Kader desa diduga dipecat sepihak dan honor tertunda, Warga desa Bakal Dalam minta APH bertindak

Seluma, swara-indonesia.com 08/07/2026 – Polemik dugaan pemecatan kader desa dan keterlambatan pembayaran honorarium di Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) memberikan kepastian hukum atas berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut.

Berdasarkan keterangan salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, honor kader desa disebut kerap mengalami keterlambatan. Bahkan, menurutnya, selama kurang lebih tiga tahun terakhir, setiap kali dana honor masuk ke rekening desa, pencairannya tidak langsung diterima para kader.

“Setiap gaji masuk, paling lama dua hari sudah diambil kepala desa. Ketika kami menanyakan kapan honor dibayarkan, jawabannya selalu diminta menunggu dengan berbagai alasan. Pernah juga disampaikan harus menjual ruko terlebih dahulu. Setiap mau menerima gaji, kami harus melakukan protes terlebih dahulu,” ungkap narasumber.

Ia juga mengaku, setiap kali proses pembayaran honor dilakukan, selalu ada kader yang diberhentikan. Dari total 13 kader yang ada, disebutkan sebanyak tiga orang telah diberhentikan. Honor yang diterima masing-masing kader sebesar Rp200.000 per bulan.

Tidak hanya kader desa, narasumber juga menduga keterlambatan pembayaran honor dialami oleh tenaga lainnya, seperti guru PAUD, guru mengaji, serta anggota Linmas.

Persoalan lain juga mencuat terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah seorang kader yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BUMDes dikabarkan mengundurkan diri karena mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan.

Menurut narasumber, bendahara tersebut hanya tercatat secara administratif, namun tidak mengetahui besaran dana yang dicairkan, jumlah maupun bentuk pencairan dana BUMDes. Bahkan, ia disebut tidak mengetahui proses pembelian ternak sapi, jumlah yang dibeli, nilai anggaran yang digunakan, hingga hasil penjualan ternak tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mengungkapkan bahwa kepala desa sebelumnya pernah dilaporkan oleh salah satu lembaga kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum di Kabupaten Seluma terkait dugaan permasalahan pembangunan jembatan. Namun hingga saat ini, menurut warga, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas berbagai persoalan yang berkembang agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.

Menanggapi informasi yang berkembang, BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) turut angkat bicara. BPAN menilai seluruh dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

BPAN meminta Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Bakal Dalam, termasuk pembayaran honor perangkat dan kader desa, pengelolaan BUMDes, serta menelusuri perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada APH. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan, BPAN mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait berbagai informasi yang disampaikan narasumber, Kepala Desa Bakal Dalam memberikan tanggapan singkat.

“Walaikumsalam. Yang saya harus jawab apa? Itu kan sudah dibuat pemberitaan, berarti kalian memang pembuatan berita sepihak, bukan klarifikasi. Seharusnya sebelum dibuat dikroscek dulu kebenarannya,” tulis Kepala Desa Bakal Dalam melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, redaksi menjelaskan bahwa upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan (cover both sides) dalam kerja jurnalistik serta untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi tetap membuka kesempatan kepada Kepala Desa Bakal Dalam untuk memberikan klarifikasi secara lengkap beserta data pendukung agar dapat dimuat dalam pemberitaan lanjutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila nantinya Kepala Desa memberikan klarifikasi yang lebih lengkap, berita ini dapat diperbarui dengan memuat penjelasannya secara utuh sebagai bagian dari hak jawab.