Ketahanan Pangan Desa Tumbuan 2023–2025 Diduga Gagal Total, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Seluma,swara-indonesia.com 1 Juni 2026 – Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan publik setelah sejumlah kegiatan yang dilaksanakan sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga tidak memberikan hasil sesuai tujuan program. Berbagai kegiatan yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah itu disebut mengalami kegagalan dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Tumbuan berstatus Desa Maju dengan pagu anggaran sebesar Rp1.047.837.000. Hingga saat ini, dana tersebut telah tersalurkan seluruhnya dengan rincian tahap pertama sebesar Rp602.283.600 (57,48%) dan tahap kedua sebesar Rp445.553.400 (42,52%), sementara tahap ketiga tercatat nihil.

Program ketahanan pangan sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa, meningkatkan ketersediaan pangan, serta mendorong kemandirian desa melalui pemanfaatan Dana Desa. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan program tersebut di Desa Tumbuan justru dinilai tidak menunjukkan hasil yang signifikan dan diduga mengalami kegagalan pada beberapa sektor kegiatan.

Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Tumbuan merealisasikan kegiatan pembibitan durian dan nangka melalui program ketahanan pangan dengan nilai anggaran yang cukup besar. Namun dalam pelaksanaannya, banyak bibit tanaman dilaporkan mati sehingga program tersebut dinilai gagal. Selain itu, muncul dugaan bahwa bibit yang digunakan tidak memiliki sertifikat resmi dan belum memenuhi standar mutu sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).

Memasuki tahun 2024, program ketahanan pangan kembali dilaksanakan melalui BUMDes Karya Makmur dengan anggaran sekitar Rp200.000.000. Dana tersebut digunakan untuk mendirikan pabrik minyak kelapa sawit mini atau asting. Akan tetapi, beberapa bulan setelah beroperasi, pabrik tersebut dikabarkan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian hingga akhirnya tutup total.

Pada tahun 2025, BUMDes Karya Makmur kembali menerima penyertaan modal sekitar Rp250.000.000 untuk menjalankan tiga program ketahanan pangan. Program pertama berupa peternakan ayam kampung sebanyak 1.000 ekor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar ayam dilaporkan mati, sementara hasil penjualannya hingga kini belum diketahui secara jelas.

Program kedua adalah budidaya jagung yang disebut mengalami gagal panen dengan hasil produksi jauh dari target yang diharapkan. Sementara program ketiga berupa penggemukan sapi juga menimbulkan pertanyaan karena keberadaan ternak tersebut hingga saat ini disebut belum diketahui secara pasti.

Di sisi lain, dalam rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tercatat sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa dengan total anggaran Rp13.354.290, penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp7.800.000, pembangunan sanitasi permukiman sebesar Rp83.245.000, pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp26.775.000, pembangunan jalan desa sebesar Rp57.900.000, pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp81.440.000, pembangunan sumber air bersih sebesar Rp103.013.000, pembangunan sarana energi alternatif desa sebesar Rp47.488.000, berbagai kegiatan penyuluhan dan pelatihan kesehatan sebesar Rp22.735.000, serta penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp51.636.000.

Meski demikian, kondisi di lapangan disebut tidak sejalan dengan tujuan awal program ketahanan pangan. Sejumlah kegiatan dinilai hanya bersifat formalitas, tidak berkelanjutan, dan tidak mampu menjawab kebutuhan maupun potensi riil masyarakat desa. Akibatnya, kondisi ekonomi masyarakat dinilai tidak mengalami peningkatan yang signifikan, sementara tujuan memperkuat ketahanan pangan desa belum tercapai.

Sejumlah pihak menduga program ketahanan pangan tersebut hanya dijadikan proyek tahunan yang berpotensi menguntungkan oknum tertentu tanpa didukung perencanaan yang matang maupun studi kelayakan yang memadai. Dugaan tersebut muncul setelah beberapa kegiatan mengalami kegagalan, mulai dari pembibitan durian dan nangka yang mati, pabrik minyak sawit mini yang tutup, peternakan ayam yang tidak berjalan optimal, hingga program pertanian dan peternakan yang hasilnya dinilai tidak jelas.

Ironisnya, berbagai kegiatan yang disebut mengalami kegagalan tersebut diduga tetap dilaporkan berjalan dengan baik dalam laporan pertanggungjawaban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta evaluasi yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran ketahanan pangan desa.

