Kaur, swara-indonesia.com 04/10/2025– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Gunung 3, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain itu, BPAN juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Kaur untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.
Laporan ini didasari hasil investigasi BPAN bersama tim media yang menemukan berbagai kejanggalan dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2022, 2023, dan 2024. Sejumlah kegiatan dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dilaporkan dan diduga mengalami mark up dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang diperoleh, total pagu Dana Desa Gunung 3 Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp823.369.000, dengan status desa Berkembang.
Rincian Penyaluran Dana Desa Tahun 2022:
• Tahap 1: Rp453.208.560 (55,04%)
• Tahap 2: Rp197.608.560 (24,00%)
• Tahap 3: Rp172.551.880 (20,96%)
Rincian Penggunaan Dana Desa Tahun 2022:
1. Kader Posyandu: Rp17.500.000
2. Bidang Kesehatan: Rp65.878.500
3. Milik Desa (Pengadaan/Pengelolaan Aset Desa): Rp12.000.000
4. Balai Kemasyarakatan: Rp24.885.500
5. Sumur Bor dan Pekerjaan Fisik Lainnya: Rp55.261.000
6. Keadaan Mendesak (Darurat Desa): Rp255.600.000
7. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD: Rp31.200.000
8. Pembinaan PKK: Rp109.776.500
9. Satlinmas Desa: Rp18.000.000
10. Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa: Rp24.300.000
11. Penggilingan Padi/Jagung dan Kegiatan Ekonomi Produktif Lainnya: Rp164.720.000
12. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa: Rp20.600.000
Dari hasil pemeriksaan lapangan, beberapa kegiatan seperti pembangunan jalan usaha tani dan sumur bor tidak menunjukkan hasil yang sebanding dengan nilai anggaran. Kualitas pekerjaan dinilai buruk dan terindikasi tidak sesuai dengan laporan realisasi anggaran. Dugaan mark up juga ditemukan dalam kegiatan BUMDes dan beberapa program pembinaan yang dinilai tidak memiliki bukti pelaksanaan yang jelas.
Selain itu, ketika tim investigasi melakukan pengecekan pada hari kerja, kantor Desa Gunung 3 ditemukan dalam keadaan kosong dan terkunci dengan gembok, tanpa ada aparatur yang bertugas. Kondisi ini membuat pelayanan publik di desa tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Gunung 3 saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan bahwa dirinya perlu waktu untuk memeriksa dokumen sebelum memberikan jawaban pasti.
“Ijin tnya agak spesifik, tahunnya, supaya saya bisa cek kegiatan di setiap tahun. Dan ini tidak bisa jwb sekarang, krna saya harus cek berkas-berkasnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ketua BPAN menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam atas dugaan penyimpangan ini.
“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejati Bengkulu, dan kami minta BPK serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan. Kalau benar terbukti ada penyelewengan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Masyarakat bersama BPAN berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menginginkan pengelolaan Dana Desa Gunung 3 menjadi lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan serta kesejahteraan warga desa.
Redaksi/Dedy Koboy