Rembuk Stunting Desa Tanjung Agung Sepakati Program Prioritas 2027, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Edukasi Gizi

Seluma, swara-indonesi.com 01/07/2026 – Pemerintah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting melalui pelaksanaan Rembuk Stunting yang digelar pada Jumat (26/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Gedung Balai Posyandu Desa Tanjung Agung. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyusun program prioritas pencegahan stunting yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.

Kegiatan dihadiri oleh Camat Seluma Barat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Kepala Puskesmas, bidan desa, bidan gizi, seluruh kader Posyandu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, perangkat desa, serta unsur lainnya yang memiliki peran dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

Rembuk Stunting menjadi wadah untuk menyatukan persepsi sekaligus menyusun langkah-langkah nyata dalam mencegah dan menekan angka stunting sejak dini. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan, usulan, serta evaluasi terhadap kondisi kesehatan ibu dan anak di desa, sehingga program yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Dalam pembahasan tersebut, peserta menekankan bahwa pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah desa, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga tokoh adat memiliki peran penting dalam memberikan edukasi mengenai pola asuh, pemenuhan gizi seimbang, sanitasi lingkungan, serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi ibu hamil dan balita.

Hasil rembuk menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi program prioritas Desa Tanjung Agung pada Tahun 2027. Salah satunya adalah penambahan sarana dan alat kesehatan untuk mendukung peningkatan pelayanan di Posyandu maupun fasilitas kesehatan desa. Ketersediaan peralatan yang memadai dinilai sangat penting agar pemantauan tumbuh kembang balita dan pelayanan kesehatan ibu hamil dapat dilakukan secara optimal.

Selain itu, forum juga menyepakati pendirian Dapur Edukasi Gizi sebagai pusat pembelajaran masyarakat mengenai penyusunan menu bergizi, pengolahan makanan sehat berbahan pangan lokal, serta peningkatan pengetahuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi anak dan ibu hamil. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola makan sehat sebagai salah satu langkah utama mencegah stunting.

Kesepakatan lainnya adalah penguatan program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita, ibu hamil, dan kelompok sasaran lainnya yang membutuhkan perhatian khusus. Program ini akan dipadukan dengan kegiatan edukasi kesehatan, pemantauan status gizi secara berkala, serta pendampingan oleh tenaga kesehatan dan kader Posyandu agar hasil yang dicapai lebih maksimal.

Suasana rembuk berlangsung aktif dan penuh semangat. Para peserta menyampaikan berbagai saran serta komitmen untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program yang telah disepakati. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penurunan angka stunting secara berkelanjutan di Desa Tanjung Agung.

Pemerintah Desa Tanjung Agung berharap seluruh hasil kesepakatan Rembuk Stunting dapat menjadi dasar penyusunan RKPDes Tahun 2027 sekaligus memperoleh dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan berbagai program yang telah direncanakan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperbaiki status gizi masyarakat, serta melahirkan generasi yang sehat, cerdas, produktif, dan bebas dari stunting di masa mendatang.

Redaksi/Dd

SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Disorot, Perubahan Status Kelulusan Pasca Sanggahan Tuai Pertanyaan

Kota Bengkulu, swara-indonesia.com 28/06/2026 – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada proses penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Kota Bengkulu setelah muncul perubahan status kelulusan salah seorang calon peserta didik usai tahapan sanggahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang calon peserta didik berinisial KC mendaftarkan diri melalui Jalur Non Akademik. Pada pengumuman hasil seleksi awal, baik dalam tahap pra-penetapan maupun penetapan hasil seleksi, nama KC disebut tidak tercantum sebagai peserta yang dinyatakan lulus.

Setelah masa sanggahan dibuka melalui sistem SPMB daring, KC mengajukan keberatan dengan alasan memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan salah satu peserta yang telah dinyatakan lolos pada pengumuman sebelumnya.

Hasil sanggahan tersebut kemudian memunculkan perubahan pada daftar peserta yang diterima. Nama KC dinyatakan lolos seleksi, sementara salah satu peserta yang sebelumnya telah dinyatakan diterima berubah status menjadi peserta cadangan.

Perubahan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme yang digunakan panitia dalam menetapkan hasil akhir seleksi, terutama terkait transparansi, proses verifikasi, dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam mengubah status kelulusan peserta.

Berdasarkan dokumen yang diterima, keputusan hasil sanggahan tertuang dalam Berita Acara Keputusan Sanggahan Seleksi Penerimaan Murid Baru SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/165/SMAN2KB/2026.

Sementara itu, hasil seleksi sebelum proses sanggahan tercantum dalam Berita Acara Pra Penetapan Hasil Rapat Panitia SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/164/SMAN2KB/2026. Dalam dokumen tersebut, nama KC disebut belum masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan diterima, sedangkan peserta lain telah tercantum sebagai calon siswa yang lolos seleksi.

Perbedaan antara hasil pra-penetapan dengan hasil setelah sanggahan menjadi perhatian sejumlah pihak. Mereka menilai mekanisme sanggahan memang merupakan hak setiap peserta sebagaimana diatur dalam pelaksanaan SPMB, namun setiap perubahan hasil seleksi harus disertai penjelasan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Terlebih lagi, proses penerimaan murid baru saat ini telah menggunakan sistem digital yang dirancang untuk meminimalisasi kesalahan administrasi sekaligus menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses seleksi.

