Dugaan Mark-Up Dana Desa di Ujung Padang: Proyek Menguap, Lantera RI Akanlaporkan Ke APH

Mukomuko – swara-indonesia.com 23 Juni 2025 -Pengelolaan Dana Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Bengkulu, menuai sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik mark-up dalam sejumlah kegiatan pembangunan pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Berdasarkan data resmi yang diperoleh hingga akhir Desember 2024, ditemukan kejanggalan mencolok antara nilai anggaran dan kondisi realisasi fisik di lapangan.

Pada tahun 2023, dana desa sebesar Rp994.813.000 telah terserap penuh. Salah satu kegiatan yang menyedot perhatian adalah proyek pembangunan dan peningkatan sarana perpustakaan serta sanggar belajar milik desa yang menelan dana hingga Rp335.387.500. Namun, warga menyebutkan tidak pernah melihat bangunan tersebut berdiri atau digunakan.


Kegiatan lain seperti peningkatan produksi peternakan dengan nilai anggaran Rp198.962.600, juga dinilai tidak transparan. Beberapa warga dan peternak setempat mengatakan tidak pernah menerima fasilitas atau alat bantu sebagaimana dijanjikan. Bantuan yang mereka terima hanya berupa pakan ternak dalam jumlah terbatas.

Tahun 2024, pola serupa kembali terulang. Dana desa sebesar Rp993.880.000 telah dicairkan, di antaranya untuk pengerasan jalan desa senilai Rp110.669.000 dan pembangunan sistem drainase sebesar Rp109.796.000. Namun, hasil pembangunan tidak sebanding dengan besarnya dana. Jalan desa masih banyak yang berupa tanah dan bebatuan, serta tidak ditemukan infrastruktur drainase baru yang signifikan.

Pengulangan beberapa jenis kegiatan dalam satu tahun anggaran seperti penyelenggaraan posyandu dan sanggar seni dengan nominal berbeda juga menambah tanda tanya besar. Tidak adanya laporan kegiatan yang terbuka kepada publik semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi.

Yang paling disorot adalah anggaran “keadaan mendesak” yang nilainya mencapai Rp126 juta pada 2023 dan Rp90 juta pada 2024. Hingga kini, tidak ada kejelasan bentuk keadaan darurat tersebut dan bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan.

Menyikapi situasi ini, Ketua Lentera RI, Tommy Hardianto, S.Kom, meminta agar pihak berwenang tidak menutup mata.

“Kami menduga kuat terjadi praktik manipulasi anggaran. Ini bukan soal administrasi, ini soal tanggung jawab terhadap uang rakyat,” tegasnya.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera membentuk tim penyelidikan, karena bila dibiarkan, hal seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di daerah lain.”

Selain itu, Tommy juga mengirimkan laporan resmi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang saat ini dipimpin oleh Yandri Susanto. Ia meminta agar menteri turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat, mengingat program dana desa merupakan salah satu program unggulan pemerintah pusat.

“Kami percaya Pak Menteri Yandri punya komitmen terhadap transparansi. Sudah waktunya kementerian turun langsung, tidak hanya menerima laporan dari atas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ujung Padang belum memberikan pernyataan resmi. Sementara masyarakat berharap langkah konkret segera diambil agar dana ratusan juta yang bersumber dari APBN benar-benar memberi manfaat nyata, bukan hanya tercantum dalam laporan tanpa hasil.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Muara Aman Fiktif Di Zaman PJ, Empat Lawang: Indikasi Fiktif dan Mark-Up Ditemukan

Empat Lawang, Sumatera Selatan swara-indonesia.com 15/06/2025 — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen publik tahun anggaran 2022 dan 2023, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius yang mengarah pada praktik fiktif hingga penggelembungan anggaran (mark-up).

