Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/07/2026 – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) akan menggelar Turnamen Badminton AMJ 2026 sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan semangat sportivitas di kalangan insan pers, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bengkulu.

Turnamen yang mengusung slogan “Bersaing Sehat, Jalin Silaturahmi, Junjung Sportivitas” ini akan berlangsung pada 29–30 Agustus 2026 dengan total hadiah mencapai Rp10 juta.

Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., mengatakan turnamen tersebut bukan sekadar kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus sarana mempererat hubungan antarlembaga, memperkuat sinergi, dan membangun komunikasi yang lebih baik melalui kegiatan yang positif.

“Melalui Turnamen Badminton AMJ yang digelar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, kami ingin menghadirkan wadah silaturahmi bagi insan media, pemerintah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, maupun perusahaan pers. Semangat yang kami bangun bukan hanya mengejar prestasi, tetapi juga memperkuat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi,” ujar Wibowo.

Turnamen terbuka bagi peserta dari instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, media massa, jurnalis, serta perusahaan pers. Panitia membatasi jumlah peserta hanya 32 tim, sehingga pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.

Adapun nomor yang dipertandingkan meliputi ganda putra, ganda putri, dan ganda campuran. Setiap tim dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu.

Sementara itu, Ketua Panitia Turnamen Badminton AMJ 2026, Alexander, S.Kel., M.AP., mengajak seluruh instansi dan perusahaan media untuk segera mendaftarkan tim terbaiknya karena kuota peserta sangat terbatas.

“Turnamen ini kami selenggarakan sebagai bagian dari semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain menjadi ajang kompetisi yang sehat, kegiatan ini juga bertujuan mempererat tali silaturahmi antara insan pers, pemerintah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, dan perusahaan pers di Bengkulu. Karena slot hanya tersedia untuk 32 tim, kami mengimbau calon peserta segera melakukan pendaftaran sebelum kuota terpenuhi,” kata Alexander.

Alexander menambahkan, panitia telah mempersiapkan seluruh aspek teknis pertandingan agar kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

“Kami berharap Turnamen Badminton AMJ dapat menjadi agenda tahunan yang dinantikan. Melalui olahraga, kita tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga memperkuat persaudaraan, kebersamaan, dan sinergi lintas sektor untuk mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu,” tambahnya.

Panitia membuka pendaftaran dengan biaya sebesar Rp100 ribu per tim. Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi panitia melalui Ayu di nomor 0822-7820-6200.

Melalui Turnamen Badminton AMJ 2026, Asosiasi Media dan Jurnalis berharap dapat menghadirkan kompetisi yang sehat, menjunjung tinggi sportivitas, mempererat hubungan antarlembaga, serta menjadi bagian dari semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam memperkuat persatuan dan kolaborasi di Provinsi Bengkulu.

Red/DdKoboy

OTT Rejang Lebong Dikembangkan, KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Bengkulu

Bengkulu, swara-indonesia.com 26/07/2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong. Pengembangan perkara tersebut kini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT tidak hanya bertujuan mengungkap peristiwa yang terjadi saat penangkapan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kantor Dinas PUPR, serta beberapa tempat lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Meski telah mengamankan sejumlah barang bukti, KPK menyatakan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah disita.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu berlangsung sekitar tujuh jam. Setelah proses selesai, penyidik membawa sedikitnya enam koper berisi barang bukti menggunakan tiga kendaraan menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

KPK memastikan proses hukum masih terus berjalan dan membuka peluang untuk mengungkap keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan perkara tersebut.

Red/DedyKoboy

Lapas Arga Makmur dan AMJ Bengkulu Bangun Sinergi Publikasi, Dukung Keterbukaan Informasi serta Ketahanan Pangan

Bengkulu, swara-indonesia.com 25/07/2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menjalin kemitraan dengan Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Bengkulu guna memperkuat publikasi berbagai program pembinaan sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani di Sekretariat AMJ Bengkulu, kawasan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Penandatanganan dihadiri Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur Yulian Fernando bersama jajaran, Ketua AMJ Bengkulu Wibowo Susilo, pimpinan media daring, jurnalis, serta konten kreator yang tergabung dalam organisasi tersebut.


Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, mengatakan kolaborasi dengan AMJ Bengkulu menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih efektif antara lembaga pemasyarakatan dan media massa. Melalui kerja sama ini, berbagai program pembinaan, pelayanan, maupun inovasi yang dijalankan Lapas diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan berimbang.

