Dugaan Potongan Fee Proyek Drainase Rp27 Juta Mencuat, Pekerja Keluhkan Dampaknya

BENGKULU, swara-indonesia.com 30/09/2026 — Dugaan adanya potongan terhadap anggaran pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan di Kota Bengkulu mencuat. Informasi yang dihimpun menyebut adanya potongan yang diduga mencapai Rp27 juta, dan nilai tersebut disebut-sebut belum memperhitungkan kewajiban pajak sebesar 13 persen.

Proyek tersebut merupakan kegiatan Peningkatan/Rehabilitasi Drainase Jl. Pancur Mas RT 10, Kelurahan Sukarami (SDN 66), yang tercantum pada papan informasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.146.000, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 30 Juli 2026 hingga 27 Oktober 2026. Pelaksana pekerjaan tercantum CV Ya Latif Mulia, sedangkan konsultan pengawas CV Nugraha Consultant.

Namun, di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul informasi mengenai dugaan potongan terhadap anggaran yang diterima pelaksana.

Seorang narasumber yang mengetahui kondisi pekerjaan tersebut mengungkapkan, apabila anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan nilai yang seharusnya, pekerjaan diyakini dapat berjalan lebih cepat dan melibatkan tenaga kerja yang lebih memadai.

“Kalau besaran yang diterima sesuai anggaran pekerjaan, sebenarnya pekerjaan bisa cepat selesai. Itu juga berpengaruh terhadap pekerja lainnya,” ungkap narasumber.

Menurutnya, keterbatasan anggaran yang diduga terjadi setelah adanya potongan membuat kondisi di lapangan menjadi berat bagi pekerja.

Bahkan, narasumber mengaku pernah bekerja seorang diri untuk mengerjakan bagian pekerjaan yang seharusnya dapat dilakukan oleh beberapa orang.

“Kadang saya hanya sendiri, ngaduk semen sendiri dari ujung ke ujung,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana struktur pembiayaan pekerjaan setelah adanya dugaan potongan tersebut. Terlebih, angka Rp27 juta yang disebut sebagai potongan itu diklaim belum dikurangi dengan kewajiban pajak sekitar 13 persen.

Jika informasi tersebut benar, maka publik tentu patut mengetahui ke mana aliran potongan tersebut, siapa yang meminta, atas dasar apa potongan dilakukan, dan apakah potongan tersebut tercantum dalam mekanisme resmi pengadaan maupun kontrak pekerjaan.

Sebab, nilai kontrak yang tertera pada papan proyek merupakan informasi publik yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya. Setiap pengurangan atau pungutan terhadap nilai pekerjaan tentu perlu memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Nama Kadis PUPR Disebut, Konfirmasi Masih Ditunggu

Informasi yang beredar bahkan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak pimpinan Dinas PUPR Kota Bengkulu dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan konfirmasi serta bukti pendukung.

Media masih melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah benar terdapat permintaan atau pemotongan sebesar Rp27 juta, siapa pihak yang menerima atau meminta potongan tersebut, serta apakah terdapat dokumen atau bukti transaksi yang dapat menguatkan informasi tersebut.

Kadis PUPR Kota Bengkulu juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran proyek, nilai yang diterima pelaksana, serta apakah terdapat potongan di luar kewajiban pajak dan ketentuan kontrak.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR Kota Bengkulu maupun pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai dugaan tersebut.

Red/DdKoboy

Kades Tanjung Agung Angkat Bicara: Danau Kembar Disebut Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, Izin Pembangunan Kopdes Dipertanyakan

KAUR, Swara-indonesia.com 30/09/2026 — Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, kembali bergulir. Kali ini, Kepala Desa Tanjung Agung turut angkat bicara setelah melakukan penelusuran terkait status lahan yang menjadi lokasi pembangunan.

Kepala Desa Tanjung Agung mengatakan dirinya baru saja mendatangi kantor Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan penelusuran mengenai status lahan yang dikenal masyarakat sebagai Danau Kembar atau kawasan yang berada di sekitar sempadan pantai.

Menurutnya, dari penelusuran tersebut, kawasan Danau Kembar yang dimaksud disebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kaur maupun sebagai aset Dinas Pariwisata.

“Saya baru pulang dari kantor Sekda, melakukan penelusuran. Ternyata Danau Kembar (sempadan pantai) belum tercatat sebagai aset daerah ataupun Dinas Pariwisata,” ujar Kepala Desa Tanjung Agung kepada media.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan Kepala Desa terkait sebelumnya munculnya keterangan mengenai status lahan yang disebut-sebut sebagai lahan milik pemerintah daerah.

