BPAN Soroti Dugaan Mark Up Dana Desa Talang Sebaris, Sejumlah Kegiatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diminta Diaudit

Seluma – swara-indonesia.com 17/06/2026-Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti dugaan mark up penggunaan Dana Desa Talang Sebaris, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Sejumlah kegiatan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Talang Sebaris menerima Dana Desa sebesar Rp741.375.000 pada tahun 2024 dan Rp729.497.000 pada tahun 2025. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pembangunan sambungan air bersih rumah tangga, sarana olahraga, pos keamanan desa, ketahanan pangan, penyertaan modal, pembangunan sarana perpustakaan dan taman bacaan desa, pelayanan kesehatan, hingga program keadaan mendesak.

Dari hasil penelaahan data anggaran, BPAN menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena memiliki nilai yang cukup besar. Pada tahun 2024 misalnya, anggaran pembangunan sambungan air bersih rumah tangga mencapai Rp156.287.296, program ketahanan pangan Rp148.300.000, program keadaan mendesak Rp158.400.000, serta sarana dan prasarana olahraga desa sebesar Rp69.999.300.

Sementara pada tahun 2025, anggaran penyertaan modal meningkat menjadi Rp154.800.000, pembangunan sarana perpustakaan, taman bacaan desa dan sanggar belajar mencapai Rp109.994.500, pemeliharaan jalan lingkungan permukiman Rp94.755.000, serta program keadaan mendesak sebesar Rp108.000.000.

Menurut BPAN, besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu dibarengi dengan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pekerjaan dan program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan nilai yang telah direalisasikan. Audit juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan yang berpotensi menimbulkan dugaan mark up anggaran.

Ketua BPAN menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat karena seluruh anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Talang Sebaris Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Jika seluruh kegiatan sesuai dengan perencanaan tentu tidak menjadi masalah, namun apabila ditemukan ketidaksesuaian maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan, Kepala Desa Talang Sebaris memberikan tanggapan dan membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Waalaikumsalam salam kenal juga Pak Dedy, maksudnya dan tujuan apa nih kurang paham juga. Maaf kami orang bodoh ni yang kebetulan dapat giliran dipercayakan di desa dan berusaha untuk mengabdikan diri sesuai dengan tupoksi,” tulis Kepala Desa.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dokumen APBDes dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat. Menurutnya, pemerintah desa telah berupaya menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

“Oh kalau masalah APBDes itu bisa dilihat semuanya Pak Dedy yang terhormat. Kalau ada temuan silakan Pak, kami juga enggak tahu ini temuan apa dan berita apa yang dimaksudkan bapak yang mau diterbitkan. APBDes tahun 2024 dan 2025 juga kami sudah berusaha transparan dan diketahui masyarakat, dan laporan pertanggungjawaban selalu kami sampaikan. Kalau mau lebih jelas silakan datang dan tanyakan langsung Pak,” lanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, BPAN menyatakan bahwa audit dan pemeriksaan yang diminta bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan langkah untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

BPAN berharap pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, BPK, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran besar agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Talang Sebaris apabila terdapat data atau dokumen tambahan yang ingin disampaikan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Redaksi/DdKoboy

Seorang Siswi SMK di kecamatan Napal Putih diduga Menjadi korban Pencabulan oknum kepala Desa

Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 8 Juni 2026 – Sangat miris dugaan perlakuan bejad tindak pidana asusila seseorang oknum kepala desa teluk anggung  kecamatan napal putih kabupaten Bengkulu Utara jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat desa kecamatan napal putih.yang seharusnya memberikan cermin baik kepada generasi muda malah menodai dengan memberikan contoh etika moral yang tidak senonoh mencabuli anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat desa sekitar beberapa Minggu lalu telah terjadi penggerebekan disalah satu perkebunan sawit yang terletak dilokasi belakang kantor kecamatan napal putih, sangat memperihatinkan seseorang perempuan inisial (D) yang kedapatan bersama kades teluk anggung merupakan salah satu siswa SMKN kecamatan napal putih yang berdomisili di desa air tenang.Minggu(7/6).

Perbuatan asusila tersebut diketahui warga sekitar,pada saat penggerebekan kedua belah pihak tidak ada yang mengakui perbuatannya.sehingga beberapa hari setelah kejadian barulah adanya pengakuan dari pihak keluarga perempuan yang meminta pertanggungjawaban Muhammad Nur Wahit S.M, yang telah menodai kesucian (D) bersetatus anak dibawah umur.

Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si, yang membenarkan adanya isu berkembang perbuatan cabul oknum kades teluk anggung ditengah masyarakat sekitar.
“Iya benar berdasarkan informasi isu yang berkembang ditengah masyarakat telah terjadi penggrebekan oknum kades teluk anggung bersama wanita bersetatus pelajar SMKN.korban merupakan salah seorang warga desa air tenang.kami juga dari pihak kecamatan masih mendalami informasi tersebut yg telah terjadi beberapa Minggu lalu dan baru mencuat akhir akhir ini.”jelasnya”

Lebih lanjut Bapak Budi Syahroni menyampaikan”Pihak kecamatan Telah memanggil kepala desa air tenang untuk meminta informasi/konferensi yang mana berdasarkan informasi telah terjadi adanya pertemuan kedua belah pihak dalam mencari penyelesaian masalah secara adat di kediaman kepala desa air tenang.”Tutup PLT Camat napal putih ”

Lebih ironisnya Muhammad Nur Wahit S.M, yang menjabat sebagai kepala desa Teluk anggung,berapa waktu lalu juga perna diisukan terlibat hubungan asmara bersama istri orang lain sampai terjadinya perdamaian secara kekeluargaan.perbuatan nyeleneh yang dilakukan oknum kades teluk anggung sangat tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya.

Saat di Konfirmasi oleh awak media melalui pesan wattshap kepada desa teluk anggung memilih bungkam tidak memberikan tanggapan apa pun

Akibat perbuatanya oknum kades teluk anggung dapat dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawa umur Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 tentang tindak pidana asusila(pencabulan)
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara”

Redaksi/Hendri

Pendaftaran Siswa Baru SMA/SMK Bengkulu 2026 Berjalan Kondusif, Sistem Online Diklaim Minim Celah Pungli

Bengkulu, swara-indonesia.com 05/06/2026 – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026 di Provinsi Bengkulu yang dilakukan melalui sistem pendaftaran online satu pintu terpantau berjalan lancar dan kondusif. Ribuan calon peserta didik bersama orang tua tampak mendatangi kantor dinas pendidikan provinsi untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait proses pendaftaran.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tingginya antusiasme masyarakat tidak mengganggu jalannya pelayanan. Para peserta yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran dapat langsung berkonsultasi dengan operator yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Salah seorang operator menyampaikan bahwa hingga saat ini sistem pendaftaran dapat berjalan dengan baik meskipun jumlah pendaftar yang datang ke kantor dinas mencapai ribuan orang. Menurutnya, berbagai kendala yang muncul dapat segera ditangani sehingga proses pendaftaran tetap berlangsung tertib.

Sementara itu, salah satu koordinator di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa sistem penerimaan siswa baru tahun 2026 dirancang dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi. Sistem hanya menampilkan jumlah pendaftar pada jalur dan sekolah tujuan yang dipilih masing-masing peserta.

Ia menegaskan bahwa peserta maupun pihak lain tidak dapat melihat pergeseran peringkat atau nomor peserta secara langsung. Informasi yang tersedia hanya berupa data jumlah pendaftar berdasarkan sekolah tujuan, asal wilayah pendaftar, dan jalur penerimaan yang dipilih.

Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk mengurangi potensi praktik yang dapat mencederai proses penerimaan siswa baru. Pada sistem sebelumnya, pergeseran posisi peserta kerap menjadi bahan spekulasi yang membuka peluang bagi oknum tertentu untuk menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu. Namun pada pelaksanaan tahun ini, celah tersebut dinilai semakin sempit karena informasi yang dapat diakses peserta sangat terbatas dan terkontrol.

Program penerimaan siswa baru secara online satu pintu ini merupakan salah satu terobosan yang digagas oleh Gubernur Bengkulu Bapak Helmi Hasan dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di Provinsi Bengkulu. Sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh calon peserta didik.

Hingga berlangsungnya proses pendaftaran, tidak ditemukan indikasi praktik suap, sogok, maupun pungutan liar yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru SMA dan SMK di Provinsi Bengkulu. Pemerintah daerah berharap pelaksanaan penerimaan peserta didik tahun 2026 dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada prestasi di seluruh wilayah Bengkulu.

Redaksi/DedyKoboy

Ketahanan Pangan Desa Tumbuan 2023–2025 Diduga Gagal Total, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Seluma,swara-indonesia.com 1 Juni 2026 – Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan publik setelah sejumlah kegiatan yang dilaksanakan sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga tidak memberikan hasil sesuai tujuan program. Berbagai kegiatan yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah itu disebut mengalami kegagalan dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Tumbuan berstatus Desa Maju dengan pagu anggaran sebesar Rp1.047.837.000. Hingga saat ini, dana tersebut telah tersalurkan seluruhnya dengan rincian tahap pertama sebesar Rp602.283.600 (57,48%) dan tahap kedua sebesar Rp445.553.400 (42,52%), sementara tahap ketiga tercatat nihil.

Program ketahanan pangan sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa, meningkatkan ketersediaan pangan, serta mendorong kemandirian desa melalui pemanfaatan Dana Desa. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan program tersebut di Desa Tumbuan justru dinilai tidak menunjukkan hasil yang signifikan dan diduga mengalami kegagalan pada beberapa sektor kegiatan.

Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Tumbuan merealisasikan kegiatan pembibitan durian dan nangka melalui program ketahanan pangan dengan nilai anggaran yang cukup besar. Namun dalam pelaksanaannya, banyak bibit tanaman dilaporkan mati sehingga program tersebut dinilai gagal. Selain itu, muncul dugaan bahwa bibit yang digunakan tidak memiliki sertifikat resmi dan belum memenuhi standar mutu sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).

Memasuki tahun 2024, program ketahanan pangan kembali dilaksanakan melalui BUMDes Karya Makmur dengan anggaran sekitar Rp200.000.000. Dana tersebut digunakan untuk mendirikan pabrik minyak kelapa sawit mini atau asting. Akan tetapi, beberapa bulan setelah beroperasi, pabrik tersebut dikabarkan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian hingga akhirnya tutup total.

Pada tahun 2025, BUMDes Karya Makmur kembali menerima penyertaan modal sekitar Rp250.000.000 untuk menjalankan tiga program ketahanan pangan. Program pertama berupa peternakan ayam kampung sebanyak 1.000 ekor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar ayam dilaporkan mati, sementara hasil penjualannya hingga kini belum diketahui secara jelas.

Program kedua adalah budidaya jagung yang disebut mengalami gagal panen dengan hasil produksi jauh dari target yang diharapkan. Sementara program ketiga berupa penggemukan sapi juga menimbulkan pertanyaan karena keberadaan ternak tersebut hingga saat ini disebut belum diketahui secara pasti.

Di sisi lain, dalam rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tercatat sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa dengan total anggaran Rp13.354.290, penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp7.800.000, pembangunan sanitasi permukiman sebesar Rp83.245.000, pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp26.775.000, pembangunan jalan desa sebesar Rp57.900.000, pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp81.440.000, pembangunan sumber air bersih sebesar Rp103.013.000, pembangunan sarana energi alternatif desa sebesar Rp47.488.000, berbagai kegiatan penyuluhan dan pelatihan kesehatan sebesar Rp22.735.000, serta penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp51.636.000.

Meski demikian, kondisi di lapangan disebut tidak sejalan dengan tujuan awal program ketahanan pangan. Sejumlah kegiatan dinilai hanya bersifat formalitas, tidak berkelanjutan, dan tidak mampu menjawab kebutuhan maupun potensi riil masyarakat desa. Akibatnya, kondisi ekonomi masyarakat dinilai tidak mengalami peningkatan yang signifikan, sementara tujuan memperkuat ketahanan pangan desa belum tercapai.

Sejumlah pihak menduga program ketahanan pangan tersebut hanya dijadikan proyek tahunan yang berpotensi menguntungkan oknum tertentu tanpa didukung perencanaan yang matang maupun studi kelayakan yang memadai. Dugaan tersebut muncul setelah beberapa kegiatan mengalami kegagalan, mulai dari pembibitan durian dan nangka yang mati, pabrik minyak sawit mini yang tutup, peternakan ayam yang tidak berjalan optimal, hingga program pertanian dan peternakan yang hasilnya dinilai tidak jelas.

Ironisnya, berbagai kegiatan yang disebut mengalami kegagalan tersebut diduga tetap dilaporkan berjalan dengan baik dalam laporan pertanggungjawaban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta evaluasi yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran ketahanan pangan desa.

Persoalan transparansi juga menjadi sorotan. Masyarakat mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang digunakan, hasil yang diperoleh setiap tahun, maupun bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan program tersebut. Pelaksanaan kegiatan juga disebut berlangsung secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat secara aktif.

Di tengah gencarnya upaya pemerintah mendorong efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, kondisi yang terjadi di Desa Tumbuan dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut. Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dikhawatirkan justru berubah menjadi proyek yang tidak memberikan manfaat nyata bagi warga.

Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Tumbuan. Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum dinilai penting untuk menelusuri efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Masyarakat berharap program ketahanan pangan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi desa dan tidak hanya menjadi kegiatan rutin yang menghabiskan anggaran setiap tahun. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang serius, program yang seharusnya menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat desa dikhawatirkan akan terus menjadi sumber pemborosan anggaran, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Desa Tumbuan serta pihak pengelola BUMDes Karya Makmur guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi/Dd Koboy

BPAN Soroti Penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Minta Audit Sejumlah Kegiatan Tahun Anggaran 2024–2025

Seluma, swara-indonesia.com 31/05/2026– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. BPAN meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sungai Petai pada Tahun Anggaran 2024 menerima Dana Desa sebesar Rp760.905.000 dengan status desa berkembang. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp362.154.200 pada tahap pertama dan Rp398.750.800 pada tahap kedua.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, pengelolaan jaringan informasi desa, operasional pemerintah desa, penyelenggaraan informasi publik, pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, penyelenggaraan PAUD dan pendidikan nonformal, Posyandu, pelatihan kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, peningkatan kapasitas BPD, serta program keadaan mendesak.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025 Desa Sungai Petai menerima Dana Desa sebesar Rp749.207.000 yang disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp422.019.400 pada tahap pertama dan Rp327.187.600 pada tahap kedua. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani, pemeliharaan jembatan desa, pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa, operasional pemerintah desa, Posyandu, PAUD dan pendidikan nonformal, penyertaan modal, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, peningkatan kapasitas perangkat desa, serta program keadaan mendesak.