Sejumlah pemerhati pendidikan berpendapat, apabila perubahan status kelulusan memang terjadi setelah proses sanggahan, maka panitia SPMB dan pihak sekolah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan nilai, hasil verifikasi dokumen, maupun ketentuan administratif yang menjadi dasar perubahan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan SPMB di sekolah negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 2 Kota Bengkulu maupun panitia SPMB belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap serta dasar perubahan status kelulusan peserta tersebut.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pihak SMAN 2 Kota Bengkulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu guna memastikan seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas bagi seluruh calon peserta didik.

Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan SPMB yang dilakukan oleh panitia maupun pihak sekolah, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi tanggung jawab penyelenggara maupun pimpinan sekolah dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru tersebut, masyarakat juga berharap Gubernur Bengkulu bersama Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan SPMB, sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru tetap terjaga.

Redaksi/DedyKoboy

Rembuk Stunting Desa Talang Kebun, Satukan Langkah Wujudkan Generasi Sehat dan Bebas Stunting

Seluma, swara-indonesia.com 24/06/2026– Pemerintah Desa Talang Kebun, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menggelar kegiatan Rembuk Stunting sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mendukung program percepatan penurunan dan pencegahan stunting di wilayah desa. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi, mengevaluasi kondisi yang ada, serta menyusun langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak.


Acara yang berlangsung di balai desa tersebut dihadiri oleh berbagai unsur yang memiliki peran penting dalam penanganan stunting, di antaranya pihak Kecamatan Lubuk Sandi, tenaga kesehatan dari Puskesmas Tumbuan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, kader Posyandu, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, pemerintah desa menegaskan bahwa persoalan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, melalui rembuk stunting ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan, kader, dan masyarakat dalam mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

Kegiatan diawali dengan pemaparan kondisi stunting di tingkat desa serta evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selanjutnya, para peserta melakukan diskusi dan musyawarah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang berpotensi menjadi penyebab stunting, mulai dari kurangnya asupan gizi pada ibu hamil dan balita, pola pengasuhan anak, sanitasi lingkungan, hingga akses terhadap layanan kesehatan.

Perwakilan dari Puskesmas Tumbuan menjelaskan bahwa upaya pencegahan stunting harus dilakukan sejak dini, bahkan sejak masa kehamilan. Pemenuhan gizi ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, pemantauan tumbuh kembang balita, serta penerapan pola hidup bersih dan sehat menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

Sementara itu, pihak Kecamatan Lubuk Sandi mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Talang Kebun dalam mendukung program nasional percepatan penurunan stunting. Menurutnya, rembuk stunting merupakan salah satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa karena hasil kesepakatan yang diperoleh akan menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan yang berpihak pada peningkatan kesehatan masyarakat.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menyampaikan dukungan terhadap program penanganan stunting. Keduanya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung berbagai program kesehatan yang telah direncanakan sehingga target penurunan angka stunting dapat tercapai secara maksimal.

Kader Posyandu yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai masukan dan kendala yang dihadapi di lapangan. Berbagai saran dan usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan ke depan.

Melalui forum rembuk stunting ini, seluruh peserta akhirnya menyepakati sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus pelaksanaan kegiatan di Desa Talang Kebun. Program tersebut mencakup peningkatan edukasi kesehatan kepada masyarakat, penguatan peran Posyandu, pemantauan tumbuh kembang balita secara rutin, peningkatan kualitas sanitasi lingkungan, serta optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan stunting.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Desa Talang Kebun berharap seluruh pihak dapat terus menjaga komitmen dan kerja sama yang telah terbangun. Melalui kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan, upaya percepatan penurunan stunting di Desa Talang Kebun diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu menciptakan generasi masa depan yang sehat, unggul, dan berdaya saing.

Redaksi/Effi

Diduga Manipulasi Data Kependudukan untuk SPMB, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum dan Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

Kota Bengkulu, swara-indonesia.com 20/06/2026 – Dugaan praktik manipulasi data kependudukan untuk kepentingan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang warga bernama Tukiyem mengaku menjadi korban setelah nama seorang anak yang tidak dikenalnya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Akibat perubahan data tersebut, Tukiyem mengaku kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial yang selama ini biasa diperolehnya. Persoalan itu baru diketahui pada 24 Mei 2026 saat dirinya hendak mencairkan bantuan pemerintah, namun proses pencairan ditolak karena data keluarganya dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan.

Merasa ada kejanggalan, Tukiyem kemudian mendatangi Dinas Sosial untuk meminta penjelasan. Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang anak yang masuk dalam KK miliknya dan teridentifikasi sebagai anak dari seorang aparatur sipil negara (ASN).

Keesokan harinya, Tukiyem berupaya mengurus penghapusan nama tersebut melalui Mal Pelayanan Publik. Namun proses tersebut belum dapat dilakukan karena anak yang bersangkutan masih berusia di bawah 17 tahun. Setelah kembali mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada 2 Juni 2026, Tukiyem memperoleh KK terbaru dan mengetahui bahwa nama yang tercantum dalam dokumen keluarganya adalah Viona Velesyia Utami.

Menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak mengenal anak tersebut maupun keluarganya. Ia juga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait perpindahan data kependudukan tersebut.

Saat meminta penjelasan kepada Disdukcapil, Tukiyem memperoleh informasi bahwa proses perpindahan data dilakukan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan dari wilayah Kelurahan Anggut Dalam.

Merasa dirugikan, terutama karena bantuan sosialnya tidak dapat dicairkan, Tukiyem meminta agar nama tersebut segera dihapus dari KK miliknya. Permohonan itu kemudian diproses hingga nama yang bersangkutan akhirnya dikeluarkan dari data keluarganya.

Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 6 Juni 2026, ibu dari anak tersebut yang disebut bernama Gustin Veronica dan diketahui menjabat sebagai Lurah Anggut Dalam mendatangi kediaman Tukiyem untuk menyampaikan permohonan maaf.

Dalam pertemuan itu, Tukiyem meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada bentuk penyelesaian maupun ganti rugi yang diberikan.

Dari percakapan yang terjadi saat itu, disebutkan pula bahwa anak tersebut akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA pada tahun ajaran baru dan berencana mendaftar ke sekolah favorit melalui jalur domisili. Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa perpindahan KK dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses SPMB.

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

BPAN menegaskan bahwa apabila benar terjadi pemindahan data kependudukan secara tidak sah demi memperoleh keuntungan dalam proses SPMB, maka tindakan tersebut merupakan bentuk kecurangan yang mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.

“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui arahan Gubernur telah menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk manipulasi data. Jika terbukti ada rekayasa dokumen untuk mendapatkan kursi di sekolah tertentu, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua BPAN, Algapi.

BPAN juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Selain itu, BPAN mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama panitia SPMB untuk segera melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran. Jika nantinya terbukti bahwa anak tersebut diterima di salah satu sekolah favorit melalui data kependudukan yang tidak sesuai, maka Kepala Dinas Pendidikan diminta bertindak tegas dan tidak ragu mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk membatalkan proses penerimaan maupun mengeluarkan peserta didik yang telah diterima melalui dokumen yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Tak hanya itu, Algapi juga mendesak Wali Kota Bengkulu, Bapak Dedy Wahyudi, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum lurah yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka yang bersangkutan layak dinonaktifkan dari jabatannya atau nonjob sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara.

“Sebagai pejabat publik, seorang lurah harus menjadi contoh dalam menjalankan aturan, bukan justru diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik. Kami mendesak Wali Kota Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan ini terbukti benar. Langkah tersebut penting agar tidak mencederai citra pemerintahan serta memberikan efek jera kepada ASN lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki,” ujar Algapi.

Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat tertentu dapat memperoleh perlakuan khusus di hadapan aturan. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti namun tidak ditindak secara serius, maka hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pelayanan publik.

“Jangan sampai hak siswa lain yang memenuhi syarat secara sah justru dirugikan oleh praktik-praktik yang diduga dilakukan dengan cara tidak benar. Semua peserta harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Gustin Veronica hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi. Menurut keluarga Tukiyem, nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan bahkan diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh instansi terkait guna menjaga integritas pelaksanaan SPMB serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan melalui dugaan manipulasi data kependudukan.

Redaksi/DedyKoboy

Pemdes Sinar Pagi Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM Lansia Ekstrem

Seluma, swara-indonesia.com 19/06/2026 – Pemerintah Desa Sinar Pagi, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong dalam kategori lansia ekstrem.

Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di kantor Desa Sinar Pagi dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak terkait lainnya. Proses pembagian bantuan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, di mana seluruh penerima manfaat hadir untuk menerima haknya sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah desa.

Pada penyaluran kali ini, bantuan diberikan untuk periode Januari hingga Juni 2025. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total dana yang diterima masing-masing KPM mencapai Rp1.800.000 untuk enam bulan.

Kepala Desa Sinar Pagi mengatakan bahwa BLT-DD merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat rentan, khususnya para lanjut usia yang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.

Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya.

“Pemerintah desa berupaya memastikan bantuan ini diterima oleh warga yang benar-benar berhak sesuai hasil pendataan dan musyawarah desa. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban ekonomi para penerima manfaat,” ujarnya.

Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, program BLT-DD juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta membantu meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan di tingkat desa.

Selama kegiatan berlangsung, petugas desa melakukan verifikasi dan pencatatan administrasi guna memastikan proses penyaluran berjalan secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan yang bersumber dari Dana Desa dapat tersalurkan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para penerima manfaat menyambut baik program tersebut dan mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan yang diberikan. Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sehari-hari, bantuan tersebut dinilai dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga.

Pemerintah Desa Sinar Pagi berharap program BLT-DD dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan penyaluran yang tepat sasaran dan transparan, Dana Desa diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta mengurangi beban ekonomi warga kurang mampu, khususnya para lansia ekstrem di Desa Sinar Pagi.

Penyaluran BLT-DD ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Sinar Pagi dalam menjalankan amanah Dana Desa secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan berbagai program sosial yang dijalankan dapat terus memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup warga desa.

Redaksi/DedyKoboy

BPAN Soroti Dugaan Mark Up Dana Desa Talang Sebaris, Sejumlah Kegiatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diminta Diaudit

Seluma – swara-indonesia.com 17/06/2026-Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti dugaan mark up penggunaan Dana Desa Talang Sebaris, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Sejumlah kegiatan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Talang Sebaris menerima Dana Desa sebesar Rp741.375.000 pada tahun 2024 dan Rp729.497.000 pada tahun 2025. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pembangunan sambungan air bersih rumah tangga, sarana olahraga, pos keamanan desa, ketahanan pangan, penyertaan modal, pembangunan sarana perpustakaan dan taman bacaan desa, pelayanan kesehatan, hingga program keadaan mendesak.

Dari hasil penelaahan data anggaran, BPAN menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena memiliki nilai yang cukup besar. Pada tahun 2024 misalnya, anggaran pembangunan sambungan air bersih rumah tangga mencapai Rp156.287.296, program ketahanan pangan Rp148.300.000, program keadaan mendesak Rp158.400.000, serta sarana dan prasarana olahraga desa sebesar Rp69.999.300.

