Dandim 0408/BS Klarifikasi Polemik KDKMP Tanjung Agung, Izin Pinjam Pakai Diklaim Terbit, Status Aset Pemkab Kaur dan Dugaan Penebangan Pohon Ru Jadi Sorotan
KAUR , Swara-Indonesia.com 02/11/2026 — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri. Di tengah klaim adanya persetujuan pinjam pakai lahan dari Pemerintah Kabupaten Kaur, muncul perbedaan keterangan dengan kepala desa serta pertanyaan mengenai status aset, dugaan penebangan pohon ru, dan penggunaan material pembangunan.
Persoalan tersebut sebelumnya mendapat klarifikasi dari Kolonel Inf. Aswin Suladi, yang saat itu menjabat sebagai Pgs. Dandim 0408/BS. Dalam keterangannya, Aswin menyatakan bahwa pembangunan KDKMP telah melalui musyawarah desa dan mendapatkan persetujuan penggunaan lahan melalui mekanisme pinjam pakai aset pemerintah daerah.
Menurut Aswin, penentuan lokasi diawali dengan musyawarah di tingkat desa sebelum diajukan kepada Pemkab Kaur. Ia menyebut pemerintah daerah telah menyetujui pinjam pakai lahan untuk 43 titik pembangunan KDKMP, termasuk lokasi di Desa Tanjung Agung.
Persetujuan tersebut, menurutnya, ditandatangani Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Aswin juga mengaku memiliki dokumen pendukung, mulai dari undangan musyawarah desa, berita acara penetapan lokasi, dokumentasi survei, kesepakatan desa, hingga surat persetujuan pinjam pakai lahan.
Saat memberikan klarifikasi, Aswin menyebut progres pembangunan KDKMP Tanjung Agung telah mencapai sekitar 60–70 persen. Pekerjaan struktur bagian bawah, termasuk pemasangan batu dan dinding, dikatakan telah selesai, sedangkan pengerjaan atap dan tahap penyelesaian masih berlangsung.
Secara keseluruhan, dari 144 titik pembangunan KDKMP yang disebutkan Aswin, sebanyak 113 titik telah selesai dan 31 titik lainnya masih dalam pengerjaan.
Ia turut mengakui adanya miskomunikasi dengan kepala desa terkait pembangunan tersebut. Persoalan itu, menurutnya, akan diselesaikan melalui koordinasi.
Perbedaan Keterangan Kades dan Dandim Jadi Sorotan
Klaim tersebut berbanding berbeda dengan pernyataan Kepala Desa Tanjung Agung sebelumnya. Kades menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin pembangunan KDKMP di lokasi tersebut.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses musyawarah, penetapan lokasi, serta pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan penggunaan lahan.
Sorotan semakin menguat setelah Swara Bengkulu memperoleh dokumen berupa lampiran persetujuan pinjam pakai lahan atau aset milik Pemerintah Kabupaten Kaur tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam dokumen pada daftar Kecamatan Maje, lokasi Desa Tanjung Agung tercantum dengan objek lahan “Danau Kembar (Tanah Sepadan Pantai)”. Namun, pada kolom pengguna barang terdapat keterangan “Belum Tercatat sebagai Aset Pemda”.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan KDKMP.
Jika objek tanah belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah, apa dasar administrasi dan kewenangan yang digunakan dalam penerbitan persetujuan pinjam pakai tersebut?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Kaur, khususnya Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Meski demikian, keterangan dalam lampiran tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persetujuan pinjam pakai tidak sah. Diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, termasuk status penguasaan tanah, dasar hukum, dan kewenangan pihak yang menerbitkan persetujuan.
Dugaan Penebangan Pohon Ru dan Material Pasir Pantai
Persoalan pembangunan KDKMP Tanjung Agung tidak hanya berkaitan dengan administrasi penggunaan lahan. Sebelumnya, pembangunan tersebut juga menjadi sorotan atas dugaan penebangan puluhan pohon ru di sekitar lokasi.
Keberadaan kayu hasil penebangan memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari jumlah pohon yang ditebang, pihak yang melakukan penebangan, hingga ada atau tidaknya izin maupun persetujuan dari instansi berwenang.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan pasir pantai sebagai material pembangunan. Asal-usul material tersebut serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku perlu ditelusuri lebih lanjut.
Lokasi pembangunan yang disebut berada sekitar 50 meter dari garis pantai juga menjadi perhatian. Untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan sempadan pantai, diperlukan pengukuran resmi, penentuan garis pantai sebagai acuan, serta pemeriksaan terhadap aturan tata ruang dan perlindungan kawasan pesisir.
Dengan demikian, klarifikasi mengenai persetujuan pinjam pakai lahan belum otomatis menjawab persoalan dugaan penebangan pohon ru, penggunaan pasir pantai, maupun kesesuaian lokasi pembangunan dengan ketentuan kawasan pesisir.
Pemkab Kaur Diminta Membuka Dokumen dan Menjelaskan Status Lahan
Sejumlah persoalan yang muncul dalam pembangunan KDKMP Tanjung Agung membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Kaur diharapkan memberikan keterangan mengenai status tanah, dokumen persetujuan pinjam pakai, serta mekanisme administrasi yang digunakan. Pemerintah desa dan pelaksana pembangunan juga perlu menjelaskan perbedaan pernyataan terkait izin pembangunan di lokasi tersebut.
Instansi berwenang turut diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penebangan pohon ru, sumber material pasir pantai, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan perlindungan kawasan pesisir.
Klarifikasi Kolonel Inf. Aswin Suladi saat menjabat Pgs. Dandim 0408/BS menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, klaim tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen administrasi dan keterangan pihak lainnya agar persoalan dapat dipahami secara menyeluruh.
Pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat program KDKMP yang menjadi bagian dari pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar program tersebut terlaksana sesuai ketentuan hukum, administrasi, dan tata kelola yang berlaku.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, sejumlah pertanyaan mengenai status lahan, proses perizinan, dan dugaan aktivitas di kawasan pesisir masih menunggu penjelasan resmi.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Tim Investigasi/Redaksi)