Proyek Irigasi Cetak Sawah Rp2,8 Miliar di Rejang Lebong Disorot, BPAN Siapkan Laporan ke Kejati Bengkulu

Rejang Lebong, swara-indonesia.com 13/08/2026 — Pelaksanaan proyek Pembangunan Irigasi Perpipaan Mendukung Cetak Sawah di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendapat sorotan dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN).

BPAN menyatakan tengah menyiapkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.

Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 itu memiliki pagu sebesar Rp2.892.000.000. Kegiatan tersebut berada pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu dan pengadaannya dilakukan melalui metode e-katalog.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan dipercayakan kepada PT Alvirotech Global Mandiri dengan nilai kontrak Rp2.888.040.583. Berdasarkan data kegiatan, masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama November hingga Desember 2025.

Akan tetapi, BPAN menyebut hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya rampung hingga 8 Agustus 2026. Sejumlah bagian pekerjaan disebut masih belum selesai meskipun batas waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak telah berakhir.

Temuan tersebut menjadi perhatian BPAN karena proyek irigasi itu berkaitan dengan program cetak sawah yang ditujukan untuk mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan. Jika infrastruktur irigasi tidak dapat berfungsi secara optimal, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi tujuan pembangunan yang telah direncanakan.

Selain persoalan progres pekerjaan, BPAN juga mengungkap adanya sejumlah temuan saat melakukan investigasi lapangan. Salah satunya menyangkut penggunaan material batu yang diduga tidak berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BPAN juga menyoroti pekerjaan pemasangan jaringan pipa. Dari hasil pengamatan di lokasi, pemasangan pipa disebut dilakukan dengan galian yang dinilai belum maksimal. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan belum optimalnya fungsi aliran air pada jaringan irigasi.

Tidak hanya itu, lokasi proyek disebut berada di kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah KPHL Bukit Balai Rejang. BPAN menilai keberadaan kegiatan pembangunan di kawasan tersebut perlu ditelusuri dari sisi perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Atas sejumlah temuan tersebut, BPAN menyatakan akan membawa data dan hasil investigasinya kepada Kejati Bengkulu. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran proyek.

BPAN menegaskan langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara sekaligus mendorong agar setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, berbagai dugaan yang disampaikan BPAN tersebut masih merupakan temuan dan laporan awal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang. Pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Red/Tim

Proyek Jalan Nasional Rp28,8 Miliar Disorot, Yayasan Lestari Temukan Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian

BENGKULU, swara-indonesia.com 10/08/2026– Proyek preservasi dan pemeliharaan rutin Jalan Nasional Nakau–Batas Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2025–2026 mendapat sorotan Yayasan Lestari. Lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp28.836.629.000. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Yayasan Lestari, terdapat sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu diverifikasi karena diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Yayasan Lestari menyebut temuan itu antara lain berkaitan dengan kondisi hasil pemeliharaan jalan, ketebalan pekerjaan tambal-sulam, dugaan penggunaan material tertentu, serta aspek administrasi dan teknis lainnya.

Pada ruas jalan nasional Kepahiang–Rejang Lebong–Batas Sumsel di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, misalnya, sejumlah titik yang sebelumnya telah mendapatkan pekerjaan pemeliharaan disebut kembali mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat.

Hasil pengamatan Yayasan Lestari menunjukkan adanya sejumlah titik yang kembali berlubang maupun mengalami retak pada permukaan jalan. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya.

Menurut Yayasan Lestari, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, kualitas pekerjaan, atau faktor teknis lainnya.

Soroti Ketebalan Tambal-Sulam

Selain daya tahan hasil pekerjaan, persoalan ketebalan lapisan tambal-sulam juga menjadi perhatian.

Yayasan Lestari menyebut berdasarkan keterangan seseorang bernama Jumadi, pekerjaan tambal-sulam memiliki ketebalan sekitar 4 hingga 10 sentimeter dan penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Namun, dari hasil pengamatan di sejumlah lokasi, Yayasan Lestari mengklaim menemukan ketebalan pekerjaan yang hanya berada di kisaran 2 hingga 4 sentimeter.

Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan, khususnya terkait dasar teknis apabila memang terdapat perubahan dari spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Yayasan Lestari meminta kejelasan mengenai kemungkinan adanya adendum kontrak ataupun justifikasi teknis yang menjadi dasar perubahan ketebalan pekerjaan tersebut.

Mereka menilai perubahan spesifikasi pekerjaan harus memiliki dasar administrasi dan teknis yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketebalan lapisan menjadi perhatian karena berkaitan dengan kualitas serta masa layanan jalan. Jika terdapat pengurangan ketebalan tanpa dasar yang sah, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi daya tahan hasil pekerjaan.

Minta Audit Hitung Potensi Kerugian

Dugaan pengurangan volume maupun ketebalan pekerjaan juga disebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Kendati demikian, Yayasan Lestari menegaskan nilai kerugian belum dapat dipastikan hanya melalui hasil perhitungan internal.

Untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara, diperlukan pemeriksaan teknis dan audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Perhitungan nantinya dapat dilakukan dengan membandingkan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi fisik di lapangan. Pemeriksaan juga perlu mencakup harga satuan, pembayaran, dokumen pekerjaan, serta bukti pendukung lainnya.

Yayasan Lestari berharap aparat penegak hukum maupun auditor tidak hanya melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses pelaksanaan proyek.

Dugaan Penggunaan Material Bekas

Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan pemeliharaan rutin. Salah satu material yang disebut menjadi perhatian adalah batu gunung yang ditemukan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Yayasan Lestari menyebut investigasi terhadap temuan tersebut dilakukan pada 18 Mei 2026.

Selain penggunaan material, mereka mempertanyakan asal-usul serta legalitas material tersebut. Yayasan Lestari juga menyebut adanya dugaan pemasok material yang belum terdaftar dalam sistem One Data Indonesia/MODI.

Namun, informasi mengenai status pemasok dan legalitas material tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Pemeriksaan dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan asal material, legalitas sumbernya, dokumen pengadaan, status pemasok, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.

Siapkan Laporan

Atas berbagai temuan tersebut, Yayasan Lestari menyatakan akan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.

Mereka meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dokumen kontrak, kemungkinan adendum, laporan harian dan mingguan, volume pekerjaan, pembayaran, sumber material, hingga mekanisme pengawasan proyek.

Audit teknis dan audit investigatif juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pengurangan volume tanpa dasar yang sah, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, maka pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih sebatas temuan dan tudingan yang disampaikan Yayasan Lestari. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara.

Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan auditor setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, dokumen, dan hasil audit yang sah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BPJN Bengkulu maupun pihak pelaksana proyek belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian ketebalan pekerjaan, kualitas pemeliharaan jalan, maupun penggunaan material yang dipersoalkan.

Keterangan dari pihak BPJN Bengkulu dan pelaksana pekerjaan masih diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang terkait pelaksanaan proyek preservasi dan pemeliharaan rutin Jalan Nasional Nakau–Batas Sumsel tersebut.

Red/Tim

Kebakaran Melanda Gedung DISPENDA DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Proses Pemadaman Masih Berlangsung

Jakarta Pusat – Gedung Dinas Pendapatan (DISPENDA) DKI Jakarta yang berada di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, dilanda kebakaran pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kobaran api yang terlihat membesar dari area gedung pada malam hari menarik perhatian warga dan sempat menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Warga yang melihat kepulan asap tebal disertai api yang mulai menjalar ke sejumlah bagian bangunan segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pemadam kebakaran. Tidak berselang lama, sejumlah kendaraan pemadam tiba di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.


Untuk mengendalikan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan lain di kawasan Jalan Abdul Muis yang dipadati perkantoran, sejumlah unit mobil pemadam kebakaran dari berbagai sektor diterjunkan ke lokasi. Petugas juga melakukan pengamanan dan penyekatan di sekitar area kebakaran guna memperlancar proses pemadaman sekaligus mengantisipasi risiko terhadap masyarakat maupun pengguna jalan. Dampak dari peristiwa tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kepadatan akibat banyaknya warga yang berhenti menyaksikan kejadian.

