KAUR, swara-indonesia.com 7/10/2026— Dugaan penggunaan stempel toko bangunan SL untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif di Kabupaten Kaur mulai mengarah pada persoalan yang lebih luas. Bukan hanya pihak yang menggunakan stempel yang menjadi sorotan, tetapi juga pihak toko bangunan SL yang stempelnya diduga digunakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bermula ketika stempel toko bangunan SL berada di tangan Kepala Desa Tuguk. Dalam perkembangannya, stempel tersebut diduga digunakan berkaitan dengan administrasi pertanggungjawaban sejumlah kegiatan desa.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana stempel toko SL bisa berada di tangan pihak lain dan untuk kepentingan apa penggunaannya? Sebab, pihak toko bangunan disebut mengaku tidak mengetahui bahwa stempel tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi SPJ yang diduga tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Dari informasi yang berkembang, toko bangunan SL sebelumnya disebut memiliki komunikasi atau penawaran dengan salah satu kepala desa di Kabupaten Kaur. Namun, dugaan penggunaan stempel untuk kepentingan SPJ disebut berada di luar pengetahuan pihak toko.
Pihak Toko Mengaku Dirugikan, Tetapi Berujung Penyelesaian
Persoalan semakin menarik perhatian ketika pihak toko bangunan SL disebut mengetahui adanya dugaan penggunaan stempel tersebut untuk dokumen SPJ.
Pihak toko disebut merasa dirugikan dan sempat menyatakan akan menempuh jalur hukum. Sikap tersebut menimbulkan dugaan bahwa persoalan penggunaan identitas usaha mereka bukan perkara sepele.
Namun, di tengah rencana tersebut, muncul upaya penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang berkaitan.
Di sinilah muncul pertanyaan investigatif berikutnya: apa yang sebenarnya menjadi dasar hingga persoalan yang semula disebut merugikan pihak toko kemudian berakhir melalui penyelesaian secara damai?
Narasumber menyebut persoalan tersebut bahkan melibatkan sekitar lima hingga enam kepala desa yang disebut telah menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai.
Kondisi tersebut tentu perlu diperjelas. Apakah penggunaan stempel memang terjadi tanpa sepengetahuan toko? Jika benar, mengapa persoalan tersebut tidak langsung diproses melalui jalur hukum sebagaimana rencana awal? Dan apakah seluruh pihak yang disebut telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan stempel tersebut?
Toko Bangunan SL Juga Perlu Memberikan Klarifikasi
Jika pihak toko SL benar-benar tidak mengetahui penggunaan stempel untuk SPJ yang diduga fiktif, maka toko juga memiliki kepentingan untuk menjelaskan bagaimana stempel tersebut bisa berada di luar penguasaan mereka.
Apalagi, apabila identitas toko dicantumkan dalam nota, kuitansi, atau dokumen pertanggungjawaban desa, maka pihak toko semestinya dapat menerangkan apakah benar pernah terjadi transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Pertanyaan lainnya adalah apakah toko pernah menyerahkan barang sesuai nilai yang tercantum dalam SPJ, kepada siapa barang diberikan, kapan transaksi berlangsung, dan apakah terdapat bukti pembayaran maupun pencatatan transaksi.
Hal tersebut penting karena stempel toko bukan sekadar cap administrasi. Ketika digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban, keberadaannya dapat memberikan kesan bahwa transaksi atau pembelian memang dilakukan melalui toko tersebut.
Ada Upaya Damai, Tetapi Persoalan Belum Otomatis Selesai
Adanya penyelesaian secara damai juga tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengetahui fakta sebenarnya, terutama apabila dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran desa.
Jika benar terdapat SPJ yang tidak menggambarkan transaksi sebenarnya, maka yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang menggunakan stempel, tetapi juga siapa yang membuat dokumen, siapa yang menyerahkan atau menerima dokumen, apakah barang benar-benar tersedia, serta apakah anggaran desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Termasuk pihak toko bangunan SL, perlu dipastikan apakah mereka benar-benar hanya menjadi pihak yang stempelnya digunakan tanpa sepengetahuan, atau terdapat keterlibatan lain dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Dengan demikian, persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang pertama kali meminta stempel, bagaimana stempel tersebut berpindah tangan, berapa banyak SPJ yang menggunakan stempel tersebut, apakah transaksi dalam SPJ benar-benar terjadi, serta bagaimana proses penyelesaian antara pihak-pihak yang terlibat.
Salah seorang kepala desa yang dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut, termasuk informasi mengenai sejumlah kepala desa yang disebut telah menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.
Namun, dugaan penggunaan stempel untuk SPJ fiktif tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Berita ini juga membuka ruang bagi pihak toko bangunan SL, kepala desa, maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.
BENGKULU, swara-indonesia.com 3/10/2026— Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah kini menjadi sorotan di SMA Negeri 6 Kota Bengkulu. Dugaan adanya kejanggalan pada sejumlah item pekerjaan memunculkan pertanyaan mengenai standar mutu dan pengawasan pelaksanaan proyek tersebut.
SMA Negeri 6 Kota Bengkulu yang beralamat di Jalan Pratu Aidot RT 06 RW 02, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, pada tahun 2026 tercatat mendapatkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan nilai anggaran Rp1.026.036.000 yang bersumber dari APBN.
Program tersebut mencakup sejumlah pekerjaan, di antaranya rehabilitasi 8 ruang kelas belajar (RKB) serta rehabilitasi 2 toilet, masing-masing untuk putra dan putri.
Program revitalisasi pada dasarnya diarahkan untuk memastikan satuan pendidikan memiliki fasilitas yang aman, layak, nyaman, dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, kualitas pekerjaan menjadi bagian penting yang semestinya tidak hanya dilihat dari terselesaikannya bangunan, tetapi juga dari kesesuaian spesifikasi teknis dan standar konstruksinya.
Dugaan Kejanggalan pada Kerangka Atap
Hasil pemantauan terhadap pekerjaan revitalisasi tersebut menemukan adanya bagian konstruksi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, salah satunya pada kerangka atap.
Jarak antarbagian kerangka atap pada sejumlah titik disebut terlihat lebih dari 120 sentimeter. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pemasangan kerangka telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan konstruksi yang menjadi acuan program.
Namun, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan telah menyalahi standar. Diperlukan pemeriksaan teknis dan pencocokan dengan dokumen pekerjaan untuk memastikan apakah ukuran, jarak, material, serta metode pemasangan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Di sinilah persoalan pengawasan menjadi penting.
Sebab, apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dinyatakan memenuhi pekerjaan, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan karena dapat berpengaruh terhadap kualitas, keamanan, dan umur bangunan yang menggunakan uang negara.
Anggaran Besar, Mutu Pekerjaan Dipertanyakan
Dengan nilai program mencapai lebih dari Rp1 miliar, publik tentu berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direalisasikan dan apakah setiap pekerjaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata mengenai berapa besar anggaran yang digunakan, melainkan apakah hasil pekerjaan sebanding dengan anggaran yang dibelanjakan dan apakah seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, perlu diketahui siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana proses pemeriksaan pekerjaan dilakukan, serta apakah terdapat mekanisme perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai.
Dugaan adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari proyek tersebut juga belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, apabila benar terdapat pengurangan mutu atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kondisi tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, persoalan tersebut tentunya perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam pelaksanaan program revitalisasi, transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana publik digunakan.