Pada tahun anggaran 2022, salah satu desa di kecamatan tersebut mencatat anggaran sebesar Rp 58.848.600 untuk kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan. Kegiatan ini meliputi pengadaan alat produksi dan pengolahan hasil pertanian seperti penggilingan padi dan jagung. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, tidak pernah terlihat adanya aktivitas atau alat yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Kuat dugaan bahwa dana tersebut hanya dicantumkan secara administratif tanpa realisasi yang jelas di lapangan.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2023, Desa Muara Sindang yang juga berada di kecamatan yang sama, menjadi sorotan setelah menerima dana desa sebesar Rp 1.125.310.000. Laporan keuangan yang dirilis pada 19 Desember 2024 mengungkap sejumlah kejanggalan dan potensi penggelembungan biaya dalam berbagai pos anggaran, di antaranya:
• Pengeluaran Infrastruktur Tak Proporsional
Anggaran besar dicurahkan untuk pembangunan jalan usaha tani (Rp 317 juta), jalan lingkungan (Rp 99 juta), dan sarana energi alternatif (Rp 123 juta), tanpa disertai rincian volume pekerjaan, jenis material, atau metode pelaksanaan yang dapat diverifikasi.
• Empat Kali Pengajuan ‘Keadaan Mendesak’
Dana sebesar Rp 31.500.000 diajukan sebanyak empat kali, total Rp 126.000.000, tanpa penjelasan peristiwa atau kondisi luar biasa yang mendasarinya. Praktik ini sering menjadi celah untuk manipulasi anggaran.
• Pengadaan Aset dan Operasional Tanpa Spesifikasi Jelas
Penyediaan sarana perkantoran dibagi dalam tiga item terpisah dengan total Rp 85 juta, sementara anggaran operasional rutin pemerintah desa mencapai hampir Rp 34 juta, tanpa rincian kebutuhan aktual atau spesifikasi barang.
• Belanja Sosial dan Pendidikan yang Diduga Duplikasi
Tercatat dua anggaran untuk lembaga PAUD/TK/TPA dengan nominal masing-masing Rp 21 juta dan Rp 17 juta, serta dana Posyandu sebesar Rp 63 juta. Tidak ditemukan data yang menjelaskan jumlah murid, guru, atau rincian kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana.
• Pelatihan Berulang dengan Pola Serupa
Sedikitnya 10 kegiatan pelatihan dan penyuluhan tercantum dalam laporan, seperti pelatihan BUMDes (Rp 6,6 juta), penguatan Satlinmas (Rp 25,9 juta), dan dua pelatihan kesehatan (masing-masing sekitar Rp 6 juta). Laporan tidak mencantumkan dokumentasi kegiatan atau indikator capaian yang bisa diverifikasi.

Sejumlah warga dan pemerhati transparansi anggaran di wilayah tersebut mendesak agar instansi berwenang, termasuk Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa di kecamatan tersebut. Mereka juga menyerukan peningkatan pengawasan dari masyarakat dan pendamping desa agar anggaran benar-benar digunakan untuk kemakmuran warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di pemerintahan desa maupun kecamatan belum memberikan tanggapan resmi.

(Redaksi / Dedy Koboy)

Kades Tanjung Besar Diduga Pakai Dana Desa untuk Wanita Simpanan, Kepergok di Tempat Hiburan Malam

KAUR SELATAN, 15 Juni 2025  swara-indonesia.com — Yusman Efendi, Kepala Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, tengah menjadi sorotan publik usai beredar kabar bahwa ia diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, Yusman kepergok sedang berada di sebuah tempat hiburan malam bersama seorang wanita malam berinisial “Bunga”, sebelum kemudian menginap di hotel dan disebut memberikan uang puluhan juta rupiah kepada wanita tersebut.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hubungan antara Yusman dan wanita tersebut telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan. Selama itu, Yusman diduga kerap memberikan uang dalam jumlah besar kepada “Bunga”. Hubungan ini disebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri sahnya, dan memunculkan kemarahan warga yang menilai perbuatan tersebut mencoreng nama baik pemerintahan desa.

Pihak kecamatan mengaku belum mengetahui kejadian tersebut secara resmi, namun diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa dan perilaku kepala desa. Pemerintah pusat pun disebut belum mendapat laporan, tetapi masyarakat mendesak agar Menteri Desa Yandri Susanto, Bupati Kaur, Inspektorat, dan Camat Kaur Selatan segera turun tangan.

Warga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Desa Tanjung Besar, karena muncul dugaan kuat bahwa dana publik telah disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Mereka juga meminta agar sanksi tegas dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran hukum dan etika jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, Yusman Efendi belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap tindakan cepat dari aparat pengawas agar kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa tidak semakin terkikis.

 

(Redaksi/Dedy Koboy)

11 KPM di Desa Renah Lebar Terima BLT Dana Desa Tahap Januari–Juni 2025

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 13 Juni 2025 Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama untuk tahun 2025 dilaksanakan di Desa Renah Lebar, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebanyak 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan senilai Rp1.800.000 yang mencakup alokasi dari bulan Januari hingga Juni 2025.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat dukungan dari berbagai unsur desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Renah Lebar, Jum’ah, S.Pd, bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan lembaga adat, serta pendamping desa. Kehadiran mereka menjadi bagian dari pengawasan bersama demi menjamin proses yang transparan dan akuntabel.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Jum’ah menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud perhatian pemerintah desa terhadap warga yang terdampak secara ekonomi dan membutuhkan dukungan langsung dalam pemenuhan kebutuhan hidup dasar.

“Kami berharap dana yang diberikan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh penerima untuk kebutuhan pokok dan pengeluaran yang paling mendesak,” ujarnya.

Proses penyaluran dilakukan secara langsung kepada penerima yang telah terverifikasi melalui musyawarah desa, dengan memperhatikan kelengkapan administrasi serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa.

