Stempel Toko Bangunan Dipakai untuk SPJ Fiktif, Diduga Kades Kaur Jadi Ajang Pemerasan Persoalan Berujung “Damai”

KAUR, swara-indonesia.com 7/10/2026— Dugaan penggunaan stempel toko bangunan SL untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif di Kabupaten Kaur mulai mengarah pada persoalan yang lebih luas. Bukan hanya pihak yang menggunakan stempel yang menjadi sorotan, tetapi juga pihak toko bangunan SL yang stempelnya diduga digunakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bermula ketika stempel toko bangunan SL berada di tangan Kepala Desa Tuguk. Dalam perkembangannya, stempel tersebut diduga digunakan berkaitan dengan administrasi pertanggungjawaban sejumlah kegiatan desa.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana stempel toko SL bisa berada di tangan pihak lain dan untuk kepentingan apa penggunaannya? Sebab, pihak toko bangunan disebut mengaku tidak mengetahui bahwa stempel tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi SPJ yang diduga tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Dari informasi yang berkembang, toko bangunan SL sebelumnya disebut memiliki komunikasi atau penawaran dengan salah satu kepala desa di Kabupaten Kaur. Namun, dugaan penggunaan stempel untuk kepentingan SPJ disebut berada di luar pengetahuan pihak toko.


Pihak Toko Mengaku Dirugikan, Tetapi Berujung Penyelesaian

Persoalan semakin menarik perhatian ketika pihak toko bangunan SL disebut mengetahui adanya dugaan penggunaan stempel tersebut untuk dokumen SPJ.

Pihak toko disebut merasa dirugikan dan sempat menyatakan akan menempuh jalur hukum. Sikap tersebut menimbulkan dugaan bahwa persoalan penggunaan identitas usaha mereka bukan perkara sepele.

Namun, di tengah rencana tersebut, muncul upaya penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang berkaitan.

Di sinilah muncul pertanyaan investigatif berikutnya: apa yang sebenarnya menjadi dasar hingga persoalan yang semula disebut merugikan pihak toko kemudian berakhir melalui penyelesaian secara damai?

Narasumber menyebut persoalan tersebut bahkan melibatkan sekitar lima hingga enam kepala desa yang disebut telah menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai.

Kondisi tersebut tentu perlu diperjelas. Apakah penggunaan stempel memang terjadi tanpa sepengetahuan toko? Jika benar, mengapa persoalan tersebut tidak langsung diproses melalui jalur hukum sebagaimana rencana awal? Dan apakah seluruh pihak yang disebut telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan stempel tersebut?

Toko Bangunan SL Juga Perlu Memberikan Klarifikasi

Jika pihak toko SL benar-benar tidak mengetahui penggunaan stempel untuk SPJ yang diduga fiktif, maka toko juga memiliki kepentingan untuk menjelaskan bagaimana stempel tersebut bisa berada di luar penguasaan mereka.

Apalagi, apabila identitas toko dicantumkan dalam nota, kuitansi, atau dokumen pertanggungjawaban desa, maka pihak toko semestinya dapat menerangkan apakah benar pernah terjadi transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Pertanyaan lainnya adalah apakah toko pernah menyerahkan barang sesuai nilai yang tercantum dalam SPJ, kepada siapa barang diberikan, kapan transaksi berlangsung, dan apakah terdapat bukti pembayaran maupun pencatatan transaksi.

Hal tersebut penting karena stempel toko bukan sekadar cap administrasi. Ketika digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban, keberadaannya dapat memberikan kesan bahwa transaksi atau pembelian memang dilakukan melalui toko tersebut.

Ada Upaya Damai, Tetapi Persoalan Belum Otomatis Selesai

Adanya penyelesaian secara damai juga tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengetahui fakta sebenarnya, terutama apabila dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran desa.

Jika benar terdapat SPJ yang tidak menggambarkan transaksi sebenarnya, maka yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang menggunakan stempel, tetapi juga siapa yang membuat dokumen, siapa yang menyerahkan atau menerima dokumen, apakah barang benar-benar tersedia, serta apakah anggaran desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Termasuk pihak toko bangunan SL, perlu dipastikan apakah mereka benar-benar hanya menjadi pihak yang stempelnya digunakan tanpa sepengetahuan, atau terdapat keterlibatan lain dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang pertama kali meminta stempel, bagaimana stempel tersebut berpindah tangan, berapa banyak SPJ yang menggunakan stempel tersebut, apakah transaksi dalam SPJ benar-benar terjadi, serta bagaimana proses penyelesaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Salah seorang kepala desa yang dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut, termasuk informasi mengenai sejumlah kepala desa yang disebut telah menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.

Namun, dugaan penggunaan stempel untuk SPJ fiktif tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Berita ini juga membuka ruang bagi pihak toko bangunan SL, kepala desa, maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.

Red/Beny