Kades Talang Giring Beri Klarifikasi, Bantah Tudingan Korupsi dan Tegaskan Persoalan Pribadi Terjadi Sebelum Menjabat

Seluma, swara-indonesia.com 30/05/2026 – Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bagus, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial KW.

Dalam keterangannya, Bagus membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa persoalan yang ramai diperbincangkan merupakan peristiwa lama yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Talang Giring.

Menurut Bagus, hubungan pribadi yang dipersoalkan dalam sejumlah pemberitaan tersebut telah terjadi bertahun-tahun lalu dan tidak memiliki kaitan dengan jabatan yang saat ini diembannya. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut juga telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Masalah itu terjadi sebelum saya menjadi kepala desa. Itu sudah bertahun-tahun yang lalu dan sudah selesai secara kekeluargaan,” ujar Bagus.

Ia menjelaskan bahwa keluarga dari kedua belah pihak telah mengetahui persoalan tersebut dan telah menyelesaikannya tanpa adanya perselisihan yang berlanjut. Bahkan, menurutnya, tidak pernah ada laporan yang diajukan kepada aparat penegak hukum oleh pihak-pihak yang dianggap dirugikan.

Bagus menyebut istrinya tidak pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya. Hal yang sama juga berlaku terhadap suami dari perempuan berinisial KW yang disebut dalam pemberitaan.

“Istri saya tidak pernah membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Begitu juga suami dari perempuan yang disebutkan dalam pemberitaan itu. Semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Terkait tuduhan bahwa dirinya menggunakan Dana Desa untuk memberikan uang, telepon genggam iPhone 15 maupun tanah kepada pihak tertentu, Bagus menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa.

Ia meminta agar setiap informasi yang berkembang dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum dan audit resmi yang dilakukan oleh instansi berwenang. Menurutnya, tuduhan korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang beredar di tengah masyarakat.

Bagus juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan lembaga yang memiliki kewenangan.

Lebih lanjut, ia mengaku menghormati tugas media, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan. Namun demikian, ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi data, serta asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, persoalan pribadi yang telah lama selesai seharusnya tidak lagi dikaitkan dengan jabatan publik yang saat ini diembannya tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sampai saat ini, belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Kepala Desa Talang Giring terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuduhan yang berkembang. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

LDII Bengkulu Tebar Kepedulian di Hari Iduladha, 386 Hewan Qurban Disalurkan untuk Masyarakat

Bengkulu, swara-indonesia.com – Momentum Hari Raya Iduladha dimanfaatkan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Bengkulu untuk memperkuat kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada masyarakat. Melalui program qurban tahun 2026, DPW LDII Provinsi Bengkulu menyalurkan ratusan hewan qurban yang didistribusikan ke berbagai daerah di Provinsi Bengkulu.

Kegiatan qurban tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW LDII Provinsi Bengkulu, Dr. H. Meri Sasdi Jantan, M.Pd., bersama jajaran pengurus dan warga LDII di seluruh kabupaten dan kota.

Pada perayaan Iduladha tahun ini, jumlah hewan qurban yang berhasil dihimpun mencapai 386 ekor. Rinciannya terdiri dari 232 ekor sapi, 153 ekor kambing, dan 1 ekor kerbau. Seluruh hewan qurban tersebut disembelih dan dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antarsesama.

Untuk wilayah Kota Bengkulu, jumlah hewan qurban yang disalurkan mencapai 42 ekor sapi dan 22 ekor kambing. Daging qurban kemudian dibagikan kepada masyarakat di berbagai lingkungan, termasuk kepada awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Bengkulu.

Ketua DPW LDII Provinsi Bengkulu, Dr. H. Meri Sasdi Jantan, M.Pd., menyampaikan bahwa ibadah qurban bukan hanya sebatas menjalankan perintah agama, namun juga menjadi momentum untuk meningkatkan rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, nilai utama dari qurban adalah keikhlasan dalam berbagi serta semangat membantu sesama, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia menilai, Hari Raya Iduladha menjadi kesempatan penting untuk memperkuat solidaritas sosial dan mempererat hubungan antarmasyarakat tanpa memandang latar belakang.

