Pengelolaan Dana Desa Talang Rami Disorot, BPAN dan APH Didesak Tinjau Pembangunan Sumur Bor serta Jalan
SELUMA, swara-indonesia.com – Pengelolaan Dana Desa di Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak Badan Pemantau Aset Negara (BPAN) bersama aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan peninjauan terhadap sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa, khususnya pembangunan sumber air bersih berupa sumur bor dan peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Talang Rami yang masih berstatus desa tertinggal menerima pagu sebesar Rp881.709.000 pada tahun 2024. Anggaran tersebut telah disalurkan secara penuh dalam dua tahap. Pada tahun 2025, desa kembali memperoleh pagu sebesar Rp881.523.000 yang juga telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap penyaluran.
Sorotan utama mengarah pada pembangunan sumber air bersih. Pada tahun 2024 pemerintah desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp72.997.400 untuk pembangunan atau peningkatan sumber air bersih milik desa. Kemudian pada tahun 2025 kembali dianggarkan sebesar Rp36.786.000 untuk kegiatan serupa. Warga berharap pembangunan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang telah direncanakan.
Selain pembangunan sumber air bersih, sejumlah kegiatan peningkatan infrastruktur jalan juga menjadi perhatian. Pada tahun 2024 dialokasikan anggaran sebesar Rp114.308.100 untuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman dan Rp14.977.350 untuk peningkatan jalan usaha tani. Sementara pada tahun 2025 dianggarkan Rp163.382.000 untuk peningkatan jalan lingkungan, ditambah beberapa paket pekerjaan jalan lainnya masing-masing sebesar Rp7.836.500 dan Rp9.078.000.
Desakan peninjauan disampaikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. BPAN bersama APH diminta memastikan seluruh pekerjaan fisik yang dibiayai Dana Desa, terutama pembangunan sumur bor dan peningkatan jalan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari aspek kualitas pekerjaan, kesesuaian penggunaan anggaran, maupun manfaat yang dirasakan masyarakat.
Di luar kegiatan fisik tersebut, Dana Desa Talang Rami juga digunakan untuk membiayai berbagai program lain, antara lain pembangunan sarana kesehatan, penyelenggaraan Posyandu, operasional pemerintahan desa, dukungan sektor pendidikan, bantuan keadaan mendesak, hingga penyertaan modal pada tahun 2025. Dengan besarnya anggaran yang dikelola, pengawasan dinilai penting agar seluruh program berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Masyarakat berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan maupun pertanggungjawaban anggaran, instansi yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa di Desa Talang Rami.
Redaksi/DdKoboy