Hingga berita ini ditulis, petugas masih terus melakukan upaya pemadaman. Asap tebal masih tampak membumbung dari bagian atas gedung, sementara penyemprotan air dilakukan dari berbagai sisi bangunan untuk mempercepat pengendalian api yang diduga telah menjalar ke beberapa ruangan.

Penyebab kebakaran hingga kini masih belum diketahui dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Demikian pula dengan besaran kerugian yang ditimbulkan, termasuk kemungkinan adanya dokumen maupun fasilitas penting yang terdampak, masih menunggu hasil pendataan. Informasi mengenai ada atau tidaknya korban jiwa maupun korban luka juga masih dalam proses konfirmasi.

Setelah proses pemadaman selesai, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran, termasuk menelusuri kemungkinan adanya faktor teknis maupun unsur kelalaian. Petugas juga akan melakukan pendataan terhadap kondisi bangunan setelah api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi kejadian agar tidak mengganggu proses penanganan serta demi menjaga keselamatan bersama.

Perkembangan lebih lanjut mengenai insiden ini akan disampaikan setelah terdapat informasi resmi dari pihak yang berwenang.

Red/RintoKurnia

AMJ Jalin Silaturahmi dengan Kajati Bengkulu, Perkuat Kolaborasi dalam Penyampaian Informasi Publik

Bengkulu, swara-indonesia.com– Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jalan S. Parman No. 02, Padang Jati, Kota Bengkulu, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan insan pers, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab.

Dalam audiensi itu, Kajati Bengkulu didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, Rolly Manampiring, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Bengkulu menyampaikan apresiasi atas kunjungan pengurus AMJ. Menurutnya, media memiliki posisi penting sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi mengenai penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Ia berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kajati Bengkulu beserta jajaran. Menurutnya, audiensi tersebut menjadi langkah positif dalam mempererat hubungan antara organisasi pers dan Kejaksaan.

Wibowo menilai sinergi yang baik antara media dan aparat penegak hukum akan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat, faktual, berimbang, dan memiliki nilai edukasi.

Ia juga menegaskan komitmen AMJ untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik dengan berpedoman pada kode etik serta prinsip keberimbangan dalam setiap produk pemberitaan, termasuk yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi yang intensif dan memperkuat kolaborasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan literasi hukum masyarakat, serta menciptakan hubungan yang semakin harmonis antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan insan pers di Provinsi Bengkulu.

Red/DedyKoboy

Pelaksanaan Proyek Hibah Kejari Lebong Jadi Sorotan, Diduga Pekerjaan Berjalan Sebelum Proses Pengadaan Rampung

Lebong, swara-indonesia.com 05/08/2026– Proyek pembangunan sarana dan prasarana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yang dibiayai melalui dana hibah APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian berbagai kalangan. Paket pekerjaan dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar itu diduga telah mulai dikerjakan sebelum seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah diselesaikan.

Sejumlah informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pekerjaan konstruksi di lapangan telah berlangsung ketika proses tender masih berjalan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan proyek dengan mekanisme pengadaan pemerintah yang mengatur bahwa pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan kontrak dipenuhi sesuai ketentuan.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan sarana dan prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Lebong dibiayai melalui dana hibah APBD Kabupaten Lebong yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan. Dalam pelaksanaannya, Ifan Raider Wijaya, ST diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya.

Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan CV Diana Karya Konstruksi menjadi satu-satunya peserta yang mengajukan penawaran dalam proses pengadaan. Perusahaan tersebut diketahui menandatangani kontrak pekerjaan pada 1 Juli 2026. Namun, pada waktu kontrak ditandatangani, progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 25 persen. Sementara kontrak untuk jasa pengawasan baru mulai berlaku pada akhir Juli 2026. Apabila informasi tersebut dapat dibuktikan, maka terdapat dugaan sebagian pekerjaan fisik telah dilaksanakan sebelum pengawasan resmi diberlakukan.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan maupun putusan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun tindak pidana dalam pelaksanaan proyek dimaksud. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Ketua Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong menilai apabila pekerjaan benar telah dimulai sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerapan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia juga meminta agar mekanisme pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dievaluasi apabila nantinya ditemukan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Bengkulu sebagai bentuk permohonan agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk isu mengenai dugaan gratifikasi maupun praktik “ijon proyek” yang hingga kini belum memiliki pembuktian secara hukum.