Proses penyembelihan hewan qurban dilakukan secara tertib dengan melibatkan panitia dan warga LDII di masing-masing daerah. Selanjutnya, daging qurban didistribusikan secara terorganisir agar pembagian dapat berjalan merata dan tepat sasaran.

Selain menjadi bentuk ibadah, kegiatan qurban yang dilaksanakan LDII Bengkulu juga diharapkan mampu menumbuhkan budaya gotong royong dan semangat kebersamaan di lingkungan masyarakat. Kehadiran LDII melalui kegiatan sosial tersebut diharapkan dapat memberi manfaat nyata sekaligus mempererat hubungan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers dan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Bengkulu.

Dengan semangat Iduladha, DPW LDII Provinsi Bengkulu berharap tradisi berbagi dan kepedulian sosial dapat terus terjaga serta menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, peduli, dan saling membantu antarwarga.

Redaksi/DedyKoboy

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lubuk Terentang Disorot, Warga Minta Audit dan Pertanyakan Sikap APH

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/06/2026— Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025 karena dinilai banyak kegiatan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan maupun spesifikasi pekerjaan.

Seorang mantan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Terentang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berbagai program pembangunan desa diduga tidak melibatkan aspirasi masyarakat secara maksimal. Menurutnya, sejak tahap musyawarah hingga pelaksanaan kegiatan, banyak masukan warga tidak diakomodasi oleh pemerintah desa.

“Banyak pembangunan yang hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat. Saat musyawarah maupun pelaksanaan kegiatan, aspirasi warga seolah tidak didengar,” ujarnya, Kamis (26/5/2026).

Salah satu proyek yang menjadi perhatian masyarakat adalah pembangunan sarana Penyaluran Air Bersih (PAM) tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp350 juta. Warga menduga proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara dalam laporan pertanggungjawaban maupun papan proyek tercantum nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, kondisi sarana PAM disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Warga menduga kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.


Tak hanya proyek PAM, sejumlah kegiatan lain juga dipersoalkan masyarakat. Di antaranya pembangunan jalan rabat beton lingkungan wisata senilai Rp32 juta yang disebut tidak sesuai spesifikasi, rehabilitasi jalan pemukiman dengan anggaran Rp68 juta yang diduga dilakukan tanpa pengupasan dasar jalan, serta rehabilitasi jalan usaha tani senilai Rp50 juta yang dilaporkan mengalami keretakan meski belum genap satu tahun.

Pembangunan plat duiker senilai Rp11 juta turut dipertanyakan karena dinilai melebihi kebutuhan biaya normal pekerjaan. Begitu pula pembangunan bak penampungan air bersih senilai Rp90 juta yang disebut tidak berfungsi optimal akibat jaringan saluran air yang telah rusak.

Warga juga menyoroti pembangunan lapangan bulu tangkis senilai Rp26 juta yang diduga tidak sesuai dengan nilai pekerjaan di lapangan.

Sorotan masyarakat turut mengarah pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp135 juta. Warga menduga pengadaan sapi dalam program tersebut bermasalah karena beberapa hewan ternak dilaporkan sakit bahkan mati tidak lama setelah dibeli.

Selain kegiatan fisik, program ketahanan pangan jagung juga dipertanyakan warga. Mereka menilai hasil panen tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan dan menduga terdapat ketidaksesuaian harga satuan maupun laporan administrasi kegiatan.

Masyarakat juga menduga adanya penggunaan nota atau kuitansi yang tidak sesuai prosedur dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi dari pihak berwenang.

Atas berbagai persoalan itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Terentang.

“Kami siap memberikan keterangan apabila audit dilakukan,” kata sumber tersebut.

Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Seluma, yang dinilai terkesan tutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut. Mereka menyebut Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) sebelumnya pernah melaporkan dugaan persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Selain meminta audit, masyarakat mendesak pemerintah desa segera menggelar musyawarah desa guna mengevaluasi kinerja pemerintah desa selama dua tahun terakhir. Warga mengaku kecewa karena forum evaluasi tersebut hingga kini belum pernah dilaksanakan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum turut melakukan pengawasan serta pengecekan langsung di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Terentang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan.

Redaksi/DedyKoboy

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Karyawan Program Pemerintah, Termasuk MBG

Jakarta, Swara-indonesia.com 14/05/2026— Pemerintah menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai karyawan dalam program pemerintah, termasuk MBG. Penegasan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur posisi, tugas, dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.

Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di pemerintahan desa.

Program MBG sebagai bagian dari program pemerintah memiliki struktur kerja serta tanggung jawab tersendiri. Keterlibatan perangkat desa sebagai karyawan dalam program tersebut dinilai dapat memicu benturan kepentingan, terutama apabila berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan anggaran desa.

Selain itu, perangkat desa diketahui telah menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tersebut agar perangkat desa dapat fokus menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Praktik rangkap jabatan dinilai berpotensi memunculkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama aparat pengawas diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran aturan di tingkat desa.

Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan desa. Larangan rangkap jabatan tersebut ditegaskan bukan untuk membatasi ruang gerak perangkat desa, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Redaksi/Dedy koboy

Polemik Eks Kantor Pos Inggris 1817 Bengkulu, Sejarawan Soroti Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Cagar Budaya

BENGKULU, swara-indonesia.com 07/05/2026– Polemik pemanfaatan bangunan eks Kantor Pos peninggalan kolonial Inggris tahun 1817 kembali menjadi sorotan publik. Bangunan berstatus Cagar Budaya Nasional tersebut dinilai tidak semestinya dialihfungsikan menjadi kawasan wisata kuliner atau tempat usaha bisnis.

Sorotan itu disampaikan sejarawan Bengkulu, Agus Setiyanto, yang menegaskan bahwa bangunan bersejarah dengan nomor Surat Keputusan Kemendikbud PM.91/PW.007/MKP/2011 itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sejarah, pendidikan, penelitian maupun wisata edukasi.

Menurutnya, pemanfaatan bangunan cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan cagar budaya diperbolehkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, agama, dan kebudayaan, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.

Ia menilai keberadaan usaha kuliner bernama “Resto Bale Kuto” yang beroperasi di kawasan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lokasi usaha itu diketahui berada di depan Tugu Thomas Parr, Kota Bengkulu.

Kasus alih fungsi bangunan cagar budaya itu sebelumnya juga sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum pada tahun 2022. Saat itu, proses perubahan status pemanfaatan bangunan diduga berkaitan dengan persoalan gratifikasi sehingga sempat diproses secara hukum.

Namun berdasarkan informasi terbaru di lapangan, aktivitas usaha kuliner di kawasan tersebut masih terus berjalan hingga kini. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dalam proses alih status bangunan cagar budaya tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah pemanfaatan bangunan peninggalan kolonial Inggris itu masih sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat usaha restoran yang beroperasi jelas masuk dalam kategori kegiatan bisnis atau komersial.

Publik berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai legalitas pemanfaatan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut agar keberadaan bangunan bersejarah tetap terjaga sesuai fungsi dan nilai budaya yang dimiliki.

Redaksi/DedyKoboy

Delapan Wartawan Diduga Dikunci di Ruangan Kantor PMD Kepahiang, AMJ Turun Kawal Proses Hukum

Kepahiang, swara-indonesia.com 01/05/2026– Insiden yang diduga mengarah pada tindakan intimidasi terhadap insan pers terjadi di Kabupaten Kepahiang. Delapan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan disebut mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berada di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis sore, 30 April 2026.

Peristiwa tersebut bermula ketika rombongan jurnalis yang terdiri dari Hendri Irawan bersama Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi mendatangi kantor dinas untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.

Saat proses konfirmasi berlangsung di dalam ruangan Kepala Dinas PMD, situasi mendadak memanas. Berdasarkan keterangan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, oknum pejabat yang berada di lokasi diduga menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam. Bahkan, kunci ruangan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, membuat para wartawan tidak dapat meninggalkan ruangan.

Dalam kondisi tersebut, oknum itu juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, termasuk melarang adanya dokumentasi atau perekaman. Para wartawan akhirnya berada dalam kondisi terkunci selama kurang lebih 30 menit sebelum pintu dibuka kembali.

Merasa mendapat tekanan dan intimidasi, Hendri Irawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan itu telah diterima dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu dan kini dalam penanganan aparat.

Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal kasus ini secara serius. Ia menyebut dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.

Peristiwa ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait jaminan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik serta pentingnya menjaga ruang kerja pers yang bebas dari tekanan maupun intimidasi.

Redaksi/Dedy Koboy

Gebrakan baru kopi Bumi Merah Putih: Yosia yodan resmi pimpin ASKI Bengkulu targetkan pasar global

swara-indonesia.com, Bengkulu – Industri kopi di Provinsi Bengkulu resmi memasuki babak baru setelah jajaran pengurus Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI) Provinsi Bengkulu periode terbaru resmi dilantik. Bertempat di Ballroom Hotel Two K Azana Style Bengkulu, Rabu (29/4), Yosia Yodan secara sah dikukuhkan sebagai Ketua Umum ASKI Bengkulu. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini menandai dimulainya langkah strategis untuk memperkuat posisi Bengkulu sebagai salah satu lumbung kopi unggulan di Indonesia yang berdaya saing global.

Pelantikan dilakukan langsung oleh jajaran pengurus pusat ASKI, dihadiri oleh Ketua Umum Pusat Irsan, Sekretaris Jenderal Muh. Dwiki Cahyadi, serta Wakil Ketua Umum Halim Ritonga. Yosia Yodan dalam menjalankan amanah ini didampingi oleh Fernando Sijabat selaku Sekretaris Umum dan Muhamad Zaki sebagai Bendahara Umum. Kehadiran tokoh-tokoh pusat ini menegaskan bahwa Bengkulu memiliki posisi vital dalam peta industri kopi nasional, mengingat kualitas dan volume produksi kopi daerah ini yang terus menunjukkan tren positif.

Ketua Umum ASKI Bengkulu, Yosia Yodan, menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan kopi lokal agar memiliki identitas dan karakter yang kuat di mata dunia. Fokus utama kepengurusan ini adalah memastikan potensi besar kopi Bengkulu tidak hanya berhenti sebagai komoditas mentah, tetapi mampu menembus pasar internasional melalui ekosistem yang berkelanjutan. “ASKI Bengkulu akan menjadi wadah kolaborasi antara petani, pelaku usaha, hingga pemangku kebijakan untuk menciptakan nilai tambah bagi industri kopi kita,” Yosia Yodan ungkap.

Penguatan branding dan pembukaan akses pasar yang lebih luas juga menjadi agenda prioritas dalam masa kepemimpinan Yosia. Ia menyadari bahwa tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas produksi dari hulu ke hilir agar sesuai dengan standar pasar global tanpa meninggalkan kearifan lokal. “Tugas kita bersama adalah memastikan kopi Bengkulu naik kelas. Kita fokus pada peningkatan mutu dan memastikan produk petani kita bisa bersaing di kancah nasional maupun internasional,” Yosia Yodan ungkap.

Acara ini turut dihadiri oleh deretan tokoh nasional dan daerah, termasuk Anggota DPR RI Komisi XII sekaligus Calon Ketua Umum BPP HIPMI, Ade Jona Prasetyo. Selain itu, hadir pula Staf Khusus Menteri Investasi Sona Maesana, Wakil Walikota Jambi Diza Hazra Aljhosa, serta Ketua Umum BPD HIPMI Jambi Fadhillah Hasrul. Kehadiran para tokoh lintas sektor ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara asosiasi profesi, legislatif, dan pemerintah dalam mendukung hilirisasi produk pertanian di Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, M. Ikhwan, turut mengapresiasi terbentuknya kepengurusan ASKI yang baru. Pemerintah berharap ASKI mampu menjadi mitra strategis dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan melalui sektor perkebunan kopi. Dukungan dari instansi terkait diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha kopi dalam mendapatkan izin serta sertifikasi yang dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pasar hingga ke luar negeri.

Sebagai penutup, Ketua Umum Pusat ASKI, Irsan, memberikan arahan agar kepengurusan baru ini segera bergerak cepat menjadi motor penggerak industri kopi daerah. Momentum pelantikan ini diharapkan bukan sekadar seremoni, melainkan titik start bagi kebangkitan kopi Bengkulu yang lebih profesional dan mandiri secara ekonomi. Dengan semangat kolaborasi yang terbangun, sektor kopi Bengkulu optimis akan menjadi pilar penting dalam memperkuat ekonomi daerah sekaligus menyejahterakan para petani kopi di merah putih.

