Belungguk Point Bernilai Rp10,8 Miliar Disorot, Perencanaan hingga Legalitas Proyek Dipertanyakan

Bengkulu, swara-indonesi.com 20/08/2026 – Pembangunan dan penataan kawasan Belungguk Point di sepanjang Jalan S. Parman, Kota Bengkulu, dengan nilai anggaran mencapai Rp10,8 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang ditargetkan rampung pada akhir tahun tersebut dipertanyakan mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, hingga kesesuaian pemanfaatan ruang publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek Belungguk Point dirancang untuk melakukan penataan trotoar, ruang terbuka, sekaligus kawasan aktivitas pelaku UMKM. Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada pekerjaan fisiknya, melainkan juga pada mekanisme penganggaran proyek tersebut.

Diduga, anggaran pembangunan berasal dari pengalihan atau realokasi kegiatan lain dengan alasan efisiensi. Pergeseran anggaran tersebut disebut-sebut tidak melalui mekanisme APBD Perubahan serta persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Pemerintahan Daerah dan Permendagri. Apabila dugaan tersebut terbukti, mekanisme penganggaran proyek berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Persoalan lain muncul dari aspek tata ruang dan perizinan. Kawasan Belungguk Point berada di jalur utama yang berdekatan dengan Rumah Sakit Tiara Sella serta kawasan perkantoran. Penutupan ruas jalan, perubahan fungsi trotoar, maupun berbagai aktivitas di kawasan tersebut diduga belum sepenuhnya dilengkapi izin kesesuaian pemanfaatan ruang dan izin penggunaan ruang jalan sesuai ketentuan UU Jalan dan UU Bangunan Gedung.

Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait akses masyarakat, khususnya karena kawasan tersebut berada dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Pembatasan akses dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak mengganggu hak masyarakat terhadap pelayanan publik dan lingkungan yang sehat.

Sorotan terhadap proyek ini sebelumnya juga disampaikan Sekretaris Forum Aliansi Bengkulu Bersatu (FABB), Dedi Mulyadi. Dikutip dari Swara Bengkulu pada 11–12 Agustus 2026, Dedi meminta agar pekerjaan di kawasan Belungguk Point dijelaskan secara terbuka serta mendorong adanya pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran.

> “Menurut kami, pekerjaan yang terlihat di Belungguk Point perlu dijelaskan secara terbuka. Kami berharap KPK dapat melakukan audit atau pemeriksaan kembali terhadap anggaran bangunan tersebut. Jangan sampai ada penyimpangan dalam pengelolaan uang negara.”

Sorotan semakin berkembang setelah nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut disebut ikut terseret dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi.

Situasi itu membuat publik turut mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran yang mencapai Rp10,8 miliar dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Transparansi sejumlah dokumen juga menjadi perhatian, mulai dari dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak pekerjaan hingga laporan hasil pelaksanaan kegiatan.

Pengamat kebijakan publik menilai pemanfaatan ruang jalan dan trotoar harus tetap memperhatikan fungsi utama fasilitas tersebut. Apabila pembangunan maupun pemanfaatan ruang publik tidak dilengkapi izin serta kajian teknis yang dipersyaratkan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum, termasuk kemungkinan dilakukan pembatalan atau pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan pembangunan, pengelolaan kawasan setelah pembangunan juga mendapat sorotan. Aktivitas parkir yang diduga tidak resmi, penggunaan jalur pejalan kaki oleh pedagang hingga dugaan pemanfaatan fasilitas kelistrikan tanpa izin disebut menjadi persoalan yang perlu ditertibkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bengkulu belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai dokumen perencanaan, mekanisme pergeseran anggaran, maupun kelengkapan perizinan pembangunan Belungguk Point.

Masyarakat berharap aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai prosedur penganggaran dan pelaksanaan proyek sekaligus memastikan penggunaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *