Bengkulu Tengah – 12 Juni 2025 | Swara-Indonesia.com
Lembaga Lentera RI Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut mencakup temuan pada sejumlah kegiatan desa selama dua tahun anggaran, yaitu 2023 dan 2024, dengan dugaan kuat terjadinya markup anggaran serta pelanggaran spesifikasi teknis.
Dalam hasil investigasi yang dilakukan Lentera RI, pembangunan infrastruktur seperti sumur bor, rabat beton, hingga program ketahanan pangan, ditemukan tidak sesuai dengan harga pasar maupun standar teknis. Pihak lembaga menyebut ada indikasi praktik penggelembungan harga dan pelibatan pihak-pihak dekat kepala desa dalam pelaksanaan proyek.
Pada tahun 2023, Dana Desa Air Putih tercatat sebesar Rp814.297.000, dengan status desa berkembang. Dana disalurkan dalam tiga tahap, dengan alokasi besar pada proyek fisik.
Beberapa poin penting dari temuan tersebut di antaranya: • Pembuatan Sumur Bor dengan anggaran Rp60.721.000, diduga dibengkakkan jauh dari harga wajar yang berlaku di lapangan. • Pembangunan Rabat Beton dengan total anggaran gabungan Rp225.131.350, menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. • Gorong-gorong: Rp30.778.000 • Keadaan Mendesak: Rp72.000.000 (terbagi dalam empat kegiatan, masing-masing Rp18.000.000) • Pelatihan Hukum dan Informasi Desa: Rp40.820.500
Pada tahun berikutnya, yakni 2024, anggaran Dana Desa sebesar Rp807.000.000 digunakan dengan status desa naik menjadi maju. Laporan menyebut kegiatan masih menunjukkan pola yang sama: • Rehabilitasi Jalan Lingkungan (Gang): Rp124.563.000, dengan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis. • Ketahanan Pangan (Makanan Tambahan Ibu Hamil): Rp16.280.500, terindikasi adanya markup harga dalam pengadaan barang.
Ketua Lentera RI, Tommy Hardianto, S.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei lapangan dan konfirmasi harga ke penyedia jasa, yang menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan anggaran yang tertuang dalam dokumen desa. Ia juga mengaku telah mencoba menghubungi Kepala Desa Air Putih untuk klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, Kepala Desa Air Putih membantah dugaan bahwa proyek sumur bor hanya diperuntukkan bagi kroni atau pihak tertentu. Dalam pernyataan tertulis melalui WhatsApp, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Tommy berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.
Lebong Bengkulu swara-indonesia.com 12/6/2025 Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda yang berasal dari kabupaten lebong., Raju Hirang Putih, pemuda berusia 22 tahun, lahir di Desa Bungin, kecematan Bingin Kuning Kabupaten Lebong provinsi Bengkulu resmi diumumkan terpilih sebagai finalis Duta Budaya Indonesia di tingkat nasional tahun 2025.
Setelah mengikuti berbagai tahapan seleksi dengan ketat yang dilaksanakan secara daring, yang di ikuti 15 peserta dari provinsi Bengkulu, pemuda asal lebong atas nama “Raju Hirang Putih” berhasil lolos sebagai perwakilan Bengkulu untuk mengikuti babak final pada event Pemilihan Duta Budaya Indonesia di Tingkat Nasional yang akan di selenggarakan pada tanggal 11 sampai malam puncak 15 November 2025 mendatang di provinsi Surakarta Jawah Tengah.
Pemilihan Duta Budaya Indonesia merupakan ajang bergengsi yang digelar setiap tahun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, di bawah binaan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari generasi muda yang memiliki kecintaan serta kepedulian tinggi terhadap budaya daerah maupun tingkat nasional, dan mampu menjadi agen pelestarian budaya yang aktif dan berwawasan luas.
Raju Hirang Putih, nama sapaan Raju, mengatakan bahwa, selama proses seleksi dirinya mampu menyelesaikan berbagai macam pertanyaan yang di lontarkan oleh tim panitia mencakup sejumlah tahap seperti seleksi administrasi, tes pengetahuan budaya, seleksi wawancara, serta beberapa penilaian lainnya yang seluruhnya dilakukan secara daring,sehingga setiap tahapan ia ikuti dengan penuh semangat dan kesungguhan.