Sementara pada tahun 2025, anggaran penyertaan modal meningkat menjadi Rp154.800.000, pembangunan sarana perpustakaan, taman bacaan desa dan sanggar belajar mencapai Rp109.994.500, pemeliharaan jalan lingkungan permukiman Rp94.755.000, serta program keadaan mendesak sebesar Rp108.000.000.

Menurut BPAN, besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu dibarengi dengan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pekerjaan dan program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan nilai yang telah direalisasikan. Audit juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan yang berpotensi menimbulkan dugaan mark up anggaran.

Ketua BPAN menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat karena seluruh anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Talang Sebaris Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Jika seluruh kegiatan sesuai dengan perencanaan tentu tidak menjadi masalah, namun apabila ditemukan ketidaksesuaian maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan, Kepala Desa Talang Sebaris memberikan tanggapan dan membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Waalaikumsalam salam kenal juga Pak Dedy, maksudnya dan tujuan apa nih kurang paham juga. Maaf kami orang bodoh ni yang kebetulan dapat giliran dipercayakan di desa dan berusaha untuk mengabdikan diri sesuai dengan tupoksi,” tulis Kepala Desa.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dokumen APBDes dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat. Menurutnya, pemerintah desa telah berupaya menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

“Oh kalau masalah APBDes itu bisa dilihat semuanya Pak Dedy yang terhormat. Kalau ada temuan silakan Pak, kami juga enggak tahu ini temuan apa dan berita apa yang dimaksudkan bapak yang mau diterbitkan. APBDes tahun 2024 dan 2025 juga kami sudah berusaha transparan dan diketahui masyarakat, dan laporan pertanggungjawaban selalu kami sampaikan. Kalau mau lebih jelas silakan datang dan tanyakan langsung Pak,” lanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, BPAN menyatakan bahwa audit dan pemeriksaan yang diminta bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan langkah untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

BPAN berharap pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, BPK, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran besar agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Talang Sebaris apabila terdapat data atau dokumen tambahan yang ingin disampaikan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Redaksi/DdKoboy

Seorang Siswi SMK di kecamatan Napal Putih diduga Menjadi korban Pencabulan oknum kepala Desa

Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 8 Juni 2026 – Sangat miris dugaan perlakuan bejad tindak pidana asusila seseorang oknum kepala desa teluk anggung  kecamatan napal putih kabupaten Bengkulu Utara jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat desa kecamatan napal putih.yang seharusnya memberikan cermin baik kepada generasi muda malah menodai dengan memberikan contoh etika moral yang tidak senonoh mencabuli anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat desa sekitar beberapa Minggu lalu telah terjadi penggerebekan disalah satu perkebunan sawit yang terletak dilokasi belakang kantor kecamatan napal putih, sangat memperihatinkan seseorang perempuan inisial (D) yang kedapatan bersama kades teluk anggung merupakan salah satu siswa SMKN kecamatan napal putih yang berdomisili di desa air tenang.Minggu(7/6).

Perbuatan asusila tersebut diketahui warga sekitar,pada saat penggerebekan kedua belah pihak tidak ada yang mengakui perbuatannya.sehingga beberapa hari setelah kejadian barulah adanya pengakuan dari pihak keluarga perempuan yang meminta pertanggungjawaban Muhammad Nur Wahit S.M, yang telah menodai kesucian (D) bersetatus anak dibawah umur.

Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si, yang membenarkan adanya isu berkembang perbuatan cabul oknum kades teluk anggung ditengah masyarakat sekitar.
“Iya benar berdasarkan informasi isu yang berkembang ditengah masyarakat telah terjadi penggrebekan oknum kades teluk anggung bersama wanita bersetatus pelajar SMKN.korban merupakan salah seorang warga desa air tenang.kami juga dari pihak kecamatan masih mendalami informasi tersebut yg telah terjadi beberapa Minggu lalu dan baru mencuat akhir akhir ini.”jelasnya”

Lebih lanjut Bapak Budi Syahroni menyampaikan”Pihak kecamatan Telah memanggil kepala desa air tenang untuk meminta informasi/konferensi yang mana berdasarkan informasi telah terjadi adanya pertemuan kedua belah pihak dalam mencari penyelesaian masalah secara adat di kediaman kepala desa air tenang.”Tutup PLT Camat napal putih ”

Lebih ironisnya Muhammad Nur Wahit S.M, yang menjabat sebagai kepala desa Teluk anggung,berapa waktu lalu juga perna diisukan terlibat hubungan asmara bersama istri orang lain sampai terjadinya perdamaian secara kekeluargaan.perbuatan nyeleneh yang dilakukan oknum kades teluk anggung sangat tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya.

Saat di Konfirmasi oleh awak media melalui pesan wattshap kepada desa teluk anggung memilih bungkam tidak memberikan tanggapan apa pun

Akibat perbuatanya oknum kades teluk anggung dapat dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawa umur Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 tentang tindak pidana asusila(pencabulan)
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara”

Redaksi/Hendri

Pendaftaran Siswa Baru SMA/SMK Bengkulu 2026 Berjalan Kondusif, Sistem Online Diklaim Minim Celah Pungli

Bengkulu, swara-indonesia.com 05/06/2026 – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026 di Provinsi Bengkulu yang dilakukan melalui sistem pendaftaran online satu pintu terpantau berjalan lancar dan kondusif. Ribuan calon peserta didik bersama orang tua tampak mendatangi kantor dinas pendidikan provinsi untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait proses pendaftaran.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tingginya antusiasme masyarakat tidak mengganggu jalannya pelayanan. Para peserta yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran dapat langsung berkonsultasi dengan operator yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Salah seorang operator menyampaikan bahwa hingga saat ini sistem pendaftaran dapat berjalan dengan baik meskipun jumlah pendaftar yang datang ke kantor dinas mencapai ribuan orang. Menurutnya, berbagai kendala yang muncul dapat segera ditangani sehingga proses pendaftaran tetap berlangsung tertib.

