Dana Desa Ganda Suli Tahun 2024–2025 Jadi Sorotan, BPAN Siapkan Laporan ke APH
KAUR, swara-indonesia.com 2/10/2026 — Pengelolaan Dana Desa Ganda Suli, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, mendapat perhatian dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Sejumlah pos anggaran dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025 disebut perlu dilakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan data penyaluran yang menjadi perhatian BPAN, pada 2024 Desa Ganda Suli memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp660.203.000. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp364.430.600 atau 55,20 persen, sementara tahap kedua mencapai Rp295.772.400 atau 44,80 persen.
Dalam rincian penggunaan Dana Desa 2024, tercatat anggaran sebesar Rp474.467.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan usaha tani. Selain itu, terdapat alokasi Rp19.806.000 untuk operasional pemerintah desa, Rp27.300.000 untuk sarana perkantoran, Rp41.600.000 untuk pembinaan LKMD/LPM/LPMD, serta Rp57.600.000 untuk keadaan mendesak.
Sementara itu, pada 2025 pagu Dana Desa Ganda Suli tercatat sebesar Rp629.808.000. Penyalurannya kembali dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp366.785.920 atau 58,24 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp263.022.080 atau 41,76 persen.
Sejumlah penggunaan anggaran pada 2025 turut menjadi perhatian. Di antaranya anggaran pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jembatan milik desa masing-masing sebesar Rp281.471.000 dan Rp39.501.000. Selain itu terdapat anggaran penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp55.680.000, keadaan mendesak Rp50.400.000, serta penyertaan modal sebesar Rp70.000.000.
BPAN menyampaikan bahwa sejumlah pos tersebut akan ditindaklanjuti melalui laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Beberapa penggunaan anggaran yang menjadi fokus perhatian meliputi pembangunan jalan usaha tani, jembatan, kegiatan Posyandu, penyertaan modal, anggaran keadaan mendesak, serta pos lainnya yang memiliki nilai cukup besar.
Menurut BPAN, pelaporan tersebut dimaksudkan agar penggunaan Dana Desa dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, kondisi fisik pekerjaan, hingga dokumen pertanggungjawaban pemerintah desa.
Namun demikian, adanya sorotan terhadap sejumlah pos anggaran tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercantum, realisasi kegiatan, volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban keuangan.
Pemerintah Desa Ganda Suli juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi terhadap sejumlah penggunaan anggaran yang menjadi perhatian BPAN. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Ganda Suli terkait seluruh pos anggaran yang disorot tersebut.
BPAN menyatakan, laporan yang nantinya disampaikan kepada APH diharapkan dapat menjadi langkah untuk menelusuri pengelolaan Dana Desa Ganda Suli tahun 2024 dan 2025, sekaligus memastikan penggunaannya sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Red/Tim