” Alhamdulilah saya sebagai putra asal kabupaten Lebong merasa Bangga, karena terpilih menjadi finalis Duta Budaya Indonesia 2025 mewakili kabupaten Lebong provinsi Bengkulu dan universitas terbuka Bengkulu” Ujar Raju kepada media ini, pada rabu,(11/6/2025)
Putra asal lebong ini juga menyampaikan, Sebelumnya Raju ini di provinsi Bengkulu sudah menang menjadi Putra kebudayaan Bengkulu pada tahun 2024 lalu. Namun pada tahun 2025 ia terus tetap semangat untuk mengikuti seleksi pemilihan finalis Duta Budaya Indonesia 2025 menuju ke ajang finalis di tingkat nasional yang di ikuti 15 peserta Asal Bengkulu, dari jumlah 540 peserta se- indonesia.
” Setelah mengikuti proses yang sangat panjang, pada tahun 2024 lau saya sudah terpilih menjadi Putra kebudayaan provinsi Bengkulu. Maka tahun ini saya ingin mengembangkan bakat dan wawasan di dunia intertement. Alhamdulillah setelah dilakukan seleksi wawancara dan seleksi yang lainnya peserta di pilih menjadi 100 calon finalis untuk mengikuti seleksi tahap ke 2 (dua)., selanjutnya pada seleksi tahab akhir peserta mengerucut menjadi 35 orang, termasuk saya sendiri 1 orang yang lolos terpilih mewakili Bengkulu sebagai calon finalis pada acara grand final di tingkat nasional. Peserta yang terpilih ini berasal dari berbagai provinsi, yakni dari Provinsi Lampung, Kalimantan, Jakarta, Sulawesi, Bali, Sumatra selatan, dan lainnya” Ungkapnya.
Keberhasilan ini tentu bukan datang secara instan. Raju yang saat ini masih menyandang status sebagai mahasiswa di universitas terbuka Bengkulu ini dikenal aktif dalam berbagai organisasi dan kegiatan kebudayaan baik di tingkat kabupaten maupun Provinsi.
Keberhasilan Raju bukan hanya prestasi pribadi, melainkan kemenangan bagi seluruh masyarakat kabupaten Lebong, serta membawa nama naik provinsi Bengkulu di tingkat nasional.
Berikut Prestasi yang perna di raih Raju Hirang Putih, putra asal kabupaten Lebong provinsi Bengkulu saat ia masih pelajar yakitu,Parnah menjadi Ketua osis SMKN 3 Lebong dari tahun 2021-2022., Terpilih sebagai Duta genre kabupaten Lebong pada tahun 2022, dan Bujang kabupaten Lebong intelegensia tahun 2023, terakhie menyandang status sebagai Putra kebudayaan Bengkulu 2024.
Alumni Universitas Terbuka Bengkulu ini mengucapkan bismillah, dan mohon doa restu serta dukungan dari masyarakat provinsi Bengkulu, Khususnya warga kabupaten Lebong, bahwa ia akan melanjutkan perjalanan karirnya, menjadi Winner tingkat nasional, pada kompetisi pemilihan Duta Budaya Indonesia yang diikuti ratusan peserta dari berbagai provinsi se- indonesia.
Bengkulu, Kaur – Swara-Indonesia.com | 04 Juni 2025. Lembaga BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kepahyang, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, kepada aparat penegak hukum (APH).
Dalam laporan tersebut, BPAN mengungkap adanya indikasi mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan desa. Salah satunya adalah proyek pembuatan sumur bor pada tahun anggaran 2023–2024.
Berdasarkan temuan BPAN, proyek peningkatan sumur bor tahun 2023 tidak tercantum secara jelas dalam laporan anggaran yang dilaporkan ke Kemendes. Dalam satu kegiatan sumur bor, total anggaran mencapai Rp219.238.000. Rinciannya antara lain: • Keadaan mendesak: Rp54.000.000 • Ketahanan pangan: Rp141.400.000 • Anggaran tahun 2024: Rp619.195.000 • Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp46.904.000 • Jalan usaha tani: Rp45.707.000 dan Rp78.142.000 • Pembinaan PKK: Rp31.048.000
Nilai anggaran tersebut dinilai tidak wajar dan melebihi harga standar di lapangan. Investigasi lembaga BPAN menunjukkan adanya dugaan manipulasi anggaran dengan nominal yang fantastis dan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, proyek sumur bor yang menggunakan material lokal juga turut dipertanyakan. Meskipun batu dan bahan lainnya diperoleh dari desa setempat, pengeluaran pembelian tetap tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal serupa juga terjadi pada kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan traktor dan thresher (mesin perontok padi) yang diduga mengalami penggelembungan harga secara signifikan.
“Kami mendapati sejumlah kejanggalan yang kuat mengindikasikan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Ketua BPAN.