Dari hasil penelaahan data penggunaan anggaran selama dua tahun terakhir, BPAN menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama pada pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, penyertaan modal, program keadaan mendesak, serta kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah anggaran kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar yang tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp21.280.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp14.880.000 pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah narasumber di desa tersebut, kegiatan sanggar seni dan belajar diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan manfaatnya tidak dirasakan secara jelas oleh masyarakat.

Narasumber menyebutkan bahwa keberadaan kegiatan sanggar seni dan belajar sulit ditemukan di lapangan. Tidak terlihat adanya aktivitas rutin maupun sarana pendukung yang mencerminkan pelaksanaan program sesuai dengan nilai anggaran yang telah direalisasikan. Atas dasar itu, muncul dugaan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan diduga terdapat kegiatan fiktif yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan tersebut, Kepala Desa Sungai Petai memberikan tanggapan. Ketika ditanya mengenai pembangunan lapangan bulu tangkis yang disebut warga belum selesai, Kepala Desa menjawab, “Lapangan bullu tangkis yang dibuat warung tu kudai diselesaika dang.”

Selanjutnya, saat ditanyakan mengenai anggaran sanggar seni, khususnya pengadaan rebana yang dianggarkan pada kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar tahun 2024 dan 2025, Kepala Desa menjawab singkat, “Belum sampai be.”

Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari tim yang melakukan konfirmasi, mengingat anggaran kegiatan sanggar seni telah tercantum dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni tahun 2024 dan 2025. Namun hingga saat ini, menurut informasi yang diperoleh, barang yang dimaksud disebut belum diterima.

Dalam komunikasi yang sama, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa apabila ingin bertemu dan membahas persoalan tersebut secara langsung, harus dilakukan dengan baik-baik. “Dan dighi amo endak betemu dg aku betemu iluak2 be,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi keterangan tersebut, BPAN menilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan dan audit terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa, termasuk kegiatan sanggar seni dan belajar, guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah direalisasikan dengan barang atau kegiatan yang benar-benar ada di lapangan.

Ketua BPAN menyampaikan bahwa dana desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus terbuka terhadap pengawasan publik serta siap diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, BPK, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Sungai Petai Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan, namun apabila ditemukan penyimpangan maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Sungai Petai guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan secara lengkap mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Masyarakat berharap penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Petai dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran sehingga seluruh anggaran yang bersumber dari negara benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga.

Redaksi/Dd Koboy

Diduga Ada Permintaan Rp100 Juta untuk Hapus Konten Viral, Kades Talang Giring Pertanyakan Integritas Oknum Media

Seluma, swara-indonesia.com 30/05/2026– Di tengah ramainya pemberitaan yang menyeret nama Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, muncul pengakuan baru dari pihak kepala desa terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang mengaku berasal dari salah satu media.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak Kepala Desa Talang Giring, peristiwa tersebut bermula ketika tiga orang yang mengaku dari media mendatangi kediamannya untuk membahas persoalan yang sedang menjadi perbincangan publik.

Saat itu, Kepala Desa Talang Giring disebut tidak berada di rumah. Ketiga orang tersebut hanya bertemu dengan istri kepala desa dan sempat berbincang mengenai kasus yang sedang ramai diberitakan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak kepala desa, pembicaraan tidak hanya membahas persoalan yang sedang viral, tetapi juga menyentuh ranah pribadi keluarga. Bahkan, disebutkan bahwa ketiga orang tersebut sempat menanyakan jumlah anak yang dimiliki pasangan tersebut dan mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas.

“Mereka sempat berbicara dengan istri saya dan menanyakan sudah punya anak berapa. Bahkan ada kalimat yang terkesan bercanda tetapi tidak pantas, seperti menyarankan untuk ganti suami saja,” ungkap pihak kepala desa.

Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai profesionalitas dan integritas pihak yang mengaku sebagai insan pers, terutama karena pembicaraan telah melebar ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan substansi pemberitaan.

Karena tidak berhasil bertemu di rumah, pertemuan lanjutan kemudian dilakukan di luar lokasi kediaman. Menurut keterangan Kepala Desa Talang Giring, pertemuan tersebut berlangsung di area samping Mapolres Seluma.

Dalam pertemuan itu, pihak kepala desa mengaku menerima tawaran yang mengejutkan. Ia menyebut ada permintaan uang sebesar Rp100 juta dengan alasan untuk menghapus unggahan yang sedang viral di salah satu platform media sosial.

