Bengkulu, swara-indonesia.com 06/11/2025— Langkah tegas dilakukan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dengan menggeledah dua rumah pribadi milik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, serta beberapa lokasi lain di Kabupaten Lebong. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi program bedah rumah yang bersumber dari anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong tahun 2023.
Dari penggeledahan di rumah Mustarani Abidin di Komplek Cita Marga Residen, Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, buku catatan, serta data transaksi yang diduga kuat terkait aliran dana proyek. Saat proyek berjalan pada 2023, Mustarani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah Lebong sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tidak berhenti di satu lokasi, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Mustarani di Kota Bengkulu. Polisi turut mengamankan beberapa barang elektronik, termasuk telepon genggam milik Mustarani dan istrinya. Selain itu, tim penyidik menyisir tiga toko bangunan di wilayah Lebong yang diduga menjadi tempat transaksi material dalam proyek tersebut, yaitu Toko Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Kecamatan Lebong Atas, serta Bintang Nata Bangunan (BNB) di Kecamatan Lebong Selatan.
Penyidik juga mendatangi kantor Dinas Perkim serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk mencari bukti pendukung. Dari hasil penggeledahan di berbagai titik, delapan kontainer berisi dokumen, berkas, catatan transaksi, serta alat komunikasi dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut.
Perwira tim geledah, AKP Dani Pamungkas Setiawan, membenarkan kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perkim Lebong. “Benar, kami sedang melakukan penggeledahan di beberapa titik berbeda untuk mengamankan barang bukti. Informasi lebih rinci nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan,” ujarnya kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh melalui program pembangunan rumah baru layak huni tahun anggaran 2023. Program yang menggunakan anggaran sekitar Rp4,1 miliar itu diketahui termasuk dalam skema Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) dari APBD Kabupaten Lebong.
Menurutnya, terdapat temuan bahwa penerima bantuan diarahkan untuk membeli material hanya di toko bangunan tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga diduga terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Padahal, program tersebut semestinya dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan dokumen untuk memperkuat proses penyidikan. Sementara itu, perkembangan hasil penyelidikan dan kemungkinan adanya tersangka akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Redaksi/Dedy Koboy
