“Melalui kerja sama ini kami ingin memastikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program pembinaan di Lapas Arga Makmur dapat diketahui masyarakat secara luas, sehingga publik memahami upaya yang terus dilakukan dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan,” ujar Yulian.

Menurutnya, kemitraan tersebut tidak hanya berfokus pada publikasi, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Arga Makmur dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan informatif. Peran media dinilai penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang objektif mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Selain itu, kerja sama ini turut mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas di lingkungan pemasyarakatan. Program tersebut diarahkan untuk membekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keterampilan produktif sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

Lapas Kelas IIB Arga Makmur saat ini memberikan pelayanan pemasyarakatan bagi dua daerah, yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko. Luasnya cakupan wilayah pelayanan tersebut berbanding lurus dengan tingginya jumlah penghuni lapas.

Data terakhir menunjukkan jumlah warga binaan mencapai 714 orang sebelum dilakukan pemindahan sebanyak 21 narapidana pada Juli 2026. Sementara itu, kapasitas ideal bangunan hanya mampu menampung 218 orang, sehingga kondisi hunian masih mengalami kelebihan kapasitas yang cukup tinggi.

Ketua AMJ Bengkulu, Wibowo Susilo, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Lapas Kelas IIB Arga Makmur kepada organisasinya. Menurutnya, sinergi ini menjadi langkah positif dalam menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan berimbang kepada masyarakat.

“AMJ Bengkulu siap mendukung penyebarluasan informasi mengenai berbagai program Lapas Arga Makmur secara profesional dan bertanggung jawab. Kami juga mendukung program pembinaan warga binaan, termasuk pengembangan ketahanan pangan yang memberikan manfaat bagi warga binaan maupun masyarakat,” kata Wibowo.

Ia menambahkan, kolaborasi antara media dan instansi pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga negara.

Wibowo berharap kerja sama tersebut dapat berlangsung secara berkesinambungan sehingga mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, sekaligus menghadirkan informasi yang konstruktif, transparan, dan bernilai edukasi bagi masyarakat.

Melalui kemitraan ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur bersama AMJ Bengkulu berkomitmen memperkuat penyampaian informasi kepada publik, mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, serta mendukung keberhasilan program pembinaan dan pemberdayaan warga binaan, termasuk di bidang ketahanan pangan.

Redaksi/DedyKoboy

Pengelolaan Dana Desa Talang Rami Disorot, BPAN dan APH Didesak Tinjau Pembangunan Sumur Bor serta Jalan

SELUMA, swara-indonesia.com – Pengelolaan Dana Desa di Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak Badan Pemantau Aset Negara (BPAN) bersama aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan peninjauan terhadap sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa, khususnya pembangunan sumber air bersih berupa sumur bor dan peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Talang Rami yang masih berstatus desa tertinggal menerima pagu sebesar Rp881.709.000 pada tahun 2024. Anggaran tersebut telah disalurkan secara penuh dalam dua tahap. Pada tahun 2025, desa kembali memperoleh pagu sebesar Rp881.523.000 yang juga telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap penyaluran.

Sorotan utama mengarah pada pembangunan sumber air bersih. Pada tahun 2024 pemerintah desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp72.997.400 untuk pembangunan atau peningkatan sumber air bersih milik desa. Kemudian pada tahun 2025 kembali dianggarkan sebesar Rp36.786.000 untuk kegiatan serupa. Warga berharap pembangunan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang telah direncanakan.

Selain pembangunan sumber air bersih, sejumlah kegiatan peningkatan infrastruktur jalan juga menjadi perhatian. Pada tahun 2024 dialokasikan anggaran sebesar Rp114.308.100 untuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman dan Rp14.977.350 untuk peningkatan jalan usaha tani. Sementara pada tahun 2025 dianggarkan Rp163.382.000 untuk peningkatan jalan lingkungan, ditambah beberapa paket pekerjaan jalan lainnya masing-masing sebesar Rp7.836.500 dan Rp9.078.000.

Desakan peninjauan disampaikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. BPAN bersama APH diminta memastikan seluruh pekerjaan fisik yang dibiayai Dana Desa, terutama pembangunan sumur bor dan peningkatan jalan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari aspek kualitas pekerjaan, kesesuaian penggunaan anggaran, maupun manfaat yang dirasakan masyarakat.