Sampai berita ini dipublikasikan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Lebong, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CV Diana Karya Konstruksi, maupun Kejaksaan Negeri Lebong masih diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red/Tim

Forum ABRI-1 Kembali Datangi Kejati Bengkulu, Dorong Percepatan Penanganan Sejumlah Dugaan Perkara

BENGKULU, swara-indonesia.com 4/08/2026– Forum Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (3/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan percepatan penanganan beberapa dugaan perkara yang dinilai menjadi perhatian masyarakat.

Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, peserta aksi meminta Kejati Bengkulu meningkatkan kinerja penegakan hukum terhadap berbagai laporan maupun dugaan penyimpangan yang telah mencuat ke publik. Mereka menekankan agar setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.


Salah satu isu yang disuarakan adalah dugaan penyimpangan di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Massa meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, Forum ABRI-1 juga menyoroti penanganan dugaan persoalan terkait Mega Mall. Dalam orasinya, massa menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga berkaitan dengan potensi kerugian terhadap keuangan daerah. Mereka meminta Kejati segera mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.

“Kami meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan perkara sesuai alat bukti yang dimiliki dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah seorang orator di hadapan peserta aksi.


Massa juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun kedudukan pihak yang diduga terlibat. Menurut mereka, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penanganan perkara.

Dalam aksi tersebut, Forum ABRI-1 berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus terjaga.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam penyampaian aspirasi massa juga belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ref/Tim

Pengelolaan Dana Desa Karang Dapo Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Bernilai Besar Didorong Diaudit

Kaur, swara-indonesia.com 31/07/2026– Pengelolaan Dana Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terhadap sejumlah kegiatan yang memiliki nilai anggaran cukup besar. Besarnya alokasi dana pada beberapa program dinilai perlu ditelaah lebih lanjut guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang diperbarui pada 4 April 2026, Desa Karang Dapo menerima pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp656.279.000 dan telah terealisasi 100 persen dalam dua tahap penyaluran. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp270.750.000, pembangunan serta rehabilitasi sarana air bersih masing-masing sebesar Rp66.364.000 dan Rp36.136.000, serta sejumlah kegiatan pembinaan kelembagaan desa.

Pada Tahun Anggaran 2025, berdasarkan pembaruan data per 27 Juni 2026, Desa Karang Dapo kembali memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp645.066.000. Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian karena nilai yang relatif besar, di antaranya penyertaan modal desa sebesar Rp129.014.000, pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana kepemudaan dan olahraga sebesar Rp246.000.000, serta pembinaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) senilai Rp135.320.000.

Besarnya anggaran pada beberapa kegiatan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sejumlah pihak juga mendorong agar dilakukan evaluasi maupun pemeriksaan untuk memastikan setiap kegiatan telah dilaksanakan sesuai volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan penyertaan modal desa menjadi salah satu fokus perhatian. Masyarakat berharap pemerintah desa dapat menjelaskan secara terbuka mengenai bentuk penyertaan modal, pihak yang menerima manfaat, dasar penetapan nilai investasi, serta manfaat ekonomi yang telah dihasilkan bagi desa. Transparansi terhadap aspek tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

Selain itu, pembangunan dan rehabilitasi sarana olahraga dengan nilai anggaran mencapai Rp246 juta juga dinilai layak menjadi objek pemeriksaan fisik apabila diperlukan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah dicairkan dengan hasil pekerjaan di lapangan, baik dari sisi volume, kualitas, maupun spesifikasi teknis.