Pemerintah Desa Renah Lebar berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam penyaluran setiap program bantuan, serta memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Redaksi/Dedy Koboy

Kades Air Putih Dilaporkan Atas Dugaan Markup Dana Desa

Bengkulu Tengah – 12 Juni 2025 | Swara-Indonesia.com

Lembaga Lentera RI Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut mencakup temuan pada sejumlah kegiatan desa selama dua tahun anggaran, yaitu 2023 dan 2024, dengan dugaan kuat terjadinya markup anggaran serta pelanggaran spesifikasi teknis.

Dalam hasil investigasi yang dilakukan Lentera RI, pembangunan infrastruktur seperti sumur bor, rabat beton, hingga program ketahanan pangan, ditemukan tidak sesuai dengan harga pasar maupun standar teknis. Pihak lembaga menyebut ada indikasi praktik penggelembungan harga dan pelibatan pihak-pihak dekat kepala desa dalam pelaksanaan proyek.

Pada tahun 2023, Dana Desa Air Putih tercatat sebesar Rp814.297.000, dengan status desa berkembang. Dana disalurkan dalam tiga tahap, dengan alokasi besar pada proyek fisik.

Beberapa poin penting dari temuan tersebut di antaranya:
• Pembuatan Sumur Bor dengan anggaran Rp60.721.000, diduga dibengkakkan jauh dari harga wajar yang berlaku di lapangan.
• Pembangunan Rabat Beton dengan total anggaran gabungan Rp225.131.350, menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.
• Gorong-gorong: Rp30.778.000
• Keadaan Mendesak: Rp72.000.000 (terbagi dalam empat kegiatan, masing-masing Rp18.000.000)
• Pelatihan Hukum dan Informasi Desa: Rp40.820.500

Pada tahun berikutnya, yakni 2024, anggaran Dana Desa sebesar Rp807.000.000 digunakan dengan status desa naik menjadi maju. Laporan menyebut kegiatan masih menunjukkan pola yang sama:
• Rehabilitasi Jalan Lingkungan (Gang): Rp124.563.000, dengan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis.
• Ketahanan Pangan (Makanan Tambahan Ibu Hamil): Rp16.280.500, terindikasi adanya markup harga dalam pengadaan barang.

Ketua Lentera RI, Tommy Hardianto, S.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei lapangan dan konfirmasi harga ke penyedia jasa, yang menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan anggaran yang tertuang dalam dokumen desa. Ia juga mengaku telah mencoba menghubungi Kepala Desa Air Putih untuk klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan.

Sementara itu, Kepala Desa Air Putih membantah dugaan bahwa proyek sumur bor hanya diperuntukkan bagi kroni atau pihak tertentu. Dalam pernyataan tertulis melalui WhatsApp, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Tommy berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.

Redaksi/Dedy Koboy

Raju Hirang Putih Seorang Anak Petani Asal Lebong Lolos Ke Tingkat Nasional Ajang Pemilihan Duta Budaya Indonesia 2025 .

Lebong Bengkulu swara-indonesia.com 12/6/2025 Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda yang berasal dari kabupaten lebong., Raju Hirang Putih, pemuda berusia 22 tahun, lahir di Desa Bungin, kecematan Bingin Kuning Kabupaten Lebong provinsi Bengkulu resmi diumumkan terpilih sebagai finalis Duta Budaya Indonesia di tingkat nasional tahun 2025.

Setelah mengikuti berbagai tahapan seleksi dengan ketat yang dilaksanakan secara daring, yang di ikuti 15 peserta dari provinsi Bengkulu, pemuda asal lebong atas nama  “Raju Hirang Putih”  berhasil lolos  sebagai perwakilan Bengkulu untuk mengikuti  babak final pada event Pemilihan Duta Budaya Indonesia di Tingkat Nasional yang akan di selenggarakan pada tanggal 11 sampai malam puncak 15 November 2025 mendatang di provinsi Surakarta Jawah Tengah.

Pemilihan Duta Budaya Indonesia merupakan ajang bergengsi yang digelar setiap tahun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, di bawah binaan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari generasi muda yang memiliki kecintaan serta kepedulian tinggi terhadap budaya daerah maupun tingkat nasional, dan mampu menjadi agen pelestarian budaya yang aktif dan berwawasan luas.


Raju Hirang Putih, nama sapaan Raju, mengatakan bahwa, selama proses seleksi dirinya mampu menyelesaikan berbagai macam pertanyaan yang di lontarkan oleh tim panitia mencakup sejumlah tahap seperti seleksi administrasi, tes pengetahuan budaya, seleksi wawancara, serta beberapa penilaian lainnya yang seluruhnya dilakukan secara daring,sehingga setiap tahapan ia ikuti dengan penuh semangat dan kesungguhan.