Persoalan transparansi juga menjadi sorotan. Masyarakat mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang digunakan, hasil yang diperoleh setiap tahun, maupun bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan program tersebut. Pelaksanaan kegiatan juga disebut berlangsung secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat secara aktif.

Di tengah gencarnya upaya pemerintah mendorong efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, kondisi yang terjadi di Desa Tumbuan dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut. Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dikhawatirkan justru berubah menjadi proyek yang tidak memberikan manfaat nyata bagi warga.

Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Tumbuan. Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum dinilai penting untuk menelusuri efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Masyarakat berharap program ketahanan pangan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi desa dan tidak hanya menjadi kegiatan rutin yang menghabiskan anggaran setiap tahun. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang serius, program yang seharusnya menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat desa dikhawatirkan akan terus menjadi sumber pemborosan anggaran, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Desa Tumbuan serta pihak pengelola BUMDes Karya Makmur guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi/Dd Koboy

BPAN Soroti Penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Minta Audit Sejumlah Kegiatan Tahun Anggaran 2024–2025

Seluma, swara-indonesia.com 31/05/2026– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. BPAN meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sungai Petai pada Tahun Anggaran 2024 menerima Dana Desa sebesar Rp760.905.000 dengan status desa berkembang. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp362.154.200 pada tahap pertama dan Rp398.750.800 pada tahap kedua.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, pengelolaan jaringan informasi desa, operasional pemerintah desa, penyelenggaraan informasi publik, pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, penyelenggaraan PAUD dan pendidikan nonformal, Posyandu, pelatihan kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, peningkatan kapasitas BPD, serta program keadaan mendesak.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025 Desa Sungai Petai menerima Dana Desa sebesar Rp749.207.000 yang disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp422.019.400 pada tahap pertama dan Rp327.187.600 pada tahap kedua. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani, pemeliharaan jembatan desa, pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa, operasional pemerintah desa, Posyandu, PAUD dan pendidikan nonformal, penyertaan modal, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, serta program keadaan mendesak.

Dari hasil penelaahan data penggunaan anggaran selama dua tahun terakhir, BPAN menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama pada pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, penyertaan modal, program keadaan mendesak, serta kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah anggaran kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar yang tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp21.280.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp14.880.000 pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah narasumber di desa tersebut, kegiatan sanggar seni dan belajar diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan manfaatnya tidak dirasakan secara jelas oleh masyarakat.

Narasumber menyebutkan bahwa keberadaan kegiatan sanggar seni dan belajar sulit ditemukan di lapangan. Tidak terlihat adanya aktivitas rutin maupun sarana pendukung yang mencerminkan pelaksanaan program sesuai dengan nilai anggaran yang telah direalisasikan. Atas dasar itu, muncul dugaan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan diduga terdapat kegiatan fiktif yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan tersebut, Kepala Desa Sungai Petai memberikan tanggapan. Ketika ditanya mengenai pembangunan lapangan bulu tangkis yang disebut warga belum selesai, Kepala Desa menjawab, “Lapangan bullu tangkis yang dibuat warung tu kudai diselesaika dang.”

Selanjutnya, saat ditanyakan mengenai anggaran sanggar seni, khususnya pengadaan rebana yang dianggarkan pada kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar tahun 2024 dan 2025, Kepala Desa menjawab singkat, “Belum sampai be.”

Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari tim yang melakukan konfirmasi, mengingat anggaran kegiatan sanggar seni telah tercantum dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni tahun 2024 dan 2025. Namun hingga saat ini, menurut informasi yang diperoleh, barang yang dimaksud disebut belum diterima.

Dalam komunikasi yang sama, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa apabila ingin bertemu dan membahas persoalan tersebut secara langsung, harus dilakukan dengan baik-baik. “Dan dighi amo endak betemu dg aku betemu iluak2 be,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi keterangan tersebut, BPAN menilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan dan audit terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa, termasuk kegiatan sanggar seni dan belajar, guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah direalisasikan dengan barang atau kegiatan yang benar-benar ada di lapangan.

Ketua BPAN menyampaikan bahwa dana desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus terbuka terhadap pengawasan publik serta siap diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, BPK, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Sungai Petai Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan, namun apabila ditemukan penyimpangan maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Sungai Petai guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan secara lengkap mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Masyarakat berharap penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Petai dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran sehingga seluruh anggaran yang bersumber dari negara benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga.

Redaksi/Dd Koboy