Puluhan Pohon Ru Diduga Ditebang di Tanjung Agung, Pembangunan Koperasi Merah Putih Ikut Disorot
KAUR, swara-indonesia.com 27/09/2026— Aktivitas penebangan puluhan batang pohon yang disebut sebagai pohon ru di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, menjadi sorotan. Sejumlah kayu berukuran besar terlihat telah ditebang dan menumpuk di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan penebangan, status lahan, serta apakah penebangan telah mendapat izin atau persetujuan dari pihak berwenang.
Persoalan ini semakin serius apabila lokasi penebangan berada di kawasan pesisir, sempadan pantai, atau kawasan konservasi. Perpres Nomor 51 Tahun 2016 mengatur batas sempadan pantai dan perlindungan kawasan tersebut. Sementara apabila lokasi masuk Taman Wisata Alam (TWA), ketentuan konservasi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 juga perlu diperhatikan.
Selain penebangan pohon, pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tanjung Agung juga ikut dipertanyakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerjaan pembangunan diduga menggunakan pasir pantai, yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi material dalam RAB.

Jika benar terdapat perbedaan antara material dalam RAB dengan material yang digunakan di lapangan, hal tersebut patut dijelaskan oleh pelaksana maupun pihak yang melakukan pengawasan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi yang ditetapkan.
Kontraktor Berikan Hak Jawab
Menanggapi persoalan tersebut, pihak kontraktor melalui Pak Giman yang dikonfirmasi terkait aktivitas penebangan memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa pohon yang ditebang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.
“Dik pacak mbangun amu dik ditebang, amu kayunye itu masih di pinggir sungai,” demikian disampaikan Pak Giman melalui pesan WhatsApp.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai persoalan kayu hasil penebangan, Pak Giman menyebut bahwa dirinya tidak menangani kayu tersebut dan meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak terkait.
“Amu masalah kayu TLP lah Babinsa, aku dide ngurusi kayunye,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan. Sementara mengenai status kawasan, legalitas penebangan, serta pengelolaan kayu hasil penebangan, masih diperlukan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Sorotan kini mengarah pada dua persoalan, yakni legalitas puluhan pohon yang ditebang dan kesesuaian pembangunan Koperasi Merah Putih dengan RAB.
Pihak terkait perlu menjelaskan apakah pohon-pohon tersebut berada di kawasan yang memiliki perlindungan khusus, apakah terdapat izin atau dasar hukum penebangan, serta apakah pembangunan koperasi telah memenuhi ketentuan tata ruang dan aturan kawasan pesisir.
Untuk pohon ru, tidak tepat menyatakan bahwa jenis pohon tersebut otomatis dilarang ditebang hanya berdasarkan namanya. Larangan penebangan bergantung antara lain pada status kawasan dan status perlindungan jenis tumbuhan. Data resmi KSDAE mencantumkan tumbuhan yang dilindungi dan larangan terhadap penebangan tumbuhan yang berstatus dilindungi.
Karena itu, Dinas terkait, pemerintah desa, pihak pelaksana, serta instansi kehutanan/konservasi perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa kawasan pesisir dimanfaatkan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan.
Dengan telah dimuatnya klarifikasi dari pihak kontraktor, pemberitaan ini tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai status lahan, perizinan penebangan, penggunaan material pembangunan, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB.
SWARA INDONESIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tanjung Agung, pelaksana pembangunan Koperasi Merah Putih, maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Red/Tim