” Alhamdulilah saya sebagai putra asal kabupaten Lebong merasa Bangga, karena  terpilih menjadi finalis Duta Budaya Indonesia 2025 mewakili kabupaten Lebong provinsi Bengkulu dan universitas terbuka Bengkulu” Ujar Raju kepada media ini, pada rabu,(11/6/2025)

Putra asal lebong ini juga menyampaikan, Sebelumnya Raju ini di provinsi Bengkulu sudah menang menjadi Putra kebudayaan Bengkulu pada tahun 2024 lalu. Namun pada tahun 2025  ia terus tetap semangat untuk mengikuti seleksi pemilihan finalis Duta Budaya Indonesia 2025 menuju ke ajang finalis di tingkat nasional yang di ikuti 15 peserta Asal Bengkulu, dari jumlah 540  peserta se- indonesia.

” Setelah mengikuti proses yang sangat panjang, pada tahun 2024 lau saya sudah terpilih menjadi Putra kebudayaan provinsi Bengkulu. Maka tahun ini saya ingin mengembangkan bakat dan wawasan di dunia intertement. Alhamdulillah  setelah dilakukan seleksi wawancara dan seleksi yang lainnya peserta di pilih menjadi 100 calon finalis untuk mengikuti seleksi tahap ke 2 (dua)., selanjutnya pada seleksi tahab akhir peserta mengerucut menjadi 35 orang, termasuk saya sendiri 1 orang yang lolos terpilih mewakili Bengkulu sebagai calon finalis pada acara grand final di tingkat nasional. Peserta yang terpilih ini berasal dari berbagai provinsi, yakni dari Provinsi Lampung, Kalimantan, Jakarta, Sulawesi, Bali, Sumatra selatan, dan lainnya” Ungkapnya.

Keberhasilan ini tentu bukan datang secara instan. Raju yang saat ini masih menyandang status sebagai mahasiswa di universitas terbuka Bengkulu ini dikenal aktif dalam berbagai organisasi dan kegiatan kebudayaan baik di tingkat kabupaten maupun Provinsi.

Keberhasilan Raju bukan hanya prestasi pribadi, melainkan kemenangan bagi seluruh masyarakat kabupaten Lebong, serta membawa nama naik provinsi Bengkulu di tingkat nasional.

Berikut Prestasi yang perna di raih Raju Hirang Putih, putra asal kabupaten Lebong provinsi Bengkulu saat ia masih pelajar yakitu,Parnah menjadi Ketua osis SMKN 3 Lebong dari tahun 2021-2022., Terpilih sebagai Duta genre kabupaten Lebong pada tahun 2022, dan Bujang kabupaten Lebong intelegensia tahun 2023, terakhie menyandang status sebagai Putra kebudayaan Bengkulu 2024.

Alumni Universitas Terbuka Bengkulu ini mengucapkan bismillah, dan mohon doa restu serta dukungan dari masyarakat provinsi Bengkulu, Khususnya warga kabupaten Lebong, bahwa ia akan melanjutkan perjalanan karirnya, menjadi Winner tingkat nasional, pada kompetisi pemilihan Duta Budaya Indonesia yang diikuti ratusan peserta dari berbagai provinsi se- indonesia.

Redaksi Dedy Koboy

Lembaga BPAN Laporkan Dugaan Mark-Up Dana Desa Kepahyang Kaur ke APH

Bengkulu, Kaur – Swara-Indonesia.com | 04 Juni 2025. Lembaga BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kepahyang, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, kepada aparat penegak hukum (APH).

Dalam laporan tersebut, BPAN mengungkap adanya indikasi mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan desa. Salah satunya adalah proyek pembuatan sumur bor pada tahun anggaran 2023–2024.

Berdasarkan temuan BPAN, proyek peningkatan sumur bor tahun 2023 tidak tercantum secara jelas dalam laporan anggaran yang dilaporkan ke Kemendes. Dalam satu kegiatan sumur bor, total anggaran mencapai Rp219.238.000. Rinciannya antara lain:
• Keadaan mendesak: Rp54.000.000
• Ketahanan pangan: Rp141.400.000
• Anggaran tahun 2024: Rp619.195.000
• Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp46.904.000
• Jalan usaha tani: Rp45.707.000 dan Rp78.142.000
• Pembinaan PKK: Rp31.048.000

Nilai anggaran tersebut dinilai tidak wajar dan melebihi harga standar di lapangan. Investigasi lembaga BPAN menunjukkan adanya dugaan manipulasi anggaran dengan nominal yang fantastis dan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Selain itu, proyek sumur bor yang menggunakan material lokal juga turut dipertanyakan. Meskipun batu dan bahan lainnya diperoleh dari desa setempat, pengeluaran pembelian tetap tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal serupa juga terjadi pada kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan traktor dan thresher (mesin perontok padi) yang diduga mengalami penggelembungan harga secara signifikan.

“Kami mendapati sejumlah kejanggalan yang kuat mengindikasikan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Ketua BPAN.

“Yang lebih disayangkan, Kepala Desa tidak kooperatif dan tidak jujur dalam menjawab pertanyaan wartawan. Upaya klarifikasi kami tidak mendapat kejelasan apa pun dari Kepala Desa Kepahyang,” tambahnya.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan, kegiatan sumur bor juga menjadi salah satu poin utama yang disoroti.

