Bengkulu Tengah, Swara-Indonesia.com – 25 April 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Bengkulu Tengah. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari dua miliar rupiah.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sejumlah kelebihan pembayaran serta pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti sah. Beberapa temuan di antaranya adalah kelebihan pembayaran akomodasi hotel sebesar Rp1.257.105.848, pembayaran biaya perjalanan dinas ganda sebesar Rp12.200.300, dan kelebihan pembayaran uang harian bimbingan teknis senilai Rp11.020.000. Selain itu, terdapat belanja bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp48.214.500 yang tidak disertai bukti pendukung, serta biaya penginapan dan transportasi (taksi) dengan total Rp76.641.522 yang juga tidak dilengkapi invoice resmi.
Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Lentera Republik Indonesia, Tommy Hardianto, S.Kom, mendesak aparat penegak hukum (APH) di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk segera melakukan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut. Ia menekankan pentingnya langkah tegas dari penegak hukum agar kebocoran keuangan negara tidak terus berulang, khususnya di sektor pemerintahan daerah.
Tommy juga menyatakan kesiapannya untuk menggerakkan aksi damai apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Aksi tersebut rencananya akan digelar di depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah sebagai bentuk desakan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Jika aparat tidak menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum, maka kami akan mengambil langkah turun ke jalan secara damai untuk menyuarakan kepedulian terhadap uang rakyat yang disalahgunakan,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Temuan BPK ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, terutama untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa yang akan datang.
Redaksi: Dedy Koboy