Sementara itu, salah satu koordinator di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa sistem penerimaan siswa baru tahun 2026 dirancang dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi. Sistem hanya menampilkan jumlah pendaftar pada jalur dan sekolah tujuan yang dipilih masing-masing peserta.

Ia menegaskan bahwa peserta maupun pihak lain tidak dapat melihat pergeseran peringkat atau nomor peserta secara langsung. Informasi yang tersedia hanya berupa data jumlah pendaftar berdasarkan sekolah tujuan, asal wilayah pendaftar, dan jalur penerimaan yang dipilih.

Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk mengurangi potensi praktik yang dapat mencederai proses penerimaan siswa baru. Pada sistem sebelumnya, pergeseran posisi peserta kerap menjadi bahan spekulasi yang membuka peluang bagi oknum tertentu untuk menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu. Namun pada pelaksanaan tahun ini, celah tersebut dinilai semakin sempit karena informasi yang dapat diakses peserta sangat terbatas dan terkontrol.

Program penerimaan siswa baru secara online satu pintu ini merupakan salah satu terobosan yang digagas oleh Gubernur Bengkulu Bapak Helmi Hasan dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di Provinsi Bengkulu. Sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh calon peserta didik.

Hingga berlangsungnya proses pendaftaran, tidak ditemukan indikasi praktik suap, sogok, maupun pungutan liar yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru SMA dan SMK di Provinsi Bengkulu. Pemerintah daerah berharap pelaksanaan penerimaan peserta didik tahun 2026 dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada prestasi di seluruh wilayah Bengkulu.

Redaksi/DedyKoboy

Ketahanan Pangan Desa Tumbuan 2023–2025 Diduga Gagal Total, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Seluma,swara-indonesia.com 1 Juni 2026 – Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan publik setelah sejumlah kegiatan yang dilaksanakan sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga tidak memberikan hasil sesuai tujuan program. Berbagai kegiatan yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah itu disebut mengalami kegagalan dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Tumbuan berstatus Desa Maju dengan pagu anggaran sebesar Rp1.047.837.000. Hingga saat ini, dana tersebut telah tersalurkan seluruhnya dengan rincian tahap pertama sebesar Rp602.283.600 (57,48%) dan tahap kedua sebesar Rp445.553.400 (42,52%), sementara tahap ketiga tercatat nihil.

Program ketahanan pangan sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa, meningkatkan ketersediaan pangan, serta mendorong kemandirian desa melalui pemanfaatan Dana Desa. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan program tersebut di Desa Tumbuan justru dinilai tidak menunjukkan hasil yang signifikan dan diduga mengalami kegagalan pada beberapa sektor kegiatan.

Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Tumbuan merealisasikan kegiatan pembibitan durian dan nangka melalui program ketahanan pangan dengan nilai anggaran yang cukup besar. Namun dalam pelaksanaannya, banyak bibit tanaman dilaporkan mati sehingga program tersebut dinilai gagal. Selain itu, muncul dugaan bahwa bibit yang digunakan tidak memiliki sertifikat resmi dan belum memenuhi standar mutu sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).

Memasuki tahun 2024, program ketahanan pangan kembali dilaksanakan melalui BUMDes Karya Makmur dengan anggaran sekitar Rp200.000.000. Dana tersebut digunakan untuk mendirikan pabrik minyak kelapa sawit mini atau asting. Akan tetapi, beberapa bulan setelah beroperasi, pabrik tersebut dikabarkan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian hingga akhirnya tutup total.

Pada tahun 2025, BUMDes Karya Makmur kembali menerima penyertaan modal sekitar Rp250.000.000 untuk menjalankan tiga program ketahanan pangan. Program pertama berupa peternakan ayam kampung sebanyak 1.000 ekor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar ayam dilaporkan mati, sementara hasil penjualannya hingga kini belum diketahui secara jelas.

Program kedua adalah budidaya jagung yang disebut mengalami gagal panen dengan hasil produksi jauh dari target yang diharapkan. Sementara program ketiga berupa penggemukan sapi juga menimbulkan pertanyaan karena keberadaan ternak tersebut hingga saat ini disebut belum diketahui secara pasti.

Di sisi lain, dalam rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tercatat sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa dengan total anggaran Rp13.354.290, penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp7.800.000, pembangunan sanitasi permukiman sebesar Rp83.245.000, pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp26.775.000, pembangunan jalan desa sebesar Rp57.900.000, pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp81.440.000, pembangunan sumber air bersih sebesar Rp103.013.000, pembangunan sarana energi alternatif desa sebesar Rp47.488.000, berbagai kegiatan penyuluhan dan pelatihan kesehatan sebesar Rp22.735.000, serta penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp51.636.000.