Dugaan KKN Revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu Menguat, BPAN Siap Laporkan ke JAMWAS dan Polda

Bengkulu, swara-indonesia.com 29/04/026-Polemik proyek revitalisasi SMP Negeri 14 Kota Bengkulu semakin memanas setelah temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Proyek yang bersumber dari dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2025 senilai Rp788.000.000 tersebut kini menjadi sorotan serius berbagai pihak.

Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan, kondisi fisik bangunan menunjukkan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai standar. Dinding bangunan terlihat tidak rapi, campuran material diduga tidak proporsional, serta struktur pasangan bata tampak rapuh. Pada bagian pondasi, ditemukan tidak adanya galian yang memadai, dengan kedalaman hanya sekitar 25 cm bahkan di beberapa titik tidak digali sama sekali. Selain itu, pada struktur pembesian, jarak cincin besi (sengkang) ditemukan tidak seragam, berkisar antara 17 cm hingga 25 cm, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam perencanaan.


Temuan ini diperkuat dengan dokumentasi di lapangan yang memperlihatkan pengukuran langsung terhadap struktur bangunan. Hasil pengukuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian dimensi dengan standar teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek konstruksi. Selain itu, material batu yang digunakan pada bagian tertentu juga terkesan tidak memenuhi kualitas konstruksi yang semestinya.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala SMPN 14 Kota Bengkulu menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai mekanisme dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia bahkan mengklaim telah melibatkan konsultan hingga ke tingkat pusat untuk menyusun rincian pekerjaan. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan.

Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) yang turut melakukan pengecekan langsung menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Mereka menilai proyek revitalisasi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Ketua BPAN dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana revitalisasi sekolah di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tidak berhenti di situ, BPAN menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) serta Kepolisian Daerah Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek pembangunan sektor pendidikan.

BPAN juga menegaskan bahwa jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Mereka menilai, penggunaan dana negara dalam jumlah besar seharusnya memberikan hasil pembangunan yang berkualitas, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Redaksi/DedyKoboy

Anggaran Ratusan Juta Disorot, Dugaan Penyimpangan di Disperindag Kota Bengkulu Menguat

BENGKULU, swara-indonesia.com 23/04/2026 — Isu dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu semakin mengemuka setelah Lembaga Bumi Raflesia Provinsi Bengkulu mengungkap rincian penggunaan dana tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengandung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam penelusuran awal yang dilakukan, lembaga tersebut menemukan sejumlah pos anggaran perjalanan dinas dengan nilai yang cukup besar. Rinciannya meliputi Rp60.000.000, Rp42.000.000, Rp35.000.000, dan Rp15.000.000, sehingga total anggaran perjalanan dinas mencapai Rp152.000.000. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding jika tidak disertai dengan kejelasan tujuan, lokasi kunjungan, serta hasil nyata dari kegiatan yang dilaksanakan.

Sorotan tidak berhenti pada perjalanan dinas. Sejumlah kegiatan lain dengan anggaran signifikan turut menjadi perhatian, di antaranya program promosi produk daerah dengan nilai Rp95.917.900. Kemudian kegiatan misi dagang untuk produk ekspor unggulan yang menghabiskan anggaran Rp111.915.000. Selain itu, kegiatan promosi melalui pameran produk tercatat memiliki dua pos anggaran masing-masing sebesar Rp101.491.000 dan Rp97.321.200.

Jika diakumulasikan, total anggaran dari seluruh kegiatan yang menjadi sorotan tersebut mencapai sekitar Rp558.645.100. Besarnya angka ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran, transparansi pelaksanaan kegiatan, serta dampak langsung yang dirasakan oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas.

Lembaga Bumi Raflesia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi dengan melayangkan surat resmi kepada dinas terkait. Namun hingga kini belum ada jawaban atau penjelasan yang diberikan. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat indikasi adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran.