“Yang lebih disayangkan, Kepala Desa tidak kooperatif dan tidak jujur dalam menjawab pertanyaan wartawan. Upaya klarifikasi kami tidak mendapat kejelasan apa pun dari Kepala Desa Kepahyang,” tambahnya.
Dalam dokumen laporan yang disampaikan, kegiatan sumur bor juga menjadi salah satu poin utama yang disoroti.
Ketua BPAN mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjamin keadilan dan memastikan Dana Desa digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami percaya hukum akan berdiri di atas keadilan. Dana Desa adalah hak rakyat, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum yang memiliki jabatan,” tegas Algapi.
Bengkulu kaur swara-indonesia.com 31/5/2025 viral nya pemberitaan terkait desa tanjung agung kecamatan tetap kabupaten kaur provinsi Bengkulu yang di duga Mark’up Dana Desa nilanya sangat fantastis
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali viral di beberapa media, kuat nya dugaan Mark’up Dana Desa tanjung agung adanya informasi masyarakat desa tanjung agung kepada lembaga BPAN (badan penelitian aset negara) beberapa Minggu lalu ungkap algapi selaku ketua BPAN
Mendapatkan informasi dari ketua BPAN ke box redaksi media swara-indonesia.com tim segera kelapangan guna untuk konfirmasi secara langsung, baik terhadap kepala desa tanjung agung sendiri maupun terhadap pekerja dan beberapa perangkat desa tanjung agung
Salah satu perangkat desa yang tidak mau di sebut namanya mengatakan kepada awak media betul adanya bahwa papan merek pekerjaan sumur bor belum selesai di buat, dan salah satu lagi mantan perangkat desa yang habis jabatan nya juga mengatakan bahwa dia kaget dalam pekerjaan sumur bor ini tanpa adanya papan merek, dia mengatakan semasa saya menjabat dulu belum pernah terjadi pekerjaan sudah di kerjakan namun papan merek tidak ada ungkap nya salah satu mantan perangkat desa yang tidak mau di sebut namanya, beliau juga sangat menyayangkan kepada kepala desa tanjung agung membuat sumur bor tanpa musyawarah kepada pengurus masjid desa setempat, menurut salah satu tokoh masyarakat desa tanjung agung terkait bangunan pembuatan sumur bor terkesan di tutup tutupi ujarnya
Salah satu perangkat desa yang aktif dan berkompeten saat ini di desa tanjung agung mengatakan bahwa dia tidak tau adanya pembelanjaan dana desa atau keputusan kepala desa yang bersifat keterbukaan tegasnya
Saat di konfirmasi oleh wartawan terkait bangunan rapat beton di desa tanjung agung kami awak media dan lembaga BPAN langsung di tuntun ke lapangan guna korcek secara langsung ke lapangan oleh perangkat desa tanjung agung
Menurut keterangan perangkat desa tanjung agung terkait pekerjaan fisik dan lain lain saya salah satu perangkat desa tidak mengetahui rincian anggaran penyaluran dana desa,
terindikasi penyimpangan sejumlah program desa dengan alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Salah satu temuan utama adalah lonjakan anggaran dalam kegiatan ketahanan pangan dan fisik. Adapun anggaran pada tahun 2023 hingga 2024. Rincian anggaran yang dipermasalahkan antara lain:
Tahun 2023 – Total Pagu: Rp835.605.000 • Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan jalan usaha tani: Rp373.494.000 • Pengerasan jalan usaha tani: Rp267.121.000 • Posyandu/Polindes/PKD: Rp16.500.000 • Insentif kader posyandu: Rp27.020.000 • Seragam operasional dan lainnya: Rp31.800.000 • Belanja keadaan mendesak: Rp86.400.000 • Satlinmas desa: Rp29.200.000 • Pembinaan PKK: Rp97.050.000 • Aset tetap perkantoran pemerintahan: Rp51.880.000
Tahun 2024 – Total Pagu: Rp840.969.000 • Pengerasan jalan usaha tani: Rp122.809.600 • Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan jalan usaha tani: Rp109.895.000 • Seragam operasional dan lainnya: Rp25.500.000 • Insentif kader posyandu: Rp25.395.000 • Pembinaan PKK: Rp26.100.000 • Modal awal BUMDes: Rp25.000.000
setelah pemberitaan media swara-indonesia.com terkait dugaan Mark’up dana desa tanjung agung viral, ada beberapa wartawan lokal menghubungi pimpinan media swara-indonesia.com guna untuk mediasi dalam pemberitaan tersebut agar mencari jalan terbaik dan solusi nya, bahkan ada salah satu media membuat berita tandingan terkesan menyudutkan bawah berita di media swara-indonesia.com tidak benar
Menurut salah satu pimpinan media Tintarakyat.co mengatakan tidak ada kapasitas sebagai wartawan atau jurnalis untuk mengatakan benar atau salah dalam suatu perkara, karena yang berhak menentukan itu benar dan salah adalah aparat penegak hukum (APH) tegas pimpinan salah satu media usnin mengatakan seharusnya wartawan memahami 5W 1H dalam penulisan dan pemberitaan serta tidak di perbolehkan menjastis dalam suatu perkara, usnin juga menambah kan, secara tidak langsung salah satu media ikut memberitakan dan memviral kan item – item indikasi penyelewengan pekerjaan dana desa tanjung agung
Lembaga BPAN juga meminta kepada APH dan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan menindaklanjuti adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)
dugaan kejanggalan dalam proyek sumur bor tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan tanpa papan informasi dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Dana desa ini dinilai tidak transparan karena tidak diketahui oleh warga desa setempat.di duga pelaksanaan kegiatan pembangunan dana desa tanjung agung terkesan siluman.
