Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ganda Suli, Kaur: Kepala Desa Bungkam, Masyarakat Desak Penegakan Hukum

Kaur, Bengkulu 30/04/2025 swara-indonesia.com– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa ganda suli kecamatan luas kabupaten kaur, Provinsi Bengkulu. Kepala Desa Ganda Suli diduga melakukan mark-up terhadap sejumlah kegiatan pembangunan desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kecurigaan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan kejanggalan terhadap proyek-proyek desa yang dinilai tidak sesuai dengan realisasi. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tidak ada keterbukaan dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran sejak tahun 2022 hingga 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rincian penggunaan dana desa meliputi pembangunan kandang ternak tahun 2022 sebesar Rp647.284.000, penyuluhan tahapan penyuluhan status desa berkembang tahap 1 sebesar Rp306.548.160, tahap 2 sebesar Rp155.387.680, dan tahap 3 sebesar Rp185.387.680. Selain itu, terdapat anggaran untuk penyelenggaraan posyandu makanan tambahan kelas ibu hamil sebesar Rp7.680.000, pengerasan jalan desa Rp34.016.440, jalan usaha tani Rp126.695.760, keadaan mendesak Rp151.200.000, penanggulangan bencana Rp51.782.720, serta pertanian pengilang padi jagung dan lainnya sebesar Rp95.440.360.

Pada tahun 2023, pagu anggaran mencapai Rp653.269.000 dengan alokasi untuk tahapan penyaluran status desa berkembang tahap 1 sebesar Rp264.480.700, tahap 2 sebesar Rp195.980.700, dan tahap 3 sebesar Rp192.907.600. Anggaran juga dialokasikan untuk keadaan mendesak sebesar Rp68.400.000, pemeliharaan jalan usaha tani Rp376.593.000, pembinaan PKK Rp61.850.000, Lkmd/LPM/LPMD Rp32.400.000, dan olahraga tingkat desa Rp33.300.000.

Tahun 2024 mencatat pagu anggaran sebesar Rp660.203.000 dengan alokasi untuk tahap besar 1 sebesar Rp364.440.600, tahap 2 sebesar Rp295.772.400, dan pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp268.402.200.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi oleh media, Kepala Desa Ganda Suli tidak dapat ditemui. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan.

Menanggapi temuan ini, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyampaikan keprihatinannya dan berkomitmen menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan pentingnya penindakan terhadap dugaan penyimpangan dana desa sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

Masyarakat Ganda Suli kini berharap ada langkah tegas dari aparat berwenang untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai tujuan, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan warga secara nyata.

Redaksi Dedy koboy

Aktivitas Stockpile Batu Bara di Sepadan Pantai Pulau Bai Diduga Langgar Aturan dan Rusak Lingkungan

Bengkulu, 5 Mei 2025 swara-indonesia.com — Sejumlah perusahaan diduga melakukan aktivitas penumpukan batu bara (stockpile) di kawasan sepadan pantai dan hutan mangrove Pulau Bai, Kota Bengkulu, tanpa mematuhi ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan. Temuan ini memicu keprihatinan dari masyarakat, aktivis lingkungan, hingga pengamat kebijakan daerah.


Investigasi yang dilakukan oleh tim media bersama sejumlah lembaga lingkungan menemukan adanya penumpukan batu bara terbuka yang tersebar di sepanjang wilayah pesisir tersebut. Diduga, kegiatan ini berlangsung tanpa perlengkapan pengaman yang memadai, seperti jaring penahan debu, sistem pengelolaan air limbah, serta tempat penampungan limbah B3, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi lingkungan hidup.

Ketiadaan fasilitas-fasilitas tersebut berpotensi mencemari udara, air, tanah, hingga kawasan laut dan hutan mangrove. Selain menimbulkan ancaman bagi ekosistem lokal, kondisi ini juga membahayakan kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB), Sutarman, belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Pihak yang bersangkutan belum memberikan respons terhadap pertanyaan seputar izin dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan di area tersebut.

