Dugaan VCS Oknum ASN Guru/TU SMPN 21 Bengkulu Tengah Jadi Sorotan, Disdik Diminta Tegas
Bengkulu Tengah,swara-indonesia.com 16/09/2026 — Beredarnya foto tangkapan layar yang diduga berkaitan dengan video call seksual (VCS) yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai guru/TU di SMPN 21 Bengkulu Tengah menjadi sorotan publik.
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah oknum ASN yang bersangkutan memberikan hak jawab. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa peristiwa yang menjadi perbincangan tersebut memang pernah terjadi. Ia juga menyebut persoalan itu telah sampai kepada Bupati Bengkulu Tengah dan dirinya telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan.
Dalam klarifikasinya, oknum tersebut mengaku telah mengenal pria yang terlibat dalam komunikasi VCS itu selama kurang lebih 1,5 tahun. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkeluarga, demikian pula dengan pria yang berkomunikasi dengannya.
Saat memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut, oknum ASN itu bahkan menggambarkan kondisi dirinya ketika peristiwa berlangsung seperti orang yang “terhipnotis”. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari yang bersangkutan mengenai kondisi yang ia rasakan saat kejadian.
Oknum tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja sebagai staf di lingkungan sekolah selama kurang lebih 15 tahun sebelum kemudian diangkat menjadi ASN pada 2022.
Munculnya persoalan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena yang bersangkutan merupakan bagian dari lingkungan pendidikan. Tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan tidak hanya dituntut menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga menjaga etika dan nama baik lembaga pendidikan.
Apalagi, beredarnya materi yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan perilaku aparatur yang bekerja di lingkungan sekolah.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap disiplin ASN, kode etik, maupun ketentuan lain yang berlaku, langkah penindakan sesuai aturan perlu dilakukan secara tegas dan proporsional.
Ketegasan tersebut penting untuk menjaga integritas lingkungan pendidikan. Sekolah merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan contoh serta membentuk karakter peserta didik. Persoalan perilaku aparatur di lingkungan sekolah, apabila terbukti melanggar ketentuan, tidak semestinya dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas karena dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Namun demikian, proses pemeriksaan tetap harus mengedepankan fakta dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Status seseorang sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah dan pihak terkait dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan.
Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
Red/Tim