Karena itu, beberapa pertanyaan publik masih membutuhkan jawaban: siapa pelaksana pekerjaan, siapa yang melakukan pengawasan teknis, bagaimana spesifikasi pekerjaan ditetapkan, apakah pekerjaan telah diperiksa sebelum dinyatakan selesai, serta apakah terdapat hasil pemeriksaan atau dokumentasi serah terima pekerjaan?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 6 Kota Bengkulu maupun Panitia Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan kejanggalan tersebut.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun P2SP tetap diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi SMA Negeri 6 Kota Bengkulu dapat disampaikan secara berimbang.
Publik juga patut menunggu penjelasan dari instansi terkait mengenai standar teknis yang digunakan, hasil pengawasan pekerjaan, serta apakah terdapat pemeriksaan terhadap kualitas konstruksi bangunan.
Jika seluruh pekerjaan ternyata telah sesuai spesifikasi dan standar teknis yang berlaku, maka klarifikasi tersebut penting untuk menjawab keraguan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu menjelaskan langkah perbaikan maupun pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara tersebut.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,026 miliar, pertanyaan mengenai mutu pekerjaan bukan sekadar persoalan teknis bangunan, tetapi juga menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
KAUR, swara-indonesia.com 2/10/2026 — Pengelolaan Dana Desa Ganda Suli, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, mendapat perhatian dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Sejumlah pos anggaran dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025 disebut perlu dilakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan data penyaluran yang menjadi perhatian BPAN, pada 2024 Desa Ganda Suli memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp660.203.000. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp364.430.600 atau 55,20 persen, sementara tahap kedua mencapai Rp295.772.400 atau 44,80 persen.
Dalam rincian penggunaan Dana Desa 2024, tercatat anggaran sebesar Rp474.467.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan usaha tani. Selain itu, terdapat alokasi Rp19.806.000 untuk operasional pemerintah desa, Rp27.300.000 untuk sarana perkantoran, Rp41.600.000 untuk pembinaan LKMD/LPM/LPMD, serta Rp57.600.000 untuk keadaan mendesak.
Sementara itu, pada 2025 pagu Dana Desa Ganda Suli tercatat sebesar Rp629.808.000. Penyalurannya kembali dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp366.785.920 atau 58,24 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp263.022.080 atau 41,76 persen.
Sejumlah penggunaan anggaran pada 2025 turut menjadi perhatian. Di antaranya anggaran pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jembatan milik desa masing-masing sebesar Rp281.471.000 dan Rp39.501.000. Selain itu terdapat anggaran penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp55.680.000, keadaan mendesak Rp50.400.000, serta penyertaan modal sebesar Rp70.000.000.
BPAN menyampaikan bahwa sejumlah pos tersebut akan ditindaklanjuti melalui laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Beberapa penggunaan anggaran yang menjadi fokus perhatian meliputi pembangunan jalan usaha tani, jembatan, kegiatan Posyandu, penyertaan modal, anggaran keadaan mendesak, serta pos lainnya yang memiliki nilai cukup besar.
Menurut BPAN, pelaporan tersebut dimaksudkan agar penggunaan Dana Desa dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, kondisi fisik pekerjaan, hingga dokumen pertanggungjawaban pemerintah desa.
Namun demikian, adanya sorotan terhadap sejumlah pos anggaran tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercantum, realisasi kegiatan, volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban keuangan.
Pemerintah Desa Ganda Suli juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi terhadap sejumlah penggunaan anggaran yang menjadi perhatian BPAN. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Ganda Suli terkait seluruh pos anggaran yang disorot tersebut.
BPAN menyatakan, laporan yang nantinya disampaikan kepada APH diharapkan dapat menjadi langkah untuk menelusuri pengelolaan Dana Desa Ganda Suli tahun 2024 dan 2025, sekaligus memastikan penggunaannya sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
KAUR, swara-indonesia.com 1/10/2026— Sebelum diterjang banjir bandang berulang kali, Danau Kembar yang berada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, dikenal sebagai salah satu kawasan wisata yang cukup ramai dikunjungi masyarakat.
Keindahan alam yang ditawarkan menjadi daya tarik utama. Suasana sejuk, air danau yang tenang, hamparan pasir putih serta suara deburan ombak laut menjadi perpaduan alam yang membuat pengunjung merasa nyaman untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.
Daya tarik Danau Kembar bahkan menyebar dari cerita para pengunjung yang pernah datang. Informasi mengenai keindahan kawasan tersebut berkembang dari mulut ke mulut hingga menarik wisatawan dari luar desa dan luar daerah untuk datang menikmati suasana alamnya.
Tidak hanya mengandalkan keindahan alam, kawasan wisata tersebut juga pernah ditata dengan berbagai fasilitas pendukung. Pengunjung, khususnya keluarga yang membawa anak-anak, dapat menikmati sejumlah wahana permainan seperti ketek bebek dan bola air.
Selain itu, tersedia pula tempat bersantai serta jembatan pelangi yang menjadi salah satu bagian dari penataan kawasan wisata. Keberadaan berbagai fasilitas tersebut membuat Danau Kembar tidak hanya menjadi tempat menikmati pemandangan, tetapi juga menjadi ruang rekreasi bagi masyarakat.
Pengelolaan wisata dilakukan oleh BUMDes Raja Madani Desa Tanjung Agung dengan dukungan pemerintah desa dan masyarakat. Aktivitas wisata yang berjalan kala itu turut memberikan dampak terhadap perekonomian warga.
Masyarakat memiliki kesempatan membuka usaha di sekitar maupun di dalam kawasan wisata. Pedagang dapat menjajakan makanan dan minuman kepada pengunjung, sementara aktivitas wisata juga membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat desa.
Dampak ekonomi tersebut semakin terasa ketika memasuki musim libur panjang, Tahun Baru, Lebaran dan hari-hari besar lainnya. Jumlah pengunjung yang meningkat membuat kawasan Danau Kembar menjadi salah satu titik berkumpulnya masyarakat untuk menikmati liburan.
Namun, geliat wisata tersebut perlahan terhenti setelah kawasan Danau Kembar berulang kali diterjang banjir bandang.
Bencana tersebut tidak hanya merusak sejumlah fasilitas yang telah dibangun, tetapi juga berdampak terhadap kondisi kawasan wisata. Bahkan, banjir bandang disebut menyebabkan bagian muara terbelah dan air laut naik hingga masuk ke kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi wisata.
Kerusakan tersebut bukan terjadi hanya sekali. Setiap kali fasilitas diperbaiki, hujan dengan intensitas tinggi kembali berpotensi memicu banjir bandang yang kemudian merusak fasilitas yang telah dibangun.
Kondisi itu membuat pemerintah desa menghadapi persoalan cukup berat untuk kembali menghidupkan Danau Kembar. Di satu sisi, potensi wisata dan manfaat ekonominya bagi masyarakat masih cukup besar. Namun di sisi lain, pembangunan kembali membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sementara ancaman kerusakan akibat banjir masih menjadi pertimbangan.
Pemerintah desa pun memilih lebih berhati-hati untuk melakukan pembangunan secara besar-besaran sebelum ada penanganan yang dapat memberikan kepastian terhadap kondisi kawasan tersebut.
Kepala Desa Tanjung Agung, Herlen Sumarni, S.Pd, mengatakan pihak desa sebenarnya tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan dengan mengajukan proposal kepada pemerintah melalui instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata serta pemerintah pusat.