Pengelolaan Dana Desa pada dasarnya wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Oleh sebab itu, sejumlah kalangan mendorong agar Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan, penanganan lebih lanjut dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit maupun pernyataan resmi dari aparat pengawas atau aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa Karang Dapo Tahun Anggaran 2024 maupun 2025. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Karang Dapo maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta realisasi penggunaan Dana Desa pada setiap program yang menjadi perhatian masyarakat. Hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red/Tim

Dana Desa Padang Panjang Jadi Sorotan, Alokasi Jalan Usaha Tani dan Penyertaan Modal Bernilai Ratusan Juta Diminta Diawasi

Kaur, swara-indonesia.com 31/07/2026 – Pengelolaan Dana Desa Padang Panjang, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 menjadi perhatian publik menyusul besarnya alokasi anggaran pada sejumlah program prioritas. Dua kegiatan yang paling banyak menyerap anggaran adalah pembangunan Jalan Usaha Tani serta penyertaan modal, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Pemerintah Desa Padang Panjang memperoleh alokasi sebesar Rp620.389.000 pada tahun anggaran 2024. Dari total dana tersebut, pembangunan dan peningkatan Jalan Usaha Tani dianggarkan sebesar Rp174.888.000 atau menjadi salah satu pos belanja terbesar dalam APBDes.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, desa kembali menerima Dana Desa sebesar Rp607.962.000. Pemerintah desa kemudian mengalokasikan Rp121.592.400 untuk kegiatan penyertaan modal yang juga tercatat sebagai salah satu komponen belanja dengan nilai signifikan.

Besarnya anggaran yang dialokasikan pada kedua kegiatan tersebut mendorong munculnya harapan agar pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Realisasi pembangunan Jalan Usaha Tani maupun penggunaan dana penyertaan modal dinilai perlu dievaluasi guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

Khusus untuk penyertaan modal, masyarakat menilai penting adanya penjelasan mengenai badan usaha penerima dana, dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal, bentuk investasi yang dilakukan, hingga capaian yang dihasilkan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun pengembangan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp174.888.000 juga dinilai layak menjadi objek pengawasan. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu konstruksi, serta kecocokan antara anggaran yang telah direalisasikan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran, kondisi tersebut dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah.

Sehubungan dengan itu, Inspektorat Kabupaten Kaur, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila kegiatan tersebut menjadi objek pemeriksaan, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Padang Panjang, terutama pada kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani tahun anggaran 2024 dan penyertaan modal tahun anggaran 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Padang Panjang belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan anggaran pada kedua kegiatan tersebut. Tim media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh konfirmasi. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap seluruh penggunaan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan warga. Pemeriksaan yang dilakukan secara profesional diharapkan mampu memberikan kepastian atas pengelolaan anggaran sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai penggunaan Dana Desa di Desa Padang Panjang.

Red/Tim

Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/07/2026 – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) akan menggelar Turnamen Badminton AMJ 2026 sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan semangat sportivitas di kalangan insan pers, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bengkulu.

Turnamen yang mengusung slogan “Bersaing Sehat, Jalin Silaturahmi, Junjung Sportivitas” ini akan berlangsung pada 29–30 Agustus 2026 dengan total hadiah mencapai Rp10 juta.

Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., mengatakan turnamen tersebut bukan sekadar kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus sarana mempererat hubungan antarlembaga, memperkuat sinergi, dan membangun komunikasi yang lebih baik melalui kegiatan yang positif.

“Melalui Turnamen Badminton AMJ yang digelar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, kami ingin menghadirkan wadah silaturahmi bagi insan media, pemerintah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, maupun perusahaan pers. Semangat yang kami bangun bukan hanya mengejar prestasi, tetapi juga memperkuat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi,” ujar Wibowo.

Turnamen terbuka bagi peserta dari instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, media massa, jurnalis, serta perusahaan pers. Panitia membatasi jumlah peserta hanya 32 tim, sehingga pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.

Adapun nomor yang dipertandingkan meliputi ganda putra, ganda putri, dan ganda campuran. Setiap tim dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu.

Sementara itu, Ketua Panitia Turnamen Badminton AMJ 2026, Alexander, S.Kel., M.AP., mengajak seluruh instansi dan perusahaan media untuk segera mendaftarkan tim terbaiknya karena kuota peserta sangat terbatas.

“Turnamen ini kami selenggarakan sebagai bagian dari semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain menjadi ajang kompetisi yang sehat, kegiatan ini juga bertujuan mempererat tali silaturahmi antara insan pers, pemerintah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, dan perusahaan pers di Bengkulu. Karena slot hanya tersedia untuk 32 tim, kami mengimbau calon peserta segera melakukan pendaftaran sebelum kuota terpenuhi,” kata Alexander.

