Breaking News

Home / News

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:44 WIB

CV. Bamulih Jaya Gugat Dinas PUPR Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Tagih Pelunasan Proyek Rp 5,4 Miliar

Palembang swara-indonesia.com 15/07/2025– Sengketa antara CV. Bamulih Jaya dan Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang memasuki babak baru di tingkat banding. Pada 12 Juli 2025, Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners yang menjadi kuasa hukum CV. Bamulih Jaya secara resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Langkah ini diambil untuk menolak seluruh dalil banding yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas PUPR, yang dinilai tidak disertai bukti hukum sah serta gagal menjelaskan secara rasional alasan keterlambatan pelunasan kontrak pekerjaan.

Proyek yang menjadi pokok sengketa merupakan pekerjaan fisik infrastruktur yang seluruh pendanaannya berasal dari Dana Bantuan Keuangan Gubernur (Bangub) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. CV. Bamulih Jaya menyatakan telah menyelesaikan proyek tersebut 100 persen, yang dibuktikan dengan terbitnya Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) tertanggal 22 Desember 2023. Dana proyek pun telah ditransfer sepenuhnya ke rekening kas daerah Kabupaten Empat Lawang. Namun hingga lebih dari enam bulan setelah pekerjaan dinyatakan selesai, sisa pembayaran senilai Rp 3.417.946.000 masih belum diterima.

Baca Juga  Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas

Rustam Efendi, S.H., menyampaikan bahwa alasan klasik yang kerap dikemukakan oleh Dinas PUPR, yakni keterbatasan anggaran atau kondisi kas kosong, merupakan dalih yang tidak dapat diterima secara hukum. “Dana proyek bukan berasal dari APBD, melainkan dari Bangub yang sudah ditransfer. Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan mengajukan invoice secara sah. Ketika uang sudah ada tapi tidak dibayar, ini bukan sekadar wanprestasi, tapi pelanggaran hukum yang serius,” ujar Rustam.

Menurutnya, tidak hanya prinsip kontraktual yang dilanggar, tetapi juga prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Ia menambahkan bahwa perbuatan pejabat yang menahan pembayaran tanpa dasar sah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian jabatan, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika mengarah pada gugatan ganti rugi dan denda bunga.

Dalam petitumnya, CV. Bamulih Jaya meminta agar Pengadilan Tinggi Palembang menolak seluruh memori banding dari pihak Dinas PUPR dan PPK, serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025. Selain itu, dimohon agar putusan tingkat pertama dinyatakan dapat dieksekusi serta para pembanding diwajibkan menanggung seluruh biaya perkara di tingkat banding.

Baca Juga  Dana Desa Ganda Suli Diduga Sarat Korupsi: Jalan 3 Kilometer Habiskan Rp474 Juta, BPAN Siap Laporkan ke APH

Kasus ini menjadi cermin penting bagi pengelolaan keuangan daerah dan relasi hukum antara pemerintah dengan penyedia jasa. Ketika proyek telah selesai, dana tersedia, tetapi pembayaran tidak dilakukan, maka masalah tersebut bukan lagi administratif, melainkan menyangkut pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan bahwa hak-hak penyedia jasa tidak dikorbankan oleh kesalahan atau arogansi oknum pejabat publik. Pihaknya juga menyerukan agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama dalam penegakan hukum dan etika dalam tata kelola proyek pemerintah, agar tidak terulang di masa mendatang.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Share :

Baca Juga

Massa Aksi Reuni PA 212 bergerak ke arah Jalan Sudirman, Kamis (2/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

Headline

Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat

News

Tragedi OTT Empat Lawang, LAI B-PAN: Perlakuan terhadap Penggiat Sosial Lebih Kejam dari Teroris

News

Anggaran Jalan Bengkulu Naik Jadi Rp620 Miliar, Gubernur Helmi Hasan Tuai Apresiasi

News

Kades Tanjung Besar Diduga Pakai Dana Desa untuk Wanita Simpanan, Kepergok di Tempat Hiburan Malam

News

Ketum OMBB Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Tindak Dugaan Sekongkol Kades dan Polres Mukomuko

News

Lembaga BPAN Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Dana Desa Renah Semanek ke Aparat Penegak Hukum

News

Dugaan Mark-Up Dana Desa di Ujung Padang: Proyek Menguap, Lantera RI Akanlaporkan Ke APH

News

Bengkulu Ukir Rekor MURI, Kini Bersiap Hijaukan Kota Lewat Genambah