Menurut perwakilan lembaga, sejumlah hal mendasar perlu dijelaskan oleh pihak terkait, mulai dari daerah tujuan perjalanan dinas, jumlah personel yang terlibat, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan. Begitu juga dengan program promosi dan misi dagang, yang dinilai harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, seperti peningkatan nilai ekspor, perluasan pasar, atau dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

Dalam waktu dekat, lembaga tersebut memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata tudingan, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Desakan juga disampaikan agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab diminta untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menguatnya sorotan terhadap penggunaan anggaran ini menjadi cerminan meningkatnya kepedulian publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh organisasi perangkat daerah untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan dan merealisasikan anggaran, serta memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Redaksi/DedyKoboy

Al-Huda Bengkulu Mulai Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027

Bengkulu,swara-indonesia.com 15/02/2026 – Lembaga pendidikan Yayasan Al-Huda kembali membuka kesempatan bagi calon peserta didik baru untuk tahun ajaran 2026–2027. Pembukaan pendaftaran ini menjadi bagian dari komitmen yayasan dalam menyediakan pendidikan yang memadukan pembelajaran akademik dengan penguatan nilai-nilai keislaman.

Sejak dibuka pada awal periode penerimaan, minat masyarakat terlihat meningkat. Banyak orang tua mulai mencari sekolah yang tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan akhlak anak sejak dini.

Program pendidikan yang tersedia mencakup beberapa jenjang, dengan pendekatan kurikulum terpadu yang menitikberatkan pada keseimbangan antara ilmu pengetahuan umum dan pendidikan agama. Selain kegiatan belajar di kelas, siswa juga akan dibekali berbagai aktivitas pendukung untuk mengembangkan potensi diri, baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Proses pendaftaran dilakukan melalui tahapan administrasi yang dapat diakses secara langsung di lingkungan sekolah. Panitia juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait persyaratan dan alur pendaftaran.

Pihak yayasan menyatakan kesiapan mereka dalam menyambut peserta didik baru dengan dukungan tenaga pengajar yang kompeten serta fasilitas belajar yang memadai. Lingkungan pendidikan yang nyaman dan religius diharapkan mampu membantu siswa berkembang secara optimal.

Dengan waktu pendaftaran yang terbatas, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran agar tidak melewatkan kesempatan bergabung di tahun ajaran mendatang. Informasi lanjutan dapat diperoleh melalui panitia penerimaan siswa baru di lingkungan sekolah.

Redaksi/Dedy Koboy

Yayasan Al-Huda Bengkulu Tunjukkan Konsistensi Prestasi dan Pembinaan Karakter

Bengkulu, swara-indonesia.com 10/01/2026-Eksistensi Yayasan Al-Huda di Kota Bengkulu semakin diperhitungkan sebagai lembaga pendidikan yang konsisten melahirkan generasi berprestasi. Berbagai capaian yang diraih menjadi bukti nyata keberhasilan yayasan dalam memadukan pendidikan akademik dengan pembinaan karakter berbasis nilai keislaman.

Dalam beberapa tahun terakhir, peserta didik dari Yayasan Al-Huda tercatat aktif mengikuti beragam kompetisi, baik di tingkat sekolah maupun kegiatan antar lembaga. Hasil yang diraih menunjukkan peningkatan signifikan, terutama dalam bidang akademik yang mencerminkan kualitas pembelajaran yang terus berkembang.

Di bidang keagamaan, pembinaan intensif yang diterapkan mampu melahirkan siswa dengan kemampuan membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an secara baik. Kegiatan seperti tahfiz, tilawah, serta pembinaan akhlak menjadi program unggulan yang terus dijaga keberlangsungannya.

Tak kalah penting, pengembangan potensi siswa di luar kelas juga menjadi perhatian serius. Melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, siswa diberikan kesempatan untuk menyalurkan minat dan bakat, mulai dari olahraga, seni, hingga keterampilan lainnya. Hal ini turut mendorong lahirnya prestasi yang beragam dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Pihak yayasan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan tenaga pengajar, perbaikan sistem pembelajaran, serta penciptaan lingkungan yang nyaman dan religius. Sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan prestasi tersebut.

Dengan capaian yang terus meningkat, Yayasan Al-Huda Bengkulu optimistis mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi di masa mendatang, sekaligus mencetak generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga berakhlak mulia.
Redaksi/Dedy Koboy

Proyek Rp16 Miliar Dipertanyakan, Jembatan Matan Ambruk dalam Dua Bulan

Kabupaten Seluma, 07/04/2026-Provinsi Bengkulu — Harapan panjang masyarakat Desa Rawa Indah untuk memiliki akses penghubung yang layak kembali pupus. Jembatan Matan yang baru saja diresmikan pada awal 2026 kini mengalami kerusakan parah dan tidak lagi bisa dilalui, hanya berselang dua bulan sejak difungsikan.

