101 Kios Pupuk Subsidi di Kaur Disorot, Kadis Pertanian Diduga Tarik Setoran hingga Rp1 Juta
KAUR, swara-indonesia.com 03/09/2026— Dugaan pungutan terhadap pengelola kios pupuk bersubsidi mencuat di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur berinisial DH disebut narasumber diduga meminta sejumlah uang kepada pengelola kios, dengan nominal yang disebut mencapai Rp1 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat sekitar 101 kios pupuk bersubsidi yang tersebar di Kabupaten Kaur. Kios-kios tersebut berada di tingkat dusun dan disebut dikelola atau berkaitan dengan kelompok tani yang menjadi titik pembelian pupuk subsidi bagi petani.
Persoalan muncul ketika sejumlah pengelola kios disebut diminta menyetorkan uang. Menurut narasumber, permintaan tersebut tidak hanya terjadi pada satu kios. Beberapa pengelola bahkan disebut telah melakukan transfer sesuai nominal yang diminta.
Bukti transfer dari sejumlah kios disebut telah dikantongi dan kini menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan pungutan tersebut. Dokumen transaksi tersebut setidaknya dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai kapan uang ditransfer, berapa nominalnya, kepada siapa dana dikirim, serta apakah terdapat pola transaksi yang sama di antara kios-kios lainnya.
Lebih serius lagi, narasumber menyebut uang yang dikumpulkan dari kios tersebut disebut-sebut akan diberikan kepada APH setempat.
Keterangan ini tentu membutuhkan pembuktian. Sebab, belum dapat dipastikan apakah dana yang ditransfer tersebut benar-benar mengalir kepada aparat penegak hukum sebagaimana informasi yang disampaikan narasumber.
Namun, jika benar terdapat permintaan setoran kepada kios pupuk subsidi, muncul sejumlah pertanyaan penting: siapa yang memerintahkan, apa dasar permintaannya, ke mana uang ditransfer, dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan?
Dengan jumlah kios yang disebut mencapai 101 unit, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat sebagai transaksi individual. Perlu ditelusuri apakah terdapat pola permintaan setoran yang dilakukan secara sistematis terhadap pengelola kios pupuk subsidi di berbagai dusun.
Data kios, bukti transfer, komunikasi antara pihak yang meminta dan pengelola kios, serta keterangan para penerima pupuk menjadi sejumlah bahan yang dapat digunakan untuk menguji dugaan tersebut.
Dinas Pertanian Kabupaten Kaur juga perlu membuka mekanisme resmi pengelolaan dan distribusi pupuk bersubsidi, termasuk menjelaskan apakah terdapat pungutan atau setoran tertentu yang memang diperbolehkan dalam aturan.
Swara-indonesia.com masih melakukan penelusuran terhadap bukti transaksi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Klarifikasi dari Kepala Dinas Pertanian Kaur berinisial DH juga diperlukan untuk menjawab dugaan permintaan uang tersebut, termasuk isu penggunaan dana yang disebut-sebut berkaitan dengan APH.
Jika pungutan tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum, maka persoalan ini patut mendapat perhatian serius dari aparat pengawasan dan penegak hukum. Sebaliknya, apabila terdapat dasar resmi atas transaksi tersebut, pihak yang disebut memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan hanya soal berapa uang yang dikumpulkan, tetapi juga siapa yang berada di balik permintaan setoran tersebut dan ke mana sebenarnya uang itu bermuara.
Red/Dd