Di luar kegiatan fisik tersebut, Dana Desa Talang Rami juga digunakan untuk membiayai berbagai program lain, antara lain pembangunan sarana kesehatan, penyelenggaraan Posyandu, operasional pemerintahan desa, dukungan sektor pendidikan, bantuan keadaan mendesak, hingga penyertaan modal pada tahun 2025. Dengan besarnya anggaran yang dikelola, pengawasan dinilai penting agar seluruh program berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Masyarakat berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan maupun pertanggungjawaban anggaran, instansi yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa di Desa Talang Rami.

Redaksi/DdKoboy

Dugaan OTT KPK di Bengkulu: Nama Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman Sempat Jadi Sorotan, Empat Nama Beredar

Bengkulu, swara-indonesia.com 25/07/2026 – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya informasi tersebut, nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, sempat menjadi sorotan. Hingga Sabtu (25/7/2026), KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum para pihak maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Dalam informasi yang beredar, sempat muncul empat nama yang diduga berkaitan dengan kegiatan penindakan KPK, yakni Noprisman, seorang kontraktor berinisial Mu, anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial De, serta seorang kontraktor berinisial Sa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang mengetahui perkembangan perkara, dua nama yang sebelumnya ikut disebut, yakni Noprisman dan De, disebut tidak memiliki keterkaitan sebagaimana isu yang berkembang. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai kebenaran informasi tersebut.

Meski demikian, perhatian publik tetap tertuju kepada Noprisman setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pada Jumat (24/7/2026) pukul 21.00 WIB hingga Sabtu dini hari sekitar pukul 03.48 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik terlihat membawa sedikitnya enam koper yang dimasukkan ke dalam tiga kendaraan sebelum meninggalkan rumah tersebut. Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan mengenai isi koper yang dibawa maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi terkait informasi dugaan OTT di Bengkulu menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi sebagaimana yang beredar.

‘’Sampai dengan saat ini tidak ada informasi tersebut,” ujar Budi.

Belum adanya pernyataan resmi dari KPK membuat seluruh informasi mengenai dugaan OTT dan pihak-pihak yang diduga terkait masih belum dapat dipastikan. KPK juga belum mengumumkan status hukum siapa pun dalam perkara tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta penggeledahan di lapangan serta informasi yang masih berkembang. Seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dikaitkan dengan tindak pidana apa pun dan tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan hukum yang berkekuatan hukum atau keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah ada pernyataan resmi dari KPK maupun pihak-pihak terkait.

Red/DdKoboy

Lapas Bengkulu Perkuat Sinergi dengan AMJ, Dorong Keterbukaan Informasi dan Transparansi Pelayanan

BENGKULU, swara-indonesia.com 18/07/2026– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mempertegas komitmennya membangun sinergi dengan Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Bengkulu sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto, saat menggelar silaturahmi dan diskusi bersama insan pers di Bengkulu, Jumat (17/7/2026). Pertemuan itu menjadi momentum mempererat kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan media dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Julianto menegaskan, Lapas Bengkulu membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat maupun media untuk menyampaikan kritik, saran, maupun informasi terkait pelayanan di dalam lapas. Menurutnya, keterbukaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel dan transparan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Apabila ada informasi dari masyarakat atau pengguna layanan, silakan disampaikan kepada kami. Seluruh laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Julianto.

Ia menambahkan, setiap informasi yang masuk akan diproses secara objektif berdasarkan fakta. Langkah tersebut dilakukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan.

Selain membangun keterbukaan informasi, Lapas Bengkulu juga terus mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program tersebut mencakup pemberantasan peredaran narkotika, pencegahan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas, penanganan overkapasitas, hingga penguatan program ketahanan pangan sebagai bagian dari implementasi 15 Program Akselerasi Kementerian.

Di sektor pembinaan, Julianto menyebut ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama yang terus dikembangkan dengan memanfaatkan lahan dan sumber daya yang tersedia. Program tersebut juga melibatkan warga binaan dalam berbagai kegiatan produktif guna meningkatkan keterampilan dan kemandirian mereka sebagai bekal setelah bebas.

Sejak mulai bertugas di Lapas Bengkulu pada Oktober 2025, kata Julianto, prioritas awal yang dilakukan adalah memperkuat sistem keamanan. Setelah kondisi lapas semakin kondusif, berbagai program pembinaan dan pemberdayaan warga binaan terus dikembangkan agar berjalan lebih optimal.

