Bengkulu Tengah swara-indonesia.com 18/5/2025. Lembaga BPAN provinsi Bengkulu,melaporkan terkait kegiatan dana desa pondok Kubang kecamatan pondok Kubang Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu,
dimana item yang dilaporkan, kegiatan pembuatan sumur bor tahun 2022,2023,2024,, tahun 2024 adapun anggaran pembuatan peningkatan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp.115.427.000 penetapan/LPJ APBDes untuk warga,dll Rp.48.950.000 posyandu/polindes/PKD Rp.10.025.000 pakaian dinas/atribut, listrik/telpon dll Rp.26.998.000 tahun 2023 pembuatan sumur bor tersebut sangat tidak masuk akal, Rp.111.840.000 melebihi standar Harga yang ada, pembuatan jaringan /instalasi komunikasi dan informasi lokal desa Rp.31.400.000 rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah rumah tangga Rp.35.225.000 Alat produksi dan pengolahan peternakan kandang Rp.54.984.000 tahun 2022 penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp.40.931.000 adapun tim kita sudah melakukan surpe harga kepada pihak yang biasa mengerjakan JUT desa, pembangunan sarana prasarana kepemudaan olahraga milik desa mencapai Rp.140.017.000 , selain itu juga kita dari lembaga BPAN juga melaporkan kegiatan pembuatan lapangan olahraga milik desa dimana indikasi material yang digunakan dari desa setempat seperti batu dan lainya, sedangkan anggaran pembelian material sudah tertera dalam RAB, selai itu juga kita melaporkan kegiatan ketahan pangan, terindikasi mark Up harga,
Diduga Oknum Kades pondok Kubang Mark’up Dana Desa di karenakan kepala desa tidak mau bertemu dengan wartawan dan lembaga, bahkan wartawan sudah lima kali datang ke kantor desa dan rumah pribadi nya guna meminta keterangan kepala desa secara langsung, namun selalu tidak ada di tempat baik di kantor atau di rumah nya, dengan alasan istri dan anak nya bapak lagi di kebun, sampai saat ini belum memberikan informasi baik dengan lembaga maupun wartawan untuk kepentingan informasi keterbukaan
ketua lembaga BPAN sangat menyayangkan sikap daripada kades pondok Kubang kecamatan pondok Kubang kabupaten Bengkulu Tengah yang mana di duga KKN kolusi korupsi dana desa tersebut
algapi selaku ketua lembaga BPAN berharap kepada APH Kejari Bengkulu Tengah dan polres kabupaten Bengkulu Tengah serta kejaksaan tinggi provinsi Bengkulu benar benar bisa menindak lanjuti surat serta laporan masyarakat dalam hal ini lembaga BPAN, untuk melakukan penegakan supremasi hukum, setelah BPAN melakukan upaya klarifikasi bahwa kadesnya tidak menjelaskan kegiatan desanya, ujarnya algapi
Redaksi/Dedy Koboy