Tambang Pasir Diduga Ilegal di Pekalongan Kepahiang Merajalela, LAKI Desak APH Bertindak Tegas

Kepahiang, swara-indonesia.com 05/07/2026 – Aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Pekalongan, Kabupaten Kepahiang, semakin menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut disebut berlangsung secara rutin dan terbuka, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat tampak mengeruk material pasir dalam jumlah besar. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena dikhawatirkan dapat menyebabkan abrasi bantaran sungai, merusak ekosistem, meningkatkan risiko bencana, serta mengganggu keseimbangan lingkungan di sekitar lokasi penambangan.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Masyarakat mempertanyakan pengawasan dari instansi berwenang karena kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) turut angkat bicara terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. LAKI mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi teknis untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan penambangan yang berlangsung di Desa Pekalongan.

Menurut LAKI, apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Organisasi itu juga meminta aparat tidak hanya menghentikan kegiatan, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat indikasi adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya tebang pilih,” tegas perwakilan LAKI.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung terhadap status perizinan tambang tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penindakan dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas penambangan pasir yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi/DedyKoboy