“Sudah sering kami membuat proposal ke dinas pariwisata, baik kabupaten maupun provinsi, bahkan ke Kementerian Pariwisata pusat. Namun sampai saat ini belum ada kabar,” kata Herlen.
Menurutnya, persoalan Danau Kembar tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas wisata, tetapi juga membutuhkan penanganan terhadap kondisi kawasan yang selama ini terdampak banjir bandang.
Sebab, pembangunan fasilitas baru tanpa memperhitungkan risiko kerusakan akibat bencana dikhawatirkan kembali menimbulkan kerugian. Karena itu, diperlukan dukungan dan penanganan yang lebih komprehensif agar kawasan wisata tersebut dapat dibangun kembali secara berkelanjutan.
Meski saat ini kondisinya belum kembali seperti sebelumnya, pemerintah desa masih melihat Danau Kembar sebagai aset potensi wisata yang memiliki peluang untuk dikembangkan.
Apabila kawasan tersebut dapat ditata dan dibangun kembali dengan dukungan anggaran serta penanganan yang tepat, Danau Kembar berpotensi kembali menjadi salah satu tujuan wisata di Kabupaten Kaur.
Kebangkitan Danau Kembar juga diharapkan tidak hanya mengembalikan wajah kawasan wisata, tetapi turut menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat Desa Tanjung Agung yang sebelumnya menggantungkan sebagian penghasilan dari aktivitas wisata.
“Harapan kami ke depan wisata ini mendapat perhatian dari dinas terkait untuk dibangun kembali. Kami ingin Danau Kembar kembali menjadi destinasi wisata Kabupaten Kaur dan menjadi salah satu tujuan utama para pengunjung,” tutup Herlen.
KAUR, Swara-indonesia.com 1/10/2026 — Sebelum rusak akibat banjir bandang, Danau Kembar di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, pernah menjadi salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat dari dalam maupun luar daerah.
Daya tariknya bukan hanya panorama alam berupa suasana sejuk, air danau yang tenang, hamparan pasir putih serta deburan ombak. Kawasan tersebut juga pernah ditata dengan berbagai fasilitas penunjang sehingga pengunjung dapat menikmati wisata bersama keluarga.
Di dalam kawasan wisata terdapat sejumlah wahana dan fasilitas, seperti ketek bebek, bola air, tempat bersantai hingga jembatan pelangi yang menjadi salah satu daya tarik tersendiri. Penataan kawasan dan keberadaan fasilitas tersebut membuat Danau Kembar tidak sekadar menawarkan pemandangan alam, tetapi juga menjadi tempat rekreasi keluarga.
Wisata tersebut dikelola melalui BUMDes Raja Madani Desa Tanjung Agung, dengan dukungan pemerintah desa dan masyarakat. Keberadaannya juga memberikan dampak ekonomi bagi warga karena masyarakat dapat berjualan di kawasan wisata sekaligus memperoleh lapangan pekerjaan.
Terlebih saat Tahun Baru, Lebaran dan hari besar lainnya, jumlah pengunjung disebut dapat meningkat hingga kawasan wisata dipadati wisatawan.
Rusak Diterjang Banjir
Namun, kondisi Danau Kembar kemudian berubah setelah kawasan tersebut beberapa kali diterjang banjir bandang. Banjir disebut merusak berbagai fasilitas wisata, bahkan sempat membelah bagian muara dan menyebabkan air laut masuk ke kawasan tersebut.
Pemerintah desa sempat melakukan pembenahan setelah kerusakan terjadi. Namun, ketika hujan lebat kembali turun, banjir bandang kembali datang dan merusak fasilitas yang telah dibangun.
Kondisi itu membuat pemerintah desa belum kembali membangun kawasan wisata secara besar-besaran karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Kepala Desa Tanjung Agung, Herlen Sumarni, S.Pd., mengatakan pemerintah desa telah beberapa kali mengajukan proposal kepada pihak terkait, mulai dari Dinas Pariwisata hingga Kementerian Pariwisata, dengan harapan Danau Kembar dapat kembali dibangun.
“Semoga ke depannya wisata ini mendapat perhatian dari dinas terkait untuk dibangun kembali agar menjadi destinasi wisata Kabupaten Kaur yang menjadi tujuan utama para pengunjung,” ujar Herlen.
Di Tengah Kondisi Wisata, Muncul Pembangunan Kopdes
Kini, kawasan tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di sekitar kawasan Danau Kembar.
Sebelumnya, media menemukan dugaan penebangan sejumlah pohon ru di lokasi pembangunan. Batang-batang kayu terlihat menumpuk di sekitar area pekerjaan.
Selain persoalan pohon, muncul pula pertanyaan mengenai status lahan, dasar izin pembangunan, penggunaan material yang disebut pasir pantai serta kesesuaiannya dengan RAB.
Sorotan tersebut menjadi semakin penting karena kawasan Danau Kembar memiliki riwayat sebagai lokasi wisata yang pernah memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Dengan adanya pembangunan baru, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui bagaimana penataan kawasan tersebut ke depan, termasuk apakah keberadaan bangunan Kopdes akan tetap memperhatikan fungsi kawasan wisata dan fasilitas yang sebelumnya pernah menjadi daya tarik Danau Kembar.
Pembangunan Kopdes sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung perekonomian masyarakat desa. Karena itu, persoalan yang perlu dipastikan bukan keberadaan programnya, melainkan bagaimana pembangunan dilaksanakan, dasar pemanfaatan lahannya, serta apakah seluruh prosesnya sesuai aturan dan tidak menghilangkan potensi ekonomi masyarakat dari sektor wisata.
Danau Kembar pernah menjadi tempat warga mencari penghasilan melalui aktivitas wisata. Dengan kondisi tersebut, pembangunan di kawasan ini perlu memperhatikan aspek penataan ruang, lingkungan, fasilitas wisata dan kepentingan masyarakat secara bersamaan.
Media akan terus menelusuri dasar pembangunan Kopdes, status lahan, persoalan penebangan pohon serta rencana penataan kawasan Danau Kembar. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pemerintah desa, kontraktor, pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya.
BENGKULU, swara-indonesia.com 30/09/2026 — Dugaan adanya potongan terhadap anggaran pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan di Kota Bengkulu mencuat. Informasi yang dihimpun menyebut adanya potongan yang diduga mencapai Rp27 juta, dan nilai tersebut disebut-sebut belum memperhitungkan kewajiban pajak sebesar 13 persen.
Proyek tersebut merupakan kegiatan Peningkatan/Rehabilitasi Drainase Jl. Pancur Mas RT 10, Kelurahan Sukarami (SDN 66), yang tercantum pada papan informasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.146.000, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 30 Juli 2026 hingga 27 Oktober 2026. Pelaksana pekerjaan tercantum CV Ya Latif Mulia, sedangkan konsultan pengawas CV Nugraha Consultant.
Namun, di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul informasi mengenai dugaan potongan terhadap anggaran yang diterima pelaksana.
Seorang narasumber yang mengetahui kondisi pekerjaan tersebut mengungkapkan, apabila anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan nilai yang seharusnya, pekerjaan diyakini dapat berjalan lebih cepat dan melibatkan tenaga kerja yang lebih memadai.
“Kalau besaran yang diterima sesuai anggaran pekerjaan, sebenarnya pekerjaan bisa cepat selesai. Itu juga berpengaruh terhadap pekerja lainnya,” ungkap narasumber.
