Forum ABRI-1 Kembali Datangi Kejati Bengkulu, Dorong Percepatan Penanganan Sejumlah Dugaan Perkara
BENGKULU, swara-indonesia.com 4/08/2026– Forum Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (3/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan percepatan penanganan beberapa dugaan perkara yang dinilai menjadi perhatian masyarakat.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, peserta aksi meminta Kejati Bengkulu meningkatkan kinerja penegakan hukum terhadap berbagai laporan maupun dugaan penyimpangan yang telah mencuat ke publik. Mereka menekankan agar setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu isu yang disuarakan adalah dugaan penyimpangan di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Massa meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Forum ABRI-1 juga menyoroti penanganan dugaan persoalan terkait Mega Mall. Dalam orasinya, massa menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga berkaitan dengan potensi kerugian terhadap keuangan daerah. Mereka meminta Kejati segera mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.
“Kami meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan perkara sesuai alat bukti yang dimiliki dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah seorang orator di hadapan peserta aksi.

Massa juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun kedudukan pihak yang diduga terlibat. Menurut mereka, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penanganan perkara.
Dalam aksi tersebut, Forum ABRI-1 berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus terjaga.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam penyampaian aspirasi massa juga belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ref/Tim