Meski demikian, kondisi di lapangan disebut tidak sejalan dengan tujuan awal program ketahanan pangan. Sejumlah kegiatan dinilai hanya bersifat formalitas, tidak berkelanjutan, dan tidak mampu menjawab kebutuhan maupun potensi riil masyarakat desa. Akibatnya, kondisi ekonomi masyarakat dinilai tidak mengalami peningkatan yang signifikan, sementara tujuan memperkuat ketahanan pangan desa belum tercapai.

Sejumlah pihak menduga program ketahanan pangan tersebut hanya dijadikan proyek tahunan yang berpotensi menguntungkan oknum tertentu tanpa didukung perencanaan yang matang maupun studi kelayakan yang memadai. Dugaan tersebut muncul setelah beberapa kegiatan mengalami kegagalan, mulai dari pembibitan durian dan nangka yang mati, pabrik minyak sawit mini yang tutup, peternakan ayam yang tidak berjalan optimal, hingga program pertanian dan peternakan yang hasilnya dinilai tidak jelas.

Ironisnya, berbagai kegiatan yang disebut mengalami kegagalan tersebut diduga tetap dilaporkan berjalan dengan baik dalam laporan pertanggungjawaban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta evaluasi yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran ketahanan pangan desa.

Persoalan transparansi juga menjadi sorotan. Masyarakat mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang digunakan, hasil yang diperoleh setiap tahun, maupun bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan program tersebut. Pelaksanaan kegiatan juga disebut berlangsung secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat secara aktif.

Di tengah gencarnya upaya pemerintah mendorong efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, kondisi yang terjadi di Desa Tumbuan dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut. Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dikhawatirkan justru berubah menjadi proyek yang tidak memberikan manfaat nyata bagi warga.

Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Tumbuan. Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum dinilai penting untuk menelusuri efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Masyarakat berharap program ketahanan pangan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi desa dan tidak hanya menjadi kegiatan rutin yang menghabiskan anggaran setiap tahun. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang serius, program yang seharusnya menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat desa dikhawatirkan akan terus menjadi sumber pemborosan anggaran, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Desa Tumbuan serta pihak pengelola BUMDes Karya Makmur guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi/Dd Koboy

BPAN Soroti Penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Minta Audit Sejumlah Kegiatan Tahun Anggaran 2024–2025

Seluma, swara-indonesia.com 31/05/2026– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. BPAN meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sungai Petai pada Tahun Anggaran 2024 menerima Dana Desa sebesar Rp760.905.000 dengan status desa berkembang. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp362.154.200 pada tahap pertama dan Rp398.750.800 pada tahap kedua.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, pengelolaan jaringan informasi desa, operasional pemerintah desa, penyelenggaraan informasi publik, pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, penyelenggaraan PAUD dan pendidikan nonformal, Posyandu, pelatihan kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, peningkatan kapasitas BPD, serta program keadaan mendesak.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025 Desa Sungai Petai menerima Dana Desa sebesar Rp749.207.000 yang disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp422.019.400 pada tahap pertama dan Rp327.187.600 pada tahap kedua. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani, pemeliharaan jembatan desa, pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa, operasional pemerintah desa, Posyandu, PAUD dan pendidikan nonformal, penyertaan modal, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, serta program keadaan mendesak.

Dari hasil penelaahan data penggunaan anggaran selama dua tahun terakhir, BPAN menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama pada pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, penyertaan modal, program keadaan mendesak, serta kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah anggaran kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar yang tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp21.280.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp14.880.000 pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah narasumber di desa tersebut, kegiatan sanggar seni dan belajar diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan manfaatnya tidak dirasakan secara jelas oleh masyarakat.

Narasumber menyebutkan bahwa keberadaan kegiatan sanggar seni dan belajar sulit ditemukan di lapangan. Tidak terlihat adanya aktivitas rutin maupun sarana pendukung yang mencerminkan pelaksanaan program sesuai dengan nilai anggaran yang telah direalisasikan. Atas dasar itu, muncul dugaan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan diduga terdapat kegiatan fiktif yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan tersebut, Kepala Desa Sungai Petai memberikan tanggapan. Ketika ditanya mengenai pembangunan lapangan bulu tangkis yang disebut warga belum selesai, Kepala Desa menjawab, “Lapangan bullu tangkis yang dibuat warung tu kudai diselesaika dang.”

Selanjutnya, saat ditanyakan mengenai anggaran sanggar seni, khususnya pengadaan rebana yang dianggarkan pada kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar tahun 2024 dan 2025, Kepala Desa menjawab singkat, “Belum sampai be.”

Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari tim yang melakukan konfirmasi, mengingat anggaran kegiatan sanggar seni telah tercantum dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni tahun 2024 dan 2025. Namun hingga saat ini, menurut informasi yang diperoleh, barang yang dimaksud disebut belum diterima.

Dalam komunikasi yang sama, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa apabila ingin bertemu dan membahas persoalan tersebut secara langsung, harus dilakukan dengan baik-baik. “Dan dighi amo endak betemu dg aku betemu iluak2 be,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi keterangan tersebut, BPAN menilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan dan audit terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa, termasuk kegiatan sanggar seni dan belajar, guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah direalisasikan dengan barang atau kegiatan yang benar-benar ada di lapangan.

Ketua BPAN menyampaikan bahwa dana desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus terbuka terhadap pengawasan publik serta siap diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, BPK, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Sungai Petai Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan, namun apabila ditemukan penyimpangan maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Sungai Petai guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan secara lengkap mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Masyarakat berharap penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Petai dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran sehingga seluruh anggaran yang bersumber dari negara benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga.