Ketua BPAN mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjamin keadilan dan memastikan Dana Desa digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Kami percaya hukum akan berdiri di atas keadilan. Dana Desa adalah hak rakyat, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum yang memiliki jabatan,” tegas Algapi.

Redaksi: Dedy Koboy

Viral Pemberitaan Desa Tanjung Agung Mark’up Dana Desa, APH Jangan Tutup Mata

Bengkulu kaur swara-indonesia.com 31/5/2025 viral nya pemberitaan terkait desa tanjung agung kecamatan tetap kabupaten kaur provinsi Bengkulu yang di duga Mark’up Dana Desa nilanya sangat fantastis

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali viral di beberapa media, kuat nya dugaan Mark’up Dana Desa tanjung agung adanya informasi masyarakat desa tanjung agung kepada lembaga BPAN (badan penelitian aset negara) beberapa Minggu lalu ungkap algapi selaku ketua BPAN

Mendapatkan informasi dari ketua BPAN ke box redaksi media swara-indonesia.com tim segera kelapangan guna untuk konfirmasi secara langsung, baik terhadap kepala desa tanjung agung sendiri maupun terhadap pekerja dan beberapa perangkat desa tanjung agung


Salah satu perangkat desa yang tidak mau di sebut namanya mengatakan kepada awak media betul adanya bahwa papan merek pekerjaan sumur bor belum selesai di buat, dan salah satu lagi mantan perangkat desa yang habis jabatan nya juga mengatakan bahwa dia kaget dalam pekerjaan sumur bor ini tanpa adanya papan merek, dia mengatakan semasa saya menjabat dulu belum pernah terjadi pekerjaan sudah di kerjakan namun papan merek tidak ada ungkap nya salah satu mantan perangkat desa yang tidak mau di sebut namanya, beliau juga sangat menyayangkan kepada kepala desa tanjung agung membuat sumur bor tanpa musyawarah kepada pengurus masjid desa setempat, menurut salah satu tokoh masyarakat desa tanjung agung terkait bangunan pembuatan sumur bor terkesan di tutup tutupi ujarnya

Salah satu perangkat desa yang aktif dan berkompeten saat ini di desa tanjung agung mengatakan bahwa dia tidak tau adanya pembelanjaan dana desa atau keputusan kepala desa yang bersifat keterbukaan tegasnya

Saat di konfirmasi oleh wartawan terkait bangunan rapat beton di desa tanjung agung kami awak media dan lembaga BPAN langsung di tuntun ke lapangan guna korcek secara langsung ke lapangan oleh perangkat desa tanjung agung

Menurut keterangan perangkat desa tanjung agung terkait pekerjaan fisik dan lain lain saya salah satu perangkat desa tidak mengetahui rincian anggaran penyaluran dana desa,

terindikasi penyimpangan sejumlah program desa dengan alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Salah satu temuan utama adalah lonjakan anggaran dalam kegiatan ketahanan pangan dan fisik. Adapun anggaran pada tahun 2023 hingga 2024.
Rincian anggaran yang dipermasalahkan antara lain:

Tahun 2023 – Total Pagu: Rp835.605.000
• Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan jalan usaha tani: Rp373.494.000
• Pengerasan jalan usaha tani: Rp267.121.000
• Posyandu/Polindes/PKD: Rp16.500.000
• Insentif kader posyandu: Rp27.020.000
• Seragam operasional dan lainnya: Rp31.800.000
• Belanja keadaan mendesak: Rp86.400.000
• Satlinmas desa: Rp29.200.000
• Pembinaan PKK: Rp97.050.000
• Aset tetap perkantoran pemerintahan: Rp51.880.000

Tahun 2024 – Total Pagu: Rp840.969.000
• Pengerasan jalan usaha tani: Rp122.809.600
• Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan jalan usaha tani: Rp109.895.000
• Seragam operasional dan lainnya: Rp25.500.000
• Insentif kader posyandu: Rp25.395.000
• Pembinaan PKK: Rp26.100.000
• Modal awal BUMDes: Rp25.000.000

setelah pemberitaan media swara-indonesia.com terkait dugaan Mark’up dana desa tanjung agung viral, ada beberapa wartawan lokal menghubungi pimpinan media swara-indonesia.com guna untuk mediasi dalam pemberitaan tersebut agar mencari jalan terbaik dan solusi nya, bahkan ada salah satu media membuat berita tandingan terkesan menyudutkan bawah berita di media swara-indonesia.com tidak benar

Menurut salah satu pimpinan media Tintarakyat.co mengatakan tidak ada kapasitas sebagai wartawan atau jurnalis untuk mengatakan benar atau salah dalam suatu perkara, karena yang berhak menentukan itu benar dan salah adalah aparat penegak hukum (APH) tegas pimpinan salah satu media usnin mengatakan seharusnya wartawan memahami 5W 1H dalam penulisan dan pemberitaan serta tidak di perbolehkan menjastis dalam suatu perkara, usnin juga menambah kan, secara tidak langsung salah satu media ikut memberitakan dan memviral kan item – item indikasi penyelewengan pekerjaan dana desa tanjung agung

Lembaga BPAN juga meminta kepada APH dan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan menindaklanjuti adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)

dugaan kejanggalan dalam proyek sumur bor tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan tanpa papan informasi dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Dana desa ini dinilai tidak transparan karena tidak diketahui oleh warga desa setempat.di duga pelaksanaan kegiatan pembangunan dana desa tanjung agung terkesan siluman.