Menurutnya, keterbatasan anggaran yang diduga terjadi setelah adanya potongan membuat kondisi di lapangan menjadi berat bagi pekerja.
Bahkan, narasumber mengaku pernah bekerja seorang diri untuk mengerjakan bagian pekerjaan yang seharusnya dapat dilakukan oleh beberapa orang.
“Kadang saya hanya sendiri, ngaduk semen sendiri dari ujung ke ujung,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana struktur pembiayaan pekerjaan setelah adanya dugaan potongan tersebut. Terlebih, angka Rp27 juta yang disebut sebagai potongan itu diklaim belum dikurangi dengan kewajiban pajak sekitar 13 persen.
Jika informasi tersebut benar, maka publik tentu patut mengetahui ke mana aliran potongan tersebut, siapa yang meminta, atas dasar apa potongan dilakukan, dan apakah potongan tersebut tercantum dalam mekanisme resmi pengadaan maupun kontrak pekerjaan.
Sebab, nilai kontrak yang tertera pada papan proyek merupakan informasi publik yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya. Setiap pengurangan atau pungutan terhadap nilai pekerjaan tentu perlu memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Nama Kadis PUPR Disebut, Konfirmasi Masih Ditunggu
Informasi yang beredar bahkan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak pimpinan Dinas PUPR Kota Bengkulu dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan konfirmasi serta bukti pendukung.
Media masih melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah benar terdapat permintaan atau pemotongan sebesar Rp27 juta, siapa pihak yang menerima atau meminta potongan tersebut, serta apakah terdapat dokumen atau bukti transaksi yang dapat menguatkan informasi tersebut.
Kadis PUPR Kota Bengkulu juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran proyek, nilai yang diterima pelaksana, serta apakah terdapat potongan di luar kewajiban pajak dan ketentuan kontrak.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR Kota Bengkulu maupun pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai dugaan tersebut.
KAUR, Swara-indonesia.com 30/09/2026 — Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, kembali bergulir. Kali ini, Kepala Desa Tanjung Agung turut angkat bicara setelah melakukan penelusuran terkait status lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
Kepala Desa Tanjung Agung mengatakan dirinya baru saja mendatangi kantor Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan penelusuran mengenai status lahan yang dikenal masyarakat sebagai Danau Kembar atau kawasan yang berada di sekitar sempadan pantai.
Menurutnya, dari penelusuran tersebut, kawasan Danau Kembar yang dimaksud disebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kaur maupun sebagai aset Dinas Pariwisata.
“Saya baru pulang dari kantor Sekda, melakukan penelusuran. Ternyata Danau Kembar (sempadan pantai) belum tercatat sebagai aset daerah ataupun Dinas Pariwisata,” ujar Kepala Desa Tanjung Agung kepada media.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan Kepala Desa terkait sebelumnya munculnya keterangan mengenai status lahan yang disebut-sebut sebagai lahan milik pemerintah daerah.
Kades Tegaskan Tidak Pernah Memberikan Izin
Lebih lanjut, Kepala Desa menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tanah di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan, kawasan yang berada dalam radius tertentu dari garis pantai memiliki ketentuan tersendiri, sehingga dirinya tidak ingin mengambil keputusan yang berada di luar kewenangannya.
“Sedangkan saya di desa ini tidak berhak mengeluarkan surat tanah apa pun bentuknya karena mengingat 100 meter dari pantai,” katanya.
Menurutnya, apabila pemerintah desa saja tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait tanah di lokasi tersebut, maka dirinya juga tidak memiliki dasar untuk memberikan izin terhadap pembangunan di kawasan yang dimaksud.
“Jangankan kepala desa, untuk pembuatan sertifikat saja tidak bisa,” ujarnya.
Kepala Desa kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di lokasi tersebut.
“Nah, jadi saya jelas-jelas tidak bisa dan tidak mau memberikan izin. Karena jika itu terjadi, maka saya yang akan mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.
Pernyataan Kepala Desa tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul keterangan dari Babinsa yang menyebut pembangunan tidak mungkin dilakukan tanpa adanya permohonan dan persetujuan.
Babinsa juga sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen pembangunan disebut telah diajukan dan mendapat persetujuan, meskipun menurut keterangannya surat dari pemerintah daerah belum turun.
Adanya perbedaan keterangan tersebut membuat status lahan dan dasar persetujuan pembangunan menjadi semakin penting untuk diperjelas melalui dokumen resmi.
Di satu sisi, Babinsa menyebut lokasi tersebut sebagai lahan Pemkab. Di sisi lain, Kepala Desa kini menyampaikan bahwa berdasarkan penelusurannya ke kantor Sekda, kawasan Danau Kembar tersebut disebut belum tercatat sebagai aset daerah maupun aset Dinas Pariwisata.
Dua keterangan tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kaur melalui dokumen resmi mengenai status dan penguasaan lahan.
Status Sempadan Pantai Kembali Menjadi Sorotan
Persoalan sempadan pantai juga kembali menjadi perhatian. Apabila lokasi pembangunan memang berada di kawasan yang termasuk sempadan pantai, maka status dan batas kawasan tersebut perlu dipastikan berdasarkan data serta dokumen resmi pemerintah.
Hal ini menjadi semakin penting karena sebelumnya di lokasi tersebut ditemukan puluhan batang pohon yang diduga telah ditebang untuk mendukung kegiatan pembangunan.
Media sebelumnya juga telah mempertanyakan dasar penebangan pohon, pihak yang memberikan persetujuan, status lahan, serta kesesuaian pembangunan dengan dokumen perencanaan dan RAB.
Dengan adanya keterangan terbaru dari Kepala Desa, pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang memberikan persetujuan pembangunan juga semakin mengemuka.
Jika pemerintah desa mengaku tidak pernah memberikan izin, sementara terdapat kegiatan pembangunan yang telah berjalan di lokasi, maka pihak yang memberikan dasar atau persetujuan pembangunan perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Pemkab Kaur Perlu Beri Penjelasan
Atas munculnya dua keterangan mengenai status lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur dinilai perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperjelas, yakni status hukum dan administrasi kawasan Danau Kembar, apakah kawasan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah, siapa pihak yang menguasai atau mengelola kawasan tersebut, serta dasar hukum pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di lokasi.
Selain itu, perlu dijelaskan pula apakah telah terdapat persetujuan tertulis dari instansi yang berwenang, bagaimana dasar pemanfaatan lahannya, serta apakah penebangan pohon yang terjadi di lokasi telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Seluruh keterangan yang muncul masih perlu diverifikasi dengan dokumen resmi dan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Namun, semakin banyaknya pertanyaan mengenai status lahan, izin pembangunan, penebangan pohon, serta adanya perbedaan keterangan antar-pihak membuat transparansi menjadi penting.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan dan penguatan ekonomi masyarakat desa. Karena itu, pelaksanaannya di lapangan semestinya memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas Pariwisata, pihak pelaksana pembangunan, TNI, maupun instansi lain yang memiliki kewenangan terkait lokasi dan pembangunan tersebut.
Jika terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa pembangunan telah memperoleh persetujuan dan memiliki dasar pemanfaatan lahan yang sah, media siap memuat penjelasan tersebut secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
KAUR, Swara-indonesia.com 29/09/2026 — Puluhan batang pohon yang disebut sebagai pohon ru diduga ditebang di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Kayu-kayu berukuran besar terlihat menumpuk di sekitar lokasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aktivitas penebangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari status lahan, dasar penebangan, pihak yang memberikan persetujuan hingga legalitas pembangunan yang berlangsung di lokasi.