Berdasarkan kajian dampak lingkungan yang dikaji oleh sejumlah lembaga, berikut ini adalah dampak utama dari kegiatan stockpile batu bara di wilayah sepadan pantai:
• Pencemaran udara akibat partikel debu batu bara yang dapat memicu gangguan pernapasan dan penyakit paru-paru pada warga sekitar.
• Pencemaran air dari limbah batu bara yang mengandung logam berat dan senyawa kimia, mengancam ekosistem perairan dan kehidupan nelayan.
• Kerusakan tanah, yang menyebabkan kualitas lahan menurun dan berdampak pada keberlangsungan vegetasi setempat.
• Dampak kesehatan, terutama risiko jangka panjang seperti asma, bronkitis, hingga penyakit kronis akibat paparan debu dan limbah.
• Gangguan terhadap ekosistem laut, seperti kematian biota laut, kerusakan terumbu karang, dan terganggunya aktivitas nelayan.
• Kerugian ekonomi lokal, terutama di sektor pariwisata dan perikanan, serta menurunnya produktivitas akibat masalah kesehatan warga.

Dengan semakin jelasnya risiko yang ditimbulkan, publik mendesak pihak berwenang, baik di tingkat kota maupun provinsi, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara serius dan transparan. Penegakan hukum serta evaluasi izin lokasi stockpile di kawasan pesisir dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.

 

(Redaksi Dedy Koboy)

BPAN Laporkan Dugaan Mark-Up Dana Desa Linau Kaur ke Penegak Hukum

Kaur, Bengkulu Swara-Indinesia.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan mark-up anggaran oleh Pemerintah Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, ke aparat penegak hukum (APH), Jumat (3/5/2025).

Dalam laporan tersebut, BPAN mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024. Indikasi penggelembungan anggaran ditemukan pada berbagai kegiatan seperti pembangunan sumur bor, jalan usaha tani, pembinaan PKK, pengadaan sarana kantor desa, dan program ketahanan pangan.

Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain proyek sumur bor tahun 2023 senilai Rp108 juta, pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp147 juta, serta pembinaan PKK tahun 2024 dengan anggaran mencapai Rp217,6 juta. Tak hanya nilainya yang dianggap tidak wajar, penggunaan material lokal dalam proyek sumur bor juga tetap dicantumkan dalam anggaran pengeluaran secara penuh, yang menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi RAB.

Ketua BPAN Provinsi Bengkulu, Algapi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ia juga mengungkap bahwa Kepala Desa Linau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan secara resmi.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menindaklanjuti laporan ini. Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola dengan jujur, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatannya,” ujar Algapi.

BPAN menegaskan bahwa laporan tersebut didukung dengan bukti dokumentasi dan rincian anggaran dari berbagai kegiatan yang dinilai janggal. Lembaga ini juga meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa.

Redaksi Dedy Koboy

Diduga Mark-Up Dana Desa, Kades Kota Agung Dilaporkan ke APH

Bengkulu, Kepahiang – swara-indonesia.com, 3 Mei 2025. Lembaga Lentera RI Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kota Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek desa selama beberapa tahun terakhir.

Salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah proyek pembuatan sumur bor yang dilaksanakan pada tahun 2023, 2024, dan 2025. Menurut hasil investigasi tim Lentera RI, anggaran proyek tersebut jauh melebihi harga standar di lapangan. Tim telah melakukan survei langsung kepada pelaku usaha pengeboran sumur dan menemukan bahwa harga yang dianggarkan tidak wajar.


Selain itu, kegiatan pembangunan rabat beton juga menjadi sorotan. Material seperti batu yang digunakan diduga berasal dari desa itu sendiri, sementara dalam RAB tercantum pembelian material dengan dana desa. Laporan juga mencakup program ketahanan pangan berupa pengadaan ayam, yang diduga terjadi penggelembungan harga.

Dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) makin menguat setelah ditemukan indikasi bahwa proyek sumur bor dilakukan demi kepentingan pribadi, keluarga, dan kroni Kepala Desa. Bahkan, pada tahun 2022, terdapat proyek pembangunan rambu-rambu jalan dengan anggaran mencapai Rp120 juta, serta pada tahun 2024, pembuatan sumur bor senilai Rp90 juta.

Ketua Lembaga Lentera RI, Tommy Hardianto, S.Kom, menyayangkan sikap Kepala Desa Kota Agung yang tidak dapat dikonfirmasi atau dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius.

“Kami mendesak agar penegakan supremasi hukum ditegakkan dan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” ujar Tommy.

Redaksi/Dedy Koboy