Redaksi/Dd Koboy

Diduga Ada Permintaan Rp100 Juta untuk Hapus Konten Viral, Kades Talang Giring Pertanyakan Integritas Oknum Media

Seluma, swara-indonesia.com 30/05/2026– Di tengah ramainya pemberitaan yang menyeret nama Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, muncul pengakuan baru dari pihak kepala desa terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang mengaku berasal dari salah satu media.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak Kepala Desa Talang Giring, peristiwa tersebut bermula ketika tiga orang yang mengaku dari media mendatangi kediamannya untuk membahas persoalan yang sedang menjadi perbincangan publik.

Saat itu, Kepala Desa Talang Giring disebut tidak berada di rumah. Ketiga orang tersebut hanya bertemu dengan istri kepala desa dan sempat berbincang mengenai kasus yang sedang ramai diberitakan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak kepala desa, pembicaraan tidak hanya membahas persoalan yang sedang viral, tetapi juga menyentuh ranah pribadi keluarga. Bahkan, disebutkan bahwa ketiga orang tersebut sempat menanyakan jumlah anak yang dimiliki pasangan tersebut dan mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas.

“Mereka sempat berbicara dengan istri saya dan menanyakan sudah punya anak berapa. Bahkan ada kalimat yang terkesan bercanda tetapi tidak pantas, seperti menyarankan untuk ganti suami saja,” ungkap pihak kepala desa.

Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai profesionalitas dan integritas pihak yang mengaku sebagai insan pers, terutama karena pembicaraan telah melebar ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan substansi pemberitaan.

Karena tidak berhasil bertemu di rumah, pertemuan lanjutan kemudian dilakukan di luar lokasi kediaman. Menurut keterangan Kepala Desa Talang Giring, pertemuan tersebut berlangsung di area samping Mapolres Seluma.

Dalam pertemuan itu, pihak kepala desa mengaku menerima tawaran yang mengejutkan. Ia menyebut ada permintaan uang sebesar Rp100 juta dengan alasan untuk menghapus unggahan yang sedang viral di salah satu platform media sosial.

Menurut pengakuannya, salah seorang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa penghapusan konten hanya dapat dilakukan apabila tersedia sejumlah dana.

“Katanya, kalau mau dihapus postingannya, harus ada uang Rp100 juta. Mereka menyebut itu permintaan dari bos di Jakarta,” ujar Kepala Desa Talang Giring.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian karena apabila benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip-prinsip kerja jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalitas, dan kepentingan publik.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak media yang disebut-sebut dalam keterangan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih merupakan keterangan sepihak dari pihak Kepala Desa Talang Giring dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar seluruh informasi dapat disajikan secara proporsional kepada publik.

Redaksi/DedyKoboy

Kades Talang Giring Beri Klarifikasi, Bantah Tudingan Korupsi dan Tegaskan Persoalan Pribadi Terjadi Sebelum Menjabat

Seluma, swara-indonesia.com 30/05/2026 – Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bagus, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial KW.

Dalam keterangannya, Bagus membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa persoalan yang ramai diperbincangkan merupakan peristiwa lama yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Talang Giring.

Menurut Bagus, hubungan pribadi yang dipersoalkan dalam sejumlah pemberitaan tersebut telah terjadi bertahun-tahun lalu dan tidak memiliki kaitan dengan jabatan yang saat ini diembannya. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut juga telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Masalah itu terjadi sebelum saya menjadi kepala desa. Itu sudah bertahun-tahun yang lalu dan sudah selesai secara kekeluargaan,” ujar Bagus.

Ia menjelaskan bahwa keluarga dari kedua belah pihak telah mengetahui persoalan tersebut dan telah menyelesaikannya tanpa adanya perselisihan yang berlanjut. Bahkan, menurutnya, tidak pernah ada laporan yang diajukan kepada aparat penegak hukum oleh pihak-pihak yang dianggap dirugikan.

Bagus menyebut istrinya tidak pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya. Hal yang sama juga berlaku terhadap suami dari perempuan berinisial KW yang disebut dalam pemberitaan.

“Istri saya tidak pernah membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Begitu juga suami dari perempuan yang disebutkan dalam pemberitaan itu. Semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Terkait tuduhan bahwa dirinya menggunakan Dana Desa untuk memberikan uang, telepon genggam iPhone 15 maupun tanah kepada pihak tertentu, Bagus menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa.

Ia meminta agar setiap informasi yang berkembang dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum dan audit resmi yang dilakukan oleh instansi berwenang. Menurutnya, tuduhan korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang beredar di tengah masyarakat.

Bagus juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan lembaga yang memiliki kewenangan.

Lebih lanjut, ia mengaku menghormati tugas media, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan. Namun demikian, ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi data, serta asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, persoalan pribadi yang telah lama selesai seharusnya tidak lagi dikaitkan dengan jabatan publik yang saat ini diembannya tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sampai saat ini, belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Kepala Desa Talang Giring terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuduhan yang berkembang. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

LDII Bengkulu Tebar Kepedulian di Hari Iduladha, 386 Hewan Qurban Disalurkan untuk Masyarakat

Bengkulu, swara-indonesia.com – Momentum Hari Raya Iduladha dimanfaatkan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Bengkulu untuk memperkuat kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada masyarakat. Melalui program qurban tahun 2026, DPW LDII Provinsi Bengkulu menyalurkan ratusan hewan qurban yang didistribusikan ke berbagai daerah di Provinsi Bengkulu.