Persoalan menjadi semakin penting untuk diperjelas apabila lokasi tersebut berada di kawasan hutan, kawasan konservasi, sempadan sungai maupun wilayah pesisir yang memiliki ketentuan khusus.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf c antara lain mengatur larangan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan pada radius tertentu, termasuk 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. Ketentuan tersebut juga mencakup radius tertentu dari sungai dan sumber air.
UU tersebut juga melarang penebangan pohon atau pemanenan hasil hutan di dalam hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada status kawasan dan fakta hukum di lokasi.
Karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar berapa banyak pohon yang ditebang, tetapi apakah lokasi tersebut termasuk kawasan hutan atau kawasan yang memiliki perlindungan khusus, siapa yang memberikan izin, serta apa dasar hukum penebangannya.
Pembangunan Koperasi Merah Putih Ikut Disorot
Selain penebangan pohon, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di lokasi tersebut juga menjadi perhatian.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan adanya dugaan penggunaan pasir pantai dalam pekerjaan pembangunan yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi material sebagaimana tercantum dalam RAB.
Jika benar terdapat perbedaan antara material yang tercantum dalam RAB dengan material yang digunakan di lapangan, hal tersebut perlu dijelaskan oleh pelaksana pekerjaan maupun pihak yang melakukan pengawasan.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan program pemerintah yang dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut mengatur percepatan pembentukan hingga 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta menekankan pelaksanaan yang terukur, akuntabel dan efisien. Pendanaannya dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDes dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan.
Karena program tersebut ditujukan untuk pembangunan ekonomi desa dan manfaat masyarakat, pelaksanaannya tentu perlu dilakukan secara transparan, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga anggaran serta pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru atau keuntungan bagi pihak tertentu.
Masyarakat Disebut Dihalangi Mendekat ke Lokasi Pembangunan
Persoalan lain muncul ketika media melakukan dokumentasi di lokasi pembangunan. Sejumlah masyarakat disebut tidak leluasa mendekati area pembangunan maupun mengambil dokumentasi kegiatan.
Dalam situasi tersebut, pihak kontraktor menyampaikan bahwa orang yang ingin memasuki area pembangunan harus terlebih dahulu memiliki izin.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tersendiri, terutama apabila pembangunan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat desa.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan program pemerintah yang dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut menekankan pembentukan dan pengembangan koperasi secara terukur, akuntabel dan efisien, sekaligus menginstruksikan adanya pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya soal siapa yang boleh masuk ke area pekerjaan, tetapi juga sejauh mana keterbukaan informasi mengenai pembangunan tersebut kepada masyarakat.
Apalagi sebelumnya sudah muncul pertanyaan mengenai status lahan, dasar pembangunan, penebangan puluhan pohon, penggunaan material yang disebut pasir pantai, hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB.
Media juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak. Di sisi lain, kontraktor telah memberikan hak jawab terkait persoalan kayu, sementara Babinsa memberikan keterangan mengenai proses pembangunan dan menyebut adanya proses permohonan serta persetujuan.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, dokumen menjadi penting untuk memastikan persoalan sebenarnya: apakah lokasi telah memiliki dasar pemanfaatan yang sah, siapa yang memberikan persetujuan, apakah penebangan pohon telah sesuai ketentuan, dan apakah pekerjaan fisik sesuai dengan RAB.
Program Koperasi Merah Putih pada dasarnya diarahkan pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan kepentingan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan program di lapangan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis. Pemerintah sendiri menekankan unsur akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya.
Jangan sampai program yang tujuan utamanya membangun ekonomi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru di tingkat desa. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Kontraktor Berikan Hak Jawab
Pihak yang berkaitan dengan pekerjaan, Giman, memberikan hak jawab ketika dikonfirmasi media mengenai kayu yang berada di lokasi.
“Dik pacak mbangun amu dik ditebang, amu kayunye itu masih di pinggir sungai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan kayu tersebut bukan dirinya yang mengurus dan menyebut Babinsa mengetahui persoalan tersebut.
“Amu masalah kayu TLP lah Babinsa aku Dide ngurusi kayunye,” katanya.
Babinsa: Tidak Mungkin Dibangun Tanpa Permohonan
Sementara itu, Babinsa memberikan keterangan mengenai pembangunan tersebut.
Menurutnya, pembangunan tidak mungkin dilakukan begitu saja tanpa adanya proses permohonan dan persetujuan.
“Logika saja kan dak mungkin dibangun tanpa ada izin dan permohonan dan permintaan. Sudah pernah di koran kan, mungkin sudah lama berhenti kemudian dilanjutkan. Kalau ada permasalahan di instansi kita, itu sudah lama. Alangkah ga enaknya nanti sudah selesai, Ibu Kades dipanggil, ada mobil truk, motor masuk,” ujar Babinsa.
Ia juga menyebut dokumen terkait pembangunan disebut telah diajukan dan mendapat persetujuan, meskipun menurut keterangannya surat dari pemerintah daerah belum turun.
“Sekarang surat-surat itu belum turun dari Pemda, sudah maju dan ACC. Mungkin ada ibaratnya adekan saye nak memberi tahu, mungkin atasan saye juga sudah tahu,” katanya.
Mengenai kayu yang berada di lokasi, Babinsa mengatakan kayu tersebut perlu dipindahkan karena pembangunan tidak mungkin berjalan jika material kayu masih melintang di lokasi.
“Dak mungkin pula nak dibangun kalau kayu tu masih melintang. Dari bulan April, mungkin dah selesai juga jika tidak ada halangan dan rintangan,” ujarnya.
Babinsa menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas pengawasan dan tidak mengurus langsung pembangunan tersebut.
“Kami bekerja atas perintah. Saya Babinsa, saya cuma mengawasi saja,” katanya.
Keterangan Berbeda Masih Perlu Dibuktikan
Namun, dalam penelusurannya, media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa, Dinas Pariwisata dan Pemerintah Kabupaten. Dari keterangan yang diterima media, belum ada pihak yang secara tegas membenarkan adanya izin pembangunan di lokasi tersebut.
Babinsa sendiri menyebut lokasi tersebut merupakan lahan milik Pemkab. Ia menilai pernyataan bahwa pemerintah desa tidak memberikan izin perlu dilihat kembali karena, menurut keterangannya, lahan tersebut merupakan aset pemerintah kabupaten.
“Ibu Kades salah jika berkata tidak memberikan izin karena itu merupakan lahan Pemkab,” ujarnya.
Babinsa juga menyampaikan permohonan maaf dan mempersilakan media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dandim atau Kodim untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai persoalan tersebut.
Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Dari rangkaian konfirmasi tersebut, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.
Apa status lahan tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan pembangunan? Apakah izin pembangunan sudah diterbitkan? Apa dasar penebangan puluhan pohon? Dan apakah material pembangunan benar-benar sesuai dengan RAB?
Termasuk memastikan apakah lokasi berada dalam kawasan hutan, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan konservasi atau aset pemerintah daerah.
Perpres Nomor 51 Tahun 2016 juga mengatur mengenai penetapan dan penghitungan batas sempadan pantai, sehingga status lokasi menjadi penting sebelum menyimpulkan apakah suatu kegiatan diperbolehkan atau tidak.
