Kasus VCS Oknum ASN Bengkulu Tengah Berlanjut, Suami Minta Persoalan Ditindaklanjuti

BENGKULU TENGAH, swara-indonesia.com 15/10/2026 — Persoalan dugaan video call seksual (VCS) yang menyeret seorang oknum ASN di lingkungan SMPN 21 Bengkulu Tengah kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya pihak Dinas Pendidikan memberikan keterangan terkait hasil klarifikasi, kini suami dari oknum ASN tersebut turut menyampaikan pengakuannya mengenai persoalan yang terjadi dalam rumah tangganya.

Dalam keterangannya, sang suami mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukan kali pertama diketahuinya. Ia menyebut hubungan istrinya dengan pria yang dimaksud telah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Menurut pengakuannya, persoalan serupa sudah beberapa kali terungkap hingga akhirnya menjadi masalah serius dalam rumah tangga mereka.

Ia juga menyatakan bahwa sebelumnya kedua pihak telah menandatangani surat perjanjian agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Namun, menurutnya, adanya surat perjanjian tersebut belum menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Tak hanya itu, sang suami mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Bengkulu Tengah. Ia berharap laporan itu mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah, terutama karena pihak yang bersangkutan merupakan aparatur yang bekerja di lingkungan pendidikan.

Persoalkan Pengakuan Merasa Terhipnotis

Sorotan lain muncul terkait pengakuan oknum ASN tersebut yang sebelumnya menyampaikan kepada Dinas Pendidikan bahwa dirinya merasa seperti tidak sadar atau terhipnotis saat melakukan video call.

Sang suami secara tegas mempertanyakan pengakuan tersebut. Ia menilai, apabila hubungan itu telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun dan kejadian serupa telah beberapa kali diketahui, alasan merasa terhipnotis perlu dijelaskan lebih lanjut.

Menurutnya, rentang waktu hubungan yang disebut telah berlangsung lama tersebut tidak sejalan dengan gambaran bahwa kejadian itu hanya berlangsung tanpa kesadaran.

Perbedaan keterangan antara suami dan oknum ASN tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun mengurangi kepercayaan terhadap proses klarifikasi yang telah dilakukan.

Meski demikian, bantahan sang suami merupakan keterangan dari salah satu pihak. Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari oknum ASN yang bersangkutan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Disdik Telah Melakukan Pemeriksaan

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah menyatakan telah memanggil oknum ASN tersebut beserta kepala sekolah untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi turut melibatkan Sekretaris Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, serta Kasubbag Kepegawaian.

Pihak Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa oknum tersebut mengakui pernah melakukan video call, tetapi menyatakan tidak sampai bertemu secara langsung dengan pria yang dimaksud. Keterangan itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dinas Pendidikan juga menyampaikan rencana pembinaan, penarikan sementara yang bersangkutan ke kantor dinas, serta pembebastugasan dari tempat kerja saat ini. Selain itu, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Dengan adanya keterangan baru dari suami, publik kini menanti apakah informasi mengenai dugaan kejadian berulang dan surat perjanjian sebelumnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan lanjutan.

Bupati Diminta Pastikan Penanganan Berjalan

Media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk tindak lanjut laporan kepada Bupati Bengkulu Tengah serta langkah yang akan diambil Dinas Pendidikan dan BKPSDM.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah diharapkan memastikan setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN diperiksa secara objektif dan transparan. Jika terbukti terdapat pelanggaran, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian apabila memenuhi persyaratan hukum.

Ketegasan dalam menegakkan aturan dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Sebab, tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan tidak hanya dituntut menjalankan tugas profesional, tetapi juga menaati ketentuan kedinasan yang berlaku.

Hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut masih dinantikan. Media akan terus mengawal prosesnya agar setiap keterangan, hasil pemeriksaan, dan keputusan yang diambil dapat diketahui publik secara proporsional.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi oknum ASN yang bersangkutan, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah guna menjamin keberimbangan pemberitaan.

Red/DdKoboy