Meski menghadapi persoalan overkapasitas dengan jumlah penghuni sekitar 714 orang dari kapasitas ideal 218 warga binaan, Lapas Bengkulu memastikan pelayanan dan pembinaan tetap berjalan sesuai ketentuan. Program integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga cuti menjelang bebas tetap diberikan secara selektif sesuai peraturan yang berlaku. Sementara izin keluar lapas hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu, seperti adanya anggota keluarga inti yang meninggal dunia, setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan aspek keamanan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Bengkulu, Wibowo Susilo, mengapresiasi komitmen Lapas Bengkulu yang membuka ruang komunikasi dengan media. Menurutnya, sinergi yang baik antara lembaga pemerintah dan insan pers akan mendukung penyampaian informasi yang benar, akurat, serta memperkuat fungsi kontrol sosial dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Melalui kolaborasi tersebut, informasi mengenai pelayanan, pembinaan warga binaan, dan berbagai program pemasyarakatan diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara utuh, transparan, dan berimbang.

Redaksi/DedyKoboy

Revitalisasi gedung SMKN 6 kota Bengkulu disorot, dugaan ketidaksesuaian teknis dan pelanggaran K3 jadi sorotan, BPAN desak pemeriksaan

Bengkulu, swara-indonesia.com 17/07/2026 – Proyek revitalisasi gedung di SMKN 6 Kota Bengkulu yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sejumlah temuan hasil pantauan media memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan proyek, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, nilai anggaran yang cukup besar dinilai harus sejalan dengan mutu pekerjaan serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, rompi kerja maupun sepatu pelindung sebagaimana standar K3 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja sekaligus menjadi perhatian terhadap pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Selain persoalan K3, pelaksanaan pekerjaan juga memunculkan dugaan ketidaksesuaian teknis. Pada pemasangan plafon PVC, di beberapa bagian sudut limas atas terlihat tidak dipasang sebagaimana kondisi konstruksi sebelumnya. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


Tidak hanya itu, pada pekerjaan penambahan rangka atap baja ringan, bagian dalam tebeng layar disebut tidak dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sebelum pemasangan konstruksi baru. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan maupun efektivitas pengawasan dari pihak terkait.

Menanggapi persoalan tersebut, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) turut angkat bicara. BPAN meminta instansi berwenang, termasuk dinas terkait, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Menurut BPAN, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar mutu pekerjaan, serta mengutamakan keselamatan kerja. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, BPAN menegaskan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

BPAN juga menilai pengawasan dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyedia jasa, konsultan pengawas hingga pejabat yang bertanggung jawab terhadap proyek, harus dievaluasi apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pelaksana, konsultan pengawas, maupun Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas berbagai temuan yang menjadi perhatian publik.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Video Call Sex Diduga Anggota DPRD Rejang Lebong berinisial RC Beredar, Publik desak penyelidikan menyeluruh dan transparan!

Rejang Lebong, swara-indonesia.com 14/07/2026 – Sebuah video yang diduga memperlihatkan percakapan melalui video call bersifat pribadi (video call sex/VCS) dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, melalui Partai Penguasa di Negara Republik Indonesia.

Informasi mengenai video tersebut berkembang dengan cepat di ruang digital. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak berwenang yang dapat memastikan keaslian video, identitas seluruh pihak yang terekam, maupun kronologi sebenarnya dari peristiwa.

Sejumlah warga yang ditemui media menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius mengingat pihak yang dikaitkan dalam video merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat. Menurut mereka, klarifikasi terbuka dan proses pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk menelusuri asal-usul rekaman, memastikan autentisitas video melalui pemeriksaan digital forensik apabila diperlukan, serta mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran maupun isi rekaman tersebut. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan sekadar opini yang berkembang di media sosial.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada partai politik yang menaungi oknum anggota DPRD yang dikaitkan dalam video tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat berharap partai tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi sorotan publik. Apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik, masyarakat meminta partai mengambil langkah sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain partai politik, Badan Kehormatan DPRD juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku anggotanya. Masyarakat menilai lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik apabila terdapat laporan atau fakta yang memenuhi syarat untuk diproses sesuai tata tertib DPRD.

Sejumlah pemerhati juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video yang beredar. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila mengandung muatan asusila, penyebaran rekaman yang belum terverifikasi juga dapat merugikan berbagai pihak dan mengganggu jalannya proses penyelidikan.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga dikaitkan dalam video tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Badan Kehormatan DPRD, serta partai politik yang bersangkutan. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Apabila keterangan resmi telah diterima, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Redaksi/Dd

Kader desa diduga dipecat sepihak dan honor tertunda, Warga desa Bakal Dalam minta APH bertindak

Seluma, swara-indonesia.com 08/07/2026 – Polemik dugaan pemecatan kader desa dan keterlambatan pembayaran honorarium di Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) memberikan kepastian hukum atas berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut.