“Banyak komponen yang tidak logis dalam penggunaan Dana Desa ini. Bahkan, saat kami coba klarifikasi langsung ke pihak desa, Kepala Desa Tanjung Agung tidak pernah berada di tempat dan tidak memberikan respons,” kata Ketua BPAN Bengkulu, Algapi.

Ia menambahkan bahwa laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program desa.

“Dana desa adalah amanah dari rakyat. Jika benar disalahgunakan, maka itu adalah bentuk kejahatan terhadap masyarakat,” tegas Algapi.

BPAN berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan atas laporan tersebut. Menurut BPAN, akuntabilitas dan keterbukaan di tingkat desa adalah elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Diduga Diselewengkan Dana Desa BPAN Laporan desa Tanjung Agung Ke APH

Kaur, Bengkulu swara-indonesia.com /30/2025– Aroma penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa tanjung agung kecamatan tetap kabupaten kaur provinsi Bengkulu Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut ke aparat penegak hukum pada Jumat, 30 Mei 2025.

Dugaan penyelewengan mencakup sejumlah program desa dengan nominal yang fantastis dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Dalam temuan BPAN, terdapat lonjakan anggaran pada kegiatan seperti ketahanan pangan tahun 2023-2024


Pagu anggaran tahun 2023 Rp.835.605.000
Pembangunan data penyaluran pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp.373.494.000 pengerasan jalan usaha tani Rp.267.121.000 posyandu/polindes PKD Rp.16.500.000 insentif kader posyandu Rp.27.020.000 pakaian seragam operasional dst Rp.31.800.000 keadaan mendesak Rp.86.400.000 satlinmas desa Rp.29.200.000 pembinaan PKK Rp.97.050.000 aset tetap perkantoran pemerintahan Rp.51.880.000 pagu desa tahun 2024 Rp.840.969.000 pengerasan jalan usaha tani rp.122.809.600 pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani Tp.109.895 000 seragam operasional dst rp.25.500.000 insentif kader posyandu Rp.25.395.000 pembinaan PKK Rp.26.100.000 awal BUM desa Rp.25.000.000


Lembaga ini juga mengungkap adanya pengeluaran janggal untuk proyek di tahun 2025 ini untuk sumur bor tanpa papan merek yang di kerjakan oleh pihak ketiga yang menelan anggaran negara yang tidak di ketahui oleh publik dan warga desa tanjung agung kecamatan tetap kabupaten kaur provinsi Bengkulu, diduga Tak hanya itu, belanja keadaan mendesak yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya ikut memperkuat dugaan mark-up dan manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Banyak komponen yang tidak logis dalam penggunaan Dana Desa ini. Bahkan saat kami coba konfirmasi berulang kali ke desa setempat Kades desa tanjung agung selalu tidak berada di tempat, bahkan Kepala Desa tidak memberi respons,” ungkap Ketua BPAN, Algapi.

Ia menambahkan, laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah disertai bukti pendukung yang menunjukkan potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan program desa.

“Dana desa adalah amanah rakyat. Jika benar disalahgunakan, ini kejahatan terhadap masyarakat itu sendiri,” tegas Algapi.

BPAN berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan objektif dalam menelusuri laporan ini. Transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, menurut mereka, adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan di akar rumput. Tutupnya

Redaksi/Dedy Koboy

Kades Tanjung Karet Ditikam Warga Usai Tolak Bantu Urus Dokumen

Bengkulu Utara 21/05/2025 swara-indonesia.com Sebuah insiden penusukan mengguncang Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Kepala Desa Tanjung Karet, Sarkawi, menjadi korban penyerangan oleh seorang warganya sendiri setelah menolak membantu pengurusan dokumen penting.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, korban saat itu tengah dalam perjalanan menuju Desa Sungai Pura untuk melayat, ditemani istri dan mertuanya. Mereka berangkat dari rumah menggunakan mobil Toyota Calya berpelat B 2182 BZH. Diduga, sejak keberangkatan, korban sudah dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama anaknya.

Setibanya di Desa Talang Baru Ginting, kendaraan korban dihentikan oleh pelaku. Korban membuka kaca jendela dan sempat menanyakan maksud dari penghentian tersebut. Pelaku meminta korban turun dari mobil untuk berbicara langsung. Dalam momen itulah, pelaku mengeluarkan pisau dari tas dan langsung menyerang korban yang sempat mencoba melarikan diri.


