Kasus VCS Oknum ASN SMPN 21 Bengkulu Tengah Masuk BAP, Bupati Didorong Tegakkan Disiplin Aparatur

BENGKULU TENGAH, swara-indonesia.com 5/10/2026 — Persoalan dugaan video call seksual (VCS) yang melibatkan oknum ASN yang bertugas di lingkungan SMPN 21 Bengkulu Tengah memasuki tahap penanganan oleh Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah..

BPAN LAI Provinsi Bengkulu, akan menyampaikan Surat Resmi yang di tujukan kepada Bupati Bengkulu Tengah, dengan meminta agar ada sangsi tegas berupa Pemecatan Sebagaimana yang di atur PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan perluasannya, perbuatan asusila masuk dalam kategori Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat.

Jenis sanksi berat yang dapat dijatuhkan meliputi, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (Pemecatan).

Jika pelanggaran tersebut terbukti mencoreng nama baik instansi secara luas atau dilakukan di lingkungan kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan langsung melalui Sidang Kode Etik.

Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak Dinas Pendidikan melibatkan sejumlah pejabat terkait, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, serta Kasubbag Kepegawaian.

“Yang bersangkutan telah kami panggil, termasuk kepala sekolah. Tadi ada saya, Pak Sekretaris, pengawas sekolah dan Kasubbag Kepegawaian,” ujar pihak Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah.

Dinas Pendidikan menjelaskan, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari proses penanganan sesuai ketentuan disiplin ASN. Pihaknya terlebih dahulu meminta klarifikasi langsung kepada oknum yang bersangkutan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Dari hasil klarifikasi dan berita acara pemeriksaan (BAP), oknum tersebut mengakui pernah melakukan video call dengan seorang pria. Namun, menurut pengakuannya kepada Dinas Pendidikan, komunikasi tersebut hanya sebatas video call dan tidak sampai terjadi pertemuan secara langsung.

Oknum tersebut juga memberikan keterangan bahwa ketika kejadian berlangsung dirinya berada dalam kondisi seperti tidak sadar.

“Kami minta klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan. Tadi beliau memang mengakui pernah ada video call. Pengakuan beliau hanya video call saja, tidak sampai bertemu, hanya sekadar VC dan dilakukan dalam kondisi seperti rasa tidak sadar,” jelas pihak Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan menyatakan proses pemeriksaan dan klarifikasi telah dituangkan dalam BAP. Selanjutnya, oknum tersebut rencananya akan mendapatkan pembinaan dan untuk sementara ditarik ke Dinas Pendidikan serta dibebastugaskan dari tempatnya bertugas saat ini.

Langkah tersebut disebut akan dilakukan dalam waktu dekat, sembari proses penanganan administratif terus berjalan. Dinas Pendidikan juga menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Insyaallah dalam minggu ini atau besok yang bersangkutan akan kami bina dulu. Akan kami tarik dulu ke Dinas Pendidikan dan dibebastugaskan di tempat dia bekerja sekarang. Kami juga sudah melaporkan ke BKPSDM,” ungkapnya.

Media Akan Terus Pantau

Perkembangan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aparatur yang bekerja di lingkungan pendidikan. Sekolah merupakan institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga menjadi tempat pembentukan karakter dan keteladanan bagi peserta didik.

Media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk memastikan tindak lanjut yang disampaikan Dinas Pendidikan benar-benar berjalan dan tidak berhenti sebatas pemanggilan serta pembinaan.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya Bupati, juga diharapkan memastikan setiap pelanggaran disiplin yang terbukti dilakukan oleh ASN maupun PPPK ditangani secara tegas, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan adanya pelanggaran berat terhadap disiplin atau kode etik, maka sanksi harus diberikan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila memang memenuhi ketentuan untuk itu.

Ketegasan tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur dan mencegah perilaku yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Namun demikian, seluruh proses tetap harus mengedepankan asas pemeriksaan yang objektif dan memberikan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Media juga akan terus membuka ruang hak jawab apabila terdapat keterangan atau perkembangan baru dari oknum ASN, Dinas Pendidikan, BKPSDM, maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Red/DdKoboy