Menurut pengakuannya, salah seorang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa penghapusan konten hanya dapat dilakukan apabila tersedia sejumlah dana.

“Katanya, kalau mau dihapus postingannya, harus ada uang Rp100 juta. Mereka menyebut itu permintaan dari bos di Jakarta,” ujar Kepala Desa Talang Giring.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian karena apabila benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip-prinsip kerja jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalitas, dan kepentingan publik.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak media yang disebut-sebut dalam keterangan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih merupakan keterangan sepihak dari pihak Kepala Desa Talang Giring dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar seluruh informasi dapat disajikan secara proporsional kepada publik.

Redaksi/DedyKoboy

Kades Talang Giring Beri Klarifikasi, Bantah Tudingan Korupsi dan Tegaskan Persoalan Pribadi Terjadi Sebelum Menjabat

Seluma, swara-indonesia.com 30/05/2026 – Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bagus, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial KW.

Dalam keterangannya, Bagus membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa persoalan yang ramai diperbincangkan merupakan peristiwa lama yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Talang Giring.

Menurut Bagus, hubungan pribadi yang dipersoalkan dalam sejumlah pemberitaan tersebut telah terjadi bertahun-tahun lalu dan tidak memiliki kaitan dengan jabatan yang saat ini diembannya. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut juga telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Masalah itu terjadi sebelum saya menjadi kepala desa. Itu sudah bertahun-tahun yang lalu dan sudah selesai secara kekeluargaan,” ujar Bagus.

Ia menjelaskan bahwa keluarga dari kedua belah pihak telah mengetahui persoalan tersebut dan telah menyelesaikannya tanpa adanya perselisihan yang berlanjut. Bahkan, menurutnya, tidak pernah ada laporan yang diajukan kepada aparat penegak hukum oleh pihak-pihak yang dianggap dirugikan.

Bagus menyebut istrinya tidak pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya. Hal yang sama juga berlaku terhadap suami dari perempuan berinisial KW yang disebut dalam pemberitaan.

“Istri saya tidak pernah membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Begitu juga suami dari perempuan yang disebutkan dalam pemberitaan itu. Semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Terkait tuduhan bahwa dirinya menggunakan Dana Desa untuk memberikan uang, telepon genggam iPhone 15 maupun tanah kepada pihak tertentu, Bagus menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa.

Ia meminta agar setiap informasi yang berkembang dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum dan audit resmi yang dilakukan oleh instansi berwenang. Menurutnya, tuduhan korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang beredar di tengah masyarakat.

Bagus juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan lembaga yang memiliki kewenangan.

Lebih lanjut, ia mengaku menghormati tugas media, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan. Namun demikian, ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi data, serta asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, persoalan pribadi yang telah lama selesai seharusnya tidak lagi dikaitkan dengan jabatan publik yang saat ini diembannya tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sampai saat ini, belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Kepala Desa Talang Giring terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuduhan yang berkembang. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

LDII Bengkulu Tebar Kepedulian di Hari Iduladha, 386 Hewan Qurban Disalurkan untuk Masyarakat

Bengkulu, swara-indonesia.com – Momentum Hari Raya Iduladha dimanfaatkan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Bengkulu untuk memperkuat kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada masyarakat. Melalui program qurban tahun 2026, DPW LDII Provinsi Bengkulu menyalurkan ratusan hewan qurban yang didistribusikan ke berbagai daerah di Provinsi Bengkulu.

Kegiatan qurban tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW LDII Provinsi Bengkulu, Dr. H. Meri Sasdi Jantan, M.Pd., bersama jajaran pengurus dan warga LDII di seluruh kabupaten dan kota.

Pada perayaan Iduladha tahun ini, jumlah hewan qurban yang berhasil dihimpun mencapai 386 ekor. Rinciannya terdiri dari 232 ekor sapi, 153 ekor kambing, dan 1 ekor kerbau. Seluruh hewan qurban tersebut disembelih dan dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antarsesama.

Untuk wilayah Kota Bengkulu, jumlah hewan qurban yang disalurkan mencapai 42 ekor sapi dan 22 ekor kambing. Daging qurban kemudian dibagikan kepada masyarakat di berbagai lingkungan, termasuk kepada awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Bengkulu.

Ketua DPW LDII Provinsi Bengkulu, Dr. H. Meri Sasdi Jantan, M.Pd., menyampaikan bahwa ibadah qurban bukan hanya sebatas menjalankan perintah agama, namun juga menjadi momentum untuk meningkatkan rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, nilai utama dari qurban adalah keikhlasan dalam berbagi serta semangat membantu sesama, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia menilai, Hari Raya Iduladha menjadi kesempatan penting untuk memperkuat solidaritas sosial dan mempererat hubungan antarmasyarakat tanpa memandang latar belakang.