Alexander menambahkan, panitia telah mempersiapkan seluruh aspek teknis pertandingan agar kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

“Kami berharap Turnamen Badminton AMJ dapat menjadi agenda tahunan yang dinantikan. Melalui olahraga, kita tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga memperkuat persaudaraan, kebersamaan, dan sinergi lintas sektor untuk mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu,” tambahnya.

Panitia membuka pendaftaran dengan biaya sebesar Rp100 ribu per tim. Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi panitia melalui Ayu di nomor 0822-7820-6200.

Melalui Turnamen Badminton AMJ 2026, Asosiasi Media dan Jurnalis berharap dapat menghadirkan kompetisi yang sehat, menjunjung tinggi sportivitas, mempererat hubungan antarlembaga, serta menjadi bagian dari semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam memperkuat persatuan dan kolaborasi di Provinsi Bengkulu.

Red/DdKoboy

OTT Rejang Lebong Dikembangkan, KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Bengkulu

Bengkulu, swara-indonesia.com 26/07/2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong. Pengembangan perkara tersebut kini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT tidak hanya bertujuan mengungkap peristiwa yang terjadi saat penangkapan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kantor Dinas PUPR, serta beberapa tempat lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Meski telah mengamankan sejumlah barang bukti, KPK menyatakan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah disita.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu berlangsung sekitar tujuh jam. Setelah proses selesai, penyidik membawa sedikitnya enam koper berisi barang bukti menggunakan tiga kendaraan menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

KPK memastikan proses hukum masih terus berjalan dan membuka peluang untuk mengungkap keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan perkara tersebut.

Red/DedyKoboy

Lapas Arga Makmur dan AMJ Bengkulu Bangun Sinergi Publikasi, Dukung Keterbukaan Informasi serta Ketahanan Pangan

Bengkulu, swara-indonesia.com 25/07/2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menjalin kemitraan dengan Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Bengkulu guna memperkuat publikasi berbagai program pembinaan sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani di Sekretariat AMJ Bengkulu, kawasan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Penandatanganan dihadiri Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur Yulian Fernando bersama jajaran, Ketua AMJ Bengkulu Wibowo Susilo, pimpinan media daring, jurnalis, serta konten kreator yang tergabung dalam organisasi tersebut.


Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, mengatakan kolaborasi dengan AMJ Bengkulu menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih efektif antara lembaga pemasyarakatan dan media massa. Melalui kerja sama ini, berbagai program pembinaan, pelayanan, maupun inovasi yang dijalankan Lapas diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan berimbang.

“Melalui kerja sama ini kami ingin memastikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program pembinaan di Lapas Arga Makmur dapat diketahui masyarakat secara luas, sehingga publik memahami upaya yang terus dilakukan dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan,” ujar Yulian.

Menurutnya, kemitraan tersebut tidak hanya berfokus pada publikasi, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Arga Makmur dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan informatif. Peran media dinilai penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang objektif mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Selain itu, kerja sama ini turut mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas di lingkungan pemasyarakatan. Program tersebut diarahkan untuk membekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keterampilan produktif sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

Lapas Kelas IIB Arga Makmur saat ini memberikan pelayanan pemasyarakatan bagi dua daerah, yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko. Luasnya cakupan wilayah pelayanan tersebut berbanding lurus dengan tingginya jumlah penghuni lapas.

Data terakhir menunjukkan jumlah warga binaan mencapai 714 orang sebelum dilakukan pemindahan sebanyak 21 narapidana pada Juli 2026. Sementara itu, kapasitas ideal bangunan hanya mampu menampung 218 orang, sehingga kondisi hunian masih mengalami kelebihan kapasitas yang cukup tinggi.

Ketua AMJ Bengkulu, Wibowo Susilo, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Lapas Kelas IIB Arga Makmur kepada organisasinya. Menurutnya, sinergi ini menjadi langkah positif dalam menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan berimbang kepada masyarakat.

