Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ganda Suli, Kaur: Kepala Desa Bungkam, Masyarakat Desak Penegakan Hukum

Kaur, Bengkulu 30/04/2025 swara-indonesia.com– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa ganda suli kecamatan luas kabupaten kaur, Provinsi Bengkulu. Kepala Desa Ganda Suli diduga melakukan mark-up terhadap sejumlah kegiatan pembangunan desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kecurigaan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan kejanggalan terhadap proyek-proyek desa yang dinilai tidak sesuai dengan realisasi. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tidak ada keterbukaan dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran sejak tahun 2022 hingga 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rincian penggunaan dana desa meliputi pembangunan kandang ternak tahun 2022 sebesar Rp647.284.000, penyuluhan tahapan penyuluhan status desa berkembang tahap 1 sebesar Rp306.548.160, tahap 2 sebesar Rp155.387.680, dan tahap 3 sebesar Rp185.387.680. Selain itu, terdapat anggaran untuk penyelenggaraan posyandu makanan tambahan kelas ibu hamil sebesar Rp7.680.000, pengerasan jalan desa Rp34.016.440, jalan usaha tani Rp126.695.760, keadaan mendesak Rp151.200.000, penanggulangan bencana Rp51.782.720, serta pertanian pengilang padi jagung dan lainnya sebesar Rp95.440.360.

Pada tahun 2023, pagu anggaran mencapai Rp653.269.000 dengan alokasi untuk tahapan penyaluran status desa berkembang tahap 1 sebesar Rp264.480.700, tahap 2 sebesar Rp195.980.700, dan tahap 3 sebesar Rp192.907.600. Anggaran juga dialokasikan untuk keadaan mendesak sebesar Rp68.400.000, pemeliharaan jalan usaha tani Rp376.593.000, pembinaan PKK Rp61.850.000, Lkmd/LPM/LPMD Rp32.400.000, dan olahraga tingkat desa Rp33.300.000.

Tahun 2024 mencatat pagu anggaran sebesar Rp660.203.000 dengan alokasi untuk tahap besar 1 sebesar Rp364.440.600, tahap 2 sebesar Rp295.772.400, dan pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp268.402.200.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi oleh media, Kepala Desa Ganda Suli tidak dapat ditemui. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan.

Menanggapi temuan ini, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyampaikan keprihatinannya dan berkomitmen menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan pentingnya penindakan terhadap dugaan penyimpangan dana desa sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

Masyarakat Ganda Suli kini berharap ada langkah tegas dari aparat berwenang untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai tujuan, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan warga secara nyata.

Redaksi Dedy koboy

Aktivitas Stockpile Batu Bara di Sepadan Pantai Pulau Bai Diduga Langgar Aturan dan Rusak Lingkungan

Bengkulu, 5 Mei 2025 swara-indonesia.com — Sejumlah perusahaan diduga melakukan aktivitas penumpukan batu bara (stockpile) di kawasan sepadan pantai dan hutan mangrove Pulau Bai, Kota Bengkulu, tanpa mematuhi ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan. Temuan ini memicu keprihatinan dari masyarakat, aktivis lingkungan, hingga pengamat kebijakan daerah.


Investigasi yang dilakukan oleh tim media bersama sejumlah lembaga lingkungan menemukan adanya penumpukan batu bara terbuka yang tersebar di sepanjang wilayah pesisir tersebut. Diduga, kegiatan ini berlangsung tanpa perlengkapan pengaman yang memadai, seperti jaring penahan debu, sistem pengelolaan air limbah, serta tempat penampungan limbah B3, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi lingkungan hidup.

Ketiadaan fasilitas-fasilitas tersebut berpotensi mencemari udara, air, tanah, hingga kawasan laut dan hutan mangrove. Selain menimbulkan ancaman bagi ekosistem lokal, kondisi ini juga membahayakan kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB), Sutarman, belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Pihak yang bersangkutan belum memberikan respons terhadap pertanyaan seputar izin dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan di area tersebut.

Berdasarkan kajian dampak lingkungan yang dikaji oleh sejumlah lembaga, berikut ini adalah dampak utama dari kegiatan stockpile batu bara di wilayah sepadan pantai:
• Pencemaran udara akibat partikel debu batu bara yang dapat memicu gangguan pernapasan dan penyakit paru-paru pada warga sekitar.
• Pencemaran air dari limbah batu bara yang mengandung logam berat dan senyawa kimia, mengancam ekosistem perairan dan kehidupan nelayan.
• Kerusakan tanah, yang menyebabkan kualitas lahan menurun dan berdampak pada keberlangsungan vegetasi setempat.
• Dampak kesehatan, terutama risiko jangka panjang seperti asma, bronkitis, hingga penyakit kronis akibat paparan debu dan limbah.
• Gangguan terhadap ekosistem laut, seperti kematian biota laut, kerusakan terumbu karang, dan terganggunya aktivitas nelayan.
• Kerugian ekonomi lokal, terutama di sektor pariwisata dan perikanan, serta menurunnya produktivitas akibat masalah kesehatan warga.

Dengan semakin jelasnya risiko yang ditimbulkan, publik mendesak pihak berwenang, baik di tingkat kota maupun provinsi, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara serius dan transparan. Penegakan hukum serta evaluasi izin lokasi stockpile di kawasan pesisir dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.

 

(Redaksi Dedy Koboy)