Aspek Hukum Penebangan Pohon Perlu Diperjelas
Dari sisi hukum, dugaan penebangan puluhan pohon tersebut juga perlu mendapat perhatian apabila nantinya terbukti dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. ketentuan pidana yang berlaku mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu terkait penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin. Dalam ketentuan yang relevan, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar, tergantung pada unsur pelanggaran dan status kawasan yang bersangkutan.
Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur mengenai pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Untuk ketentuan tertentu, ancamannya dapat berupa pidana penjara 1 sampai 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat status kawasan, jenis pohon, asal-usul kayu, dokumen yang dimiliki serta unsur perbuatan yang nantinya ditemukan melalui pemeriksaan.
Apabila lokasi ternyata berada di luar kawasan hutan, persoalan hukum juga belum otomatis selesai. Jika pohon yang ditebang merupakan aset negara, pemerintah daerah maupun aset desa, maka status kepemilikan dan kewenangan penebangan perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Apabila kemudian ditemukan adanya dugaan perusakan atau pengambilan aset tanpa hak, aparat penegak hukum dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain sesuai fakta dan unsur perbuatan yang terbukti.
Karena itu, keberadaan puluhan batang kayu di lokasi pembangunan bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Status lahan dan pohon, pihak yang memberikan izin, dasar penebangan, serta keberadaan dokumen atas kayu hasil penebangan menjadi hal penting yang perlu diperjelas.
Dengan demikian, media tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses penebangan dan pemanfaatan kayu telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih dan persoalan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya merupakan dua hal yang berbeda. Program pemerintah tersebut memiliki tujuan dan mekanisme resmi; yang perlu diawasi adalah bagaimana pelaksanaan di lapangan dilakukan agar sesuai dengan ketentuan, spesifikasi pekerjaan, penggunaan anggaran dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Namun, adanya puluhan pohon yang ditebang, pembatasan akses masyarakat ke lokasi, serta perbedaan keterangan mengenai dasar pembangunan membuat persoalan ini layak mendapat klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Media tetap membuka hak jawab dan ruang klarifikasi bagi kontraktor, Kepala Desa Tanjung Agung, Pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas terkait, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Hak jawab merupakan bagian dari kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika seluruh proses pembangunan telah sesuai prosedur, dokumen perizinan dan dasar pelaksanaannya tentu menjadi bagian penting untuk menjawab seluruh pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
KAUR, Swara-indonesia.com 28/09/2026 — Polemik pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah pesisir Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, terus bergulir. Setelah sebelumnya sorotan muncul terkait penebangan sejumlah pohon di sekitar lokasi, kini persoalan mengarah pada dasar dan izin pembangunan koperasi tersebut.
Media masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Dalam penelusuran terbaru, konfirmasi langsung dilakukan kepada Kepala Desa Tanjung Agung mengenai keberadaan pembangunan Koperasi Merah Putih yang disebut berada di kawasan pesisir dengan jarak kurang dari 50 meter dari air pantai.
Kepala Desa Tanjung Agung menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin terhadap pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut.
Kepala desa juga menyampaikan bahwa dirinya sempat mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak Dinas Pariwisata maupun Pemerintah Kabupaten Kaur. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pihak-pihak tersebut disebut sama-sama menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di kawasan pesisir tersebut.
Keterangan ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar pembangunan yang saat ini telah berlangsung di lokasi.
Jika pemerintah desa menyatakan tidak pernah memberikan izin, sementara pemerintah daerah dan Dinas Pariwisata juga disebut tidak pernah menerbitkan izin, lalu atas dasar apa pembangunan tersebut dapat berjalan di kawasan pesisir?
Terlebih, lokasi pembangunan disebut berada kurang dari 50 meter dari air pantai. Kondisi tersebut membuat status kawasan, ketentuan sempadan pantai, tata ruang, serta dasar perizinan perlu diperjelas oleh instansi yang berwenang.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan, tetapi juga bagaimana proses pembangunan tersebut dapat berjalan, siapa yang memberikan persetujuan, serta pihak mana yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
Dugaan Ada Pihak yang Membekingi
Di tengah munculnya pertanyaan mengenai legalitas pembangunan, salah seorang narasumber juga menyampaikan informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Narasumber tersebut menyebut adanya dugaan bahwa pihak kontraktor mendapatkan dukungan atau “backup” dari seorang Babinsa sehingga berani melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak kontraktor maupun Babinsa yang disebut dalam informasi tersebut.
Apakah benar terdapat komunikasi, dukungan, atau keterlibatan dalam pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut? Jika tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.
Sebelumnya, pihak kontraktor melalui Pak Giman juga telah memberikan hak jawab terkait aktivitas penebangan pohon di lokasi pembangunan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pak Giman menyebut penebangan pohon berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.
“Dik pacak mbangun amu dik ditebang, amu kayunye itu masih di pinggir sungai,” demikian disampaikan Pak Giman.
Sementara terkait persoalan kayu hasil penebangan, ia menyebut dirinya tidak menangani persoalan tersebut.
“Amu masalah kayu TLP lah Babinsa, aku dide ngurusi kayunye,” ujarnya.
Keterangan tersebut telah dimuat sebagai bagian dari hak jawab pihak yang berkaitan dengan pekerjaan. Namun, persoalan mengenai status kawasan, dasar izin pembangunan, legalitas penebangan, serta pengelolaan kayu masih membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan Makin Mengarah
Dengan adanya keterangan dari kepala desa bahwa tidak pernah memberikan izin, ditambah informasi bahwa pemerintah daerah dan Dinas Pariwisata disebut tidak pernah menerbitkan izin, pertanyaan mengenai dasar pembangunan tersebut kini semakin mengemuka.
Siapa yang memberikan dasar atau persetujuan sehingga pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan di lokasi tersebut?
Apakah pembangunan telah melalui proses perizinan dan pemeriksaan status kawasan? Apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk pembangunan berdasarkan ketentuan tata ruang dan kawasan pesisir? Dan siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban resmi dari pihak terkait.
Media Terus Telusuri, Bukti Akan Disampaikan ke Aparat Penegak Hukum
Media akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan fakta mengenai status lahan, dasar pembangunan, perizinan, penggunaan material, serta penggunaan anggaran dalam pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut.
Apabila dari hasil penelusuran ditemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam proses pembangunan maupun penggunaan anggaran, bukti dan informasi yang diperoleh akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Swara-indonesia.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, Babinsa yang disebut dalam keterangan narasumber, Kepala Desa Tanjung Agung, Pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas Pariwisata, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut.
KAUR, swara-indonesia.com 27/09/2026— Aktivitas penebangan puluhan batang pohon yang disebut sebagai pohon ru di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, menjadi sorotan. Sejumlah kayu berukuran besar terlihat telah ditebang dan menumpuk di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan penebangan, status lahan, serta apakah penebangan telah mendapat izin atau persetujuan dari pihak berwenang.
Persoalan ini semakin serius apabila lokasi penebangan berada di kawasan pesisir, sempadan pantai, atau kawasan konservasi. Perpres Nomor 51 Tahun 2016 mengatur batas sempadan pantai dan perlindungan kawasan tersebut. Sementara apabila lokasi masuk Taman Wisata Alam (TWA), ketentuan konservasi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 juga perlu diperhatikan.
