan internal.
Untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara, diperlukan pemeriksaan teknis dan audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Perhitungan nantinya dapat dilakukan dengan membandingkan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi fisik di lapangan. Pemeriksaan juga perlu mencakup harga satuan, pembayaran, dokumen pekerjaan, serta bukti pendukung lainnya.
Yayasan Lestari berharap aparat penegak hukum maupun auditor tidak hanya melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses pelaksanaan proyek.
Dugaan Penggunaan Material Bekas
Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan pemeliharaan rutin. Salah satu material yang disebut menjadi perhatian adalah batu gunung yang ditemukan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Yayasan Lestari menyebut investigasi terhadap temuan tersebut dilakukan pada 18 Mei 2026.
Selain penggunaan material, mereka mempertanyakan asal-usul serta legalitas material tersebut. Yayasan Lestari juga menyebut adanya dugaan pemasok material yang belum terdaftar dalam sistem One Data Indonesia/MODI.
Namun, informasi mengenai status pemasok dan legalitas material tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Pemeriksaan dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan asal material, legalitas sumbernya, dokumen pengadaan, status pemasok, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Siapkan Laporan
Atas berbagai temuan tersebut, Yayasan Lestari menyatakan akan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.
Mereka meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dokumen kontrak, kemungkinan adendum, laporan harian dan mingguan, volume pekerjaan, pembayaran, sumber material, hingga mekanisme pengawasan proyek.
Audit teknis dan audit investigatif juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pengurangan volume tanpa dasar yang sah, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, maka pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih sebatas temuan dan tudingan yang disampaikan Yayasan Lestari. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara.
Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan auditor setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, dokumen, dan hasil audit yang sah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BPJN Bengkulu maupun pihak pelaksana proyek belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian ketebalan pekerjaan, kualitas pemeliharaan jalan, maupun penggunaan material yang dipersoalkan.
Keterangan dari pihak BPJN Bengkulu dan pelaksana pekerjaan masih diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang terkait pelaksanaan proyek preservasi dan pemeliharaan rutin Jalan Nasional Nakau–Batas Sumsel tersebut.
Red/Tim