Proses penyembelihan hewan qurban dilakukan secara tertib dengan melibatkan panitia dan warga LDII di masing-masing daerah. Selanjutnya, daging qurban didistribusikan secara terorganisir agar pembagian dapat berjalan merata dan tepat sasaran.

Selain menjadi bentuk ibadah, kegiatan qurban yang dilaksanakan LDII Bengkulu juga diharapkan mampu menumbuhkan budaya gotong royong dan semangat kebersamaan di lingkungan masyarakat. Kehadiran LDII melalui kegiatan sosial tersebut diharapkan dapat memberi manfaat nyata sekaligus mempererat hubungan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers dan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Bengkulu.

Dengan semangat Iduladha, DPW LDII Provinsi Bengkulu berharap tradisi berbagi dan kepedulian sosial dapat terus terjaga serta menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, peduli, dan saling membantu antarwarga.

Redaksi/DedyKoboy

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lubuk Terentang Disorot, Warga Minta Audit dan Pertanyakan Sikap APH

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/06/2026— Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025 karena dinilai banyak kegiatan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan maupun spesifikasi pekerjaan.

Seorang mantan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Terentang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berbagai program pembangunan desa diduga tidak melibatkan aspirasi masyarakat secara maksimal. Menurutnya, sejak tahap musyawarah hingga pelaksanaan kegiatan, banyak masukan warga tidak diakomodasi oleh pemerintah desa.

“Banyak pembangunan yang hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat. Saat musyawarah maupun pelaksanaan kegiatan, aspirasi warga seolah tidak didengar,” ujarnya, Kamis (26/5/2026).

Salah satu proyek yang menjadi perhatian masyarakat adalah pembangunan sarana Penyaluran Air Bersih (PAM) tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp350 juta. Warga menduga proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara dalam laporan pertanggungjawaban maupun papan proyek tercantum nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, kondisi sarana PAM disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Warga menduga kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.


Tak hanya proyek PAM, sejumlah kegiatan lain juga dipersoalkan masyarakat. Di antaranya pembangunan jalan rabat beton lingkungan wisata senilai Rp32 juta yang disebut tidak sesuai spesifikasi, rehabilitasi jalan pemukiman dengan anggaran Rp68 juta yang diduga dilakukan tanpa pengupasan dasar jalan, serta rehabilitasi jalan usaha tani senilai Rp50 juta yang dilaporkan mengalami keretakan meski belum genap satu tahun.

Pembangunan plat duiker senilai Rp11 juta turut dipertanyakan karena dinilai melebihi kebutuhan biaya normal pekerjaan. Begitu pula pembangunan bak penampungan air bersih senilai Rp90 juta yang disebut tidak berfungsi optimal akibat jaringan saluran air yang telah rusak.

Warga juga menyoroti pembangunan lapangan bulu tangkis senilai Rp26 juta yang diduga tidak sesuai dengan nilai pekerjaan di lapangan.

Sorotan masyarakat turut mengarah pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp135 juta. Warga menduga pengadaan sapi dalam program tersebut bermasalah karena beberapa hewan ternak dilaporkan sakit bahkan mati tidak lama setelah dibeli.

Selain kegiatan fisik, program ketahanan pangan jagung juga dipertanyakan warga. Mereka menilai hasil panen tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan dan menduga terdapat ketidaksesuaian harga satuan maupun laporan administrasi kegiatan.

Masyarakat juga menduga adanya penggunaan nota atau kuitansi yang tidak sesuai prosedur dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi dari pihak berwenang.

Atas berbagai persoalan itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Terentang.

“Kami siap memberikan keterangan apabila audit dilakukan,” kata sumber tersebut.

Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Seluma, yang dinilai terkesan tutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut. Mereka menyebut Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) sebelumnya pernah melaporkan dugaan persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Selain meminta audit, masyarakat mendesak pemerintah desa segera menggelar musyawarah desa guna mengevaluasi kinerja pemerintah desa selama dua tahun terakhir. Warga mengaku kecewa karena forum evaluasi tersebut hingga kini belum pernah dilaksanakan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum turut melakukan pengawasan serta pengecekan langsung di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Terentang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan.

Redaksi/DedyKoboy

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Karyawan Program Pemerintah, Termasuk MBG

Jakarta, Swara-indonesia.com 14/05/2026— Pemerintah menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai karyawan dalam program pemerintah, termasuk MBG. Penegasan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur posisi, tugas, dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.

Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di pemerintahan desa.

Program MBG sebagai bagian dari program pemerintah memiliki struktur kerja serta tanggung jawab tersendiri. Keterlibatan perangkat desa sebagai karyawan dalam program tersebut dinilai dapat memicu benturan kepentingan, terutama apabila berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan anggaran desa.

Selain itu, perangkat desa diketahui telah menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tersebut agar perangkat desa dapat fokus menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Praktik rangkap jabatan dinilai berpotensi memunculkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama aparat pengawas diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran aturan di tingkat desa.

Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan desa. Larangan rangkap jabatan tersebut ditegaskan bukan untuk membatasi ruang gerak perangkat desa, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Redaksi/Dedy koboy

Polemik Eks Kantor Pos Inggris 1817 Bengkulu, Sejarawan Soroti Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Cagar Budaya

BENGKULU, swara-indonesia.com 07/05/2026– Polemik pemanfaatan bangunan eks Kantor Pos peninggalan kolonial Inggris tahun 1817 kembali menjadi sorotan publik. Bangunan berstatus Cagar Budaya Nasional tersebut dinilai tidak semestinya dialihfungsikan menjadi kawasan wisata kuliner atau tempat usaha bisnis.

Sorotan itu disampaikan sejarawan Bengkulu, Agus Setiyanto, yang menegaskan bahwa bangunan bersejarah dengan nomor Surat Keputusan Kemendikbud PM.91/PW.007/MKP/2011 itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sejarah, pendidikan, penelitian maupun wisata edukasi.

Menurutnya, pemanfaatan bangunan cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan cagar budaya diperbolehkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, agama, dan kebudayaan, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.

Ia menilai keberadaan usaha kuliner bernama “Resto Bale Kuto” yang beroperasi di kawasan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lokasi usaha itu diketahui berada di depan Tugu Thomas Parr, Kota Bengkulu.

Kasus alih fungsi bangunan cagar budaya itu sebelumnya juga sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum pada tahun 2022. Saat itu, proses perubahan status pemanfaatan bangunan diduga berkaitan dengan persoalan gratifikasi sehingga sempat diproses secara hukum.

Namun berdasarkan informasi terbaru di lapangan, aktivitas usaha kuliner di kawasan tersebut masih terus berjalan hingga kini. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dalam proses alih status bangunan cagar budaya tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah pemanfaatan bangunan peninggalan kolonial Inggris itu masih sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat usaha restoran yang beroperasi jelas masuk dalam kategori kegiatan bisnis atau komersial.

Publik berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai legalitas pemanfaatan eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut agar keberadaan bangunan bersejarah tetap terjaga sesuai fungsi dan nilai budaya yang dimiliki.

Redaksi/DedyKoboy

Delapan Wartawan Diduga Dikunci di Ruangan Kantor PMD Kepahiang, AMJ Turun Kawal Proses Hukum

Kepahiang, swara-indonesia.com 01/05/2026– Insiden yang diduga mengarah pada tindakan intimidasi terhadap insan pers terjadi di Kabupaten Kepahiang. Delapan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan disebut mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berada di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis sore, 30 April 2026.

Peristiwa tersebut bermula ketika rombongan jurnalis yang terdiri dari Hendri Irawan bersama Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi mendatangi kantor dinas untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.

Saat proses konfirmasi berlangsung di dalam ruangan Kepala Dinas PMD, situasi mendadak memanas. Berdasarkan keterangan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, oknum pejabat yang berada di lokasi diduga menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam. Bahkan, kunci ruangan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, membuat para wartawan tidak dapat meninggalkan ruangan.

Dalam kondisi tersebut, oknum itu juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, termasuk melarang adanya dokumentasi atau perekaman. Para wartawan akhirnya berada dalam kondisi terkunci selama kurang lebih 30 menit sebelum pintu dibuka kembali.

Merasa mendapat tekanan dan intimidasi, Hendri Irawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan itu telah diterima dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu dan kini dalam penanganan aparat.

Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal kasus ini secara serius. Ia menyebut dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.

Peristiwa ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait jaminan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik serta pentingnya menjaga ruang kerja pers yang bebas dari tekanan maupun intimidasi.

Redaksi/Dedy Koboy

Gebrakan baru kopi Bumi Merah Putih: Yosia yodan resmi pimpin ASKI Bengkulu targetkan pasar global

swara-indonesia.com, Bengkulu – Industri kopi di Provinsi Bengkulu resmi memasuki babak baru setelah jajaran pengurus Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI) Provinsi Bengkulu periode terbaru resmi dilantik. Bertempat di Ballroom Hotel Two K Azana Style Bengkulu, Rabu (29/4), Yosia Yodan secara sah dikukuhkan sebagai Ketua Umum ASKI Bengkulu. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini menandai dimulainya langkah strategis untuk memperkuat posisi Bengkulu sebagai salah satu lumbung kopi unggulan di Indonesia yang berdaya saing global.

Pelantikan dilakukan langsung oleh jajaran pengurus pusat ASKI, dihadiri oleh Ketua Umum Pusat Irsan, Sekretaris Jenderal Muh. Dwiki Cahyadi, serta Wakil Ketua Umum Halim Ritonga. Yosia Yodan dalam menjalankan amanah ini didampingi oleh Fernando Sijabat selaku Sekretaris Umum dan Muhamad Zaki sebagai Bendahara Umum. Kehadiran tokoh-tokoh pusat ini menegaskan bahwa Bengkulu memiliki posisi vital dalam peta industri kopi nasional, mengingat kualitas dan volume produksi kopi daerah ini yang terus menunjukkan tren positif.