Selain penebangan pohon, pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tanjung Agung juga ikut dipertanyakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerjaan pembangunan diduga menggunakan pasir pantai, yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi material dalam RAB.Jika benar terdapat perbedaan antara material dalam RAB dengan material yang digunakan di lapangan, hal tersebut patut dijelaskan oleh pelaksana maupun pihak yang melakukan pengawasan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi yang ditetapkan.
Kontraktor Berikan Hak Jawab
Menanggapi persoalan tersebut, pihak kontraktor melalui Pak Giman yang dikonfirmasi terkait aktivitas penebangan memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa pohon yang ditebang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.
“Dik pacak mbangun amu dik ditebang, amu kayunye itu masih di pinggir sungai,” demikian disampaikan Pak Giman melalui pesan WhatsApp.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai persoalan kayu hasil penebangan, Pak Giman menyebut bahwa dirinya tidak menangani kayu tersebut dan meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak terkait.
“Amu masalah kayu TLP lah Babinsa, aku dide ngurusi kayunye,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan. Sementara mengenai status kawasan, legalitas penebangan, serta pengelolaan kayu hasil penebangan, masih diperlukan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Sorotan kini mengarah pada dua persoalan, yakni legalitas puluhan pohon yang ditebang dan kesesuaian pembangunan Koperasi Merah Putih dengan RAB.
Pihak terkait perlu menjelaskan apakah pohon-pohon tersebut berada di kawasan yang memiliki perlindungan khusus, apakah terdapat izin atau dasar hukum penebangan, serta apakah pembangunan koperasi telah memenuhi ketentuan tata ruang dan aturan kawasan pesisir.
Untuk pohon ru, tidak tepat menyatakan bahwa jenis pohon tersebut otomatis dilarang ditebang hanya berdasarkan namanya. Larangan penebangan bergantung antara lain pada status kawasan dan status perlindungan jenis tumbuhan. Data resmi KSDAE mencantumkan tumbuhan yang dilindungi dan larangan terhadap penebangan tumbuhan yang berstatus dilindungi.
Karena itu, Dinas terkait, pemerintah desa, pihak pelaksana, serta instansi kehutanan/konservasi perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa kawasan pesisir dimanfaatkan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan.
Dengan telah dimuatnya klarifikasi dari pihak kontraktor, pemberitaan ini tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai status lahan, perizinan penebangan, penggunaan material pembangunan, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB.
SWARA INDONESIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tanjung Agung, pelaksana pembangunan Koperasi Merah Putih, maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
BENGKULU, swara-indonesia.com 26/09/2026 — Mekanisme pelayanan dan proses klaim obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Provinsi Bengkulu menjadi sorotan. Informasi yang diterima menyebutkan, proses klaim obat di rumah sakit tersebut dapat membutuhkan waktu hingga dua sampai tiga bulan.
Lamanya proses tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama karena persoalan klaim obat berkaitan langsung dengan kebutuhan pasien dan kepastian pelayanan kesehatan.
Jika proses klaim memang membutuhkan waktu berbulan-bulan, publik tentu perlu mengetahui secara jelas apa yang menyebabkan proses tersebut berlangsung cukup lama. Apakah karena tahapan administrasi, verifikasi dokumen, mekanisme pengadaan, keterbatasan anggaran, atau terdapat prosedur lain yang harus dilalui sebelum klaim dapat dibayarkan?
Dibandingkan dengan Rumah Sakit Pemerintah Kota
Informasi mengenai mekanisme klaim obat tersebut kemudian menjadi menarik ketika dibandingkan dengan pelayanan pada rumah sakit umum milik Pemerintah Kota Bengkulu, yakni RSHD.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketika obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia atau sedang mengalami kekosongan stok di rumah sakit, pasien dapat membeli obat tersebut di apotek di luar rumah sakit.
Selanjutnya, biaya pembelian obat tersebut disebut dapat diajukan untuk klaim penggantian dana, dengan persyaratan tertentu, salah satunya pasien memiliki kwitansi pembelian yang telah dicap oleh apotek tempat obat dibeli.
Dengan mekanisme tersebut, proses penggantian biaya disebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu hingga berbulan-bulan sebagaimana informasi yang diterima terkait proses klaim di RSUD M. Yunus.
Perbedaan mekanisme ini menjadi salah satu hal yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut. Bukan untuk langsung menyimpulkan bahwa salah satu rumah sakit lebih baik atau lebih buruk, melainkan untuk melihat bagaimana masing-masing rumah sakit memastikan pasien tetap mendapatkan obat ketika stok di fasilitas kesehatan sedang kosong.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa mekanisme klaim obat pada rumah sakit pemerintah dapat berbeda, padahal sama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat?
Apakah mekanisme klaim di RSUD M. Yunus memang memiliki tahapan administrasi yang lebih panjang? Jika iya, apa dasar dan standar waktunya?
Kemudian, apabila pasien harus membeli obat di luar rumah sakit karena stok kosong, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan penggantian biayanya? Apakah terdapat batas waktu, persyaratan dokumen, serta prosedur tertentu yang harus dipenuhi pasien?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui hak dan prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi kekosongan obat.
Akses Konfirmasi Juga Menjadi Sorotan
Selain mekanisme klaim obat, akses untuk memperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit juga menjadi perhatian.
Informasi yang diterima menyebutkan, pihak yang hendak melakukan konfirmasi ke RSUD M. Yunus harus terlebih dahulu memiliki surat izin dari pihak rumah sakit.
Tidak hanya itu, terdapat pula informasi bahwa pihak yang datang untuk melakukan konfirmasi tidak diperbolehkan membawa kamera.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan tersebut. Apakah ketentuan itu merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, kebijakan internal, atau aturan tertentu yang diberlakukan untuk kepentingan pelayanan dan keamanan?
Jika memang terdapat pembatasan dokumentasi, publik juga perlu mengetahui dasar tertulis serta ruang lingkup penerapannya.
Direktur RSUD M. Yunus Belum Memberikan Tanggapan
Upaya konfirmasi terkait informasi tersebut telah dilakukan kepada Direktur RSUD M. Yunus Provinsi Bengkulu melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Direktur RSUD M. Yunus.
Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme klaim obat, standar waktu penyelesaian, serta ketentuan bagi pihak yang hendak melakukan konfirmasi masih belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak manajemen rumah sakit.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai cepat atau lambatnya proses klaim. Yang menjadi perhatian adalah kepastian prosedur, transparansi mekanisme, dan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai pelayanan kesehatan.
Apabila klaim obat di RSUD M. Yunus dapat membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan, masyarakat berhak mengetahui standar waktu penyelesaiannya beserta alasan apabila terjadi keterlambatan.
Begitu pula ketika terjadi kekosongan stok obat. Masyarakat perlu mengetahui apakah tersedia mekanisme penggantian biaya apabila pasien terpaksa membeli obat di luar rumah sakit, apa saja persyaratannya, serta berapa lama proses pengembaliannya.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur maupun manajemen RSUD M. Yunus Provinsi Bengkulu serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh persoalan tersebut secara proporsional dan berimbang.
BENGKULU, swara-indonesia.com 24/09/2016 — Dugaan pemotongan gaji pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Bengkulu menjadi sorotan. Seorang pegawai mengaku gajinya dipotong sekitar Rp160 ribu setiap bulan dengan alasan dana tersebut diperuntukkan bagi badan amal zakat.
Yang menjadi persoalan, pegawai tersebut mengaku telah menyampaikan surat pernyataan agar penghasilannya tidak dipotong. Namun, menurut pengakuannya, pemotongan tetap dilakukan secara langsung.