Berdasarkan keterangan salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, honor kader desa disebut kerap mengalami keterlambatan. Bahkan, menurutnya, selama kurang lebih tiga tahun terakhir, setiap kali dana honor masuk ke rekening desa, pencairannya tidak langsung diterima para kader.

“Setiap gaji masuk, paling lama dua hari sudah diambil kepala desa. Ketika kami menanyakan kapan honor dibayarkan, jawabannya selalu diminta menunggu dengan berbagai alasan. Pernah juga disampaikan harus menjual ruko terlebih dahulu. Setiap mau menerima gaji, kami harus melakukan protes terlebih dahulu,” ungkap narasumber.

Ia juga mengaku, setiap kali proses pembayaran honor dilakukan, selalu ada kader yang diberhentikan. Dari total 13 kader yang ada, disebutkan sebanyak tiga orang telah diberhentikan. Honor yang diterima masing-masing kader sebesar Rp200.000 per bulan.

Tidak hanya kader desa, narasumber juga menduga keterlambatan pembayaran honor dialami oleh tenaga lainnya, seperti guru PAUD, guru mengaji, serta anggota Linmas.

Persoalan lain juga mencuat terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah seorang kader yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BUMDes dikabarkan mengundurkan diri karena mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan.

Menurut narasumber, bendahara tersebut hanya tercatat secara administratif, namun tidak mengetahui besaran dana yang dicairkan, jumlah maupun bentuk pencairan dana BUMDes. Bahkan, ia disebut tidak mengetahui proses pembelian ternak sapi, jumlah yang dibeli, nilai anggaran yang digunakan, hingga hasil penjualan ternak tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mengungkapkan bahwa kepala desa sebelumnya pernah dilaporkan oleh salah satu lembaga kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum di Kabupaten Seluma terkait dugaan permasalahan pembangunan jembatan. Namun hingga saat ini, menurut warga, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas berbagai persoalan yang berkembang agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.

Menanggapi informasi yang berkembang, BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) turut angkat bicara. BPAN menilai seluruh dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

BPAN meminta Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Bakal Dalam, termasuk pembayaran honor perangkat dan kader desa, pengelolaan BUMDes, serta menelusuri perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada APH. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan, BPAN mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait berbagai informasi yang disampaikan narasumber, Kepala Desa Bakal Dalam memberikan tanggapan singkat.

“Walaikumsalam. Yang saya harus jawab apa? Itu kan sudah dibuat pemberitaan, berarti kalian memang pembuatan berita sepihak, bukan klarifikasi. Seharusnya sebelum dibuat dikroscek dulu kebenarannya,” tulis Kepala Desa Bakal Dalam melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, redaksi menjelaskan bahwa upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan (cover both sides) dalam kerja jurnalistik serta untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi tetap membuka kesempatan kepada Kepala Desa Bakal Dalam untuk memberikan klarifikasi secara lengkap beserta data pendukung agar dapat dimuat dalam pemberitaan lanjutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila nantinya Kepala Desa memberikan klarifikasi yang lebih lengkap, berita ini dapat diperbarui dengan memuat penjelasannya secara utuh sebagai bagian dari hak jawab.

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Pekalongan Kepahiang Merajalela, LAKI Desak APH Bertindak Tegas

Kepahiang, swara-indonesia.com 05/07/2026 – Aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Pekalongan, Kabupaten Kepahiang, semakin menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut disebut berlangsung secara rutin dan terbuka, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat tampak mengeruk material pasir dalam jumlah besar. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena dikhawatirkan dapat menyebabkan abrasi bantaran sungai, merusak ekosistem, meningkatkan risiko bencana, serta mengganggu keseimbangan lingkungan di sekitar lokasi penambangan.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Masyarakat mempertanyakan pengawasan dari instansi berwenang karena kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) turut angkat bicara terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. LAKI mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi teknis untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan penambangan yang berlangsung di Desa Pekalongan.

Menurut LAKI, apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Organisasi itu juga meminta aparat tidak hanya menghentikan kegiatan, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat indikasi adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya tebang pilih,” tegas perwakilan LAKI.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung terhadap status perizinan tambang tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penindakan dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas penambangan pasir yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi/DedyKoboy

Rembuk Stunting Desa Tanjung Agung Sepakati Program Prioritas 2027, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Edukasi Gizi

Seluma, swara-indonesi.com 01/07/2026 – Pemerintah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting melalui pelaksanaan Rembuk Stunting yang digelar pada Jumat (26/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Gedung Balai Posyandu Desa Tanjung Agung. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyusun program prioritas pencegahan stunting yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.