“Banyak komponen yang tidak logis dalam penggunaan Dana Desa ini. Bahkan, saat kami coba klarifikasi langsung ke pihak desa, Kepala Desa Tanjung Agung tidak pernah berada di tempat dan tidak memberikan respons,” kata Ketua BPAN Bengkulu, Algapi.
Ia menambahkan bahwa laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program desa.
“Dana desa adalah amanah dari rakyat. Jika benar disalahgunakan, maka itu adalah bentuk kejahatan terhadap masyarakat,” tegas Algapi.
BPAN berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan atas laporan tersebut. Menurut BPAN, akuntabilitas dan keterbukaan di tingkat desa adalah elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Kaur, Bengkulu swara-indonesia.com /30/2025– Aroma penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa tanjung agung kecamatan tetap kabupaten kaur provinsi Bengkulu Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut ke aparat penegak hukum pada Jumat, 30 Mei 2025.
Dugaan penyelewengan mencakup sejumlah program desa dengan nominal yang fantastis dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Dalam temuan BPAN, terdapat lonjakan anggaran pada kegiatan seperti ketahanan pangan tahun 2023-2024
Pagu anggaran tahun 2023 Rp.835.605.000 Pembangunan data penyaluran pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp.373.494.000 pengerasan jalan usaha tani Rp.267.121.000 posyandu/polindes PKD Rp.16.500.000 insentif kader posyandu Rp.27.020.000 pakaian seragam operasional dst Rp.31.800.000 keadaan mendesak Rp.86.400.000 satlinmas desa Rp.29.200.000 pembinaan PKK Rp.97.050.000 aset tetap perkantoran pemerintahan Rp.51.880.000 pagu desa tahun 2024 Rp.840.969.000 pengerasan jalan usaha tani rp.122.809.600 pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani Tp.109.895 000 seragam operasional dst rp.25.500.000 insentif kader posyandu Rp.25.395.000 pembinaan PKK Rp.26.100.000 awal BUM desa Rp.25.000.000
Lembaga ini juga mengungkap adanya pengeluaran janggal untuk proyek di tahun 2025 ini untuk sumur bor tanpa papan merek yang di kerjakan oleh pihak ketiga yang menelan anggaran negara yang tidak di ketahui oleh publik dan warga desa tanjung agung kecamatan tetap kabupaten kaur provinsi Bengkulu, diduga Tak hanya itu, belanja keadaan mendesak yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya ikut memperkuat dugaan mark-up dan manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Banyak komponen yang tidak logis dalam penggunaan Dana Desa ini. Bahkan saat kami coba konfirmasi berulang kali ke desa setempat Kades desa tanjung agung selalu tidak berada di tempat, bahkan Kepala Desa tidak memberi respons,” ungkap Ketua BPAN, Algapi.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah disertai bukti pendukung yang menunjukkan potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan program desa.
“Dana desa adalah amanah rakyat. Jika benar disalahgunakan, ini kejahatan terhadap masyarakat itu sendiri,” tegas Algapi.
BPAN berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan objektif dalam menelusuri laporan ini. Transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, menurut mereka, adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan di akar rumput. Tutupnya
Bengkulu Utara 21/05/2025 swara-indonesia.com Sebuah insiden penusukan mengguncang Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Kepala Desa Tanjung Karet, Sarkawi, menjadi korban penyerangan oleh seorang warganya sendiri setelah menolak membantu pengurusan dokumen penting.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, korban saat itu tengah dalam perjalanan menuju Desa Sungai Pura untuk melayat, ditemani istri dan mertuanya. Mereka berangkat dari rumah menggunakan mobil Toyota Calya berpelat B 2182 BZH. Diduga, sejak keberangkatan, korban sudah dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama anaknya.