Selama bertahun-tahun sebelumnya, warga setempat bergantung pada jembatan lama yang dikenal sebagai “jembatan tetunggit”, kondisi miring dan rawan ambruk membuat aktivitas sehari-hari penuh risiko. Anak-anak sekolah, petani, hingga ibu rumah tangga harus berjibaku dengan rasa cemas setiap kali melintas.

Upaya demi upaya telah dilakukan warga, mulai dari pengajuan proposal, menyampaikan aspirasi ke DPRD, hingga mengangkat persoalan tersebut ke tingkat provinsi. Penantian panjang itu akhirnya berbuah ketika pembangunan jembatan baru dimulai pada 2025, di masa kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan bersama Bupati Seluma Teddy Rahman.

Jembatan Matan diresmikan pada 6 Februari 2026 dan sempat menjadi simbol kebangkitan bagi warga. Akses yang sebelumnya sulit kini terbuka, aktivitas ekonomi mulai bergerak, dan rasa aman perlahan kembali dirasakan masyarakat.

Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Pada 6 April 2026, struktur jembatan dilaporkan jebol. Lantai mengalami patah dan bagian konstruksi menunjukkan tanda-tanda keruntuhan, sehingga akses utama kembali terputus.

Sejumlah warga menyebut kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di lokasi tersebut. Riwayat kerusakan akibat kondisi alam sebelumnya dinilai seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan teknis pembangunan.

Tokoh masyarakat setempat, Merzon Bi’un, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Ia menyoroti kondisi lantai jembatan yang dinilai terlalu tipis dan tidak dilengkapi struktur penguat yang memadai. Selain itu, ditemukan bagian bawah konstruksi yang disebut tidak terisi material sebagaimana mestinya.

Ia juga menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dikerjakan dengan perencanaan matang, terutama dalam memperhitungkan karakteristik tanah dan arus sungai di lokasi pembangunan.

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek melalui Arif menyatakan kerusakan dipicu oleh faktor alam. Ia menyebut posisi jembatan yang berada di kawasan berpasir dan aliran air dari bawah menjadi penyebab utama, serta memastikan perbaikan akan segera dilakukan.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan warga. Bagi mereka, jembatan ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.

Dari sisi regulasi, pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keselamatan dan kualitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sementara itu, dugaan adanya pembengkakan anggaran dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kini, masyarakat Desa Rawa Indah kembali menghadapi kenyataan pahit. Jembatan yang sempat menjadi simbol harapan justru berubah menjadi pengingat akan persoalan lama yang belum terselesaikan. Kepercayaan publik pun kembali diuji, seiring tuntutan agar pihak terkait bertanggung jawab dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Redaksi/Dedy koboy

Dicoret Tanpa Alasan, Hak Bantuan Pangan Janda 4 Anak Diduga Dihilangkan

BENGKULU, swara-indonesia.com 01/04/2026 – Program bantuan pangan tahun 2026 yang digulirkan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kurang mampu di tengah tekanan krisis global, diduga tidak tepat sasaran di tingkat bawah. Seorang warga di RT 1, Kelurahan Sawah Lebar, disebut tidak lagi menerima bantuan meski kondisi ekonominya tergolong memprihatinkan.

Perempuan tersebut merupakan seorang janda yang harus menghidupi empat anaknya yang masih kecil. Ia tinggal di rumah semi permanen dengan keterbatasan ekonomi yang cukup berat. Ironisnya, berdasarkan hasil penelusuran lapangan oleh Lembaga Lentera RI dan Bumi Raflesia Provinsi Bengkulu, sejumlah warga lain dengan kondisi ekonomi lebih baik justru masih tercatat sebagai penerima bantuan, bahkan memiliki rumah permanen dan kendaraan pribadi.

Sejak terdaftar sebagai warga setempat, perempuan itu hanya dua kali menerima bantuan berupa beras dan minyak. Setelah itu, namanya tidak lagi muncul sebagai penerima, termasuk pada penyaluran bulan Februari dan Maret 2026. Upaya mempertanyakan hal tersebut kepada ketua RT setempat tidak membuahkan hasil, karena disebutkan namanya tidak terdaftar dalam data penerima.

