Polemik Iuran KIP Kuliah STIA Bengkulu Berlanjut, Kampus Kembalikan Dana kepada 224 Mahasiswa

BENGKULU, swara-indonesia.com 21/10/206 – Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu mengembalikan dana iuran kepada mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah setelah polemik pungutan tersebut mendapat perhatian Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II. Hingga perkembangan terakhir, sebanyak 224 dari total 330 mahasiswa penerima KIP Kuliah dilaporkan telah menerima pengembalian dana.

Ketua STIA Bengkulu, Gustini, S.E., menyampaikan bahwa proses pengembalian dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi LLDikti Wilayah II dan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu. Pihak kampus juga melakukan evaluasi internal untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Gustini, tim LLDikti Wilayah II telah melakukan pemeriksaan langsung di STIA Bengkulu pada 7–8 Oktober 2026. Setelah menerima rekomendasi agar dana yang dihimpun dari mahasiswa penerima KIP Kuliah dikembalikan, kampus melakukan pendataan dan verifikasi sebelum memulai proses pengembalian pada 14 Oktober 2026.

“Setelah tim LLDikti melakukan pemeriksaan, kami menerima rekomendasi untuk mengembalikan uang mahasiswa. Rekomendasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar Gustini.

Ia menjelaskan, nominal pengembalian tidak sama untuk setiap mahasiswa karena disesuaikan dengan jumlah iuran yang sebelumnya benar-benar dibayarkan. Berdasarkan pendataan kampus, terdapat mahasiswa yang membayar penuh, membayar sebagian, maupun tidak melakukan pembayaran.

Pengembalian dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing mahasiswa setelah data pembayaran dinyatakan sesuai hasil verifikasi.

Untuk mahasiswa yang merasa telah menyetorkan iuran tetapi belum menerima pengembalian, pihak kampus memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk menyampaikan bukti pembayaran. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar pemeriksaan lanjutan.

“Kami tunggu sampai 31 Oktober 2026. Silakan melampirkan bukti setoran agar dapat kami verifikasi,” katanya.

Kampus Ambil Tanggung Jawab Pengembalian

Gustini mengungkapkan, iuran yang menjadi polemik sebelumnya dihimpun melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA Bengkulu untuk menunjang kegiatan kemahasiswaan. Sebagian dana tersebut, menurutnya, telah digunakan untuk berbagai kegiatan mahasiswa.

Meski penghimpunan dilakukan melalui organisasi mahasiswa, pihak STIA memutuskan mengambil tanggung jawab atas pengembalian dana yang telah disetorkan oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi LLDikti sekaligus upaya memperbaiki tata kelola penghimpunan dana di lingkungan kampus, khususnya yang berkaitan dengan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.

Bantah Ada Instruksi Mempersulit Skripsi

Dalam keterangannya, Gustini turut menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan ancaman terhadap mahasiswa yang tidak membayar iuran, termasuk tudingan bahwa proses penyelesaian skripsi dapat dipersulit.

Ia membantah adanya kebijakan maupun instruksi dari pihak kampus kepada dosen untuk menghambat penyelesaian skripsi mahasiswa akibat persoalan pembayaran iuran.

“Tidak ada ancaman dari dosen kepada mahasiswa bahwa skripsinya akan dipersulit apabila tidak membayar uang iuran. Kalau memang ada mahasiswa yang mempunyai bukti terkait hal tersebut, silakan dilaporkan kepada Senat STIA Bengkulu agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Gustini menegaskan bahwa persoalan iuran tidak seharusnya dikaitkan dengan proses akademik mahasiswa. Ia meminta mahasiswa yang merasa mengalami tekanan atau ancaman agar menyampaikan laporan resmi disertai bukti sehingga dapat diperiksa secara objektif.

Wakil Ketua III Diberhentikan dari Jabatan

Selain pengembalian dana, STIA Bengkulu juga melakukan langkah evaluasi internal menyusul rekomendasi Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu. Gustini menyebut salah satu tindakan yang telah dilakukan adalah pemberhentian Wakil Ketua III STIA Bengkulu dari jabatannya.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut organisasi atas persoalan yang terjadi. Dengan demikian, penanganan polemik tidak hanya diarahkan pada penyelesaian pengembalian dana mahasiswa, tetapi juga evaluasi terhadap tata kelola internal kampus.

Pihak STIA Bengkulu menyatakan persoalan tersebut menjadi bahan pembenahan, terutama dalam pengawasan kegiatan organisasi mahasiswa dan mekanisme penghimpunan dana. Kampus berharap perbaikan tersebut dapat meningkatkan transparansi serta mencegah persoalan serupa terulang.

Sementara itu, proses pengembalian dana masih berlangsung bagi mahasiswa yang belum menerima haknya. Verifikasi bukti pembayaran hingga 31 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan yang disiapkan kampus untuk menuntaskan pengembalian tersebut.

Red/DedyKoboy