Ketua Umum ASKI Bengkulu, Yosia Yodan, menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan kopi lokal agar memiliki identitas dan karakter yang kuat di mata dunia. Fokus utama kepengurusan ini adalah memastikan potensi besar kopi Bengkulu tidak hanya berhenti sebagai komoditas mentah, tetapi mampu menembus pasar internasional melalui ekosistem yang berkelanjutan. “ASKI Bengkulu akan menjadi wadah kolaborasi antara petani, pelaku usaha, hingga pemangku kebijakan untuk menciptakan nilai tambah bagi industri kopi kita,” Yosia Yodan ungkap.

Penguatan branding dan pembukaan akses pasar yang lebih luas juga menjadi agenda prioritas dalam masa kepemimpinan Yosia. Ia menyadari bahwa tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas produksi dari hulu ke hilir agar sesuai dengan standar pasar global tanpa meninggalkan kearifan lokal. “Tugas kita bersama adalah memastikan kopi Bengkulu naik kelas. Kita fokus pada peningkatan mutu dan memastikan produk petani kita bisa bersaing di kancah nasional maupun internasional,” Yosia Yodan ungkap.

Acara ini turut dihadiri oleh deretan tokoh nasional dan daerah, termasuk Anggota DPR RI Komisi XII sekaligus Calon Ketua Umum BPP HIPMI, Ade Jona Prasetyo. Selain itu, hadir pula Staf Khusus Menteri Investasi Sona Maesana, Wakil Walikota Jambi Diza Hazra Aljhosa, serta Ketua Umum BPD HIPMI Jambi Fadhillah Hasrul. Kehadiran para tokoh lintas sektor ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara asosiasi profesi, legislatif, dan pemerintah dalam mendukung hilirisasi produk pertanian di Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, M. Ikhwan, turut mengapresiasi terbentuknya kepengurusan ASKI yang baru. Pemerintah berharap ASKI mampu menjadi mitra strategis dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan melalui sektor perkebunan kopi. Dukungan dari instansi terkait diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha kopi dalam mendapatkan izin serta sertifikasi yang dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pasar hingga ke luar negeri.

Sebagai penutup, Ketua Umum Pusat ASKI, Irsan, memberikan arahan agar kepengurusan baru ini segera bergerak cepat menjadi motor penggerak industri kopi daerah. Momentum pelantikan ini diharapkan bukan sekadar seremoni, melainkan titik start bagi kebangkitan kopi Bengkulu yang lebih profesional dan mandiri secara ekonomi. Dengan semangat kolaborasi yang terbangun, sektor kopi Bengkulu optimis akan menjadi pilar penting dalam memperkuat ekonomi daerah sekaligus menyejahterakan para petani kopi di merah putih.

Dugaan KKN Revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu Menguat, BPAN Siap Laporkan ke JAMWAS dan Polda

Bengkulu, swara-indonesia.com 29/04/026-Polemik proyek revitalisasi SMP Negeri 14 Kota Bengkulu semakin memanas setelah temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Proyek yang bersumber dari dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2025 senilai Rp788.000.000 tersebut kini menjadi sorotan serius berbagai pihak.

Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan, kondisi fisik bangunan menunjukkan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai standar. Dinding bangunan terlihat tidak rapi, campuran material diduga tidak proporsional, serta struktur pasangan bata tampak rapuh. Pada bagian pondasi, ditemukan tidak adanya galian yang memadai, dengan kedalaman hanya sekitar 25 cm bahkan di beberapa titik tidak digali sama sekali. Selain itu, pada struktur pembesian, jarak cincin besi (sengkang) ditemukan tidak seragam, berkisar antara 17 cm hingga 25 cm, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam perencanaan.


Temuan ini diperkuat dengan dokumentasi di lapangan yang memperlihatkan pengukuran langsung terhadap struktur bangunan. Hasil pengukuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian dimensi dengan standar teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek konstruksi. Selain itu, material batu yang digunakan pada bagian tertentu juga terkesan tidak memenuhi kualitas konstruksi yang semestinya.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala SMPN 14 Kota Bengkulu menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai mekanisme dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia bahkan mengklaim telah melibatkan konsultan hingga ke tingkat pusat untuk menyusun rincian pekerjaan. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan.

Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) yang turut melakukan pengecekan langsung menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Mereka menilai proyek revitalisasi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Ketua BPAN dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana revitalisasi sekolah di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tidak berhenti di situ, BPAN menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) serta Kepolisian Daerah Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek pembangunan sektor pendidikan.

BPAN juga menegaskan bahwa jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Mereka menilai, penggunaan dana negara dalam jumlah besar seharusnya memberikan hasil pembangunan yang berkualitas, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMPN 14 Kota Bengkulu. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Redaksi/DedyKoboy