Kegiatan dihadiri oleh Camat Seluma Barat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Kepala Puskesmas, bidan desa, bidan gizi, seluruh kader Posyandu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, perangkat desa, serta unsur lainnya yang memiliki peran dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

Rembuk Stunting menjadi wadah untuk menyatukan persepsi sekaligus menyusun langkah-langkah nyata dalam mencegah dan menekan angka stunting sejak dini. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan, usulan, serta evaluasi terhadap kondisi kesehatan ibu dan anak di desa, sehingga program yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Dalam pembahasan tersebut, peserta menekankan bahwa pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah desa, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga tokoh adat memiliki peran penting dalam memberikan edukasi mengenai pola asuh, pemenuhan gizi seimbang, sanitasi lingkungan, serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi ibu hamil dan balita.

Hasil rembuk menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi program prioritas Desa Tanjung Agung pada Tahun 2027. Salah satunya adalah penambahan sarana dan alat kesehatan untuk mendukung peningkatan pelayanan di Posyandu maupun fasilitas kesehatan desa. Ketersediaan peralatan yang memadai dinilai sangat penting agar pemantauan tumbuh kembang balita dan pelayanan kesehatan ibu hamil dapat dilakukan secara optimal.

Selain itu, forum juga menyepakati pendirian Dapur Edukasi Gizi sebagai pusat pembelajaran masyarakat mengenai penyusunan menu bergizi, pengolahan makanan sehat berbahan pangan lokal, serta peningkatan pengetahuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi anak dan ibu hamil. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola makan sehat sebagai salah satu langkah utama mencegah stunting.

Kesepakatan lainnya adalah penguatan program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita, ibu hamil, dan kelompok sasaran lainnya yang membutuhkan perhatian khusus. Program ini akan dipadukan dengan kegiatan edukasi kesehatan, pemantauan status gizi secara berkala, serta pendampingan oleh tenaga kesehatan dan kader Posyandu agar hasil yang dicapai lebih maksimal.

Suasana rembuk berlangsung aktif dan penuh semangat. Para peserta menyampaikan berbagai saran serta komitmen untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program yang telah disepakati. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penurunan angka stunting secara berkelanjutan di Desa Tanjung Agung.

Pemerintah Desa Tanjung Agung berharap seluruh hasil kesepakatan Rembuk Stunting dapat menjadi dasar penyusunan RKPDes Tahun 2027 sekaligus memperoleh dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan berbagai program yang telah direncanakan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperbaiki status gizi masyarakat, serta melahirkan generasi yang sehat, cerdas, produktif, dan bebas dari stunting di masa mendatang.

Redaksi/Dd

SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Disorot, Perubahan Status Kelulusan Pasca Sanggahan Tuai Pertanyaan

Kota Bengkulu, swara-indonesia.com 28/06/2026 – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada proses penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Kota Bengkulu setelah muncul perubahan status kelulusan salah seorang calon peserta didik usai tahapan sanggahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang calon peserta didik berinisial KC mendaftarkan diri melalui Jalur Non Akademik. Pada pengumuman hasil seleksi awal, baik dalam tahap pra-penetapan maupun penetapan hasil seleksi, nama KC disebut tidak tercantum sebagai peserta yang dinyatakan lulus.

Setelah masa sanggahan dibuka melalui sistem SPMB daring, KC mengajukan keberatan dengan alasan memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan salah satu peserta yang telah dinyatakan lolos pada pengumuman sebelumnya.

Hasil sanggahan tersebut kemudian memunculkan perubahan pada daftar peserta yang diterima. Nama KC dinyatakan lolos seleksi, sementara salah satu peserta yang sebelumnya telah dinyatakan diterima berubah status menjadi peserta cadangan.

Perubahan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme yang digunakan panitia dalam menetapkan hasil akhir seleksi, terutama terkait transparansi, proses verifikasi, dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam mengubah status kelulusan peserta.

Berdasarkan dokumen yang diterima, keputusan hasil sanggahan tertuang dalam Berita Acara Keputusan Sanggahan Seleksi Penerimaan Murid Baru SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/165/SMAN2KB/2026.

Sementara itu, hasil seleksi sebelum proses sanggahan tercantum dalam Berita Acara Pra Penetapan Hasil Rapat Panitia SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/164/SMAN2KB/2026. Dalam dokumen tersebut, nama KC disebut belum masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan diterima, sedangkan peserta lain telah tercantum sebagai calon siswa yang lolos seleksi.