“AMJ Bengkulu siap mendukung penyebarluasan informasi mengenai berbagai program Lapas Arga Makmur secara profesional dan bertanggung jawab. Kami juga mendukung program pembinaan warga binaan, termasuk pengembangan ketahanan pangan yang memberikan manfaat bagi warga binaan maupun masyarakat,” kata Wibowo.

Ia menambahkan, kolaborasi antara media dan instansi pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga negara.

Wibowo berharap kerja sama tersebut dapat berlangsung secara berkesinambungan sehingga mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, sekaligus menghadirkan informasi yang konstruktif, transparan, dan bernilai edukasi bagi masyarakat.

Melalui kemitraan ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur bersama AMJ Bengkulu berkomitmen memperkuat penyampaian informasi kepada publik, mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, serta mendukung keberhasilan program pembinaan dan pemberdayaan warga binaan, termasuk di bidang ketahanan pangan.

Redaksi/DedyKoboy

Pengelolaan Dana Desa Talang Rami Disorot, BPAN dan APH Didesak Tinjau Pembangunan Sumur Bor serta Jalan

SELUMA, swara-indonesia.com – Pengelolaan Dana Desa di Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak Badan Pemantau Aset Negara (BPAN) bersama aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan peninjauan terhadap sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa, khususnya pembangunan sumber air bersih berupa sumur bor dan peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Talang Rami yang masih berstatus desa tertinggal menerima pagu sebesar Rp881.709.000 pada tahun 2024. Anggaran tersebut telah disalurkan secara penuh dalam dua tahap. Pada tahun 2025, desa kembali memperoleh pagu sebesar Rp881.523.000 yang juga telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap penyaluran.

Sorotan utama mengarah pada pembangunan sumber air bersih. Pada tahun 2024 pemerintah desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp72.997.400 untuk pembangunan atau peningkatan sumber air bersih milik desa. Kemudian pada tahun 2025 kembali dianggarkan sebesar Rp36.786.000 untuk kegiatan serupa. Warga berharap pembangunan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang telah direncanakan.

Selain pembangunan sumber air bersih, sejumlah kegiatan peningkatan infrastruktur jalan juga menjadi perhatian. Pada tahun 2024 dialokasikan anggaran sebesar Rp114.308.100 untuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman dan Rp14.977.350 untuk peningkatan jalan usaha tani. Sementara pada tahun 2025 dianggarkan Rp163.382.000 untuk peningkatan jalan lingkungan, ditambah beberapa paket pekerjaan jalan lainnya masing-masing sebesar Rp7.836.500 dan Rp9.078.000.

Desakan peninjauan disampaikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. BPAN bersama APH diminta memastikan seluruh pekerjaan fisik yang dibiayai Dana Desa, terutama pembangunan sumur bor dan peningkatan jalan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari aspek kualitas pekerjaan, kesesuaian penggunaan anggaran, maupun manfaat yang dirasakan masyarakat.

Di luar kegiatan fisik tersebut, Dana Desa Talang Rami juga digunakan untuk membiayai berbagai program lain, antara lain pembangunan sarana kesehatan, penyelenggaraan Posyandu, operasional pemerintahan desa, dukungan sektor pendidikan, bantuan keadaan mendesak, hingga penyertaan modal pada tahun 2025. Dengan besarnya anggaran yang dikelola, pengawasan dinilai penting agar seluruh program berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Masyarakat berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan maupun pertanggungjawaban anggaran, instansi yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa di Desa Talang Rami.

Redaksi/DdKoboy

Dugaan OTT KPK di Bengkulu: Nama Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman Sempat Jadi Sorotan, Empat Nama Beredar

Bengkulu, swara-indonesia.com 25/07/2026 – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya informasi tersebut, nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, sempat menjadi sorotan. Hingga Sabtu (25/7/2026), KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum para pihak maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Dalam informasi yang beredar, sempat muncul empat nama yang diduga berkaitan dengan kegiatan penindakan KPK, yakni Noprisman, seorang kontraktor berinisial Mu, anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial De, serta seorang kontraktor berinisial Sa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang mengetahui perkembangan perkara, dua nama yang sebelumnya ikut disebut, yakni Noprisman dan De, disebut tidak memiliki keterkaitan sebagaimana isu yang berkembang. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai kebenaran informasi tersebut.

