PT BSL Tolak Akses Polres dan P2NAPAS, Pelapor Tak Dilibatkan dalam Pengambilan Sampel Limbah
BENGKULU SELATAN, swara-indonesia.com 21/08/2026 — Proses pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan instalasi pengolahan limbah milik PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) mendapat sorotan dari Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bengkulu.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, tersebut dinilai P2NAPAS masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait keterlibatan pihak pelapor dan akses dalam proses pemeriksaan fasilitas pengolahan limbah perusahaan.
Ketua DPW P2NAPAS Provinsi Bengkulu Selatan, Iklandiyanto, mengatakan pihaknya sebelumnya memperoleh informasi bahwa pengambilan sampel air limbah akan melibatkan pihak pelapor. Namun, saat kegiatan berlangsung, P2NAPAS selaku pihak yang melaporkan dugaan pencemaran Sungai Mertam tidak diundang maupun dilibatkan dalam proses tersebut.
Sejumlah pihak diketahui hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan bersama tim, Kapolsek Kedurang Ilir beserta anggota, camat dan staf, kepala desa beserta perangkat, sejumlah tokoh masyarakat, serta awak media.
Menurut Iklandiyanto, terdapat pula tokoh masyarakat yang sebelumnya memberikan keterangan dalam proses pelaporan. Namun, pihak tersebut disebut tidak diundang dalam kegiatan pengambilan sampel. Di sisi lain, terdapat tokoh masyarakat lain yang hadir meski tidak terlibat dalam laporan sebelumnya.
Iklandiyanto juga mengungkapkan bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan menghubungi pihak P2NAPAS untuk mendampingi pemeriksaan kolam pengolahan limbah yang berada di area pabrik PT BSL.
Namun, menurut keterangannya, ketika tiba di lokasi, tim Polres Bengkulu Selatan bersama perwakilan P2NAPAS tidak mendapatkan izin dari manajemen perusahaan untuk masuk dan melihat langsung fasilitas pengolahan limbah.
“Karena tidak diizinkan masuk, kami meninjau jembatan di atas Sungai Mertam yang diduga menerima aliran limbah dari PT BSL. Di lokasi juga ditemukan anak sungai yang mengalir menuju sungai utama. Secara visual, airnya terlihat jernih dan belum tampak tanda-tanda kontaminasi yang nyata,” ujar Iklandiyanto.
P2NAPAS menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pengawasan dugaan pencemaran lingkungan. Menurut mereka, keterlibatan pihak pelapor dalam proses pengambilan sampel penting untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan laboratorium.
### DLHK Pastikan Pemeriksaan Dilakukan Secara Profesional
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala DLHK Bengkulu Selatan melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan pemeriksaan secara profesional dan maksimal.
Kadis DLHK menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan terhadap PT BSL dan memastikan sampel air yang telah diambil akan diperiksa di laboratorium di Bengkulu.
“Saya tegaskan, kami tidak punya kepentingan apa pun di pabrik BSL. Kami akan bekerja secara maksimal dan membawa sampel air tersebut ke laboratorium di Bengkulu. Kami juga terbuka kepada siapa saja,” ungkapnya.
Ia mengatakan DLHK sebelumnya juga telah menangani kasus perusahaan lain, yakni PT SBS, yang hasil pemeriksaan laboratoriumnya menunjukkan adanya kadar pencemaran limbah yang melebihi ambang batas baku mutu.
Atas temuan tersebut, DLHK mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, prinsip yang sama akan diterapkan dalam pemeriksaan terhadap PT BSL apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
“Yang salah tetap salah. Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran, harus diperbaiki. Uji lab akan kami lakukan secara objektif, dan apabila hasilnya melampaui batas yang diizinkan, PT BSL akan kami kenakan sanksi tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT BSL belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak diberikannya akses kepada tim Polres Bengkulu Selatan maupun perwakilan P2NAPAS untuk memasuki area fasilitas pengolahan limbah.
P2NAPAS berharap proses penanganan dugaan pencemaran Sungai Mertam dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan transparansi, objektivitas, dan penegakan hukum lingkungan.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air nantinya diharapkan dapat menjadi dasar objektif untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan dalam kasus tersebut.
Red/DedyKoboy