Narasumber menyebut pemotongan tersebut dilakukan secara rutin dengan nominal sekitar Rp160 ribu setiap bulan. Ia juga mengaku telah mempertanyakan dasar pelaksanaan pemotongan tersebut dan menyebut adanya Peraturan Gubernur yang menjadi rujukan.
“Sudah membuat surat pernyataan jangan dipotong, tetapi tetap ada pemotongan,” ujar narasumber.
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Mulai dari dasar hukum pemotongan, mekanisme persetujuan pegawai, hingga ketentuan bagi pegawai yang menyatakan keberatan.
Jika pemotongan tersebut berkaitan dengan zakat atau badan amal zakat, perlu pula dijelaskan secara transparan mekanisme penghimpunan dan penyalurannya, termasuk lembaga yang menerima dana serta ketentuan yang menjadi dasar pemotongan dari penghasilan pegawai.
Persoalan lainnya menyangkut surat pernyataan yang disebut telah dibuat oleh pegawai. Apabila benar surat keberatan telah disampaikan, publik perlu mengetahui bagaimana surat tersebut ditindaklanjuti dan atas dasar apa pemotongan tetap dilakukan.
Pemotongan penghasilan pegawai bukan hanya menyangkut nominal Rp160 ribu per bulan. Transparansi mengenai dasar aturan, mekanisme pemotongan, persetujuan pegawai, hingga pertanggungjawaban dana menjadi hal penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari BPSDM Bengkulu maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap mekanisme pemotongan tersebut terkait dasar hukum pemotongan, mekanisme pelaksanaan, serta alasan pemotongan tetap dilakukan meskipun narasumber mengaku telah menyampaikan surat keberatan.
Pihak BPSDM Bengkulu dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pemotongan serta mekanisme yang berlaku bagi pegawai yang menyatakan keberatan.
Berita ini masih berdasarkan keterangan narasumber dan bersifat informasi awal. Konfirmasi serta hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi apabila terdapat hal yang tidak sesuai.
Bengkulu Tengah , swara-indonesia.com Desa Ujung Karang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas dan menyusun rencana pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa dan masyarakat. Hadir dalam kegiatan itu Camat Karang Tinggi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, perangkat syara’, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu penggerak PKK, serta kader Posyandu.
Musrenbangdes menjadi forum strategis bagi Pemerintah Desa Ujung Karang untuk menggali dan menampung berbagai aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan dalam menentukan arah serta prioritas pembangunan desa pada tahun mendatang.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat bersama unsur desa membahas berbagai kebutuhan yang dianggap penting dan mendesak untuk mendapatkan perhatian dalam perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2027. Aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan program agar pembangunan yang direncanakan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.
Kehadiran BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, PKK, kader Posyandu, perangkat syara’, serta unsur masyarakat lainnya juga menunjukkan adanya keterlibatan berbagai kelompok dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Melalui forum tersebut, setiap usulan diharapkan dapat dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tingkat urgensi, manfaat pembangunan, serta kemampuan desa dalam merealisasikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menjadi ruang penyampaian aspirasi, Musrenbangdes juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa Ujung Karang dengan masyarakat serta unsur pemerintahan lainnya. Dengan demikian, proses perencanaan pembangunan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah desa, tetapi turut melibatkan masyarakat sebagai bagian dari proses pembangunan.
Camat Karang Tinggi bersama unsur yang hadir turut memberikan dukungan terhadap proses perencanaan pembangunan Desa Ujung Karang. Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, BPD dan masyarakat dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan ke depan dapat berjalan secara terarah.
Peran masyarakat dalam Musrenbangdes juga diharapkan tidak berhenti pada tahap penyampaian usulan. Partisipasi masyarakat diperlukan dalam mengawal proses perencanaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan hasil pembangunan sehingga program yang nantinya ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
Sementara itu, keterlibatan ibu-ibu penggerak PKK dan kader Posyandu turut memberikan perspektif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan keluarga, kesehatan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan di tingkat desa.
Begitu pula dengan keterlibatan tokoh pemuda yang diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap kebutuhan generasi muda dan membuka ruang pemberdayaan pemuda dalam pembangunan desa.
Dengan terlaksananya Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Ujung Karang diharapkan dapat merumuskan rencana pembangunan Tahun Anggaran 2027 secara lebih terarah dan berdasarkan skala prioritas.
Hasil pembahasan dan aspirasi yang dihimpun dalam musyawarah selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan perencanaan pembangunan desa, sehingga program yang ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Ujung Karang.
REJANG LEBONG, swara-indonesia.com 02/09/2026 — Kirana Clinic Curup mengambil langkah terhadap dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG, setelah muncul dan beredar luas tangkapan layar percakapan melalui media sosial yang dikaitkan dengan dokter tersebut.
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi itu untuk sementara tidak lagi ditugaskan di Kirana Clinic. Keputusan tersebut disampaikan manajemen melalui surat klarifikasi resmi tertanggal 2 September 2026.
Dikutip dari media Bengkulu Today, surat bernomor 1184/SKM/KC/IX/2026 tersebut memuat penjelasan manajemen mengenai persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Dalam klarifikasinya, pihak klinik menyatakan telah mengetahui adanya informasi mengenai percakapan yang diduga dilakukan dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG melalui salah satu akun Instagram.
Manajemen Kirana Clinic menegaskan bahwa komunikasi yang dipersoalkan tersebut disebut merupakan percakapan pribadi dan berlangsung di luar lingkungan pelayanan kesehatan Kirana Clinic.
Meski demikian, pihak klinik tidak mengabaikan persoalan tersebut. Manajemen menyatakan telah meminta dokter yang bersangkutan memberikan penjelasan terkait percakapan yang beredar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab profesi serta bagian dari upaya manajemen untuk menangani persoalan secara internal.
Penugasan Dokter Dihentikan Sementara
Kirana Clinic kemudian mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara penugasan dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Kirana Clinic, dr. Ridiya Nandasari, Sp.DVE, FINSDV, disebutkan bahwa penonaktifan tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan itu menjadi salah satu langkah yang dilakukan klinik setelah persoalan komunikasi di media sosial tersebut menjadi perhatian publik.
Manajemen Kirana Clinic juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan standar integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kirana Clinic berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat,” demikian pernyataan manajemen dalam surat klarifikasi.
Pihak klinik turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang muncul akibat persoalan tersebut.
Percakapan Beredar di Media Sosial
Sebelum adanya klarifikasi dari pihak klinik, tangkapan layar percakapan yang dikaitkan dengan dokter tersebut telah beredar di sejumlah platform media sosial.
Konten yang beredar kemudian memicu berbagai reaksi dari warganet. Sejumlah pihak bahkan mengaku mengetahui atau pernah menerima komunikasi yang disebut memiliki kemiripan dengan persoalan tersebut.
Namun, informasi yang beredar di media sosial belum seluruhnya dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, konteks dan substansi percakapan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan.
Klarifikasi Kirana Clinic menjadi salah satu keterangan resmi yang muncul setelah persoalan tersebut berkembang di ruang publik.
Sementara itu, keterangan dari dokter yang bersangkutan serta pihak lain yang disebut berkaitan dengan percakapan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.
Masyarakat juga diimbau tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan percakapan atau informasi yang beredar di media sosial sebelum seluruh fakta dan keterangan dari pihak terkait terverifikasi.