Setibanya di Desa Talang Baru Ginting, kendaraan korban dihentikan oleh pelaku. Korban membuka kaca jendela dan sempat menanyakan maksud dari penghentian tersebut. Pelaku meminta korban turun dari mobil untuk berbicara langsung. Dalam momen itulah, pelaku mengeluarkan pisau dari tas dan langsung menyerang korban yang sempat mencoba melarikan diri.
Korban mengalami beberapa luka tusuk di dada kiri, punggung, serta goresan di tangan kanan dan kiri. Ia kemudian dilarikan ke RS Charitas Arga Makmur untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pelaku diketahui bernama Asmadi, warga Desa Tanjung Karet yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Dugaan awal menyebutkan, motif penusukan berasal dari kekecewaan pelaku karena permintaan bantuan pengurusan dokumen penting yang diajukan kepada korban tidak dipenuhi. Penolakan itu diduga membuat hubungan keduanya memanas hingga memicu tindakan nekat dari pelaku. Namun, dari keterangan beberapa saksi, korban diduga hanya terbawa emosi sesaat dalam menyampaikan penolakannya.
Kapolsek Air Besi IPTU Deni Mashuri menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat telah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri dan mertua korban yang berada di lokasi kejadian. Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Bengkulu Utara swara-indonesia.com 18/05/2025 – Suasana panas kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara setelah adanya dugaan intervensi terhadap media lokal usai pemberitaan terkait dugaan kasus asusila dan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau. Kasus ini menyeret nama Ketua Persatuan Media Online (PMO) Bengkulu Utara, Bayu Setiawan, yang diduga mencoba menekan salah satu media anggota organisasi tersebut.
Polemik bermula ketika media Radjacybernews.com merilis berita berjudul “Geger..!!! Kades Ini Dilaporkan BPD Diduga Kasus Asusila Dan Korupsi”. Berita tersebut menyoroti dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagar Ruyung terhadap istri salah seorang warganya, yang berujung pada denda sepihak sebesar Rp80 juta. Denda itu pun diduga dibayarkan menggunakan uang desa.
Setelah berita tersebut terbit, pihak desa yang selama ini menjalin kerja sama publikasi dengan organisasi PMO diduga meminta agar berita itu diturunkan (take down). Namun permintaan tersebut ditolak oleh redaksi Voice-Bengkulu.com. Penolakan ini kemudian diduga memicu tindakan tidak etis dari Ketua PMO, Bayu Setiawan.
Dalam sejumlah percakapan WhatsApp yang beredar, Bayu diduga menekan pemimpin redaksi media tersebut untuk menghentikan pemberitaan karena khawatir akan berdampak pada keberlanjutan kerja sama publikasi desa dengan PMO. Dalam pesan tersebut, Bayu mengingatkan bahwa Desa Pagar Ruyung memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan PMO dan meminta media tersebut tidak “mengganggu desa yang sudah MoU”.Tidak hanya itu, Ketua PMO juga diduga menyerang ranah pribadi dengan menyebutkan media tersebut adalah milik pribadi pemimpin redaksi dan istrinya. Karena tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan melalui grup WhatsApp PMO maupun pesan pribadi, redaksi Voice-Bengkulu.com akhirnya dikeluarkan dari keanggotaan organisasi PMO Bengkulu Utara.
Salah satu tokoh masyarakat Bengkulu Utara yang enggan disebutkan namanya mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Apa yang dilakukan oleh oknum Ketua PMO itu sudah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Seharusnya organisasi pers hadir untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik, bukan justru menghalangi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah terkait meninjau kembali keberadaan organisasi media yang dianggap menghalangi tugas pers dan berpotensi merusak reputasi pejabat dan tokoh masyarakat di Bengkulu Utara.
“Jangan sampai organisasi ini jadi tameng untuk melindungi oknum kepala desa bermasalah. Tugas media adalah menyuarakan kebenaran, bukan dibungkam hanya karena konflik kepentingan,” tegasnya.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang etika organisasi media dan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga yang mengklaim mewadahi jurnalis namun justru berpotensi menekan independensi pemberitaan.
BENGKULU UTARA swara-indonesia.com 18/05/2025– Suasana panas melanda Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, setelah Kepala Desa Agung Hartodi resmi dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri setempat. Laporan tersebut tidak main-main, mencakup dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024, serta kasus dugaan asusila.