Meski demikian, perhatian publik tetap tertuju kepada Noprisman setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pada Jumat (24/7/2026) pukul 21.00 WIB hingga Sabtu dini hari sekitar pukul 03.48 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik terlihat membawa sedikitnya enam koper yang dimasukkan ke dalam tiga kendaraan sebelum meninggalkan rumah tersebut. Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan mengenai isi koper yang dibawa maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi terkait informasi dugaan OTT di Bengkulu menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi sebagaimana yang beredar.

‘’Sampai dengan saat ini tidak ada informasi tersebut,” ujar Budi.

Belum adanya pernyataan resmi dari KPK membuat seluruh informasi mengenai dugaan OTT dan pihak-pihak yang diduga terkait masih belum dapat dipastikan. KPK juga belum mengumumkan status hukum siapa pun dalam perkara tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta penggeledahan di lapangan serta informasi yang masih berkembang. Seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dikaitkan dengan tindak pidana apa pun dan tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan hukum yang berkekuatan hukum atau keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah ada pernyataan resmi dari KPK maupun pihak-pihak terkait.

Red/DdKoboy

Lapas Bengkulu Perkuat Sinergi dengan AMJ, Dorong Keterbukaan Informasi dan Transparansi Pelayanan

BENGKULU, swara-indonesia.com 18/07/2026– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mempertegas komitmennya membangun sinergi dengan Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Bengkulu sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto, saat menggelar silaturahmi dan diskusi bersama insan pers di Bengkulu, Jumat (17/7/2026). Pertemuan itu menjadi momentum mempererat kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan media dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Julianto menegaskan, Lapas Bengkulu membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat maupun media untuk menyampaikan kritik, saran, maupun informasi terkait pelayanan di dalam lapas. Menurutnya, keterbukaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel dan transparan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Apabila ada informasi dari masyarakat atau pengguna layanan, silakan disampaikan kepada kami. Seluruh laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Julianto.

Ia menambahkan, setiap informasi yang masuk akan diproses secara objektif berdasarkan fakta. Langkah tersebut dilakukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan.

Selain membangun keterbukaan informasi, Lapas Bengkulu juga terus mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program tersebut mencakup pemberantasan peredaran narkotika, pencegahan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas, penanganan overkapasitas, hingga penguatan program ketahanan pangan sebagai bagian dari implementasi 15 Program Akselerasi Kementerian.

Di sektor pembinaan, Julianto menyebut ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama yang terus dikembangkan dengan memanfaatkan lahan dan sumber daya yang tersedia. Program tersebut juga melibatkan warga binaan dalam berbagai kegiatan produktif guna meningkatkan keterampilan dan kemandirian mereka sebagai bekal setelah bebas.

Sejak mulai bertugas di Lapas Bengkulu pada Oktober 2025, kata Julianto, prioritas awal yang dilakukan adalah memperkuat sistem keamanan. Setelah kondisi lapas semakin kondusif, berbagai program pembinaan dan pemberdayaan warga binaan terus dikembangkan agar berjalan lebih optimal.

Meski menghadapi persoalan overkapasitas dengan jumlah penghuni sekitar 714 orang dari kapasitas ideal 218 warga binaan, Lapas Bengkulu memastikan pelayanan dan pembinaan tetap berjalan sesuai ketentuan. Program integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga cuti menjelang bebas tetap diberikan secara selektif sesuai peraturan yang berlaku. Sementara izin keluar lapas hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu, seperti adanya anggota keluarga inti yang meninggal dunia, setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan aspek keamanan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Bengkulu, Wibowo Susilo, mengapresiasi komitmen Lapas Bengkulu yang membuka ruang komunikasi dengan media. Menurutnya, sinergi yang baik antara lembaga pemerintah dan insan pers akan mendukung penyampaian informasi yang benar, akurat, serta memperkuat fungsi kontrol sosial dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Melalui kolaborasi tersebut, informasi mengenai pelayanan, pembinaan warga binaan, dan berbagai program pemasyarakatan diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara utuh, transparan, dan berimbang.

Redaksi/DedyKoboy