Kegiatan qurban tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW LDII Provinsi Bengkulu, Dr. H. Meri Sasdi Jantan, M.Pd., bersama jajaran pengurus dan warga LDII di seluruh kabupaten dan kota.

Pada perayaan Iduladha tahun ini, jumlah hewan qurban yang berhasil dihimpun mencapai 386 ekor. Rinciannya terdiri dari 232 ekor sapi, 153 ekor kambing, dan 1 ekor kerbau. Seluruh hewan qurban tersebut disembelih dan dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antarsesama.

Untuk wilayah Kota Bengkulu, jumlah hewan qurban yang disalurkan mencapai 42 ekor sapi dan 22 ekor kambing. Daging qurban kemudian dibagikan kepada masyarakat di berbagai lingkungan, termasuk kepada awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Bengkulu.

Ketua DPW LDII Provinsi Bengkulu, Dr. H. Meri Sasdi Jantan, M.Pd., menyampaikan bahwa ibadah qurban bukan hanya sebatas menjalankan perintah agama, namun juga menjadi momentum untuk meningkatkan rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, nilai utama dari qurban adalah keikhlasan dalam berbagi serta semangat membantu sesama, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia menilai, Hari Raya Iduladha menjadi kesempatan penting untuk memperkuat solidaritas sosial dan mempererat hubungan antarmasyarakat tanpa memandang latar belakang.

Proses penyembelihan hewan qurban dilakukan secara tertib dengan melibatkan panitia dan warga LDII di masing-masing daerah. Selanjutnya, daging qurban didistribusikan secara terorganisir agar pembagian dapat berjalan merata dan tepat sasaran.

Selain menjadi bentuk ibadah, kegiatan qurban yang dilaksanakan LDII Bengkulu juga diharapkan mampu menumbuhkan budaya gotong royong dan semangat kebersamaan di lingkungan masyarakat. Kehadiran LDII melalui kegiatan sosial tersebut diharapkan dapat memberi manfaat nyata sekaligus mempererat hubungan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers dan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Bengkulu.

Dengan semangat Iduladha, DPW LDII Provinsi Bengkulu berharap tradisi berbagi dan kepedulian sosial dapat terus terjaga serta menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, peduli, dan saling membantu antarwarga.

Redaksi/DedyKoboy

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lubuk Terentang Disorot, Warga Minta Audit dan Pertanyakan Sikap APH

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/06/2026— Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025 karena dinilai banyak kegiatan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan maupun spesifikasi pekerjaan.

Seorang mantan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Terentang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berbagai program pembangunan desa diduga tidak melibatkan aspirasi masyarakat secara maksimal. Menurutnya, sejak tahap musyawarah hingga pelaksanaan kegiatan, banyak masukan warga tidak diakomodasi oleh pemerintah desa.

“Banyak pembangunan yang hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat. Saat musyawarah maupun pelaksanaan kegiatan, aspirasi warga seolah tidak didengar,” ujarnya, Kamis (26/5/2026).

Salah satu proyek yang menjadi perhatian masyarakat adalah pembangunan sarana Penyaluran Air Bersih (PAM) tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp350 juta. Warga menduga proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara dalam laporan pertanggungjawaban maupun papan proyek tercantum nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, kondisi sarana PAM disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Warga menduga kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.


Tak hanya proyek PAM, sejumlah kegiatan lain juga dipersoalkan masyarakat. Di antaranya pembangunan jalan rabat beton lingkungan wisata senilai Rp32 juta yang disebut tidak sesuai spesifikasi, rehabilitasi jalan pemukiman dengan anggaran Rp68 juta yang diduga dilakukan tanpa pengupasan dasar jalan, serta rehabilitasi jalan usaha tani senilai Rp50 juta yang dilaporkan mengalami keretakan meski belum genap satu tahun.

Pembangunan plat duiker senilai Rp11 juta turut dipertanyakan karena dinilai melebihi kebutuhan biaya normal pekerjaan. Begitu pula pembangunan bak penampungan air bersih senilai Rp90 juta yang disebut tidak berfungsi optimal akibat jaringan saluran air yang telah rusak.

Warga juga menyoroti pembangunan lapangan bulu tangkis senilai Rp26 juta yang diduga tidak sesuai dengan nilai pekerjaan di lapangan.

Sorotan masyarakat turut mengarah pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp135 juta. Warga menduga pengadaan sapi dalam program tersebut bermasalah karena beberapa hewan ternak dilaporkan sakit bahkan mati tidak lama setelah dibeli.

Selain kegiatan fisik, program ketahanan pangan jagung juga dipertanyakan warga. Mereka menilai hasil panen tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan dan menduga terdapat ketidaksesuaian harga satuan maupun laporan administrasi kegiatan.

Masyarakat juga menduga adanya penggunaan nota atau kuitansi yang tidak sesuai prosedur dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi dari pihak berwenang.

Atas berbagai persoalan itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Terentang.

“Kami siap memberikan keterangan apabila audit dilakukan,” kata sumber tersebut.

Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Seluma, yang dinilai terkesan tutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut. Mereka menyebut Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) sebelumnya pernah melaporkan dugaan persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Selain meminta audit, masyarakat mendesak pemerintah desa segera menggelar musyawarah desa guna mengevaluasi kinerja pemerintah desa selama dua tahun terakhir. Warga mengaku kecewa karena forum evaluasi tersebut hingga kini belum pernah dilaksanakan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum turut melakukan pengawasan serta pengecekan langsung di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Terentang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan.

Redaksi/DedyKoboy