Ketua BPD Desa Pagar Ruyung mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan anggaran. Setelah dilakukan penelusuran dan pengawasan internal, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan desa serta indikasi penggunaan dana untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membayar denda kasus asusila yang diduga melibatkan Kepala Desa dengan nominal mencapai Rp80 juta.
“Dana desa seharusnya dikelola untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan untuk menyelesaikan persoalan pribadi,” tegas Ketua BPD usai menyampaikan laporan ke Kejari Bengkulu Utara.
BPD juga menyoroti pelaksanaan administrasi desa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP), misalnya, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan, Kaur Keuangan desa dilaporkan diperintahkan mengumpulkan tanda tangan warga secara door to door demi memvalidasi dokumen penting.
Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022: Total anggaran: Rp985.868.000 • Tahap 1: Rp445.508.320 • Tahap 2: Rp236.608.320 • Tahap 3: Rp303.851.360
Beberapa kegiatan mencakup: • Insentif kader posyandu dan kelas lansia: Rp45.664.000 • Desa siaga kesehatan: Rp18.870.000 • Pelatihan masyarakat: Rp44.869.600 • Pengerasan jalan: Rp213.766.500 • Pipanisasi air bersih: Rp68.716.000 • Sumur bor: Rp45.858.750 • Film dokumenter: Rp24.800.000 • Sarana perkantoran: Rp68.600.000 • Pos keadaan mendesak (3 kali): total Rp156.600.000 • Pengawas jadwal ronda: Rp40.000.000
Tahun Anggaran 2023: Total anggaran: Rp735.274.000 • Rehabilitasi jalan dan gorong-gorong: Rp175.000.000 • Pergeseran jalan desa: Rp99.999.200 • Insentif kader: Rp27.600.000 • Pos keadaan mendesak (4 kali): Rp144.000.000 • Alat produksi peternakan: Rp143.926.000
Tahun Anggaran 2024: Total anggaran: Rp742.384.000 • Alat produksi dan pengolahan peternakan: Rp214.000.000
Menurut BPD, laporan ini bukan hanya ke Kejaksaan, tetapi akan diperluas hingga ke Dinas Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dan bahkan kepada Bupati. Hal ini sebagai bentuk komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan.
“Kami tidak akan berhenti sampai kejelasan dan keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal dana, tapi juga marwah pemerintahan desa,” tutup Ketua BPD.
Masyarakat berharap agar proses hukum dapat segera berjalan secara transparan dan memberi efek jera bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan amanah publik.
Bengkulu Tengah swara-indonesia.com 18/5/2025. Lembaga BPAN provinsi Bengkulu,melaporkan terkait kegiatan dana desa pondok Kubang kecamatan pondok Kubang Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu,
dimana item yang dilaporkan, kegiatan pembuatan sumur bor tahun 2022,2023,2024,, tahun 2024 adapun anggaran pembuatan peningkatan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp.115.427.000 penetapan/LPJ APBDes untuk warga,dll Rp.48.950.000 posyandu/polindes/PKD Rp.10.025.000 pakaian dinas/atribut, listrik/telpon dll Rp.26.998.000 tahun 2023 pembuatan sumur bor tersebut sangat tidak masuk akal, Rp.111.840.000 melebihi standar Harga yang ada, pembuatan jaringan /instalasi komunikasi dan informasi lokal desa Rp.31.400.000 rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah rumah tangga Rp.35.225.000 Alat produksi dan pengolahan peternakan kandang Rp.54.984.000 tahun 2022 penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp.40.931.000 adapun tim kita sudah melakukan surpe harga kepada pihak yang biasa mengerjakan JUT desa, pembangunan sarana prasarana kepemudaan olahraga milik desa mencapai Rp.140.017.000 , selain itu juga kita dari lembaga BPAN juga melaporkan kegiatan pembuatan lapangan olahraga milik desa dimana indikasi material yang digunakan dari desa setempat seperti batu dan lainya, sedangkan anggaran pembelian material sudah tertera dalam RAB, selai itu juga kita melaporkan kegiatan ketahan pangan, terindikasi mark Up harga,
Diduga Oknum Kades pondok Kubang Mark’up Dana Desa di karenakan kepala desa tidak mau bertemu dengan wartawan dan lembaga, bahkan wartawan sudah lima kali datang ke kantor desa dan rumah pribadi nya guna meminta keterangan kepala desa secara langsung, namun selalu tidak ada di tempat baik di kantor atau di rumah nya, dengan alasan istri dan anak nya bapak lagi di kebun, sampai saat ini belum memberikan informasi baik dengan lembaga maupun wartawan untuk kepentingan informasi keterbukaan
ketua lembaga BPAN sangat menyayangkan sikap daripada kades pondok Kubang kecamatan pondok Kubang kabupaten Bengkulu Tengah yang mana di duga KKN kolusi korupsi dana desa tersebut
algapi selaku ketua lembaga BPAN berharap kepada APH Kejari Bengkulu Tengah dan polres kabupaten Bengkulu Tengah serta kejaksaan tinggi provinsi Bengkulu benar benar bisa menindak lanjuti surat serta laporan masyarakat dalam hal ini lembaga BPAN, untuk melakukan penegakan supremasi hukum, setelah BPAN melakukan upaya klarifikasi bahwa kadesnya tidak menjelaskan kegiatan desanya, ujarnya algapi
Swara-Indonesia.com 17/05/2025. Pernyataan kontroversial yang disampaikan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu. Dalam rekaman video berdurasi singkat, Helmi meminta media yang dianggap menyebarkan hoaks untuk menghapus berita mereka, disertai ancaman akan “men-take down” media yang tidak patuh.
