Proyek Irigasi Perpipaan Rp2,8 Miliar di Desa Tanjung Gelang Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Bengkulu, swara-indonesia.com 16/08/2026 – Proyek pembangunan irigasi perpipaan untuk mendukung program cetak sawah di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan anggaran sekitar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Bengkulu, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Laporan tersebut disampaikan oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Bengkulu melalui bidang intelijennya pada Jumat, 14 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi perpipaan tersebut.
Algapi, selaku intelijen BPAN Provinsi Bengkulu, mengatakan laporan disampaikan setelah pihaknya menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Algapi, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pekerjaan proyek yang disebut masih berlangsung, meskipun masa kontraknya telah berakhir pada Desember 2025.
“Kita menyampaikan surat laporan ke Kejati Bengkulu terkait pembangunan irigasi perpipaan mendukung cetak sawah di Desa Tanjung Gelang. Sampai sekarang pekerjaan masih berlangsung, sementara kontraknya telah berakhir pada Desember 2025,” ujar Algapi.
Atas kondisi tersebut, pihak BPAN menduga pelaksanaan pekerjaan setelah berakhirnya masa kontrak perlu mendapat pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Algapi berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Bengkulu melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita yakin dan percaya dengan kedatangan Kajati yang baru akan mampu membawa perubahan secara signifikan, khususnya dalam proses penerapan hukum. Harapan kita, surat laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti, mulai dari penyelidikan hingga apabila ditemukan unsur pidana dapat berlanjut ke tingkat penyidikan,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan laporan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Jangan sampai adanya pembiaran, karena kepastian penindakan dan penerapan hukum menjadi barometer penting demi kemajuan Bengkulu,” pungkasnya.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejati Bengkulu untuk melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan, termasuk memastikan status kontrak, progres pekerjaan, serta aspek administrasi dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Red/Tim