Jalan Usaha Tani dan Penyertaan Modal Desa Padang Panjang Disorot, BPAN Minta Inspektorat Kaur Audit Ulang
KAUR, swara-indonesia.com 01/09/2026— Pengelolaan Dana Desa Padang Panjang, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, kembali menjadi perhatian setelah warga menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam pembangunan Jalan Usaha Tani dan penggunaan anggaran Penyertaan Modal Desa.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga berharap Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi pekerjaan maupun pengelolaan dana di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Padang Panjang memperoleh Dana Desa sebesar Rp620.389.000 pada tahun anggaran 2024. Dari pagu tersebut, salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pembangunan dan peningkatan Jalan Usaha Tani dengan anggaran sebesar Rp174.888.000.
Pada tahun berikutnya, 2025, Dana Desa yang diterima Desa Padang Panjang tercatat sebesar Rp607.962.000. Dalam pengelolaannya terdapat alokasi Penyertaan Modal sebesar Rp121.592.400 yang turut dipertanyakan oleh masyarakat.
Warga menyebut adanya sejumlah hal yang perlu diverifikasi terkait pelaksanaan pembangunan jalan dan pengelolaan Penyertaan Modal. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan karena masih membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen maupun kondisi fisik pekerjaan.
Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk mencocokkan volume pekerjaan, panjang dan lebar jalan, ketebalan konstruksi, spesifikasi material, kualitas hasil pekerjaan serta kesesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi fisik.
Sementara untuk anggaran Penyertaan Modal, pemeriksaan diharapkan dapat menelusuri dasar pengalokasian dana, pihak atau badan usaha yang menerima penyertaan, mekanisme pengelolaan, penggunaan dana serta hasil yang diperoleh desa maupun manfaatnya bagi masyarakat.
Desakan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Organisasi ini menyatakan akan menindaklanjuti informasi masyarakat dengan membawa dugaan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penelusuran secara objektif apabila diperlukan.
BPAN juga meminta Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan pemeriksaan kembali apabila kegiatan pembangunan maupun Penyertaan Modal Desa Padang Panjang sebelumnya telah diperiksa.
“Kalau memang ada laporan atau informasi dari masyarakat mengenai dugaan kejanggalan, seharusnya diverifikasi secara terbuka. Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan kembali berdasarkan dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada masalah, sampaikan juga kepada masyarakat,” demikian sikap BPAN.
BPAN menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurut organisasi tersebut, perbedaan antara dokumen anggaran dan kondisi pekerjaan, apabila ditemukan, perlu dijelaskan melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPAN juga mempertanyakan apabila permintaan pemeriksaan ulang terhadap informasi masyarakat tidak ditindaklanjuti. Mereka meminta agar dasar keputusan dan hasil pemeriksaan sebelumnya dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.
“Kalau memang tidak ada temuan atau semuanya sudah sesuai, apa yang harus ditakutkan dari audit ulang? Yang kami minta adalah kepastian dan transparansi. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya. Jika permintaan pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, tentu publik akan mempertanyakan ada apa dengan proses pengawasan tersebut,” tegas BPAN.
Meski demikian, pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap Inspektorat Kabupaten Kaur. Ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Padang Panjang hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang didukung dokumen, bukti pelaksanaan, pengukuran fisik, serta hasil audit dari pihak yang berwenang.
### Pemerintah Desa Berikan Hak Jawab
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan markup Dana Desa tahun anggaran 2024–2025, khususnya terkait pembangunan jalan dan Penyertaan Modal, pihak Pemerintah Desa Padang Panjang menyatakan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pemerintah desa juga menyebut kegiatan tersebut telah melalui pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kaur.
“Menanggapi konfirmasi terkait dugaan markup Dana Desa Tahun 2024–2025, khususnya pembangunan jalan dan penyertaan modal, kami menyampaikan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan telah melalui pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kaur,” demikian jawaban Pemerintah Desa Padang Panjang.
Pemerintah desa menyatakan siap memberikan dokumen pendukung sebagai bahan klarifikasi, di antaranya foto kegiatan dan berita acara pelaksanaan, yang disampaikan bersamaan dengan hak jawab tersebut.
“Kami berharap hak jawab dan klarifikasi ini dapat dimuat secara utuh demi menjaga keberimbangan dan objektivitas pemberitaan,” demikian pernyataan pemerintah desa.
Dengan adanya perbedaan pandangan antara informasi masyarakat, permintaan pemeriksaan ulang dari BPAN, dan klarifikasi pemerintah desa, kepastian mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani serta pengelolaan Penyertaan Modal Desa Padang Panjang masih bergantung pada hasil verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi sebagai dugaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Hasil pemeriksaan resmi menjadi dasar untuk menentukan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan dan anggaran yang ditetapkan.
Red/DdKoboy