Pernyataan tersebut dilontarkan dalam sesi wawancara singkat usai kegiatan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang digelar di depan Kantor Wali Kota Bengkulu pada Kamis pagi. Helmi didampingi Wali Kota Dedy Wahyudi saat menyampaikan pernyataan yang kini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, menyebut ucapan Helmi sebagai tindakan yang mencederai demokrasi dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi. Ia menegaskan bahwa label hoaks tidak bisa disematkan secara sepihak tanpa proses verifikasi resmi dari lembaga yang berwenang.
AJI Bengkulu mendesak gubernur mencabut pernyataan tersebut secara terbuka serta meminta maaf kepada publik dan komunitas pers. Selain itu, AJI juga mengimbau Dewan Pers untuk turun tangan menangani kasus ini demi menjaga kemerdekaan pers yang tengah diuji.
AJI menyatakan dukungan penuh terhadap jurnalis agar terus bekerja secara profesional dan independen, serta mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kebebasan berekspresi sebagai pilar penting demokrasi.
Kepahiang, 10 Mei 2025 – swara-indonesia.com Lembaga Lentera Republik Indonesia (RI) Provinsi Bengkulu resmi akan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa pondok kelapa, Kecamatan pondok kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke aparat penegak hukum (APH).
Dalam laporan tersebut, Lentera RI mengungkap indikasi mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan desa. Salah satunya adalah penyelenggaraan desa siaga kesehatan dengan anggaran Rp.60.730.000 penyelenggaraan posyandu makan tambahan ibu hamil dan lanjut usia Rp.42.000.000 taun 2023 pemeliharaan gedung balai desa Rp.51.800.000 pembangunan mck umum Ro.204.410.000 penyelenggaraan posyandu makan tambahan ibu hamil dan lanjut usia Rp.42.000.000+Rp.22.200.000 ketahanan pangan pengolahan peternakan/kandang Rp.204.500.000 tahun 2024 pembangunan/rehab posyandu/polindes Rp.105.831.000 prasarana pemeliharaan sarana prasarana Pau/TK desa Rp.95.434.359 operasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa Rp.161.930.600 ketahanan pangan alat produksi pengolahan peternakan/kandang Rp.163.181.200
pada tahun 2022 hingga 2024 yang nilainya dinilai tidak wajar dan melebihi harga standar di lapangan. Investigasi lembaga ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi anggaran dengan nilai fantastis yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, yang menggunakan material lokal juga turut dipertanyakan. Meskipun batu dan material lain diperoleh dari desa setempat, pengeluaran untuk pembelian bahan tetap tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tak ketinggalan, kegiatan ketahanan pangan pengadaan jalan usaha tani disebut mengalami penggelembungan harga yang signifikan.
“Kami mendapati sejumlah kejanggalan yang kuat mengindikasikan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Ketua Lentera RI Bengkulu, Tommy Hardianto, S.Kom. “Yang lebih disayangkan, Kepala Desa tidak kooperatif. Upaya klarifikasi kami tidak mendapat respons apa pun,” tambahnya.
Dalam dokumen laporan juga dicantumkan kegiatan pembangunan jamban/MCK tahun 2023.
Lentera RI mendesak Kejaksaan negeri/polres kabupaten Bengkulu Tengah Bengkulu agar menindaklanjuti laporan ini demi menjamin keadilan dan memastikan Dana Desa digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami percaya hukum akan berdiri di atas keadilan. Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum yang memiliki jabatan,” tegas Tommy.
