Diduga Ada Permintaan Rp100 Juta untuk Hapus Konten Viral, Kades Talang Giring Pertanyakan Integritas Oknum Media

Seluma, swara-indonesia.com 30/05/2026– Di tengah ramainya pemberitaan yang menyeret nama Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, muncul pengakuan baru dari pihak kepala desa terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang mengaku berasal dari salah satu media.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak Kepala Desa Talang Giring, peristiwa tersebut bermula ketika tiga orang yang mengaku dari media mendatangi kediamannya untuk membahas persoalan yang sedang menjadi perbincangan publik.

Saat itu, Kepala Desa Talang Giring disebut tidak berada di rumah. Ketiga orang tersebut hanya bertemu dengan istri kepala desa dan sempat berbincang mengenai kasus yang sedang ramai diberitakan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak kepala desa, pembicaraan tidak hanya membahas persoalan yang sedang viral, tetapi juga menyentuh ranah pribadi keluarga. Bahkan, disebutkan bahwa ketiga orang tersebut sempat menanyakan jumlah anak yang dimiliki pasangan tersebut dan mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas.

“Mereka sempat berbicara dengan istri saya dan menanyakan sudah punya anak berapa. Bahkan ada kalimat yang terkesan bercanda tetapi tidak pantas, seperti menyarankan untuk ganti suami saja,” ungkap pihak kepala desa.

Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai profesionalitas dan integritas pihak yang mengaku sebagai insan pers, terutama karena pembicaraan telah melebar ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan substansi pemberitaan.

Karena tidak berhasil bertemu di rumah, pertemuan lanjutan kemudian dilakukan di luar lokasi kediaman. Menurut keterangan Kepala Desa Talang Giring, pertemuan tersebut berlangsung di area samping Mapolres Seluma.

Dalam pertemuan itu, pihak kepala desa mengaku menerima tawaran yang mengejutkan. Ia menyebut ada permintaan uang sebesar Rp100 juta dengan alasan untuk menghapus unggahan yang sedang viral di salah satu platform media sosial.

Menurut pengakuannya, salah seorang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa penghapusan konten hanya dapat dilakukan apabila tersedia sejumlah dana.

“Katanya, kalau mau dihapus postingannya, harus ada uang Rp100 juta. Mereka menyebut itu permintaan dari bos di Jakarta,” ujar Kepala Desa Talang Giring.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian karena apabila benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip-prinsip kerja jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalitas, dan kepentingan publik.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak media yang disebut-sebut dalam keterangan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih merupakan keterangan sepihak dari pihak Kepala Desa Talang Giring dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar seluruh informasi dapat disajikan secara proporsional kepada publik.

Redaksi/DedyKoboy

Kades Talang Giring Beri Klarifikasi, Bantah Tudingan Korupsi dan Tegaskan Persoalan Pribadi Terjadi Sebelum Menjabat

Seluma, swara-indonesia.com 30/05/2026 – Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bagus, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial KW.

Dalam keterangannya, Bagus membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa persoalan yang ramai diperbincangkan merupakan peristiwa lama yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Talang Giring.

Menurut Bagus, hubungan pribadi yang dipersoalkan dalam sejumlah pemberitaan tersebut telah terjadi bertahun-tahun lalu dan tidak memiliki kaitan dengan jabatan yang saat ini diembannya. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut juga telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Masalah itu terjadi sebelum saya menjadi kepala desa. Itu sudah bertahun-tahun yang lalu dan sudah selesai secara kekeluargaan,” ujar Bagus.

Ia menjelaskan bahwa keluarga dari kedua belah pihak telah mengetahui persoalan tersebut dan telah menyelesaikannya tanpa adanya perselisihan yang berlanjut. Bahkan, menurutnya, tidak pernah ada laporan yang diajukan kepada aparat penegak hukum oleh pihak-pihak yang dianggap dirugikan.

Bagus menyebut istrinya tidak pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya. Hal yang sama juga berlaku terhadap suami dari perempuan berinisial KW yang disebut dalam pemberitaan.

“Istri saya tidak pernah membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Begitu juga suami dari perempuan yang disebutkan dalam pemberitaan itu. Semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Terkait tuduhan bahwa dirinya menggunakan Dana Desa untuk memberikan uang, telepon genggam iPhone 15 maupun tanah kepada pihak tertentu, Bagus menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa.

Ia meminta agar setiap informasi yang berkembang dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum dan audit resmi yang dilakukan oleh instansi berwenang. Menurutnya, tuduhan korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang beredar di tengah masyarakat.

Bagus juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan lembaga yang memiliki kewenangan.

Lebih lanjut, ia mengaku menghormati tugas media, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan. Namun demikian, ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi data, serta asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, persoalan pribadi yang telah lama selesai seharusnya tidak lagi dikaitkan dengan jabatan publik yang saat ini diembannya tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sampai saat ini, belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Kepala Desa Talang Giring terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuduhan yang berkembang. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.