Kades Tegaskan Tidak Pernah Memberikan Izin

Lebih lanjut, Kepala Desa menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tanah di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan, kawasan yang berada dalam radius tertentu dari garis pantai memiliki ketentuan tersendiri, sehingga dirinya tidak ingin mengambil keputusan yang berada di luar kewenangannya.

“Sedangkan saya di desa ini tidak berhak mengeluarkan surat tanah apa pun bentuknya karena mengingat 100 meter dari pantai,” katanya.

Menurutnya, apabila pemerintah desa saja tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait tanah di lokasi tersebut, maka dirinya juga tidak memiliki dasar untuk memberikan izin terhadap pembangunan di kawasan yang dimaksud.

“Jangankan kepala desa, untuk pembuatan sertifikat saja tidak bisa,” ujarnya.

Kepala Desa kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di lokasi tersebut.

“Nah, jadi saya jelas-jelas tidak bisa dan tidak mau memberikan izin. Karena jika itu terjadi, maka saya yang akan mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Pernyataan Kepala Desa tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul keterangan dari Babinsa yang menyebut pembangunan tidak mungkin dilakukan tanpa adanya permohonan dan persetujuan.

Babinsa juga sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen pembangunan disebut telah diajukan dan mendapat persetujuan, meskipun menurut keterangannya surat dari pemerintah daerah belum turun.

Adanya perbedaan keterangan tersebut membuat status lahan dan dasar persetujuan pembangunan menjadi semakin penting untuk diperjelas melalui dokumen resmi.

Di satu sisi, Babinsa menyebut lokasi tersebut sebagai lahan Pemkab. Di sisi lain, Kepala Desa kini menyampaikan bahwa berdasarkan penelusurannya ke kantor Sekda, kawasan Danau Kembar tersebut disebut belum tercatat sebagai aset daerah maupun aset Dinas Pariwisata.

Dua keterangan tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kaur melalui dokumen resmi mengenai status dan penguasaan lahan.

Status Sempadan Pantai Kembali Menjadi Sorotan

Persoalan sempadan pantai juga kembali menjadi perhatian. Apabila lokasi pembangunan memang berada di kawasan yang termasuk sempadan pantai, maka status dan batas kawasan tersebut perlu dipastikan berdasarkan data serta dokumen resmi pemerintah.

Hal ini menjadi semakin penting karena sebelumnya di lokasi tersebut ditemukan puluhan batang pohon yang diduga telah ditebang untuk mendukung kegiatan pembangunan.

Media sebelumnya juga telah mempertanyakan dasar penebangan pohon, pihak yang memberikan persetujuan, status lahan, serta kesesuaian pembangunan dengan dokumen perencanaan dan RAB.

Dengan adanya keterangan terbaru dari Kepala Desa, pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang memberikan persetujuan pembangunan juga semakin mengemuka.

Jika pemerintah desa mengaku tidak pernah memberikan izin, sementara terdapat kegiatan pembangunan yang telah berjalan di lokasi, maka pihak yang memberikan dasar atau persetujuan pembangunan perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Pemkab Kaur Perlu Beri Penjelasan

Atas munculnya dua keterangan mengenai status lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur dinilai perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperjelas, yakni status hukum dan administrasi kawasan Danau Kembar, apakah kawasan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah, siapa pihak yang menguasai atau mengelola kawasan tersebut, serta dasar hukum pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di lokasi.

Selain itu, perlu dijelaskan pula apakah telah terdapat persetujuan tertulis dari instansi yang berwenang, bagaimana dasar pemanfaatan lahannya, serta apakah penebangan pohon yang terjadi di lokasi telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Seluruh keterangan yang muncul masih perlu diverifikasi dengan dokumen resmi dan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Namun, semakin banyaknya pertanyaan mengenai status lahan, izin pembangunan, penebangan pohon, serta adanya perbedaan keterangan antar-pihak membuat transparansi menjadi penting.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan dan penguatan ekonomi masyarakat desa. Karena itu, pelaksanaannya di lapangan semestinya memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas Pariwisata, pihak pelaksana pembangunan, TNI, maupun instansi lain yang memiliki kewenangan terkait lokasi dan pembangunan tersebut.

Jika terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa pembangunan telah memperoleh persetujuan dan memiliki dasar pemanfaatan lahan yang sah, media siap memuat penjelasan tersebut secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Red/DdKoboy