Kepahiang, 10 Mei 2025 swara-indonesia.com – Lembaga Lentera Republik Indonesia (RI) Provinsi Bengkulu resmi akan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa kampung bogor, Kecamatan Kepahiang , Kabupaten Kepahiang, ke aparat penegak hukum (APH).
Dalam laporan tersebut, Lentera RI mengungkap indikasi mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan desa. Salah satunya adalah proyek pembuatan jalan desa dengan anggaran Rp.114.744.500 Penyelenggaraan desa siaga Rp.31.736.000 Gorong gorong/drainase Rp.36.710.000 Ketahanan pangan pengolahan pertanian Rp.59.452.500 Sarana prasarana pemasaran produk Rp.104.409.900 Prasarana kantor desa Rp.28.520.000 tahun 2023, pembangunan gapura batas desa Rp.62.321.000 pembangunan rehab balai desa Rp.77.266.000 pembangunan rehab serana prasarana posyandu polindes Rp.61.100.175 peningkatan serana prasarana tenaga Surya, Rp.135.000.000 makan tambahan ibu hamil lanjut usia kader posyandu Rp 61.000.000. pengolahan peternakan/kandang Rp.160.000.000 Tahun 2024 pengerasan jalan desa, Rp.85.800.000 prasarana tenaga Surya Rp.40.500.000 pembangunan drainase Rp.46.610.000 pengolahan peternakan/ kandang Rp.51.700.000
pada tahun 2022 hingga 2024 yang nilainya dinilai tidak wajar dan melebihi harga standar di lapangan. Investigasi lembaga ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi anggaran dengan nilai fantastis yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, proyek rabat beton yang menggunakan material lokal juga turut dipertanyakan. Meskipun batu dan material lain diperoleh dari desa setempat, pengeluaran untuk pembelian bahan tetap tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tak ketinggalan, kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan jalan usaha tani disebut mengalami penggelembungan harga yang signifikan.
“Kami mendapati sejumlah kejanggalan yang kuat mengindikasikan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Ketua Lentera RI Bengkulu, Tommy Hardianto, S.Kom. “Yang lebih disayangkan, Kepala Desa tidak kooperatif. Upaya klarifikasi kami tidak mendapat respons apa pun,” tambahnya.
Dalam dokumen laporan juga dicantumkan kegiatan pembangunan tenaga Surya tahun 2023.
Lentera RI mendesak Kejaksaan negeri/polres kabupaten Kepahiang Bengkulu agar menindaklanjuti laporan ini demi menjamin keadilan dan memastikan Dana Desa digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami percaya hukum akan berdiri di atas keadilan. Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum yang memiliki jabatan,” tegas Tommy.
Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com – 10 Mei 2025- Lembaga BPAN Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Panca Mukti, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Aparat Penegak Hukum. Laporan ini terkait sejumlah kegiatan desa yang dinilai anggarannya melebihi harga wajar.
Beberapa kegiatan yang dilaporkan di antaranya pembuatan rehab balai tahun 2024,, sampai tahun 2022 dengan anggaran yang dianggap sangat tinggi dan tidak sesuai standar. Tim BPAN telah melakukan survei harga ke pihak-pihak penyedia jasa, dan mendapati bahwa biaya yang dianggarkan jauh lebih besar dibanding harga pasar. Selain itu, pembangunan rabat beton juga turut dilaporkan karena diduga menggunakan material dari desa sendiri, padahal pembelian material sudah tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
BPAN juga menemukan indikasi mark-up pada pengadaan taman wisata sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Temuan lainnya terjadi sejak tahun 2022, seperti penyelenggaraan desa siaga kesehatan senilai Rp36.950.000, pengembangan sistem informasi desa Rp19.637.000, jalan usaha tani Rp121.290.000 pada 2023, serta pembangunan balai desa ukuran 3×6 meter senilai Rp93.000.000 pada 2024. Selain itu, terdapat anggaran drainase Rp95.300.000 dan prasarana pariwisata desa Rp115.583.000 yang juga dianggap tidak wajar.
Ketua BPAN, Algapi, menyayangkan sikap Kepala Desa Panca Mukti yang dinilai tertutup dan enggan memberikan informasi terkait penggunaan dana desa, baik kepada lembaga maupun wartawan. Ia menduga adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan dana tersebut.
Menurut Algapi, laporan ini telah disampaikan ke Polres Kabupaten Bengkulu Tengah agar segera ditindaklanjuti. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian keadilan kepada masyarakat. “Kami sudah mencoba klarifikasi, tetapi Kepala Desa tetap tidak mau menjelaskan kegiatan desanya,” tegas Algapi.