Perbedaan antara hasil pra-penetapan dengan hasil setelah sanggahan menjadi perhatian sejumlah pihak. Mereka menilai mekanisme sanggahan memang merupakan hak setiap peserta sebagaimana diatur dalam pelaksanaan SPMB, namun setiap perubahan hasil seleksi harus disertai penjelasan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Terlebih lagi, proses penerimaan murid baru saat ini telah menggunakan sistem digital yang dirancang untuk meminimalisasi kesalahan administrasi sekaligus menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses seleksi.

Sejumlah pemerhati pendidikan berpendapat, apabila perubahan status kelulusan memang terjadi setelah proses sanggahan, maka panitia SPMB dan pihak sekolah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan nilai, hasil verifikasi dokumen, maupun ketentuan administratif yang menjadi dasar perubahan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan SPMB di sekolah negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 2 Kota Bengkulu maupun panitia SPMB belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap serta dasar perubahan status kelulusan peserta tersebut.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pihak SMAN 2 Kota Bengkulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu guna memastikan seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas bagi seluruh calon peserta didik.

Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan SPMB yang dilakukan oleh panitia maupun pihak sekolah, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi tanggung jawab penyelenggara maupun pimpinan sekolah dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru tersebut, masyarakat juga berharap Gubernur Bengkulu bersama Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan SPMB, sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru tetap terjaga.

Redaksi/DedyKoboy

Rembuk Stunting Desa Talang Kebun, Satukan Langkah Wujudkan Generasi Sehat dan Bebas Stunting

Seluma, swara-indonesia.com 24/06/2026– Pemerintah Desa Talang Kebun, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menggelar kegiatan Rembuk Stunting sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mendukung program percepatan penurunan dan pencegahan stunting di wilayah desa. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi, mengevaluasi kondisi yang ada, serta menyusun langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak.


Acara yang berlangsung di balai desa tersebut dihadiri oleh berbagai unsur yang memiliki peran penting dalam penanganan stunting, di antaranya pihak Kecamatan Lubuk Sandi, tenaga kesehatan dari Puskesmas Tumbuan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, kader Posyandu, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, pemerintah desa menegaskan bahwa persoalan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, melalui rembuk stunting ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan, kader, dan masyarakat dalam mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

Kegiatan diawali dengan pemaparan kondisi stunting di tingkat desa serta evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selanjutnya, para peserta melakukan diskusi dan musyawarah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang berpotensi menjadi penyebab stunting, mulai dari kurangnya asupan gizi pada ibu hamil dan balita, pola pengasuhan anak, sanitasi lingkungan, hingga akses terhadap layanan kesehatan.

Perwakilan dari Puskesmas Tumbuan menjelaskan bahwa upaya pencegahan stunting harus dilakukan sejak dini, bahkan sejak masa kehamilan. Pemenuhan gizi ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, pemantauan tumbuh kembang balita, serta penerapan pola hidup bersih dan sehat menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

Sementara itu, pihak Kecamatan Lubuk Sandi mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Talang Kebun dalam mendukung program nasional percepatan penurunan stunting. Menurutnya, rembuk stunting merupakan salah satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa karena hasil kesepakatan yang diperoleh akan menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan yang berpihak pada peningkatan kesehatan masyarakat.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menyampaikan dukungan terhadap program penanganan stunting. Keduanya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung berbagai program kesehatan yang telah direncanakan sehingga target penurunan angka stunting dapat tercapai secara maksimal.

Kader Posyandu yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai masukan dan kendala yang dihadapi di lapangan. Berbagai saran dan usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan ke depan.

Melalui forum rembuk stunting ini, seluruh peserta akhirnya menyepakati sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus pelaksanaan kegiatan di Desa Talang Kebun. Program tersebut mencakup peningkatan edukasi kesehatan kepada masyarakat, penguatan peran Posyandu, pemantauan tumbuh kembang balita secara rutin, peningkatan kualitas sanitasi lingkungan, serta optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan stunting.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Desa Talang Kebun berharap seluruh pihak dapat terus menjaga komitmen dan kerja sama yang telah terbangun. Melalui kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan, upaya percepatan penurunan stunting di Desa Talang Kebun diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu menciptakan generasi masa depan yang sehat, unggul, dan berdaya saing.