Korban mengalami beberapa luka tusuk di dada kiri, punggung, serta goresan di tangan kanan dan kiri. Ia kemudian dilarikan ke RS Charitas Arga Makmur untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pelaku diketahui bernama Asmadi, warga Desa Tanjung Karet yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Dugaan awal menyebutkan, motif penusukan berasal dari kekecewaan pelaku karena permintaan bantuan pengurusan dokumen penting yang diajukan kepada korban tidak dipenuhi. Penolakan itu diduga membuat hubungan keduanya memanas hingga memicu tindakan nekat dari pelaku. Namun, dari keterangan beberapa saksi, korban diduga hanya terbawa emosi sesaat dalam menyampaikan penolakannya.

Kapolsek Air Besi IPTU Deni Mashuri menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat telah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri dan mertua korban yang berada di lokasi kejadian. Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Redaksi/Dedy Koboy

Diduga Tekan Media, Ketua PMO Bengkulu Utara Protes Usai Pemberitaan Kasus Kades Pagar Ruyung

Bengkulu Utara swara-indonesia.com 18/05/2025 – Suasana panas kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara setelah adanya dugaan intervensi terhadap media lokal usai pemberitaan terkait dugaan kasus asusila dan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau. Kasus ini menyeret nama Ketua Persatuan Media Online (PMO) Bengkulu Utara, Bayu Setiawan, yang diduga mencoba menekan salah satu media anggota organisasi tersebut.

Polemik bermula ketika media Radjacybernews.com merilis berita berjudul “Geger..!!! Kades Ini Dilaporkan BPD Diduga Kasus Asusila Dan Korupsi”. Berita tersebut menyoroti dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagar Ruyung terhadap istri salah seorang warganya, yang berujung pada denda sepihak sebesar Rp80 juta. Denda itu pun diduga dibayarkan menggunakan uang desa.


Setelah berita tersebut terbit, pihak desa yang selama ini menjalin kerja sama publikasi dengan organisasi PMO diduga meminta agar berita itu diturunkan (take down). Namun permintaan tersebut ditolak oleh redaksi Voice-Bengkulu.com. Penolakan ini kemudian diduga memicu tindakan tidak etis dari Ketua PMO, Bayu Setiawan.

Dalam sejumlah percakapan WhatsApp yang beredar, Bayu diduga menekan pemimpin redaksi media tersebut untuk menghentikan pemberitaan karena khawatir akan berdampak pada keberlanjutan kerja sama publikasi desa dengan PMO. Dalam pesan tersebut, Bayu mengingatkan bahwa Desa Pagar Ruyung memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan PMO dan meminta media tersebut tidak “mengganggu desa yang sudah MoU”.Tidak hanya itu, Ketua PMO juga diduga menyerang ranah pribadi dengan menyebutkan media tersebut adalah milik pribadi pemimpin redaksi dan istrinya. Karena tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan melalui grup WhatsApp PMO maupun pesan pribadi, redaksi Voice-Bengkulu.com akhirnya dikeluarkan dari keanggotaan organisasi PMO Bengkulu Utara.

Salah satu tokoh masyarakat Bengkulu Utara yang enggan disebutkan namanya mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Apa yang dilakukan oleh oknum Ketua PMO itu sudah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Seharusnya organisasi pers hadir untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik, bukan justru menghalangi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah terkait meninjau kembali keberadaan organisasi media yang dianggap menghalangi tugas pers dan berpotensi merusak reputasi pejabat dan tokoh masyarakat di Bengkulu Utara.

“Jangan sampai organisasi ini jadi tameng untuk melindungi oknum kepala desa bermasalah. Tugas media adalah menyuarakan kebenaran, bukan dibungkam hanya karena konflik kepentingan,” tegasnya.

Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang etika organisasi media dan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga yang mengklaim mewadahi jurnalis namun justru berpotensi menekan independensi pemberitaan.

Redaksi/Dedy Koboy

Desa Pagar Ruyung Bergejolak! Kades Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi dan Asusila

BENGKULU UTARA swara-indonesia.com 18/05/2025– Suasana panas melanda Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, setelah Kepala Desa Agung Hartodi resmi dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri setempat. Laporan tersebut tidak main-main, mencakup dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024, serta kasus dugaan asusila.

Ketua BPD Desa Pagar Ruyung mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan anggaran. Setelah dilakukan penelusuran dan pengawasan internal, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan desa serta indikasi penggunaan dana untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membayar denda kasus asusila yang diduga melibatkan Kepala Desa dengan nominal mencapai Rp80 juta.

“Dana desa seharusnya dikelola untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan untuk menyelesaikan persoalan pribadi,” tegas Ketua BPD usai menyampaikan laporan ke Kejari Bengkulu Utara.