Ketika mencoba mengonfirmasi ke pihak kelurahan, jawaban yang diperoleh pun serupa, bahkan diarahkan kembali untuk berkoordinasi dengan pihak RT. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, warga tersebut akhirnya meminta bantuan kepada lembaga sosial untuk menelusuri persoalan yang dialaminya.

Hasil penelusuran menemukan bahwa nama yang bersangkutan sebenarnya tercantum dalam data pemerintah pusat sebagai penerima bantuan. Namun, diduga telah dicoret di tingkat kelurahan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan di tingkat lokal.

Pihak kelurahan melalui lurah setempat menyampaikan akan berupaya kembali mengusulkan nama warga tersebut dalam tahap berikutnya. Meski demikian, kondisi ini menuai sorotan dari lembaga terkait yang menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh.

Lembaga Lentera RI bersama Burari Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah kota untuk segera membentuk tim khusus guna menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bahkan mengusulkan pergantian pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan tersebut. Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum di lapangan.

Redaksi/Dedy Koboy

Polemik Penanganan Dugaan Pesta Narkoba Oknum DPRD Bengkulu Kian Mengemuka, Publik Soroti Ketidakjelasan Aparat

BENGKULU, swara-indonesia.com 24/03/2026– Penanganan dugaan kasus pesta narkoba yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu terus menuai sorotan tajam. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat justru menunjukkan adanya ketidaksinkronan keterangan antar pihak, sehingga memunculkan spekulasi luas terkait transparansi penegakan hukum.

Sejumlah informasi awal yang beredar menyebutkan adanya penindakan hingga pengamanan terhadap oknum tersebut dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh BNN Provinsi Bengkulu. Namun, klarifikasi resmi dari pihak lembaga tersebut justru membantah keterlibatan mereka dalam kegiatan dimaksud.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Alexander S. Soeki, menegaskan bahwa institusinya tidak melakukan aktivitas apa pun terkait peristiwa tersebut. Pernyataan ini mempertegas adanya perbedaan informasi yang beredar sebelumnya.

Mengutip sumber dari Bengkulutoday.com, Alexander menyampaikan, “BNNP tidak ada kegiatan, Adinda,” saat dikonfirmasi oleh pewarta. Kutipan tersebut menjadi perhatian karena bertolak belakang dengan narasi yang lebih dulu berkembang di publik.

Di sisi lain, aparat penegak hukum sempat mengonfirmasi adanya tindakan di kawasan pintu Tol Bengkulu–Taba Penanjung beberapa waktu lalu. Meski demikian, mereka menyebut keterlibatannya hanya sebatas membantu di lapangan tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai pihak utama yang melakukan operasi maupun proses lanjutan yang dilakukan setelahnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai alur penanganan perkara, termasuk siapa pihak yang berwenang melakukan penindakan, di mana proses pemeriksaan berlangsung, serta bagaimana status hukum oknum yang disebut-sebut terlibat. Ketidakjelasan tersebut semakin memperkeruh situasi dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai minimnya informasi resmi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Apalagi kasus ini menyeret figur publik yang memiliki posisi strategis di pemerintahan daerah, sehingga penanganannya dinilai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Desakan pun terus menguat agar BNN Provinsi Bengkulu bersama aparat penegak hukum lainnya segera memberikan penjelasan komprehensif kepada publik. Keterbukaan dianggap penting untuk memastikan tidak adanya praktik pengaburan informasi maupun dugaan pengondisian dalam proses hukum yang berjalan.

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya klarifikasi lintas lembaga guna menghindari tumpang tindih pernyataan yang justru memperkeruh situasi. Sinkronisasi informasi dinilai menjadi kunci agar penanganan kasus dapat dipahami secara utuh oleh publik.

Hingga perkembangan terakhir, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara menyeluruh mengenai kronologi kejadian, pihak yang melakukan penindakan, serta hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut. Penelusuran lanjutan masih terus dilakukan guna mengungkap fakta yang sebenarnya di balik polemik ini.

Redaksi/Dedy Koboy