Redaksi/Effi

Diduga Manipulasi Data Kependudukan untuk SPMB, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum dan Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

Kota Bengkulu, swara-indonesia.com 20/06/2026 – Dugaan praktik manipulasi data kependudukan untuk kepentingan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang warga bernama Tukiyem mengaku menjadi korban setelah nama seorang anak yang tidak dikenalnya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Akibat perubahan data tersebut, Tukiyem mengaku kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial yang selama ini biasa diperolehnya. Persoalan itu baru diketahui pada 24 Mei 2026 saat dirinya hendak mencairkan bantuan pemerintah, namun proses pencairan ditolak karena data keluarganya dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan.

Merasa ada kejanggalan, Tukiyem kemudian mendatangi Dinas Sosial untuk meminta penjelasan. Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang anak yang masuk dalam KK miliknya dan teridentifikasi sebagai anak dari seorang aparatur sipil negara (ASN).

Keesokan harinya, Tukiyem berupaya mengurus penghapusan nama tersebut melalui Mal Pelayanan Publik. Namun proses tersebut belum dapat dilakukan karena anak yang bersangkutan masih berusia di bawah 17 tahun. Setelah kembali mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada 2 Juni 2026, Tukiyem memperoleh KK terbaru dan mengetahui bahwa nama yang tercantum dalam dokumen keluarganya adalah Viona Velesyia Utami.

Menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak mengenal anak tersebut maupun keluarganya. Ia juga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait perpindahan data kependudukan tersebut.

Saat meminta penjelasan kepada Disdukcapil, Tukiyem memperoleh informasi bahwa proses perpindahan data dilakukan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan dari wilayah Kelurahan Anggut Dalam.

Merasa dirugikan, terutama karena bantuan sosialnya tidak dapat dicairkan, Tukiyem meminta agar nama tersebut segera dihapus dari KK miliknya. Permohonan itu kemudian diproses hingga nama yang bersangkutan akhirnya dikeluarkan dari data keluarganya.

Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 6 Juni 2026, ibu dari anak tersebut yang disebut bernama Gustin Veronica dan diketahui menjabat sebagai Lurah Anggut Dalam mendatangi kediaman Tukiyem untuk menyampaikan permohonan maaf.

Dalam pertemuan itu, Tukiyem meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada bentuk penyelesaian maupun ganti rugi yang diberikan.

Dari percakapan yang terjadi saat itu, disebutkan pula bahwa anak tersebut akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA pada tahun ajaran baru dan berencana mendaftar ke sekolah favorit melalui jalur domisili. Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa perpindahan KK dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses SPMB.

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

BPAN menegaskan bahwa apabila benar terjadi pemindahan data kependudukan secara tidak sah demi memperoleh keuntungan dalam proses SPMB, maka tindakan tersebut merupakan bentuk kecurangan yang mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.

“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui arahan Gubernur telah menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk manipulasi data. Jika terbukti ada rekayasa dokumen untuk mendapatkan kursi di sekolah tertentu, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua BPAN, Algapi.

BPAN juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Selain itu, BPAN mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama panitia SPMB untuk segera melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran. Jika nantinya terbukti bahwa anak tersebut diterima di salah satu sekolah favorit melalui data kependudukan yang tidak sesuai, maka Kepala Dinas Pendidikan diminta bertindak tegas dan tidak ragu mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk membatalkan proses penerimaan maupun mengeluarkan peserta didik yang telah diterima melalui dokumen yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Tak hanya itu, Algapi juga mendesak Wali Kota Bengkulu, Bapak Dedy Wahyudi, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum lurah yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka yang bersangkutan layak dinonaktifkan dari jabatannya atau nonjob sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara.

“Sebagai pejabat publik, seorang lurah harus menjadi contoh dalam menjalankan aturan, bukan justru diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik. Kami mendesak Wali Kota Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan ini terbukti benar. Langkah tersebut penting agar tidak mencederai citra pemerintahan serta memberikan efek jera kepada ASN lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki,” ujar Algapi.

Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat tertentu dapat memperoleh perlakuan khusus di hadapan aturan. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti namun tidak ditindak secara serius, maka hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pelayanan publik.

“Jangan sampai hak siswa lain yang memenuhi syarat secara sah justru dirugikan oleh praktik-praktik yang diduga dilakukan dengan cara tidak benar. Semua peserta harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Gustin Veronica hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi. Menurut keluarga Tukiyem, nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan bahkan diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh instansi terkait guna menjaga integritas pelaksanaan SPMB serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan melalui dugaan manipulasi data kependudukan.

Redaksi/DedyKoboy