Dana Desa Serdang Indah Rp1,47 Miliar Disorot, Kades Jelaskan Dugaan Mark-Up Pembangunan Jalan
Kaur, swara-indonesia.com 17/08/2026 — Pengelolaan Dana Desa Serdang Indah, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, yang dalam dua tahun anggaran 2024 dan 2025 mencapai sekitar Rp1,47 miliar, mendapat sorotan, khususnya terkait penggunaan anggaran pembangunan dan pengerasan jalan usaha tani.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Serdang Indah memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan serta alasan yang memengaruhi besarnya biaya pekerjaan di lapangan.
Kepala Desa menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2024-2025, pihak desa telah melaksanakan tutup buku. Namun, hingga saat ini belum ada pemeriksaan maupun pengecekan langsung ke lapangan terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.
Terkait pemberitaan mengenai dugaan mark-up, Kepala Desa membenarkan bahwa memang terdapat dugaan mark-up dalam pelaksanaan kegiatan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari kendala pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait sistem upah langsir dan jarak pengangkutan material.
“Memang ada dugaan mark-up, karena segala sesuatu dilakukan upah langsir. Jarak angkut sampai tiga kilometer,” jelas Kepala Desa Serdang Indah.
Ia menerangkan bahwa jauhnya jarak pengangkutan tersebut berdampak terhadap biaya angkut material. Bahkan, biaya pengangkutan disebut dapat mencapai sekitar Rp350 ribu per meter kubik.
Menurut Kepala Desa, kondisi medan dan jarak angkut perlu menjadi pertimbangan dalam melihat besarnya biaya yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
Adapun terkait anggaran sekitar Rp300 juta yang menjadi sorotan, Kepala Desa menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk penanganan ruas jalan sepanjang kurang lebih dua kilometer.
Anggaran tersebut, lanjutnya, digunakan untuk sejumlah pekerjaan, antara lain pembentukan badan jalan, penggalian tebing, serta pemerataan jalan.
Kepala Desa juga memastikan bahwa jalan yang dibangun tersebut digunakan oleh masyarakat. Bahkan, masyarakat setempat turut melakukan swadaya untuk mendukung pembangunan jalan tersebut.
“Jalan tersebut digunakan, bahkan sempat dilakukan swadaya masyarakat untuk membangun sekitar 500 meter rabat beton,” ujarnya.

Sebelumnya, pengelolaan Dana Desa Serdang Indah tahun anggaran 2024 dan 2025 menjadi perhatian karena total pagunya mencapai Rp1.478.178.000. Salah satu alokasi terbesar berada pada sektor pembangunan dan pengerasan jalan usaha tani.
Pada 2024, anggaran pembangunan dan pengerasan jalan usaha tani tercatat sebesar Rp304.760.000. Sementara pada 2025 kembali dialokasikan sebesar Rp244.897.000. Jika digabungkan, anggaran untuk kegiatan jalan tersebut mencapai Rp549.657.000.
Selain itu, pada 2024 terdapat anggaran sebesar Rp45.532.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jembatan milik desa. Pada 2025, anggaran untuk jembatan kembali tercatat sebesar Rp69.612.000.
Besarnya anggaran tersebut sebelumnya memunculkan pertanyaan terkait volume pekerjaan, panjang dan lebar badan jalan, penggunaan material, harga satuan, hingga kesesuaian antara anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.
Namun, Kepala Desa Serdang Indah menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan kondisi medan, jarak pengangkutan material, kebutuhan pekerjaan badan jalan, serta biaya langsir.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mencocokkan realisasi fisik dengan dokumen kegiatan.
Pihak desa pada prinsipnya siap memberikan penjelasan maupun dokumen yang diperlukan apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, anggaran, realisasi pekerjaan dan kondisi fisik yang telah dilaksanakan.
Sementara itu, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan terus mencermati pelaksanaan dan penggunaan anggaran Dana Desa Serdang Indah tersebut.
BPAN menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya dugaan mark-up atau ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, volume pekerjaan dan realisasi fisik, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan.
BPAN berencana melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
Selain itu, BPAN juga meminta Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Serdang Indah, khususnya kegiatan pembangunan dan pengerasan jalan yang menjadi sorotan.
Audit dinilai penting untuk memastikan apakah realisasi anggaran telah sesuai dengan perencanaan, RAB, volume pekerjaan, harga satuan, serta kondisi fisik di lapangan.
BPAN menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit. Apabila hasil audit menemukan adanya kerugian negara atau penyimpangan, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada perbedaan informasi atau dugaan, tetapi dapat dijelaskan secara transparan melalui pemeriksaan terhadap dokumen administrasi dan pengecekan langsung kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Red/DedyKoboy