Seluma, swara-indonesia.com 02/10/2025– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Talang Kebun, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan audit menyeluruh.
Laporan tersebut didasari hasil investigasi tim media bersama lembaga yang menemukan berbagai kejanggalan dalam kegiatan penyaluran Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Salah satunya pada pekerjaan balai kemasyarakatan dan jalan usaha tani. Hasil temuan di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan, termasuk pengelolaan penyertaan BUMDes.
Sejumlah kegiatan lain pun diduga mengalami mark up anggaran dengan nilai fantastis. Informasi penyaluran Dana Desa mencatat pagu sebesar Rp 810.538.000 dengan rincian:
• Rp 412.247.800 (50,86%)
• Rp 398.290.200 (49,14%)
• Bersumber dari Dana Desa: Rp 10.300.000
• Informasi Lokal Desa: Rp 28.301.000
• LPJ APBDes untuk Warga: Rp 12.000.000
• Balai Kemasyarakatan: Rp 80.250.000
• Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 120.000.000
• PKD: Rp 18.500.000
• Operasional: Rp 22.060.000
• Operasional lainnya: Rp 14.400.000
• Kader Posyandu: Rp 47.400.000
• Keadaan Mendesak: Rp 201.600.000
• Peningkatan kapasitas Kepala Desa: Rp 27.050.000
• Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan (kandang, dll): Rp 162.108.000
Jika dijumlahkan, dugaan mark up kegiatan tersebut mencapai sekitar ratusan juta dalam dua tahun anggaran terakhir.
Lebih lanjut, saat dilakukan pengecekan pada hari kerja, kantor Desa Talang Kebun ditemukan dalam keadaan kosong tanpa aparatur yang bertugas. Bahkan, pintu kantor terkunci dengan gembok, sehingga pelayanan publik tidak dapat berjalan.
Ketua BPAN dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan ini. “Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejati Bengkulu, dan kami minta BPK serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan. Kalau benar terbukti ada penyelewengan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Masyarakat bersama lembaga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar pengelolaan Dana Desa Talang Kebun bisa lebih transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan warga.
Redaksi/Dedy Koboy