Breaking News

Home / News

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:34 WIB

Desa Pagar Ruyung Bergejolak! Kades Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi dan Asusila

BENGKULU UTARA swara-indonesia.com 18/05/2025– Suasana panas melanda Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, setelah Kepala Desa Agung Hartodi resmi dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri setempat. Laporan tersebut tidak main-main, mencakup dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024, serta kasus dugaan asusila.

Ketua BPD Desa Pagar Ruyung mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan anggaran. Setelah dilakukan penelusuran dan pengawasan internal, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan desa serta indikasi penggunaan dana untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membayar denda kasus asusila yang diduga melibatkan Kepala Desa dengan nominal mencapai Rp80 juta.

“Dana desa seharusnya dikelola untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan untuk menyelesaikan persoalan pribadi,” tegas Ketua BPD usai menyampaikan laporan ke Kejari Bengkulu Utara.

Baca Juga  Aksi Sigap Satgas PAM Puter Enggano Evakuasi Ratusan Warga dan Mahasiswa Akibat Gangguan Transportasi Laut

BPD juga menyoroti pelaksanaan administrasi desa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP), misalnya, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan, Kaur Keuangan desa dilaporkan diperintahkan mengumpulkan tanda tangan warga secara door to door demi memvalidasi dokumen penting.

Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022:
Total anggaran: Rp985.868.000
• Tahap 1: Rp445.508.320
• Tahap 2: Rp236.608.320
• Tahap 3: Rp303.851.360

Beberapa kegiatan mencakup:
• Insentif kader posyandu dan kelas lansia: Rp45.664.000
• Desa siaga kesehatan: Rp18.870.000
• Pelatihan masyarakat: Rp44.869.600
• Pengerasan jalan: Rp213.766.500
• Pipanisasi air bersih: Rp68.716.000
• Sumur bor: Rp45.858.750
• Film dokumenter: Rp24.800.000
• Sarana perkantoran: Rp68.600.000
• Pos keadaan mendesak (3 kali): total Rp156.600.000
• Pengawas jadwal ronda: Rp40.000.000

Tahun Anggaran 2023:
Total anggaran: Rp735.274.000
• Rehabilitasi jalan dan gorong-gorong: Rp175.000.000
• Pergeseran jalan desa: Rp99.999.200
• Insentif kader: Rp27.600.000
• Pos keadaan mendesak (4 kali): Rp144.000.000
• Alat produksi peternakan: Rp143.926.000

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Dianggap Ancaman bagi Kebebasan Pers, AJI Bengkulu Bereaksi Keras

Tahun Anggaran 2024:
Total anggaran: Rp742.384.000
• Alat produksi dan pengolahan peternakan: Rp214.000.000

Menurut BPD, laporan ini bukan hanya ke Kejaksaan, tetapi akan diperluas hingga ke Dinas Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dan bahkan kepada Bupati. Hal ini sebagai bentuk komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai kejelasan dan keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal dana, tapi juga marwah pemerintahan desa,” tutup Ketua BPD.

Masyarakat berharap agar proses hukum dapat segera berjalan secara transparan dan memberi efek jera bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan amanah publik.

Redaksi /Hendra

Share :

Baca Juga

News

Diduga Mark-Up Dana Desa Capai Ratusan Juta, Kades Padang Genting Bungkam
Massa Aksi Reuni PA 212 bergerak ke arah Jalan Sudirman, Kamis (2/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

Headline

Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat
Ilustrasi perampokan pengendara mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

News

Kapolsek Pulogadung Minta Maaf Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

News

Aktivitas Stockpile Batu Bara di Sepadan Pantai Pulau Bai Diduga Langgar Aturan dan Rusak Lingkungan

News

Diduga Mark-Up Dana Desa, Kepala Desa Panca Mukti Dilaporkan ke APH

News

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Muara Aman Fiktif Di Zaman PJ, Empat Lawang: Indikasi Fiktif dan Mark-Up Ditemukan

News

Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas

News

Lembaga BPAN Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Dana Desa Renah Semanek ke Aparat Penegak Hukum