Dana Desa SidoUrip Capai Rp1,60 Miliar dalam Dua Tahun, Penyertaan Modal Rp162,5 Juta Disorot BPAN

BENGKULU UTARA, swara-indonesia.com 23/08/2026 — Pengelolaan Dana Desa SidoUrip, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi perhatian Badan Pemantau Anggaran Negara (BPAN). Sorotan tersebut muncul setelah data penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025 menunjukkan total pagu mencapai Rp1.603.307.000.

Berdasarkan data yang tersedia, pada 2024 Desa SidoUrip memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp796.292.000. Anggaran tersebut tercatat telah disalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp381.122.400 atau 47,86 persen dan tahap kedua Rp415.169.600 atau 52,14 persen.

Sementara pada 2025, pagu Dana Desa meningkat menjadi Rp807.015.000. Penyaluran kembali tercatat mencapai 100 persen, dengan tahap pertama sebesar Rp428.271.400 atau 53,07 persen dan tahap kedua Rp378.743.600 atau 46,93 persen.

Dengan demikian, dalam dua tahun anggaran, total Dana Desa yang tercatat dialokasikan untuk Desa SidoUrip mencapai lebih dari Rp1,60 miliar. Desa tersebut juga tercatat berstatus Maju pada 2024 maupun 2025.

Dalam rincian penggunaan anggaran 2024, terdapat sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani dengan nilai masing-masing sekitar Rp54,46 juta dan Rp76,41 juta. Selain itu, terdapat kegiatan peningkatan produksi peternakan sekitar Rp54,50 juta, penanganan keadaan mendesak sebesar Rp79,2 juta, serta sejumlah program di bidang pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.

Pada 2025, anggaran Dana Desa antara lain digunakan untuk pembangunan taman bermain anak senilai sekitar Rp72,11 juta, sarana energi alternatif Rp26,73 juta, berbagai kegiatan pendidikan dan kesehatan, serta kegiatan koordinasi ketenteraman dan perlindungan masyarakat sebesar sekitar Rp43,73 juta.

Namun, salah satu pos yang menjadi perhatian BPAN adalah penyertaan modal sebesar Rp162.554.045 pada tahun anggaran 2025.

Nominal tersebut dinilai cukup signifikan sehingga BPAN meminta agar penggunaan anggaran tersebut dapat diverifikasi, terutama terkait dasar perencanaan, mekanisme pelaksanaan, realisasi serta manfaatnya bagi masyarakat.

BPAN menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan Dana Desa SidoUrip.

Menurut BPAN, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap aspek administrasi penyaluran anggaran. Verifikasi juga dinilai perlu mencakup realisasi kegiatan fisik maupun nonfisik serta dokumen pertanggungjawaban, termasuk penggunaan anggaran penyertaan modal.

Meski demikian, BPAN menegaskan sorotan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Pemeriksaan oleh lembaga berwenang diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan regulasi.

Kades SidoUrip Beri Penjelasan

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa SidoUrip menyampaikan bahwa pemerintah desa selama ini berupaya melaksanakan setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ia mengatakan, pemerintah desa juga melakukan koordinasi dengan pendamping desa, tenaga ahli (TA), serta dinas terkait di tingkat kabupaten guna meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Luar biasa datanya, Anda begitu riil,” ujar Kepala Desa SidoUrip menanggapi data yang disampaikan.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di desa dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.

“Pemerintah Desa SidoUrip melaksanakan kegiatan sesuai regulasi dengan berkoordinasi dengan pendamping desa dan TA, serta dinas terkait kabupaten agar minim terjadinya kesalahan dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa,” jelasnya.

Kepala Desa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit di kegiatan kami agar kami tahu ketepakannya,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pemerintah desa atas adanya sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa, termasuk pos penyertaan modal yang nilainya mencapai Rp162,55 juta.

BPAN sendiri mendorong agar proses audit dan pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan. Jika seluruh penggunaan anggaran dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, BPAN meminta agar pihak yang berwenang menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, data yang tersedia menunjukkan penyaluran Dana Desa SidoUrip pada 2024 dan 2025 telah mencapai 100 persen. Sementara untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, realisasi dan pertanggungjawaban setiap kegiatan, termasuk penyertaan modal Rp162,55 juta, masih diperlukan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *