Hak Jawab Toko Bangunan SL: Akui Stempel Dipakai Tanpa Izin, Kasus Disebut Selesai di Inspektorat dan Kepolisian

KAUR, swara-indonesia.com 10/10/2026 — Pemilik Toko Bangunan berinisial (Ww)  akhirnya memberikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan stempel toko untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan desa di Kabupaten Kaur. Dalam keterangannya, (Ww) membenarkan bahwa stempel tokonya pernah digunakan oleh sejumlah pemerintah desa tanpa sepengetahuannya. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut telah terjadi sekitar setahun lalu dan menurut keterangannya sudah diselesaikan melalui proses yang melibatkan Inspektorat serta kepolisian.
Keterangan (Ww) membuka sisi lain dari persoalan yang sebelumnya mencuat. Jika pemilik toko mengaku tidak pernah memberikan izin atas penggunaan stempel tersebut, bagaimana stempel itu bisa digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban desa? Apa yang sebenarnya diperiksa oleh pihak berwenang? Dan apakah penyelesaian secara damai berarti seluruh persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum telah dinyatakan selesai?
Dalam hak jawabnya, (Ww)menyampaikan bahwa persoalan bermula ketika ia mendapati adanya penggunaan stempel tokonya tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku baru menelusuri persoalan tersebut setelah menghadapi persoalan pajak ketika menangani proyek pengadaan toilet atau WC di Kota Manna.
“Ketika saya ada proyek besar kemarin, proyek pengadaan WC yang dapat di Kota Manna, saya mau bayar NPWP, pajak saya bengkak. Setelah saya selidiki dan tanya desa-desa, ternyata mereka memakai cap tanpa sepengetahuan saya,” demikian penjelasan (Ww) dalam hak jawabnya.
(Ww)menyebut dirinya telah menjalankan usaha toko bangunan selama kurang lebih 20 tahun. Karena itu, ia mengaku keberatan ketika identitas usahanya diduga digunakan dalam dokumen yang tidak diketahuinya.
Menurut nya, terdapat kurang lebih empat desa yang menggunakan stempel tokonya. Jumlah tersebut berbeda dari informasi awal yang menyebut sekitar lima hingga enam kepala desa. Perbedaan ini masih perlu diklarifikasi agar jumlah desa maupun pihak yang benar-benar berkaitan dengan persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Pernah Melapor ke Polres dan Polda
(Ww) menjelaskan bahwa dirinya sempat menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Ia mengaku melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kaur, kemudian menyampaikan laporan ke Polda karena menurut keterangannya penanganan awal berlangsung lambat.
Namun, (Ww) menyatakan bahwa perkara itu kemudian ditangani langsung oleh Kapolres Kaur. Ia menyebut sejumlah pihak dari desa telah dipanggil dan diberikan somasi.
Ia juga mengatakan bahwa persoalan tersebut dibahas di kantor Inspektorat, dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Menurut pengakuannya, dalam pertemuan itu terdapat pengakuan mengenai kelalaian dari pihak desa.
Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan penjelasan dari pemilik toko. Untuk memastikan kronologi dan status penanganan perkara, perlu dikonfirmasi kepada Polres Kaur, Polda Bengkulu, serta Inspektorat mengenai laporan yang pernah diterima, tindak lanjut yang dilakukan, dan apakah terdapat dokumen resmi yang menyatakan perkara telah selesai.
Mengapa Berakhir Damai? Ini yang Masih Perlu Dijelaskan
Dalam keterangannya, (Ww) mengaku sebenarnya tidak ingin persoalan tersebut berakhir melalui perdamaian. Namun, ia menyebut adanya hubungan keluarga dan kedekatan personal dengan pihak-pihak yang berkaitan menjadi bagian dari situasi yang dihadapinya.
(Ww) juga menyatakan bahwa dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan karena menganggap masalah tersebut telah lama diselesaikan.
Keterangan itu memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: apakah perdamaian yang dilakukan hanya menyelesaikan kerugian pribadi pemilik toko, atau juga mencakup pemeriksaan terhadap dokumen SPJ dan penggunaan anggaran desa?
Perlu ditegaskan, keputusan seseorang untuk berdamai merupakan hak para pihak dalam batas yang diperbolehkan hukum. Namun, perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh aspek perkara telah diperiksa atau dinyatakan selesai oleh aparat penegak hukum.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, status penanganannya perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya pernyataan bahwa perkara telah berdamai.
UU Tipikor: Apakah Perdamaian Menghentikan Proses Hukum?
Persoalan ini perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi rujukan apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana yang sesuai.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu dan dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. 
Ketentuan tersebut tidak berarti bahwa setiap penggunaan stempel tanpa izin otomatis merupakan korupsi. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana, termasuk kaitannya dengan penggunaan anggaran dan potensi kerugian negara.
Namun, jika pemeriksaan menemukan bahwa dokumen SPJ memang dibuat untuk menggambarkan transaksi yang tidak pernah terjadi dan terdapat unsur tindak pidana korupsi, perdamaian pribadi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar dapat memerlukan penilaian berdasarkan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan. Penentuan pasal yang tepat harus dilakukan setelah bentuk dokumen, perbuatan, waktu kejadian, dan bukti diperiksa.
Inspektorat dan Kepolisian Perlu Memperjelas Status Perkara
Pengakuan (Ww) bahwa persoalan telah dibahas di kantor Inspektorat dan ditangani oleh kepolisian menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi.
Ada beberapa hal yang masih perlu dijelaskan kepada publik:
Apakah laporan SL tercatat secara resmi di Polres Kaur atau Polda Bengkulu, dan bagaimana status akhirnya?
Apakah penanganan kepolisian dihentikan secara resmi, atau hanya tidak dilanjutkan setelah para pihak berdamai?
Apakah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen SPJ, bukti transaksi, serta penggunaan stempel toko?
Apakah terdapat laporan hasil pemeriksaan atau rekomendasi tertulis dari Inspektorat?
Apakah ditemukan kerugian keuangan desa atau negara, atau persoalan yang ditangani hanya berkaitan dengan kerugian pribadi pemilik toko?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mengabaikan hak para pihak yang telah berdamai, melainkan untuk membedakan penyelesaian sengketa pribadi dari penanganan dugaan pelanggaran yang mungkin berkaitan dengan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai penanganan oleh kepolisian dan Inspektorat masih berdasarkan penjelasan SL. Redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status akhir perkara tersebut.
Hak Jawab Dihormati, Penelusuran Tetap Berjalan
Pemberitaan ini memuat hak jawab pemilik Toko Bangunan SL untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi, laporan yang pernah dilakukan, dan alasan dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan.
Di sisi lain, keterangan tersebut belum dapat menggantikan konfirmasi resmi dari kepolisian dan Inspektorat. Kepala desa maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan ini juga berhak memberikan klarifikasi mengenai penggunaan stempel, keabsahan dokumen, dan proses penyelesaian yang mereka jalani.
Prinsip ini sejalan dengan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
Inti persoalan ini bukan semata-mata mengapa pemilik toko memilih berdamai, melainkan apakah dugaan penggunaan stempel tanpa izin telah diperiksa secara menyeluruh dan apakah dokumen pertanggungjawaban anggaran desa yang berkaitan dengannya benar-benar sah.
Publik berhak mengetahui status penanganan perkara melalui informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selama belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan adanya pelanggaran, pihak-pihak yang disebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Red/Beny