BPD juga menyoroti pelaksanaan administrasi desa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP), misalnya, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan, Kaur Keuangan desa dilaporkan diperintahkan mengumpulkan tanda tangan warga secara door to door demi memvalidasi dokumen penting.

Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022:
Total anggaran: Rp985.868.000
• Tahap 1: Rp445.508.320
• Tahap 2: Rp236.608.320
• Tahap 3: Rp303.851.360

Beberapa kegiatan mencakup:
• Insentif kader posyandu dan kelas lansia: Rp45.664.000
• Desa siaga kesehatan: Rp18.870.000
• Pelatihan masyarakat: Rp44.869.600
• Pengerasan jalan: Rp213.766.500
• Pipanisasi air bersih: Rp68.716.000
• Sumur bor: Rp45.858.750
• Film dokumenter: Rp24.800.000
• Sarana perkantoran: Rp68.600.000
• Pos keadaan mendesak (3 kali): total Rp156.600.000
• Pengawas jadwal ronda: Rp40.000.000

Tahun Anggaran 2023:
Total anggaran: Rp735.274.000
• Rehabilitasi jalan dan gorong-gorong: Rp175.000.000
• Pergeseran jalan desa: Rp99.999.200
• Insentif kader: Rp27.600.000
• Pos keadaan mendesak (4 kali): Rp144.000.000
• Alat produksi peternakan: Rp143.926.000

Tahun Anggaran 2024:
Total anggaran: Rp742.384.000
• Alat produksi dan pengolahan peternakan: Rp214.000.000

Menurut BPD, laporan ini bukan hanya ke Kejaksaan, tetapi akan diperluas hingga ke Dinas Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dan bahkan kepada Bupati. Hal ini sebagai bentuk komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai kejelasan dan keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal dana, tapi juga marwah pemerintahan desa,” tutup Ketua BPD.

Masyarakat berharap agar proses hukum dapat segera berjalan secara transparan dan memberi efek jera bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan amanah publik.

Redaksi /Hendra

Diduga Mark’up Dana Desa pondok Kubang Bengkulu Tengah Akan Di Laporkan Ke APH

Bengkulu Tengah swara-indonesia.com 18/5/2025. Lembaga BPAN provinsi Bengkulu,melaporkan terkait kegiatan dana desa pondok Kubang kecamatan pondok Kubang Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu,


dimana item yang dilaporkan, kegiatan pembuatan sumur bor tahun 2022,2023,2024,, tahun 2024 adapun anggaran pembuatan peningkatan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp.115.427.000 penetapan/LPJ APBDes untuk warga,dll Rp.48.950.000 posyandu/polindes/PKD Rp.10.025.000 pakaian dinas/atribut, listrik/telpon dll Rp.26.998.000 tahun 2023 pembuatan sumur bor tersebut sangat tidak masuk akal, Rp.111.840.000 melebihi standar Harga yang ada, pembuatan jaringan /instalasi komunikasi dan informasi lokal desa Rp.31.400.000 rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah rumah tangga Rp.35.225.000 Alat produksi dan pengolahan peternakan kandang Rp.54.984.000 tahun 2022 penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp.40.931.000 adapun tim kita sudah melakukan surpe harga kepada pihak yang biasa mengerjakan JUT desa, pembangunan sarana prasarana kepemudaan olahraga milik desa mencapai Rp.140.017.000 , selain itu juga kita dari lembaga BPAN juga melaporkan kegiatan pembuatan lapangan olahraga milik desa dimana indikasi material yang digunakan dari desa setempat seperti batu dan lainya, sedangkan anggaran pembelian material sudah tertera dalam RAB, selai itu juga kita melaporkan kegiatan ketahan pangan, terindikasi mark Up harga,


Diduga Oknum Kades pondok Kubang Mark’up Dana Desa di karenakan kepala desa tidak mau bertemu dengan wartawan dan lembaga, bahkan wartawan sudah lima kali datang ke kantor desa dan rumah pribadi nya guna meminta keterangan kepala desa secara langsung, namun selalu tidak ada di tempat baik di kantor atau di rumah nya, dengan alasan istri dan anak nya bapak lagi di kebun, sampai saat ini belum memberikan informasi baik dengan lembaga maupun wartawan untuk kepentingan informasi keterbukaan

ketua lembaga BPAN sangat menyayangkan sikap daripada kades pondok Kubang kecamatan pondok Kubang kabupaten Bengkulu Tengah yang mana di duga KKN kolusi korupsi dana desa tersebut

algapi selaku ketua lembaga BPAN berharap kepada APH Kejari Bengkulu Tengah dan polres kabupaten Bengkulu Tengah serta kejaksaan tinggi provinsi Bengkulu benar benar bisa menindak lanjuti surat serta laporan masyarakat dalam hal ini lembaga BPAN, untuk melakukan penegakan supremasi hukum, setelah BPAN melakukan upaya klarifikasi bahwa kadesnya tidak menjelaskan kegiatan desanya, ujarnya algapi

Redaksi/Dedy Koboy